- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU 12 thn 1997)
1997
Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU 12 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_6_tahun_1982_(_12.pdf
UU 12/1997, PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1987
*9630 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 12 TAHUN 1997 (12/1997)
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung
cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat
nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum
yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual,
khususnya di bidang Hak Cipta perlu lebih ditingkatkan dalam
rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra, yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan
pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur, maju, dan mandiri
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam
Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit
Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement
Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah
disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan
kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan
nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk
Hak Cipta terhadap persetujuan internasional tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala
pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan
Undang-undang tentang Hak Cipta, dipandang perlu untuk
mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan
Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945.
2. ndang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3362);
3. ndang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization *9631
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf c diubah dan ditambah empat
ketentuan baru yang dijadikan angka 8, 9, 10 dan 11,
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk
khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang
tersebut di atas.
4. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau
penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun
dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
5. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan,
dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai
ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama
maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu
ciptaan.
6. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari
wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh
lainnya maupun tidak.
7. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara
khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi
tertentu.
8. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau
mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
*9632
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya
seni lainnya.
9. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum
yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk
membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari
suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
10. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara
siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga
Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik lainnya.
11. Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan
departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang
Hak Cipta.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru
yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pencipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film
dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
(3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang
penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula
bagi produser rekaman suara.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru
yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2),
sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang
untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah
Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai
penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar
hubungan dinas.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan
yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
*9633 berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya
cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
4. Ketentuan Pasal 10A diubah, sehingga Pasal 10A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan
ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak
Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak
Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
meliputi karya:
a. buku, program komputer, pamflet, susunan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang
diwujudkan dengan cara diucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak
*9634 Cipta atas ciptaan aslinya.
(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau
belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
karya itu.
6. Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d dan e diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan
maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta:
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi
pencipta.
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun
sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar
pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun
sebagian guna keperluan:
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar bagi pencipta.
d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra,
kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial,
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti
ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh
pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya;
*9635 b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya
yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
termasuk karawitan;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
g. arsitektur;
h. peta;
I. seni batik;
j. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
(2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta
berlaku selama hidup Pencipta yang terlama hidupnya dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta
yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.
8. Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang
dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Hak Cipta atas ciptaan:
a. program komputer;
b. sinematografi;
c. rekaman suara;
d. karya pertunjukan;
e. karya siaran;
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
(2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku
selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
(2a) Hak Cipta atas karya susunan perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan, sedangkan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a) berlaku
selama 25 (dua puluh lima) tahun.
9. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A
*9636 sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan
oleh Negara berdasarkan:
a. ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa
batas waktu;
b. ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali
diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit
berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (2), berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali
diterbitkan.
10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28A dan
Pasal 28B sehingga keseluruhan Pasal 28A dan Pasal 28B
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang
bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama
atau nama samaran penciptanya.
Pasal 28B
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan
Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang
dilindungi:
a. selama 25 (dua puluh lima) tahun;
b. selama 50 (lima puluh) tahun;
c. selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah
ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.
11. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan BAB IIIA sehingga
keseluruhan BAB IIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
LISENSI
Pasal 38A
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk *9637
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlangsung selama
jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 38B
Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada
pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 38C
(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak
Cipta.
(3) Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak
oleh Kantor Hak Cipta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi,
termasuk tata cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
12. Judul dan isi BAB V diubah dan ditambah dua ketentuan baru
yang dijadikan Pasal 43A dan Pasal 43B, sehingga keseluruhan
BAB V berbunyi sebagai berikut:
BAB V
HAK DAN WEWENANG MENGGUGAT
Pasal 41
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau
badan lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan
itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu; dan atau
d. mengubah isi ciptaan itu.
Pasal 42
(1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan
ganti rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak
Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil perbanyakannya.
*9638 (2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim dapat
memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah
Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah nilai benda yang
diserahkan kepada pihak yang beritikad baik.
(3) Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada
pengadilan negeri agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan
ceramah dan pertemuan ilmiah lainnya, atau pertunjukaan atau
pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta
atau dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut.
(4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan,
penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang
yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 43
Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
tidak berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang
yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya
untuk keperluan sendiri.
Pasal 43A
Pencipta atau ahli waris suatu ciptaan dapat mengajukan
gugatan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24.
Pasal 43B
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan
tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
13. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga
keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
HAK-HAK YANG BERKAITAN
DENGAN HAK CIPTA
Pasal 43C
(1) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar
dari pertunjukannya.
(2) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk
memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara atau bunyi.
*9639 (3) Lembaga penyiaran memilikki hak khusus untuk
memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang
karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel,
atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Pasal 43D
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan
atau dipertunjukkan;
b. Produser rekaman suara yang menghasilkan karya
rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran
tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun
berikutnya setelah:
a. suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau
dipertunjukkan;
b. suatu karya rekaman suara selesai direkam;
c. suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama
kali.
Pasal 43E
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal
5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 39, Pasal
41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan
Pasal 47 berlaku pula terhadap pemilik hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43C.
14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat:
a. dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau
b. diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan
perdata atas perkara pelanggaran Hak Cipta tersebut
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42.
15. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai
berikut:
*9640
Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta.
b. melakukan penelitian terhadap orang atau
badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
pencatatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana."
16. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak
Yang Berkaitan dengan Hak Cipta:
*9641 a. Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama
kali diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ciptaan itu diumumkan
untuk pertama kali di luar Indonesia;
c. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
1) Negaranya mempunyai perjanjian bilateral
mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan
dengan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
2) Negaranya dan Negara Republik Indonesia
merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian
multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta dan
Hak-hak Yang Berkaitan degan Hak Cipta.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei
1997
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
UMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 *9642
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan
bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang
dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional perlu
dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai dengan arahan Garis-garis
Besar Haluan Negara tersebut, maka segala perkembangan,
perubahan, dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat
mempengaruhi Stabilitas Nasional serta pencapaian tujuan nasional
perlu pula diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil
langkah-langkah untuk mengantisipasinya.
Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian
seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecenderungan yang
masih akan berlangsung dimasa yang akan datang adalah semakin
meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya
maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Di bidang perdagangan,
terutama karena perkembangan teknologi informasi dan
transpportasi telah mendjadikan kegiatan di sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar
tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan
seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan
kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang
lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan
kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang
dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualita manusia seperti
karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement
on Tarif and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan
multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan
bebas, perlakuan yang sama, dan membantu menciptakan pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.
Dalam rangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan April
1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket
hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah
dihasilkan oleh GATT.
Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del
Este, Uruguay, yang dikenal dengan Putaran Uruguay (Uruguay
Round) antara lain memuat Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights/TRIPs).
Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan
bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian
internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai
dasar disamping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan
pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hukum Atas Kekayaan
Intelektual secara ketat.
Sebagai negara pihak penandatangan Persetujuan Putaran Uruguay,
Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing
The Wold Trade Organization).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka untuk dapat
mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama dengan
memperhatikan berbagai perkembangan dan perubahan, Indonesia yang
sejak tahun 1982 telah memiliki Undang-undang tentang Hak Cipta
nasional yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987, perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang
tersebut.
Selain penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang dirasakan
kurang memberi perlindungan hukum bagi Pencipta, dirasakan perlu
pula melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs. Tujuannya,
untuk menghapuskan berbagai hambatan terutama untuk memberkan
fasilitas yang mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan perdagangan baik nasional maupun internasional.
Dengan latar belakang dan pertimbangan diatas, maka secara umum
bidang dan arah penyempurnaan yang dilakukan terhadap
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta meliputi
antara lain:
1. Penyempurnaan.
Dalam Undang-undang ini, penyempurnaan mencakup
ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap ciptaan
yang tidak diketahui penciptanya, pengecualian pelanggaran
terhadap Hak Cipta, jangka waktu perlindungan ciptaan, hak
dan wewenang menggugat, dan ketentuan mengenai Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
2. Penambahan.
Beberapa penambahan yang bersifat perubahan meliputi
ketentuan mengenai:
a. Penyewaan Ciptaan (Rental Rights) bagi pemegang hak
cipta atas rekaman video, film, dan program komputer;
b. Hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta (Neighboring
Rights) yang meliputi perlindungan bagi pelaku, produser
rekaman suara, dan Lembaga Penyiaran; dan
c. yang mengatur mengenai Lisensi Hak Cipta.
PASAL DEMI PASAL
Angka 1
Perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 2
dimaksudkan untuk menegaskan perlunya unsur keaslian dari
suatu karya cipta untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Suatu karya cipta harus memiliki bentuk yang khas dan
menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar
kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi. Dalam
bentuk yang khas, artinya karya tersebut harus telah selesai
diwujudkan sehingga dapat dilihat atau didengar atau dibaca.
Termasuk dalam pengertian hal yang dapat dibaca
adalah pembacaan huruf braile. Karena suatu karya harus
terwujud dalam bentuk yang khas, maka perlindungan Hak Cipta
tidak diberikan pada sekedar ide. Sesuai dengan ketentuan
ini, suatu ide pada dasarnya tidak mendapatkan
*9644
perlindungan Hak Cipta. Sebab ide belum memiliki wujud yang
memungkinkan untuk dilihat, didengar atau dibaca.
Ditambahkannya ketentuan mengenai pengertian
pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran
dipandang perlu sehubungan dengan menambahan ketentuan baru
yang mengatur mengenai Hak-hak yang Berkaitan dengan Hak
Cipta atau Neighboring Rights. Dalam pengertian pelaku atau
performers, penyebutan aktor, penyanyi, pemusik dan penari
menunjukkan profesi pelaku yang pada dasarnya hanya
menyatakan sebagian dari mereka yang kegiatannya menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan ataupun memainkan suatu karya cipta.
Sedangkan pengertian produser rekaman suara adalah
mereka yang melakukan kegiatan merekam secara langsung atas
obyek yang mengeluarkan suara atau bunyi, termasuk mereka
yang merekam suara atau bunyi dengan aransemen yang berbeda,
dan bukan semata-mata menggandakan atau memperbanyak rekaman
yang sudah ada. Adapun karya siaran yang dimaksud dalam
pengertian lembaga penyiaran mencakup antara lain suara,
gambar atau gambar dan suara. Persyaratan berbentuk badan
hukum hanya berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 1 lama.
Angka 2
Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan
pengakuan atas adanya hak yang dimiliki Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta karya film dan program komputer, yaitu hak
untuk melarang atau memberi izin menyewakan karya film dan
program komputer tersebut secara komersial.
Hak serupa dapat diberlakukan kepada produser
rekaman suara.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 2 lama.
Angka 3
Penambahan ketentuan ayat (1a) baru ini dimaksudkan
untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Cipta atas suatu ciptaan
yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari
Instansi Pemerintah, kecuali diperjanjikan lain, tetap
dipegang oleh Instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan.
Ketentuan ini tidak mengurangi hak pembuat ciptaan tersebut
sebagai penciptanya apabila ciptaan digunakan untuk hal di
luar hubungan kedinasan. Adapun perubahan dalam ayat (2)
dimaksudkan untuk memperjelas keberadaan Hak Cipta dalam hal
suatu ciptaan tersebut di luar hubungan dinas atau
berdasarkan pesanan. Artinya, ciptaan tersebut dibuat dalam
hubungan kerja di lingkungan swasta atau dibuat atas dasar
pesanan dari lembaga swasta dengan pihak lain ataupun
individu dengan individu.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 8 lama.
Angka 4
Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan status
Hak Cipta dalam hal suatu karya tidak diketahui penciptanya
dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya
ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau
karya musik, ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk
buku atau belum direkam. Dalam hal demikian maka Hak Cipta
atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak
Cipta bagi kepentingan penciptanya. Sedangkan apabila karya
tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, maka Hak
Cipta atas ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh penerbit.
Penerbit juga dianggap pemegang Hak Cipta atas
ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan nama samaran
penciptanya. Dengan demikian, suatu ciptaan yang diterbitkan
tetapi tidak diketahui siapa penciptanya atau terhadap
ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka
penerbit yang namanya tertera di dalam ciptaan dan dapat
membuktikan sebagai penerbit yang pertama kali menerbitkan
ciptaan tersebut bertindak mewakili pencipta. Hal ini tidak
berlaku apabila Pencipta kemudian menyatakan identitasnya dan
ia dapat membuktikan bahwa ciptaan tersebut adalah
ciptaannya.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 10A lama.
Angka 5
Perubahan ini sebenarnya hanya merupakan penataan
ulang rumusan mengenai jenis-jenis ciptaan yang termasuk
dalam lingkup Hak Cipta dengan mengelompokkannya sesuai
dengan jenis dan sifat ciptaannya.
Selebihnya, beberapa jenis ciptaan perlu dijelaskan
sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan susunan perwajahan karya tulis
adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan typhographical
arrangement, yaitu aspek seni atau estetika pada susunan dan
bentuk penulisan karya tulis.
Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna
dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan
menampilkan wujud yang khas. Sedangkan yang dimaksud dengan
gambar antara lain meliputi gambar teknik atau technical
drawings, motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
Sedangkan yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi
artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain,
kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
Adapun karya seni terapan pada dasarnya merupakan
seni kerajinan tangan yang dpat dibuat dalam jumlah banyak.
Misalnya perhiasan atau asesories, mebel, kertas hias atau
ornamen untuk dinding, dan desain pakaian. Alat Peraga yang
dilindungi Hak Ciptanya adalah Alat Peraga untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan.
Karya arsitektur meliputi seni bangunan dan
miniatur atau maket bangunan. Batik, sebagai suatu karya seni
dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan
tersendiri. Yang dimaksud dengan batik dalam Undang-undang
ini adalah ciptaan baru atau yang bukan tradisional
*9646
atau kontemporer. Karya-karya seperti itu memperoleh
perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan
motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Sedangkan untuk
batik tradisional, perlindungan hanya diberlakukan terhadap
pihak asing atau luar negeri. Karya batik tradisional seperti
parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain menurut
perhitungan jangka waktu perlindungan hak ciptanya memang
telah berakhir dan menjadi public domein.
Karena itu bagi orang Indonesia sendiri pada
dasarnya bebas untuk menggunakannya. Selanjutnya, karya
sinematografi yang merupakan media komunikasi massa pandang
dengar (moving images) dan suara, meliputi film dokumenter,
berita, reportase atau film cerita yang dibuat dengan
skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat
dalam pita sululoid, pita video, piringan video dan atau
media lainnya yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di
bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi. Karya
serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun
televisi atau perorangan.
Adapun pengertian bunga rampai meliputi ciptaan
dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis
pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu
kaset, atau komposisi berbagai karya taripilihan.
Angka 6
perubahan pada Pasal ini dilakukan dengan menghapus
batasan atau ukuran 10% dalam ketentuan pemakaian ciptaan
yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Penghapusan pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran
kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit
diterapkan. Dalam hal ini penilaian akan lebih tepat apabila
didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, mengambil bagian
yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari ciptaan,
meski pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu
secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta.
Selanjutnya, pemakaian ciptaan juga tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk
kegiatan yang bersifat non-komersial termasuk untuk kegiatan
sosial. Misalnya kegiatan dalam lingkup pendidikan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, untuk lingkup ilmu pengetahuan
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptaannya. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus
dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan,
dan nama penerbit jika ada.
Adapun ukuran mengenai kepentingan yang wajar dari
pencipta harus dinilai dari hak pencipta terutama dalam
menikmati manfaat ekonomi dari ciptaan yang
*9647
bersangkutan. Apabila terjadi sengketa mengenai ukuran
kepentingan yang wajar penyelesaiannya ditentukan oleh
pengadilan.
Di samping itu, perubahan juga dilakukan dalam
pembatasan untuk perbanyakan ciptaan di luar program
komputer. Tujuannya untuk mempertegas bahwa perbanyakan suatu
ciptaan tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan sesuai
dengan maksud perbanyakan tersebut.
Dalam kaitannya dengan program komputer perlu
ditegaskan bahwa pemilik karya cipta ini hanya boleh membuat
satu salinan atau copy yang semata-mata digunakan untuk
cadangan program komputer yang bersangkutan. Ketentuan ini
juga berlaku bagi perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang semata-mata
dipergunakan untuk keperluan aktivitasnya.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 14 lama.
Angka 7
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
perubahan ketentuan Pasal 11 yang mengelompokkan jenis-jenis
ciptaan berdasarkan kesamaan bentuk dan bidang ciptaan.
Selebihnya adalah pengelompokan jenis-jenis ciptaan sesuai
dengan kesamaan jangka waktu perlindungannya.
Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 26 lama.
Angka 8
Lihat Penjelasan Angka 7
Angka 9
Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk
memperjelas ketentuan mengenai jangka waktu perlindungan bagi
ciptaan-ciptaan yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara.
