Previous
Next

2004

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU 34 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia :
                                     LEMBARAN NEGARA
                                    REPUBLIK INDONESIA
   No. 127, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439)

                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 34 TAHUN 2004
                                         TENTANG
                                TENTARA NASIONAL INDONESIA

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   Menimbang: a. bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
   darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
           b. bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara,
  mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
        bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;
   c. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
         bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara,
  mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer
       untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan
                                   perdamaian regional dan internasional;
         d. bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
      kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi
 manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan
               dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
e. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan bersenjata
 Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 3368) dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan
     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentanra Nasional Indonesia yang didorong oleh
     tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat
                              sehingga undang-undang tersebut perlu diganti;
       f. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang-undang mengenai
                                      Tentara Nasional Indonesia; dan
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu dibentuk
                            Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 A, Pasal 27
        ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional
                    Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                              Nomor 4169);

                              Dengan Persetujuan Bersama Antara
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                             dan
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                          MEMUTUSKAN:

          Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.

                                             BAB I
                                        KETENTUAN UMUM

                                                     Pasal 1
                             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
         1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                         2. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
                            3. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
     4. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan
                                            perundang-undangan.
  5. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
 keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa
  dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan
                           kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
6. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh
      warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
 pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan
untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah. Negara Republik Indonesia,
                     dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
                                  7. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
      8. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
       9. Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan negara.
 10. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
                 11. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
 12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala
                                            Staf Angkatan Udara.
                                       13. Prajurit adalah anggota TNI.
          14. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.
  15. Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas
                                                 keprajuritan.
      16. Prajurit wajib adalah warga negara ynag mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena
                          diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    17. Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi
                                                     prajurit.
 18. Pendidikan pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang
                               ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
19. Pendidikan pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara
                menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
    20. Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan
                                            perundang-undangan.
  21. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan
                  negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
 22. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
   mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
                                               segenap bangsa.
   23. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.
       24. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
     25. Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak
                melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

                                               BAB I I
                                                 JATI DIRI

                                                    Pasal 2
                                 Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
          a. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
b. Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
               tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di
                       atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
   d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik
   praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang
menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum
                                      internasional yang telah diratifikasi.

                                                 BAB I I I
                                               KEDUDUKAN

                                               Pasal 3
    (1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
   (2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi
                                        Departemen Pertahanan.

                                                  Pasal 4
     (1) TNI terdiri dari atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang
           melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
  (2) Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan yang sama dan
                                                sederajat.

                                              BAB I V
                                     PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS

                                              Bagian Kesatu
                                                  Peran

                                               Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan
                               kebijakan dan keputusan politik negara.

                                               Bagian Kedua
                                                  Fungsi

                                                   Pasal 6
                        (1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri
                    terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
     b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
       c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama
                                         sistem pertahanan negara.

                                               Bagian Ketiga
                                                  Tugas

                                             Pasal 7
   (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
                  dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
               (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
                                    a. Operasi militer untuk perang.
                              b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
                             1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
                                2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
                                      3. mengatasi aksi terorisme;
                                 4. mengamankan wilayah perbatasan;
                       5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
         6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
                  7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
 8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
                                          pertahanan semesta;
                              9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
   10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
                             masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
   11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang
                                      sedang berada di Indonesia;
12. membantu menaggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
        13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
   14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan,
                                   perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan
                                              politik negara.

                                            Pasal 8
                                    Angkatan Darat bertugas:
                   a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
 b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
  c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
                   d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

                                              Pasal 9
                                      Angkatan Laut bertugas:
                     a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
    b. menegakkan hukum dan menajga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan
              ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
 c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri
                                 yang ditetapkan oleh pemerintah;
    d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
                      e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut;

                                            Pasal 10
                                    Angkatan Udara bertugas:
                   a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
  b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan
 ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi c. melaksanakan tugas TNI
               dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
                    d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

                                           BAB V
                                   POSTUR DAN ORGANISASI

                                          Bagian Kesatu
                                             Postur
                                              Pasal 11
    (1) Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan negara untuk
                      mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata.
    (2) Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan
                                    kebijakan pertahanan negara.

                                               Bagian Kedua
                                                Organisasi

                                                 Pasal 12
(1) Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat,
               Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
  (2) Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan
                              pelaksana pusat, dan Komando Utama Operasi.
   (3) Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan,
                        badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Pembinaan.
 (4) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
                                                Presiden.

                                                      Pasal 13
                                    (1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
  (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
                               mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
   (3) Pengangkatan dan pemberhentian Penglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira
  Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
   (5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu
               orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
      (6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden,
 disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan
                     persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
 (7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai
                                                     pengganti.
  (8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden,
       Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
 (9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
     (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan
                                         memberhentikan Panglima lama.
 (10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
    (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                                      Presiden.

                                                 Pasal 14
  (1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepal Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta
                                  bertanggung jawab kepada Panglima.
         (2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
  (3) Kepala Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan
               yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
                           (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.

                                               Pasal 15
                                  Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
                                           1. memimpin TNI;
                            2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
                3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
                                   4. mengembangkan doktrin TNI;
           5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
        6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
 7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan
                                              negara.
 8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan
                          kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
     9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
    perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
      10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
 11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
      12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                               Pasal 16
                        Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah:
        1. memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan;
2. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi
                        serta operasi militer dengan matra masing-masing;
 3. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan
                                           Angkatan; serta
    4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima.

                                         BAB VI
                               PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN
                                      KEKUATAN TNI

                                          Bagian Kesatu
                                           Pengerahan

                                            Pasal 17
       (1) Kewenangan dan Tanggung jawab pengeraha n kekuatan TNI berada pada Presiden.
    (2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden harus
                         mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                Pasal 18
     (1) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata,
                           Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI.
 (2) Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2
  X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan
                                     kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
            (1) dan ayat (2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut.

                                          Bagian Kedua
                                          Penggunaan

                                             Pasal 19
               (1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab
                                         kepada Presiden.

                                            Pasal 20
(1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer untuk perang, dilakukan untuk
    kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk
    kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukkung kepentingan nasional sesuai
                                 dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan
                      politik luar negeri Indonesia dan ketentuan hukum nasional.

                                                BAB VII
                                               PRAJURIT

                                             Bagian Kesatu
                                            Ketentuan Dasar

                                              Pasal 21
 Prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
 perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas
                                            keprajuritan.

                                                  Pasal 22
                        Prajurit terdiri atas Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.

                                                 Pasal 23
                 (1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.
 (2) Ketentuan sebagainmana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                                 Pasal 24
                (1) Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan berdasarkan ikatan dinas.
     (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

                                                    Pasal 25
                                    (1) Prajurit adalah insan prajurit yang:
                          a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                               Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                c. bermoral dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan.
                                 d. berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
                  e. bertanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara.
      (2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit.

                                               Pasal 26
         (1) Prajurit dikelompokan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama.
 (2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                              Panglima.

                                                    Pasal 27
        (1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki
                                                 keprajuritan.
                            (2) Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
  a. pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat
                                              administrasi penuh;
b. pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus
 yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya,
     guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi; dan
      c. pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia
menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu
dilingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat
                                             administrasi terbatas.
(3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
                                   dengan keputusan Panglima.

                                             Bagian Kedua
                                             Pengangkatan

                                                       Pasal 28
                              (1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah:
                                            a. warga negara Indonesia;
                           b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                     d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
  e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
                                                      Indonesia;
                                            f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
                                               kekuatan hukum tetap;
           h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
                                   i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

                                               Pasal 29
   (1) Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                              Panglima.

                                               Pasal 30
                                     (1) Perwira dibentuk melalui:
              a. pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:
               1. Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; dan
    2. Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.
            b. pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.
   (2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                              Panglima.

                                               Pasal 31
                                     (1) Bintara dibentuk melalui:
              a. pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau
           b. pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.
   (2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                               Panglima.

                                              Pasal 32
      (1) Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat.
  (2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                             Panglima.

                                             Pasal 33
                      (1) Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.
                         (2) Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.
 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
                                            Pemerintah.

                                                 Pasal 34
          (1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan Sumpah Prajurit.
      (2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira selain mengucapakan Sumpah Prajurit juga
                                mengucapkan Sumpah Perwira.
 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                          Panglima.

                                            Pasal 35
                             Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:
                              "Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan;
       bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
 bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara
                                dan Negara Republik Indonesia;
             bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya".

                                            Pasal 36
                            Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:
                             "Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap bangsa Indonesia dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
                                Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya akan menegakan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan
                                         Sapta Marga;
   bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta
                           menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
           bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa".

                                           Bagian Ketiga
                                       Kewajiban dan Larangan

                                                Pasal 37
 (1) Perjurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk
           melakukan usaha pembelaan negara sebagaimana termuat dalam Sumpah Prajurit.
(2) Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan atau prajurit
    siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib memegang tegug rahasia tentara
               walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.

                                              Pasal 38
(1) Prajurit dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya, berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode
                                            Etik Perwira.
   (2) Ketentuan kode etiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan
                                             Panglima.

                                                  Pasal 39
                                     Prajurit dilarang terlibat dalam:
                               1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
                                       2. kegiatan politik praktis;
                                         3. kegiatan bisnis; dan
 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

                                            Bagian Keempat
                                              Pembinaan

                                             Pasal 40
 (1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, perlengkapan, dan peralatan militer sesuai
                                     dengan tuntutan tugasnya.
        (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima.

                                             Pasal 41
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan
    dan penugasan, dengan mempertimbangkan kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang
                                            ditentukan.
        (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima.

                                              Pasal 42
  (1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan/atau jabatan
      berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku denganmempertimbangkan
                       kepentingan TNI dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
         (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denga keputusan Panglima.

                                              Pasal 43
     (1) Kenaikan pangkat Kolonel dan Perwira Tinggi ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima.
          (2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima.

                                               Pasal 44
  (1) Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhkan jiwa raga secara langsung dan berjasa melalui
                     panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.
        (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Pasal 45
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf
                         Angkatan, diatur dengan keputusan Panglima.

                                                 Pasal 46
     (1) Jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.
        (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima.

                                                 Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
                                               keprajuritan.
 (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordiantor bidang Politik dan
   Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,
    Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional,
                                 Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
     (3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan
      pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan nondepartemen serta tunduk pada ketentuan
    adminstrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen
                                                dimaksud.
     (4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen
                                            yang bersangkutan.
        (5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah
                                    nondepartemen yang bersangkutan.
   (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
                                              Pemerintahan.

                                              Pasal 48
    Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan
       memberhentikan dalam jabatan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

                                             Bagian Kelima
                                            Kesejahteraan

                                             Pasal 49
 Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran
         pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

                                                      Pasal 50
           (1) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar prajurit yang meliputi;
                                     a. Perlengkapan perseorangan; dan
                                            b. pakaian seragam dinas.
       (2) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi;
                                           a. penghasilan yang layak;
                                              b. tunjangan keluarga;
                                          c. perumahan/asrama/mess;
                                              d. rawatan kesehatan;
                              e. pembinaan mental dan pelayanan kegamaan;
                                                 f. bantuan hukum;
                                        g. asuransi kesehatan dan jiwa;
                                            h. tunjangan hari tua; dan
                                    i. asuransi penugasan operasi militer.
                    (3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang meliputi;
                                              a. rawatan kesehatan;
                                    b. pembinaan mental dan keagamaan;
                                                 c bantuan hukum.
(4) Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan secara rutin setiap bulan
                                     kepada prajurit aktif yang terdiri atas;
           a. gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala sesuai dengan masa dinas;
                                              b. tunjangan keluarga;
                                               c. tunjangan operasi;
                                               d. tunjangan jabatan;
                                            e. tunjangan khusus; dan
                                         f. uang lauk pauk atau natura.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
                                              Peraturan Pemerintah.

                                                   Pasal 51
      (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purnadinas.
(2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan
                     bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.
 (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
                                                 Pemerintah.

                                              Pasal 52
 Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa kenegaraan berdasarkan prestasi dan jasa
                jasanya kepada negara, sesuai dengan peraturan perundang undangan.

                                           Bagian Keenam
                                            Pengakhiran

                                               Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keparajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
                  perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

                                               Pasal 54
                Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
                                                     Pasal 55
                 (1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena;
                                            a. atas permintaan sendiri;
                                    b. telah berakhirnya masa ikatan dinas;
                                           c. menjalani masa pensiun;
                            d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
                                     e. gugur, tewas atau meninggal dunia;
                                  f. alih status menjadi pegawai negeri sipil;
g. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang undangan, tidak dapat di duduki oleh seorang
                                                 prajurit aktif; dan
                      h. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan
pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, dapat dipensiunkan dini dan kepadanya
                                      diberikan hak pensiun secara penuh.
 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                Pasal 56
                 (1) Hak prajurit yang gugur atau tewas diberikan kepada ahli warisnya.
          (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah.

                                               Pasal 57
  Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang, atau cacat ringan yang diakibatkan karena
 tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas keprajuritan, diatur dengan
                                         Peraturan Pemerintah.

                                                 Pasal 58
   (1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali bergabung dengan kesatuannya sebagai
  akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan musuh atau di luar kekuasaannya, dinyatakan hilang
                                      dalam tugas, wajib terus dicari.
   (2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila asetelah setahun tidak ada kepastian atas
 dirinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya diberikan hak sebagaimana hak prajurit
 yang gugur sesuai dengan peraturan perundang undangan (3) Prajurit sebagaimana dimaksud ayat (1)
  yang kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sesuai dengan status sebelum
       dinyatakan hilang dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan hilang, dengan
                         memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.
(4) Pernyataan hilang atau pembatalan nya sebagaiman dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) di
                                    atur dengan Keputusan Panglima.

                                                Pasal 59
     (1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan
                                          Keputusan Presiden.
    (2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

                                               Pasal 60
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit sukarela dan Prajurit
         Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
          (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.

                                                Pasal 61
    (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan berhak memakai tanda jasa
  kenegaraan yang dimiliki nya pada waktu menghadiri upacara nasional atau kemiliteran sesuai yang
                               diperoleh nya pada saat masih berdinas aktif.
  (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

                                               Pasal 62
   (1) Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang
 nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan
                                                Perwira.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
                                             Pemerintah.

                                               Pasal 63
     (1) Perkawinan - perceraian dan rujuk bagi setiap prajurit dilaksanakan berdasarkan peraturan
                                        perundang-undangan.
      (2) Pelasksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Panglima.

                                            Bagian Ketujuh
                                           Ketentuan Hukum

                                             Pasal 64
     Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan
                                        pertahanan negara.

                                                 Pasal 65
                (1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan
   tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur
                                          dengan undang-undang.
  (3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka
            prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

                                              BAB VIII
                                            PEMBIAYAAN

                                              Pasal 66
(1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                              Negara.
 (2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.

                                                Pasal 67
(1) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahanan
               untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (2) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak, Panglima
     mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran Kontijensi yang
                      bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara.
 (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan
                                   kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                               Pasal 68
        (1) TNI wajib mengelola anggaran pertahanan negara yang dialokasikan oleh pemerintah.
    (2) TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara sebagaimana
                        dimaksudkan pada ayat (1) kepada Menteri Pertahanan.
      (3) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta efisiensi untuk
                               menerapkan tata pemerintahan yang baik.
       (4) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilaksanakan berdasarkan peraturan
                                        perundang-undangan.

                                          Pasal 69
Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan
                           Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
                                            BAB IX
                                     HUBUNGAN KELEMBAGAAN

                                              Pasal 70
 (1) Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh
                         Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
(2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka tugas operasional, kerja sama teknik,
                                   serta pendidikan dan latihan.
(3) Hubungan dan kerjasama dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
           dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan negara.

                                              BAB X
                                       KETENTUAN PERALIHAN

                                                   Pasal 71
 Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada
                                       Pasal 33, diatur sebagai berikut:
  a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun
      bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini
                            diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
          b. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur secara bertahap:
1. Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan
           masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
   2. Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas
                  keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
    3. Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas
              keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
 4. Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya
      diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia pling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

                                               Pasal 72
 Bagi perwira yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan sedang menjalani penahanan dalam
    dinas keprajuritan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
 Bersenjata Republik Indonesia, tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan dalam dinas
                                       keprajuritannya berakhir.

                                            Pasal 73
 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang TNI dinyatakan tetap
     berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan undang-undang ini.

                                               Pasal 74
    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang
                              Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
  (2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan
                    Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

                                               Pasal 75
    (1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
                                     berlakunya undang-undang ini.
 (2) Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan dengan postur, organisasi, struktur, tugas
pokok, dan kewenangan TNI harus diubah atau diganti sesuai dengan undang-undang ini paling lambat 2
                           (dua) tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.

                                               Pasal 76
     (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus
mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun
                                             tidak langsung.
  (2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan
                                                Presiden.

                                             BAB IX
                                       KETENTUAN PENUTUP

                                             Pasal 77
  Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
 Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4,
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.

                                             Pasal 78
                     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
                    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                   Pada tanggal 16 Oktober 2004
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
                                      Diundangkan di Jakarta
                                   Pada tanggal 16 Oktober 2004
                                     SEKRETARIS NEGARA
                                     REPUBLIK INDONESIA,

                                        BAMBANG KESOWO

ke atas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tentara_nasional_indonesia_(uu_34_thn_2004)_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu34 thn2004. Surat perjanjian ikatan dinas pertama bintara prajurit karier yang berdasarkan undang undang republik indonesia nomor 34 tahun 2004 tanggal 16 oktober 2004. Komponen utama pembelaan nr.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.