- Home »
- Undang-Undang »
- 1975 » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 5 thn 1975)
1975
Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 5 thn 1975)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_16_tahun_1969_tentang_susunan_ke_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1975
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan memperhatikan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang
Pemilihan Umum dipandang perlu untuk mengadakan
perubahan terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun
1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat
(1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VIII/MPR/ 1973 tentang Pemilihan
Umum;
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3037);
6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
7. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun
1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3062);
8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran,
Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2914); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang
Perubahan Undang-undang REFR
DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara
Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3063);
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN
DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Pada Pasal 1 ayat (3) huruf b, perkataan "tetapi tidak mendapat Wakil di
DPR" dihapus, dan kata "satu diganti dengan perkataan "sekurang-
kurangnya lima" serta perkataan "yang jumlah keseluruhannya tidak
melebihi sepuluh orang utusan" dihapus.
2. Pada Pasal 1 ayat (4) huruf b, Pasal 10 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat
(4) huruf a, kata "dan" pada perkataan "Pertahanan dan Keamanan"
dihapus.
3. Pada Pasal 2 ayat (1) huruf b ditambah ketentuan yang berbunyi
"berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang
berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan
dan atau kenegaraan".
4. Pada Pasal 10 ayat (4) huruf a, di antara kata "ditetapkan" dan kata "atas"
ditambah dengan perkataan "dengan Keputusan Presiden", dan perkataan
"dan diresmikan dengan Keputusan Presiden" dihapus.
5. Pada Pasal 13 ayat (3), perkataan "dan Pasal 5" dihapus.
6. Pada Pasal 17 ayat (4) huruf a dan Pasal 24 ayat (4) huruf a antara kata
"ditetapkan" dan kata "atas" ditambah dengan perkataan "dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden", dan perkataan "dan
diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri " diganti dengan
perkataan "atau Pejabat yang ditunjuknya".
7. Pada Pasal 27 ayat (1), bagian kalimat yang berbunyi "dan diganti dengan
calon berikutnya menurut urutan yang tercantum dalam daftar calon
organisasi yang bersangkutan" diganti dengan "dan tempatnya diisi
menurut cara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) ".
8. Pada Pasal 27 ayat (4), perkataan "Menteri Dalam Negeri" diganti dengan
"Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri".
9. Pada Pasal 39 ayat (1) huruf a pada akhir kalimat ditambah perkataan
"kecuali dalam hal-hal tertentu yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah".
10. Pada Pasal 40 huruf a tanda koma di antara kata "Daerah" dan kata "Wakil"
diganti dengan kata "atau", dan perkataan "atau anggota Badan
Pemerintah Harian" dihapus.
11. Pada Pasal 40 huruf c di antara perkataan "Sekretaris Daerah" dan "dan
Pegawai" ditambah perkataan "Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah".
12. Pada Pasal 43 ketentuan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut: "Penggantian seperti tersebut dalam ayat (1) ditentukan
oleh organisasi/golongan yang bersangkutan berdasarkan nama-nama yang
tercantum dalam daftar calon organisasi/golongan tersebut dan
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah".
13. Pada BAB VI, ditambahkan bagian 20a dengan judul sebagai berikut :
"PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN BADAN
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT".
14. Pada BAB VI bagian 20a, ditambahkan Pasal 43a yang berbunyi
sebagai berikut :
"(1) Sebelum peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan/
Perwakilan Rakyat, Pemerintah membentuk Panitia Pemeriksaan
yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan
penerimaan seorang terpilih/yang diangkat sebagai anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
(2) Tatacara kerja Panitia Pemeriksaan seperti tersebut dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah".
15. Pada BAB VI, bagian 21 dengan judul :
"DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT III" dihapus.
16. Pasal 44 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 45 diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :
"Semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama
berakhir keanggotaannya pada hari Anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang baru diambil sumpah/janjinya".
18. Ketentuan Pasal 46 diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :
"Aturan-aturan selanjutnya berdasarkan Undang-undang ini yang
diperlukan untuk mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal II
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka masa jabatan Keanggotaan
MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 disesuaikan waktunya
dengan memperhatikan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VIII/MPR/1973.
Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD".
Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUDHARMONO SH
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1975
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
PENJELASAN UMUM
Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum ini pada pokoknya
didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973
tentang Pemilihan Umum. Perubahan tersebut tidak bersifat fundamentil yang
berarti tidak merubah dasar fikiran, tujuan azas serta sistim Pemilihan Umum,
Tujuan mengadakan perubahan itu adalah semata-mata menyempurnakan
Undang-undang Pemilihan Umum disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
dalam bidang politik yang termaktub dalam kedua Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat tersebut di atas.
Di antara ketentuan-ketentuan tersebut yang perlu diperhatikan adalah :
a. bahwa perlu meningkatkan kesadaran Rakyat agar supaya sebanyak
mungkin Rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum;
b. bahwa setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975
tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka ditetapkan untuk
selanjutnya Pemilihan Umum diikuti oleh dua Partai Politik dan satu
Golongan Karya yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi
Indonesia dan Golongan Karya.
Selain itu perubahan Undang-undang Pemilihan Umum tersebut didasarkan pula
atas pengalaman dalam pelaksanaan Undang-undang itu pada Pemilihan Umum
Tahun 1971.
