- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU 12 thn 1997)
1997
Undang-Undang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU 12 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_6_tahun_1982_(_12.pdf
UU 12/1997, PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987 *9630 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 12 TAHUN 1997 (12/1997) TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Hak Cipta perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Hak Cipta terhadap persetujuan internasional tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang-undang tentang Hak Cipta, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 2. ndang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362); 3. ndang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization *9631 (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 huruf c diubah dan ditambah empat ketentuan baru yang dijadikan angka 8, 9, 10 dan 11, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 2. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas. 4. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. 5. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan. 6. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak. 7. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. 8. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau *9632 memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya. 9. Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya. 10. Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya. 11. Kantor Hak Cipta adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Hak Cipta. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menambah dua ketentuan baru yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pencipta dan atau penerima Hak Cipta atas karya film dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. (3) Ketentuan mengenai hak untuk memberi izin atau melarang penyewaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku pula bagi produser rekaman suara. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. (2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau *9633 berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. 4. Ketentuan Pasal 10A diubah, sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A (1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. (2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya: a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara; e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; f. karya pertunjukan; g. karya siaran; h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan; i. arsitektur; j. peta; k. seni batik; l. fotografi; m. sinematografi; n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak *9634 Cipta atas ciptaan aslinya. (3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. 6. Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d dan e diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta: a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta. b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan; c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan: 1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta. d. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis; g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. 7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Hak Cipta atas ciptaan: a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; *9635 b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan; e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan; g. arsitektur; h. peta; I. seni batik; j. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. (2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah Pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. 8. Ketentuan Pasal 27 diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Hak Cipta atas ciptaan: a. program komputer; b. sinematografi; c. rekaman suara; d. karya pertunjukan; e. karya siaran; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. (2) Hak Cipta atas ciptaan yang berupa fotografi berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan. (2a) Hak Cipta atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diterbitkan. (3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2a) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun. 9. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A *9636 sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (1) Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan: a. ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas waktu; b. ketentuan Pasal 10A ayat (1), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum. (2) Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (2), berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan. 10. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga keseluruhan Pasal 28A dan Pasal 28B berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Jangka waktu perlindungan bagi hak pencipta sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu; b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran penciptanya. Pasal 28B Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi: a. selama 25 (dua puluh lima) tahun; b. selama 50 (lima puluh) tahun; c. selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia; dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia. 11. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan BAB IIIA sehingga keseluruhan BAB IIIA berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA LISENSI Pasal 38A (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk *9637 melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 38B Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 38C (1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia. (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Kantor Hak Cipta. (3) Permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditolak oleh Kantor Hak Cipta. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi, termasuk tata cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 12. Judul dan isi BAB V diubah dan ditambah dua ketentuan baru yang dijadikan Pasal 43A dan Pasal 43B, sehingga keseluruhan BAB V berbunyi sebagai berikut: BAB V HAK DAN WEWENANG MENGGUGAT Pasal 41 Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya: a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; b. mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya; c. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu; dan atau d. mengubah isi ciptaan itu. Pasal 42 (1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. *9638 (2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah nilai benda yang diserahkan kepada pihak yang beritikad baik. (3) Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada pengadilan negeri agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah dan pertemuan ilmiah lainnya, atau pertunjukaan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut. (4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. Pasal 43 Hak Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri. Pasal 43A Pencipta atau ahli waris suatu ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24. Pasal 43B Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. 13. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut: BAB VA HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA Pasal 43C (1) Pelaku memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya. (2) Produser rekaman suara memiliki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak karya rekaman suara atau bunyi. *9639 (3) Lembaga penyiaran memilikki hak khusus untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya. Pasal 43D (1) Jangka waktu perlindungan bagi: a. Pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut diwujudkan atau dipertunjukkan; b. Produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam; c. Lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan. (2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak 1 Januari tahun berikutnya setelah: a. suatu karya pertunjukan selesai diwujudkan atau dipertunjukkan; b. suatu karya rekaman suara selesai direkam; c. suatu karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali. Pasal 43E Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 38C, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 berlaku pula terhadap pemilik hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C. 14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat: a. dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau b. diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gugatan perdata atas perkara pelanggaran Hak Cipta tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42. 15. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: *9640 Pasal 47 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta. b. melakukan penelitian terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana." 16. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: *9641 a. Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; b. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ciptaan itu diumumkan untuk pertama kali di luar Indonesia; c. Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan: 1) Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; 2) Negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta dan Hak-hak Yang Berkaitan degan Hak Cipta. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987 UMUM Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 *9642 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sesuai dengan arahan Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, maka segala perkembangan, perubahan, dan kecenderungan global yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi Stabilitas Nasional serta pencapaian tujuan nasional perlu pula diikuti dengan seksama, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecenderungan yang masih akan berlangsung dimasa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Di bidang perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transpportasi telah mendjadikan kegiatan di sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualita manusia seperti karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tarif and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian perdagangan multilateral pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas, perlakuan yang sama, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia. Dalam rangka perjanjian multilateral tersebut, pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko, telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Putaran Uruguay (Uruguay Round) antara lain memuat Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs). Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektualita manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai dasar disamping itu, persetujuan tersebut mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hukum Atas Kekayaan Intelektual secara ketat. Sebagai negara pihak penandatangan Persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan tersebut dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The Wold Trade Organization). Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka untuk dapat mendukung kegiatan pembangunan nasional, terutama dengan memperhatikan berbagai perkembangan dan perubahan, Indonesia yang sejak tahun 1982 telah memiliki Undang-undang tentang Hak Cipta nasional yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut. Selain penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang dirasakan kurang memberi perlindungan hukum bagi Pencipta, dirasakan perlu pula melakukan penyesuaian dengan persetujuan TRIPs. Tujuannya, untuk menghapuskan berbagai hambatan terutama untuk memberkan fasilitas yang mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan baik nasional maupun internasional. Dengan latar belakang dan pertimbangan diatas, maka secara umum bidang dan arah penyempurnaan yang dilakukan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta meliputi antara lain: 1. Penyempurnaan. Dalam Undang-undang ini, penyempurnaan mencakup ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, pengecualian pelanggaran terhadap Hak Cipta, jangka waktu perlindungan ciptaan, hak dan wewenang menggugat, dan ketentuan