Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah (UU 2 thn 1985)

1985

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah (UU 2 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1985
                            TENTANG
          PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT,
  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :       bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
                  Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan
                  Umum dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
                  Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta
                  dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu
                  untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-
                  undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan
                  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
                  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975;

Mengingat :   1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1),
                 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
              2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                 III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum;
              3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
                 Anggota-anggota      Badan     Permusyawaratan/Perwakilan       Rakyat
                 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 2914) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir
                 dengan Undang-undang Nomor I Tahun 1985 (Lembaran Negara
                 Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
              4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
                 Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
                 Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
                 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 3064);




                            Dengan persetujuan
               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
               NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
               MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
               RAKYAT,    DAN  DEWAN   PERWAKILAN   RAKYAT  DAERAH
               SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR
               5 TA- HUN 1975.

                                       Pasal 1

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1975, diubah lagi sebagai berikut :
1.    Ketentuan Pasal 1 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 4 (empat) ayat yang
      berbunyi sebagai berikut :
      "(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, terdiri atas
      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan :
             a.     Utusan Daerah yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4);
             b.     Utusan organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum,
                    selanjutnya disebut Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum, dan
                    Utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
                    selanjutnya disebut Utusan golongan karya ABRI, yang jumlahnya
                    ditetapkan berdasarkan imbangan susunan anggota Dewan
                    Perwakilan Rakyat;
             c.     Utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                    Undang Dasar 1945, selanjutnya disebut Utusan Golongan-golongan,
                    yang berjumlah 100 (seratus) orang.
      (2)    Organisasi peserta Pemilihan Umum yang ikut Pemilihan Umum dijamin
             sekurang-kurangnya 5 (lima) orang utusan di MPR.
      (3)    Jumlah anggota MPR adalah dua kali lipat jumlah Anggota Dewan
             Perwakilan Rakyat.
      (4)    Anggota tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
             huruf b, dan huruf c ditentukan sebagai berikut :
             a.     Utusan Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
                    I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
             b.     Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum diajukan oleh Dewan
                    Pimpinan Pusat Organisasi peserta Pemilihan Umum yang
                    bersangkutan dengan mengambil nama-nama yang tercantum dalam




                    daftar calon tetap untuk Pemilihan Umum keanggotaan Dewan
                    Perwakilan Rakyat yang telah disahkan; Utusan golongan karya ABRI
                    ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata;
            c.      Utusan Golongan-golongan ditetapkan oleh Presiden baik atas usul
                    organisasi golonpn-golongan maupun atas prakarsa Presiden."
2.   Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f diganti dengan
     ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
     "a.    Warganegara Republik Indonesia yang telah berusia 21          (dua    puluh
            satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

     c.     setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara
            dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-
            Undang Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia,
            untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;

     e.     tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
            telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

     f.     tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
            yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
            pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."
3.   Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
     berikut :
     "h.    terkena larangan perangkapan jabatan menurut ketentuan Pasal 38 ayat (2)."
4.   Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (2) dan
     ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
     "(2) Anggota MPR dari Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tempatnya diisi menurut ketentuan
            Pasal 13 ayat (1a).
     (2a) Anggota tambahan MPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud
            dalam ayat (1) tempatnya diisi oleh :
            a.     calon Utusan Daerah;
            b.     calon Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum;
            c.     calon Utusan golongan karya ABRI;
            d.     calon Utusan Golongan-golongan."
5.   Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
     "(4) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat Pasal 2 ayat (1)
            huruf c, huruf d, huruf e dan/atau huruf f. dan/atau karena yang bersangkutan
            melanggar sumpah/janji anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
            4 ayat (1) huruf f, adalah pemberhentian tidak dengan hormat."
6.   Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
     "(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR diambil sumpah/ janjinya
            bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam              Rapat      Paripurna
            untuk peresmian anggota MPR yang dihadiri oleh anggota-anggota yang
            sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
            serta dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda usianya."




7.    Ketentuan Pasal 7 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
      "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut :
      "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk
      menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat, langsung
      atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau
      menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
      Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
      sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
      langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberan.

      Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat
      Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila
      sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-
      Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain
      yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat
      tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia
      kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia."
8.    Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
      "(1) Jumlah anggota tambahan MPR yang berkedudukan sebagai Utusan Daerah
              adalah sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 8
              (delapan) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan ketentuan sebagai
              berikut :
              a.     Daerah Tingkat I yang berpenduduk kurang dari 1.000.000 (satu juta)
                     orang mendapat 4 (empat) orang utusan;
              b.     Daerah Tingkat I yang berpenduduk 1.000.000 (satu juta) orang
                     sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang utusan;
              c.     Daerah Tingkat I yang berpenduduk 5.000.000 (lima juta) orang
                     sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang
                     utusan;
              d.     Daerah Tingkat I yang berpenduduk 10.000.000 (sepuluh juta) orang
                     sampai 15.000.000 (lima belas juta) orang mendapat 7 (tujuh) orang
                     utusan;
              e.     Daerah Tingkat I yang berpenduduk 15.000.000 (lima belas juta)
                     orang ke atas mendapat 8 (delapan) orang utusan."
9.    Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(1) Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, terdiri atas wakil-wakil
              dari :
              a.     Organisasi peserta Pemilihan Umum;
              b.     golongan karya ABRI."
10.   Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(3) Jumlah angora DPR ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang, terdiri atas
              400 (empat ratus) orang dipilih dalam Pemilihan Umum dan 100 (seratus )
              orang diangkat."




11.   Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(4) Anggota DPR yang diangkat sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana
              dimaksud dalam ayat (3) diambilkan dari golongan karya ABRI dan
              pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan
              Bersenjata."
12.   Ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus.
13.   Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan
      ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
      "(1) Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai Anggota karena
              a.     meninggal dunia;
              b.     atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR;
              c.     bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
              d.     tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 2 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
              e.     dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPR dengan
                     keputusan DPR;
              f.     diganti menurut Pasal 43;
              g.     terkena larangan perangkapan jabatan menurut Pasal 38 ayat (1) dan
                     ayat (3).
      (1a) Anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud             dalam
              ayat (1) tempatnya diisi oleh :
              a.     calon Organisasi peserta Pemilihan Umum;
              b.     calon golongan karya ABRI."
14.   Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(1) Sebelum memangku jabatannya anggota DPR diambil sumpah/ janjinya
              bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk
              peresmian anggota DPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah
              ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
              dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda usianya."
15.   Ketentuan Pasal 15 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
      "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut:
      "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk
      menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau
      tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan
      ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
      Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
      sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
      langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
      Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat
      Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila
      sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan ideologi Nasional Undang-
      Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain
      yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat
      tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia




      kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia."
16.    Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut DPRD I,
              terdiri atas wakil-wakil dari :
              a.       Organisasi peserta Pemilihan Umum;
              b.       golongan karya ABRI."
17.   Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(3) Jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh
              lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang."
18.   Pada Pasal 17 di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ketentuan yang dijadikan
      ayat (3a) yang berbunyi sebagai berikut :
      "(3a) Bagi Daerah Khusus lbukota Jakarta jumlah anggota DPRD I ditetapkan
              sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang."
19.   Ketentuan Pasal 17 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(4) Jumlah anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan
              1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam
              ayat (3) dan ayat (3a), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam
              Negeri atas nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau
              pejabat lain yang ditunjuk."
20.   Ketentuan Pasal 17 ayat (5) dihapus.
21.   Ketentuan Pasal 17 ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(6) Anggota DPRD I mewakili Rakyat di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang
              bersangkutan."
22.   Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan
      ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
      "(1) Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
              a.       meninggal dunia;
              b.       atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I;
              c.       bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
              d.       tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
                       Pasal 2 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
              e.       dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I dengan
                       keputusan DPRD I yang bersangkutan;
              f.       diganti menurut Pasal 43;
              g.       terkena larangan perangkapan jabatan menurut Pasal 40.
      (la)    Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam
              ayat (1) tempatnya diisi oleh :
              a.       calon Organisasi peserta Pemilihan Umum;
              b.       calon golongan karya ABRI."




