Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 22 thn 2003)

2003

Undang-Undang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 22 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                    NOMOR 22 TAHUN 2003


                          TENTANG


SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN
                    PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :   a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang
                  dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan perlu
                  diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan
                  lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi
                  serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan
                  daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;

              b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan
                  rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
                  penataan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
                  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                  Daerah;

              c. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga
                  permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan mengatur lembaga
                  perwakilan daerah, sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan
                  Rakyat Republik Indonesia maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang
                  Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
                  Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan
                  perkembangan politik dan ketatanegaraan;

              d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang
                  perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                  Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang tentang Susunan dan
                  Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                  Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9,
            Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal
            22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F,
            Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
            1945;




                                               Dengan persetujuan bersama

                             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                           dan

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                                    MEMUTUSKAN:



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS
             PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
             PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.



                                                          BAB I
                                                 KETENTUAN UMUM
                                                         Pasal 1
               Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

                    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis
                        Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                        Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                    2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan
                        Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                        Indonesia Tahun 1945.

                    3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan
                        Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                        Indonesia Tahun 1945.

                    4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan
                        Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                        Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan
        Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
        tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.




                                      BAB II

                   MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

                                  Bagian Pertama

                             Susunan dan Keanggotaan

                                      Pasal 2



MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.



                                      Pasal 3

Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.



                                      Pasal 4

Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
                                       Pasal 5




(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah/janji
   bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
   Paripurna MPR.

(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
   Pimpinan MPR.

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
   diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
                                       Pasal 6


Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai
berikut:

?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan
negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia.?




                                    Bagian Kedua
                                      Pimpinan
                                       Pasal 7


(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang
    mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam
    Sidang Paripurna MPR.
(2) Selama Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, MPR
    dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(3) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu ketua DPR
    sebagai Ketua Sementara MPR dan ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.
(4) Dalam hal ketua DPR dan/atau ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    berhalangan, kedudukannya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua DPR dan/atau
    wakil ketua DPD.
(5) Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.

(6) Tatacara pemilihan Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
    Peraturan Tata Tertib MPR.
                                         Pasal 8

(1) Tugas Pimpinan MPR adalah:

       a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
            diambil keputusan;

       b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
            ketua dan wakil ketua;

       c. menjadi juru bicara MPR;

       d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;

       e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
            negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;

       f.   mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;

       g. melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi
            atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan;

       h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
            MPR;dan

       i.   mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
            Paripurna MPR.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
   MPR.



                                         Pasal 9

(1) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhenti atau diberhentikan dari
   jabatannya karena:

       a. meninggal dunia;

       b. mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secara tertulis;

       c. berhenti atau diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD;

       d. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
            sebagai Pimpinan MPR; dan

       e. melanggar kode etik MPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan
              MPR.




(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota
   pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas
   sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3) Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana
   dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan
   putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
   diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang MPR dan menjadi juru
   bicara MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4) Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak
   bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
   tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MPR
   melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan
   huruf c.

(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
                                      Bagian Ketiga

                                       Kedudukan

                                         Pasal 10

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara.



                                     Bagian Keempat

                                  Tugas dan Wewenang

                                         Pasal 11

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

    a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

    b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum,
          dalam Sidang Paripurna MPR;

    c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
          memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
          jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
          untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;

    d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
          berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
          dalam masa jabatannya;

    e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
          terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
          selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

    f.    memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
          bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil
          Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
          paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
          kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-
          lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

    g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.



                                      Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban

    Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
    Anggota MPR mempunyai hak:

    a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;

    b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;

    c. memilih dan dipilih;

    d. membela diri;

    e. imunitas;

    f. protokoler; dan

    g. keuangan dan administratif.



(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
    Tata Tertib MPR.



                                        Pasal 13

Anggota MPR mempunyai kewajiban:

    a. mengamalkan Pancasila;

    b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
        peraturan perundang-undangan;

    c. menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;

    d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
        golongan; dan

    e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

                                     Bagian Keenam

                                 Sidang dan Putusan

                                        Pasal 14

(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR bersidang untuk
    melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Sidang MPR sah apabila dihadiri :

        a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR
            untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;

        b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan
            menetapkan Undang-Undang Dasar;

        c. sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota
            MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

(4) Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.



                                          Pasal 15

(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf a
    ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR
    yang hadir.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf b ditetapkan
    dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah Anggota
    MPR.

(3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf c ditetapkan
    dengan suara yang terbanyak.