mengenai Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 2. Penambahan. Beberapa penambahan yang bersifat perubahan meliputi ketentuan mengenai: a. Penyewaan Ciptaan (Rental Rights) bagi pemegang hak cipta atas rekaman video, film, dan program komputer; b. Hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta (Neighboring Rights) yang meliputi perlindungan bagi pelaku, produser rekaman suara, dan Lembaga Penyiaran; dan c. yang mengatur mengenai Lisensi Hak Cipta. PASAL DEMI PASAL Angka 1 Perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 2 dimaksudkan untuk menegaskan perlunya unsur keaslian dari suatu karya cipta untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Suatu karya cipta harus memiliki bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi. Dalam bentuk yang khas, artinya karya tersebut harus telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat atau didengar atau dibaca. Termasuk dalam pengertian hal yang dapat dibaca adalah pembacaan huruf braile. Karena suatu karya harus terwujud dalam bentuk yang khas, maka perlindungan Hak Cipta tidak diberikan pada sekedar ide. Sesuai dengan ketentuan ini, suatu ide pada dasarnya tidak mendapatkan *9644 perlindungan Hak Cipta. Sebab ide belum memiliki wujud yang memungkinkan untuk dilihat, didengar atau dibaca. Ditambahkannya ketentuan mengenai pengertian pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran dipandang perlu sehubungan dengan menambahan ketentuan baru yang mengatur mengenai Hak-hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta atau Neighboring Rights. Dalam pengertian pelaku atau performers, penyebutan aktor, penyanyi, pemusik dan penari menunjukkan profesi pelaku yang pada dasarnya hanya menyatakan sebagian dari mereka yang kegiatannya menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan ataupun memainkan suatu karya cipta. Sedangkan pengertian produser rekaman suara adalah mereka yang melakukan kegiatan merekam secara langsung atas obyek yang mengeluarkan suara atau bunyi, termasuk mereka yang merekam suara atau bunyi dengan aransemen yang berbeda, dan bukan semata-mata menggandakan atau memperbanyak rekaman yang sudah ada. Adapun karya siaran yang dimaksud dalam pengertian lembaga penyiaran mencakup antara lain suara, gambar atau gambar dan suara. Persyaratan berbentuk badan hukum hanya berlaku bagi Lembaga Penyiaran Swasta. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 1 lama. Angka 2 Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan pengakuan atas adanya hak yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta karya film dan program komputer, yaitu hak untuk melarang atau memberi izin menyewakan karya film dan program komputer tersebut secara komersial. Hak serupa dapat diberlakukan kepada produser rekaman suara. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 2 lama. Angka 3 Penambahan ketentuan ayat (1a) baru ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Hak Cipta atas suatu ciptaan yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan, misalnya dari Instansi Pemerintah, kecuali diperjanjikan lain, tetap dipegang oleh Instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan. Ketentuan ini tidak mengurangi hak pembuat ciptaan tersebut sebagai penciptanya apabila ciptaan digunakan untuk hal di luar hubungan kedinasan. Adapun perubahan dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memperjelas keberadaan Hak Cipta dalam hal suatu ciptaan tersebut di luar hubungan dinas atau berdasarkan pesanan. Artinya, ciptaan tersebut dibuat dalam hubungan kerja di lingkungan swasta atau dibuat atas dasar pesanan dari lembaga swasta dengan pihak lain ataupun individu dengan individu. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 8 lama. Angka 4 Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya tidak diketahui penciptanya dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal karya tulis atau karya musik, ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian maka Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan penciptanya. Sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, maka Hak Cipta atas ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh penerbit. Penerbit juga dianggap pemegang Hak Cipta atas ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan nama samaran penciptanya. Dengan demikian, suatu ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa penciptanya atau terhadap ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit yang namanya tertera di dalam ciptaan dan dapat membuktikan sebagai penerbit yang pertama kali menerbitkan ciptaan tersebut bertindak mewakili pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta kemudian menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa ciptaan tersebut adalah ciptaannya. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 10A lama. Angka 5 Perubahan ini sebenarnya hanya merupakan penataan ulang rumusan mengenai jenis-jenis ciptaan yang termasuk dalam lingkup Hak Cipta dengan mengelompokkannya sesuai dengan jenis dan sifat ciptaannya. Selebihnya, beberapa jenis ciptaan perlu dijelaskan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan susunan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan typhographical arrangement, yaitu aspek seni atau estetika pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas. Sedangkan yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi gambar teknik atau technical drawings, motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf. Sedangkan yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar. Adapun karya seni terapan pada dasarnya merupakan seni kerajinan tangan yang dpat dibuat dalam jumlah banyak. Misalnya perhiasan atau asesories, mebel, kertas hias atau ornamen untuk dinding, dan desain pakaian. Alat Peraga yang dilindungi Hak Ciptanya adalah Alat Peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan. Karya arsitektur meliputi seni bangunan dan miniatur atau maket bangunan. Batik, sebagai suatu karya seni dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Yang dimaksud dengan batik dalam Undang-undang ini adalah ciptaan baru atau yang bukan tradisional *9646 atau kontemporer. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Sedangkan untuk batik tradisional, perlindungan hanya diberlakukan terhadap pihak asing atau luar negeri. Karya batik tradisional seperti parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain menurut perhitungan jangka waktu perlindungan hak ciptanya memang telah berakhir dan menjadi public domein. Karena itu bagi orang Indonesia sendiri pada dasarnya bebas untuk menggunakannya. Selanjutnya, karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar (moving images) dan suara, meliputi film dokumenter, berita, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita sululoid, pita video, piringan video dan atau media lainnya yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan. Adapun pengertian bunga rampai meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, atau komposisi berbagai karya taripilihan. Angka 6 perubahan pada Pasal ini dilakukan dengan menghapus batasan atau ukuran 10% dalam ketentuan pemakaian ciptaan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Penghapusan pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini penilaian akan lebih tepat apabila didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari ciptaan, meski pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Selanjutnya, pemakaian ciptaan juga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat non-komersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya kegiatan dalam lingkup pendidikan, kegiatan penelitian dan pengembangan, untuk lingkup ilmu pengetahuan dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptaannya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Adapun ukuran mengenai kepentingan yang wajar dari pencipta harus dinilai dari hak pencipta terutama dalam menikmati manfaat ekonomi dari ciptaan yang *9647 bersangkutan. Apabila terjadi sengketa mengenai ukuran kepentingan yang wajar penyelesaiannya ditentukan oleh pengadilan. Di samping itu, perubahan juga dilakukan dalam pembatasan untuk perbanyakan ciptaan di luar program komputer. Tujuannya untuk mempertegas bahwa perbanyakan suatu ciptaan tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan sesuai dengan maksud perbanyakan tersebut. Dalam kaitannya dengan program komputer perlu ditegaskan bahwa pemilik karya cipta ini hanya boleh membuat satu salinan atau copy yang semata-mata digunakan untuk cadangan program komputer yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan aktivitasnya. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 14 lama. Angka 7 Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perubahan ketentuan Pasal 11 yang mengelompokkan jenis-jenis ciptaan berdasarkan kesamaan bentuk dan bidang ciptaan. Selebihnya adalah pengelompokan jenis-jenis ciptaan sesuai dengan kesamaan jangka waktu perlindungannya. Selanjutnya lihat pula Penjelasan Pasal 26 lama. Angka 8 Lihat Penjelasan Angka 7 Angka 9 Penambahan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan mengenai jangka waktu perlindungan bagi ciptaan-ciptaan yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara. Prinsipnya, ciptaan yang Hak Ciptanya dipegang oleh Negara berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b, mendapat perlindungan tanpa batas waktu. Sedangkan untuk ciptaan yang Hak Ciptanya dilaksanakan oleh Negara berdasarkan Pasal 10A ayat (1) mendapat perlindungan selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat umum. Ketentuan ini berlaku terhadap ciptaan yang penciptanya tidak diketahui sama sekali. Apabila kemudian identitas pencipta diketahui, atau pencipta sendiri kemudian mengemukakan identitasnya dalam kurun waktu 50(lima puluh) tahun setelah ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat umum, maka berlaku ketentuan Pasal 26. Artinya jangka waktu perlindungan akan berlangsung terus hingga 50 (lima puluh) tahun setelah ciptaan tersebut diketahui oleh masyarakat umum, maka berlaku ketentuan Pasal 26. Artinya jangka waktu perlindungan akan berlangsung terus hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Adapun untuk ciptaan yang Hak Ciptanya dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 10A ayat (2) perlindungannya berlangsung selama 50 (lima puluh) tahun sejak *9648 ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan. Angka 10 Ketentuan Pasal 28A yang baru ini diperlukan untuk menegaskan bahwa hak pencipta untuk dicantumkan nama atau identitasnya, termasuk nama samaran pada karya yang diciptakannya berlangsung selamanya atau tanpa batas waktu. Sedangkan hak pencipta untuk dilindungi dari setiap upaya pihak lain untuk mengadakan perubahan terhadap karyanya, berlangsug selama jangka waktu perlindungan Hak Cipta bagi karya tersebut. Adapun ketentuan Pasal 28B baru yang menegaskan tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan penghitungan berakhirnya jangka waktu perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 januari tahun berikutnya atau tahun yang berjalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia. Hal ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan internasional yang berlaku di bidang Hak Cipta. Cara penghitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip penghitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas. Contoh penerapan ketentuan ini adalah suatu karya sinematografi yang diumumkan pertama kali pada 20 Juli 1995 akan memperoleh perlindungan sejak tanggal 20 Juli 1995 sampai dengan 31 Desember 2045. Angka 11 Penambahan bab baru mengenai pelisensian ini dimaksudkan untuk memberkan landasan pengaturan bagi praktek pelisensian yang berlangsung di bidang Hak Cipta. Pada dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Perjanjian lisensi lazimnya tidak dibuat secara khusus. Artinya, Pemegang Hak Cipta tetap dapat melaksanakan Hak Ciptanya atau memberikan lisensi yang sama kepada pihak ketiga. Perjanjian lisensi dapat pula dibuat secara khusus atau eksklusif, yang berarti secara khusus hanya diberikan kepada pemegang lisensi saja. Perjanjian lisensi yang bersifat eksklusif seperti itu pada dasarnya dapat disalahgunakan untuk memonopoli pasar, atau meniadakan persaingan sehat di pasar. Sebagai contoh hal itu dapat terjadi apabila pemegang lisensi secara sengaja tidak memanfaatkan atau mengeksploitasi ciptaan yang dilisensikan. Hal itu dilakukan agar ia dapat menguasai pasar dengan produk lain atau ciptaannya sendiri. Cara demikian jelas akan merugikan hak pencipta dan bahkan dapat mengganggu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan memperhatikan kemungkinan seperti itu Undang-undang ini *9649 memberikan arahan bahwa pelisensian dapat dilaksanakan sepanjang tidak merugikan perekonomian Indonesia. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa untuk dapat berlaku bagi pihak ketiga, perjanjian lisensi harus dicatatkan di Kantor Hak Cipta. Angka 12 Perubahan Pasal 42 ayat (1), dimaksudkan untuk menyederhanakan rumusan dan mempertegas hak Pemegang Hak Cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran Hak Cipta. Dalam hal dimintakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini maka hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyitaan benda bergerak sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata. Dengan perubahan ini maka ketentuan Pasal 43 ayat (2) lama tidak diperlukan lagi. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) menjadi Pasal 43 baru dengan perubahan. Selanjutnya, penambahan ketentuan baru yang dijadikan Pasal 43A dimaksudkan untuk menegaskan hak Pencipta atau ahli warisnya untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan Pasal 24, yaitu yang berkenaan dengan Hak Moral dari Pencipta. Adapun, penambahan ketentuan Pasal 43B sebenarnya lebih merupakan pemindahan dan penyempurnaan dari isi ketentuan Pasal 42 ayat (3) lama. Angka 13 Penambahan bab baru ini dimaksudkan untuk memberi landasan pengaturan bagi Hak-hak yang Berkaitan dengan Hak Cipta atau yang lazim dikenal sebagai Neighbouring Rights. Pemilik hak-hak tersebut meliputi pelaku yang menghasilkan karya pertunjukan, produser rekaman suara yang menghasilkan karya rekaman suara, dan lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran. Selain ketentuan mengenai isi hak, ditentukan pula jangka waktu perlindungan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku bagi hak-hak tersebut. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak ini disamakan dengan sanksi pelanggaran Hak Cipta. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kemungkinan adanya kerugian ekonomis dan kerugian lain yang timbul karena pelanggaran terhadap hak-hak ini pada dasarnya sama dengan kerugian pada pelanggaran Hak Cipta. Angka 14 Perubahan pada Pasal 45 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk memutuskan apakah barang hasil pelanggaran Hak Cipta yang telah disita tersebut dinyatakan dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan, atau diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta yang sah. Dengan adanya pilihan ini maka upaya Pemegang Hak Cipta untuk meminta agar barang sitaan tersebut diserahkan kepadanya dalam perkara perdata sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 42, dapat diwujudkan. Dari segi Hukum Acara Pidana, prinsip ini masih seiring *9650 dengan ketentuan dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Angka 15 Perubahan ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan tata cara pelaksanaan tugas serta hubungannya dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Penuntut Umum. Kejelasan ketentuan mengenai penyidikan ini penting bagi aparat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya. Untuk itu perlu penegasan bahwa sekalipun Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Cipta, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, tetapi hal itu tidak meniadakan fungsi Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagai Penyidik Utama. Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Karenanya selama penyidikan berlangsung Penyidik PPNS perlu berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam tahapan inilah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberikan petunjuk yang bersifat teknis mengenai bentuk dan isi berita acara dan sekaligus meneliti kebenaran materiil isi berita acara penyidikan tersebut. Setelah penyidikan selesai, hasil penyidikan tersebut diserahkan Penyidik PPNS kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya wajib segera menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 6, 7, dan 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dalam rangka pemikiran ini, kata melalui pada ayat (4) tidak harus diartikan bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang. Sebab, secara teknis bimbingan penyidikan ataupun pemberkasan hasil penyidikan pada dasarnya telah diberikan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia pada saat atau selama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil melaksanakan penyidikan. Dengan demikian, prinsip kecepatan dan efektifitas seperti yang dikehendaki KUHAP dapat benar-benar terwujud. Angka 16 Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan pengaturan internasional, khususnya yang menyangkut pengaturan mengenai "Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta. Hal ini sekaligus merupakan antisipasi terhadap kemungkinan masuknya Negara Indonesia dalam perjanjian bilateral/multilateral yang mengatur hak-hak tersebut. Pasal II *9651 Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas_undang_undang_nomor_6_tahun_1982_(_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Perubahan uu no 6 tahun 1982. Bunyi uu no 6 tahun 1982. Bunyi uu no 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Uu no 6 th 1982. Isi serta bunyi dari undang undang no 6 tahun 1982. Isi uu no.6 tahun 1982. Isi uu no 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
Bunyi uu no.6 tahun 1982tentang hak cipta (lembaran negara ri tahun 1982 no.15).html m=1. Uu no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Bunyi undang undang no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Isi undang undang no.6 tahun 1982. Isi uu no.6 tahun 1982 tentang hak cipta. Uu no 6 tahun 1982. Isi uu nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
Isi uud no 6 tahun 1982.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)