Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1997
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU 12 thn 1997)

1997

Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU 12 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 :

UU 12/1997, PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1987

             *9630 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                    NOMOR 12 TAHUN 1997 (12/1997)
                                TENTANG
                     PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                          NOMOR 6 TAHUN 1982
                                TENTANG
                               HAK CIPTA
                   SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
                   UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.   bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung
     cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat
     nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum
     yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual,
     khususnya di bidang Hak Cipta perlu lebih ditingkatkan dalam
     rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
     berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan,
     seni dan sastra, yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan
     pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat
     Indonesia   yang   adil   dan   makmur,   maju,   dan   mandiri
     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.   bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam
     Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan
     Intelektual   (Agreement    on   Trade   Related   Aspects   of
     Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit
     Goods/TRIPs)    yang  merupakan    bagian    dari   Persetujuan
     Pembentukan    Organisasi    Perdagangan    Dunia    (Agreement
     Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah
     disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan
     kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan
     nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk
     Hak Cipta terhadap persetujuan internasional tersebut;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
     huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala
     pengalaman,    khususnya    kekurangan    selama    pelaksanaan
     Undang-undang tentang Hak Cipta, dipandang perlu untuk
     mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang
     Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan
     Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal    5   ayat   (1),   Pasal   20   ayat   (1),   dan   Pasal   33
     Undang-Undang Dasar 1945.
2. ndang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3362);
3. ndang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
     Establishing The World Trade Organization      *9631
     (Persetujuan   Pembentukan  Organisasi   Perdagangan Dunia)
     (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3564);
                        Dengan persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1982   TENTANG  HAK   CIPTA  SEBAGAIMANA  TELAH   DIUBAH  DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987.

                             Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987, diubah sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 1 huruf c diubah dan ditambah empat
     ketentuan baru yang dijadikan angka 8, 9, 10 dan 11,
     sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                             Pasal 1

     1.   Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
     bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
     berdasarkan    kemampuan   pikiran,    imajinasi,   kecekatan,
     keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
     khas dan bersifat pribadi.
     2.   Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk
     khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
     pengetahuan, seni dan sastra.
     3.   Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
     Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
     atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang
     tersebut di atas.
     4.   Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau
     penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun
     dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat
     dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
     5.   Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan,
     dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai
     ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama
     maupun   tidak   sama,   termasuk   mengalihwujudkan   sesuatu
     ciptaan.
     6.    Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari
     wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh
     lainnya maupun tidak.
     7.    Program Komputer adalah program yang diciptakan secara
     khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi
     tertentu.
     8.    Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau
     mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
              menyanyikan,  menyampaikan,   mendeklamasikan,   atau
     *9632
     memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya
     seni lainnya.
     9.    Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum
     yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk
     membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari
     suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
     10. Lembaga     penyiaran  adalah   organisasi   penyelenggara
     siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga
     Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan
     penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan
     transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
     elektromagnetik lainnya.
     11. Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan
     departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang
     Hak Cipta.

2.   Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru
     yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan
     Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

                             Pasal 2

     (1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
     penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
     maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
     pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.
     (2) Pencipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film
     dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau
     melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
     ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
     (3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang
     penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula
     bagi produser rekaman suara.

3.   Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru
     yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2),
     sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

                             Pasal 8

     (1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
     pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang
     untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah
     Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
     pihak   dengan   tidak  mengurangi   hak   pembuat   sebagai
     penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar
     hubungan dinas.
     (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
     pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan
     yang dilakukan dalam hubungan dinas.
     (2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
     *9633 berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya
     cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
     kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

4.   Ketentuan Pasal 10A   diubah,   sehingga   Pasal   10A   berbunyi
     sebagai berikut:

                            Pasal 10A

     (1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan
     ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak
     Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

     (2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak
     diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya
     tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak
     Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

5.   Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah,              sehingga
     keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

                            Pasal 11

     (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
     ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
     meliputi karya:
          a.   buku,    program    komputer,  pamflet,    susunan
     perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
     karya tulis lainnya;
          b.   ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang
     diwujudkan dengan cara diucapkan;
          c.   alat   peraga    yang  dibuat  untuk   kepentingan
     pendidikan dan ilmu pengetahuan;
          d.   ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
     termasuk karawitan, dan rekaman suara;
          e.   drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
          f.   karya pertunjukan;
          g.   karya siaran;
          h.   seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
     gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
     kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
          i.   arsitektur;
          j.   peta;
          k.   seni batik;
          l.   fotografi;
          m.    sinematografi;
          n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan
     karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
     (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi
     sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak
     *9634 Cipta atas ciptaan aslinya.
     (3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau
     belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk
     kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
     karya itu.

6.   Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d dan e diubah, sehingga
     keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

                              Pasal 14

     Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan
     maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta:
     a.   Penggunaan    ciptaan   pihak   lain   untuk   keperluan
     pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
     laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan
     ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi
     pencipta.
     b.   Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun
     sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar
     pengadilan;
     c.   Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun
     sebagian guna keperluan:
          1.   ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan
     dan ilmu pengetahuan;
          2.   pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
     bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
     wajar bagi pencipta.
     d.   Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni
     dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra,
     kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
     e.   Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer,
     secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses
     yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
     atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial,
     semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
     f.   Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti
     ciptaan   bangunan    berdasarkan  pertimbangan   pelaksanaan
     teknis;
     g.   Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh
     pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
     digunakan sendiri.

7.   Ketentuan Pasal    26   diubah,   sehingga   Pasal   26   berbunyi
     sebagai berikut:

                              Pasal 26
     (1)  Hak Cipta atas ciptaan:
          a.   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
     lainnya;
          *9635 b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya
     yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
          c.   alat   peraga   yang   dibuat   untuk  kepentingan
     pendidikan dan ilmu pengetahuan;
          d.   ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
     termasuk karawitan;
          e.   drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
          f.   seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
     gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
     kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
          g.   arsitektur;
          h.   peta;
          I.   seni batik;
          j.   terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan
     karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
          berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
     hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal
     dunia.
     (2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
     dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta
     berlaku selama hidup Pencipta yang terlama hidupnya dan
     berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta
     yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.

8.   Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang
     dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi
     sebagai berikut:

                            Pasal 27

     (1)   Hak Cipta atas ciptaan:
           a.   program komputer;
           b.   sinematografi;
           c.   rekaman suara;
           d.   karya pertunjukan;
           e.   karya siaran;
           berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
     diumumkan.
     (2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku
     selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali
     diumumkan.
     (2a) Hak Cipta atas karya susunan perwajahan karya tulis
     yang diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun
     sejak pertama kali diterbitkan.
     (3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) dan Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
     suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
     sejak    pertama   kali   diumumkan,  sedangkan   Hak   Cipta
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a) berlaku
      selama 25 (dua puluh lima) tahun.

9.    Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A
      *9636 sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:

                             Pasal 27A

      (1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan
      oleh Negara berdasarkan:
           a.   ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa
      batas waktu;
           b.   ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50
      (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali
      diketahui umum.
      (2) Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit
      berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (2), berlaku selama 50
      (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali
      diterbitkan.

10.   Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28A dan
      Pasal 28B sehingga keseluruhan Pasal 28A dan Pasal 28B
      berbunyi sebagai berikut:

                             Pasal 28A

      Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana
      dimaksud dalam:
      a.   Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
      b.   Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama
      berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang
      bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama
      atau nama samaran penciptanya.

                             Pasal 28B

      Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan
      Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan,
      penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang
      dilindungi:
      a.   selama 25 (dua puluh lima) tahun;
      b.   selama 50 (lima puluh) tahun;
      c.   selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
      (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia;
      dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah
      ciptaan   tersebut    diumumkan,   diketahui    oleh   umum,
      diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.

11.   Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan BAB IIIA sehingga
      keseluruhan BAB IIIA berbunyi sebagai berikut:

                             BAB IIIA
                              LISENSI
                                Pasal 38A

      (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak
      lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk    *9637
      melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
      (2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlangsung selama
      jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
      wilayah Negara Republik Indonesia.

                                Pasal 38B

      Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta
      tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada
      pihak   ketiga   lainnya    untuk   melaksanakan   perbuatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

                                Pasal 38C

      (1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
      langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang
      merugikan perekonomian Indonesia.
      (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak
      ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak
      Cipta.
      (3) Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak
      oleh Kantor Hak Cipta.
      (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi,
      termasuk tata cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.

12.   Judul dan isi BAB V diubah dan ditambah dua ketentuan baru
      yang dijadikan Pasal 43A dan Pasal 43B, sehingga keseluruhan
      BAB V berbunyi sebagai berikut:

                                  BAB V
                       HAK DAN WEWENANG MENGGUGAT
                                Pasal 41

      Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau
      badan lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya
      untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya:
      a.   meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan
      itu;
      b.   mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya;
      c.   mengganti atau mengubah judul ciptaan itu; dan atau
      d.   mengubah isi ciptaan itu.

                                Pasal 42

      (1)   Pemegang   Hak   Cipta   berhak   untuk   mengajukan   gugatan
      ganti rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak
      Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
      atau hasil perbanyakannya.
      *9638 (2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim dapat
      memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah
      Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah nilai benda yang
      diserahkan kepada pihak yang beritikad baik.
      (3) Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada
      pengadilan negeri agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
      sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan
      ceramah dan pertemuan ilmiah lainnya, atau pertunjukaan atau
      pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta
      atau dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut.
      (4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
      yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar
      untuk   menghentikan    kegiatan   pembuatan,   perbanyakan,
      penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang
      yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

                             Pasal 43

      Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
      tidak berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang
      yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya
      untuk keperluan sendiri.

                             Pasal 43A

      Pencipta atau ahli waris suatu ciptaan dapat mengajukan
      gugatan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24.

                             Pasal 43B

      Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan
      tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.

13.   Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga
      keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut:

                              BAB VA
                      HAK-HAK YANG BERKAITAN
                         DENGAN HAK CIPTA

                             Pasal 43C

      (1) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau
      melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
      memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar
      dari pertunjukannya.
      (2) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk
      memberi   izin  atau  melarang   orang  lain  yang  tanpa
     persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara atau bunyi.
     *9639 (3) Lembaga penyiaran memilikki hak khusus untuk
     memberi   izin  atau   melarang   orang   lain  yang   tanpa
     persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang
     karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel,
     atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.

                            Pasal 43D

     (1)   Jangka waktu perlindungan bagi:
           a.   Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku
     selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan
     atau dipertunjukkan;
           b.   Produser rekaman suara yang menghasilkan karya
     rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
     karya tersebut selesai direkam;
           c.   Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran
     berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran
     tersebut pertama kali disiarkan.
     (2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun
     berikutnya setelah:
           a.   suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau
     dipertunjukkan;
           b.   suatu karya rekaman suara selesai direkam;
           c.   suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama
     kali.

                            Pasal 43E

     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal
     5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
     Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
     Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37,
     Pasal 38, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 39, Pasal
     41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan
     Pasal 47 berlaku pula terhadap pemilik hak sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 43C.

14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai
    berikut:

                            Pasal 45

    Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
    Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat:
              a.    dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau
    b.        diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang
    Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan
    perdata   atas  perkara   pelanggaran   Hak  Cipta   tersebut
    berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42.

15. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai
    berikut:
*9640
                            Pasal 47

    (1)       Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
    Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
    lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
    jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus
    sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
    Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk
    melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

    (2)        Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
               a.    melakukan penelitian atas kebenaran laporan
    atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
    Cipta.
               b.    melakukan penelitian terhadap orang atau
    badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak
    Cipta;
               c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
    atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
    Hak Cipta;
               d.    melakukan    pemeriksaan   atas    pembukuan,
    pencatatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak
    pidana di bidang Hak Cipta;
               e.    melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
    diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen
    lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
    hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
    tindak pidana di bidang Hak Cipta;
               f.    meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
    tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

    (3)       Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
    dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara
    Republik Indonesia.

    (4)       Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
    kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
    Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana."

16. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai
    berikut:

                            Pasal 48

    Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak
    Yang Berkaitan dengan Hak Cipta:
    *9641 a. Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
       b.        Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
       Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama
       kali diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia dalam
       jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ciptaan itu diumumkan
       untuk pertama kali di luar Indonesia;
       c.        Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
       Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
                 1)    Negaranya   mempunyai    perjanjian  bilateral
       mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan
       dengan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
                 2)    Negaranya   dan   Negara   Republik  Indonesia
       merupakan   pihak  atau   peserta    dalam   suatu  perjanjian
       multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta dan
       Hak-hak Yang Berkaitan degan Hak Cipta.

                               Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 7 Mei
1997
                                        PRESIDEN      REPUBLIK
INDONESIA

                                                        ttd.