(4) (4) Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah
    untuk mencapai mufakat.



                                        BAB III

                          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                   Bagian Pertama

                              Susunan dan Keanggotaan

                                        Pasal 16

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan
hasil pemilihan umum.
                                           Pasal 17

(1) Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang.

(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.



                                       Pasal 18

Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

                                           Pasal 19

(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
    bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna
    DPR.

(2) Anggota   DPR     yang   berhalangan    mengucapkan   sumpah/janji     bersama-sama
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
    Pimpinan DPR.

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
    Peraturan Tata Tertib DPR.

                                       Pasal 20

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut:

?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan
negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan
tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.?
                                      Bagian Kedua

                                        Pimpinan



                                        Pasal 21

(1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari
   dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.

(2) Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk,
   DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR.

(3) Pimpinan Sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang
   ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh
   kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
   terbanyak sama, ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara
   musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.

(5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah
   Agung.

(6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR.
(7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

                                          Pasal 22

(1) Tugas Pimpinan DPR adalah:

        a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
             diambil keputusan;

        b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
             ketua dan wakil ketua;

        c. menjadi juru bicara DPR;

        d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPR;

        e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
             negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;

        f.   mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan;

        g. melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi
             atau   rehabilitasi anggota       sesuai   dengan    ketentuan peraturan
             perundang-undangan;

        h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
             DPR; dan

        i.   mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
             Paripurna DPR.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.


                                            Pasal 23

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berhenti atau
    diberhentikan dari jabatannya karena:

        a. meninggal dunia;

        b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

        c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
             sebagai Pimpinan DPR;

        d. melanggar kode etik DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan
             DPR;

        e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
             kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
             hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan

        f.   ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPR oleh partai politiknya.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota
    pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas
    sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3) Dalam hal Pimpinan DPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan
    ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan
    melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPR dan menjadi juru bicara DPR
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak
    bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
    tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPR
    melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
    dan huruf c.

(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.


                                        Bagian Ketiga

                                   Kedudukan dan Fungsi

                                          Pasal 24

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.



                                          Pasal 25

DPR mempunyai fungsi:

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.



                                       Bagian Keempat

                                  Tugas dan Wewenang

                                            Pasal 26

(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang:

         a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
                persetujuan bersama;

         b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
                undang-undang;

         c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan
                DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam
                pembahasan;

         d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN
                dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
                agama;

         e. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan
                DPD;
        f.   melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran
             pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;

        g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
             terhadap   pelaksanaan      undang-undang    mengenai     otonomi   daerah,
             pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
             daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
             APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

        h. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
             pertimbangan DPD;

        i.   membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
             keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

        j.   memberikan    persetujuan    kepada   Presiden    atas   pengangkatan   dan
             pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

        k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
             Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;

        l.   memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya
             kepada Presiden untuk ditetapkan;

        m. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,
             menerima     penempatan        duta   negara     lain,   dan   memberikan
             pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;

        n. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,
             membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta
             membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
             yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
             beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;

        o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
             masyarakat; dan

        p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
             undang-undang.

(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR.


                                      Bagian Kelima
                                 Hak dan Kewajiban

                                        Pasal 27

DPR mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.



                                        Pasal 28

Anggota DPR mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan undang-undang;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f. imunitas;

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif.



                                        Pasal 29

Anggota DPR mempunyai kewajiban:

    a. mengamalkan Pancasila;

    b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
         menaati segala peraturan perundang-undangan;

    c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

    d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
         kesatuan Republik Indonesia;

    e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;

    f.   menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

    g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
         golongan;

    h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan
         daerah pemilihannya;

    i.   menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan

    j.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

                                           Pasal 30

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara,
    pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
    keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan
    negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib
    memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang
    melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa
    alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa
    jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan
    demi hukum.


                                        Pasal 31

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal
27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.



                                         BAB IV

                          DEWAN PERWAKILAN DAERAH

                                     Bagian Pertama

                                Susunan dan Keanggotaan

                                         Pasal 32

DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
                                             Pasal 33

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.

(2) Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat
   tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.

                                        Pasal 34

Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.



                                             Pasal 35

(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
   bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna
   DPD.

(2) Anggota   DPD     yang     berhalangan    mengucapkan   sumpah/janji    bersama-sama
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
   pimpinan DPD.

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.


Pasal 36

                    Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah sebagai
                    berikut:
                    ?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

                    bahwa      saya    akan      memenuhi   kewajiban      saya   sebagai
                    anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-
                    baiknya dan seadil-adilnya;

                    bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
                    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
                    peraturan perundang-undangan;

                    bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti
                    kepada bangsa dan negara;


                    bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili
                    untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan
                    negara kesatuan Republik Indonesia.


                                     Bagian Kedua
                                          Pimpinan


                                          Pasal 37
(1) Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil
    ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.

(2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD
    dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD.

(3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang
    ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang diambilkan dari anggota
    tertua dan anggota termuda usianya.

(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau
    anggota termuda berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.

(6) Tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.



                                            Pasal 38

(1) Tugas Pimpinan DPD adalah:

        a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
            diambil keputusan;

        b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
            ketua dan wakil ketua;

        c. menjadi juru bicara DPD;

        d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD;

        e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
            negara lainnya sesuai dengan putusan DPD;
        f.   mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan;

        g. melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi
             atau   rehabilitasi anggota      sesuai   dengan    ketentuan peraturan
             perundang-undangan;

        h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
             DPD; dan

        i.   mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
             Paripurna DPD.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.



                                           Pasal 39

(1) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) berhenti atau
   diberhentikan dari jabatannya karena:

        a. meninggal dunia;

        b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

        c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
             sebagai pimpinan DPD;

        d. melanggar kode etik DPD berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan
             DPD; atau

        e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
             kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
             hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara.

(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD diberhentikan dari jabatannya, para anggota
   pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas
   sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3) Dalam hal pimpinan DPD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan
   ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan
   pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan
   melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPD dan menjadi juru bicara DPD
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak
   bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
   tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka pimpinan DPD
   melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a
   dan huruf c.

(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.



                                      Bagian Ketiga

                                 Kedudukan dan Fungsi

                                         Pasal 40

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.



                                         Pasal 41

DPD mempunyai fungsi :

    a. pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan
        yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;

    b. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.



                                    Bagian Keempat

                                  Tugas dan Wewenang

                                         Pasal 42

(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
   otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
   penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
   lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR.

   (3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
   dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1)
   dengan pemerintah.



                                           Pasal 43
(1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
   daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
   daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
   berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh
   DPR maupun oleh pemerintah.

(2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal
   Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.

(3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara
   DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD
   atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari
   masing-masing lembaga.

(4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan
   sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.



                                        Pasal 44

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN
   dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis
   sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam
   melakukan pembahasan dengan pemerintah.



                                        Pasal 45

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan
   Pemeriksa Keuangan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
   sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.



                                        Pasal 46

(1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
   otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
   dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
    pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas
    pelaksanaan undang-undang.

(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR
    sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.



                                        Pasal 47

DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk
dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan APBN.



                                     Bagian Kelima

                                  Hak dan Kewajiban



                                        Pasal 48

DPD mempunyai hak:

    a. mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
        ayat (1) dan ayat (2) kepada DPR;

    b. ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
        ayat (1).



                                        Pasal 49

Anggota DPD mempunyai hak:

a. menyampaikan usul dan pendapat;

b. memilih dan dipilih;

c. membela diri;

d. imunitas;

e. protokoler; dan

f. keuangan dan administratif.
                                        Pasal 50

Anggota DPD mempunyai kewajiban:

    a. mengamalkan Pancasila;

    b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
         dan menaati segala peraturan perundang-undangan;

    c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

    d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
         kesatuan Republik Indonesia;

    e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;

    f.   menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
         dan daerah;

    g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
         golongan;

    h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan
         daerah pemilihannya;

    i.   menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan

    j.   menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.



                                        Pasal 51

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal
44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPD.



                                        BAB V

                          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                 DAERAH PROVINSI

                                    Bagian Pertama

                                Susunan dan Keanggotaan

                                        Pasal 52

DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
berdasarkan hasil pemilihan umum.



                                         Pasal 53

(1) Anggota DPRD Provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-
    banyaknya seratus orang.

(2) Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
    atas nama Presiden.

(3) Anggota DPRD Provinsi berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan.



                                       Pasal 54

Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
             Anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.



                                         Pasal 55

(1) Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
    secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam Sidang
    Paripurna DPRD Provinsi.

(2) Anggota DPRD Provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
    Pimpinan DPRD Provinsi.

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.



                                       Pasal 56

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah sebagai berikut:

?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan
negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan
tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.?



