- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (UU 14 thn 1956)
1956
Undang-Undang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (UU 14 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_dewan_perwakilan_rakyat_daerah_dewan_14.pdf
UU 14/1956, PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN
PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
Tentang:PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH
DAERAH PERALIHAN *)
Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
a.bahwa setelah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli
1956, belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pemilihan umum yang
langsung;
b.bahwa untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan untuk mengakhiri pemerintahan tunggal
(eenhoofdig bestuur) dalam pemerintahan di daerah-daerah swatantra termaksud dalam sub a dan di
daerah-daerah swatantra lainnya, dimana belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan;
c.bahwa di daerah-daerah swatantra, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya telah ada dan
dahulu terbentuk dengan peraturan-peraturan pemilihan lain daripada Peraturan Pemerintah No. 39
tahun 1950, perlu diperbaharui dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan;
d.bahwa hasil-hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu dapat dipakai sebagai
dasar dalam penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan:
Mengingat:
a.pasal-pasal 89, 90 ayat 2 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara;
b.Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948;
c.Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
d.Undang-undang No. 7 tahun 1956;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat *1168 Daerah Peralihan Dan Dewan
Pemerintah Daerah Peralihan.
Pasal 1.
Di daerah-daerah swatantra, dimana berlaku pasal 1 Undang-undang No. 7 tahun 1956, diadakan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.Pasal 2.
Di daerah-daerah, dimana Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 berlaku, tetapi belum ada atau tidak
ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan,
menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 3.
(1) Di lain-lain daerah,dimana Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 dan Undang-undang No. 7 tahun
1956 tidak berlaku, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang ini. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah swatantra,
termaksud dalam ayat 1 yang telah mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meletakkan
jabatannya, sesudah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan menurut ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang ini.
Pasal 4.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan ditetapkan:
A.bagi daerah propinsi atau daerah yang setingkat, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya 60
orang dan sedikit-dikitnya 30 orang, dengan mengingat jumlah penduduk dan luas daerah yang
bersangkutan.
B.bagi daerah kabupaten atau daerah yang setingkat, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya
30 orang dan sedikit-dikitnya 15 orang, dengan mengingat jumlah penduduk dan luas daerah yang
bersangkutan.
C.bagi daerah Kota-Kecil, oleh Menteri Dalam Negeri, sebanyak-banyaknya 15 orang dan sedikit-dikitnya
10 orang, dengan mengingat jumlah penduduk.
Pasal 5.
(1) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
sebanyak-banyaknya 6 orang, termasuk Kepala Daerah yang karena jabatannya menjadi ketua,
merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. (2)Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Peralihan, terkecuali Kepala Daerah, dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan,
berdasarkan perwakilan berimbang.
Pasal 6.
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan terdiri dari Wakil-wakil yang diajukan
oleh partai-partai dan organisasi-organisasi, yang telah ikut dalam pemilihan umum untuk Dewan
Perwakilan Rakyat. *1169 (2) Jumlah wakil-wakil partai-partai atau organisasi-organisasi, yang akan
duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan ditentukan berdasarkan perimbangan jumlah
suara, yang diperolehnya dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu di daerahnya
masing-masing.
Pasal 7.
(1) Menteri Dalam Negeri mengatur pelaksanaan undang-undang ini, antara lain yang mengenai:
a.pembentukan panitia-panitia pemerintah di daerah, yang bertugas menentukan perimbangan dalam
hasil-hasil pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu.
b.petunjuk dan peraturan tata-tertib dari panitia termaksud dalam sub a.
(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan untuk daerah Propinsi atau daerah
yang setingkat, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Panitia Pemerintah Propinsi termaksud
dalam ayat 1. (3) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan untuk daerah Kabupaten
atau daerah yang setingkat, diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Panitia Pemerintah
Kabupaten termaksud dalam ayat 1. (4) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan
untuk Daerah Kota-Kecil diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Panitia Pemerintah Kota-Kecil.
Pasal 8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan bubar, sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas
dasar pemilihan umum dilantik, akan tetapi selambat-lambatnya satu tahun sesudah undang-undang ini
diundangkan.
Pasal 9.
Akibat-akibat dari bubarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan yang dimaksud dalam undang-
undang ini, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10.
