- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 (UU 7 thn 1956)
1956
Undang-Undang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 (UU 7 thn 1956)
UU 7/1956, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG TERBENTUKBERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1950 Tentang:PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG TERBENTUKBERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1950 *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: 1.bahwa sesuai dengan maksud pasal 3 ayat 3 jo, pasal 46 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 dan pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan yang bersangkutan, yang tersebut dalam konsiderans bagian "Mengingat" huruf c, d, e dan f masa-kerja dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah terpilih menurut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 telah berakhir pada tanggal 15 Juli 1955; 2.bahwa berhubung dengan diterimanya mosi Hadikusumo oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 tidak dapat dipakai lagi sebagai dasar hukum untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru; 3.bahwa sistem pemilihan bertingkat yang termaktub dalam Undang-undang No. 7 tahun 1950 sudah kurang sesuai lagi dengan kehendak masyarakat dewasa ini, dan karena itu undang-undang tersebut seyogyanya tidak dipakai lagi sebagai dasar hukum untuk mengadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru; 4.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu segera diadakan peraturan, untuk mengesahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sejak tanggal 15 Juli 1955 sudah harus bubar itu, untuk meneruskan tugas kewajibannya dengan sah sampai dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru berdasarkan undang-undang pemilihan; Mengingat: a.pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara; b.Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948; c.Undang-undang No. 10 tahun 1950 dan No.11 tahun 1950; d.Undang-undang No. 12 tahun 1950 No. 13 tahun 1950 dan No. 14 tahun 1950; e.Undang-undang No. 16 dan No. 17 tahun 1950 (jo. No. 13 tahun 1954); f.Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; *1129 Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang Perpanjangan Jangka Waktu masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950. Pasal I. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang untuk pertama kali terpilih berdasarkan peraturan pemilihan dimaksud dalam pasal 46 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, yaitu Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 atas dasar pasal 3 ayat 3 undang-undang tersebut di atas, termasuk anggota-anggota yang antar-waktu menggantikannya, meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1956.Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO DiundangkanTanggal 23 Maret 1956MENTERI KEHAKIMAN ttd. LOEKMAN WIRIADINATA Menteri Dalam Negeri a.i., ttd. SUROSO PENJELASANMENGENAIUSUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERPANJANGANJANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH YANG TERBENTUK BERDASARKANPERATURAN PEMERINTAHNo.39 TAHUN 1950. Dalam tiap-tiap Undang-undang atau Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang, yang membentuk daerah-daerah otonom diwilayah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Republik *1130 Indonesia No. 22 tahun 1948, tercantum sebuah pasal yang memuat ketentuan, bahwa anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah-daerah otonom yang bersangkutan, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan meletakan jabatannya bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955, ketentuan mana merupakan perwujudan dari maksud pasal 3 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948. Rasio dari penentuan tanggal tersebut ialah, supaya pada saat yang bersama semua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diperbaharui dan selanjutnya tiap-tiap lima tahun berikutnya. Dapatlah kiranya ditarik kesimpulan, bahwa rasio yang demikian itu didasarkan atas dugaan, bahwa sebelum tanggal 15 Juli 1955 itu yaitu lima tahun sesudah pembentukan pertama daerah-daerah otonom berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 itu, semua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dapat dibentuk atas dasar Undang-undang pemilihan. Yang dimaksud dengan Undang-undang pemilihan disini ialah Undang-undang pemilihan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948. Undang-undang pemilihan tersebut pada tanggal 19 Juni 1950 telah ditetapkan oleh Republik Indonesia di Jogyakarta dan berwujud Undang-undang No. 7 tahun 1950. "Dalam kenyataannya sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 itu habis masa kerjanya pada akhir tahun 1955, sedangkan sebagian kecil ada yang habis masa kerjanya pada permulaan tahun 1956, sehingga karena itu bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah habis masa kerjanya itu, perlu diadakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru". Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lainnya yang terbentuk menurut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, jadi tidak terbentuk menurut Undang-undang pemilihan, tidak terikat pada batas waktu 5 Juli 1955. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 itu timbulnya oleh karena Pemerintah pada waktu itu berpendapat, bahwa Undang- undang No. 7 tahun 1950 itu, karena pertimbangan-pertimbangan tekhnis dan keuangan, belum dapat dijalankan sehingga karena itu memandang perlu untuk mengeluarkan suatu peraturan pemilihan yang baru yang lebih mudah dan sederhana meskipun hanya bersifat sementara saja (vide pasal 26 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948). Justru karena Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 itu bersumber pada Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah dilahirkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, hanya terikat pada masa sidang lima (5) tahun, sebagaimana termaktub dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No, 22 tahun 1948, terhitung dari hari peresmiannya. Berhubung dengan itu, maka ketentuan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 yang berbunyi : "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih atau ditunjuk menurut ketentuan dalam pasal 1 dan anggota yang menggantikan menjabat kedudukannya sebagai anggota sampai pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dibentuk dengan undang-undang Pemilihan". tidak mungkin ditafsirkan bertentangan dengan maksud Undang-undang *1131 Republik Indosesia No. 22 tahun 1948 itu. Atau dengan perkataan lain anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah terpilih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 itu, menjabat kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan melihat inti sari maksud ketentuan pasal 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut, maka semua anggota itu, juga yang antar-waktu menggantikannya, meletakkan jabatan bersama-sama sesudah lima tahun terhitung mulai hari peresmiannya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu. Dalam kenyataannya sebagaian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 itu akan habis masa kerjanya pada permulaan tahun 1956, sedangkan sebagian kecil memang ada yang habis masa kerjanya pada akhir tahun 1955, sehingga karena itu bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah habis masa kerjanya itu perlu diadakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru. "Akan tetapi dengan diterimanya mosi Hadikusumo oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, dan berhubung dengan anggapan Pemerintah, bahwa sistim pemilihan bertingkat yang termaktub dalam Undang-undang No. 7 tahun 1950 itu sudah kurang sesuai lagi dengan kehendak masyarakat dewasa ini, dan karena itu segera akan disampaikan rancangan Undang-undang tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengganti rancangan Undang-undang yang telah pernah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka pada tingkat sekarang ini ternyata tidak ada dasar hukum yang dapat dipakai untuk mengadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru." Berhubung dengan itu, maka sambil menunggu keluarnya Undang-undang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru, perlu segera diadakan pengaturan yang memungkinkan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No 39 tahun 1950 itu untuk sementara waktu meneruskan tugas kewajibannya sampai dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru berdasarkan undang-undang pemilihan itu. Dengan demikian timbulnya kekosongan dalam pemerintah daerah kiranya dapat dicegah.Perpanjangan jangka-waktu masa kerja menurut Undang-undang ini dimaksudkan hanya berlaku paling lama satu tahun, yaitu sampai pemilihan anggota-anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan. Maka undang-undang ini akan segera disusul dengan Undang-undang tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah, yang diharapkan segera dapat diundangkan dijalankan. Selanjutnya dijelaskan bahwa berhubung beberapa diantara Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud telah berakhir masa kerjanya sebelum berlakunya undang-undang ini, yaitu antaa lain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-kabupaten Krawang, Tasikmalaya dan Kuningan yang telah berakhir masa kerjanya pada tanggal 30 September 1955, maka untuk memberikan dasar-hukum kepada tindakan- tindakan yang telah diadakan oleh pemerintah-pemerintah daerah tersebut dalam jangka waktu sesudah tanggal diatas sampai pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, undang-undang ini dinyatakan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1955. --------------------------------*1132CATATAN RALAT Dalam kepala Lembaran-Negara No. 18 tahun 1956 terdapat salah cetak, yakni baris terakhir terbaca:(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 793)"seharusnya"(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 973)" Sekretaris Kementerian Kehakiman. Mr. SOEDARJO. *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-26 pada hari Jum'at tanggal 24 Pebruari 1956, P. 139/1955-1956 DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perpanjangan_jangka_waktu_masa_kerja_dewan_perwak_7.pdf
Pencarian Terbaru
Kapankah sebuah peraturan perundangan itu akan berakhir. Bagaimana suatu undang undang dinyatakan berakhir masa berlakunya. Http://carapedia.com/perpanjangan_jangka_waktu_masa_kerja_dewan_perwakilan_info1047.html. Suatu undang undang dinyatakan berakhir masa berlakunya jika. Bilamana suatu peraturan perundangan berakhir masa berlakunya. Suatu uu dinyatakan berakhir masa berlakunya jika. Undang undang dinyatakan berakhir masa berlakunya jika.
Suatu undang undang berakhir masa berlakunya dikarenakan. Bilamanakah suatu undang undang itu masa. Suatu undang undang dinyatakan berakhir jika. Undang undang dinyatakan berakhir masa berlakunya. Hal hal yg menyebabkan undang undang berakhir masa berlakuny. Bilamanakah suatu undang undang berakhir pada masa jabatannya. Kapan sebuah peraturan perundangan itu akan berakhir.
Kapan suatu undang undang berakhir masa berlakunya. Suatu undang undang dinyatakan berakhir apabila. Kapan kah sebuah peraturan perundangan akan berakhir. Kapankah sebuah peraturan perundang itu akan berakhir. Bagaimana suatu undang undang dinyatakan berakhir. Kapankah sebuah peraturan perundang undangan ituakan berakhir.