Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1953
  • » Undang-Undang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (UU 37 thn 1953)

1953

Undang-Undang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (UU 37 thn 1953)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1953 Tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat :
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 37 TAHUN 1953
                                         TENTANG
                       PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: perlu menetapkan suatu peraturan untuk mengganti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena
hal-hal tertentu tidak dapat melakukan jabatannya;
Mengingat: pasal 90 ayat (2) dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara;

                                  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

                                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT.

                                                    Pasal 1
(1) Dalam hal seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, meletakkan jabatan atau pada waktu
peraturan ini diundangkan belum mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut pasal 63 Undang-undang
Dasar Sementara, maka ia diganti oleh seroang anggota baru.
(2) Penggantian ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa telah ada kejadian-kejadian
tersebut dalam ayat (1).

                                                        Pasal 2
(1) Pengganti anggota diangkat oleh Presiden menurut ketentuan-ketetuan sebagai berikut:
a. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 termasuk sesuatu partai, maka partai itu
mengemukakan seorang calon untuk menggantinya. Apabila anggota tersebut di atas pada waktu ia harus diganti
termasuk partai lain atau termasuk sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai lain atau fraksi itu juga
mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
b. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai tetapi pada waktu
ia harus diganti termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai atau fraksi itu
mengemukakan seorang calon untuk menggantinya. Dalam hal tersebut a. dan b. calon-calon dikemukakan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden, yang mengangkat pengganti anggota itu dari calon-calon yang
dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu.
c. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai dan pada waktu
ia harus diganti tidak termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi, maka pengangkatan pengganti anggota itu
dilakukan atas anjuran Dewan Menteri.
(2) Dalam mengemukakan atau menganjurkan calon-calon pengganti harus diperhatikan dimana perlu golongan dari
anggota yang harus diganti.

                                                      Pasal 3
Apabila seorang yang diangkat sebagai pengganti dalam waktu 60 hari tidak mengangkat sumpah (menyatakan
keterangan) tersebut Pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara, maka pengangkatan itu menjadi batal menurut
hukum.
Dalam hal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2 dan dilakukan pengangkatan pengganti anggota
menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2.

                                                   Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO

MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 88.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penggantian_anggota_dewan_perwakilan_rakyat_(uu_3_37.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cara mengangkat anggota dpr.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK