Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar (UU 24 thn 1999)

1999

Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar (UU 24 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 24 TAHUN 1999

                                       TENTANG
                                LALU LINTAS DEVISA DAN
                                  SISTEM NILAI TUKAR

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa kesinambungan pembangunan nasional harus dipelihara berdasarkan keadilan
      yang merata dan diarahkan untuk terwujudnya perekonomian nasional yang bernafaskan
      kerakyatan, mandiri, andal dan mampu bersaing dalam kancah perekonomian
      internasional yang ditunjang dengan sistem devisa dan sistem nilai tukar yang dapat
      mendukung tercapainya stabilitas moneter guna mewujudkan masyarakat Indonesia
      yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
   b. bahwa devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting bagi
      bangsa dan negara, oleh karena itu pemilikan dan penggunaan devisa serta sistem nilai
      tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu lintas perdagangan, investasi
      dan pembayaran dengan luar negeri;
   c. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa
      sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu
      perlu diadakan pembaruan;
   d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
      ditetapkan Undang-undang baru tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
       Nomor 66 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

                              Dengan persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM
                                           Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

   1. Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk
      dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri
      antar penduduk;
   2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi
      internasional;
   3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau
      berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk
      perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
   4. Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang
      rupiah terhadap mata uang asing.

                                          BAB II
                                   LALU LINTAS DEVISA

                                           Pasal 2

(1) Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.

(2) Penggunaan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan transaksi di
dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia.

                                           Pasal 3

(1) Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas
Devisa yang dilakukan oleh Penduduk.

(2) Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas
Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.

                                           Pasal 4

(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia menetapkan ketentuan atas
berbagai jenis transaksi Devisa yang dilakukan oleh bank.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.

                                         BAB III
                                   SISTEM NILAI TUKAR

                                           Pasal 5

(1) Bank Indonesia mengajukan Sistem Nilai Tukar untuk ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan Sistem Nilai Tukar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.

                                      BAB IV
                            KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI
                                   ADMINISTRATIF

                                           Pasal 6

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                           Pasal 7

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank
Indonesia berwenang menetapkan sanksi administratif terhadap Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

   a. teguran tertulis; atau
   b. denda; atau
   c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila
       pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

                                        BAB V
                                 KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 8

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang
Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2717) dinyatakan tidak berlaku.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 9

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

PROF. DR. H. MULADI, S.H.




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 67
                                   PENJELASAN
                                      ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 24 TAHUN 1999
                                    TENTANG

                                 LALU LINTAS DEVISA DAN
                                   SISTEM NILAI TUKAR

UMUM

Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam
mendorong pembangunan ekonomi nasional, salah satu alat dan sumber pembiayaan yang
sangat penting adalah Devisa. Untuk meningkatkan Devisa tersebut, sejak tahun 1970
Pemerintah telah menerapkan sistem Devisa bebas.

Penerapan sistem Devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan pemantauan Lalu Lintas Devisa
dan penentuan Sistem Nilai Tukar dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian
nasional. Untuk mencegah dampak negatif tersebut, sistem Devisa perlu ditopang dengan
undang-undang baru yang memadai, sekaligus menghapuskan ketidakpuasan hukum yang telah
berlangsung selama ini dengan mencabut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964.

Pelaksanaan kebijakan sistem Devisa dan Sistem Nilai Tukar dilakukan oleh Bank Indonesia
sebagai otoritas moneter yang bertanggung jawab dalam memelihara kestabilan nilai rupiah.
Upaya itu perlu didukung oleh suatu sistem pemantauan Lalu Lintas Devisa yang efektif. Untuk
itu, Bank Indonesia diberi wewenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu
Lintas Devisa dan menetapkan ketentuan mengenai kegiatan Devisa yang didasarkan atas
prinsip kehati-hatian.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Cukup jelas

Angka 3
Cukup jelas

Angka 4
Cukup jelas

                                           Pasal 2

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bebas memiliki Devisa adalah bahwa Penduduk yang memperoleh dan
memiliki Devisa tidak wajib menjualnya kepada negara.
Yang dimaksud dengan bebas menggunakan Devisa adalah bahwa Penduduk dapat secara
bebas melakukan kegiatan Devisa antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di
pasar uang, dan transaksi pasar modal.

Ayat (2)
Cukup jelas

                                            Pasal 3

Ayat (1)
Dalam melaksanakan kewenangannya Bank Indonesia secara aktif meminta keterangan dan
data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk.

Dalam hal keterangan dan data yang disampaikan diragukan kebenarannya, Bank Indonesia
meneliti kebenaran keterangan dan data yang diminta tersebut, termasuk meminta bukti
pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan kegiatan Lalu Lintas
Devisa.

Ayat (2)
Keterangan dan data mengenai kegiatan lalu Lintas Devisa sekurang-kurangnya meliputi nilai
dan jenis transaksi, tujuan atau maksud transaksi, pelaku transaksi, dan negara tujuan atau asal
pelaku transaksi.

Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Lalu Lintas
Devisa seperti bank, lembaga keuangan bukan bank, dan penyelenggara jasa transaksi
internasional.

Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia memuat antara
lain :

    a.   prosedur dan tata cara penyampaian keterangan dan data;
    b.   pihak-pihak yang harus menyampaikan keterangan dan data;
    c.   keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa yang harus disampaikan;
    d.   sanksi pelanggaran.

                                            Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah salah satu upaya untuk meminimalkan risiko
usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
maupun ketentuan intern bank yang bersangkutan.

Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia antara lain
dapat berupa :

standar pedoman kebijakan dan prosedur kegiatan transaksi Devisa; rasio posisi Devisa neto;

pembatasan kerugian potensial dan aktual terhadap modal.

                                            Pasal 5
Ayat (1)
Penetapan Sistem Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Bank Indonesia mengkaji Sistem Nilai Tukar yang diajukan kepada Pemerintah secara cermat
dan hati-hati.

Sistem Nilai Tukar tersebut antara lain berupa :

    a. Sistem Nilai Tukar tetap; atau
    b. Sistem Nilai Tukar mengambang; atau
    c. Sistem Nilai Tukar mengambang terkendali.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia antara lain
berupa :

    a.   devaluasi atau revaluasi rupiah terhadap mata uang asing;
    b.   penetapan nilai tukar harian serta penetapan lebar pita intervensi (intervention band);
    c.   arah apresiasi atau depresiasi rupiah;
    d.   kegiatan intervensi Bank Indonesia.

                                              Pasal 6

Cukup jelas

                                              Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan denda adalah kewajiban untuk membayar uang dalam jumlah tertentu
sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang ini. Sanksi denda ini dapat
dikenakan terhadap pelanggaran antara lain atas keterlambatan, ketidaklengkapan, atau
kelalaian penyampaian laporan.

Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan sanksi administratif yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
Indonesia memuat antara lain :

    a. tata cara pengenaan sanksi;
    b. jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi;
    c. besarnya denda.

                                              Pasal 8

Cukup jelas
                                  Pasal 9

Cukup jelas




          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3844


Silahkan download versi PDF nya sbb:
lalu_lintas_devisa_sistem_nilai_tukar_(uu_24_thn_24.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengaruh kebijakan pembatasan lalu lintas devisa terhadap keputusan investasi. Jelaskan arti devisa menurut uu no 24 tahun 1999. Sebutkan pengertian devisa menurut uu no.24 tahun 1999. Pengaruh kebijakan pembatasan lalu lintas devisa terhadap keputusan berinvestasi para investor.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.