Previous
Next

Perjanjian Hutang

Contoh Perjanjian Pertanggungan Hutang / Borgtocht

PERJANJIAN PERTANGGUNGAN (BORGTOCHT)



Pada hari ini Senin, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:


 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Guna menambah kepastian terhadap dipenuhinya kewajiban-kewajiban Yang Berutang dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kini telah ada atau pada suatu waktu akan menjadi beban Yang Berutang terhadap Bank berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah diadakan antara Yang Berutang dan Bank di bawah No. xxx tanggal xxxx sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau yang timbul karena sebab apa pun juga sebagai berikut :

1. bahwa Penanggung melepaskan segala hak-hak, hak-hak istimewa yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait dan tangkisan-tangkisan (excepties) yang oleh undang- undang diberikan kepadanya sebagai penanggung, terutama hak untuk menuntut supaya harta benda Yang Berutang terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya dan hak untuk memecah utang.


2. bahwa apabila menurut pemberitahuan Bank, Yang Berutang secara bagaimanapun juga tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Bank, penanggung atas permintaan pertama dari Bank, tanpa diperlukannya suatu peringatan atau teguran terlebih dahulu, baik terhadap Yang Berutang, yaitu segala utang-utang dari Yang Berutang (termasuk juga bunga, provisi, denda, dan biaya- biaya lainnya, yang ditimbulkan oleh utang tersebut) yang timbul karena kredit yang diberikan oleh Bank kepada Yang Berutang sebagaimana tercantum dalam akta Perjanjian tersebut di atas terhadap pemberitahuan ini oleh penanggung hanya dapat dilakukan setelah melakukan pembayaran disertai dengan syarat-syarat untuk mempertahankan hak-haknya;


3. bahwa Bank juga tanpa pengetahuan dan persetujuan penanggung dapat memberikan kepada yang berutang izin pengunduran pembayaran untuk seluruh atau sebagian dari utangnya;


4. bahwa Penanggung dengan ini memberi hak kepada Bank untuk menolak setiap pembayaran daripadanya untuk membebaskan diri dari kewajibannya yang timbul dari perjanjian penanggung ini, baik perusahaan dari Yang Berutang itu terjadi dalam atau di luar kepailitan. Tetapi Penanggung setiap waktu untuk – atas permintaan pertama dari Bank – memberikan kepada Bank jaminan secukupnya untuk seluruh jumlah dari pertanggungannya;


5. bahwa
– jika setelah pembayaran oleh Penanggung piutang Bank terhadap Yang Berutang belum lunas sama sekali

– Penanggung dengan melepaskan hak-hak yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait tidak akan memperoleh hak-hak yang dimiliki oleh Bank, juga tidak akan dapat menuntut hak-haknya dalam kepailitan atau dilikuidasi secara damai dari yang berutang sebelum Bank menerima semua pembayaran (uitkeringen) atau penyicilan dan semua piutangnya dilunasi;


6. bahwa Bank jika setelah Penanggung meninggal dunia, tidak seluruh utangnya dilunasi dalam jangka waktu satu bulan diberi hak untuk menagih setiap ahli waris dari yang meninggal dunia itu siapa saja menurut pilihan Bank supaya membayar seluruh utangnya, karena utangnya tersebut adalah suatu perikatan yang tidak dapat dipecah-pecah.


8. bahwa perjanjian dan perikatan ini mulai berlaku pada tanggal Akta Pertanggungan ini dan akan tetap berlaku selama pinjaman (kredit) tersebut masih berlangsung dan belum dilunasi;


9. bahwa dalam hal menanggung ini, juga mengenai pelaksanaan peradilannya (gerechtelijke tenuitvoer legging), penanggung memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................




(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh perjanjian penanggungan. Contoh borgtocht. Surat pernyataan pertanggung jawaban hutang. Surat perjanjian penanggungan hutang. Contoh perjanjian pertanggungan. Contoh surat pernyataan pertanggung jawaban hutang. Contoh perjanjian kontrak penanggungan utang.

Surat perjanjian penanggungan utang. Contoh akta borgtocht. Contoh surat pernyataan pertanggungan. Contoh akta penanggungan utang. Contoh perjanjian penanggungan hutang. Contoh surat pertanggungjawaban hutang. Surat pertanggungjawaban hutang.

Draft perjanjian borgtoch. Contoh surat pernyataan pertanggungjawaban hutang. Contoh surat pernyataan penanggung jawab hutang. Akta perjanjian penanggungan. Contoh surat pertanggung jwaban credit motor. Contoh surat pertanggung jawaban hutang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.