                                                      SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO
                               PENJELASAN
                                   ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 12 TAHUN 1997
                                 TENTANG
                      PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                           NOMOR 6 TAHUN 1982
                                 TENTANG
                                HAK CIPTA
                    SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
                   UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987

UMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 *9642
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan
bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang
dan   mempercepat   pelaksanaan    pembangunan   nasional   perlu
dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai dengan arahan Garis-garis
Besar   Haluan  Negara   tersebut,   maka   segala  perkembangan,
perubahan, dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat
mempengaruhi Stabilitas Nasional serta pencapaian tujuan nasional
perlu pula diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil
langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian
seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecenderungan yang
masih akan berlangsung dimasa yang akan datang adalah semakin
meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya
maupun bidang-bidang   kehidupan lainnya. Di bidang perdagangan,
terutama    karena   perkembangan    teknologi   informasi    dan
transpportasi telah mendjadikan kegiatan di sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar
tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan
seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan
kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang
lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan
kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang
dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualita manusia seperti
karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement
on Tarif and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan
multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan
bebas, perlakuan yang sama, dan membantu menciptakan pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.

Dalam rangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan April
1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket
hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah
dihasilkan oleh GATT.
Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del
Este, Uruguay, yang dikenal dengan Putaran Uruguay (Uruguay
Round) antara lain memuat Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights/TRIPs).

Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan
bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian
internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai
dasar disamping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan
pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hukum Atas Kekayaan
Intelektual secara ketat.

Sebagai negara pihak penandatangan Persetujuan Putaran Uruguay,
Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing
The Wold Trade Organization).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka untuk dapat
mendukung   kegiatan   pembangunan  nasional,   terutama   dengan
memperhatikan berbagai perkembangan dan perubahan, Indonesia yang
sejak tahun 1982 telah memiliki Undang-undang tentang Hak Cipta
nasional yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987, perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang
tersebut.

Selain penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang dirasakan
kurang memberi perlindungan hukum bagi Pencipta, dirasakan perlu
pula melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs. Tujuannya,
untuk menghapuskan berbagai hambatan terutama untuk memberkan
fasilitas yang mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi
dan perdagangan baik nasional maupun internasional.

Dengan latar belakang dan pertimbangan diatas, maka secara umum
bidang   dan   arah   penyempurnaan  yang   dilakukan   terhadap
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta meliputi
antara lain:

1.             Penyempurnaan.
     Dalam     Undang-undang    ini,     penyempurnaan mencakup
     ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap ciptaan
     yang tidak diketahui penciptanya, pengecualian pelanggaran
     terhadap Hak Cipta, jangka waktu perlindungan ciptaan, hak
     dan wewenang menggugat, dan ketentuan mengenai Penyidik
     Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

2.   Penambahan.
     Beberapa   penambahan   yang  bersifat    perubahan   meliputi
     ketentuan mengenai:
     a.        Penyewaan Ciptaan (Rental Rights) bagi pemegang hak
     cipta atas rekaman video, film, dan program komputer;
     b.        Hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta (Neighboring
     Rights) yang meliputi perlindungan bagi pelaku, produser
     rekaman suara, dan Lembaga Penyiaran; dan
     c.        yang mengatur mengenai Lisensi Hak Cipta.

PASAL DEMI PASAL

               Angka 1
               Perubahan   pada   ketentuan  Pasal   1   angka    2
     dimaksudkan untuk menegaskan perlunya unsur keaslian dari
     suatu karya cipta untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
     Suatu karya cipta harus memiliki bentuk yang khas dan
     menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar
     kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi. Dalam
     bentuk yang khas, artinya karya tersebut harus telah selesai
     diwujudkan sehingga dapat dilihat atau didengar atau dibaca.
           Termasuk dalam pengertian hal yang dapat dibaca
adalah pembacaan huruf braile. Karena suatu karya harus
terwujud dalam bentuk yang khas, maka perlindungan Hak Cipta
tidak diberikan pada sekedar ide. Sesuai dengan ketentuan
ini, suatu ide pada dasarnya tidak                     mendapatkan
                                        *9644
perlindungan Hak Cipta. Sebab ide belum memiliki wujud yang
memungkinkan untuk dilihat, didengar atau dibaca.
          Ditambahkannya      ketentuan    mengenai     pengertian
pelaku,   produser    rekaman   suara   dan   lembaga    penyiaran
dipandang perlu sehubungan dengan menambahan ketentuan baru
yang mengatur mengenai Hak-hak yang Berkaitan dengan Hak
Cipta atau Neighboring Rights. Dalam pengertian pelaku atau
performers, penyebutan aktor, penyanyi, pemusik dan penari
menunjukkan    profesi   pelaku    yang   pada    dasarnya   hanya
menyatakan sebagian dari mereka yang kegiatannya menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan ataupun memainkan suatu karya cipta.
           Sedangkan pengertian produser rekaman suara adalah
mereka yang melakukan kegiatan merekam secara langsung atas
obyek yang mengeluarkan suara atau bunyi, termasuk mereka
yang merekam suara atau bunyi dengan aransemen yang berbeda,
dan bukan semata-mata menggandakan atau memperbanyak rekaman
yang sudah ada. Adapun karya siaran yang dimaksud dalam
pengertian lembaga penyiaran mencakup antara lain suara,
gambar atau gambar dan suara. Persyaratan berbentuk badan
hukum hanya berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta.
          Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 1 lama.
           Angka 2
          Perubahan     ini    dimaksudkan     untuk    menegaskan
pengakuan atas adanya hak yang dimiliki Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta karya film dan program komputer, yaitu hak
untuk melarang atau memberi izin menyewakan karya film dan
program komputer tersebut secara komersial.
          Hak serupa dapat diberlakukan kepada produser
rekaman suara.
            Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 2 lama.
           Angka 3
          Penambahan ketentuan ayat (1a) baru ini dimaksudkan
untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Cipta atas suatu ciptaan
yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari
Instansi Pemerintah, kecuali diperjanjikan lain, tetap
dipegang oleh Instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan.
Ketentuan ini tidak mengurangi hak pembuat ciptaan tersebut
sebagai penciptanya apabila ciptaan digunakan untuk hal di
luar hubungan kedinasan. Adapun perubahan dalam ayat (2)
dimaksudkan untuk memperjelas keberadaan Hak Cipta dalam hal
suatu   ciptaan    tersebut   di   luar   hubungan    dinas   atau
berdasarkan pesanan. Artinya, ciptaan tersebut dibuat dalam
hubungan kerja di lingkungan swasta atau dibuat atas dasar
pesanan dari lembaga swasta dengan pihak lain ataupun
individu dengan individu.
            Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 8 lama.
          Angka 4
           Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan status
Hak Cipta dalam hal suatu karya tidak diketahui penciptanya
dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya
ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau
karya musik, ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk
buku atau belum direkam. Dalam hal demikian maka Hak Cipta
atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak
Cipta bagi kepentingan penciptanya. Sedangkan apabila karya
tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, maka Hak
Cipta atas ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh penerbit.
           Penerbit juga dianggap pemegang Hak Cipta atas
ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan nama samaran
penciptanya. Dengan demikian, suatu ciptaan yang diterbitkan
tetapi tidak diketahui siapa penciptanya atau terhadap
ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka
penerbit yang namanya tertera di dalam ciptaan dan dapat
membuktikan sebagai penerbit yang pertama kali menerbitkan
ciptaan tersebut bertindak mewakili pencipta. Hal ini tidak
berlaku apabila Pencipta kemudian menyatakan identitasnya dan
ia   dapat    membuktikan   bahwa   ciptaan   tersebut    adalah
ciptaannya.
             Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 10A lama.
           Angka 5
           Perubahan ini sebenarnya hanya merupakan penataan
ulang rumusan mengenai jenis-jenis ciptaan yang termasuk
dalam lingkup Hak Cipta dengan mengelompokkannya sesuai
dengan jenis dan sifat ciptaannya.
           Selebihnya, beberapa jenis ciptaan perlu dijelaskan
sebagai berikut:
           Yang dimaksud dengan susunan perwajahan karya tulis
adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan typhographical
arrangement, yaitu aspek seni atau estetika pada susunan dan
bentuk penulisan karya tulis.
           Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna
dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan
menampilkan wujud yang khas. Sedangkan yang dimaksud dengan
gambar antara lain meliputi gambar teknik atau technical
drawings, motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
Sedangkan yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi
artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain,
kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
           Adapun karya seni terapan pada dasarnya merupakan
seni kerajinan tangan yang dpat dibuat dalam jumlah banyak.
Misalnya perhiasan atau asesories, mebel, kertas hias atau
ornamen untuk dinding, dan desain pakaian. Alat Peraga yang
dilindungi Hak Ciptanya adalah Alat Peraga untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan.
           Karya   arsitektur   meliputi  seni    bangunan   dan
miniatur atau maket bangunan. Batik, sebagai suatu karya seni
dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan
tersendiri. Yang dimaksud dengan batik dalam Undang-undang
ini adalah ciptaan baru atau yang bukan              tradisional
