Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1956
  • » Undang-Undang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (UU 14 thn 1956)

1956

Undang-Undang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (UU 14 thn 1956)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan :
      UU 14/1956, PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN
                          PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN

  Tentang:PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH
                             DAERAH PERALIHAN *)

                                    Presiden Republik Indonesia

                                            Menimbang:

   a.bahwa setelah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dibentuk berdasarkan
  Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli
   1956, belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pemilihan umum yang
                                              langsung;
  b.bahwa untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan untuk mengakhiri pemerintahan tunggal
 (eenhoofdig bestuur) dalam pemerintahan di daerah-daerah swatantra termaksud dalam sub a dan di
   daerah-daerah swatantra lainnya, dimana belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat
                 Daerah, perlu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan;
   c.bahwa di daerah-daerah swatantra, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya telah ada dan
  dahulu terbentuk dengan peraturan-peraturan pemilihan lain daripada Peraturan Pemerintah No. 39
       tahun 1950, perlu diperbaharui dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan;


  d.bahwa hasil-hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu dapat dipakai sebagai
                dasar dalam penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan:

                                            Mengingat:

                a.pasal-pasal 89, 90 ayat 2 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara;
                      b.Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948;
                    c.Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
                                 d.Undang-undang No. 7 tahun 1956;

                    Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan:

                                           Menetapkan:

Undang-undang Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat *1168 Daerah Peralihan Dan Dewan
                               Pemerintah Daerah Peralihan.

                                              Pasal 1.

Di daerah-daerah swatantra, dimana berlaku pasal 1 Undang-undang No. 7 tahun 1956, diadakan Dewan
 Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.Pasal 2.

Di daerah-daerah, dimana Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 berlaku, tetapi belum ada atau tidak
   ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan,
                      menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.

                                              Pasal 3.

(1) Di lain-lain daerah,dimana Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 dan Undang-undang No. 7 tahun
 1956 tidak berlaku, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan
    dalam undang-undang ini. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah swatantra,
     termaksud dalam ayat 1 yang telah mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meletakkan
jabatannya, sesudah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan
                                      dalam undang-undang ini.

                                               Pasal 4.

               Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan ditetapkan:

A.bagi daerah propinsi atau daerah yang setingkat, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya 60
    orang dan sedikit-dikitnya 30 orang, dengan mengingat jumlah penduduk dan luas daerah yang
                                             bersangkutan.
B.bagi daerah kabupaten atau daerah yang setingkat, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya
   30 orang dan sedikit-dikitnya 15 orang, dengan mengingat jumlah penduduk dan luas daerah yang
                                             bersangkutan.
C.bagi daerah Kota-Kecil, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya 15 orang dan sedikit-dikitnya
                             10 orang, dengan mengingat jumlah penduduk.

                                               Pasal 5.

    (1) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
    sebanyak-banyaknya 6 orang, termasuk Kepala Daerah yang karena jabatannya menjadi ketua,
   merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. (2)Anggota Dewan Pemerintah Daerah
 Peralihan, terkecuali Kepala Daerah, dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan,
                                  berdasarkan perwakilan berimbang.

                                               Pasal 6.

 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan terdiri dari Wakil-wakil yang diajukan
     oleh partai-partai dan organisasi-organisasi, yang telah ikut dalam pemilihan umum untuk Dewan
   Perwakilan Rakyat. *1169 (2) Jumlah wakil-wakil partai-partai atau organisasi-organisasi, yang akan
 duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan ditentukan berdasarkan perimbangan jumlah
suara, yang diperolehnya dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu di daerahnya
                                              masing-masing.

                                               Pasal 7.

    (1) Menteri Dalam Negeri mengatur pelaksanaan undang-undang ini, antara lain yang mengenai:

 a.pembentukan panitia-panitia pemerintah di daerah, yang bertugas menentukan perimbangan dalam
            hasil-hasil pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu.
              b.petunjuk dan peraturan tata-tertib dari panitia termaksud dalam sub a.

  (2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan untuk daerah Propinsi atau daerah
  yang setingkat, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Panitia Pemerintah Propinsi termaksud
dalam ayat 1. (3) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan untuk daerah Kabupaten
    atau daerah yang setingkat, diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Panitia Pemerintah
 Kabupaten termaksud dalam ayat 1. (4) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan
untuk Daerah Kota-Kecil diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Panitia Pemerintah Kota-Kecil.

                                               Pasal 8.
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar, sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas
dasar pemilihan umum dilantik, akan tetapi selambat-lambatnya satu tahun sesudah undang-undang ini
                                            diundangkan.

                                             Pasal 9.

Akibat-akibat dari bubarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan yang dimaksud dalam undang-
                             undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

                                            Pasal 10.