                                      Bagian Kedua

                                        Pimpinan

                                           Pasal 57

(1) Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya tiga
    orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Provinsi dalam sidang
    paripurna DPRD Provinsi.

(2) Selama Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
    terbentuk, DPRD Provinsi dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Provinsi.

(3) Pimpinan Sementara DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
    seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang
    memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
    sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi ditentukan secara
    musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD Provinsi.

(5) Pimpinan DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.



                                           Pasal 58

(1) Tugas Pimpinan DPRD Provinsi adalah:



          a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
             diambil keputusan;

          b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
             ketua dan wakil Ketua;

          c. menjadi juru bicara DPRD Provinsi;
       d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Provinsi;

       e. mengadakan konsultasi dengan gubernur dan instansi pemerintah
            lainnya sesuai dengan putusan DPRD Provinsi;

       f.   mewakili DPRD Provinsi dan/atau alat kelengkapan DPRD Provinsi di
            pengadilan;

       g. melaksanakan putusan DPRD Provinsi berkenaan dengan penetapan
            sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan;

       h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
            Paripurna DPRD Provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.



                                           Pasal 59

(1) Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berhenti atau
   diberhentikan dari jabatannya karena:

       a. meninggal dunia;

       b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

       c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
            sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;

       d. melanggar kode etik DPRD Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan badan
            kehormatan DPRD Provinsi;

       e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
            kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
            hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan

       f.   ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Provinsi oleh partai
            politiknya.

(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Provinsi diberhentikan dari jabatannya, para
   anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana
   tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi dinyatakan bersalah karena melakukan tindak
   pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara
    berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
    diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD Provinsi, dan
    menjadi juru bicara DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
    huruf a dan huruf c.

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
    tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
    tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPRD
    Provinsi melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
    huruf a dan huruf c.

(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata
    Tertib DPRD Provinsi.



                                        Bagian Ketiga

                                   Kedudukan dan Fungsi

                                          Pasal 60

DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga pemerintahan daerah provinsi.



                                          Pasal 61

DPRD Provinsi mempunyai fungsi:

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.



                                       Bagian Keempat

                                  Tugas dan Wewenang

                                            Pasal 62

(1) DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang:

         a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat
                persetujuan bersama;
         b. menetapkan APBD bersama dengan gubernur;

         c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
                 peraturan   perundang-undangan      lainnya,   keputusan   gubernur, APBD,
                 kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan
                 daerah, dan kerjasama internasional di daerah;

         d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur
                 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;

         e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi
                 terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan
                 daerah;

         f.      meminta     laporan   keterangan    pertanggungjawaban      gubernur   dalam
                 pelaksanaan tugas desentralisasi.

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD Provinsi
    mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.


                                          Bagian Kelima

                                       Hak dan Kewajiban

                                            Pasal 63

DPRD Provinsi mempunyai hak:

a.   interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.



                                             Pasal 64

Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan peraturan daerah;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f.   imunitas;
g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif.




                                     Pasal 65

Anggota DPRD Provinsi mempunyai kewajiban:

    a. mengamalkan Pancasila;

    b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
         1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;

    c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
         pemerintahan daerah;

    d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan
         negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah;

    e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

    f.   menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
         masyarakat;

    g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
         dan golongan;

    h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
         dan daerah pemilihannya;

    i.   menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi; dan

    j.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
         terkait.

                                       Pasal 66

(1) DPRD Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak
    meminta pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan
    hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang
    sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan
    negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
    masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
    masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
    panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa
    alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa
    jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan
    demi hukum.



                                       Pasal 67

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal
63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.



                                        BAB VI

                          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                            DAERAH KABUPATEN/KOTA

                                    Bagian Pertama

                             Susunan dan Keanggotaan

                                        Pasal 68

DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

                                            Pasal 69

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang dan
    sebanyak-banyaknya empat puluh lima orang.

(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas
    nama Presiden.

(3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan.



                                        Pasal 70
Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan
pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

                                         Pasal 71

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan
    sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam
    Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
    bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang
    dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.



                                       Pasal 72

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 adalah sebagai berikut:

?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan
negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan
tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.?



                                      Bab Kedua

                                       Pimpinan

                                       Pasal 73

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua
    yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Sidang Paripurna
    DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Selama Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
    terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD
   Kabupaten/Kota.