                                            *9646
atau   kontemporer.    Karya-karya   seperti   itu    memperoleh
perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan
motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Sedangkan untuk
batik tradisional, perlindungan hanya diberlakukan terhadap
pihak asing atau luar negeri. Karya batik tradisional seperti
parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain menurut
perhitungan jangka waktu perlindungan hak ciptanya memang
telah berakhir dan menjadi public domein.
          Karena itu bagi orang Indonesia sendiri pada
dasarnya bebas untuk menggunakannya. Selanjutnya, karya
sinematografi yang merupakan media komunikasi massa pandang
dengar (moving images) dan suara, meliputi film dokumenter,
berita, reportase atau film cerita yang dibuat dengan
skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat
dalam pita sululoid, pita video, piringan video dan atau
media lainnya yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di
bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi. Karya
serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun
televisi atau perorangan.
          Adapun pengertian bunga rampai meliputi ciptaan
dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis
pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu
kaset, atau komposisi berbagai karya taripilihan.
          Angka 6
          perubahan pada Pasal ini dilakukan dengan menghapus
batasan atau ukuran 10% dalam ketentuan pemakaian ciptaan
yang   tidak   dianggap    sebagai    pelanggaran    Hak   Cipta.
Penghapusan pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran
kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit
diterapkan. Dalam hal ini penilaian akan lebih tepat apabila
didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, mengambil bagian
yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari ciptaan,
meski pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu
secara   substantif    merupakan     pelanggaran    Hak    Cipta.
Selanjutnya, pemakaian ciptaan juga tidak dianggap sebagai
pelanggaran   Hak   Cipta   apabila    sumbernya   disebut   atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk
kegiatan yang bersifat non-komersial termasuk untuk kegiatan
sosial. Misalnya kegiatan dalam lingkup pendidikan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, untuk lingkup ilmu pengetahuan
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptaannya.    Termasuk    dalam    pengertian   ini    adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus
dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan,
dan nama penerbit jika ada.
          Adapun ukuran mengenai kepentingan yang wajar dari
pencipta harus dinilai dari hak pencipta terutama dalam
        menikmati    manfaat    ekonomi    dari   ciptaan    yang
*9647
bersangkutan. Apabila terjadi sengketa mengenai ukuran
kepentingan yang wajar penyelesaiannya ditentukan oleh
pengadilan.
           Di samping itu, perubahan juga dilakukan dalam
pembatasan    untuk  perbanyakan   ciptaan   di   luar   program
komputer. Tujuannya untuk mempertegas bahwa perbanyakan suatu
ciptaan tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan sesuai
dengan maksud perbanyakan tersebut.
           Dalam kaitannya dengan program komputer perlu
ditegaskan bahwa pemilik karya cipta ini hanya boleh membuat
satu salinan atau copy yang semata-mata digunakan untuk
cadangan program komputer yang bersangkutan. Ketentuan ini
juga berlaku bagi perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang semata-mata
dipergunakan untuk keperluan aktivitasnya.
            Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 14 lama.
           Angka 7
           Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
perubahan ketentuan Pasal 11 yang mengelompokkan jenis-jenis
ciptaan berdasarkan kesamaan bentuk dan bidang ciptaan.
Selebihnya adalah pengelompokan jenis-jenis ciptaan sesuai
dengan kesamaan jangka waktu perlindungannya.
            Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 26 lama.
           Angka 8
           Lihat Penjelasan Angka 7
           Angka 9
           Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk
memperjelas ketentuan mengenai jangka waktu perlindungan bagi
ciptaan-ciptaan yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara.
Prinsipnya, ciptaan yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara
berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, mendapat perlindungan
tanpa batas waktu. Sedangkan untuk ciptaan yang Hak Ciptanya
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Pasal 10A ayat (1)
mendapat perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak
karya ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat umum.
           Ketentuan   ini  berlaku   terhadap    ciptaan   yang
penciptanya tidak diketahui sama sekali. Apabila kemudian
identitas pencipta diketahui, atau pencipta sendiri kemudian
mengemukakan identitasnya dalam kurun waktu 50(lima puluh)
tahun setelah ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat
umum, maka berlaku ketentuan Pasal 26. Artinya jangka waktu
perlindungan akan berlangsung terus hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat
umum, maka berlaku ketentuan Pasal 26. Artinya jangka waktu
perlindungan akan berlangsung terus hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal dunia.
           Adapun untuk ciptaan yang Hak Ciptanya dilaksanakan
oleh penerbit berdasarkan Pasal 10A ayat (2) perlindungannya
berlangsung selama 50 (lima puluh)               tahun     sejak
                                       *9648
ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
           Angka 10
           Ketentuan Pasal 28A yang baru ini diperlukan untuk
menegaskan bahwa hak pencipta untuk dicantumkan nama atau
identitasnya,    termasuk  nama   samaran    pada   karya   yang
diciptakannya berlangsung selamanya atau tanpa batas waktu.
Sedangkan hak pencipta untuk dilindungi dari setiap upaya
pihak lain untuk mengadakan perubahan terhadap karyanya,
berlangsug selama jangka waktu perlindungan Hak Cipta bagi
karya tersebut.
           Adapun ketentuan Pasal 28B baru yang menegaskan
tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu
perlindungan    Hak    Cipta,   dimaksudkan    semata-mata    untuk
memudahkan      penghitungan      berakhirnya      jangka     waktu
perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 januari tahun
berikutnya atau tahun yang berjalan setelah ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta
meninggal dunia.
           Hal ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan
internasional yang berlaku di bidang Hak Cipta.
           Cara    penghitungan    seperti    itu     tetap   tidak
mengurangi prinsip penghitungan jangka waktu perlindungan
yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu ciptaan apabila
tanggal tersebut diketahui secara jelas.
           Contoh penerapan ketentuan ini adalah suatu karya
sinematografi yang diumumkan pertama kali pada 20 Juli 1995
akan memperoleh perlindungan sejak tanggal 20 Juli 1995
sampai dengan 31 Desember 2045.
           Angka 11
           Penambahan bab baru mengenai pelisensian ini
dimaksudkan untuk memberkan landasan pengaturan bagi praktek
pelisensian yang berlangsung di bidang Hak Cipta. Pada
dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin
atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam
jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati
manfaat ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.
           Perjanjian lisensi lazimnya tidak dibuat secara
khusus. Artinya, Pemegang Hak Cipta tetap dapat melaksanakan
Hak Ciptanya atau memberikan lisensi yang sama kepada pihak
ketiga. Perjanjian lisensi dapat pula dibuat secara khusus
atau eksklusif, yang berarti secara khusus hanya diberikan
kepada pemegang lisensi saja. Perjanjian lisensi yang
bersifat    eksklusif    seperti    itu   pada    dasarnya    dapat
disalahgunakan untuk memonopoli pasar, atau meniadakan
persaingan sehat di pasar. Sebagai contoh hal itu dapat
terjadi apabila pemegang lisensi secara sengaja tidak
memanfaatkan atau mengeksploitasi ciptaan yang dilisensikan.
Hal itu dilakukan agar ia dapat menguasai pasar dengan produk
lain atau ciptaannya sendiri. Cara demikian jelas akan
merugikan    hak    pencipta   dan    bahkan    dapat    mengganggu
pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan memperhatikan
kemungkinan seperti itu Undang-undang ini            *9649
memberikan arahan bahwa pelisensian dapat dilaksanakan
sepanjang tidak merugikan perekonomian Indonesia.
           Selanjutnya ditegaskan pula bahwa untuk dapat
berlaku   bagi    pihak    ketiga,   perjanjian     lisensi   harus
dicatatkan di Kantor Hak Cipta.
           Angka 12
           Perubahan Pasal 42 ayat (1), dimaksudkan untuk
menyederhanakan rumusan dan mempertegas hak Pemegang Hak
Cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi dalam hal terjadi
pelanggaran Hak Cipta.
           Dalam hal dimintakan penyitaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini maka hal itu harus dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan mengenai penyitaan benda bergerak
sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata.
           Dengan perubahan ini maka ketentuan Pasal 43 ayat
(2) lama tidak diperlukan lagi. Ketentuan Pasal 43 ayat (1)
menjadi Pasal 43 baru dengan perubahan.
           Selanjutnya,    penambahan    ketentuan    baru   yang
dijadikan Pasal 43A dimaksudkan untuk menegaskan hak Pencipta
atau ahli warisnya untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran ketentuan Pasal 24, yaitu yang berkenaan dengan
Hak Moral dari Pencipta.
           Adapun, penambahan ketentuan Pasal 43B sebenarnya
lebih merupakan pemindahan dan penyempurnaan dari isi
ketentuan Pasal 42 ayat (3) lama.
           Angka 13
           Penambahan bab baru ini dimaksudkan untuk memberi
landasan pengaturan bagi Hak-hak yang Berkaitan dengan Hak
Cipta atau yang lazim dikenal sebagai Neighbouring Rights.
Pemilik hak-hak tersebut meliputi pelaku yang menghasilkan
karya pertunjukan, produser rekaman suara yang menghasilkan
karya rekaman suara, dan lembaga penyiaran yang menghasilkan
karya siaran. Selain ketentuan mengenai isi hak, ditentukan
pula jangka waktu perlindungan dan ketentuan-ketentuan lain
yang berlaku bagi hak-hak tersebut.
           Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak ini
disamakan dengan sanksi pelanggaran Hak Cipta. Hal ini
didasarkan    pada   pertimbangan   bahwa    kemungkinan   adanya
kerugian ekonomis dan kerugian        lain yang timbul karena
pelanggaran terhadap hak-hak ini pada dasarnya sama dengan
kerugian pada pelanggaran Hak Cipta.
           Angka 14
           Perubahan   pada   Pasal   45    ini   pada   dasarnya
dimaksudkan untuk memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk
memutuskan apakah barang hasil pelanggaran Hak Cipta yang
telah disita tersebut dinyatakan dirampas oleh negara untuk
kemudian dimusnahkan, atau diserahkan kepada Pemegang Hak
Cipta yang sah. Dengan adanya pilihan ini maka upaya Pemegang
Hak Cipta untuk meminta agar barang sitaan tersebut
diserahkan kepadanya dalam perkara perdata sebagaimana
dimungkinkan dalam Pasal 42, dapat diwujudkan.
           Dari segi Hukum Acara Pidana, prinsip ini masih
seiring     *9650 dengan ketentuan dalam Pasal 46 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
           Angka 15
           Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas
kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan
tata cara pelaksanaan tugas serta hubungannya dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Penuntut Umum.
           Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting
bagi aparat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya.
    Untuk itu perlu penegasan bahwa sekalipun Penyidik Pejabat
    Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan departemen yang
    lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi pembinaan di
    bidang Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik,
    tetapi hal itu tidak meniadakan fungsi Penyidik Pejabat
    Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik Utama.
    Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik PPNS berada di bawah
    koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polisi Negara
    Republik Indonesia. Karenanya selama penyidikan berlangsung
    Penyidik PPNS perlu berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat
    Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam tahapan inilah
    Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberikan
    petunjuk yang bersifat teknis mengenai bentuk dan isi berita
    acara dan sekaligus meneliti kebenaran materiil isi berita
    acara penyidikan tersebut. Setelah penyidikan selesai, hasil
    penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada Penyidik
    Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
    wajib segera menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut
    Umum. Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditegaskan dalam
    Pasal 6, 7, dan 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
    Hukum Acara Pidana.

