- Home »
- Undang-Undang »
- 1950 » Undang-Undang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (UU 4 thn 1950)
1950
Undang-Undang Penggantian Kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (UU 4 thn 1950)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan untuk menentukan penggantian kerugian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat; Mengingat: Pasal 108 juncto Pasal 92 dan Pasal 127 sub b juncto Pasal 128 ayat (3) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat; Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT". Pasal 1 TENTANG KETUA. 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Ibukota Republik Indonesia Serikat; 2. Ketua mendapat gaji sejumlah f 1.500 (seribu lima ratus rupiah) sebulan; 3. Di samping gaji tersebut dalam ayat (2), diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, menurut aturan- aturan yang ditetapkan untuk pegawai-negeri Republik Indonesia Serikat; 4. Selama masa memangku jabatannya, untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan negeri beserta perabot rumah-tangga dan sebuah mobil dengan pengemudinya.0ngkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri. 5. Untuk Ketua diberikan tunjangan banyaknya tergantung dari pada besarnya rumah dan pekarangannya untuk menutupi ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum. 6. Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan (representasi) sejumlah f 300,- (tiga ratus rupiah) sebulan. Jika ia terpaksa mengeluarkan ongkos tunjangan jabatan (representasi) yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan (representasi) diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui; 7. 0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku (Reisreglement). Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan lebih dari apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan sendiri kepada Jabatan Urusan Perjalanan. Pasal 2 TENTANG WAKIL KETUA. 1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang bulanan sebesar uang bulanan anggota; 2. Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setiap hari mendapat uang duduk sebanyak f 30,- (tiga puluh rupiah) sehari selama mereka di luar rapat bertindak sebagai ketua. Di samping itu ia mendapat uang tunjangan jabatan (representasi) sebanyak f 10,- (sepuluh rupiah) sehari; 3. Untuk para Wakil Ketua selama mereka di luar rapat bertindak atas nama Ketua, disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya.0ngkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri; 4. 0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas, bagi para Wakil Ketua selama bertindak sebagai Ketua di luar Ibukota, disamakan dengan ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat (7). Pasal 3 TENTANG ANGGOTA. 1. Dengan memperhatikan yang tersebut pada Pasal 4 dari peraturan ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang bulanan sejumlah f 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah); 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang duduk f. 20,- (dua puluh rupiah) sehari jika menghadiri rapat; 3. Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau Rapat-rapat Panitia, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang pergi dan ongkos penginapan.0ngkos perjalanan dan ongkos penginapan tersebut diganti menurut peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga, tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan; 4. Anggota Dewan Perwakilann Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat rapat Panitia, mendapat kerugian ongkos perjalanan dan penginapan, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan; 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta untuk selama waktu sidang atau rapat rapat Panitia mendapat penggantian ongkos pengangkutan menurut Peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan; 6. Apa yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini berlaku juga jika anggota bepergian atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; 7. Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum Negara atau Negara Bagian dengan percuma dan mendapat potongan tertentu kalau memakai pengangkutan K.P.M. atau Garuda Indonesian Airways. Pasal 4 TENTANG ANGGOTA PEGAWAI NEGERI. l. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian) kurang dari f. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) menerima uang bulanan sebesar selisih gaji dari uang bulanan tadi; 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara (Bagian) f 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) atau lebih sebulan tidak menerima uang bulanan. Pasal 5 TENTANG ANGGOTA BUKAN PEGAWAI NEGERI. 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan Pegawai Negeri yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan pendapatannya mempunyai hak atas penggantian kerugian setinggi-tingginya f 1.500,- (seribu lima ratus rupiah); 2. Hak atas penggantian kerugian yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah Panitia yang terdiri dari Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan sebagai anggota merangkap Ketua dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota yang harus diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; 3. Panita berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti yang dianggap perlu oleh Panitia dan untuk menjelaskannya dengan lisan; 4. Kepala jawatan Pajak memberikan kepada Panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya; 5. Anggota Panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai anggota Panitia. Pasal 6 1. Anggota Pegawai Negeri yang oleh karena keanggotaannya tidak dapat merangkap dengan pekerjaannya, dijamin dapat kembali kepada jabatan semula, jika ia telah tidak menjadi anggota lagi; 2. Waktu selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti termaksud dalam ayat di atas dianggap masa kerja. Pasal 7 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang penggantian kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat" dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diumumkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1950 MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO Lembaran Negara Republik Indonesia TAHUN 1950 NOMOR 45 PENJELASAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1950 TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT A. Umum. Menurut pasal 108 juncto 92 Konstitusi sementara hal gaji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan tunjangan- tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan Undang-undang federal. Lekas adanya Undang-undang demikian itu dipandang perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.0leh karena itu dengan mengingat isi pasal 127 b Konstitusi Sementara Dewan Perwakilan Rakyat mempergunakan haknya sebagai tersebut dalam pasal 128 ayat 3 Konstitusi,untuk mengajukan usul supaya diadakan undang-undang tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat. Dalam usul Undang-undang itu Dewan Perwakilan Rakyat berpegangan pada pedoman seperti tersebut di bawah ini: 1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang sebaik-baiknya hingga benar-benar mencerminkan keadaan masyarakat, dan di dalamnya duduk tidak saja wakil-wakil dari aliran-aliran yang penting dalam masyarakat, tetapi juga anggauta-anggauta dari bermacam-macam lapang keahlian, adalah suatu kepentingan umum. Peraturan tentang tunjangan atau penggantian kerugian kepada Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu jalan untuk mencapai susunan demikian itu. 2. Dengan mengingat keadaan masyarakat di negeri ini dan kekuatan keuangan Negara, peraturan tentang penggantian kerugian itu harus mengandung jaminan hingga Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mencurahkan tenaga sepenuhnya mendapat dasar hidup yang layak. 3. Sedapat-dapat hendaknya ada tingkatan hidup yang agak sama bagi semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa dengan usul Undang-undang tentang penggantian kerugian anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat yang diajukan itu, pedoman-pedoman yang tersebut di atas dapat dipenuhi. B. Penjelasan Pasal demi Pasal. Pasal 1 Menurut pasal ini kedudukan Ketua Dewan Perwakilan.Rakyat dalam segala-galanya disamakan dengan kedudukan Menteri Republik Indonesia Serikat. Pasal 2 Pasal ini tidak membutuhkan penjelasan. Pasal 3 Uang bulanan f. 750.- bukan gaji, hingga tidak diikuti hak untuk ditambah dengan tunjangan apapun juga. Uang duduk f. 20.- diberikan buat sehari kepada Anggota yang menghadiri rapat pada hari itu, juga apabila dalam satu hari dihadiri lebih dari satu rapat, kepada Anggota itu hanya diberikan jumlah tersebut. Mengenai ongkos perjalanan dan ongkos penginapan yang menjadi pedoman ialah supaya Anggota-anggota janganlah menderita kerugian. Maka berhubung dengan keadaan waktu, penetapan tentang besarnya jumlah ongkos perjalanan dan penginapan itu diserahkan kepada Panitia Rumah-Tangga Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama Menteri Keuangan; dengan peraturan ini diharap supaya di mana Perlu jumlah tersebut lekas dapat diubah untuk menyesuaikannya dengan keadaan sewaktu-waktu. Supaya Anggota dapat menunaikan kewajibannya sebagai wakil rakyat seluruh Indonesia, perlulah kepadanya diberi "faciliteiten" dalam melakukan perjalanan untuk mengunjungi bagian-bagian dari negeri ini. Mengingat rupa-rupa faktor yang perlu diperhatikan, misalnya keuangan Negara, maka dianggap cukup diadakan "faciliteiten" sebagai tersebut dalam pasal ini. Pasal 4 Mengingat keadaan masyarakat pada waktu ini maka sudah tentu masih akan sering terjadi bahwa Pengawai Negeri terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Supaya bagi yang bersangkutan keanggautaan itu tidak menimbulkan kerugian, dan selanjutnya mengingat pedoman kedua dan ketiga tersebut dalam penjelasan bagian umum di atas, maka diadakan aturan sebagai termaktub dalam pasal ini. Dengan istilah "Pegawai Negeri" dalam pasal ini termaksud juga Pegawai daerah-daerah autonoom seperti Propinsi, Kabupaten Kelurahan, selanjutnya juga Pegawai Swapraja. Pasal 5 Ketentuan sebagai tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dipandang perlu untuk melaksanakan pedoman pertama termuat dalam penjelasan umum di atas. Agar supaya mengenai penggantian kerugian bagi Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat bukan Pegawai Negeri didapat cara penetapan yang sebaik-baiknya maka diadakan ketentuan-ketentuan sebagai termuat dalam ayat-ayat lain dari pasal ini. Pasal 6 Mengenai Pegawai Negeri yang dimaksudkan dalam pasal ini penjelasannya sama dengan penjelasan pasal 4 di atas. Pemerintah mengharap dari majikan-majikan Partikelir supaya ketentuan bagi Pegawai Negeri sebagai termuat dalam pasal ini dapat berlaku juga bagi Pegawai perusahaan Partikelir yang terpilih atau tertunjuk sebagai Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat. Di mana perlu Pemerintah sedapat-dapatnya akan memberikan bantuannya untuk melaksanakan harapan itu. Pasal 7 Pasal ini tidak membutuhkan penjelasan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penggantian_kerugian_anggota_dewan_perwakilan_rak_4.pdf
Pencarian Terbaru
Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika serikat yaitu. Badan perwakilan daerah dapat di samakan dengan badan perwakilan di amerika serikat yaitu. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika serikat. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika swrikat adalah. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan diamerika serikat yaitu. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan di as yaitu. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dg badan perwakilan di amerika serikat.
Dpd dapat disamakan dengan badan perwakilan di usa yaitu. Https://carapedia.com/penggantian_kerugian_anggota_dewan_perwakilan_rakyat_republik_info997.html. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika serikat yaitu.... Badan perwakilam daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika serikat yaitu. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika serikat yaitu ..... Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan amerika serikat yaitu. Badan perwakilan daerah dapat disamakan dengan badan perwakilan daerah di amerika serikat.
Bappeda dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika serikat. Dpd disamakan dengan badan perwakilan di as. Badan yang disamakan dengan badan perwakilan di amerika serikat yaitu. Dpd dapat disamakan dengan badan perwakilan di amerika adalah. Badan ini dapat disamakan dengan badan perwakilan di india yaitu. Badan dpd indonesia dapat disamakan dengan badan perwakilan di as yakni.