Previous
Next

2004

Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (UU 24 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan :
                                     Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 24 TAHUN 2004

                               TENTANG

                  LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a.   bahwa untuk menunjang terwujudnya perekonomian
                 nasional yang stabil dan tangguh, diperlukan suatu sistem
                 perbankan yang sehat dan stabil;

            b.   bahwa untuk mendukung sistem perbankan yang sehat
                 dan stabil diperlukan penyempurnaan terhadap program
                 penjaminan simpanan nasabah bank;

            c.   bahwa dalam rangka melaksanakan program penjaminan
                 terhadap simpanan nasabah bank tersebut perlu dibentuk
                 suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan
                 wewenang untuk melaksanakan program dimaksud;

            d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                 Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan;



Mengingat : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                 1945;
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



2.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
     31,      Tambahan   Lembaran       Negara   Nomor     3472),
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
     10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 3790);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
     Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
     3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     4357);

4.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
     Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

5.   Undang-Undang       Nomor      1    Tahun   2004     tentang
     Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 4355);




                                                                2
                                     Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                     Dengan persetujuan bersama
       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PENJAMIN
                SIMPANAN.


                                  BAB I
                        KETENTUAN UMUM


                                  Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

           1.   Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam
                Undang-Undang tentang Perbankan.

           2.   Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
                Perbankan.

           3.   Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut
                LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan
                sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

           4.   Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
                Bank Indonesia.




                                                                            3
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



5.   Nasabah      Penyimpan    adalah     nasabah    penyimpan
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
     Perbankan.

6.   Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

7.   Bank Gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami
     kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan
     usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh
     LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

8.   Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya
     disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan
     oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah
     bank.

9.   Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan
     Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga
     Penjamin     Simpanan    yang      memutuskan     kebijakan
     penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang
     ditengarai berdampak sistemik.

10. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari
     sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang
     dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang
     akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan
     wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.

11. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian
     surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan
     antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva




                                                                4
                            Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



       tetap    dan   perlengkapan     yang    digunakan      dalam
       melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin
       Simpanan.
   12. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan
       yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam
       rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan
       Bank Gagal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
       ini.

   13. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga
       Penjamin Simpanan.

   14. Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang
       ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
       Simpanan yang memuat aturan intern.

   15. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
       diatur dalam peraturan perundang-undangan.


                        BAB II
PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

                       Pasal 2

   (1) Berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Lembaga
       Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS.

   (2) LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan
       hukum.

   (3) LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan
       akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.




                                                                   5
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(4) LPS bertanggung jawab kepada Presiden.


                     Pasal 3

(1) LPS berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah
     Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan    mengenai      persyaratan    dan     tata   cara
     pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan
     Dewan Komisioner.




                     BAB III
     FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG


                     Pasal 4

Fungsi LPS adalah:

a.   menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan

b.   turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
     sesuai dengan kewenangannya.


                     Pasal 5

(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:
     a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan
       penjaminan simpanan; dan




                                                                6
                        Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    b. melaksanakan penjaminan simpanan.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas sebagai berikut:
    a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka
       turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
    b. merumuskan,      menetapkan,         dan    melaksanakan
       kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution)
       yang tidak berdampak sistemik; dan
    c. melaksanakan      penanganan     Bank       Gagal     yang
       berdampak sistemik.


                     Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
    a. menetapkan dan memungut premi penjaminan;
    b. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank
       pertama kali menjadi peserta;
    c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
    d. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan
       bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil
       pemeriksaan     bank     sepanjang      tidak    melanggar
       kerahasiaan bank;
    e. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi
       atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
    f. menetapkan     syarat,   tata   cara,      dan   ketentuan
       pembayaran klaim;




                                                                7
                        Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak
       lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas
       nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
    h. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat
       tentang penjaminan simpanan; dan
    i. menjatuhkan sanksi administratif.

(2) LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank
    Gagal dengan kewenangan:
    a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan

       wewenang pemegang saham, termasuk hak dan
       wewenang RUPS;
    b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank

       Gagal yang diselamatkan;
    c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau

       mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal
       yang   diselamatkan     dengan      pihak   ketiga   yang
       merugikan bank; dan
    d. menjual   dan/atau mengalihkan aset bank tanpa
       persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa
       persetujuan kreditur.


                    Pasal 7

(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat
    meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak
    lain.




                                                               8
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(2) Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau
     dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
     memberikannya kepada LPS.


                      BAB IV
 PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK


                   Bagian Pertama
                    Kepesertaan


                      Pasal 8

(1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah
     Negara     Republik      Indonesia   wajib   menjadi    peserta
     Penjaminan.

(2) Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.



                      Pasal 9

Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, setiap Bank wajib:

a.   menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     1) salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
     2) salinan dokumen perizinan bank;
     3) surat   keterangan      tingkat   kesehatan   bank     yang
        dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data
        pendukung;




                                                                   9
                              Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



     4) surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegang
        saham bank, yang memuat:
        i. komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan
             pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh
             ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
             LPS;
        ii. kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi
             atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar
             hukum      yang      mengakibatkan      kerugian     atau
             membahayakan kelangsungan usaha bank;
        iii. kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan
             kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan,
             dan/atau kepentingan apabila bank menjadi Bank
             Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau
             dilikuidasi;
b.   membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu
     perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir
     tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank
     baru;
c.   membayar premi Penjaminan;
d.   menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang
     ditentukan;
e.   memberikan       data,     informasi,   dan    dokumen      yang
     dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan;
     dan




                                                                    10
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



f.   menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam
     kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui
     dengan mudah oleh masyarakat.


                    Bagian Kedua
                Simpanan Yang Dijamin


                       Pasal 10

LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.


                       Pasal 11

(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada
     satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
     rupiah).

(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila
     dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
     a. terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar
        secara bersamaan;
     b. terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun;
        atau
     c. jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya
        menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus)
        dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.




                                                                 11
                            Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(3) Perubahan       besaran      nilai   Simpanan     yang   dijamin
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan
    dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai Simpanan
    yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu
    bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
    Peraturan LPS.


                    Bagian Ketiga
                         Premi


                        Pasal 12

(1) Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    huruf c dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
    a.    pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni;
    dan
    b. pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.

(2) Premi      untuk     masing-masing      periode    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dibayarkan selambat-lambatnya
    tanggal:
    a. 31 Januari untuk periode sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) huruf a; dan
    b. 31 Juli untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1) huruf b;




                                                                  12
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    berdasarkan rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada
    periode sebelumnya.

(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau
    dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata saldo bulanan
    total Simpanan pada periode yang bersangkutan.

(4) Penambahan      atau    pengurangan      premi    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran
    premi untuk periode berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
    premi ditetapkan dengan Peraturan LPS.


                    Pasal 13

(1) Premi untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 12 ditetapkan sama untuk setiap bank sebesar 0,1%
    (satu   perseribu)   dari   rata-rata   saldo    bulanan   total
    Simpanan dalam setiap periode.

(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    diubah apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu kriteria
    berikut:
    a. terjadi perubahan nilai Simpanan yang dijamin untuk
       setiap nasabah pada satu bank sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 11 ayat (1);
    b. akumulasi cadangan penjaminan telah melampaui
       tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu)
       dari total Simpanan di setiap bank; atau




                                                                 13
                        Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    c. terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan (exposure)
       pada industri perbankan.

(3) Perubahan tingkat premi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
    Rakyat.

(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


                    Pasal 14

(1) Penghitungan premi dilakukan sendiri oleh bank.

(2) LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan
    pejabat bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan
    langsung pada bank.

(4) Pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS.

(5) LPP harus menyelesaikan pemeriksaan langsung pada
    bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3
    (tiga) bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP.

(6) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi
    yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil verifikasi
    sebagaimana    dimaksud    pada ayat (2), bank wajib
    melakukan penyesuaian jumlah premi yang dibayar pada




                                                              14
                            Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    saat pembayaran premi periode berikutnya berdasarkan
    hasil verifikasi LPS.


                     Pasal 15

(1) Cara penetapan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    13 ayat (1) dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi
    berbeda antara satu bank dan bank yang lain berdasarkan
    skala risiko kegagalan bank.
(2) Dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu
    bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang
    terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5% (lima
    perseribu).

(3) Perubahan cara penetapan premi dan tingkat premi
    berdasarkan skala risiko kegagalan bank sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan Dewan
    Perwakilan Rakyat.

(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


                  Bagian Keempat
        Pembayaran Klaim Penjaminan

                     Pasal 16

(1) LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah
    Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.




                                                                  15
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(2) LPS berhak memperoleh data Nasabah Penyimpan dan
    informasi lain yang diperlukan per tanggal pencabutan
    izin usaha dari LPP dan/atau bank dalam rangka
    penghitungan dan pembayaran klaim Penjaminan.

(3) LPS wajib menentukan Simpanan yang layak dibayar,
    setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya
    90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha
    bank dicabut.

(4) LPS mulai membayar Simpanan yang layak dibayar
    selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja
    terhitung sejak verifikasi dimulai.

(5) Dalam rangka rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), pemegang saham, dewan
    komisaris, direksi, dan pegawai bank yang dicabut izin
    usahanya, serta pihak lain yang terkait dengan bank
    dimaksud, wajib membantu memberikan segala data dan
    informasi yang diperlukan oleh LPS.
(6) LPS mengumumkan tanggal dimulainya pengajuan klaim
    Penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar
    harian yang berperedaran luas.

(7) Jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah
    Penyimpan kepada LPS adalah 5 (lima) tahun sejak izin
    usaha bank dicabut.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonsiliasi, verifikasi,
    penetapan kelayakan simpanan, serta tata cara pengajuan




                                                                16
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    dan pembayaran klaim Penjaminan ditetapkan dengan
    Peraturan LPS.

                     Pasal 17

(1) Pembayaran klaim Penjaminan dapat dilakukan secara
    tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara
    dengan itu.

(2) Setiap pembayaran klaim Penjaminan dilakukan dalam
    mata uang rupiah.

(3) Klaim Penjaminan dari Simpanan dalam mata uang asing
    dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan
    kurs tengah Bank Indonesia.

(4) Alat pembayaran klaim Penjaminan dan kurs tengah yang
    digunakan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan LPS.

                     Pasal 18

Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan
mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim
Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan
kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.


                     Pasal 19

(1) Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila
    berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
    a. data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada
       bank;




                                                               17
                        Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    b. Nasabah     Penyimpan      merupakan       pihak    yang
       diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
    c. Nasabah     Penyimpan      merupakan       pihak    yang
       menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak yang diuntungkan
    secara tidak wajar dan pihak yang menyebabkan keadaan
    bank menjadi tidak sehat diatur dengan Peraturan LPS.


                    Pasal 20

(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah
    dimaksud dapat:
    a. mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung
       dengan bukti nyata dan jelas; atau
    b. melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

(2) Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan
    atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah
    Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS
    hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai
    dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar.




                                                              18
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                       BAB V
PENYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK GAGAL

                   Bagian Pertama
             Pengambilan Keputusan

                      Pasal 21

  (1) LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank
      bermasalah    yang   sedang    dalam    upaya    penyehatan
      sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
      undangan di bidang perbankan.
  (2) LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak
      berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi
      menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.

  (3) LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak
      sistemik   setelah   Komite     Koordinasi      menyerahkan
      penanganannya kepada LPS.


                      Pasal 22

  (1) Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
      oleh LPS dengan cara sebagai berikut:
      a. penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak
         sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan
         atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank
         Gagal dimaksud;




                                                                 19
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    b. penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik
       dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang
       mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa
       mengikutsertakan pemegang saham lama.

(2) Keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak
    melakukan penyelamatan suatu Bank Gagal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh LPS,
    dengan sekurang-kurangnya didasarkan pada perkiraan
    biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan
    penyelamatan Bank Gagal dimaksud.

(3) LPS    melakukan      perhitungan       atas    perkiraan    biaya
    penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan
    penyelamatan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2).


                       Pasal 23

(1) Perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi penambahan modal
    sampai      bank   tersebut   memenuhi         ketentuan    tingkat
    solvabilitas dan tingkat likuiditas.
(2) Perkiraan     biaya     tidak    melakukan         penyelamatan
    sebagaimana        dimaksud     dalam     Pasal    22   ayat    (2)
    memperhitungkan biaya pembayaran Simpanan nasabah
    yang dijamin, biaya talangan gaji terutang, talangan
    pesangon pegawai, dan perkiraan penerimaan LPS dari
    penjualan aset bank yang dicabut izin usahanya.