   Undang-undang ini berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia kecuali untuk Daerah Kota
Menado,Daerah Minahasa, Sangir Talaud dan Kota Makasar, sedang pelaksanaannya di daerah-daerah
 dimana Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur berlaku dan di Daerah Istimewa
                          Yogyakarta, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

                                            Pasal 11.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1
                                             Juli 1956.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          *1170Disahkan di Jakartapada tanggal 16 Juli 1956.Presiden Republik Indonesia,

                                               ttd.

                                          SOEKARNO

                              DiundangkanPada tanggal 17 Juli 1956

                              MENTERI KEHAKIMAN.ttd.MULJATNO

                                      Menteri Dalam Negeri,

                                               ttd.

                                           SUNARJO

 MEMORI PENJELASANMENGENAIUSUL UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN
        PERWAKILAN RAKYATDAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN.

                                             UMUM.

 Dengan berlakunya Undang-undang No. 7 tahun 1956 dimana dinyatakan, bahwa Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Sementara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950
 meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956 dan belum adanya Undang-undang
 pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan
    dilakukan secara pemilihan langsung, maka dipandang perlu untuk mengambil tindakan guna
menghindarkan timbulnya vakum demokrasi dalam susunan pemerintahan didaerah-daerah yang sudah
 berotonomi. Untuk menghindarkan vakum demokrasi itu serta dapat melaksanakan tindakan dengan
      cepat, maka akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Peralihan yang susunannya akan diatur mengingat adanya kepartaian dan organisasi-organisasi di
 Indonesia yang telah membuktikan dapat dukungan dari masyarakat Indonesia dalam pemilihan umum
  yang terakhir, yaitu pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan berlakunya undang-
 undang ini didaerah-daerah dimana Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 masih
     berlaku, diserahkan pada Menteri Dalam Negeri atas dasar pertimbangan, bahwa didaerah-daerah
tersebut berlaku peraturan-peraturan pemilihan yang tidak seragam. Selanjutnya ada pula daerah-daerah
  yang sedang menjalankan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu daerah
  Kota Makasar, Minahasa. Sangir Talaud, secara langsung. Kemudian ada pula daerah-daerah dimana
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah sesuai dengan keadaan
     aliran masyarakat didaerah-daerah itu sendiri tetapi ada pula yang kurang mencerminkan suasana
      masyarakat dewasa ini malah ada pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara yang telah
     dibekukan, atau telah membekukan diri. *1171 Berlakunya undang-undang ini di Daerah Istimewa
    Yogyakarta diserahkan pada Menteri Dalam Negeri. didasarkan atas pertimbangan bahwa anggota-
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dipilih sekalipun bertingkat,
     sedang masa duduk Dewan itu berakhir pada tanggal 24 Desember 1956. Seyogyanya Dewan itu
   diperbaharui pada waktu berakhirnya masa duduk. Mengingat bahwa sifatnya Dewan Rakyat Daerah
  adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah peralihan, maka jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah ditetapkan demikian hingga tidak menjadi terlalu besar (log). Untuk lebih mencerminkan
   kekuatan-kekuatan aliran yang ada di masyarakat Indonesia, maka pembentukan Dewan Pemerintah
        Daerah Peralihan diatur secara perwakilan berimbang. Dalam membentuk Panitia-panitia oleh
                   Pemerintah akan diingatkan tiap-tiap Panitia pemilihan yang sudah ada.

                    PASAL DEMI PASAL.Pasal-pasal 1. 2, 3, 4, dan 5 cukup jelas.

                                                 Pasal 6.

Dengan partai dan organisasi dimaksudkan juga gabungan berdasarkan pasal 37 ayat 1 Undang-undang
   No. 7 tahun 1953.Pembagian kursi didasarkan atas ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum
                                (Undang-undang No. 7 tahun 1953).

                                                 Pasal 7.

                                         Cukup jelas.Pasal 8.

 Didalam satu tahun diharapkan sudah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan
                    Rakyat Daerah atas dasar Undang-undang Pemilihan Daerah.

                                Pasal-pasal 9, 10 dan 11 cukup jelas.

                                       --------------------------------

                                               CATATAN

   *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-30 pada hari Rabu tanggal 4 Juli 1956, P.26/1956

                                          DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_dewan_perwakilan_rakyat_daerah_dewan_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Dasar pembentukan dpr. Isi peraturan pemerintah no 39 tahun 1950. Isi pp no 39 tahun 1950. Peraturan pemerintah no 39 tahun 1950. Pp no 39 tahun 1950. Uu no 39 tahun 1950. Apa dasar pembentukan dpr.

Pembentukan dpr. Isi peraturan pemerintah no. 39 tahun 1950. Badan badan perwakilan rakyat terbentuk melalui. Pp no 39/1950. Isi pp no 39/1950. Badan perwakilan rakyat yang ada diindonesia adalah. Uu pembentukan dpr.

Dpr dasar pembentukan. Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1950. Pp no 39 tahun 1950 tentang. Badan perwakilan rakyat yang ada diindonesia. Panitia atau dewan pembentuk undang undang dasar. Isi peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1950.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK