Previous
Next

1964

Undang-Undang Peraturan Lalu-lintas Devisa (UU 32 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu-lintas Devisa :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 32 TAHUN 1964
                                    TENTANG
                           PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka penyusunan perekonomian pada taraf Nasional Demokratis menuju ke
     arah pembangunan Negara dan Masyarakat Sosialis Indonesia yang adil dan makmur
     berdasarkan Panca Sila sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik dan Deklarasi
     Ekonomi, perlu diganti peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan yang diwariskan dari
     kekuasaan Kolonial;
b.   bahwa devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting untuk
     Negara dan oleh karena itu persoalan lalu-lintas devisa perlu diatur sebaik-baiknya untuk
     memperlancar lalu-lintas perdagangan/pembayaran dengan luar negeri dan untuk
     memperkuat kedudukan keuangan Negara dalam bidang devisa melalui pengerahan dana
     dan daya dari seluruh masyarakat;
c.   bahwa "Deviezen Ordonnantie 1940" dan "Deviezen Verordening 1940" menurut sifatnya
     dan maknanya bertentangan dengan peraturan devisa yang diperlukan pada tingkat
     Revolusi Indonesia dewasa ini, dan berhubung dengan itu perlu diganti dengan peraturan
     devisa baru untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No.
     II/MPRS/1960 dan No. IV/MPRS/1963.

                               Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                       MEMUTUSKAN:

Mencabut:
"Deviezen Ordonnantie 1940" (Staatsblad 1940 No. 205) dan "Deviezen Verordening 1940"
(Staatsblad 1940 No. 291) kedua-duanya sebagaimana telah diubah dan ditambah;

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA, sebagai berikut:

                                       BAB I
                             KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

                                              Pasal 1
Dalam menjalankan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya, maka yang
diartikan dengan istilah:
1.     Dewan adalah: Dewan Lalu-Lintas Devisa;
2.     Biro adalah: Biro Lalu-Lintas Devisa;
3.     Emas adalah:
       Mata uang emas, emas yang belum atau telah diolah, terkecuali emas yang berwujud
       perhiasan atau barang pakai.
4.     Devisa adalah:
       a.    saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari Bank
             Indonesia;
       b.    valuta asing lainnya, tidak termasuk uang logam, yang mempunyai catatan kurs dari
             Bank Indonesia.
5.     Effek adalah:
      Tanda pencatatan dalam buku pinjaman atau daftar saham, obligasi, surat gadai, saham
      dan tanda keuntungan termasuk talon, kupon dan bukti deviden.
6.    Bank Devisa adalah:
      Bank Indonesia dan Bank Negara lain, yang ditunjuk olehnya untuk menjual, membeli dan
      menyimpan devisa serta menyelenggarakan lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri.
7.    a.    Badan Hukum Indonesia adalah:
            Suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan disahkan oleh
            instansi yang berwajib menurut hukum itu, yayasan yang didirikan sesuai dengan
            hukum Indonesia, tidak termasuk badan hukum yang saham-sahamnya sebagian atau
            seluruhnya berada dalam tangan warga-negara asing atau badan hukum asing;
      b.    Badan Hukum Asing:
            Suatu badan hukum yang tidak tercakup dalam sub a.
8.    Impor adalah:
      Pemasukan barang dari luar Indonesia ke dalam peredaran.
9.    Ekspor adalah:
      Pengiriman barang ke luar Indonesia dari peredaran.
      Dengan ekspor juga diartikan:
      a.    melaporkan barang untuk ekspor pada pegawai Bea dan Cukai yang bersangkutan;
      b.    menyerahkan barang kepada seorang pengusaha pengangkutan untuk diangkut ke
            luar negeri;
      c.    memasukkan barang kedalam sebuah alat pengangkutan atau memasangnya pada
            sebuah alat pengangkutan atau mempunyai persediaan barang di dalam
            pengangkutan yang langsung atau tidak langsung akan diberangkatkan ke luar negeri,
            jikalau tidak dapat dianggap bahwa barang itu dimasukkan untuk tinggal di dalam
            negeri;
      d.    menyiapkan sebuah alat pengangkutan untuk berangkat jikalau alat itu jelas
            dimaksudkan untuk diekspor;
      e.    tidak membongkar barang ditempat yang telah ditentukan dalam masa waktu yang
            telah ditetapkan yang mungkin diperpanjang dalam hal barang itu menurut dokumen-
            dokumen yang telah diserahkan pada Bea dan Cukai atau yang telah dibuat
            berdasarkan keterangan lisan oleh Bea dan Cukai, sedang diangkut dari satu tempat
            di Indonesia ketempat tujuan yang lain didalam wilayah Indonesia, kecuali jikalau
            yang berkepentingan membuktikan bahwa barang itu telah dibongkar ditempat yang
            lain di Indonesia ataupun bahwa barang itu dalam perjalanan ketempat itu telah
            hilang.

                                       BAB II
                           PENGUASAAN DEVISA OLEH NEGARA

                                              Pasal 2
Devisa yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia dikuasai oleh Negara seperti
ditetapkan dalam pasal 3, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 dari Undang-undang ini, dalam Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan pasal yang tersebut terakhir dan dalam peraturan-peraturan
pelaksanaan selanjutnya.

                                           BAB III
                                        DANA DEVISA

                                           Pasal 3
(1)   Devisa yang diharuskan untuk diserahkan menurut pasal 9 ayat (1) dan pasal 10 merupakan
      Dana Devisa.
(2)   Dana Devisa ditatausahakan dan diurus oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.

                                     BAB IV
              DEWAN LALU-LINTAS DEVISA DAN BIRO LALU-LINTAS DEVISA
                                             Pasal 4
Agar devisa yang diperlukan guna pemeliharaan ekonomi masyarakat, peninggian tingkat hidup
rakyat serta pembangunan Negara dalam arti materiil dan spiritual tersedia, maka wewenang
pemupukan Dana Devisa dan pengaturan devisa lainnya dalam rangka suatu Anggaran Devisa
ditugaskan pada suatu Dewan Lalu-Lintas Devisa yang diketuai oleh Perdana Menteri/Wakil-wakil
Perdana Menteri, Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan sebagai Wakil Ketua dan anggota-
anggotanya terdiri dari Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri-menteri yang berkewajiban
langsung dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Pasal 5

(1)   a.    Pelaksanaan tugas sehari-hari dari Dewan termaksud pada pasal 4 di atas diserahkan
            kepada Menteri Urusan Bank Sentral Gubernur Bank Indonesia;
      b.    Sebagai alat pelaksanaan dalam hal ini di Jakarta diadakan suatu Biro Lalu-Lintas
            Devisa yang pimpinannya ada ditangan Menteri Urusan Bank Sentral Gubernur Bank
            Indonesia.
(2)   Organisasi, tugas dan wewenang Biro selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank
      Sentral Gubernur Bank Indonesia mengingat petunjuk-petunjuk dari Dewan.
(3)   Untuk menutup biaya-biaya yang diperlukan dapat dipungut retribusi yang besarnya dan
      cara memungutnya diatur oleh Dewan.

                                            Pasal 6
Guna penyelenggaraan tugasnya seperti termaksud pada pasal 4 Pimpinan Biro dengan
mengingat petunjuk-petunjuk Dewan berwenang untuk:
a.   memerintahkan setiap orang, badan hukum perseorangan, dan perserikatan orang lainnya
     yang berada di Indonesia supaya disampaikan kepadanya keterangan dan laporan
     mengenai transaksi dan lalu-lintas devisa dan lain-lainnya yang dianggap perlu.
b.   memerintahkan diadakannya penyelidikan oleh satu atau beberapa orang ahli atau badan
     yang ditunjuk olehnya. Barangsiapa diminta bantunnya guna penyelidikan termaksud, wajib
     memberikannya.

                                      BAB V
                         EKSPOR BARANG DAN PEMBERIAN JASA

                                            Pasal 7
(1)   Ekspor barang yang berada di dalam wilayah Indonesia keluar negeri atau penjualan barang
      yang berada di luar Indonesia dan berasal dari Indonesia yang belum dijual harus dilakukan
      dengan menuntut pembayaran dalam devisa menurut harga dan syarat yang ditentukan dan
      diumumkan oleh Pimpinan Biro.
(2)   Penyerahan devisa kepada Dana Devisa yang caranya ditentukan di bawah ini berdasarkan
      atas harga termaksud dalam ayat (1). Harga ini dinamakan harga penyerahan.

                                             Pasal 8
(1)   Barangsiapa hendak melakukan ekspor seperti termaksud dalam pasal 7 berkewajiban
      untuk menutup kontrak valuta dengan suatu bank devisa dan menyerahkan piutang itu
      kepada bank devisa, untuk diambil-alih atau ditagih pembayarannya.
(2)   Kontrak-valuta termaksud dalam ayat (1) terbatas pada jumlah valuta asing yang dihitung
      berdasarkan harga penyerahan dan harus ditagih dalam valuta yang sama jenisnya serta
      menyebutkan jangka waktu penyerahan seperti telah ditentukan oleh Pimpinan Biro.
(3)   Pada waktu mengirimkan barang ke luar negeri eksportir diwajibkan untuk menyampaikan
      kepada pejabat Bea dan Cukai setempat dari mana barang ekspor Indonesia akan
      dikirimkan keluar negeri suatu pemberitahuan tentang pengeluaran barang yang bentuknya
      ditetapkan oleh Pimpinan Biro.
      Pemberitahuan termaksud harus disusun sesederhana mungkin dan disampaikan dengan
      disertai kontrak-valuta sebagaimana termaksud dalam ayat (1)

                                          Pasal 9
(1)   Barangsiapa telah mengekspor barang berkewajiban untuk:
       a.   menyerahkan dokumen yang dapat diperdagangkan dan yang membuktikan hak
            sipemegangnya atas barang yang diekspor kepada suatu bank devisa;
       b.   menjual jumlah valuta asing yang harus diserahkan kepada Dana Devisa kepada
            bank devisa, terkecuali yang mengekspor dapat membuktikan bahwa penjualan valuta
            asing termaksud belum atau tidak dapat dilakukan karena hal-hal di luar
            kekuasaannya.
(2)    Bank devisa berkewajiban untuk membeli valuta asing itu yang diajukan kepadanya dengan
       membayar nilai lawan dalam Rupiah yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 10
(1)    Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan menentukan dalam hal pemberian jasa
       manakah oleh warga-negara Indonesia dan badan Hukum Indonesia kepada luar negeri
       harus dituntut pembayaran dalam devisa yang untuk sebagian atau seluruhnya harus
       diserahkan kepada Dana Devisa menurut syarat yang ditentukan oleh Pimpinan Biro.
       Penentuan demikian dapat pula dilakukan terhadap pemberian jasa oleh warga-negara
       asing atau badan hukum asing yang berada di Indonesia.
       Pimpinan Biro dapat pula menunjuk sumber-sumber penerimaan devisa lainnya yang
       hasilnya harus diserahkan sebagian atau seluruhnya pada Dana Devisa.
(2)    Dalam hal seperti termaksud dalam ayat (1) Pimpinan Biro dapat menentukan, bahwa
       setelah jumlah valuta asing yang harus diserahkan kepada Dana Devisa tersedia untuk yang
       telah memberikan jasa, valuta asing itu harus dijual kepada bank devisa.
(3)    Bank devisa berkewajiban untuk membeli valuta asing itu dengan membayar nilai lawan
       rupiah yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 11
(1)    Bank devisa yang telah membeli valuta asing seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan
       pasal 10 ayat (3) berkewajiban untuk menyerahkannya kepada Bank Indonesia.
(2)    Penggantian nilai lawan dalam Rupiah untuk devisa yang diserahkan kepada Bank
       Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                                   BAB VI
      IMPOR BARANG DAN PENERIMAAN JASA DARI LUAR NEGERI ATAS BEBAN DANA
                                   DEVISA

                                           Pasal 12
Impor barang dari luar negeri atas beban Dana Devisa hanya boleh diadakan jikalau untuk itu telah
dikeluarkan izin umum atau khusus oleh Pimpinan Biro dengan syarat yang ditentukan olehnya.

                                           Pasal 13
(1)    Barangsiapa telah mendapat izin untuk impor seperti dimaksud dalam pasal 12
       berkewajiban untuk menutup kontrak-valuta dengan bank devisa untuk jumlah yang
       disediakan oleh Biro untuk impor barang tersebut dan harus berbunyi dalam valuta yang
       sama jenisnya serta menyebutkan jangka waktu pembayaran seperti telah ditentukan oleh
       Biro.
(2)    Pada waktu pemasukan barang dari luar negeri importir diwajibkan untuk menyampaikan
       kepada pejabat Bea dan Cukai setempat di mana barang impor akan dimasukkan suatu
       pemberitahuan tentang pemasukan barang yang bentuknya ditetapkan oleh Biro.
       Pemberitahuan itu harus disusun sesederhana mungkin dan disampaikan dengan disertai
       izin sebagaimana termaksud dalam ayat (1).

                                           Pasal 14
(1)    Pengeluaran devisa lainnya daripada yang termaksud dalam pasal 12 atas beban Dana
       Devisa Negara hanya boleh dilakukan berdasarkan izin umum atau khusus yang dikeluarkan
       oleh Biro.
(2)    Perjanjian-perjanjian yang akan mengakibatkan beban atas Dana Devisa harus disetujui
       lebih dahulu oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia. Jika persetujuan
       tidak diberikan kewajiban membayar hanya dapat dipenuhi dari devisa yang dimaksudkan
       dalam Bab VII.
                                     BAB VII
      PENGUASAAN DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK LANGSUNG DISERAHKAN
                              KEPADA DANA DEVISA

                                          Pasal 15
Segala sesuatu yang bertalian dengan penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas
devisa yang tidak diharuskan untuk langsung diserahkan kepada Dana Devisa menurut pasal 11
diatur berdasarkan rencana penggunaan devisa dengan Peraturan Pemerintah.

                                      BAB VIII
                      KEWAJIBAN MENDAFTAR DAN MENYIMPAN EFFEK

                                              Pasal 16
(1)     Warga-negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berkewajiban untuk menyimpan
        dalam simpanan terbuka effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, yang
        dimilikinya pada waktu peraturan ini mulai berlaku dan yang diperolehnya sesudah waktu itu,
        pada bank devisa Pemerintah atau pada korespondennya di luar negeri atas nama bank
        devisa Pemerintah bersangkutan.
        Penyimpanan ini harus dilakukan dalam batas waktu enam bulan sesudah peraturan ini
        berlaku atau tiga bulan sesudah effek diperolehnya.
(2)     Kewajiban tersebut dalam ayat (1) berlaku pula untuk warga-negara asing dan badan hukum
        asing untuk:
        a.     effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah;
        b.     effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, sekedar dimiliki sebelum
               Undang-undang ini berlaku.
(3)     Bank tersebut dalam ayat (1) berkewajiban untuk mendaftarkan effek yang disimpan
        padanya menurut petunjuk Pimpinan Biro, dengan ketentuan bahwa effek yang diajukan
        untuk disimpan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan diatas, hanya dapat
        didaftarkan dengan izin Biro.
(4)     Dalam menjalankan ketentuan dalam ayat (1) ditentukan bahwa effek yang dikeluarkan
        sebelum 29 Desember 1949 oleh badan hukum di Indonesia baik yang berwarga-negara
        Indonesia maupun asing, dianggap sebagai effek yang harus disimpan dalam simpanan
        terbuka.
(5)     Biro berwenang untuk menentukan bilamana effek yang telah disimpan dapat dikembalikan
        kepada yang berhak.

                                              BAB IX
                                            LARANGAN

                                                Pasal 17
(1)     Impor dan ekspor mata uang Rupiah dilarang terkecuali dengan izin Pimpinan Biro.
(2)     Ekspor dari benda yang berikut:
        a.    Emas,
        b.    uang kertas asing,
              effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, dilarang terkecuali dengan izin umum
              atau khusus dari Biro.
(3)     Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat membatasi jumlah uang
        kertas asing yang dapat diimpor.
(4)     Effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada rupiah dilarang diekspor oleh warga-
        negara Indonesia, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
(5)     Warga-negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk membeli dan memperoleh
        dengan cara dan dalam bentuk apapun juga effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah,
        terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
(6)     Warga-negara asing atau badan hukum asing dilarang untuk mengekspor effek termaksud
        dalam pasal 16 sub (2) (b), terkecuali dengan izin dari Biro.
(7)     Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat menentukan, bahwa warga-
        negara asing atau badan hukum asing tertentu dilarang untuk memperoleh kredit dari bank
      atau mengadakan pinjaman, termasuk mengeluarkan obligasi, saham, tanda pinjaman
      jangka panjang lainnya dan tanda pinjaman jangka pendek yang berbunyi dalam mata uang
      rupiah.

                               BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA DEVISA DAN HUKUM ACARA PIDANA DEVISA

                                           Pasal 18
Terkecuali jika suatu perbuatan dengan nyata dalam Undang- undang ini disebut kejahatan atau
pelanggaran pidana, semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan
peraturan yang didasarkan atasnya dipandang sebagai pelanggaran administratif, yang hanya
dikenakan denda administratif atau pidana administratif lain menurut ketentuan yang dikeluarkan
oleh Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan. Denda ini setinggi-tingginya berjumlah
dua puluh lima juta rupiah.

                                           Pasal 19
(1)   Dewan mempunyai hak interpretasi yang tertinggi tentang Undang-undang ini dan tentang
      peraturan yang didasarkan atasnya.
(2)   Dewan berwenang mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung agar terhadap sesuatu tindak
      pidana berdasarkan Undang-undang ini tidak akan dilakukan penuntutan. Usul tersebut
      disertai dengan alasan-alasan.
(3)   Jaksa dan Hakim dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan Undang-undang
      Pokok Kejaksaan dan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman wajib mengingat pada
      ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2).

                                              Pasal 20
(1)   Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (6) maka pelanggaran pasal, 7, 8, 9, 10, 11,
      16 dan 17 yang dibuat dengan sengaja dan dapat berakibat kerugian untuk negara yang
      meliputi jumlah yang besarnya lebih dari nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta
      asing untuk tiap perbuatan, dinyatakan sebagai kejahatan.
(2)   Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya tidak melebihi nilai lawan 8886,71 gram
      emas murni dalam valuta asing, maka pelanggar itu dikenakan pidana penjara selama-
      lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.
(3)   Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya melebihi nilai lawan 8886,71 gram emas
      murni dalam valuta asing maka pelanggar itu diberi pidana penjara selama-lamanya sepuluh
      tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah.
(4)   Barang terhadap mana perbuatan tersebut dalam ayat (2) dan (3) dilakukan dapat dirampas
      untuk Negara.
(5)   Jika kerugian yang tersebut dalam ayat (1) tidak melampaui nilai lawan 88,8671 gram emas
      murni dalam valuta asing, maka perbuatan itu dinyatakan pelanggaran administratif.
(6)   Jikalau pelanggaran pasal 7, 8, dan 9 berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau
      seluruhnya ataupun bersifat tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu
      perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor, maka pelanggaran itu dipandang pelanggaran
      administratif.
(7)   Jika tindak pidana dilakukan tidak dengan sengaja, maka pidana tertingginya ditetapkan
      sepertiga dari pidana tertinggi apabila dengan sengaja.

                                          Pasal 21
Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.

                                          Pasal 22
(1)   Barangsiapa setelah mendapat perintah seperti termaksud dalam pasal 6 sub a dengan
      sengaja tidak memenuhi perintah itu tanpa alasan yang sah ataupun dengan sengaja
      menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam memenuhi perintah itu, dipidana dengan
      pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
(2)   Perbuatan ini merupakan kejahatan.
                                            Pasal 23
(1)   Barangsiapa karena jabatannya atau pekerjaannya tersangkut dalam penyelenggaraan
      Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya wajib merahasiakan semua
      yang diketahuinya karena jabatan atau pekerjaan itu, kecuali jika ia harus memberikan
      keterangan justru karena jabatan atau pekerjaan itu terhadap pihak ketiga.
(2)   Kewajiban ini berlaku pula untuk para ahli yang berhubung dengan penyelenggaraan
      Undang-undang dan peraturan yang didasarkan atasnya diminta memberikan nasihatnya
      atau yang diserahi melakukan sesuatu pekerjaan.

                                             Pasal 24
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban untuk merahasiakan sebagaimana
      termaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau
      denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
(2)   Perbuatan tersebut di atas merupakan kejahatan.

                                             Pasal 25
(1)   Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu
      perseroan, suatu perserikatan orang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana
      dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan
      hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu mereka yang memberi perintah melakukan
      tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu,
      maupun terhadap kedua-duanya.
(2)   Suatu tindak pidana dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu
      perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak pidana itu dilakukan
      oleh orang-orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain,
      bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu tak
      peduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana itu atau
      pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut.
(3)   Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu
      perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau
      yayasan itu pada waktu penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih
      dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari mereka itu.
      Wakil dapat diwakili oleh orang lain.
      Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri dipengadilan
      dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu dibawa kemuka hakim.
(4)   Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu
      perserikatan orang atau suatu yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap dan
      segala penyerahan surat-surat panggilan itu akan dilakukan kepada kepala pengurus atau di
      tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor.

                                             Pasal 26
(1)   Untuk penyidikan tindak pidana yang tersebut dalam Undang-undang ini disamping
      pegawai-pegawai yang pada umumnya diberi tugas menyidik tindak pidana, ditunjuk pula:
      a.     pegawai Bea dan Cukai,
      b.     pegawai Biro yang ditunjuk oleh Dewan.
(2)   Pegawai penyidik tersebut di atas sewaktu-waktu berwenang untuk melakukan penyitaan,
      begitu juga untuk menuntut penyerahan supaya dapat disita daripada segala barang yang
      dapat dipakai untuk mendapatkan kebenaran atau yang dapat diperintahkan untuk
      dirampas, dimusnahkan atau dirusakkan supaya tidak dapat dipakai lagi.
(3)   Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk menuntut pemeriksaan segala surat yang
      dianggap perlu untuk diperiksa guna melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
(4)   Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk memasuki semua tempat yang dianggap perlu
      guna melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Mereka berkuasa untuk menyuruh agar
      dikawani oleh orang-orang tertentu yang mereka tunjuk.
      Jika dianggap perlu mereka memasuki tempat-tempat tersebut dengan bantuan polisi.
                                            Pasal 27
(1)   Biro berwenang untuk memerintahkan penyerahan barang atau effek, yang diperoleh
      dengan jalan melanggar Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya atau
      dengan mana, ataupun tentang mana perbuatan itu telah dilakukan, atau yang merupakan
      pokok perbuatan sedemikian, dari yang melanggar, baik perseorangan maupun badan
      hukum.
(2)   Perintah ini dalam hal tindak pidana hanya dapat diberikan, jikalau diputuskan bahwa tidak
      akan diadakan tuntutan. Perintah termaksud diberikan dengan surat perintah tercatat.
(3)   Jikalau dalam batas waktu tiga bulan perintah ini tidak dipenuhi, maka Biro dapat
      menetapkan jumlah paksaan dalam mata uang rupiah yang harus dibayarkan kepadanya
      dalam batas waktu yang ditetapkan olehnya.
(4)   Jumlah paksaan yang tersebut dalam ayat (3) di atas dan denda administratif yang tersebut
      dalam pasal 18 dapat dipungut dengan surat paksa, yang dikeluarkan atas nama Pimpinan
      Biro dan dapat dilaksanakan menurut ketentuan mengenai surat paksa dalam Peraturan
      Pajak Berkohir.

                                          BAB XI
                                      KETENTUAN LAIN

                                            Pasal 28
Tiap perjanjian yang diadakan dengan melanggar Undang-undang ini dan peraturan yang
didasarkan atasnya adalah batal dalam arti yang dipakai dalam Kitab Undang-undang Perdata.

                                        Pasal 29
(1)   Dewan berwenang untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal-hal yang belum diatur
      dalam Undang-undang ini yang dianggapnya perlu untuk mencapai maksud dan tujuan
      Undang-undang ini.
(2)   Peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam
      Undang-undang ini.

                                         Pasal 30
Dalam menjalankan Undang-undang ini, Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk
Dewan dapat:
a.   mengeluarkan peraturan khusus untuk Perwakilan diplomatik dan konsuler asing dan
     Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Badan-badan International semacam itu
     berikut pegawai-pegawainya yang berstatus diplomatik atau konsuler.
b.   mewajibkan warga-negara asing dan badan hukum asing tertentu yang diizinkan untuk
     berusaha di Indonesia untuk menyerahkan valuta asing ke dalam "Dana Devisa Negara"
     dalam menjalankan usahanya.

                                           Pasal 31
(1)   Surat permohonan untuk mendapat izin berdasarkan Undang-undang ini atau peraturan
      pelaksanaannya dan juga surat izinnya adalah bebas dari bermeterai.
(2)   Kalau satu dari dua pihak dalam melakukan sesuatu perbuatan telah mendapat izin atau
      pembebasan, maka pihak yang kedua tidak perlu meminta lagi izin atau pembebasan.
(3)   Dari semua ketentuan Undang-undang ini Dewan dapat memberikan pembebasan secara
      khusus atau umum dan dalam kedua hal dapat ditetapkan syarat-syarat tertentu.
(4)   Dewan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Ketua Dewan atau salah seorang
      anggotanya.

                                           Pasal 32
                                  PERATURAN PERALIHAN
(1)   Pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini:
      a.   Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dilebur sebagai badan hukum dan segala
           aktiva dan pasivanya beralih kepada Biro;
      b.   Segala aktiva dan pasiva "Dana Devisen" dijadikan Dana Devisa.
      Hubungan kerja antara Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan para pegawainya
      diambil-alih oleh Biro.
(2)   Jikalau untuk sesuatu hal menurut Undang-undang ini diharuskan adanya suatu izin atau
      dari sesuatu kewajiban dapat diberikan pembebasan, maka izin atau pembebasan yang
      telah diberikan berdasarkan Deviezen-verordening 1940 dianggap sebagai berdasarkan
      Undang-undang ini.
(3)   Segala peraturan pelaksanaan dari Deviezen-ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening
      1940 sekedar mengatur lebih lanjut hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini tetap
      berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sampai ditarik kembali.
(4)   Penggunaan, pembebasan dan pemindahan hak atas valuta asing termaksud dalam
      Pengumuman Pimpinan L.A.A. P.L.N. No. 3 tanggal 27 Mei 1963 dan S.K.B. Menteri Urusan
      Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Urusan Bank Sentral No. No.
      IE/IU/KB/32/12/SKB jo Kep. 26/UBS/64 dan Kep. 35/UBS/ No. Kep. 21/UBS/64 64
      diperkenankan sampai pengumuman dan peraturan ini ditarik kembali.
(5)   Terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut Devizen-ordonnantie 1940 dan Deviezen-
      verordening 1940 merupakan tindak pidana dan tidak lagi demikian halnya menurut Undang-
      undang ini, berlaku peraturan yang tersebut terakhir.
(6)   Bank Swasta yang telah ditunjuk sebagai bank devisa menjalankan fungsinya selama masa
      peralihan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

                                           Pasal 33
(1)   Pasal 1 ayat 1e sub f dari Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (Undang-undang No. 7
      Drt tahun 1955) dihapuskan dan diganti hingga berbunyi sebagai berikut:
      "Pasal 7, 8 dan 9 dari Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang "Peraturan Lalu-Lintas
      Devisa 1964", terkecuali jikalau pelanggaran itu berupa tidak melaksanakan ekspor
      sebagian atau seluruhnya ataupun tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu
      perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor".
(2)   Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91). dan
      Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 2) ditarik
      kembali.