               Dalam rangka pemikiran ini, kata melalui pada ayat
    (4) tidak harus diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi
    Negara   Republik   Indonesia   dapat  atau   perlu  melakukan
    penyidikan ulang. Sebab, secara teknis bimbingan penyidikan
    ataupun pemberkasan hasil penyidikan pada dasarnya telah
    diberikan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
    Indonesia pada saat atau selama Pejabat Penyidik Pegawai
    Negeri Sipil melaksanakan penyidikan. Dengan demikian,
    prinsip kecepatan dan efektifitas seperti yang dikehendaki
    KUHAP dapat benar-benar terwujud.
               Angka 16
               Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan
    pengaturan    internasional,    khususnya    yang   menyangkut
    pengaturan mengenai "Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta.
    Hal ini sekaligus merupakan antisipasi terhadap kemungkinan
    masuknya       Negara     Indonesia       dalam     perjanjian
    bilateral/multilateral yang mengatur hak-hak tersebut.

Pasal II
              *9651 Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_6_tahun_1982_(_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perubahan uu no 6 tahun 1982. Bunyi uu no 6 tahun 1982. Bunyi uu no 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Uu no 6 th 1982. Isi serta bunyi dari undang undang no 6 tahun 1982. Isi uu no.6 tahun 1982. Isi uu no 6 tahun 1982 tentang hak cipta.

Bunyi uu no.6 tahun 1982tentang hak cipta (lembaran negara ri tahun 1982 no.15).html m=1. Uu no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Bunyi undang undang no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Isi undang undang no.6 tahun 1982. Isi uu no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Uu no 6 tahun 1982. Isi uu nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta.

Isi uud no 6 tahun 1982.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.