                                                                    20
                               Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id




                     Bagian Kedua
Penyelamatan Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik

                           Pasal 24

    (1) LPS menetapkan untuk menyelamatkan Bank Gagal yang
        tidak berdampak sistemik jika dipenuhi persyaratan
        sebagai berikut:
        a. perkiraan biaya penyelamatan secara signifikan lebih
           rendah    dari     perkiraan     biaya    tidak       melakukan
           penyelamatan bank dimaksud;
        b. setelah   diselamatkan,       bank    masih       menunjukkan
           prospek usaha yang baik;
        c. ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang-
           kurangnya memuat kesediaan untuk:
           1) menyerahkan hak dan wewenang RUPS kepada LPS;
           2) menyerahkan kepengurusan bank kepada LPS; dan
           3) tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS
              apabila      proses     penyelamatan       tidak     berhasil,
              sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS
              melakukan       tugasnya      sesuai   dengan       peraturan
              perundang-undangan; dan
        d. bank menyerahkan kepada LPS dokumen mengenai:
           1) penggunaan        fasilitas    pendanaan        dari    Bank
              Indonesia;
           2) data keuangan Nasabah Debitur;




                                                                         21
                              Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



       3) struktur permodalan dan susunan pemegang saham
           3 (tiga) tahun terakhir; dan
       4) informasi      lainnya      yang     terkait    dengan    aset,
           kewajiban         termasuk     permodalan       bank,   yang
           dibutuhkan oleh LPS.


(2) Ketentuan        lebih       lanjut       mengenai      persyaratan
     penyelamatan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     diatur dengan Peraturan LPS.


                       Pasal 25

Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dipenuhi, RUPS menyerahkan segala hak dan wewenangnya
kepada LPS.


                       Pasal 26

Setelah RUPS menyerahkan hak dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, LPS dapat melakukan tindakan
sebagai berikut:

a.   menguasai,       mengelola,        dan     melakukan     tindakan
     kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak-hak
     bank dan/atau kewajiban bank;

b.   melakukan penyertaan modal sementara;

c.   menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan
     Nasabah       Debitur     dan/atau       kewajiban    bank    tanpa
     persetujuan Nasabah Kreditur;




                                                                      22
                        Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



d.   mengalihkan manajemen bank kepada pihak lain;

e.   melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;

f.   melakukan pengalihan kepemilikan bank; dan

g.   meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau
     mengubah kontrak bank yang mengikat bank dengan
     pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan bank.


                    Pasal 27

Seluruh biaya penyelamatan bank yang dikeluarkan oleh LPS
menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.


                    Pasal 28

(1) Dalam hal ekuitas bank bernilai positif pada saat
     penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 25, LPS dan pemegang saham lama membuat
     perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan
     saham bank setelah penyelamatan.

(2) Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat
     penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 25, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas
     hasil penjualan saham bank setelah penyelamatan.


                    Pasal 29

(1) Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
     ayat (1) diatur mengenai penggunaan hasil penjualan




                                                              23
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    saham bank yang telah diselamatkan dengan urutan
    sebagai berikut:
    a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah
       dikeluarkan oleh LPS;
    b. pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar
       ekuitas pada saat penyerahan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 25.

(2) Apabila setelah penggunaan hasil penjualan saham bank
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, maka
    dibagi secara proporsional kepada LPS dan pemegang
    saham lama sesuai dengan perbandingan huruf a dan
    huruf b pada ayat (1).


                       Pasal 30

(1) LPS wajib menjual seluruh saham bank yang diselamatkan
    dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
    penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap
    mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal
    bagi LPS.

(3) Tingkat     pengembalian       yang   optimal     sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh
    penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.

(4) Dalam       hal    tingkat    pengembalian      yang   optimal
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak




                                                                 24
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 2
    (dua) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua)
    kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu)
    tahun.

(5) Dalam      hal     tingkat    pengembalian     yang    optimal
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
    dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual
    saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3)
    dalam waktu 1 (satu) tahun berikutnya.


                     Bagian Ketiga
  Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
             yang Tidak Diselamatkan


                       Pasal 31

(1) Dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 24 atau LPS memutuskan untuk
    tidak melanjutkan proses penyelamatan, maka LPS
    meminta pencabutan izin usaha bank dimaksud sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) LPS melaksanakan pembayaran klaim Penjaminan kepada
    Nasabah Penyimpan bank yang dicabut izin usahanya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
    ketentuan dalam Bab IV Bagian Keempat.




                                                                 25
                             Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                    Bagian Keempat
Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
dengan Penyetoran Modal oleh Pemegang Saham


                        Pasal 32

Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan
oleh LPS dengan mengikutsertakan pemegang saham (open bank
assistance).


                        Pasal 33

(1) Penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 32 hanya dapat dilakukan apabila:
     a. pemegang saham Bank Gagal telah menyetor modal
        sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari
        perkiraan biaya penanganan;
     b. ada pernyataan dari RUPS bank yang sekurang-
        kurangnya memuat kesediaan untuk:
        1) menyerahkan kepada LPS hak dan wewenang RUPS;
        2) menyerahkan kepada LPS kepengurusan bank; dan
        3) tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS
               dalam   hal   proses     penanganan    tidak    berhasil,
               sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS
               melakukan     tugasnya     sesuai   dengan     peraturan
               perundang-undangan;
     c. bank menyerahkan kepada LPS, dokumen mengenai:
        1) penggunaan         fasilitas    pendanaan     dari     Bank
               Indonesia;




                                                                     26
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



        2) data keuangan Nasabah Debitur;
        3) struktur permodalan dan susunan pemegang saham
           3 (tiga) tahun terakhir; dan
        4) informasi    lainnya    yang    terkait   dengan    aset,
           kewajiban, dan permodalan bank, yang dibutuhkan
           LPS.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanganan
     bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
     Peraturan LPS.




                       Pasal 34

Terhitung sejak LPS menetapkan untuk melakukan penanganan
Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, maka
berdasarkan Undang-Undang ini:

a.   pemegang saham dan pengurus bank melepaskan dan
     menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan,
     kepengurusan dan/atau kepentingan lain pada bank
     dimaksud; dan

b.   pemegang saham dan pengurus bank tidak dapat
     menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS dalam hal
     proses penanganan tidak berhasil, sepanjang LPS atau
     pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan.




                                                                 27
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                    Pasal 35

(1) Dalam hal ekuitas bank bernilai positif setelah pemegang
    saham lama melakukan penyetoran modal sementara, LPS
    dan pemegang saham lama membuat perjanjian yang
    mengatur penggunaan hasil penjualan saham bank.

(2) Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif setelah
    pemegang saham lama melakukan penyetoran modal,
    pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil
    penjualan saham bank.


                    Pasal 36
(1) Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
    ayat (1) diatur mengenai penggunaan hasil penjualan
    saham bank dengan urutan sebagai berikut:
    a. pengembalian seluruh biaya penanganan yang telah
       dikeluarkan oleh LPS;
    b. pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar
       ekuitas pada posisi sesaat setelah pemegang saham
       lama   melakukan      penyetoran    modal    sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 33 huruf a.
(2) Apabila setelah penggunaan hasil penjualan saham bank
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, maka
    dibagi secara proporsional kepada LPS dan pemegang
    saham lama sesuai dengan perbandingan huruf a dan
    huruf b pada ayat (1).


                    Pasal 37




                                                               28
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(1) LPS      bertanggung     jawab    atas    kekurangan      biaya
    penanganan Bank Gagal setelah pemegang saham lama
    melakukan penyetoran modal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33 huruf a.

(2) Biaya penanganan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS
    menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.


                      Pasal 38

(1) LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan
    paling lama 3 (tiga) tahun sejak penyerahan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 34 huruf a.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap
    mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal
    bagi LPS.

(3) Tingkat     pengembalian      yang    optimal     sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh
    penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.

(4) Dalam       hal   tingkat    pengembalian       yang   optimal
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
    dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
    tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali
    dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu)
    tahun.




                                                                 29
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                                                    (5) Dalam ...




(5) Dalam    hal     tingkat    pengembalian     yang    optimal
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
    dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual
    saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3)
    dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.


                   Bagian Kelima
Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik
 Tanpa Penyetoran Modal oleh Pemegang Saham


                     Pasal 39

Dalam hal penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 tidak dapat dilakukan, LPS melakukan
penanganan Bank Gagal dimaksud tanpa mengikutsertakan
pemegang saham.


                     Pasal 40

Terhitung sejak LPS menetapkan untuk melakukan penanganan
Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, maka
berdasarkan Undang-Undang ini:




                                                               30
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



a.   LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS,
     kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain
     pada bank dimaksud;

b.   Pemegang saham dan pengurus bank tidak dapat
     menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk oleh LPS dalam
     hal penanganan tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak
     yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 41

(1) Setelah LPS mengambil alih segala hak dan wewenang
     RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan
     lain pada bank tersebut sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 40 huruf a, LPS dapat melakukan tindakan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Seluruh biaya penanganan Bank Gagal yang dikeluarkan
     oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada
     bank.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Bank Gagal
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
     Peraturan LPS.




                                                                31
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                      Pasal 42

(1) LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan
    paling lama 3 (tiga) tahun sejak dimulainya penanganan
    Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap
    mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal
    bagi LPS.

(3) Tingkat     pengembalian      yang    optimal     sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh
    penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh LPS.

(4) Dalam       hal   tingkat    pengembalian       yang   optimal
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
    dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
    tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali
    dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu)
    tahun.

(5) Dalam       hal   tingkat    pengembalian       yang   optimal
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak
    dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka LPS menjual
    saham bank tanpa memperhatikan ketentuan ayat (3)
    dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.

(6) Dalam hal ekuitas bank bernilai positif pada saat
    penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam




                                                                32
                             Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



     Pasal 40 huruf a, maka dalam rangka penggunaan hasil
     penjualan saham bank dimaksud berlaku ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(7) Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat
     penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 40 huruf a, pemegang saham lama tidak memiliki
     hak atas hasil penjualan saham bank setelah penanganan.




                         BAB VI
                    LIKUIDASI

                  Bagian Pertama

           Likuidasi Bank Gagal oleh LPS

                         Pasal 43

Dalam rangka melakukan likuidasi Bank Gagal yang dicabut
izin usahanya, LPS melakukan tindakan sebagai berikut:
a.   melakukan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 6 ayat (2);
b.   memberikan talangan untuk pembayaran gaji pegawai
     yang terutang dan talangan pesangon pegawai sebesar
     jumlah minimum pesangon sebagaimana diatur dalam
     peraturan perundang-undangan;
c.   melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka
     pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai;
     dan




                                                                   33
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



d.   memutuskan      pembubaran       badan     hukum       bank,
     membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status bank
     sebagai bank dalam likuidasi, berdasarkan kewenangan
     sebagaimana dimaksud pada huruf a.




                     Pasal 44

(1) Anggota tim likuidasi sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
     orang.

(2) Dalam hal diperlukan, salah satu anggota direksi, dewan
     komisaris, atau pemegang saham lama dapat ditunjuk
     sebagai anggota tim likuidasi.


                     Pasal 45

(1) Keputusan pembubaran badan hukum bank sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 43 huruf d wajib:
     a. didaftarkan dalam daftar perusahaan dan di panitera
        pengadilan negeri yang meliputi tempat kedudukan
        bank yang bersangkutan;
     b. diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
        dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai
        peredaran luas; dan
     c. diberitahukan kepada instansi yang berwenang.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
     b memuat pula pernyataan bahwa seluruh aset bank dalam




                                                               34
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    likuidasi berada dalam tanggung jawab dan pengurusan
    tim likuidasi.


                     Pasal 46

(1) Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh tim likuidasi.

(2) Dengan terbentuknya tim likuidasi, tanggung jawab dan
    kepengurusan bank dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim
    likuidasi.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim likuidasi berwenang
    mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang
    berkaitan dalam penyelesaian hak dan kewajiban bank
    tersebut.


                     Pasal 47

(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan
    komisaris bank dalam likuidasi menjadi non aktif.

(2) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris serta
    pegawai dan mantan pegawai bank dalam likuidasi
    berkewajiban untuk setiap saat membantu memberikan
    segala data dan informasi yang diperlukan oleh tim
    likuidasi.

(3) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris serta
    pegawai bank dalam likuidasi dilarang secara langsung
    atau tidak langsung menghambat proses likuidasi.




                                                               35
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                       Pasal 48

Pelaksanaan likuidasi bank oleh tim likuidasi wajib diselesaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal pembentukan tim likuidasi dan dapat diperpanjang
oleh LPS paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama
1 (satu) tahun.


                       Pasal 49

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh
LPS.


                       Pasal 50

Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka
sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                       Pasal 51

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota
       tim likuidasi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
       dilarang melakukan tindakan untuk keuntungan diri
       sendiri atau pihak lain yang tidak berhak.

(2) Anggota tim likuidasi bertanggung jawab secara pribadi
       apabila    dalam   melaksanakan      tugasnya    melanggar
       ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




                                                                 36
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                    Pasal 52

(1) Untuk kepentingan aset atau kewajiban bank dalam
     likuidasi, tim likuidasi dapat meminta pembatalan kepada
     pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum bank yang
     mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya
     kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1
     (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) adalah perbuatan hukum bank yang bersangkutan
     yang wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang.


                    Pasal 53

Likuidasi bank dilakukan dengan cara:

a.   pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para
     debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank
     kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau
     penagihan tersebut; atau

b.   pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain
     berdasarkan persetujuan LPS.




                                                               37
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                       Pasal 54

(1) Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari
    hasil   pencairan      dan/atau      penagihan    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan urutan
    sebagai berikut:
    a. penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai
       yang terutang;
    b. penggantian      atas   pembayaran     talangan   pesangon
       pegawai;
    c. biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang,
       dan biaya operasional kantor;
    d. biaya   penyelamatan       yang    dikeluarkan    oleh   LPS
       dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang
       harus dibayarkan oleh LPS;
    e. pajak yang terutang;
    f. bagian Simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak
       dibayarkan penjaminannya dan Simpanan dari nasabah
       penyimpan yang tidak dijamin; dan
    g. hak dari kreditur lainnya.

(2) Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan
    tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset
    bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari
    setiap hasil pencairannya.

(3) Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu
    komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan LPS.




                                                                 38
                             Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(4) Apabila seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah
     dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
     terdapat sisa hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan
     kepada pemegang saham lama.

(5) Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses
     likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap
     pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh
     pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank
     menjadi Bank Gagal.


                       Pasal 55

Setelah selesai menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 atau paling lama
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
tim likuidasi menyampaikan neraca akhir likuidasi dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada LPS.


                       Pasal 56

Setelah     menerima        pertanggungjawaban       tim    likuidasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPS:
a.   meminta tim likuidasi:
     1) mengumumkan            berakhirnya      likuidasi     dengan
          menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
          dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai
          peredaran luas;




                                                                   39
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



     2) memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar
        nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar
        perusahaan; dan

b.   membubarkan tim likuidasi.


                     Pasal 57

Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat
diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak
pemegang saham.


                     Pasal 58

Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal
pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
huruf a angka 1.


                     Pasal 59

(1) Dalam hal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di
     luar negeri dicabut izin usahanya oleh LPP, berlaku
     ketentuan sebagai berikut:
     a. seluruh aset kantor cabang yang bersangkutan terlebih

        dahulu     digunakan      untuk   pembayaran      seluruh
        kewajibannya di Indonesia;
     b. kantor pusat bank yang bersangkutan bertanggung

        jawab atas pemenuhan kewajiban kantor cabangnya di
        Indonesia.




                                                                40
                             Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), LPS membentuk tim penyelesai yang
    memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan seperti halnya
    tim likuidasi.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b, LPS bekerja sama dengan LPP.

(4) Batas     waktu       penyelesaian     kewajiban         sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) bagi kantor cabang dari bank yang
    berkedudukan di luar negeri paling lambat 2 (dua) tahun
    sejak terbentuknya tim penyelesai dan dapat diperpanjang
    oleh LPS paling lama 1 (satu) tahun.




                         Pasal 60

Dalam   hal     menurut      LPS,     anggota    tim    likuidasi   tidak
menjalankan      tugas     dengan      baik     dan/atau      melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, LPS
memberhentikan         yang         bersangkutan       dan     menunjuk
penggantinya.


                     Bagian Kedua
     Likuidasi Bank oleh Pemegang Saham

                         Pasal 61

(1) Likuidasi     bank      yang      dicabut   izin    usahanya     atas
    permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh
    pemegang saham yang bersangkutan.




                                                                      41
                            Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(2) LPS      tidak    membayar       klaim   Penjaminan    Nasabah
    Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas
    permintaan        pemegang       saham   sendiri   sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).


                        BAB VII
                     ORGANISASI

                     Bagian Pertama

                       Organ LPS

                        Pasal 62

Organ LPS terdiri atas Dewan Komisioner dan Kepala
Eksekutif.


                        Pasal 63

(1) Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS.

(2) Dewan       Komisioner         merumuskan   dan    menetapkan
    kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka
    pelaksanaan tugas dan wewenang LPS sebagaimana diatur
    dalam Undang-Undang ini.

(3) Dewan Komisioner dipimpin oleh seorang Ketua Dewan
    Komisioner.

(4) Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang
    Dewan Komisioner ditetapkan dalam Keputusan Dewan
    Komisioner.




                                                                  42
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                     Pasal 64

(1) Salah satu anggota Dewan Komisioner yang ditetapkan
    sebagai Kepala Eksekutif bertugas melaksanakan kegiatan
    operasional LPS.

(2) Tugas dan wewenang Kepala Eksekutif ditetapkan dalam
    Keputusan Dewan Komisioner.


                  Bagian Kedua
               Dewan Komisioner


                     Pasal 65

(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 6 (enam) orang,
    yang terdiri atas:
    a. 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen
       Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
    b. 1 (satu) orang unsur pimpinan LPP yang ditunjuk oleh
       pimpinan LPP;
    c. 1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia
       yang ditunjuk oleh pimpinan Bank Indonesia;
    d. 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari dalam
       dan/atau dari luar LPS.

(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Menteri
    Keuangan.

