Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah (UU 1 thn 1985)

1985

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah (UU 1 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 1 TAHUN 1985

                                  TENTANG
             PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
               TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN
           PERMUSYAWAARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH
              DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
                   DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
                   Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan
                   Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                   Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum, serta sesuai
                   pula dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk
                   menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang
                   Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
                   Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebapimana telah diubah dengan
                   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2
                   Tahun 1980;

     Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
                 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                    III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum;
                 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
                    Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran
                    Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                    2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
                    1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 3063) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980
                    (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
                    Nomor 3163);




              Dengan persetujuan
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         MEMUTUSKAN :

     Menetapkan :     PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
                      TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN
                      PERMUSYAWARATAN /PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA

                      TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
                      DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980.

                                               Pasal I

     Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan
     Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2
     Tahun 1980, diubah lagi sebagai berikut :
     1.    Ketentuan Pasal I diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 5 (lima) ayat yang
           berbunyi sebagai berikut :
           "(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat
                  berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia.
           (2)    Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila
                  dengan mengadakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas,
                  dan rahasia.
           (3)    Pemilihan Umum adalah untuk memilih Anggota-anggota Dewan Perwakilan
                  Rakyat, selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
                  I, selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  Tingkat II, selanjutnya disebut DPRD II.
           (4)    Pemilihan Umum adalah juga untuk mengisi keanggotaan Majelis
                  Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR.
           (5)    Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diselenggarakan
                  setiap 5 (lima) tahun sekali pada waktu yang bersamaan."
     2.    Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
           "(5) Jumlah anggota DPR dan DPRD yang dipilih ditetapkan berdasarkan
           ketentuan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
           Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
           Rakyat Daerah."
     3.    Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua)
           angka yang berbunyi sebagai berikut :
           "c.1. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota Daerah
                  Tingkat II, dengan tugas :
                  (i)    membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah          Tingkat I;
                  (ii)   menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk DPRD II.
           2.     Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota wilayah
                  administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dengan




          ha    tugas membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I."
     4.   Ketentuan Pasal 8 ayat (4b) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi
          sebagai berikut :
          "a.   Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemflihan Umum Pusat, Panitia Pengawas
                Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Peng-awas
                Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas
                Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut
                sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota
                yang dijabat oleh pejabat Pemerintah dan 5 (lima) orang Wakil Ketua

                merangkap anggota serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari
                unsur Pemerintah, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, Partai
                Persatuan Pembangunan, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia."

     5.   Ketentuan Pasal 8 ayat (7) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
          berikut :
          "a.    Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan anggota-
                 anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri dan Panglima Angkatan
                 Bersenjata Republik Indonesia."
     6.   Ketentuan Pasal 9 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
          "Warganegara Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran pemilih untuk
          Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuh           belas)       tahun     atau
          sudah/pemah kawin mempunyai hak memilih."
     7.   Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan huruf d diganti dengan ketentuan yang
          berbunyi sebagai berikut :
          "c.    tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
                 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
                 pidana yang diancam dengan pidana penjara Iima tahun atau lebih;
          d.     tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
                 telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
     8.   Ketentuan Pasal 13a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
          "Pemilihan Umum diikuti oleh 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni
          Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan,
          yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama."
     9.   Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f diganti dengan ketentuan
          yang berbunyi sebagai berikut :
          "a.    Warganepra Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
                 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
          c.     setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara,
                 dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang-
                 Undang Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
                 untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
          e.     tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
                 telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
          f.     tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
                 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
                 pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih."