Prinsipnya, ciptaan yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara
berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, mendapat perlindungan
tanpa batas waktu. Sedangkan untuk ciptaan yang Hak Ciptanya
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Pasal 10A ayat (1)
mendapat perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak
karya ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat umum.
Ketentuan ini berlaku terhadap ciptaan yang
penciptanya tidak diketahui sama sekali. Apabila kemudian
identitas pencipta diketahui, atau pencipta sendiri kemudian
mengemukakan identitasnya dalam kurun waktu 50(lima puluh)
tahun setelah ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat
umum, maka berlaku ketentuan Pasal 26. Artinya jangka waktu
perlindungan akan berlangsung terus hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat
umum, maka berlaku ketentuan Pasal 26. Artinya jangka waktu
perlindungan akan berlangsung terus hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Adapun untuk ciptaan yang Hak Ciptanya dilaksanakan
oleh penerbit berdasarkan Pasal 10A ayat (2) perlindungannya
berlangsung selama 50 (lima puluh) tahun sejak
*9648
ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Angka 10
Ketentuan Pasal 28A yang baru ini diperlukan untuk
menegaskan bahwa hak pencipta untuk dicantumkan nama atau
identitasnya, termasuk nama samaran pada karya yang
diciptakannya berlangsung selamanya atau tanpa batas waktu.
Sedangkan hak pencipta untuk dilindungi dari setiap upaya
pihak lain untuk mengadakan perubahan terhadap karyanya,
berlangsug selama jangka waktu perlindungan Hak Cipta bagi
karya tersebut.
Adapun ketentuan Pasal 28B baru yang menegaskan
tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu
perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk
memudahkan penghitungan berakhirnya jangka waktu
perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 januari tahun
berikutnya atau tahun yang berjalan setelah ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta
meninggal dunia.
Hal ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan
internasional yang berlaku di bidang Hak Cipta.
Cara penghitungan seperti itu tetap tidak
mengurangi prinsip penghitungan jangka waktu perlindungan
yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu ciptaan apabila
tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Contoh penerapan ketentuan ini adalah suatu karya
sinematografi yang diumumkan pertama kali pada 20 Juli 1995
akan memperoleh perlindungan sejak tanggal 20 Juli 1995
sampai dengan 31 Desember 2045.
Angka 11
Penambahan bab baru mengenai pelisensian ini
dimaksudkan untuk memberkan landasan pengaturan bagi praktek
pelisensian yang berlangsung di bidang Hak Cipta. Pada
dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin
atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam
jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati
manfaat ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.
Perjanjian lisensi lazimnya tidak dibuat secara
khusus. Artinya, Pemegang Hak Cipta tetap dapat melaksanakan
Hak Ciptanya atau memberikan lisensi yang sama kepada pihak
ketiga. Perjanjian lisensi dapat pula dibuat secara khusus
atau eksklusif, yang berarti secara khusus hanya diberikan
kepada pemegang lisensi saja. Perjanjian lisensi yang
bersifat eksklusif seperti itu pada dasarnya dapat
disalahgunakan untuk memonopoli pasar, atau meniadakan
persaingan sehat di pasar. Sebagai contoh hal itu dapat
terjadi apabila pemegang lisensi secara sengaja tidak
memanfaatkan atau mengeksploitasi ciptaan yang dilisensikan.
Hal itu dilakukan agar ia dapat menguasai pasar dengan produk
lain atau ciptaannya sendiri. Cara demikian jelas akan
merugikan hak pencipta dan bahkan dapat mengganggu
pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan memperhatikan
kemungkinan seperti itu Undang-undang ini *9649
memberikan arahan bahwa pelisensian dapat dilaksanakan
sepanjang tidak merugikan perekonomian Indonesia.
Selanjutnya ditegaskan pula bahwa untuk dapat
berlaku bagi pihak ketiga, perjanjian lisensi harus
dicatatkan di Kantor Hak Cipta.
Angka 12
Perubahan Pasal 42 ayat (1), dimaksudkan untuk
menyederhanakan rumusan dan mempertegas hak Pemegang Hak
Cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi dalam hal terjadi
pelanggaran Hak Cipta.
Dalam hal dimintakan penyitaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini maka hal itu harus dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyitaan benda bergerak
sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata.
Dengan perubahan ini maka ketentuan Pasal 43 ayat
(2) lama tidak diperlukan lagi. Ketentuan Pasal 43 ayat (1)
menjadi Pasal 43 baru dengan perubahan.
Selanjutnya, penambahan ketentuan baru yang
dijadikan Pasal 43A dimaksudkan untuk menegaskan hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran ketentuan Pasal 24, yaitu yang berkenaan dengan
Hak Moral dari Pencipta.
Adapun, penambahan ketentuan Pasal 43B sebenarnya
lebih merupakan pemindahan dan penyempurnaan dari isi
ketentuan Pasal 42 ayat (3) lama.
Angka 13
Penambahan bab baru ini dimaksudkan untuk memberi
landasan pengaturan bagi Hak-hak yang Berkaitan dengan Hak
Cipta atau yang lazim dikenal sebagai Neighbouring Rights.
Pemilik hak-hak tersebut meliputi pelaku yang menghasilkan
karya pertunjukan, produser rekaman suara yang menghasilkan
karya rekaman suara, dan lembaga penyiaran yang menghasilkan
karya siaran. Selain ketentuan mengenai isi hak, ditentukan
pula jangka waktu perlindungan dan ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku bagi hak-hak tersebut.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak ini
disamakan dengan sanksi pelanggaran Hak Cipta. Hal ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa kemungkinan adanya
kerugian ekonomis dan kerugian lain yang timbul karena
pelanggaran terhadap hak-hak ini pada dasarnya sama dengan
kerugian pada pelanggaran Hak Cipta.
Angka 14
Perubahan pada Pasal 45 ini pada dasarnya
dimaksudkan untuk memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk
memutuskan apakah barang hasil pelanggaran Hak Cipta yang
telah disita tersebut dinyatakan dirampas oleh negara untuk
kemudian dimusnahkan, atau diserahkan kepada Pemegang Hak
Cipta yang sah. Dengan adanya pilihan ini maka upaya Pemegang
Hak Cipta untuk meminta agar barang sitaan tersebut
diserahkan kepadanya dalam perkara perdata sebagaimana
dimungkinkan dalam Pasal 42, dapat diwujudkan.
Dari segi Hukum Acara Pidana, prinsip ini masih
seiring *9650 dengan ketentuan dalam Pasal 46 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Angka 15
Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas
kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan
tata cara pelaksanaan tugas serta hubungannya dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Penuntut Umum.
Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting
bagi aparat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya.
Untuk itu perlu penegasan bahwa sekalipun Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi pembinaan di
bidang Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik,
tetapi hal itu tidak meniadakan fungsi Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik Utama.
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik PPNS berada di bawah
koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia. Karenanya selama penyidikan berlangsung
Penyidik PPNS perlu berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam tahapan inilah
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberikan
petunjuk yang bersifat teknis mengenai bentuk dan isi berita
acara dan sekaligus meneliti kebenaran materiil isi berita
acara penyidikan tersebut. Setelah penyidikan selesai, hasil
penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
wajib segera menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut
Umum. Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditegaskan dalam
Pasal 6, 7, dan 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana.
Dalam rangka pemikiran ini, kata melalui pada ayat
(4) tidak harus diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan
penyidikan ulang. Sebab, secara teknis bimbingan penyidikan
ataupun pemberkasan hasil penyidikan pada dasarnya telah
diberikan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia pada saat atau selama Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil melaksanakan penyidikan. Dengan demikian,
prinsip kecepatan dan efektifitas seperti yang dikehendaki
KUHAP dapat benar-benar terwujud.
Angka 16
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
pengaturan internasional, khususnya yang menyangkut
pengaturan mengenai "Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta.
Hal ini sekaligus merupakan antisipasi terhadap kemungkinan
masuknya Negara Indonesia dalam perjanjian
bilateral/multilateral yang mengatur hak-hak tersebut.
Pasal II
*9651 Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_6_tahun_1982_(_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Perubahan uu no 6 tahun 1982. Bunyi uu no 6 tahun 1982. Bunyi uu no 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Uu no 6 th 1982. Isi serta bunyi dari undang undang no 6 tahun 1982. Isi uu no.6 tahun 1982. Isi uu no 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
Bunyi uu no.6 tahun 1982tentang hak cipta (lembaran negara ri tahun 1982 no.15).html m=1. Uu no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Bunyi undang undang no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Isi undang undang no.6 tahun 1982. Isi uu no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Uu no 6 tahun 1982. Isi uu nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
Isi uud no 6 tahun 1982.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






