- Home »
- Undang-Undang »
- 1966 » Undang-Undang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum (UU 10 thn 1966)
1966
Undang-Undang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum (UU 10 thn 1966)
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MENJELANG PEMILIHAN UMUM Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tanggal 19 November 1966 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MENIMBANG: a. bahwa sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPRS yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 dan kedudukan DPR-GR yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang-undang; b. bahwa Undang-undang tersebut perlu segera disusun berhubung dengan adanya Ketetapan MPRS No.XI/MPRS/1966. MENGINGAT: a. Undang-undang Dasar 1945, pasal 2 ayat(1), pasal 19 ayat (1); pasal 20 dan pasal 21. b. Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966. c. Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966. d. Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN: PERTAMA : Mencabut: 1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959. 2. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. 3. Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960. 4. Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960. 5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1959. 6. Keputusan Presiden No.156 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan KeputusanPresiden No. 141 Tahun 1966. 7. Keputusan Presiden No.199 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan KeputusanPresiden No. 141 Tahun 1966. KEDUA : UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN MPRS DAN DPR-GR MENJELANG PEMILIHAN UMUM. BAB I KETETAPAN UMUM. Pasal 1 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selanjutnya disingkat MPRS, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 sampai MPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas dan wewenangnya. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, selanjutnya disingkat DPR-GR, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sampai DPR hasil pemilihan umum menjalankan tugas dan wewenangnya. BAB II SUSUNAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 2 (1) MPRS terdiri dari anggota-anggota DPR-GR ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan Golongan-golongan. (2) DPR-GR terdiri dari Golongan Politik dan Golongan Karya. BAB III KEANGGOTAAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 3 Anggota-anggota MPRS dan DPR-GR yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini masih menjadi anggota, tetap menjadi anggota MPRS dan DPR-GR menurut Undang-undang ini sampai MPR dan DPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas serta wewenangnya dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 4, pasal 15, dan pasal 16. Pasal 4 (1) Susunan keanggotaan MPRS sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Undang- undang ini dapat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah yang belum mempunyai atau belum mempunyai cukup wakil dalam MPRS atas dasar perhitungan: a. 5 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah lebih dari 3 juta. b. 4 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah 1 juta sampai dengan 3 juta. c. 3 orang untuk daerah-daerah yang penduduknya berjumlah kurang dari 1 juta. (2) Wakil-wakil dari daerah dipilih oleh DPRD yang bersangkutan. (3) Cara pemilihan dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Susunan keanggotaan DPR-GR sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Undang- undang ini dapat ditambah sesuai dengan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG MPRS DAN DPR-GR. Pasal 5 Sebelum MPR dan DPR hasil pemilihan umum terbentuk, maka MPRS dan DPR-GR yang sekarang ada menurut Undang-undang ini berkedudukan dan berfungsi sebagai MPR dan DPR yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6 (1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar 1945, DPR-GR mempunyai hak-hak : a. Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota. b. Meminta keterangan (interpelasi). c. Mengadakan penyelidikan (angket). d. Mengadakan perubahan (amandemen). e. Mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain. f. Menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh sesuatu perundang-undangan. (2) Hak tersebut dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-undang. BAB V PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 7 (1) Pimpinan MPRS dan DPR-GR masing-masing terdiri atas seorang Ketua dan 4 orang Wakil Ketua, yang merupakan kesatuan Pimpinan. (2) Ketua dan para Wakil Ketua MPRS demikian juga Ketua dan para Wakil Ketua DPR- GR dipilih oleh dan dari anggota badan-badan yang bersangkutan dalam Rapat Paripurna dari masing-masing badan yang bersangkutan itu. Pasal 8 (1) Pimpinan MPRS terdiri atas 3 orang dari Golongan Politik seorang dan Utusan Daerah dan seorang dan Golongan Karya. (2) Pimpinan DPR-GR terdiri atas 3 orang dari Golongan Politik dan 2 orang dari Golongan Karya. BAB VI SUMPAH ANGGOTA/PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 9 (1) Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Pimpinan MPRS/DPR-GR diambil sumpah/janjinya menurut agama masing-masing oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna terbuka MPRS/DPR-GR. (2) Sebelum memangku jabatannya anggota MPRS/DPR-GR diambil sumpah/janjinya menurut agama masing-masing oleh Ketua MPRS/DPR-GR atau anggota pimpinan lainnya. Pasal 10 Bunyi sumpah/janji, dimaksud dalam pasal 9 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan PerwakilanRakyat Gotong Royong, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah(berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia." Pasal 11 Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota MPRS/DPR-GR yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini telah diambil sumpah/janjinya menurut ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 dianggap telah mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan Undang-undang ini. BAB VII SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN MPRS/DPR-GR. Pasal12 (1) Untuk dapat menjadi anggota MPRS/DPR-GR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Cakap menulis dan membaca huruf latin. c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, kepada Undang- Undang Dasar 1945 dan kepada perjuangan Revolusi Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat. d. Tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung, dalam gerakan-gerakan kontra Revolusi, G-30-S/PKI dan atau organisasi-organisasi terlarang/terbubar lainnya. e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah ini. f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi karena tindak pidana yang dikenakan ancamanhukuman sekurang-kurangnya 5 tahun. g. Tidak terganggu jiwa-ingatannya. (2) Semua anggota MPRS dan DPR-GR harus nyata-nyata bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia. BAB VIII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA MPRS/DPR-GR. Pasal 13 Pengangkatan dan pemberhentian anggota MPRS dan DPR-GR ditetapkan oleh instansi tersebut dalam pasal 4 atau oleh partai/organisasi/instansi tersebut dalam pasal 15 untuk selanjutnya melalui pimpinan MPRS/DPR-GR disahkan oleh Presiden. Pasal 14 Anggota-anggota MPRS/DPR-GR yang pada mulai berlakunya Undang-undang ini masih tetap menjadi anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dianggap telah diangkat menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 15 Anggota-anggota MPRS/DPR-GR dapat diganti menurut ketentuan sebagai berikut: a. Anggota dari Golongan Politik dapat diganti atas permintaan partai yang bersangkutan. b. Anggota dari Golongan Karya yang organisasinya berafiliasi dengan satu partai politik dapat diganti oleh organisasi karya yang bersangkutan dengan persetujuan induk partainya. c. Anggota Golongan Karya yang organisasinya tidak berafiliasi dengan sesuatu partai politik dapat diganti atas permintaan organisasinya atau instansi yang bersangkutan. d. Utusan Daerah dalam MPRS oleh DPRD dapat diganti atas keputusan DPRD propinsi yang bersangkutan. Pasal 16 Seorang anggota berhenti antar-waktu sebagai anggota MPRS/DPR-GR karena: a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan MPRS/DPR-GR. c. Diganti menurut pasal 15. d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota MPRS/DPR-GR, dengan keputusan MPRS/DPR-GR. e. Tidak memenuhi lagi syarat syarat menurut ketentuan dalam pasal 12 berdasarkan keterangan yang berwajib. f. Terkena larangan perangkapan jabatan menurut pasal 19. Pasal 17 Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat pasal 12 ayat (1) huruf c, d, e, f, dan karena alasan tersebut dalam pasal 16 huruf d adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 18 Untuk penggantian anggota MPRS/DPR-GR yang berhenti antar-waktu menurut pasal 16 berlaku ketentuan menurut pasal 15. BAB IX LARANGAN PERANGKAPAN. Pasal 19 (1) Keanggotaan DPR-GR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim-hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung, dan Jabatan-jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturanperundang-undangan. (2) Pimpinan MPRS tidak dapat dirangkap dengan