(3) Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
   terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik
   yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
   sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten/Kota ditentukan secara
   musyawarah     oleh   wakil    partai   politik bersangkutan    yang   ada    di     DPRD
   Kabupaten/Kota.

(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan
   sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipandu oleh ketua pengadilan
   negeri.

(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.


                                            Pasal 74

(1) Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota adalah:

       a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
             diambil keputusan;

       b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
             ketua dan wakil ketua;

       c. menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota;

       d. melaksanakan            dan       memasyarakatkan           putusan          DPRD
             Kabupaten/Kota;

       e. mengadakan         konsultasi      dengan    bupati/walikota     dan        instansi
             pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD Kabupaten/Kota;

       f.    mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan DPRD
             Kabupaten/Kota di pengadilan;

       g. melaksanakan putusan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan
             penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan; dan

       h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
             Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.

                                          Pasal 75

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
   berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:

        a. meninggal dunia;

        b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

        c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
             sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;

        d. melanggar kode etik DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemeriksaan
             badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota;

        e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
             kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
             hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara;

        f.   ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai
             politiknya.

(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan dari
   jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk
   menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah karena melakukan
   tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun
   penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum
   tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD
   Kabupaten/Kota, dan menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
   dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
   kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka
   Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
    Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
                                    Bagian Ketiga

                                 Kedudukan dan Fungsi
                                            Pasal 76

DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.



                                            Pasal 77

DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

a. legislasi;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.



                                       Bagian Keempat

                                    Tugas dan Wewenang

                                            Pasal 78

(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:

        a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota untuk
                mendapat persetujuan bersama;

        b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan bupati/walikota;

        c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
                peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/walikota, APBD,
                kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan
                daerah, dan kerjasama internasional di daerah;

        d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau
                walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;

        e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
                Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
                kepentingan daerah; dan

        f.      meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam
                pelaksanaan tugas desentralisasi.

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD
    Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-
    undang lainnya.
                                     Bagian Kelima

                                  Hak dan Kewajiban

                                        Pasal 79

DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:

a.   interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.



                                        Pasal 80

Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan peraturan daerah;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri;

f. imunitas;

g. protokoler; dan

h. keuangan dan administratif.



                                        Pasal 81

Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:

     a. mengamalkan Pancasila;

     b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
          menaati segala peraturan perundang-undangan;

     c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

     d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
          kesatuan Republik Indonesia dan daerah;

     e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

     f.   menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
    g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
         golongan;

    h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan
         daerah pemilihannya;

    i.   menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan

    j.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

                                         Pasal 82

(1) DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berhak
   meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota,
   badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu
   hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga
   masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga
   masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
   panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa
   alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa
   jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan
   demi hukum.

                                       Pasal 83

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal
79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.



                                       BAB VII

                          PENGGANTIAN ANTARWAKTU

                                    Bagian Pertama

                        Penggantian Antarwaktu Anggota MPR
                                          Pasal 84

(1) Penggantian antarwaktu Anggota MPR terjadi apabila terjadi penggantian antarwaktu
      Anggota DPR atau DPD.

(2) Pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota MPR diresmikan
      dengan Keputusan Presiden.



                                          Bagian Kedua

                             Penggantian Antarwaktu Anggota DPR

                                            Pasal 85

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

          a. meninggal dunia;

          b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis;
              dan

          c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2)
      Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:

          a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
              sebagai Anggota DPR;

          b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;

          c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan
              kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan
              kehormatan DPR;

          d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
              ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

          e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
              kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
              pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

(3) Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh
      Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.

(4) Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c
      setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan
   kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih.

(5) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan
   DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

                                          Pasal 86

(1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan
   ketentuan:

       a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi
            pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi
            pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
            dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.

       b. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah
            calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di
            daerah pemilihan yang sama.

       c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
            mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada
            urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.

(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan
   yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru
   sebagai pengganti dengan ketentuan:

       a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah
            pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;

       b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar
            Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.

(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di
   provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon
   baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.

(4) Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang
   digantikannya.



                                          Pasal 87

(1) Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang diberhentikan
   dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di
   tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.

(2) Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan
   pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPR
   ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana dimaksud
   pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu
   oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan
   Pasal 20.

(5) Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan
   anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 18.



                                      Bagian Ketiga

                          Penggantian Antarwaktu Anggota DPD

                                         Pasal 88

(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:

   a. meninggal dunia;

   b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis.

(2) Anggota DPD diberhentikan karena:

       a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
           sebagai Anggota DPD;

       b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Anggota DPD sebagaimana
           dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;

       c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPD, dan/atau tidak
           melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPD;

       d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
           ketentuan peraturan perundang-undangan;

       e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
           kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
           pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh
   pimpinan DPD kepada Presiden untuk diresmikan.

(4) Pemberhentian Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c
   setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan
   kehormatan DPD atas pengaduan pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih.

(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPD yang bersangkutan
   disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk diteruskan kepada badan
   kehormatan DPD.



                                           Pasal 89

(1) Anggota DPD yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan
   ketentuan:

       a. calon pengganti adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan
           berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota DPD
           daerah pemilihan di provinsi yang sama dengan yang digantikan berdasarkan
           Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;

       b. apabila calon pengganti dalam daftar peringkat perolehan suara calon
           Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a mengundurkan diri atau
           meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak
           urutan berikutnya.

(2) Anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang
   digantikannya.



                                           Pasal 90

(1) (1) Pimpinan DPD menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPD yang
   diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu untuk diverifikasi.

(2) Pimpinan DPD setelah menerima rekomendasi KPU mengenai hasil verifikasi terhadap
   persyaratan calon Anggota DPD, mengusulkan kepada Presiden untuk meresmikan
   pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPD tersebut.

(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPD
   ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
   ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh ketua/pimpinan
   DPD dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.

(5) Penggantian Anggota DPD antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan
   anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 34.



                                      Bagian Keempat

                     Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi

                                          Pasal 91

(1) Anggota DPRD Provinsi berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

      a. meninggal dunia;

      b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan

      c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

(2) Anggota DPRD Provinsi diberhentikan karena:

       a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
           sebagai Anggota DPRD Provinsi;

       b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD Provinsi
           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;

       c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD Provinsi, dan/atau tidak
           melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi;

       d. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan
           peraturan perundang-undangan;

       e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
           kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
           pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

(3) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung
   disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada gubernur untuk diresmikan.

(4) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
   b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh
   badan kehormatan DPRD Provinsi atas pengaduan Pimpinan DPRD Provinsi,
   masyarakat dan/atau pemilih.

(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang
   bersangkutan disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk diteruskan kepada
   badan kehormatan DPRD Provinsi.

(6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan
   DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diatur dalam Peraturan
   Tata Tertib DPRD Provinsi.



                                         Pasal 92

(1) Anggota DPRD Provinsi yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan
   ketentuan:

       a. calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih memenuhi
           bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah
           bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak
           urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah
           pemilihan yang sama.

       b. calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih selain pada huruf
           a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar
           calon di daerah pemilihan yang sama.

       c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
           mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada
           urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.

(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi pada daerah
   pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan
   calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:

       a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi dari
           daerah pemilihan yang terdekat dalam kabupaten/kota yang bersangkutan;

       b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar
           Calon Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihannya.

(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi dari daerah
   pemilihan di kabupaten/kota yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan
   dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi
   dari kabupaten/kota yang terdekat.

(4) Anggota DPRD Provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
   yang digantikannya.

                                          Pasal 93

(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada KPU Provinsi nama Anggota DPRD
   Provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan
   oleh pengurus partai politik yang bersangkutan untuk diverifikasi.

(2) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
   gubernur untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD
   Provinsi tersebut setelah menerima rekomendasi KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1).

(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPRD
   Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
   ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh
   Ketua/Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

(5) Penggantian Anggota DPRD Provinsi antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa
   jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 54.



                                        Bagian Kelima

               Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

                                          Pasal 94

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:

      a. meninggal dunia;

      b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan

      c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu, karena:

       a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
            sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota;

       b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
       c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD Kabupaten/Kota,
           dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD
           Kabupaten/Kota;

       d. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan
           perundang-undangan; dan

       e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
           kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
           pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.

(3) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e
   langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui
   bupati/walikota untuk diresmikan.

(4) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
   huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan
   keputusan oleh badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan Pimpinan
   DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dan/atau pemilih.

(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
   bersangkutan disampaikan melalui DPRD Kabupaten/Kota setempat untuk diteruskan
   kepada badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota.

(6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan
    DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diatur dalam
    Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
                                         Pasal 95

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon
   pengganti dengan ketentuan:

       a. calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih memenuhi
           bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah
           bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak
           urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah
           pemilihan yang sama.

       b. calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih selain
           pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya
           dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.

       c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
           mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada
           urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.

(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada
   daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat
   mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:

       a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
           dari daerah pemilihan yang terdekat dalam kecamatan yang bersangkutan;

       b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar
           Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihannya.

(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari
   daerah pemilihan di kabupaten/kota yang sama, pengurus partai politik yang
   bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota
   DPRD Kabupaten/Kota dari kecamatan yang terdekat.

(4) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan
    anggota yang digantikannya.


                                         Pasal 96

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota nama
   Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti
   antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota yang
   bersangkutan untuk diverifikasi.

(2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada gubernur melalui
   bupati/walikota untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD
   Kabupaten/Kota tersebut setelah menerima rekomendasi KPU Kabupaten/Kota
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPRD
   Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur atas nama Presiden.

(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
   dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
   dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 71 dan Pasal 72.

(5) Penggantian Anggota DPRD Kabupaten/Kota antarwaktu tidak dilaksanakan apabila
   sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
                                         Pasal 97

Tata cara verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu Anggota MPR, DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.



                                         BAB VIII

                 ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,

                          DAN PERATURAN TATA TERTIB

                                   Bagian Pertama

                          Alat Kelengkapan dan Pendukung

                                         Pasal 98

(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:

    a. Pimpinan;

    b. Panitia Ad Hoc; dan

    c. Badan Kehormatan.

(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

    a. Pimpinan;

    b. Komisi;

    c. Badan Musyawarah;

    d. Badan Legislasi;

    e. Badan Urusan Rumah Tangga;

    f. Badan Kerjasama Antar-Parlemen;

    g. Badan Kehormatan;

    h. Panitia Anggaran; dan

    i. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan.

    Alat kelengkapan DPD terdiri atas:

    a. Pimpinan;

(3) b. Panitia Ad Hoc;

    c. Badan Kehormatan; dan
      d. Panitia-panitia lain yang diperlukan.

      Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas:

      a. Pimpinan;

(4) b. Panitia Musyawarah;

      c. Komisi;

      d. Badan kehormatan;

      e. Panitia Anggaran; dan

      f. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.

      Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR,
      DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(5)

(6) Anggota-Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib berhimpun
      dalam fraksi.

                                               Pasal 99

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR, dan DPD dibentuk
      sekretariat jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personalnya terdiri
      atas pegawai negeri sipil.

(2) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      organisasinya harus disusun sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan untuk
      meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja pelaksanaan fungsi dan tugas MPR,
      DPR, dan DPD.

(3) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      dipimpin seorang sekretaris jenderal dan seorang wakil sekretaris jenderal yang diangkat dan
      diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Provinsi dibentuk sekretariat
      dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan personalnya terdiri atas
      pegawai negeri sipil.

(5) Sekretariat DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin seorang
      sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas
      pertimbangan Pimpinan DPRD Provinsi.

(6) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten/Kota dibentuk
      sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan
   personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.

(7) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin
   seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota
   atas pertimbangan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.



                                           Pasal 100

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan
   tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara
   profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan.

(2) Para pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok pakar/ahli
   di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, DPD, Sekretariat DPRD
   Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.



                                        Bagian Kedua

                                  Protokoler dan Keuangan

                                           Pasal 101

(1) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD
   diatur oleh masing-masing lembaga bersama-sama pemerintah sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

(2) Pengelolaan keuangan MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan oleh pimpinan lembaga
   sesuai dengan undang-undang.

(3) Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, dan
   DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan pemerintah.



                                        Bagian Ketiga

                                     Peraturan Tata Tertib

                                           Pasal 102

(1) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
   ditetapkan oleh masing-masing lembaga dan berfungsi untuk memperjelas pelaksanaan
   tugas dan mengatur mekanisme kerja anggota/lembaga.

(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kepentingan
   intern masing-masing lembaga.
(3) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai
   keterkaitan dengan pihak lain/suatu lembaga di luar lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD
   Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pihak
   lain/lembaga yang terkait.

(4) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
   meliputi tata cara:

   a. pengucapan sumpah/janji;

   b. pemilihan dan penetapan pimpinan;

   c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;

   d. penyelenggaraan sidang/rapat;

   e. pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang serta hak anggota/lembaga;

   f. pengaduan dan tugas badan kehormatan dalam proses penggantian antarwaktu;

   g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat kelengkapan;

   h. pembuatan keputusan;

   i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;

   j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

   k. pelaksanaan hubungan kerja sekretariat dan pakar/ahli; dan

   l.   pengaturan protokoler dan kode etik serta alat kelengkapan lembaga.