Diantara pengalaman tersebut adalah mengenai prinsip sistim daftar yang
dalam Undang-undang dinyatakan sebagai pengakuan terhadap stelsel
organisasi atau kedaulatan organisasi yang ikut serta dalam kehidupan
ketatanegaraan melalui pemilihan umum.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Undang-undang ini
mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Pemilih.
2. Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan
(didasarkan atas hasil pendaftaran jumlah penduduk).
3. Pengajuan Nama dan Tanda Gambar Organisasi.
4. Pengajuan Nama Calon (Pencalonan).
5. Penelitian Calon-calon.
6. Penetapan Calon-calon/Penyusunan Daftar Calon.
7. Pengumuman Daftar Calon.
8. Kampanye Pemilihan.
9. Pemungutan Suara.
10. Penghitungan Suara.
11. Penetapan hasil Pemilihan Umum, meliputi :
a. Pembagian Kursi (Jumlah kursi untuk tiap Organisasi);
b. Penetapan Terpilih;
c. Penetapan/Peresmian menjadi anggota.
12. Pengambilan Sumpah/Pelantikan anggota-anggota.
Untuk kepentingan pemilihan umum para peserta Pemilihan Umum tetap
mempunyai kebebasan, perlakuan dan kesempatan yang sama untuk
bergerak di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Selanjutnya tetap berlaku ketentuan, bahwa mereka yang tidak
menggunakan dan atau tidak mempunyai hak memilih dan atau dipilih
antara lain seperti dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 2 ayat (1),
tidak dibenarkan berkampanye.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Irian Jaya diatur tersendiri
berdasarkan atas perkembangan keadaan di daerah yang bersangkutan
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Perubahan-perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Umum tersebut
antara lain meliputi :
a. Penambahan perkataan "kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan
penggunaan hak memilihnya, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah" pada Pasal 2 ayat (1), ialah untuk
memberikan kewenangan kepada Pemerintah membuat penilaian
terhadap mereka yang kehilangan hak pilihnya itu, pada suatu waktu
dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, terbatas di antara
Golongan C dengan penelitian secara cermat;
b. Penggantian perkataan "serentak secara berturut-turut dalam satu hari"
dalam Pasal 7 ayat (1), dimaksudkan agar supaya pemungutan suara
dalam Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II
dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam
satu hari dan serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan 3 (tiga)
macam surat suara.
Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat (10), Pasal 21 ayat (3) dan (4), dan
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, anggota KPPS
terdiri dari unsur-unsur Pemerintah.
Utusan-utusan dari Parpol/Golkar mengawasi pelaksanaan penghitungan
suara, ikut serta menghitung dan menanda-tangani Berita Acara
Penghitungan Suara sebagai saksi;
c. Penambahan syarat pendidikan bagi calon anggota, dimaksudkan bahwa
di samping dapat berbahasa Indonesia dengan baik, cakap menulis dan
membaca huruf latin, perlu juga peningkatan syarat pendidikan, yakni
berpendidikan Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan
sederajat serta perlu dilengkapi dengan syarat pengalaman di bidang
kemasyaratakatan dan atau kenegaraan mengingat tugas yang harus
dihadapi anggota Badan Perwakilan Rakyat.
Adapun mengenai syarat kesehatan jiwa/ingatan bagi Calon Anggota
Badan Perwakilan Rakyat pengujiannya dapat dilakukan oleh dokter
umum Pemerintah;
d. Penghapusan perkataan "Nama calon" data Pasal 18 ayat (5),
dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 yang
mengatur pengajuan dan pengumuman Tanda Gambar dan Nama
Organisasi.
Menurut Undang-undang Pemilihan Umum pencalonan dimulai dengan
pengajuan Tanda Gambar Organisasi dan Nama Organisasi sedangkan
pengajuan nama calon dilakukan kemudian setelah Tanda Gambar dan
Nama Organisasi ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara;
e. Penambahan ketentuan pada Pasal 23 dimaksudkan untuk menentukan
prosedur dalam penetapan calon yang dinyatakan terpilih segera setelah
selesai penetapan hasil pemilihan yaitu dengan cara Panitia Pemilihan
yang bersangkutan menetapkan calon-calon yang menjadi terpilih
menurut nomer urut penempatan nama calon dalam daftar calon yang
diajukan oleh organisasi yang bersangkutan.
f. Penggantian kata "orang" dan perakataan "menjadi terpilih" dalam pasal
27 ayat (4) dimaksudkan untuk menyesuaikan sistim Pemilihan Umum
yang menggunakan stelsel daftar, yaitu pemilih tidak memilih orang
tetapi memilih organisasi, sehingga sesuatu organisasi yang sebenarnya
tidak dikehendaki untuk dipilih dalam hal ini kemungkinan akan
memperoleh tambahan suara.
Kemudian dalam perubahan Undang-undang ini, apabila ada
ketentuan/perkataan dari Undang-undang yang dinyatakan hapus, maka
ketentuan/perkataan tersebut dalam Penjelasannya juga dihapus.
Selanjutnya apabila dalam Penjelasan Undang-undang ada hal-hal yang
telah berubah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,
maka perubahan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Pasal III
Cukup jelas.
Pasal IV
Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_16_tahun_1969_tentang_susunan_ke_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