                                        Pasal 34
                                 PERATURAN PENUTUP
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Devisa 1964 dan mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 28 Desember 1964
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                       SUKARNO

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 28 Desember 1964
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                           Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 131
                                  PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 32 TAHUN 1964
                                   TENTANG
                          PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA

UMUM
1.  Rezim devisa yang hingga kini berlaku di tanah air kita mulai diadakan pada pertengahan
    tahun 1940 oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan dikeluarkannya Deviezen-Ordonantie
    1940 (Staatsblad 1940 No. 205, sebagaimana telah dirobah dan ditambah) serta Deviezen-
    Verordening 1940 (Staatsblad 1940 No. 291, sebagaimana telah dirobah dan ditambah),
    pengalaman selama lebih dari 20 tahun menunjukkan bahwa kedua peraturan ini merupakan
    suatu sumber rintangan-rintangan terhadap kelancaran dan perkembangan lalu-lintas
    perdagangan dan lalu-lintas pembayaran antara Indonesia dan luar negeri yang sangat
    merugikan dan menghambat pembangunan Negara.
2.  Deviezen-Ordonantie dan Deviezen-Verordening pada hakekatnya menetapkan cara dan
    sistim untuk menguasai seluruh penghasilan devisa serta seluruh kekayaan devisa dari pada
    penduduk devisa.
    Cara dan sistim ini memuncak pada pengusaaan dari segala usaha, segala kegiatan dan
    segala hubungan disegala lapangan. yang dapat menimbulkan konsekwensi-konsekwensi
    finansiil terhadap luar negeri, dalam segala bentuknya dan segala detailnya.
3.  Meskipun cita-cita untuk menguasai seluruh penghasilan devisa untuk Negara pada
    hakekatnya dan pada akhirnya sesuai dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, namun sistim
    dan cara dari pada Deviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening, yang bersifat tidak
    konkrit dan berbelit-belit, telah menciptakan, khususnya bagi masyarakat yang bergerak di
    lapangan perdagangan internasional, suatu suasana yang penuh dengan perasaan takut
    dan kekhawatiran. Jelaslah bahwa suasana demikian melemahkan penggerakan potensi
    dan kekuatan Rakyat, khususnya mematikan inisiatip dari pihak produsen-produsen dan
    pengusaha-pengusaha kita dari kegiatan-kegiatan yang justru merupakan sumber-sumber
    bagi Negara untuk memupuk kekayaan devisa.
4.  Salah satu teknik yang dipakai dalam Deviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening yang
    tidak dapat dipertahankan adalah pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan,
    yaitu:
           golongan "penduduk-devisa" dan
    
           golongan "bukan penduduk-devisa".
    