jabatan-jabatan tersebut dalam ayat 1. BABX KEKEBALAN ANGGOTA-ANGGOTA MPRS/DPR-GR. Pasal 20 Anggota-anggota MPRS/DPR-GR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena ucapan- ucapan yang dikemukakannya dalam rapat-rapat MPRS/DPR-GR, baik terbuka maupun tertutup atau yang dikemukakannya secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan MPRS/DPR-GR atau kepada Pemerintah, kecuali jika mereka mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan ataupun hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku KEDUA Bab I KUHP. Pasal 21 Bagi anggota MPRS/DPR-GR diadakan peraturan khuusus mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penuntutan. BAB XI KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN/ANGGOTA MPRS/DPR-GR. Pasal 22 Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan, Anggota-anggota MPRS/DPR-GR diatur oleh MPRS/DPR-GR bersama dengan Pemerintah. Pasal 23 Agar MPRS/DPR-GR dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan sifat dan martabat MPRS/DPR-GR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disediakan bagian Anggaran, tersediakan bagian Anggaran tersendiri. BAB XII BADAN PERLENGKAPAN. Pasal 24 (1) MPRS/DPR-GR masing-masing mempunyai sebuah Sekretariat. (2) Susunan, tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur oleh MPRS/DPR-GR sendiri. BAB XIII PERATURAN TATA-TERTIB. Pasal 25 Peraturan tata-tertib MPRS/DPR-GR diatur sendiri oleh MPRS/DPR-GR. BAB XIV PENUTUP. Pasal 26 Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 27 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang MPRS/DPR-GR dan mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlakunya surut sampai tanggal 20 Juni 1966. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 19 Nopember 1966. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkandi Jakarta padatanggal 19 Nopember 1966. A.n.SEKRETARIS NEGARA SEKRETARISPRESIDIUM KABINET AMPERA, SOEDHARMONOS.H. KolonelCKH Nrp. 16078. MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1966 TENTANG KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MENJELANG PEMILIHAN UMUM. Pasal 0 UMUM. 1. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tentang "Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara diluar Produk MPRS, yang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945" dinyatakan bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditinjau kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pelaksanaan tinjauan kembali tersebut ditugaskan kepada Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan ketentuan-ketentuan a. Penetapan Presiden danPeraturan Presiden yang isi dan tujuannya sesuai dengan hati nurani Rakyat dalamrangka usaha pengamanan Revolusi dituangkan dalam Undang- undang. b. Penetapan Presiden danPeraturan Presiden yang tidak memenuhi ketetuan tersebut pada ayat (1) diatas,dinyatakan tidak berlaku, sedang akibat peryataan tidak berlakunya itu diaturselanjutnya dengan perundang- undangan. 2. Diantara PenetapanPresiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak 5 Juli 1959 dan yangmenyangkut persoalan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan DewanPerwakilan Rakyat Gotong Royong adalah : a. Penetapan Presiden No.I tahun 1959 tentang "Dewan Perwakilan Rakyat". b. Penetapan Presiden No.2 tahun 1959 tentang "Majelis Permusyawaratan rakyat". c. Penetapan Presiden No.3 tahun 1960 tentang "Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat". d. Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tentang "Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong". e. Peraturan Presiden No.12 tahun 1959 tentang "Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara". Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Penetapan Presiden No. tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 telah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 yang telah dirobah dan ditambah beberapa kali, Keputusan Presiden No. 159 tahun 1960 yang juga telah dirobah dan ditambah beberapa kali Materi yang diatur dalam Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen, perlu dituangkan dalam bentuk Undang-undang. 3. Kemudian untuk disesuaikan dengan Ketetapan Majelis Permusyrawaratan Rakyat Sementara No.X/MPRS/I 1966 tentang, Kedudukan semua Lembaga Negara Tertinggi Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang diatur dalam Undang- undang Dasar 1945", maka perlu juga ditetapkan kedudukan dan fungsi MPRS/DPR- GR sekalipun belum dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum sebagai MPR/DPR yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. 4. Dalam Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 tentang "Pemilihan Umum" dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan pungutan suara dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968. Dengan demikian dapatlah digambarkan, bahwa baru kurang lebih 2 tahun lagi MPR/DPR hasil pemilihan umum dapat dibentuk. Dalam pada itu menurut Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/ 1966, ditentukan bahwa peninjauan kembali semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden harus selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Berhubung dengan itu maka adalah wajar apabila sebelum ada Undang-undang mengenai MPR/DPR yang hendak disusun berdasarkan pemilihan umum, diadakan ketentuan mengenai landasan hukum MPRS/DPR-GR dalam bentuk suatu Undang- undang sebagai realisasi dari peninjauan kembali Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengatur MPRS/DPR-GR. Undang-undang itu ialah Undang-undang tentang Kedudukan MPRS/DPR-GR menjelang Pemilihan Umum. 5. Harus diakui bahwa penyusunan MPR/DPR yang paling demokratis hanya dapat dilakukan dengan jalan pemilihan umum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak disinggung sama sekali mengenai pemilihan umum dalam membentuk MPR/DPR. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya dinyatakan: a. Pasal 2 ayat (1) : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah dan Golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang". b. Pasal 19 ayat (1) : "Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang". Berhubung dengan semuaitu pembentukan MPRS/DPR-GR dengan Undang-undang sebagaimana dimaksudkan dalamUndang-undang ini, sebelum MPR/DPR hasil pemilihan umum terbentuk, sudah mendekatiketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembentukan MPR/DPR. 6. Kedudukan dan fungsi MPR menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Lembaga Negara Tertinggi tidaklah dapat disamakan dengan kedudukan dan fungsi DPR. Bahwasanya ketentuan kedudukan MPRS dan DPR-GR diatur dalam satu Undang- undang, bukanlah dimaksud hendak menyamakan kedudukan dan fungsi kedua Lembaga Negara tersebut, sehingga dengan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hanya ditilik dari sudut praktis penuangan kedudukan MPRS dan DPR-GR itu dilakukan dalam satu Undang-undang. Banyak ketentuan sebagai hasil peninjauan kembali Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengatur MPRS dan DPR-GR dapat diperlakukan untuk kedua badan itu tanpa menyamakan kedudukan dan fungsinya. Hanya dimana ada ketentuan yang khusus berlaku bagi salah satu badan, maka dalam pasalnya dinyatakan untuk badan mana hal itu berlaku. 7. Sebagai pangkal tolak pemikiran mengenai susunan dan jumlah keanggotaan MPRS dan DPR-GR, diambil sebagai prinsip "status quo" susunan dan jumlah keanggotaan MPRS/DPR-GR pada tanggal 20 Juni 1966, yaitu tanggal dimulainya Sidang Umum MPRS ke-IV. Ini berarti, bahwa anggota-anggota yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini masih menjadi anggota tetap pada kedudukannya. Pengisian lowongan anggota yang dinyatakan berhenti karena terlibat dalam petualangan kontra revolusi "G-30-S" tidak diadakan. Adapun nama para anggota yang dimaksud dalam status quo susunan keanggotaan MPRS/DPR-GR pada tanggal 20Juni 1966 dimuat dalam daftar yang dilampirkan pada Undang-undang ini. Dalam perkembangannya lebih lanjut bagi MPRS/DPR-GR dibuka kemungkinan untuk mengadakan penyegaran di kalangan anggota-anggotanya. Hal ini dipandang perlu,agar gerak langkah MPRS/DPR-GR selalu dapat mengikuti gerak langkah dinamika masyarakat, dengan jalan memasukkan unsur-unsur progress revolusioner yang terdapat dalam masyarakat ke dalam tubuhnya. Dengan jalan demikian dapatlah kedudukan MPRS/DPR-GR lebih didekatkan kepada kedudukannya sebagai lambang perwakilan rakyat dalam arti yang sebenarnya. Penyegaran termaksud diatas dilakukan, dengan penambahan dan penggantian- penggantian anggota-anggota antar waktu yang dilakukan oleh partai/organisasi massa/instansi yang bersangkutan, dari mana anggota-anggotaitu berasal. 8. Akhirnya perlu dijelaskan lebih lanjut, pengertian tentang partai/organisasi massa yang dimaksud dalam Undang-undang ini untuk sementara masih dilandaskan kepada ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7/1959, Peraturan Presiden No. 13/1960 dan Peraturan Presiden No. 2/1959, berhubung belum adanya Undang- undang yang mengatur kepartaian, keormasan dan kekaryaan seperti dimaksud dalam Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966. Jika Undang-undang yang mengatur kepartaian, keormasan dan kekaryaan termasuk di atas sudah terbentuk, maka Undang-undang inilah yang dijadikan landasan bagi pengertian tentang partai, ormas dan organisasi karya. PASAL DEMI PASAL BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Lihat penjelasanUmum Sub 5. BAB II SUSUNAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 2 Ayat (1) : Yang dimaksud dengan "Daerah" ialah "Propinsi" menurut Undang-undang No. 18/1965 atau Daerah yang setingkat dengan itu. Yang dimaksud dengan "Golongan" ialah: Golongan Karya yang sekarang ada di MPRS. Ayat (2): Sesuai dengan ketentuan MPRS No. XI/MPRS/ 1966 tentang "Pemilihan Umum", maka DPR-GR terdiri dari golongan Politik dan Golongan Karya. BAB III KEANGGOTAAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 3 Lihat penjelasan umum Sub 7. Pasal 4 Ayat (1) : Pasal ini mengatur jumlah utusan-utusan dari Daerah yang belum mempunyai atau belum mempunyai cukup wakil dalam MPRS. Sedang jumlah utusan-utusan dari Daerah yang sekarang ada tetap dipertahankan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) : Penambahan anggota tersebut dalam pasal 4 ayat 4 ini dilaksanakan atas dasar musyawarah antara Pimpinan DPR-GR dengan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dengan tidak mengurangi keseimbangan dalam DPR-GR sebagai pencerminan dari kekuatan-kekuatan dalam masyarakat. BAB IV KEDUDUKAN,TUGAS DAN WEWENANG MPRS DAN DPR-GR. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Fungsi DPR-GR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: a. Membuat Undang-undang bersama dengan Pemerintah. b. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama- sama Pemerintah. c. Mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan Pemerintah. Untuk melaksanakan fungsi tersebut diatas DPR-GR mempunyai hak-hak tersebut dalam pasal ini, yang penggunaannya tidak menimbulkan akibat hukum, sehingga dapat merubah sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Hak Interpelasi" adalah salah satu hak yang penting DPR-GR dalam menjalankan tugasnya mengawasi/mengkoreksi tindakan Pemerintah. Hak Interpelasi ini dapat diakhiri dengan suatu pernyataan pendapat. Ayat (2) : Cukup jelas. BAB V PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 7 Ayat (1) : Pimpinan MPRS/DPR-GR tidak dapat dipisah-pisahkan dan merupakan satu kesatuan pimpinan. Ayat (2) : Pasal ini mengatur tentang pemilihan Ketua dan para Wakil Ketua/MPRS/DPR-GR. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh dan dari anggota berdasarkan peraturan Tata-Tertib, dari masing-masing badan yang bersangkutan. Pasal 8 Cukup jelas BABVI SUMPAH ANGGOTA/PIMPINAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Pada waktu pengambilan sumpah/janji Pimpinan/Anggota MPRS/DPR-GR lazimnya dipakai kata-kata tertentu, sesuai dengan agama masing-masing. Untuk penganut agama Islam didahului dengan kata, Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katholik dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya". Cukup jelas BAB VII SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN MPRS DAN DPR-GR. Pasal 12 Ayat (1) sub d : yang dimaksud dengan terlibat secara langsung dalam G-30-S/PKI ialah: 1. Mereka yang merencanakan atau mengetahuinya perencanaan Gerakan Kontra Revolusi itu tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib. 2. Mereka yang dengan kesadaran akan tujuannya melakukan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Gerakan Kontra Revolusi tersebut. Yang dimaksud dengan terlibat secara tidak langsung dalam G-30-S/PKI ialah: 1. Mereka yang menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan maupun dalam ucapan- ucapan yang bersifat menyetujui Gerakan Kontra Revolusi tersebut. 2. Mereka yang secara sadar menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan maupun ucapan yang menentang usaha Gerakan Penumpasan G-30-S. Yang dimaksud dengan organisasi yang terlarang/terbubar dalam pasal ini ialah : Organisasi- organisasi yang tegas-tegas dinyatakan organisasi terlarang/terbubar dengan suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sah telah mendapat amnesti atau abolisi atau grasi. BAB VIII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA MPRS DAN DPR-GR Pasal 13 Dalam pasal ini ditentukan prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota MPRS/DPR-GR yang melalui tingkatan-tingkatan sebagai berikut: 1. Partai/organisasi/instansi yang menetapkan. 2. Pimpinan MPRS/DPR-GR atas dasar pencalonan tersebut memintakan pengesahan dari Presiden. 3. Untuk memenuhi formalitas Presiden tinggal mengesahkan Yang dimaksud dengan "instansi" termaksud dalam pasal 4 ialah: DPRD. Yang dimaksud dengan "Instansi" termaksud dalam pasal 15 ialah misalnya: ABRI oleh Departemen yang bersangkutan, Koperasi oleh Gerkopin dan lain-lainnya. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Perlu dijelaskan, bahwa ketentuan-ketentuan mengenai penggantian anggota-anggota menurut pasal 15 ini dengan sendirinya harus didahului oleh pemberitahuan Pimpinan MPRS DPR-GR sehingga bila ada selisih pendapat antara anggota yang akan diganti dengan partai/organisasi massa yang bersangkutan, Pimpinan MPRS/DPR-GR dapat memberikan jasa-jasa baiknya. Namun demikian dalam taraf terakhir partai/organisasi massa-lah yang menentukan, dengan menghindarkan adanya tindakanyang sewenang-wenang. Pasal16 Cukup jelas. Pasal17 Cukup jelas. Pasal18 Cukup jelas. BAB IX TENTANG PERANGKAPAN. Pasal19 Berhubung prinsip "status quo" dalam soal keanggotaan dan susunan MPRS/DPR-GR sekarang ini dijadikan dasar pemikiran, maka larangan perangkapan keanggotaan MPRS/DPR-GR diatur seperti ditentukan dalam pasal ini. BAB X KEKEBALAN ANGGOTA MPRS/DPR-GR. Pasal 20 Pasal ini mengatur kebebasan mengeluarkan pendapat yang memang seyogyanya harus dijamin di dalam negara demokrasi. Namun demikian, para anggota MPRS/DPR-GR wajib memegang teguh kode yang mengandung prinsip suatu hal yang harus dirahasiakan tidak boleh dibocorkan. Pasal 21 Pasal ini menginginkan agar supaya anggota-anggota MPRS/ DPR-GR dapat leluasa melakukan tugasnya sebagai anggota MPRS/ DPR-GR dengan sebaik-baiknya, dan mendapat jaminan hukum sebagaimana mestinya. BAB XI KEDUDUKAN DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN/ANGGOTA MPRS/DPR-GR. Pasal 22 Kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota MPRS/DPR-GR harus sesuai dengan sifat dan martabat dari MPRS/DPR-GR Yang merupakan Lembaga Negara Tertinggi sebagai Pengemban Kedaulatan Rakyat dalam Negara. Oleh karena itu kedudukan protokoler, tunjangan kehormatan dan segala fasilitas Yang diperuntukkan bagi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota MPRS/DPR-GR harus diatur setepat-tepatnya oleh MPRS/DPR-GR bersama dengan Pemerintah. Pasal 23 Mengingat kedudukan dan fungsinya sebagai MPR/DPR seperti dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka adalah tepat bahwa MPRS/DPR-GR mempunyai anggaran tersendiri. Penguasaan atas kredit-kredit yang disediakan dalam bagian anggaran yang termaksud dalam pasal ini, dilakukan dengan cara seperti yang berlaku bagi suatu Departemen. BAB XII BADAN PERLENGKAPAN. Pasal 24 Cukup jelas. BAB XIII PERATURAN TATA-TERTIB. Pasal 25 Dalam Peraturan Tata-Tertib akan diatur juga antara lain 1. Mengenai MPRS: MPRS mengadakan sidang : a. atas panggilan Ketua, setelah dicapai persetujuan antara Pimpinan MPRS dan Badan Pekerja MPRS. b. Atas panggilan Ketua, berdasarkan usul dari DPR-GR. c. Atas panggilan Ketua, berdasarkan usul dari sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota MPRS. 2. Mengenai DPR-GR: DPR-GR mengadakan sidang a. Sidang biasa 4 kali dalam setahun. b. Sidang luar biasa atas panggilan Ketua dengan persetujuan Pimpinan dan Panitia Musyawarah DPR-GR atau atas permintaan sekurang-kurangnya sepersepuluh jumlah anggota DPR-GR. Kepada anggota-anggota DPR-GR yang tergolong dalam Golongan Karya yang berafiliasi kepada satu partai politik, diberi kebebasan untuk memilih kelompok musyawarah, sesuai dengan keinginannya. BAB XIV PENUTUP. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 NOMOR 38 DANTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2813 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kedudukan_majelis_permusyawaratan_rakyat_sementar_10.pdf
Pencarian Terbaru
Berdasarkan penetapan presiden no.2 tahun 1959 mprs mempunyai tugas untuk. Uu yang mengatur mpr. Uu yang mengatur tentang mpr. Pasal yang mengatur mpr. Berdasarkan penetapan presiden no 2 tahun 1959 mprs mempunyai tugas. Undang undang yang mengatur susunan dpr. Berdasarkan penetapan presiden no.2 tahun 1959 mprs mempunyai tugas.
Http://carapedia.com/kedudukan_majelis_permusyawaratan_rakyat_sementara_dewan_perwakilan_info1163.html. Berdasarkan penetapan presiden no2 tahun 1959 mprs mempunyai tugas untuk. Berdasarkan penetapan presiden no 2 tahun 1959 mprs mempunyai tugas untuk. Undang undang yang mengatur mpr. Pasal pasal yang mengatur mpr. Penpres no 2 tahun 1959. Uud tentang mpr.
Penetapan presiden no.2 tahun 1959 mengatur tentang pembentukan. Berdasarkan penetapan presiden no. 2 tahun 1959 mprs mempunyai tugas untuk. Berdasarkan penetapan presiden n0 2 th 1959 mprs mempunyai tugas untuk. Berapakah keanggotaan mprs menurut penetapan presiden no.2/1959. Uu yg mengatur mpr. Salah satu syarat menjadi anggota mprs.