(5) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan dan kepentingan umum.


                                          BAB IX

   KEKEBALAN, LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR,
             DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

                                       Bagian Pertama

                                         Kekebalan

                                          Pasal 103

(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak
   dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau
   pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat
   MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sepanjang
   tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing
   lembaga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
   anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam
   rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan
   mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-
   Undang Hukum Pidana.

(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat
   diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang
   dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
   Kabupaten/Kota.



                                      Bagian Kedua

                                         Larangan

                                         Pasal 104

(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh
   merangkap jabatan sebagai:

       a. pejabat negara lainnya;

       b. hakim pada badan peradilan;

       c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik
           negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya
           bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh
   melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
   akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
   lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota MPR,
   DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh
   melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(4) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
   melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan
   pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
   DPRD Kabupaten/Kota.

(5) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak
   memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh
   pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan masing-masing lembaga.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
    (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi,
    dan DPRD Kabupaten/Kota.


                                         Pasal 105

(1) MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyusun kode
   etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota selama
   menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas
   MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga
   memuat jenis sanksi dan mekanisme penegakan kode etik yang ditetapkan oleh
   masing-masing lembaga.

(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
   melakukan pelanggaran terhadap kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
   DPRD Kabupaten/Kota dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-
   masing lembaga.



                                      Bagian Ketiga

                                        Penyidikan

                                         Pasal 106



(1) Dalam hal Anggota MPR, DPR, dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana,
   pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan
   tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal seorang Anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana,
   pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan
   tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

(3) Dalam hal seorang Anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan
   pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
   persetujuan tertulis dari gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku
   apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
   melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

(5) Setelah tindakan pada ayat (4) dilakukan, harus dilaporkan kepada pejabat yang
   berwenang agar memberikan ijin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam.

(6) Selama Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
   menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang
   bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan
   adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.



                                          BAB X

                                KETENTUAN LAIN-LAIN

                                         Pasal 107

(1) Pada Provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum tidak diadakan pemilihan
   Anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota DPD pada provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk setelah
   pemilihan umum.



                                         Pasal 108

(1) Pengisian     Anggota      DPRD        Provinsi/DPRD       Kabupaten/Kota          pada
   provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan
   cara:

        a. memindahkan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari
            Provinsi/Kabupaten/Kota induk yang mewakili kabupaten/kota/kecamatan
            yang masuk provinsi/ kabupaten/kota baru; dan

        b. pengangkatan anggota baru dari daftar calon tetap Anggota DPRD
            Provinsi/Kabupaten/Kota induk berdasarkan perimbangan perolehan suara
            partai politik peserta pemilihan umum dan peringkat perolehan suara dari
            setiap calon pada pemilihan umum sebelumnya di provinsi/kabupaten/kota
            induk.

(2) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1) dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Pengisian atas kekosongan Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota induk sebagai
    akibat dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai
    dengan ketentuan penggantian antarwaktu.

(4) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dilakukan bagi
    provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk delapan belas bulan sebelum pelaksanaan
    pemilu berikutnya.

(5) Penetapan dan tata cara pengisian Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota diatur
    dalam undang-undang pembentukan daerah yang bersangkutan.


                                        BAB XI

                             KETENTUAN PERALIHAN

                                       Pasal 109

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan, keanggotaan, dan
Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum
1999 tetap berlaku sampai dengan pengucapan sumpah/janji Anggota MPR, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya.



                                       Pasal 110

Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum ada pengaturan yang baru menurut undang-undang ini.



                                       Pasal 111

Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu Anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan berlaku sejak undang-undang ini disahkan, kecuali
yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi anggota TNI/POLRI.



                                       Pasal 112

Sebelum Sekretariat Jenderal DPD dibentuk maka tugasnya dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal MPR.



                                       BAB XII

                               KETENTUAN PENUTUP
                                                        Pasal 113

               Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang
               Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
               dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24,
               Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811) dinyatakan tidak berlaku.



                                                        Pasal 114

               Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
               dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Disahkan di Jakarta

                            pada tanggal 31 Juli 2003

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2003

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 92
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.


Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
susunan_kedudukan_majelis_permusyawaratan_rakyat,_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK