Previous
Next

1966

Undang-Undang Hygiene (UU 2 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 2 TAHUN 1966
                                 TENTANG
                                 HYGIENE

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan perlu
ditetapkan Undang-Undang tentang Hygiene;

Mengingat:
a.   Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar;
b.   Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
     Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961 - 1969);
c.   Pasal 1, 4, 6 dan 9 Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Undang-undang
     Tahun 1960 No. 9; Lembaran Negara tahun 1960 No. 131);
d.   Undang-Undang Barang Tahun 1961 No. 10, Lembaran Negara Tahun 1961 No. 215;

                             Dengan persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIENE

                                     BAB I
                               MAKSUD DAN TUJUAN

                                        Pasal 1
Maksud dan tujuan Undang-Undang ini ialah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan dasar di
bidang hygiene dalam rangka Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok
Kesehatan (Undang-Undang Tahun 1960 No. 9; Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).

                                      BAB II
                                 KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan hygiene ialah kesehatan masyarakat yang
khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum, maupun untuk perseorangan, dengan tujuan
memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan
daya guna peri kehidupan manusia.

                                      BAB III
                                   USAHA-USAHA

                                       Pasal 3
Untuk mencapai keadaan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 2, Pemerintah
melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a.    Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat.
b.    Menyelenggarakan tindakan-tindakan demi kepentingan hygiene bagi umum maupun
      bagi perseorangan.
c.    Menyelenggarakan bimbingan, tindakan, di bidang kesehatan jiwa dan pencegahan
      gangguan-gangguan yang merugikan kesejahteraan jiwa masyarakat.
d.    Memperkembangkan perlengkapan masyarakat, agar dapat terjamin tingkat hidup
      yang sebaik-baiknya bagi setiap anggota masyarakat dalam keadaan yang sehat,
      sejahtera, adil dan makmur.
                                         Pasal 4
Pelaksanaan usaha-usaha yang disebut dalam pasal 3 meliputi:
1.    Memberikan bimbingan bagi pemeliharaan dan perbaikan kesehatan badan dan jiwa.
2.    Menyelenggarakan kesehatan lingkungan.
3.    Menyelenggarakan tindakan-tindakan untuk mencegah berjangkitnya, menularnya dan
      menyebarnya penyakit.
4.    Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengobatan demi pencegahan penularan dan
      penyebaran penyakit.
5.    Dan lain-lain usaha yang dipandang perlu.

                                       Pasal 5
(1)   Kegotong-royongan masyarakat merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam
      usaha di bidang kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4.
(2)   Untuk melaksanakan ketentuan dalam ayat (1) Pemerintah perlu mengikutsertakan
      masyarakat.

                                     Pasal 6
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan peraturan perundangan.

                                       BAB IV

                                       Pasal 7
Undang-Undang ini dapat disebut "Undang-Undang Hygiene tahun 1966".

                                        Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                               Disahkan Di Jakarta
                            Pada Tanggal 11 Juni 1966,
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                   SUKARNO

                               Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 11 Juni 1966
                               SEKRETARIS NEGARA,
                                        Ttd.
                                  MOHD. ICHSAN

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 22
                                PENJELASAN
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 2 TAHUN 1966
                                 TENTANG
                                  HYGIENE

Dengan Undang-undang Tahun 1962 No. 11 Lembaran Negara No. 48 telah ditetapkan
Undang-undang tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum
Istilah Hygiene dipergunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia maupun masyarakat
yang perlu dijalankan guna mempertahankan dan memperkembangkan kesejahteraannya di
dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa, maupun sosial.
Agar Pemerintah dapat melakukan usaha-usaha dalam lapangan hygiene yang lebih luas,
maka Undang-undang ini, yang menetapkan hal-hal yang pokok mengenai hygiene, dapat
dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mengadakan usaha-usaha lebih lanjut. Untuk
memberi tanda pengenal pada semua peraturan-peraturan perundangan yang mengatur
usaha-usaha itu dikemudian hari, maka nama peraturan tersebut akan menggunakan kata
"Hygiene". Umpamanya: "Undang-undang tentang Hygiene Perusahaan", Peraturan
Pemerintah tentang Hygiene Bangunan-bangunan Umum", "Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Hygiene Air" dan lain sebagainya.
Undang-undang ini tidak mengurangi beraneka paham tentang isi dan makna daripada apa
yang dimaksud dengan hygiene dalam ilmu kedokteran.
Kesehatan masyarakat adalah syarat mutlak untuk melaksanakan keadaan kesehatan
disuatu negara dimana tiap warganegara berhak akan kesehatan badan, jiwa dan sosial yang
setinggi-tingginya sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok
Kesehatan.

PASAL DEMI PASAL
                                        Pasal 1
Cukup jelas.

                                      Pasal 2
Perumusan pasal 2 ini membayangkan, bahwa pada hakekatnya yang dikehendaki oleh
Undang-undang ini yalah: Perwujudan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sehat.
Kecuali daripada itu kiranya perumusan kesehatan masyarakat dalam pasal ini cukup
memberi gambaran luasnya bidang kesehatan masyarakat.

                                           Pasal 3
Dalam pasal 3 dan 4 ini dinyatakan secara konkrit usaha-usaha untuk mencapai tujuan yang
dimaksud dalam pasal 2.
Penelitian setiap usaha menunjukkan, bahwa pelaksanaannya memerlukan ikut-sertanya
seluruh masyarakat dengan bimbingan dan pimpinan yang tertentu. Pendidikan dan
penerangan mengenai hygiene kepada rakyat ditujukan agar rakyat memiliki adat kebiasaan
yang menguntungkan derajat kesehatannya.
Salah satu contoh daripada pasal 3 huruf b, ialah:
Pengawasan Air-Minum.
Dalam kata-kata "Perlengkapan Masyarakat" tersebut dalam pasal 3 huruf d, termasuk
fasilitas-fasilitas bagi masyarakat.
Penjelasan pasal 3 dan 4 dipadukan karena ketentuan- ketentuan perincian daripada usaha-
usaha dibidang hygiene di dalam Undang-undang ini mempunyai hubungan satu sama lain.
Adapun inti-sari daripada ketentuan-ketentuan di dalam kedua pasal itu dapat didasarkan
atas 3 syarat asasi, ialah
1.       Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik
        kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
2.       Pemerintah harus memberikan service dibidang kesehatan bagi Rakyat.
3.       Perihal syarat 1 dan 2 Pemerintah menetapkan peraturan- peraturan tertentu.
Dalam memperkembangkan perlengkapan masyarakat diatur keperluan perlengkapan yang
perlu diadakan untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
masyarakat yang menghadapi suatu ancaman gangguan kesehatan, umpamanya pembuatan
sistem-sistem air minum dan pembuangan kotoran industri dan laboratorium zat-zat radio
aktif.
                                           Pasal 4
Dalam pasal 3 dan 4 ini dinyatakan secara konkrit usaha-usaha untuk mencapai tujuan yang
dimaksud dalam pasal 2.
Penelitian setiap usaha menunjukkan, bahwa pelaksanaannya memerlukan ikut-sertanya
seluruh masyarakat dengan bimbingan dan pimpinan yang tertentu. Pendidikan dan
penerangan mengenai hygiene kepada rakyat ditujukan agar rakyat memiliki adat kebiasaan
yang menguntungkan derajat kesehatannya.
Salah satu contoh daripada pasal 3 huruf b, ialah:
Pengawasan Air-Minum.
Dalam kata-kata "Perlengkapan Masyarakat" tersebut dalam pasal 3 huruf d, termasuk
fasilitas-fasilitas bagi masyarakat.
Penjelasan pasal 3 dan 4 dipadukan karena ketentuan- ketentuan perincian daripada usaha-
usaha dibidang hygiene di dalam Undang-undang ini mempunyai hubungan satu sama lain.
Adapun inti-sari daripada ketentuan-ketentuan di dalam kedua pasal itu dapat didasarkan
atas 3 syarat asasi, ialah
1.      Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik
        kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
2.      Pemerintah harus memberikan service dibidang kesehatan bagi Rakyat.
3.      Perihal syarat 1 dan 2 Pemerintah menetapkan peraturan- peraturan tertentu.
Dalam memperkembangkan perlengkapan masyarakat diatur keperluan perlengkapan yang
perlu diadakan untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
masyarakat yang menghadapi suatu ancaman gangguan kesehatan, umpamanya pembuatan
sistem-sistem air minum dan pembuangan kotoran industri dan laboratorium zat-zat radio
aktif.

                                          Pasal 5
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
justru dalam soal-soal hygiene ini perlu masyarakat diikut-sertakan sebaik-baiknya. Dalam
pelaksanaannya dibentuk Panitia-panitia (umpamanya : "Panitia Kesehatan"), yang terdiri dari
Pejabat-pejabat Pemerintah, ahli-ahli, wakil-wakil dari organisasi Rakyat D.P.R.-G.R.,
D.P.R.D.-G.R. dan lain-lain.
Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga-Sosial Desa dan sebagainya, dapat
juga diikut-sertakan.

                                         Pasal 6
Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang
tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

                                         Pasal 7
Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang
tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

                                         Pasal 8
Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang
tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.

        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2804


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hygiene_(uu_2_thn_1966)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Dasar hukum hygiene industri. Peraturan dasar higiene perorangan. Undang undang tentang 5s. Undang undang tentang kata hygiene. Higenis menurut undang. Hygiene menurut uud. Hygine menurut uu no 11 th 1962.

Dasar hukum higine. Dasar hukum ahli hyigiene industri. Dasar hukum bidang higine insdutri. Artikel contoh tindakan hygiene. Dasar hukum bidang higiene industri. Peraturan dasar higenis perorangan. Contoh tindakan higiene dlm uu no.

Uu hygiene. Pengertian hygiene terdapat pd uu. Pengertian hygine menurut undang undang. Tujuan higiene menurut uu no 11 thn 1962. Pengertian hygiene menurut uu no.11 tahun 1962. Apa yang dimaksut sehat menurut undang pokok kesehatan no 9.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.