    Oleh karena penarikan garis oleh Diviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening dilakukan
    dengan tidak memandang kebangsaan atau kewarganegaraan, maka sesama warganegara,
    baik Indonesia maupun asing, dapat digolongkan sebagai "penduduk devisa" dan "bukan
    penduduk devisa".
    Dengan demikian "Deviezen-ordonnnatie menjalankan penguasaan terhadap segala
    hubungan-hubungan keuangan antara "penduduk devisa" dan "bukan penduduk devisa",
    sehingga juga untuk transaksi-transaksi yang semata-mata bergerak di dalam negeri dan
    tidak menyangkut soal-soal devisa biarpun dilakukan antara warga negara Indonesia harus
    dimintakan izin terlebih dahulu dari pembesar-pembesar devisa, jika salah satu pihak
    merupakan "bukan penduduk devisa".
    Pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan, yaitu golongan "penduduk-devisa"
    dan golongan "bukan penduduk Devisa" sudah terang merupakan rintangan untuk
    menciptakan ekonomi nasional yang sehat. Oleh karena itu dalam kehendak kita untuk
    menyusun ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis perlu pembagian masyarakat
    Indonesia dalam dua golongan dihapuskan. Untuk mencapai maksud itu perlu diambil
    kewarganegaraan sebagai kriterium, agar supaya kepentingan nasional dapat diperhatikan
    sepenuhnya dalam lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri.
5.    Selanjutnya sifat yang amat kaku dari Deviezen-ordonantie dan Deviezen-verordening
      sangat menghambat kelancaran dalam melaksanakan hubungan finansiil antara Indonesia
      dan luar negeri. Sifat yang amat kaku ini yang pada hakekatnya melarang segala- galanya,
      terkecuali jika diizinkan secara khusus atau umum, telah menimbulkan keharusan
      penetapan peraturan-peraturan penyelenggaraan yang jumlahnya demikian besarnya,
      sehingga keseluruhan ketetapan-ketetapan yang dikenal sebagai "peraturan-peraturan
      devisa" menjadi sangat kompleks dan sangat ruwet. Banyaknya dan berbelit-belitnya
      peraturan devisa itu dan kesimpangsiuran dalam interpretasi daripada peraturan-peraturan
      itu telah merupakan sumber rintangan-rintangan yang sangat menghambat kelancaran
      dalam pembangunan Negara dibidang perekonomian.
6.    Dalam menghadapi masalah ekonomi, kita sadar bahwa sisa-sisa kolonial dan sisa feodal
      dan demikian pula sifat-sifat hubungan ekonomi dan perdagangan dengan dunia luar masih
      juga memberikan rintangan dalam pertumbuhan kearah sosialisme Indonesia.
      Dalam Deklarasi Ekonomi secara jelas dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
      Dalam melanjutkan pertumbuhan-pertumbuhan di bidang sosial dan ekonomi, maka kita
      harus bertitik-pangkal pada modal yang sudah kita miliki ialah:
      a.     Aktivitas ekonomi Indonesia dewasa ini kurang lebih 80% sudah berada di tangan
             bangsa Indonesia. Dalam tahun 1950 boleh dikatakan aktivitas ekonomi di Indonesia
             sebagian terbesar masih dikuasai oleh bangsa asing, sehingga baik Pemerintah
             maupun rakyat, tidak dapat mengadakan perencanaan secara pokok bagi
             pertumbuhan ekonomi secara revolusioner.
      b.     Pada waktu-waktu belakangan ini Pemerintah sudah mulai dapat secara aktif aktivitas
             ekonominya dalam arti konsepsionil, organisatoris dan strukturil.
      c.     Meskipun demikian kita belum dapat berkembang secara mendalam oleh karena
             perhatian Pemerintah dan kekuatan rakyat masih dititik-beratkan kepada penyusunan
             alat-alat Revolusi yang baru pada waktu sekarang ini dapat dikatakan lengkap.
      Oleh karena itu boleh dikatakan bahwa baru sekarang kita dapat menggerakkan segala
      usaha dan perhatian rakyat dan Pemerintah untuk menanggulangi persoalan ekonomi
      secara konsepsionil, organisatoris dan strukturil dalam arti keseluruhannya.
7.    Oleh karena itu maka diperlukan suatu approach yang lebih realistis dan ketentuan-
      ketentuan yang tegas dan sederhana dalam mengatur lalu-lintas devisa antara Indonesia
      dan luar negeri, dengan memegang teguh pada prinsip-prinsip reasionalisasi selaras pula
      dengan prinsip-prinsip demokrasi nasional. Dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa di
      samping pengusahaan devisa dengan jalan mengharuskan penyetorannya dalam Dana
      Devisa dapat juga dipakai pengusahaan dengan menetapkan cara pemakaiannya, suatu
      cara yang dalam keadaan tertentu dapat berjalan dengan lebih effisen.
8.    Rasionalisasi berarti pula bahwa pengawasan harus ditujukan kepada sumber devisa yang
      terpenting. Bagi Negara kita, lalu-lintas perdagangan merupakan komponen yang terpenting;
      lebih dari 90% dari volume lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri merupakan lalu-lintas
      perdagangan.
      Berhubung dengan itu pengawasan lalu-lintas pembayaran berarti terutama pengawasan
      terhadap lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri. Dalam hubungan ini harus diawasi
      bahwa penerimaan devisa dari ekspor yang harus diterima oleh Negara. memang mengalir
      ke dalam kas Negara untuk merupakan Dana Devisa. Jumlah yang harus diterima ini harus
      ditentukan secara konkrit oleh Negara, supaya baik yang berwajib menyerahkan devisa
      (eksportir) maupun badan-badan pengawasan Pemerintah yang bersangkutan secara
      mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang pemenuhan kewajiban itu. Syak-
      wasangka dari pihak badan-badan pengawas di atas ataupun perasaan khawatir akan
      menyalahi peraturan-peraturan dari pihak eksportir, dengan demikian dapat ditiadakan.
9.    Pengeluaran devisa atas beban Dana Devisa untuk impor hanya dapat dilakukan menurut
      cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hubungan ini baik Pemerintah
      maupun badan Pemerintah yang ditugaskan harus menetapkan secara konkrit nilai yang
      dipandang layak olehnya bagi barang-barang yang diizinkan untuk dibeli dari luar negeri.
10.   Pengawasan terhadap penerimaan devisa dibidang jasa dapat dibatasi pada pos-pos yang
      terpenting saja. Pada umumnya dapat ditentukan bahwa devisa yang diterima dibidang jasa
      harus diserahkan kepada Negara, jika penerimaan devisa itu secara langsung dimungkinkan
      karena adanya peralatan atau fasilitas-fasilitas yang dimiliki atau dikurangi oleh perusahaan
      perkapalan asing. Penerimaan devisa oleh perseorangan berdasarkan jasa individual tidak
      perlu diawasi.
11.   Pengawasan harus dilakukan terhadap pengeluaran devisa untuk jasa atas beban Dana
      Devisa, karena layak atau tidak layak pengeluaran itu seperti juga hanya dengan impor
      barang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah dengan mengingat keperluan akan jasa itu
      dalam rangka kepentingan Negara dipelbagai bidang.
12.   Pengawasan terhadap lalu-lintas modal perlu diadakan untuk menghindarkan pemindahan
      (pelarian) modal keluar negeri. Pemindahan modal keluar negeri dapat dilakukan dalam
      bentuk investasi dana-dana di luar negeri oleh warganegara Indonesia.
13.   Pendirian bahwa penerimaan devisa Negara meliputi jumlah-jumlah yang memang secara
      konkrit diwajibkan oleh Pemerintah untuk diserahkan kepada Dana Devisa, berarti bahwa
      pemilikan devisa tidak lagi terbatas pada Negara saja. Di samping devisa yang merupakan
      Dana Devisa terdapat pula devisa yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, baik warga-
      negara Indonesia maupun warganegara asing, yang tidak diharuskan untuk diserahkan
      langsung kepada Dana Devisa.
      Dalam pada itu perlu pula diadakan penertiban tentang cara penggunaan devisa yang
      termaksud dan penguasaannya oleh Negara letak pada cara pemakaiannya seperti telah
      dinyatakan di atas sub 7.
14.   Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa prinsip- prinsip yang dianut dalam Undang-
      undang ini fundamental sangat berlainan dengan prinsip-prinsip yang diletakkan dalam
      Deviezen- ordonnatie dan Deviezen-verordening.
      Sebagai konsekwensi yang logis pada pertentangan ini maka banyak hal-hal yang dalam
      Deviezen-ordonnantie dan Deviezen-verordening merupakan larangan kini harus
      ditinggalkan.
      Dengan demikian, dalam sistim lalu-lintas devisa baru banyak perbuatan yang dengan
      sengaja tidak dilarang atau diharuskan memakai izin, misalnya:
      memiliki devisa, memiliki emas, mewakili warganegara Indonesia yang tidak menjadi
      "penduduk-devisa", mempunyai rekening bank di luar negeri, mengadakan perjanjian
      dengan "bukan penduduk-devisa", menerima undangan dari "bukan penduduk-devisa" untuk
      berkunjung ke luar negeri.
15.   Berhubung dengan uraian di atas berbagai perbuatan yang dahulu semuanya merupakan
      tindak pidana kini untuk sebagian dapat dikesampingkan, hal mana akan menciptakan suatu
      suasana yang sehat guna perkembangan ekonomi nasional kita.
      Sebagian lain dari perbuatan yang dahulu dipandang bersifat pidana kini dianggap sebagai
      pelanggaran administratif, terkecuali jika pelanggaran itu dengan nyata mengakibatkan
      kerugian terhadap Negara.
16.   Perlu ditegaskan, bahwa peraturan ini mewujudkan struktur dari pada lalu-lintas devisa
      antara Indonesia dengan luar negeri, yang merupakan suatu landasan untuk suatu politik
      devisa Pemerintah.
17.   Akhirnya perlu dijelaskan bahwa ketentuan dalam Undang- undang ini tidak mengurangi
      ketentuan-ketentuan termaktub dalam perjanjian karya antara perusahaan-perusahaan
      minyak Negara dan perusahaan-perusahaan minyak asing, yang telah disahkan dengan
      Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
sub 1 dan 2.
       Cukup jelas.
sub 3.
         Yang dimaksudkan dengan mata uang emas ialah mata uang emas yang menurut Undang-
         undang Keuangan yang berlaku di negara yang bersangkutan merupakan uang emas yang
         sah; Jika tidak, maka barang yang berupa mata uang emas masuk golongan barang pakai
         atau barang perhiasan.
sub 4.
       Dengan sengaja bermacam-macam uang asing yang tidak dipakai untuk pembayaran
       internasional tidak dipandang devisa seperti juga halnya dengan mata uang asing logam
       bukan emas.
sub 5 s/d 8.
       Cukup jelas.
sub 9.
       Arti ekspor dalam kalimat kesatu diperluas dalam kalimat kedua. Pemerintah akan
       mengadakan tindakan-tindakan agar pengluasan ini tidak menimbulkan ekses-ekses dalam
       pelaksanaannya.