Undang-undang ini berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia kecuali untuk Daerah Kota
Menado,Daerah Minahasa, Sangir Talaud dan Kota Makasar, sedang pelaksanaannya di daerah-daerah
dimana Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur berlaku dan di Daerah Istimewa
Yogyakarta, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1
Juli 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
*1170Disahkan di Jakartapada tanggal 16 Juli 1956.Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
DiundangkanPada tanggal 17 Juli 1956
MENTERI KEHAKIMAN.ttd.MULJATNO
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SUNARJO
MEMORI PENJELASANMENGENAIUSUL UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYATDAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN.
UMUM.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 7 tahun 1956 dimana dinyatakan, bahwa Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Sementara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950
meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956 dan belum adanya Undang-undang
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan
dilakukan secara pemilihan langsung, maka dipandang perlu untuk mengambil tindakan guna
menghindarkan timbulnya vakum demokrasi dalam susunan pemerintahan didaerah-daerah yang sudah
berotonomi. Untuk menghindarkan vakum demokrasi itu serta dapat melaksanakan tindakan dengan
cepat, maka akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peralihan yang susunannya akan diatur mengingat adanya kepartaian dan organisasi-organisasi di
Indonesia yang telah membuktikan dapat dukungan dari masyarakat Indonesia dalam pemilihan umum
yang terakhir, yaitu pemilihan umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan berlakunya undang-
undang ini didaerah-daerah dimana Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 masih
berlaku, diserahkan pada Menteri Dalam Negeri atas dasar pertimbangan, bahwa didaerah-daerah
tersebut berlaku peraturan-peraturan pemilihan yang tidak seragam. Selanjutnya ada pula daerah-daerah
yang sedang menjalankan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu daerah
Kota Makasar, Minahasa. Sangir Talaud, secara langsung. Kemudian ada pula daerah-daerah dimana
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah sesuai dengan keadaan
aliran masyarakat didaerah-daerah itu sendiri tetapi ada pula yang kurang mencerminkan suasana
masyarakat dewasa ini malah ada pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara yang telah
dibekukan, atau telah membekukan diri. *1171 Berlakunya undang-undang ini di Daerah Istimewa
Yogyakarta diserahkan pada Menteri Dalam Negeri. didasarkan atas pertimbangan bahwa anggota-
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dipilih sekalipun bertingkat,
sedang masa duduk Dewan itu berakhir pada tanggal 24 Desember 1956. Seyogyanya Dewan itu
diperbaharui pada waktu berakhirnya masa duduk. Mengingat bahwa sifatnya Dewan Rakyat Daerah
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah peralihan, maka jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah ditetapkan demikian hingga tidak menjadi terlalu besar (log). Untuk lebih mencerminkan
kekuatan-kekuatan aliran yang ada di masyarakat Indonesia, maka pembentukan Dewan Pemerintah
Daerah Peralihan diatur secara perwakilan berimbang. Dalam membentuk Panitia-panitia oleh
Pemerintah akan diingatkan tiap-tiap Panitia pemilihan yang sudah ada.
PASAL DEMI PASAL.Pasal-pasal 1. 2, 3, 4, dan 5 cukup jelas.
Pasal 6.
Dengan partai dan organisasi dimaksudkan juga gabungan berdasarkan pasal 37 ayat 1 Undang-undang
No. 7 tahun 1953.Pembagian kursi didasarkan atas ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum
(Undang-undang No. 7 tahun 1953).
Pasal 7.
Cukup jelas.Pasal 8.
Didalam satu tahun diharapkan sudah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atas dasar Undang-undang Pemilihan Daerah.
Pasal-pasal 9, 10 dan 11 cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-30 pada hari Rabu tanggal 4 Juli 1956, P.26/1956
DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_dewan_perwakilan_rakyat_daerah_dewan_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Dasar pembentukan dpr. Isi peraturan pemerintah no 39 tahun 1950. Isi pp no 39 tahun 1950. Peraturan pemerintah no 39 tahun 1950. Pp no 39 tahun 1950. Uu no 39 tahun 1950. Apa dasar pembentukan dpr.
Pembentukan dpr. Isi peraturan pemerintah no. 39 tahun 1950. Badan badan perwakilan rakyat terbentuk melalui. Pp no 39/1950. Isi pp no 39/1950. Badan perwakilan rakyat yang ada diindonesia adalah. Uu pembentukan dpr.
Dpr dasar pembentukan. Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1950. Pp no 39 tahun 1950 tentang. Badan perwakilan rakyat yang ada diindonesia. Panitia atau dewan pembentuk undang undang dasar. Isi peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1950.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