23.   Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
      sebagai berikut :
      "(1) Sebelum memangku jabatannya anggota DPRD I bersama-sama diambil
             sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah
             Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.
      (2)    Ketua DPRD I atau anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji
             anggota DPRD I yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan
             Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung menurut rayat (1)."
24.   Ketentuan Pasal 22 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
      "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sebagai berikut:
      "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk
      menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I,
      langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan
      atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
      Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
      sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
      langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
      Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat
      Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila
      sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-
      Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain
      yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat
      tenaga memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia
      kepada Nusa, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia."
25.   Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, selanjutnya disebut DPRD II,
             terdiri atas wakil-wakil dari :
             a.       Organisasi peserta Pemilihan Umum;
             b.       golongan karya ABRI."
26.   Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(3) Jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan
             sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang."
27.   Ketentuan Pasal 24 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut :
      "(4) Jumlah anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan
             1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam
             ayat (3), dan pengangkatannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
             nama Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat lain
             yang ditunjuk."
28.   Ketentuan Pasal 24 ayat (5) dihapus.




29.   Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang dijadikan ayat (1) dan
      ayat (1 a) yang berbunyi sebagai berikut :
      "(1) Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota. karena
             a.     meninggal dunia;
             b.     atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD II;
             c.     bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang
                    bersangkutan;
             d.     tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 2 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib;
             e.     dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD II dengan
                    keputusan DPRD II yang bersangkutan;
             f.     diganti menurut Pasal 43;
             g.     terkena larangan perangkapan jabatan menurut Pasal 40.
      (la)   Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam
             ayat (1) tempatnya diisi oleh :
             a.     calon Organisasi peserta Pemilihan Umum;
             b.     calon golongan karya ABRI."

30.   Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
      sebagai berikut :
      "(1) Sebelum memangku jabatannya anggota DPRD II bersama-sama diambil
             sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah
             Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD II.
      (2)    Ketua DPRD II atau anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji
             anggota DPRD II yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan
             Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung menurut ayat (1)."
31.   Ketentuan Pasal 29 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
      "Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah sebagai berikut:
      "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya, untuk
      menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
      langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan
      atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
      Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
      sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
      langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji)
      bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa
      saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan hidup
      Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, Undang-Undang Dasar 1945, dan
      segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara
      Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan
      kesejahteraan rakyat Indonesia, dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa,
      dan Negara Republik Indonesia."




32.   Ketentuan Pasal 32 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 4 (empat) ayat yang
      berbunyi sebagai berikut :
      "(1) Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
            Undang-Undang Dasar 1945, DPR mempunyai :
            a.     hak meminta keterangan kepada Presiden;
            b.     hak mengadakan penyelidikan;
            c.     hak mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-undang;
            d.     hak mengajukan pernyataan pendapat;
            e.     hak mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu
                   peraturan perundang-undangan;
            f.     hak mengajukan Rancangan Undang-undang.
      (2)   Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota DPR
            mempunyai :
            a.     hak mengajukan pertanyaan;
            b.     hak protokol;
c.    hak keuangan/administratif.
      (3)   Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
            dalam peraturan perundang-undangan dan atau Peraturan Tata Tertib DPR.
      (4)   Khusus mengenai hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan
            ayat (2) huruf b diatur dengan Undang-undang."

33.   Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
      berikut
      "(1) Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil
              Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Ketua, Wakil Ketua,
              Ketua Muda, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil
              Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
              Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Gubernur Bank Sentral, Gubernur
              Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
              Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Bupati/Wakil
              Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan jabatan-jabatan lain yang
              tidak mungkin dirangkap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."
34.   Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi
      sebagai berikut :
      "b.     Ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan organik anggota
              Angkatan Bersenjata dalam Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
              sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada Panglima
              Angkatan Bersenjata."
35.   Ketentuan Pasal 40 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
      "Selain jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 keanggotaan
      DPRD tidak dapat dirangkap dengan jabatan :
      a.      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari
              Daerah lain;
      b.      Sekretaris Wilayah Daerah, Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Dewan
              Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai yang bertanggung jawab tentang
              keuangan pada Daerah yang bersangkutan."