                                              Pasal 2
Yang dapat dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dengan sendirinya hanya devisa yang ada
hubungannya dengan Negara atau rakyat kita. Jadi misalnya uang US. $ yang dipegang oleh
orang Amerika di negaranya dari usahanya di sana, atau uang US. $ yang merupakan hasil ekspor
dari Sudan, adalah di luar penguasaan negara kita. Inilah yang dimaksudkan dengan perumusan
"yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia". Siapa yang mengusahakan, bangsa
asing atau bangsa Indonesia, untuk ini tidak dibedakan.
Ke dalam batas-batasnya mana yang dikuasai dirumuskan dengan lebih teliti dalam pasal-pasal
selanjutnya. Harus diinsafi, bahwa "penguasaan" tidak perlu senantiasa bersifat "pemilikan".
Bahkan dalam banyak hal penguasaan secara pengaturan pemakaiannya adalah lebih efisien dari
pada pemilikan, dengan effek sosial yang sama.

                                            Pasal 3
Cukup jelas.

                                             Pasal 4
Dianggap perlu, bahwa pemupukan devisa negara yang diperlukan guna pemeliharaan ekonomi
masyarakat, peninggian tingkat hidup rakyat serta pembangunan Negara ditugaskan kepada
instansi yang tinggi. Dalam hal ini tugas itu diberikan kepada Dewan yang terdiri dari Menteri-
menteri, diketuai oleh Perdana Menteri/Wakil-wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator
Kompartemen Keuangan sebagai Wakil-Ketua.
Pada permulaan dalam masa transisi ini barangkali belum mungkin untuk menetapkan dan
mentaati suatu Anggaran Devisa yang rigid, akan tetapi kita harus berusaha keras untuk mencapai
taraf itu.

                                            Pasal 5
Cukup jelas.

                                            Pasal 6
Jika terhadap suatu bank diperintahkan diadakannya penyelidikan oleh satu atau beberapa orang
ahli atau badan, maka diindahkan ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Prp tahun 1960.

                                           Pasal 7
ayat (1) dan (2)
       Dengan pasal ini ditentukan secara konkrit harga yang dikehendaki oleh Negara dalam
       ekspor barang dari Indonesia. Dengan penetapan demikian eksportir dapat mengetahui
      dengan jelas berapa besarnya jumlah devisa yang ia harus serahkan kepada Dana Devisa,
      sebaliknya Pemerintah secara mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang
      pemenuhan kewajiban eksportir.
      Dengan cara penetapan harga demikian ekspor akan diperlancar karena tidak tergantung
      lagi pada perumusan yang abstrak "de ter plaatse van levering geldende marktwaarde"
      seperti ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dari Deviezen-verordening dahulu.

                                          Pasal 8
Cukup jelas.

                                        Pasal 9
Dokumen-dokumen yang dimaksudkan di sini adalah antara lain: Konosemen, wesel, paktur.

                                          Pasal 10
Lihat penjelasan Umum.

                                          Pasal 11
Cukup jelas.

                                             Pasal 12
Pelaksanaan impor atas beban Dana Devisa diatur menurut rencana impor yang disesuaikan
dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang urgent dalam rangka penetapan Anggaran Devisa
untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri dibidang ekonomi.

                                          Pasal 13
Cukup jelas.

                                          Pasal 14
Cukup jelas.

                                          Pasal 15
Dalam Peraturan Pemerintah diatur cara-cara penguasaan yang lain dari pemasukan dalam Dana
Devisa. Penguasaan ditujukan pada pemakaiannya dan meliputi juga overprice, discount, komisi
dan sebagainya.

                                            Pasal 16
Kewajiban ini telah ada dalam Devizen-verordening 1940. Barangsiapa telah memenuhi kewajiban
ini berdasarkan peraturan lama tidak perlu mengulanginya.

                                           Pasal 17
Izin ini dapat berupa peraturan umum yang memperkenankan impor dan ekspor Rupiah dalam
batas-batas tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya untuk memungkinkan melakukan
pembayaran-pembayaran pada waktu masuk diwilayah Indonesia. Izin ini dapat bersifat khusus
atau insidentil.

                                            Pasal 18
Sistim ini sangat berlainan dengan sistim yang dipakai dalam Deviezen-ordonnantie 1940. Dalam
Deviezen-ordonantie dinyatakan dapat dipidana semua perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Ordonnantie tersebut (yang
dimaksudkan ialah peraturan-peraturan dalam Deviezen-verordening dan dalam surat-surat edaran
L.A.A.P.L.N.).
Ini yang disebut suatu "Banket-norm". Sebelum dirumuskan persis apa perbuatannya yang
terlarang atau diharuskan, telah dinyatakan dapat dipidana.
Tidak dibedakan juga apakah peraturan-peraturan itu bersifat penting dan essensiil ataukah hanya
bersifat detail dan administratif saja, misalnya berapa lembar dari suatu formulir harus dibuat dan
sebagainya. Semua itu dapat dipidana. Dalam sistim baru dinyatakan dengan jelas tindak mana
yang diancam dengan pidana dan dipandang "strafwaardig". Jika tidak dinyatakan bahwa suatu
tindak bersifat pidana, maka tindak itu masuk lapangan hukum administratif cq perdata.

                                               Pasal 19
Sebagian besar dari hukum devisa merupakan hukum administratif yang dilaksanakan di luar
pengadilan pidana dan perdata. Dalam keadaan demikian dirasakan perlu bahwa interpretasi
tertinggi dalam soal-soal devisa berada di tangan Dewan yang mempunyai tanggung-jawab dalam
bidang tersebut dan juga berada dalam posisi yang terbaik untuk mempertimbangkan seluruh
aspek finansiil, moneter dan ekonomi dari perundang-undangan devisa.
Ada kemungkinan bahwa suatu tindak pidana dalam lapangan devisa oleh fihak kejaksaan diberi
arti yang berlebih-lebihan, jauh di luar proporsi kalau ditinjau dalam hubungan neraca pembayaran
dan lalu-lintas pembayaran luar negeri seluruhnya.
Dewan dan alat-alatnya berada dalam posisi untuk meninjau hubungan dan "scope" ini dengan
lebih saksama. Juga ada kemungkinan bahwa dengan dihukumnya suatu perbuatan timbul akibat-
akibat lain dalam masyarakat (perdagangan) yang lebih merugikan bagi devisa Negara, sehingga
menuntut berarti lebih merugikan dari pada tidak menuntut. Oleh karena itu kepada Dewan diberi
wewenang untuk dalam hal-hal yang demikian mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung untuk
tidak menuntut.

                                             Pasal 20
Sesuai dengan sistim yang dijelaskan di atas mengenai pasal 18 maka dalam pasal 20 s/d 24
ditetapkan dengan teliti tindak mana yang dipandang tindak pidana, yaitu tindak yang paling
merugikan saja untuk Negara dan masyarakat.
Yang terpenting ialah yang biasa disebut smokkel (penyelundupan) dalam ekspor. Yaitu
mengangkut barang keluar Indonesia dari peredaran dengan tidak menghiraukan pasal-pasal 7, 8,
dan 9 sehingga hasil devisanya sama sekali tidak dapat dikuasai oleh Negara. Kalau ini dilakukan
dengan sengaja sedang kerugian yang dapat diderita oleh Negara besarnya melebihi suatu jumlah
valuta asing yang merupakan nilai lawan 8886.71 gram emas murni, yaitu pada dewasa ini
misalnya US$ 10.000, DM. 40.000 atau pada umumnya Nilai Transaksi Rupiah (devisa)
2.500.000,-, pidana penjara 10 tahun, atau denda Rp. 100.juta. Kalau jumlahnya sama dengan
nilai lawan 88,8671 gram emas murni (devisa ini Nilai Transaksi Rupiah 25.000,-) ke bawah, maka
tindaknya dipandang administratif.
Jika semua peraturan ekspor ditaati tetapi ekspornya sebagian atau seluruhnya tidak
dilangsungkan atau suatu jangka waktu tidak ditepati, tindak ini hanya merupakan pelanggaran
administratif oleh karena barang ekspornya tidak hilang dan masih tersedia untuk diekspor lagi.
Pelanggaran dalam pemberian jasa ke luar negeri, hanya mungkin kalau Dewan telah menetapkan
jasa-jasa mana yang taripnya harus dibayar dalam devisa dan sampai mana hasilnya harus
diserahkan kepada Dana Devisa.
Dalam hal ini dapat dicatat bahwa industri jasa-jasa kita belum begitu berkembang sehingga dapat
menghasilkan jumlah- jumlah devisa yang besar.

                                            Pasal 21
Dalam hal impor, soalnya adalah berlainan. Kalau ekspor smokkel yang berhasil berarti kehilangan
devisa untuk Negara, maka impor secara selundup tidak membebani Dana Devisa, sebab tanpa
izin tidak mungkin (diam-diam) devisa dikeluarkan dari Dana Devisa. Maka dari itu pelanggaran
pasal 12 hanya merupakan pelanggaran administratif.
Jika peraturan-peraturan Bea dan Cukai yang diselundupi dalam peraturan-peraturan itu sendiri
telah cukup peraturan- peraturan pidana yang menjaganya.

                                           Pasal 22
Cukup jelas.

                                           Pasal 23
Cukup jelas.

                                           Pasal 24
Cukup jelas.

                                            Pasal 25
Peraturan-peraturan ini mengenai soal pertanggungan-jawab jika suatu tindak dilakukan oleh suatu
badan hukum. Pada umumnya peraturan-peraturan ini sesuai dengan peraturan-peraturan dalam
Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955).

                                           Pasal 26
Cukup jelas.

                                           Pasal 27
Cukup jelas.

                                            Pasal 28
Mengadakan perjanjian atau membuat kontrak yang tidak atau belum disetujui oleh Menteri Urusan
Bank Sentral cq Biro cq. Bank Indonesia tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Akibatnya bahwa dalam perkara perdata perjanjian itu akan diabaikan oleh hakim dan juga bahwa
Dana Devisa dan Negara tidak terikat oleh Perjanjian semacam itu.

                                           Pasal 29
Cukup jelas.

                                           Pasal 30
Cukup jelas.

                                           Pasal 31
Ayat 1
      Cukup jelas.
Ayat 2
      Cukup jelas.
      Selainnya dari itu perlu dicatat bahwa perbuatan-perbuatan yang membutuhkan izin adalah
      jauh lebih sedikit dari pada menurut Deviezen-ordonantie.
Ayat 3
      Pembebasan umum dapat berbentuk peraturan khusus yang menyimpang dari Undang-
      undang ini. Misalnya untuk pengeluaran atau pemasukan barang pindahan, barang hadiah
      dan sebagainya. Sekalipun formilnya juga merupakan ekspor dan impor Dewan dapat
      mengeluarkan peraturan khusus yang merupakan pembebasan-pembebasan.
Ayat 4
      Dalam prakteknya delegasi ini akan dilakukan kepada Menteri Urusan Bank Sentral yang
      dapat mendelegasikan lagi kepada Bank Indonesia dan/atau Biro.

                                        Pasal 32
Cukup jelas.

                                        Pasal 33
Cukup jelas.

                                        Pasal 34
Cukup jelas.



                                     Mengetahui :
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                        Ttd.
                                    MOHD. ICHSAN

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2717


Silahkan download versi PDF nya sbb:
peraturan_lalulintas_devisa_(uu_32_thn_1964)_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Masyarakat juga mengeluarkan devisa yang antara lain untuk. Masyarakat mengeluarkan devisa untuk. Masyarakat juga mengeluarkan devisa antara lain untuk. Http://carapedia.com/peraturan_lalu_lintas_devisa_thn_1964_info1143.html. Masyarakat juga mengeluarkan devisa untuk. Masyarakat juga mengeluarkan devisa yang antara lain. Masyarakat mengeluarkan devisa antara lain untuk.

Badan pengawas devisa. Bank yang usahanya menjual dan menyimpan devisa adalah. Masyarakat mengeluarkan devisa yang antara lain untuk. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi berlalu lintas. Hubunganaantara aspekregulasi terhadap devisa negara. Tujuan masyarakat mengeluarkan devisa. Hubungan antara aspek regulasi terhadap devisa negara.

Lembaga pengawas lalu lintas devisa negara. Masyarakat juga menegeluarkan devisa yang antara lain untuk. Siapa yang menyimpan devisa negara. Jelaskan tugas biro lalu lintas devisa. Masyarakat juga mengeluarkan devisa antara lain. Uu tentang devisa negara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.