(3) Jumlah calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh Menteri




                                                               43
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    Keuangan sebanyak 2 (dua) orang untuk setiap anggota
    Dewan Komisioner yang akan diangkat.

(4) Dalam hal calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap anggota
    Dewan Komisioner yang akan diangkat tidak disetujui
    oleh Presiden, Menteri Keuangan mengusulkan 2 (dua)
    calon lain dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
    sejak tanggal penolakan.


                    Pasal 66

(1) Salah   seorang      dari   anggota    Dewan      Komisioner
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d,
    ditetapkan    oleh    Presiden    sebagai     Ketua    Dewan
    Komisioner.

(2) Salah   seorang      dari   anggota    Dewan      Komisioner
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d
    yang bukan Ketua Dewan Komisioner, ditetapkan oleh
    Presiden sebagai Kepala Eksekutif.

(3) Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan
    5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1
    (satu) kali untuk masa jabatan berikutnya.

(4) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d melakukan tugas secara
    penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan
    eksekutif di tempat lain, kecuali merupakan penugasan




                                                                44
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



     sehubungan     dengan      jabatan    yang    dipegang   atau
     merupakan bagian dari kegiatan sosial.


                     Pasal 67

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.   warga negara Indonesia;

b.   mampu melakukan perbuatan hukum;

c.   sehat jasmani dan rohani;

d.   berusia setinggi-tingginya 63 tahun;

e.   bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau
     pemilik bank baik langsung maupun tidak langsung;

f.   bukan pengurus partai politik;

g.   memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang
     ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau hukum;

h.   tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak
     pidana kejahatan;

i.   tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
     pengurus      bank/perusahaan          yang     menyebabkan
     bank/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi; dan

j.   tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela
     di   bidang   perbankan     dan      jasa   keuangan   lainnya
     berdasarkan peraturan perundang-undangan.




                                                                 45
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                    Pasal 68

Sesama anggota Dewan Komisioner dilarang mempunyai
hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan.


                    Pasal 69

(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan
    oleh Presiden apabila:
    a. berhalangan tetap;
    b. masa jabatannya berakhir;
    c. mengundurkan diri;
    d. tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4
       kali berturut-turut tanpa alasan;
    e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan
       Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan
       alasan yang dapat dipertimbangkan;
    f. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat
       kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner
       yang lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan
       diri; atau
    g. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 67.

(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
    diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat
    setingkat eselon satu di Departemen Keuangan, anggota




                                                               46
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    unsur pimpinan LPP atau anggota unsur pimpinan Bank
    Indonesia.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat   (2)      ditetapkan    dengan   Keputusan      Presiden,
    berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan.

(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan
    anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga
    jumlah anggota Dewan Komisioner sekurang-kurangnya 3
    (tiga) orang.

(5) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan,
    anggota      Dewan      Komisioner      penggantinya      harus
    ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
    tanggal pemberhentian.

(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat
    untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan
    karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf c adalah sisa masa jabatan anggota
    Dewan Komisioner yang digantikannya.


                       Pasal 70

(1) Dewan Komisioner berwenang mewakili LPS di dalam dan
    di luar pengadilan.

(2) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala
    Eksekutif atau anggota Dewan Komisioner lain, dengan
    atau tanpa hak substitusi.




                                                                 47
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(3) Ketentuan      mengenai       pendelegasian        wewenang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
    Keputusan Dewan Komisioner.


                    Pasal 71

(1) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala
    sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dengan agenda
    yang memuat:
    a. menetapkan kebijakan Penjaminan Simpanan Nasabah
       berdasarkan Undang-Undang ini;
    b. menetapkan kebijakan LPS dalam mendukung stabilitas
       sistem perbankan;
    c. mengevaluasi      pelaksanaan     Penjaminan     Simpanan
       Nasabah     dan     pelaksanaan     peran      LPS     dalam
       mendukung stabilitas sistem perbankan;
    d. menerima    dan     mengevaluasi     hal-hal    lain    yang
       dilaporkan Kepala Eksekutif; dan/atau
    e. hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas LPS.

(2) Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat-rapat Dewan
    Komisioner.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga
    yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat, Ketua
    Dewan Komisioner dapat menunjuk anggota Dewan
    Komisioner lainnya untuk memimpin rapat.
(4) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga
    yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak




                                                                 48
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    dapat menunjuk anggota Dewan Komisioner untuk
    memimpin rapat, maka anggota Dewan Komisioner
    lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah
    satu diantara mereka untuk memimpin rapat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
    rapat Dewan Komisioner diatur dengan Keputusan Dewan
    Komisioner.


                    Pasal 72

(1) Pengambilan keputusan Dewan Komisioner dilakukan atas
    dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Dalam    hal   musyawarah       untuk    mencapai     mufakat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
    keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Eksekutif tidak
    memiliki hak suara.

(4) Keputusan Dewan Komisioner sah apabila berdasarkan
    rapat Dewan Komisioner.

(5) Rapat Dewan Komisioner dinyatakan sah apabila dihadiri
    sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota
    Dewan Komisioner yang memiliki hak suara.

(6) Keputusan Dewan Komisioner mengikat seluruh anggota
    Dewan Komisioner.




                                                                49
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(7) Semua catatan dan data termasuk argumentasi yang
      dikemukakan oleh anggota Dewan Komisioner dalam
      pengambilan keputusan Dewan Komisioner wajib dimuat
      dalam risalah rapat dan wajib ditandatangani oleh semua
      anggota Dewan Komisioner yang hadir.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
      keputusan Dewan Komisioner diatur dalam Keputusan
      Dewan Komisioner.


                      Pasal 73

Dalam     hal    anggota    Dewan      Komisioner      mempunyai
kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung,
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek
yang akan diputuskan, yang bersangkutan tidak boleh
memberikan suara dalam pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2).


                      Pasal 74

(1) Dewan Komisioner menetapkan struktur organisasi, uraian
      tugas dan jabatan, serta prosedur operasional LPS.

(2) Dewan Komisioner membentuk komite audit, komite
      informasi, dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(3)   Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, prosedur
      operasional LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite sebagaimana




                                                                 50
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan
    Komisioner.


                      Pasal 75

(1) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan tugas dan/atau
    wewenang pelaksanaan operasional LPS kepada pegawai
    LPS dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu,
    kecuali wewenang pendelegasian sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 70.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan/atau wewenang yang
    didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    pegawai       yang     menerima       pendelegasian      harus
    melaksanakan sesuai dengan delegasi yang diberikan.

(3) Ketentuan     mengenai       pendelegasian   tugas    dan/atau
    wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
    (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.


                      Pasal 76

(1) Gaji, tunjangan lainnya, dan fasilitas bagi Ketua dan
    anggota Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan
    Dewan Komisioner.

(2) Besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Ketua Dewan
    Komisioner     sebagaimana       dimaksud    pada     ayat   (1)
    ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan
    tunjangan lainnya dari pegawai dengan jabatan tertinggi.




                                                                 51
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                    Bagian Ketiga
         Kepala Eksekutif dan Direktur


                      Pasal 77

(1) Kepala Eksekutif dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5
    (lima) orang direktur.

(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
    dan diberhentikan oleh Dewan Komisioner.

(3) Kepala     Eksekutif   dan      direktur   sekurang-kurangnya
    menjalankan      fungsi   penjaminan,       manajemen       risiko,
    hukum,      keuangan,        penyelamatan,     likuidasi,     dan
    administrasi.

(4) Kepala Eksekutif dapat mendelegasikan tugas dan/atau
    wewenangnya kepada pejabat dan/atau pegawai LPS,
    kecuali wewenang pendelegasian.

(5) Ketentuan mengenai jumlah direktur, persyaratan dan tata
    cara pengangkatan direktur, serta pembagian tugas
    direktur     ditetapkan       dengan       Keputusan        Dewan
    Komisioner.




                                                                    52
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                Bagian Keempat
                  Kepegawaian

                    Pasal 78

(1) Dewan Komisioner menetapkan sistem kepegawaian,
    sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan
    tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai
    LPS.

(2) Kepala    Eksekutif   mengangkat      dan   memberhentikan
    pegawai LPS selain direktur.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Eksekutif.


                    Pasal 79

(1) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan
    Komisioner atau mantan anggota Dewan Komisioner,
    Kepala Eksekutif atau mantan Kepala Eksekutif, dan/atau
    pegawai LPS atau mantan pegawai LPS, diwajibkan untuk
    membayar ganti rugi kepada pihak lain, maka sepanjang
    yang     bersangkutan melaksanakan tugas, wewenang,
    dan/atau    fungsi    tersebut   sesuai   dengan    peraturan
    perundang-undangan,        LPS     membayar      ganti    rugi
    dimaksud.




                                                                53
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id




 (2) Biaya penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1) ditanggung oleh LPS.


                      Pasal 80

 Pegawai LPS yang memiliki kepentingan pribadi terhadap
 suatu bank, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat
 menimbulkan    benturan     kepentingan       dalam   pelaksanaan
 tugasnya, dilarang terlibat dalam pelaksanaan tugas yang
 berkaitan dengan bank dimaksud.


                      BAB VIII
KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN


                      Pasal 81

 (1) Modal     awal    LPS       ditetapkan    sekurang-kurangnya
     Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) dan sebesar-
     besarnya Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).

 (2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.

 (3) LPS     bertanggung      jawab     atas    pengelolaan    dan
     penatausahaan semua asetnya.




                                                                 54
                        Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                    Pasal 82

(1) Kekayaan LPS berbentuk investasi dan bukan investasi.

(2) Kekayaan    yang    berbentuk    investasi    hanya   dapat
    ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh
    Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

(3) LPS tidak dapat menempatkan investasi pada bank atau
    perusahaan lainnya, kecuali dalam bentuk penyertaan
    modal sementara dalam rangka penyelamatan atau
    penanganan Bank Gagal.

(4) LPS dapat menempatkan kekayaan bukan investasi dalam
    melaksanakan kegiatan operasionalnya.


                    Pasal 83

(1) Surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional
    selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
    a. 20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan;
    b. 80%   (delapan    puluh   perseratus)     diakumulasikan
       sebagai cadangan penjaminan.

(2) Dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai
    tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua puluh lima perseribu)
    dari total Simpanan pada seluruh bank, bagian surplus
    sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b merupakan
    Penerimaan Negara Bukan Pajak.




                                                              55
                            Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(3) Ketentuan       lebih    lanjut     mengenai           surplus     dan
    penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.


                      Pasal 84

(1) Defisit yang terjadi karena pembayaran klaim penjaminan
    dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang
    cadangan penjaminan.

(2) Dalam hal cadangan penjaminan tidak mencukupi, maka
    defisit   sebagaimana         dimaksud          pada        ayat    (1)
    diperhitungkan sebagai pengurang modal LPS.


                      Pasal 85

(1) Dalam     hal    modal     LPS     kurang      dari     modal      awal
    sebagaimana       dimaksud        dalam     Pasal      81   ayat    (1),
    Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
    menutup kekurangan tersebut.

(2) Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat
    memperoleh pinjaman dari Pemerintah.

(3) Ketentuan       mengenai     tingkat      likuiditas    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
    Pemerintah.




                                                                         56
                          Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id




                     BAB IX
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN


                    Pasal 86

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
    tahun    buku     mulai      berlaku,     Kepala      Eksekutif
    menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
    untuk mendapat persetujuan Dewan Komisioner.

(2) Bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan
    Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Kepala    Eksekutif      menyampaikan        pula      evaluasi
    pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Dewan
    Komisioner.

(3) Bentuk dan susunan Rencana Kerja dan Anggaran
    Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan Keputusan Dewan Komisioner.


                     BAB X
    PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
                    Pasal 87
Dewan   Komisioner    menyampaikan          Rencana     Kerja   dan
Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat




                                                                 57
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                     Pasal 88

(1) LPS wajib menyusun laporan tahunan untuk setiap tahun
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri dari laporan kegiatan kerja dan laporan keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    diaudit   oleh   Badan      Pemeriksa   Keuangan    Republik
    Indonesia.

(4) Hasil audit laporan keuangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 31
    Maret tahun berikutnya.

(5) Bentuk dan susunan laporan tahunan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
    Dewan Komisioner.


                     Pasal 89

(1) LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan Dewan
    Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun
    berikutnya.

(2) LPS wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah
    diaudit pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar
    harian yang memiliki peredaran luas, paling lambat
    tanggal 30 April tahun berikutnya.




                                                                58
                            Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(3) Bentuk dan susunan laporan keuangan yang diumumkan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
    Keputusan Dewan Komisioner.


                       BAB XI
   HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN


                      Pasal 90

(1) Dalam menjalankan tugasnya, LPS dapat bekerja sama
    dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dan luar
    negeri.

(2) LPS dapat bertindak sebagai anggota dari organisasi atau
    lembaga       internasional    mewakili     Negara     Republik
    Indonesia apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari
    organisasi      atau     lembaga      internasional     tersebut
    mengharuskan atas nama Negara.


                      BAB XII
              KERAHASIAAN DATA


                      Pasal 91

(1) Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau
    setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS wajib
    merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan
    yang      diperoleh    atau   dihasilkan   dalam   pelaksanaan




                                                                  59
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) adalah perbuatan hukum Dewan Komisioner,
    Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang
    bertugas untuk dan atas nama LPS yang dilakukan
    berdasarkan peraturan perundang-undangan.


                   BAB XIII
   SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA


                   Pasal 92

(1) LPS menjatuhkan sanksi administratif pada bank yang
    melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    9 huruf c dan huruf d.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berupa denda administratif dan/atau bunga.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. terhadap    pelanggaran       ketentuan      sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, ditetapkan paling
       tinggi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari jumlah
       premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode
       termasuk bunga;




                                                               60
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    b. terhadap     pelanggaran          ketentuan      sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dikenakan denda
       Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan
       penyampaian laporan.

(4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu paling lama
    12 (dua belas) bulan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
    sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan LPS.


                    Pasal 93

LPS menyampaikan informasi kepada LPP mengenai bank yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 dan Pasal 92.



                    Pasal 94

(1) Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang
    tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dan/atau
    menyebabkan       bank       tidak     memenuhi           ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b,
    huruf e, dan huruf f serta Pasal 92, dipidana dengan pidana
    penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
    (sepuluh)     tahun,      serta      denda       paling     sedikit
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).




                                                                     61
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(2) Direksi, komisaris, dan/atau pemegang saham bank yang
    menyebabkan       bank     tidak    memenuhi       ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam
    jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana
    dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
    paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


                    Pasal 95

(1) Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, pegawai,
    dan/atau pihak lain yang terkait dengan bank yang
    dicabut izin usahanya atau bank dalam likuidasi yang
    melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    16 ayat (5) dan/atau Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3) dipidana
    dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
    paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan
    pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui
    oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang melanggar
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1),
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
    tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling




                                                               62
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
    banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap orang atau badan yang memberikan data, informasi,
    dan/atau laporan, yang berkaitan dengan penjaminan
    simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
    7 yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan,
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
    tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling
    sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
    banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Setiap orang atau badan yang menolak memberikan
    kepada    LPS    data,     informasi,   dan/atau   dokumen
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana
    dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
    paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit
    Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).




                    BAB XIV
          KETENTUAN LAIN-LAIN

                    Pasal 96

(1) LPS melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 bagi bank berdasarkan prinsip syariah.




                                                               63
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi LPS
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
    Peraturan Pemerintah.


                    BAB XV
           KETENTUAN PERALIHAN

                    Pasal 97

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Bank
    yang telah memiliki izin usaha dinyatakan menjadi peserta
    Penjaminan.

(2) Bank   sebagaimana      dimaksud    pada    ayat   (1)    wajib
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    9 huruf a, huruf b, dan huruf c dalam jangka waktu paling
    lama 2 (dua) bulan sejak LPS beroperasi secara efektif.

                    Pasal 98

Proses likuidasi yang dimulai sebelum berlakunya Undang-
Undang ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
mengenai likuidasi bank sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin
Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

                    Pasal 99

(1) Selama pengawasan perbankan masih diselenggarakan
    oleh Bank Indonesia, anggota Dewan Komisioner yang
    berasal dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
    ayat   (1) huruf   b    dirangkap   oleh   anggota       Dewan




                                                                 64
                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



    Komisioner dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c.
(2) Selama anggota Dewan Komisioner dari LPP dirangkap
    oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia,
    anggota Dewan Komisioner yang berasal dari dalam atau
    luar LPS berjumlah 4 (empat) orang.


                    BAB XVI
           KETENTUAN PENUTUP


                    Pasal 100

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
    berlaku sejak 18 (delapan belas) bulan setelah Undang-
    Undang ini berlaku efektif.

(2) Dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sebagaimana
    dimaksud    pada    ayat    (1),   berlaku    penahapan    nilai
    Simpanan yang dijamin sebagai berikut:
    a. selama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
       berlaku efektif, seluruh nilai Simpanan dijamin;
    b. 6   (enam)   bulan   berikutnya     sejak    jangka    waktu
       sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, nilai
       Simpanan     yang    dijamin      paling    tinggi    sebesar
       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);




                                                                  65
                           Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



     c. 6     (enam)   bulan    berikutnya   sejak   jangka      waktu
        sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir, nilai
        Simpanan       yang     dijamin    paling    tinggi     sebesar
        Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 11 ayat (2), penahapan nilai Simpanan yang dijamin
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan
     Peraturan Pemerintah.


                       Pasal 101

Untuk pertama kali, anggota Dewan Komisioner dan Kepala
Eksekutif diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut:

a.   anggota Dewan Komisioner yang merupakan ketua
     diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;

b.   Kepala Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
     tahun;

c.   anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 65 ayat (1) huruf d yang bukan merupakan ketua
     diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.


                       Pasal 102

Ketentuan      mengenai       likuidasi   bank   dalam        Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin
Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank tidak berlaku untuk
likuidasi bank yang terjadi setelah Undang-Undang ini berlaku.




                                                                     66
                                         Lembaga Penjamin Simpanan - www.lps.go.id



                                  Pasal 103

             Undang-Undang ini mulai berlaku efektif 12 (dua belas) bulan
             setelah diundangkan.


             Agar    setiap      orang      mengetahuinya,       memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                          Disahkan di Jakarta
                                          pada tanggal 22 September 2004
                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         ttd

                                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

               ttd

      BAMBANG KESOWO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 96.




                                                                               67


Silahkan download versi PDF nya sbb:
lembaga_penjamin_simpanan_(uu_24_thn_2004)_24.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.