Previous
Next

Perjanjian Hutang

Contoh Perjanjian Penanggungan / BORGTOCHT

PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

Perjanjian ini dibuat pada hari ini Senin, empat bulan satu tahun dua ribu sebelas, bertempat di Surabaya, oleh dan antara:

1. Kukuh Bima Perkasa, pengusaha, alamat Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai Penanggung dari Kiki, beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada Kreditur.

2. Fida, Pengusaha, Alamat Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, yang selanjutnya disebut Kreditur.

Bertalian dengan utang piutang antara Kiki sebagai Debitur dengan Fida sebagai Kreditur, sampai jumlah paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila Debitur setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya, atau meninggal dunia, atau jatuh pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan; maka Penanggung akan menggantikan kedudukan Debitur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penanggung akan membayar lunas utang Debitur dengan segera dan secara sekaligus kepada Kreditur pada permintaan pertama sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

2. Penanggung dengan ini dengan tegas melepaskan hak- hak utama yang diberikan pada Penanggung berdasarkan undang-undang, terutama:

a. Hak Penanggung untuk memohon agar harta kekayaan Debitur dilelang terlebih dahulu.

b. Hak untuk memohon kepada Kreditur untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh Penanggung di antara para Penanggung yang lain.

c. Hak-hak yang membebaskan seorang Penanggung dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait.


3. Penanggung akan menerima sebagai bukti yang sah surat pengakuan utang dari Debitur kepada Kreditur tersebut.

4. Segala tuntutan Penanggung terhadap Debitur akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan terkait.

5. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................




(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh perjanjian borgtocht. Contoh. Perjanjian penanggungan. Contoh kasus penanggungan utang. Perjanjian penanggungan utang. Contoh surat perjanjian penanggungan utang. Pengertian bortoh.

Pengertian borgtocht. Perjanjian penanggungan borgtocht. Perjanjian borgtocht. Contoh surat perjanjian penanggungan. Penjelasan fungsi ganda perjanjian penanggungan. Contoh format perjanjian bortoh. Contoh borgtoch.

Format borgtoch. Https://carapedia.com/perjanjian penanggungan borgtocht_info840.html. Contoh penanggungan. Arti borgtocht. Boegtocht adalah. Contoh surat pernyataan penanggungan biaya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.