36.   Ketentuan Pasal 43 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 6 (enam) ayat yang
      berbunyi sebagai berikut :
      "(1) Hak mengganti utusan/Wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dalam
            Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat ada pada Organisasi peserta
            Pemilihan Umum yang bersangkutan, dan dalam pelak-sanaan hak tersebut
            terlebih     dahulu      bermusyawarah       dengan     Pimpinan    Badan
            Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
      (2)   Pengganti Utusan/Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambilkan
            dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon tetap untuk Pemilihan
            Umum keanggotaan DPR/DPRD Yang telah disahkan dari Organisasi
            peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
      (3)   Hak mengganti anggota tambahan MPR Utusan Daerah ada pada DPRD I
            yang bersangkutan.
            Seorang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai anggota
            Pimpinan MPR dan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2)tidak dapat
            merangkap jabatan sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, tidak
            mengakibatkan kedudukannya sebagai anggota tambahan MPR Utusan
            Daerah berakhir.
            Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala
            Daerah Tingkat I Yang terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR tersebut,
            dipilih oleh DPRD I yang bersangkutan sebagai calon anggota tambahan
            MPR Utusan Daerah dalam rangka penggantian antar waktu anggota
            tambahan MPR Utusan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
            (2a).
      (4)   Hak mengganti Utusan/Wakil golongan karya ABRI dalam Badan
            Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat ada pada Panglima Angkatan
            Bersenjata.
      (5)   Hak mengganti Utusan Golongan-golongan dalam MPR sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf c ada pada Presiden.
      (6)   Tatacara penggantian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan
            Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
            dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."


                                       Pasal II

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                Disahkan di Jakarta
                                             pada tanggal 7 Januari 1985

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                         ttd.

                                                    SOEHARTO
        Diundangkan di Jakarta
      pada tanggal 7 Januari 1985

   MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA

                  ttd.

         SUDHARMONO, S.H.




       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 2




                             PENJELASAN
                                 ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 2 TAHUN 1985
                               TENTANG
          PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969
                TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS
          PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
           DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA
             TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
                              TAHUN 1975

UMUM

1.   Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 didasarkan atas Ketetapan Majelis
     Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1983 tentang
     Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan
     Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta
     memperhatikan pula perkembangan keadaan. Ketentuan-ketentuan dalam kedua
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut yang mengatur mengenai
     Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut :
     a.     Ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
            Indonesia Nomor III/MPR/1983 :
            1)    Pasal 4 yang berbunyi : "Jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan
                  Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                  Daerah disesuaikan dengan jumlah penduduk dan perkembangan
                  keadaan daerah."
            2)    Pasal 5 yang berbunyi : "Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
                  terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah Anggota
                  Utusan Daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  Tingkat I, Anggota Utusan Kekuatan Sosial Politik peserta Pemilihan
                  Umum, dan Golongan Karya, Angkatan Bersenjata Republik
                  Indonesia yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota
                  Dewan Perwakilan Rakyat serta utusan golongan-golongan
                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945."
            3)    Pasal 6 yang berbunyi : "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas anggota kekuatan
                  sosial politik peserta Pemilihan Umum dan Anggota golongan karya
                  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat."

     b.     Ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
            Indonesia Nomor IV/MPR/1983:




            Pasal 4 yang berbunyi : "Dengan ditetapkannya Ketetapan tentang
            Referendum ini, maka ketentuan Undang-undang mengenai pengangkatan
            1/3 Anggota Majelis, ditinjau kembali."
     Selain daripada itu, perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan
     MPR, DPR, dan DPRD didasarkan pula pada perkembangan keadaan masyarakat
     serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan
     pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila khususnya pembangunan
     di bidang politik, maka perubahan-perubahan ini dimaksudkan sebagai salah satu
     langkah yang diharapkan mampu mendukung berlangsungnya proses
     pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan
     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya
     kehidupan Demokrasi Pancasila, serta dalam rangka lebih memantapkan Pancasila
     sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
     Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional.
2.   Materi pokok perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
     DPR, dan DPRD adalah mengenai hal-hal sebagai berikut :
     a.     Susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD. Ketetapan Majelis
            Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983
            menentukan, bahwa susunan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II
            terdiri atas wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Wakil golongan
            karya ABRI yang diangkat, yang berarti bahwa yang diangkat hanya dari
            golongan karya ABRI, sedangkan pengangkatan dari golongan karya bukan
            ABRI ditiadakan.
            Susunan MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan Daerah yang dipilih
            oleh DPRD I hasil Pemilihan Umum, Utusan Organisasi kekuatan sosial
            politik peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI yang
            ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR serta Utusan
            Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
            1945.
     b.     Jumlah anggota MPR, DPR, dan DPRD disesuaikan dengan jumlah
            penduduk dan perkembangan keadaan daerah sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
            Indonesia Nomor III/MPR/1983.
            Sehubungan dengan itu, pada dasarnya diadakan penambahan jumlah
            Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat. Anggota MPR yang
            diangkat yang bukan dari anggota DPR adalah Utusan Golongan-golongan
            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, ditentukan
            sebanyak 100 (seratus) orang.
            Penentuan jumlah Utusan Golongan-golongan sebanyak 100 (seratus) orang
            adalah mengingat eksistensi dari Golongan-golongan tersebut yang ada
            dalam masyarakat, dan secara representatif aspirasinya perlu ditampung
            dalam MPR sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 4 Ketetapan Majelis
            Permusyawaratan Rakyat Republik Indo- nesia Nomor III/MPR/1983.
            Yang dimaksud dengan Utusan Golongan-golongan ialah Utusan
            badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif
            yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan




           yang penentuannya dilakukan oleh Presiden.
           Jumlah anggota DPR yang diangkat sebanyak 100 (seratus) orang dari
           golongan karya ABRI merupakan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota DPR.
           Penentuan jumlah tersebut diberlakukan pula secara sama terhadap jumlah
           Anggota DPRD I dan DPRD II yang diangkat dari golongan karya ABRI yang
           juga ditentukan 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota Badan Perwakilan
           Rakyat tersebut.
           Penentuan jumlah anggota DPRD I sekurang-kurangnya 45 (empat-puluh
           lima) dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang serta jumlah anggota
           DPRD II sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 45
           (empat puluh lima) orang disebabkan perkembangan jumlah penduduk dan
           perkembangan keadaan Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang cukup pesat,
           sehingga perlu diadakan penyesuaian.
           Penentuan jumlah anggota DPRD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta
           sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang adalah mengingat hal-hal
           sebagai berikut :
           1)     Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai fungsi rangkap, yaitu
                  sebagai Ibukota Negara dan sebagai Pemerintah Daerah yang kedua
                  fungsi tersebut harus dijalankan secara bersama-sama;
           2)     Ruang lingkup pekerjaan dan kepadatan penduduk dengan berbagai
                  permasalahannya yang terus meningkat, perlu penanganan secara
                  cepat dan tepat;
           3)     Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Daerah
                  Tingkat I yang tidak terbagi dalam Daerah Tingkat II tetapi di- bagi
                  dalam 5 (lima) Wilayah Kota yang tidak mempunyai DPRD II.
                  Jumlah anggota DPRD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan
                  bertambah dengan perhitungan tiap-tiap sekurang-kurangnya
                  200.000 (dua ratus ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil
                  dalam DPRD I dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 100 (seratus)
                  orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
3.   Perubahan terhadap Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
     dan DPRD yang diatur dalam Undang-undang ini antara lain meliputi hal-hal
     sebagai berikut :
     a.    Penggantian ketentuan Pasal 1       dimaksudkan      untuk     menampung
           ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
           Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 serta Pasal 4 Ketetapan Majelis
           Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1983,
           sehingga susunan MPR terdiri atas anggota DPR, ditambah Utusan Daerah
           yang dipilih oleh DPRD I, Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum, dan
           Utusan golongan karya ABRI berdasarkan imbangan susunan anggota DPR,
           serta Utusan Golongan-golongan;
     b.    Penggantian ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta Pasal 21,
           dan Pasal 28 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peristilahan yang
           dipergunakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
           Acara Pidana dan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
           serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok




     Kekuasaan Kehakiman;
c.   Penggantian ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
     dan Pasal 27 ayat (1) dimaksudkan untuk mengatur kembali penggantian
     antar waktu keanggotaan MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II; Yang dimaksud
     dengan bertempat tinggal di luar Wilayah Negara Republik Indonesia, ialah
     bertempat tinggal di luar negeri.
d.   Penggantian ketentuan Pasal 4 ayat (4) dimaksudkan untuk menertibkan
     kembali mengenai syarat-syarat pemberhentian anggota MPR yang
     dimasukkan dalam golongan pemberhentian tidak dengan hormat,
     sedangkan ketentuan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (4)
     tersebut tidak merupakan persyaratan yang kumulatif;
e.   Penggantian ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 17
     ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 24 ayat (1), dan ayat (4), serta
     penghapusan Pasal 1O ayat (5), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (5)
     dimaksudkan untuk mengatur kembali susunan keanggotaan DPR, DPRD I,
     dan DPRD II,
     Penambahan jumlah anggota DPR dan perhitungan jumlah anggota DPRD I
     dan DPRD II adalah mengingat pertambahan jumlah penduduk dan
     perkembangan keadaan daerah dan masyarakat; dengan bertambahnya
     jumlah anggota DPRD I dan DPRD II maka jumlah anggota DPRD I dan
     DPRD II dari golongan karya ABRI juga bertambah;
f.   Penambahan ketentuan ayat (3a) pada Pasal 17 dimaksudkan untuk
     menetapkan jumlah minimal anggota DPRD I bagi Daerah Khusus Ibukota
     Jakarta, mengingat sifat kekhususan Daerah tersebut;
g.   Penggantian ketentuan mengenai kewenangan Menteri Pertahanan
     Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dengan Panglima Angkatan
     Bersenjata dalam Pasal 1, Pasal 10 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 24 ayat
     (4), Pasal 39 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
     ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
     Indonesia;
h.   Penggantian ketentuan Pasal 32 ayat (1) dimaksudkan untuk :
     1)     menghapuskan kata-kata asing, karena istilah yang digunakan dalam
            bahasa Indonesia dirasakan sudah cukup jelas;
     2)     menghapuskan kata interpelasi yang biasanya dikaitkan dengan
            resolusi dan/atau mosi yang tidak sesuai dengan Pancasila dan
            Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan hak meminta keterangan
            kepada Presiden dalam penggunaannya dilakukan dengan bijaksana
            sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
     Dalam melaksanakan fungsinya DPR mempunyai hak-hak tersebut dalam
     pasal ini, yang penggunaannya tidak menimbulkan akibat hukum, sehingga
     dapat mengubah sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar
     1945;
i.   Penggantian ketentuan Pasal 38 ayat (1) dimaksudkan untuk menambahkan
     jabatan-jabatan yang sudah pasti tidak dapat dirangkap dengan
     keanggotaan DPR;




          j.     Penggantian ketentuan Pasal 40 dimaksudkan untuk menyesuaikan istilah
                 sebutan jabatan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
                 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
          k.     Penggantian ketentuan Pasal 43 dimaksudkan untuk :
                 1)     mengatur       pelaksanaan    hak   mengganti      Anggota   Badan
                        Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat disesuaikan dengan perubahan
                        ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai penggantian
                        keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
                 2)     menampung apabila salah seorang Gubernur Kepala Daerah Tingkat
                        I terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR, yang mengingat ketentuan
                        Pasal 38 ayal (2) tidak dapat dirangkap dengan jabatan-jabatan
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1). Gubernur Kepala
                        Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah
                        Tingkat I yang terpilih sebagai anggota Pimpinan MPR, dipilih oleh
                        DPRD I sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan
                        pemilihan itu dilaksanakan dalam rangka penggantian antar waktu,
                        sehingga jumlah anggota tambahan MPR Utusan Daerah yang
                        bersangkutan adalah tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
                        ayat (1), tanpa memberhentikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
                        yang digantikannya sebagai Utusan Daerah. Kedudukan Gubernur
                        Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai anggota Pimpinan
                        MPR, sekalipun berhenti sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1,
                        kedudukannya sebagai Utusan Daerah tidak menjadi berakhir dan
                        tetap menjabat sebagai anggota Pimpinan MPR.
4.        Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini
          yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata
          tersebut dalam Penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.
5.        Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan Undang- undang
          tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, maka pasal-pasal dalam
          Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
          Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
          Rakyat Daerah setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-undang Nomor 5
          Tahun 1975 dan yang kedua kali dengan Undang-undang ini, disusun dalam satu
          Naskah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I
          Cukup jelas.

Pasal II
       Cukup jelas.


           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3282






Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_16_tahun_1969_tentang_susun_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK