- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah (UU 1 thn 1985)
1985
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah (UU 1 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemil_1.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWAARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum, serta sesuai pula dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebapimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum; 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN /PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980. Pasal I Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, diubah lagi sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal I diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 5 (lima) ayat yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia. (2) Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan mengadakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. (3) Pemilihan Umum adalah untuk memilih Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, selanjutnya disebut DPRD II. (4) Pemilihan Umum adalah juga untuk mengisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR. (5) Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada waktu yang bersamaan." 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: "(5) Jumlah anggota DPR dan DPRD yang dipilih ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah." 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) angka yang berbunyi sebagai berikut : "c.1. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota Daerah Tingkat II, dengan tugas : (i) membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I; (ii) menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk DPRD II. 2. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, yang berkedudukan di lbukota wilayah administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dengan ha tugas membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I." 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (4b) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "a. Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemflihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Peng-awas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan masing-masing berturut-turut sesuai dengan tingkatannya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh pejabat Pemerintah dan 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap anggota serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia." 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (7) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "a. Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dengan anggota- anggotanya terdiri dari beberapa orang Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia." 6. Ketentuan Pasal 9 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Warganegara Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pemah kawin mempunyai hak memilih." 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "c. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara Iima tahun atau lebih; d. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap." 8. Ketentuan Pasal 13a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Pemilihan Umum diikuti oleh 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan, yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama." 9. Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "a. Warganepra Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Undang- Undang Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih." 10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Dalam mengajukan calon untuk Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum mengajukan nama dan tanda gambar organisasi, dan tanda gambar tersebut mengungkapkan bahwa organisasi yang bersangkutan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas." 11. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "(5) Nama organisasi dan tanda gambar yang ditolak diberitahukan kepada yang berkepentingan serta kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan nama organisasi atau tanda gainbar yang lain dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum. (6) Nama organisasi dan tanda gambar organisasi yang telah diputuskan oleh Lembaga Pemilihan Umum diumumkan dalam Berita Negara dan melalui media pengumuman lainnya secara luas dan efektif." 12. Ketentuan Pasal 20 ayat (la) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "b. Tema kampanye Pemilihan Umum adalah program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila." 13. Ketentuan Pasal 29a diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat yang berbunyi sebagai berikut : "(1) Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur berdasarkan Undang-undang ini disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan daerah setempat. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." 14. Ketentuan Pasal 30 diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Apabila di suatu tempat di dalam suatu daerah pemilihan sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan temyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain dalam pemungutan suara, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan suara, maka Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan dikuatkan oleh instansi Pemerintah Daerah setempat dapat mengadakan pemungutan suara lanjutan/ulangan di tempat yang bersangkutan." 15. Pada Pasal 3 la ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : "(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) diselenggarakan selambat-lambatnya pada akhir kurun waktu 5 (lima) tahun setelah tahun Pemilihan Umum sebelumnya." 16. Ketentuan Pasal II Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dihapus. Pasal II Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Ketiga Undang-undang Pemilihan Umum dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 7 Januari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 1 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980 UMUM 1. Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 didasarkan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1983 tentang Pemilihan Umum. Pemikiran yang bersifat mendasar dalam kedua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut dalam kaitannya dengan pembangunan di bidang Politik, adalah perlunya terus diusahakan langkah-langkah yang mampu mendukung berlangsungnya proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah pemantapan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demikian juga pemberian peranan yang lebih efektif kepada ketiga organisasi kekuatan sosial politik dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum dari tingkat pusat sampai daerah sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Arah pemikiran dan langkah-langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 pada hakekatnya tidak mengubah dasar pikiran, tujuan, asas, dan sistem Pemilihan Umum dalam Undang-undang tersebut tetapi bertujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan. 2. Perubahan yang dituangkan dalam Undang-undang ini terutama didasarkan atas Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum. Materi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut, pada hakekatnya sudah tertampung dalam konsiderans, batang tubuh, dan dalam penjelasan Undang-undang Pemilihan Umum. Namun mengingat ketentuan tersebut merupakan pengaturan dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan, maka untuk lebih memantapkan pelaksanaannya perlu ditampung dan dirumuskan dalam batang tubuh Undang-undang ini. Materi ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut yang mempengaruhi diadakannya perubahan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut : a. Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam Negara Republik Indonesia harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. Pemilihan Umum anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II yang sekaligus untuk mengisi susunan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada waktu yang bersamaan; c. Pemilihan Umum diikuti oleh tiga organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 3. Perubahan terhadap Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang-undang ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Penggantian ketentuan Pasal 1 dimaksudkan untuk menampung ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum; b. Penggantian ketentuan Pasal 5 ayat (5) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa jumlah anggota DPR yang dipilih juga ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; c. Penggantian ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c dimaksudkan untuk menegaskan bahwa untuk keperluan Pemilihan Umum di wilayah administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II termasuk daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dibentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dengan tugas membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I; d. Penggantian ketentuan Pasal 8 ayat (7) huruf a dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; e. Penggantian ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e dan huruf f dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peristilahan yang dipergunakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; f. Penggantian ketentuan Pasal 13a dimaksudkan untuk menegaskan bahwa 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat, serta hak memperoleh kesempatan dan pelayanan yang sama, termasuk dalam hal pencalonan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk keanggotaan Badan Perwakilan Rakyat ha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; g. Penggantian ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf c dimaksudkan untuk menyempurnakan redaksi dan agar ada persesuaian antara rumusan ketentuan dalam Undang-undang ini dengan Undang- undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; h. Penggantian ketentuan Pasal 18 ayat (1) dimaksudkan untuk menampung ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/ 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara di bidang politik, bahwa demi kelestarian dan pengamalan Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas; i. Penggantian ketentuan Pasal 29a dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan Timor Timur berdasarkan perkembangan keadaan daerah setempat. Khusus mengenai penentuan jumlah anggota DPR yang dipilih dalam Pemilihan Umum bagi Daerah Pemilihan Timor Timur berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum ditetapkan tersendiri yang pengaturannya diserahkan kepada Presiden sepanjang pembentukan Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur belum ditentukan berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; j. Penggantian ketentuan Pasal 30 dimaksudkan untuk memberikan kesempatan melanjutkan/mengulang kembali kegiatan pemungutan suara di dalam suatu daerah pemilihan apabila ternyata terdapat kekeliruan maupun kesalahan yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan suara; k. Penambahan ketentuan ayat (3) pada Pasal 31a dimaksudkan untuk menampung ketentuan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/ 1983 tentang Pemilihan Umum. 4. Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I Irian Jaya diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum namun mengenai hal-hal yang masih memerlukan pengaturan secara khusus berdasarkan perkembangan keadaan daerah diatur tersendiri. 5. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Undang-undang ini yang dinyatakan diubah, diganti, atau dihapus, maka ketentuan atau perkataan/kata tersebut dalam penjelasannya juga diubah, diganti, atau dihapus. 6. Untuk memudahkan masyarakat memahami dan menggunakan Undang- undang Pemilihan Umum, maka Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat setelah diubah yang pertama kali dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, yang kedua kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan yang ketiga kali dengan Undang-undang ini, disusun dalam satu Naskah. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3281
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_15_tahun_1969_tentang_pemil_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)