     10.   Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
           berikut :
           "Dalam mengajukan calon untuk Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD I, dan
           DPRD II organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum mengajukan
           nama dan tanda gambar organisasi, dan tanda gambar tersebut mengungkapkan
           bahwa organisasi yang bersangkutan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya
           asas."
     11.   Ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
           sebagai berikut :

           "(5) Nama organisasi dan tanda gambar yang ditolak diberitahukan kepada yang
                  berkepentingan serta kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan nama
                  organisasi atau tanda gainbar yang lain dalam jangka waktu yang ditetapkan
                  oleh Lembaga Pemilihan Umum.
           (6)    Nama organisasi dan tanda gambar organisasi yang telah diputuskan oleh
                  Lembaga Pemilihan Umum diumumkan dalam Berita Negara dan melalui
                  media pengumuman lainnya secara luas dan efektif."
     12.   Ketentuan Pasal 20 ayat (la) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi
           sebagai berikut :
           "b.    Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta
                  Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional
                  sebagai pengamalan Pancasila."
     13.   Ketentuan Pasal 29a diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat yang
           berbunyi sebagai berikut :
           "(1) Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
                  berdasarkan Undang-undang ini disesuaikan dengan keadaan dan
                  perkembangan daerah setempat.
           (2)    Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
                  Pemerintah."

     14.   Ketentuan Pasal 30 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
           "Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan
           penelitian dan pemeriksaan temyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal
           lain dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan
           penghitungan suara, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan
           Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan dikuatkan oleh instansi
           Pemerintah Daerah setempat dapat mengadakan pemungutan suara
           lanjutan/ulangan di tempat yang bersangkutan."

     15.   Pada Pasal 3 la ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) yang berbunyi sebagai
           berikut :
           "(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
                  mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
                  diselenggarakan selambat-lambatnya pada akhir kurun waktu 5 (lima) tahun
                  setelah tahun Pemilihan Umum sebelumnya."




     16.    Ketentuan Pasal II Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dihapus.

                                           Pasal II
     Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang
     Pemilihan Umum dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
     dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                           Disahkan di Jakarta
                                                        Pada tanggal 7 Januari 1985

                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                    ttd.

                                                               SOEHARTO

               Diundangkan di Jakarta
             pada tanggal 7 Januari 1985

           MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
              REPUBLIK INDONESIA

                        ttd.

                SUDHARMONO, S.H.




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 1




              PENJELASAN
                                    ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1985
          TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
               TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN
              PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA

            TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
                     DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980

     UMUM

     1.   Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
          Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah
          diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan dengan Undang-undang
          Nomor 2 Tahun 1980 didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
          Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
          dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
          III/MPR/ 1983 tentang Pemilihan Umum.
          Pemikiran yang bersifat mendasar dalam kedua Ketetapan Majelis
          Permusyawaratan Rakyat tersebut dalam kaitannya dengan pembangunan di
          bidang Politik, adalah perlunya terus diusahakan langkah-langkah yang mampu
          mendukung berlangsungnya proses pembaharuan politik yang semakin
          memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan
          Undang-Undang Dasar 1945.
          Langkah-langkah tersebut antara lain adalah pemantapan Pancasila sebagaimana
          tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai satu-satunya
          asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikian juga
          pemberian peranan yang lebih efektif kepada ketiga organisasi kekuatan sosial
          politik dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum dari tingkat
          pusat sampai daerah sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
          Arah pemikiran dan langkah-langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan
          pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
          Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini yang merupakan perubahan ketiga
          atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 pada hakekatnya tidak mengubah
          dasar pikiran, tujuan, asas, dan sistem Pemilihan Umum dalam Undang-undang
          tersebut tetapi bertujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan
          keadaan.
     2.   Perubahan yang dituangkan dalam Undang-undang ini terutama didasarkan atas
          Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
          Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.
          Materi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
          tersebut, pada hakekatnya sudah tertampung dalam konsiderans, batang tubuh,
          dan dalam penjelasan Undang-undang Pemilihan Umum. Namun mengingat




          ketentuan tersebut merupakan pengaturan dasar penyelenggaraan Pemilihan
          Umum yang harus dilaksanakan, maka untuk lebih memantapkan pelaksanaannya
          perlu ditampung dan dirumuskan dalam batang tubuh Undang-undang ini.
          Materi ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut yang
          mempengaruhi diadakannya perubahan terhadap ketentuan dalam Undang-undang
          ini adalah sebagai berikut :
          a.      Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam
                  Negara Republik Indonesia harus diselenggarakan secara langsung, umum,
                  bebas, dan rahasia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

                  1945;
          b.      Pemilihan Umum anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang
                  sekaligus untuk mengisi susunan keanggotaan Majelis Permusyawaratan
                  Rakyat diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada waktu yang
                  bersamaan;
          c.      Pemilihan Umum diikuti oleh tiga organisasi kekuatan sosial politik peserta
                  Pemilihan Umum yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
                  sama.
     3.   Perubahan terhadap Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang diatur dalam
          Undang-undang ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
          a.      Penggantian ketentuan Pasal 1 dimaksudkan untuk menampung ketentuan
                  Pasal 1 dan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                  Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum;
          b.      Penggantian ketentuan Pasal 5 ayat (5) dimaksudkan untuk menegaskan
                  bahwa jumlah anggota DPR yang dipilih juga ditetapkan berdasarkan
                  ketentuan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
                  dan DPRD;
          c.      Penggantian ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c dimaksudkan untuk
                  menegaskan bahwa untuk keperluan Pemilihan Umum di wilayah
                  administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II termasuk
                  daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dibentuk
                  Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dengan tugas membantu tugas-tugas
                  Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
          d.      Penggantian ketentuan Pasal 8 ayat (7) huruf a dimaksudkan untuk
                  menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
                  Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
                  Indonesia;
          e.      Penggantian ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 16
                  huruf e dan huruf f dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peristilahan
                  yang dipergunakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang
                  Hukum Acara Pidana, dan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang
                  Hukum Pidana;
          f.      Penggantian ketentuan Pasal 13a dimaksudkan untuk menegaskan bahwa 3
                  (tiga) organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum mempunyai
                  kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat, serta hak memperoleh
                  kesempatan dan pelayanan yang sama, termasuk dalam hal pencalonan
                  bagi Pegawai Negeri Sipil untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat




          ha     sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
                 Sipil;
          g.     Penggantian ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf c dimaksudkan untuk
                 menyempurnakan redaksi dan agar ada persesuaian antara rumusan
                 ketentuan dalam Undang-undang ini dengan Undang- undang tentang
                 Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD;
          h.     Penggantian ketentuan Pasal 18 ayat (1) dimaksudkan untuk menampung
                 ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                 Indonesia Nomor II/MPR/ 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara di

                 bidang politik, bahwa demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, Partai
                 Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial
                 politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
          i.     Penggantian ketentuan Pasal 29a dimaksudkan untuk menyesuaikan
                 pelaksanaan Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan Timor Timur
                 berdasarkan perkembangan keadaan daerah setempat. Khusus mengenai
                 penentuan jumlah anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi
                 Daerah Pemilihan Timor Timur berdasarkan Undang-undang Pemilihan
                 Umum ditetapkan tersendiri yang pengaturannya diserahkan kepada
                 Presiden sepanjang pembentukan Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah
                 Tingkat I Timor Timur belum ditentukan berdasarkan Pasal 4
                 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
                 Daerah;
          j.     Penggantian ketentuan Pasal 30 dimaksudkan untuk memberikan
                 kesempatan melanjutkan/mengulang kembali kegiatan pemungutan suara di
                 dalam suatu daerah pemilihan apabila ternyata terdapat kekeliruan maupun
                 kesalahan yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan suara;
          k.     Penambahan ketentuan ayat (3) pada Pasal 31a dimaksudkan untuk
                 menampung ketentuan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
                 Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1983 tentang Pemilihan Umum.
     4.   Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I Irian Jaya diselenggarakan berdasarkan
          ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum namun mengenai
          hal-hal yang masih memerlukan pengaturan secara khusus berdasarkan
          perkembangan keadaan daerah diatur tersendiri.
     5.   Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini
          yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata
          tersebut dalam penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus.
     6.   Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan Undang- undang
          Pemilihan Umum, maka Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969
          tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
          Rakyat setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
          1975, yang kedua kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan yang
          ketiga kali dengan Undang-undang ini, disusun dalam satu Naskah.




     PASAL DEMI PASAL
     Pasal I
            Cukup jelas.
     Pasal II
            Cukup jelas.

               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3281






Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemil_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK