- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Pengadilan Landreform (UU 21 thn 1964)
1964
Undang-Undang Pengadilan Landreform (UU 21 thn 1964)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1964 TENTANG PENGADILAN LANDREFORM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perkara-perkara yang timbul di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan landreform perlu mendapat penyelesaian yang cepat, agar tidak menghambat pelaksanaan landreform; b. bahwa berhubung dengan sifat-sifat yang khusus dari perkara- perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform diperlukan suatu badan pengadilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus pula; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 24 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 107); 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/ MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960. 4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 104); 5. Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden Nomor 239 tahun 1964. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN LANDREFORM BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Untuk mengadili perkara-perkara landreform, dibentuk pengadilan tersendiri, yaitu Pengadilan- pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat. Pasal 2 (1) Yang dimaksud dengan perkara-perkara landreform ialah perkara-perkara perdata, pidana maupun administratif yang timbul di dalam melaksanakan peraturan-peraturan landreform. (2) Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan landreform ialah: a. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 104) pasal-pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1) dan pasal 53; b. Undang-undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 2); c. Undang-undang Nomor 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 120) serta perubahan dan tambahannya; d. Undang-undang Nomor 51 Prp. tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 158); e. Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 174); f. Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberi an Ganti Kerugian (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 280); g. Undang-undang Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 97) sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan- ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak; h. Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan- peraturan yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf g di atas; i. Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan Landreform. Pasal 3 (1) Apabila Pengadilan Landreform Daerah pada waktu menerima atau membuatkan surat gugat berpendapat bahwa ada sesuatu hal yang perlu diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan lain, maka ia menasihatkan kepada penggugat untuk terlebih dahulu berusaha memperoleh putusan pengadi lan yang bersangkutan itu. (2) Apabila Pengadilan Landreform Daerah ataupun Pengadilan Landreform Pusat pada waktu pemeriksaan suatu perkara perdata menemukan sesuatu hal yang perlu diputus terlebih dahulu oleh atau masuk wewenang pengadilan lain, maka Pengadilan Landreform itu menetapkan menunda pemeriksaan perkara yang sedang dilakukan dan menyerahkan hal tersebut kepada pengadilan atau kejaksaan yang berwenang. Pasal 4 (1) Apabila penyidik atau jaksa pada waktu melakukan pemeriksaan pendahuluan suatu perkara pidana berpendapat bahwa dalam perkara itu tersangkut perkara-perkara lain yang termasuk wewenang pengadilan lain, maka ia menyerahkan perkara yang menyangkut itu kepada Kejaksaan yang berwenang atau kepada pengadilan lain tersebut. (2) Apabila Pengadilan Landreform Daerah berpendapat bahwa dalam perkara pidana yang diperiksanya tersangkut perkara lain yang termasuk wewenang pengadilan lain, maka Pengadilan Landreform Daerah menyerahkan kembali perkara yang menyangkut itu kepada jaksa dengan penetapan supaya jaksa menyerahkan perkara tersebut kepada kejaksaan lain yang berwenang atau kepada pengadilan lain tersebut. Pasal 5 Kejaksaan atau pengadilan yang menerima penyerahan perkara-perkara seperti termaksud dalam pasal 3 dan 4 wajib mendahulukan penyelesaian perkara-perkara tersebut. Pasal 6 Dalam hal terjadi sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan lain, maka Mahkamah Agung memutus pengadilan mana yang akan mengadili perkara yang bersangkutan. BAB II PENGADILAN LANDREFORM DAERAH Pasal 7 Atas usul Menteri Agraria oleh Menteri Kehakiman ditetapkan tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Landreform Daerah. Pasal 8 (1) Pengadilan Landreform Daerah terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih yang tiap-tiap kesatuan majelis terdiri dari: 1. a. 1 orang hakim Pengadilan Negeri setempat sebagai Ketua sidang; b. 1 orang penjabat Departemen A graria sebagai hakim anggota; c. 3 orang wakil organisasi-organisasi massa tani sebagai hakim anggota; 2. 1 orang panitera atau panitera-pengganti. (2) Ketua sidang dan panitera termaksud dalam ayat (1) sub la dan ayat (1) sub 2 diangkat dan diberhentikan langsung oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub 1 b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria Daerah. Hakim anggota termaksud dalam ayat (1 ) sub 1 c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul Front Nasional Daerah. (3) Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang termaksud dalam ayat (1) sub 1 a diangkat sebagai Kepala Pengadilan Landreform Daerah oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung. (4) Panitera-pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform Daerah dari kalangan Pengadilan Negeri. Pasal 9 (1) Pemeriksaan perkara-perkara pidana Landreform di persidangan terhadap tertuduh anggota Angkatan Darat, Angkatan La ut atau Angkatan Udara dilakukan oleh Pengadilan Landreform Daerah yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara dari angkatan yang bersangkutan. Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, ia dapat menunjuk Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara untuk mengetuai sidang. (2) Penyidikan dan penuntutan perkara pidana termaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh polisi dan jaksa dari angkatan yang bersangkutan. Pasal 10 (1) Sebelum memangku jabatannya, hakim panitera dan panitera-pengganti Pengadilan Landreform Daerah mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya atau janji. Sumpah/janji berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan setia kepada Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Revolusi Indonesia serta kepada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya; bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun dengan t idak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya, telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang yang saya ketahui atau sangka sedang atau akan berperkara yang mungkin akan mengenai pelaksanaan jabatan, saya; bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya seperti selayaknya bagi seorang hakim yang berbudi baik dan jujur". (2) Para Kepala Pengadilan landreform Daerah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Pusat atau seorang yang ditunjuk olehnya dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri setempat. (3) Para Hakim, panitera dan panitera-pengganti Pengadilan Landreform Daerah mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Daerah dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Pengadilan Negeri setempat. Pasal 11 (1) Sidang Pengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim termaksud dalam pasal 8 ayat (1). (2) Apabila salah seorang hakim atau lebih tidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan Landreform Daerah ia diganti untuk Sidang itu dengan seorang hakim lain. (3) Dalam perkara pidana wajib hadir seorang jaksa. (4) Jaksa termaksud dalam ayat (3) ditunjuk oleh Menteri/ Jaksa Agung yang dapat menyerahkan wewenang penunjukan itu kepada Jaksa Tinggi. Pasal 12 (1) Pengadilan Landreform Daerah pada azasnya bersidang di tempat kedudukannya. (2) Jika dipandang perlu Pengadilan Landreform dapat memeriksa dan memutus perkara- perkara Landreform di tempat- tempat terjadinya perkara. Pasal 13 (1) Pengadilan Landreform Daerah mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat pertama. (2) Yang berwenang mengadili sesuatu perkara landreform adalah Pengadilan Landreform Daerah dari daerah tempat letak tanah yang tersangk ut di dalam perkara itu. Pasal 14 Terhadap putusan Pengadilan Landreform Daerah dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Landreform Pusat. Pasal 15 Salinan dari tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan segera dikirim kepada Pengadilan Landreform Pusat dan Mahkamah Agung. BAB III PENGADILAN LANGDREFORM PUSAT Pasal 16 Pengadilan Landreform Pusat berkedudukan di Jakarta. Pasal 17 (1) Pengadilan Landreform Pusat terdiri dari satu kesatuan majelis atau lebih yang tiap-tiap kesatuan majelis terdiri dari: 1. a. 1 orang hakim pada Pengadilan Umum sebagai Ketua sidang; b. 1 orang Pejabat tinggi Departemen Agraria sebagai hakim anggota; c. 3 orang wakil organisasi-organisasi masa tani pusat sebagai hakim anggota, 2. 1 orang panitera atau panitera-pengganti. (2) Ketua sidang-termaksud dalam ayat (1) sub 1a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Ketua Mahkamah Agung melalui Menteri Kehakiman. Ketua sidang atau seorang di antara Ketua-ketua sidang diangkat sebagai Kepala Pengadilan Landreform Pusat. Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub lb diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agraria melalui Menteri Kehakiman. Hakim anggota termaksud dalam ayat (1) sub 1c diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional melalui Menteri Kehakiman. (3) Panitera dan Panitera-pengganti termaksud dalam ayat (1) sub 2 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pengadilan Landreform Pusat dari kalangan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Jakarta. Pasal 18 (1) Sebelum memangku jabatannya para hakim Pengadilan Landreform Pusat Mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana termaksud dalam pasal 10 ayat (1) di hadapan Menteri/Ketua Mahkamah A gung dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang hakim Mahkamah Agung. (2) Panitera dan Panitera-pengganti Pengadilan Landreform Pusat mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Landreform Pusat dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang haki m dari Pengadilan Landreform Pusat. Pasal 19 (1) Sidang Pengadilan Landreform Pusat hanya sah apabila dihadiri oleh lima orang hakim termaksud dalam pasal 17 ayat (1). (2) Apabila salah seorang hakim atau lebih tidak dapat hadir, maka oleh Kepala Pengadilan Landreform Pusat ia diganti untuk sidang itu dengan seorang hakim lain. Pasal 20 Pengadilan Landreform Pusat adalah Pengadilan banding dari Pengadilan Landreform Daerah. Pasal 21 Dalam pemeriksaan banding perkara-perkara pidana termaksud dalam pasal 9 ayat (1) Pengadilan Landreform Pusat diketuai oleh Ketua Pengadilan Tentara Tinggi yang bertempat kedudukan di Jakarta. Dalam hal Ketua tersebut berhalangan, Ia dapat menunjuk Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara Tinggi untuk mengetuai sidang. Pasal 22 (1) Pengadilan Landreform Pusat memberi pimpinan kepada Pengadilan Landreform Daerah. (2) Pengadilan Landreform Pusat melakukan pengawasan terhadap jalan peradilan Landreform Daerah dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. (3) Perbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Landreform Pusat. Pasal 23 (1) Terhadap putusan Pengadilan Landreform Pusat tidak dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung. (2) Salinan dan tiap putusan Pengadilan Landreform Pusat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan segera dikirim kepada Mahkamah Agung. (3) Pengawasan tertinggi atas Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat serta atas perbuatan-perbuatan hakim-hakimnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. BAB IV ACARA PENGADILAN LANDREFORM § 1. Umum Pasal 24 (1) Pengadilan Landreform Daerah menggunakan hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri dengan penyesuaian- penyesuaian seperlunya mengenai pejabat- pejabat dan dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana tersebut dal am § 2. (2) Pengadilan Landreform Pusat menggunakan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi dengan penyesuaian-penyesuaian seperlunya mengenai pejabat- pejabat dan pengecualian-pengecualian sebagai mana tersebut dalam § 3. (3) Dalam pemeriksaan perkara landreform administratif digunakan hukumi acara perdata. § 2. Acara Pengadilan Landreform Daerah 1. ACARA PERDATA Pasal 25 (1) Gugat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang oleh orang yang bersangkutan atau seorang wakil yang sengaja dikuasakan untuk itu dengan sah menurut peraturan yang berlaku, dengan menerangk an soal-soal yang dijadikan dasar untuk memohon keadilan. (2) Penggugat dapat mengajukan gugatnya secara tertulis atau dengan lisan. Hakim membuat catatan dari gugat yang diajukan dengan lisan. (3) Penggugat termaksud dalam ayat (2) dapat juga mengajukan gugat dengan lisan kepada hakim Pengadilan Negeri setempat yang kemudian membuatkan surat gugat dan mengirimkannya kepada Pengadilan Landreform Daerah. (4) Gugat yang diajukan secara tertulis, diterimakan kepada Pengadilan dalam rangkap yang sama dengan jumlah tergugat ditambah dengan sat u. (5) Biaya-biaya pertama yang diperlukan untuk panggilan- panggilan, penyerahan surat- surat pertama dan lain-lainnya ditetapkan dalam peraturan bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria. (6) Apabila gugat diajukan oleh seorang petani miskin maka Ia dibebaskan dari biaya perkara. Pasal 26 Apabila Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya tidak memberi ketentuan. Pengadilan mencari penyelesaian dengan acara yang ternyata diperlukan. Pasal 27 Pengadilan berusaha supaya tercapai kebenaran materiil, dan wajib menyelesaikan seluruh segi sengketa dalam waktu sesingkat- singkatnya, bukan saja antara menggugat dan tergugat, akan tetapi juga antara semua pihak yang bersangkutan, dengan pengertian, bahwa acara pemeriksaan dibatasi hingga pada penerimaan gugat, penerimaan jawaban dan tangkisan, pemeriksaan alat-alat pembuktian Kesimpulan-kesimpulan pihak yang berperkara, musyawarah dan putusan. Pasal 28 Untuk mencapai kebenaran materiil, Pengadilan berhak: 1. mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang bersengketa dengan jalan memanggilnya menghadiri sidang Pengadilan meskipun pihak itu memberi kuasa dalam acara; 2. memberi penerangan dan bantuan kepada pihak-pihak serta menunjukkan alat-alat pembuktian, yang dapat mereka aj ukan sepanjang acara. Pasal 29 (1) Jika Pengadilan menganggap perlu, seorang saksi dapat disumpah sesudah saksi itu memberi keterangan. Dalam hal itu Pengadilan dapat memetik bahagian yang perlu dari keterangan saksi itu, jika perlu sesudah dirumuskan secara teratur, dan kemudian mengemukakan rumusan itu kepada saksi untuk disumpah. (2) Seorang saksi boleh mengucapkan sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji. (3) Saksi yang dipanggil oleh Pengadilan untuk memberi kesaksian harus datang sendiri dan tidak boleh menyerahkan kesaksiannya kepada orang lain. Pasal 30 Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum mengambil putusan para hakim mengadakan musyawarah. 2. ACARA PIDANA Pasal 31 (1) Penyidikan dan penuntutan dilakukan masing-masing oleh pejabat Angkatan Kepolisian dan jaksa yang diserahi tugas untuk mengkhususkan perhatian mereka masing-masing kepada penyidikan dan penuntutan perkara-perkara pidana landreform. (2) Penyidik tersebut ditunjuk oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian yang dapat menyerahkan wewenang penunjukan itu kepada Kepala Polisi Komisariat. Pasal 32 (1) Dalam sidang Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana wajib hadir seorang jaksa termaksud pasal 11 ayat (3). (2) Untuk memperlancar jalannya peradilan jaksa setelah membaca dan mempelajari berita acara pemeriksaan pendahuluan yang dikirimkan kepadanya, wajib menghadapkan tertuduh dengan serta-merta lengkap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi ahli-ahli atau jurubahasa ke sidang Pengadilan. Pasal 33 (1) Setelah tertuduh disidang menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Ketua sidang tentang nama, tempat lahir, tempat tinggal, pekerjaan dan diperingatkan supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilakukan dalam sidang, jaksa memberitahukan dengan lisan kepada tertuduh, tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan dalam mana tindak pidana dilakukan. (2) Pemberitahuan dengan lisan ini dicatat dalam berita-acara tuduhan. (3) Pemberitahuan dengan lisan ini merupakan pengganti surat tuduhan. (4) Pengadilan dapat mempertangguhk an pemeriksaan atas permintaan tertuduh selama waktu yang dianggap perlu guna kepentingan pembelaan untuk selama-lamanya tujuh hari. (5) Apabila Pengadilan memandang perlu untuk terlebih dulu mengadakan pemeriksaan tambahan, maka jaksa diberi waktu selama-lamanya tujuh hari untuk menyelesaikan pemeriksaannya. (6) Setelah pemeriksaan selesai dan sebelum mengambil putusan para hakim mengadakan musyawarah terakhir. (7) Putusan Pengadilan tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dan ditandatangani oleh lima orang hakim yang memutus per kara itu dalam berita-berita sidang Pengadilan. Untuk melaksanakan putusan itu Ketua sidang memberikan surat keterangan tentang isi putusan. Surat keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan biasa. § 3. ACARA PENGADILAN LANDREFORM PUSAT Pasal 34 Permohonan bandi ng untuk perkara pidana hanya dapat diajukan oleh tertuduh. Pasal 35 (1) Selama perkara belum diputus dalam tingkat banding oleh Pengadilan Landreform Pusat, permohonan banding dapat dicabut kembali oleh pemohon dan jika dicabut tidak boleh diajukan lagi. (2) Apabila perkara telah diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat, sedang sebelum diputus pemohon banding menarik kembali permohonan bandingnya, maka pemohon dapat dibebani oleh Pengadilan Landreform Pusat untuk membayar ongkos yang telah dikeluarkan hingga saat pencabutan kembali permohonan banding oleh Pengadilan Landreform Pusat. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 36 Pembiayaan Pengadilan Landreform Daerah dan Pengadilan Landreform Pusat dibebankan pada anggaran Departemen Agraria. BAB VI KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 37 Perkara-perkara Landref orm yang pada waktu: a. dibentuknya Pengadilan Landreform Daerah belum diputus oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan, di serahkan kepada Pengadilan Landreform Daerah untuk diadili; b. dibentuknya Pengadilan Landreform Pusat sudah diputus oleh sesuatu Pengadilan Negeri dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat; c. dibentuknya Pengadilan landreform Pusat masih dalam pemeriksaan pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, diserahkan kepada Pengadilan Landreform Pusat untuk diadili; d. mulai berlakunya Undang-undang ini sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi dapat dimintakan kasasi pada Mahkamah Agung di dalam tenggang waktu yang ditetapkan di dalam hukum acara yang berl aku; e. mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeri ksaan Mahkamah Agung pad a tingkat kasasi akan dilanjutkan pemeriksaannya hingga mendapat putusan. Pasal 38 Mengenai soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, Mahkamah Agung diberi wewenang untuk memberikan pedoman-pedoman penyelenggaraannya jika hal itu dianggapnya perlu untuk memperlancar atau menyempurnakan penyelenggaraan Pengadilan Landreform. Pasal 39 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Oktober 1964 PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. Dr. SUBANDRIO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Oktober 1964 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 109 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1964 TENTANG PENGADILAN LANDREFORM UMUM 1. Sebagaimana dapat dimaklumi, maka Pemerintah telah mulai melaksanakan landreform, sebagai salah satu bagian mutlak untuk penyelesaian revolusi, karena Pemerintah yakin, bahwa revolusi tanpa landreform tidak sesuai dengan Revolusi Indonesia yang multikompleks dan simultan. Dengan pelaksanaan landreform itu dikehendaki supaya masyarakat yang adil dan makmur, yang dicita-citakan oleh seluruh lapisan masyarakat lekas tercapai. Untuk itu maka diusahakan pembagian yang adil dan merata atas tanah dan hasilnya, penetapan batas minimum dan maksimum atas tanah dengan melaksanakan azas: Tanah untuk Tani. Di samping itu diusahakan pula supaya sistem-sistem tuan-tuan tanah dan lain-lain sistem pemerasan diakhiri, antara lain dengan: a. penghapusan tanah-tanah partikelir; b. peniadaan "grootgrondbezit" yang terang merugikan kepentingan rakyat; c. peniadaan usaha-usaha pertanian yang bersifat monopoli; d. pencegahan adanya akumulasi tanah dalam satu tangan di satu pihak dan lain pihak menjaga agar supaya rakyat tani tidak terjerumus ke arah kemiskinan total dan fatal. Sekalipun landreform telah mulai dilaksanakan, namun penyelenggaraannya hingga kini belum selesai. Dalam pada itu ternyata dalam pelaksanaan landreform, bahwa di sana- sini timbul kesulitan-kesulitan. Karena telah terjadi perkara-perkara sebagai akibat dari pada pelaksanaan peraturan-peraturan landreform, sehingga sedikit banyak menghambat kelancaran pelaksanaan landreform. Diakui bahwa perkara-perkara itu dapat - dan memang sudah ada beberapa - diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat, namun terasa benar, bahwa penyelesaiannya kurang lancar. Hal ini dapat dimengerti, karena Pengadilan Negeri yang menjadi Pengadilan Umum sehari-hari dibanjiri oleh sejumlah besar perkara-perkara, diantaranya perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara, seperti subversi, korupsi dan sebagainya, yang meminta prioritas, sehingga perkara-perkara landreform, yang dapat terjadi baik dalam bidang pidana maupun perdata dan tata-usaha negara, kurang mendapat perhatian, walaupun kesemuanya itu sama pentingnya dalam usaha mencapai tujuan dan menyelesaikan revolusi. Dalam hal ini yang masih terasa sebagai kekurangan adalah kecepatan penyelesaian. Di samping kurangnya kecepatan penyelesaian perkara-perkara landreform, perlu diperhatikan, bahwa penyelesaian perkara-perkara itu memerlukan penguasaan yang sempurna dari peraturan-peraturan landreform dan agraria yang makin hari makin bertambah banyak, sehingga memerlukan perhatian dan penelaahan yang khusus. Dengan kesibukan sehari-hari yang luar biasa dari para hakim Pengadilan Negeri, maka Pemerintah telah memutuskan untuk membentuk peradilan landreform yang tersendiri, satu dan lain agar meringankan tugas para hakim Pengadilan Negeri dan juga untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara landreform. Walaupun demikian, Pemerintah juga insaf bahwa untuk Keadilan, Pengadilan Negeri belum dapat sepenuhnya ditinggalkan. Itulah sebabnya, bahwa pengalaman dan pengetahuan serta kebijaksanaan seorang hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan untuk memimpin dan membimbing Pengadilan Landreform Daerah dan seorang hakim pada Pengadilan Umum untuk Pengadilan Landreform Pusat. Mengingat sifat yang luar biasa dari perkara-perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform, maka diperlukan suatu badan peradilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang k husus, tegasnya suatu badan peradilan yang luar biasa. 2. Apakah yang dimaksud dengan perkara-perkara landreform? Pasal 2 ayat (1) mengartikannya sebagai perkara-perkara yang timbul di dalam melaksanakan peraturan- peraturan landreform dan yang bersangkutan dengan itu, yang merupakan penyelewengan-penyelewengan yang menghambat pelaksanaan peraturan landreform. Memang benar, bahwa definisi ini tidak memuaskan, akan tetapi sementara ini dapat memenuhi kebutuhan. Sudah barang tentu yang dimaksud ialah segala perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dari peraturan- peraturan yang mengatur landreform, yang diancam dengan ancaman pidana. Karena peraturan-peraturan itu tidak sedikit, sedang perbuatan yang bertentangan itu dapat berwujud segala sesuatu yang aneka ragam sifatnya, maka dipandang cukup untuk hanya memberi kan definisi sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 ayat (1). Guna mempertegas l ebih jauh pengertian peraturan landreform, maka dalam pasal 2 ayat (2) disebut peraturan-peraturan mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan landreform. Dengan demikian maka peraturan-peraturan landreform hanya meliputi peraturan-peraturan tersebut dal am pasal 2 ayat (2) yaitu : a. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 104) pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1) dan (2) dan pasal 53; b. Undang-undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 2): c. Undang-undang Nomor 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 120) serta perubahan dan tambahannya; d. Undang-undang Nomor 51 Prp. tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 158); e. Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas tanah pertanian (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 174), f. Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian (Lembaran- Negara tahun 1961 Nomor 280); g. Undang-undang Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 97) sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan- ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak; h. Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan- peraturan yang disebut dalam huruf a sampai dengan g di atas; i. Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan landreform; beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan peraturan- peraturan baru yang akan dibuat dikemudian hari, yang secara tegas disebut di dalamnya bahwa peraturan itu adalah peraturan landreform. Pengadilan Landreform tidak bermaksud untuk memutus segala perkara mengenai tanah atau agraria sebagai suatu kebulatan. Hal ini disebabkan, karena sifatnya yang khusus untuk memperlancar berjalannya landreform dan lagi pula tidak mengurangi wewenang Pengadilan Negeri untuk memutus tentang soal- soal tanah, soal waris-mewaris dan sebagainya yang bila juga akan dibebankan kepada Pengadilan Landreform, pasti akan menghambat pelaksanaan Landreform. Itulah sebabnya, bahwa Pemerintah hanya berkehendak membentuk Pengadilan Landreform, bukan Pengadilan Agraria. Untuk tetap berdiri atas azas di atas, maka dalam pasal 3 dan 4 diatur tentang pembagian kekuasaan dengan pengadilan-pengadilan lain. Dengan cara ini memang diketahui bahwa perjalanan peradilan akan terlambat, akan tetapi akan diperoleh kepastian hukum bahwa pengadilan yang lebih berwenanglah yang akan memberikan putusan, sehingga akan lebih memuaskan perasaan keadilan para pencari keadilan. Kalau satu jaminan untuk mempercepat peradilan adalah ketentuan dalam pasal 5 yang mewajibkan peradilan yang diserahi pemeriksaan memberikan prioritas utama dengan memulai pemeriksaannya pada minggu berikutnya yang mengikuti Permintaan pemeriksaan serta menyelesaikannya secepat mungkin. Pasal 6 mengatur tentang sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform dan pengadilan-pengadilan lain, yang akan diputus oleh Mahkamah A gung sebagai puncak dari segala macam lingkungan peradilan. Kita mengenal 4 lingkungan peradilan yaitu: 1. Peradilan Umum; 2. Peradilan Agama; 3. Peradilan Militer; 4. Peradilan Tata Usaha Negara. 3. Pengadilan Landreform diadakan dalam dua tingkat, Pengadilan Landreform sehari-hari adalah Pengadilan Landreform Daerah, sedang di Jakarta diadakan sebuah Pengadilan Landreform Pusat yang berdaerah hukum seluruh wilayah Republik Indonesia dan ditugaskan sebagai Pengadilan Banding. Daerah hukum dan tempat kedudukan Pengadilan Landreform Daerah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria dan dapat meliputi satu daerah tingkat II atau lebih. Bahwa Menteri Agraria yang mengusulkan daerah hukum dan tempat kedudukan dipandang wajar, karena menteri itu yang ditugaskan untuk menyelenggarakan dan menyelesaikan landreform, sehingga beliaulah yang mengerti benar tempat-tempat mana saja yang memerlukan Pengadilan Landreform. Untuk menghemat keuangan Negara, maka daerah hukum Pengadilan Landreform dapat meliputi lebih dari satu daerah tingkat II dan karena itulah Menteri Kehakiman pun tentunya dengan mendapat pertimbangan seperlunya dari Menteri/Ketua Mahkamah Agung - dapat menetapkan hak im Pengadilan Negeri manakah diantara hakim-hakim dari Pengadilan-pengadilan Negeri yang masing-masing berdaerah hukum sama dengan daerah tingkat II, yang akan ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Landreform. Susunan Pengadilan Landreform merupakan susunan yang khusus dan benar-benar memberikan cap yang khusus pula dari Pengadilan Landreform. Kekhususan ini diperlukan oleh karena Pemerintah berpendapat, bahwa tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam Negara Republik Indonesia yang ± 80% adalah agraris dengan penduduknya yang terdiri atas petani-petani kecil atau buruh tani yang sangat miskin dan memerlukan perlindungan yang istimewa, sedang sebagai azas dan dasar untuk peradilan digunakan adagium "Peradilan untuk, oleh dan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat dan negara". Itulah sebabnya, bahwa Pengadilan Landreform dilakukan oleh Organisasi-organisasi tani dan alat-alat negara, di bawah pimpinan seorang Kepala Pengadilan, yang ahli, yang khusus diangkat untuk menjamin bahwa peradilan, dilakukan menurut kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan, sehingga benar-benar memenuhi baik segi hukumnya maupun tuntutan revolusi. Putusan ini secara konsekwen dipakai juga dalam pembentukan Pengadilan Landreform Pusat, sehingga demokratisering juga dilaksanakan di sini. Seperti dapat dibaca dalam pasal- pasal yang bersangkutan, susunan Pengadilan Landreform adalah: 1. orang hakim dari Pengadilan Negeri sebagai Ketua sidang- yang merangkap Kepala Pengadilan Landreform apabila hanya ada satu kesatuan majelis; 2. orang dari Departemen Agraria sebagai hakim anggota; 3. orang wakil organisasi massa tani sebagai Hakim anggota. Ini adalah hukum dalam sejarah peradilan Indonesia, karena 3 orang wakil dari organisasi massa tani anggota Front Nasional duduk sebagai hakim anggota yang mencerminkan kegotong-royongan Nasional berporoskan Nasakom dalam kesatuan majelis. Calon-calon hakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan oleh masing-masing organisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional dan setelah dimusyawarahkan, Front Nasional mengusulkan hakim-hakim anggota dari organisasi massa tani kepada Menteri Kehakiman. Untuk Pengadilan Landreform Pusat hakim- hakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan menurut cara yang sama ol eh Front Nasional Pusat. Hakim anggota dari Departemen Agraria diusulkan oleh Menteri Agraria. Dalam perkara-perkara pidana landreform, sidang selalu dihadiri oleh seorang jaksa, walaupun menurut Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951, untuk perkara-perkara semacam ini jaksa hanya hadir. apabila ia menyatakan kehendaknya untuk itu, karena ancaman pidananya hanyalah selama-lamanya 3 bulan atau denda Rp. 10.000.-. Hal ini merupakan penyimpangan dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951, karena Pemerintah menganggap bahwa perkara-perkara landreform yang langsung bersangkutan dengan kepentingan tanah rakyat tani kecil adalah sangat penting. Dalam pada itu baik jaksa maupun para penyidik diangkat oleh Menteri, mereka masing- masing atau Jaksa Tinggi/Kepala Polisi Komisariat yang memberi wewenang untuk itu oleh para Menteri yang bersangkutan serta diberi tugas yang khusus pula untuk menyidik/menuntut perkara-perkara pidana landreform. Sidang Pengadilan Landreform hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim secara lengkap. Namun, karena kadang-kadang dalam praktek sulit untuk mengumpulkan sekian banyak orang, apalagi apabila sidang akan dilakukan secara non-stop, maka untuk menjaga tetap lancarnya sidang, diadakan suatu escape-clausule, yaitu bilamana seorang hakim tidak hadir maka untuk sidang itu ia dapat diganti dengan hakim lain dari unsur yang sama oleh Kepala Pengadilan Landreform. Hal ini berlaku juga untuk sidang- sidang Pengadilan Landreform Pusat. Dari tiap-tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah, sebuah salinan dikirim ke Pengadilan Landreform Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan juga kepada Mahkamah Agung. Maksudnya tidak lain daripada menjaga keseragaman putusan dengan mewajibkan kedua instansi itu melakukan pengawasan dan penelitian atas perbuatan-perbuatan Pengadilan Landreform Daerah b eserta hakim-hakimnya. Terhadap putusan Pengadilan Landreform Daerah dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat dan tiap salinan putusan-banding pada Pengadilan Landreform Pusat dan tiap salinan putusannya wajib dikirim ke Mahkamah Agung yang merupakan instansi pengawas dan peneliti yang tertinggi, dan seperti juga Pengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan Landreform Daerah, dapat memberikan peringatan-peringatan, teguran-teguran dan petunj uk-petunjuk. Berbeda dengan ketentuan umum tentang kasasi, maka di dalam peradilan Landreform tidak dimungkinkan untuk mengajukan peradilan permohonan kasasi. Hal ini, walaupun mungkin dipandang sebagai pengurangan penggunaan alat hukum bagi sipencari keadilan, namun yang diutamakan oleh Pemerintah ialah cepatnya penyelesaian perkara, sedang karena tokh telah diadakan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengiriman salinan putusan guna diawasi dan diteliti dengan memberi kemungkinan untuk dengan segera memberikan petunjuk-petunjuk dan sebagainya baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Pengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan Landreform Daerah oleh Mahkamah Agung terhada p Pengadilan Landreform Pusat, Pemerintah berkeyakinan bahwa hak-hak pencari keadilan tidak dikurangi. Pengecualian adalah permohonan k asasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung. 4. Tentang Hukum Acara ditentukan bahwa pada umumnya dipergunakan Hukum Acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri bagi Pengadilan Landreform Daerah atau Pengadilan Tinggi bagi Pengadilan Landreform Pusat. Pengecualian terdapat dalam pasal-pasal yang bersangkutan (Pasal 25 dan seterusnya). Hukum Acara tersebut berlaku juga dalam pemeriksaan pidana landreform, terhadap tertuduh anggota Angkatan Perang, hanya Ketua sidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara dari angkatan yang bersangkutan, demikian juga jaksa dan penyidiknya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Pengadilan Landreform Daerah tidak secara begitu saja menyerahkan sesuatu hal yang perlu diputus terlebih dulu oleh Pengadilan lain. Justru sebaliknya ia harus memutus sendiri mengenai hal itu dengan menggunakan bahan-bahan keterangan yang bersangkut-paut dengan itu. Hanya bilamana Pengadilan Landreform tidak dapat mengambil putusan mengenai hal tersebut baru hal itu diserahkan kepada pengadilan lain. Pasal 4 Demikian pula penyidik atau jaksa harus bertindak sejiwa dengan yang tersebut dalam pasal 3, yaitu tidak dengan begitu saja menyerahkan perkara kepada kejaksaan lain. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Atas usul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman menetapkan tempat kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Landreform Daerah. Daerah hukum Pengadilan Landreform Daerah dapat meliputi satu Daerah Tingkat II atau lebih. Apabila dipandang perlu, atas usul Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dapat menambah atau mengurangi daerah hukum sesuatu Pengadilan Landreform Daerah. Pasal 8 Jumlah kesatuan majelis pada masing-masing Pengadilan Landreform Daerah ditentukan oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria menurut keperluan Pengadilan Landreform Daerah yang bersangkutan dengan mengingat jumlah perkara-perkara yang harus diadili oleh Pengadilan tersebut. Tiga orang wakil organisasi-organisasi massa tani yang duduk sebagai hakim anggota itu diusulkan oleh masing-masing organisasi massa tani anggota Front Nasional Daerah, dan setelah dimusyawarahkan, Front Nasional Daerah mengusulkan kepada Menteri Kehakiman tiga anggota dari organisasi massa tani tersebut untuk diangkat menjadi hakim anggota. Tiga hakim anggota yang diusulkan ini harus mencerminkan prinsip Nasakom. Pasal 9 Sifat luar biasa dari Pengadilan Landreform Daerah ini ialah bahwa unsur golongan tani sangat menonjol. Apabila tertuduh itu anggota Angkatan Perang, mak a Pengadilan Landreform Daerah tetap mengadili perkaranya, hanya Ketua sidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara dari Angkatan yang bersangkutan. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Sidang Pengadilan Landreform Daerah hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim termaksud dalam pasal 8 ayat (1). Apabila Ketua sidang atau hakim anggota dari Departemen Agraria tidak hadir, maka Kepala Pengadilan Landreform Daerah dapat menunj uk Ketua Sidang atau hakim anggota dari Departemen Agraria dari kesatuan majelis lain sebagai gantinya. Apabila seorang hakim anggota dari massa organisasi tani tidak hadir, ia diganti dengan hakim anggota dari kesatuan majelis lain, tetapi prinsip NASAKOM harus selalu tercermin di dalam kesatuan majelis itu. Apabila Pengadilan Landreform hanya terdiri dari satu kesatuan Majelis, maka penggantian Hakim dilakukan dengan menggunakan hakim dari Pengadilan Landreform Daerah lain. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Sebagai dasar untuk menentukan Pengadilan Landreform Daerah mana yang berwenang mengadili suatu perkara, diambil daerah tempat letak tanah yang tersangkut dalam perkara itu dengan maksud untuk menjamin kelancaran jalannya pemeriksaan, yang sedikit banyak ditentukan oleh pengetahuan orang-orang dari daerah yang bersangkutan. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Apabila terhadap perkara-perkara seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dimintakan banding kepada Pengadilan Landreform Pusat maka Sidang diketuai oleh atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara Tinggi yang berkedudukan di Jakarta. Pasal 22 Selain memberi pimpinan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan serta mengawasi perbuatan para hakim Pengadilan Landreform Daerah maka untuk kepentingan negara dan keadilan Pengadilan Landreform Pusat dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Dengan petani miskin dimaksud orang yang tidak mampu atau kurang mampu baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah, yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian. Pembebasan biaya perkara bagi penggugat hanya diberikan apabila ia mempunyai surat keterangan tentang petani miskin yang dibuat oleh Kepala Desa atau Kepala Daerah yang setingkat dengan Desa. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2701
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_landreform_(uu_21_thn_1964)_21.pdf
Pencarian Terbaru
Undang undang land reform disahkan pemerintah pada tahun. Undang undang landreform disahkan pemerintah pada tahun. Pengecualian pada landrefom. Contoh landreform. Pertanyaan seputar landreform. Pertanyaan seputar land reform. Undang undang land reform di sahkan pemerintah pada tahun.
Pertanyaan mengenai landreform. Pasal yang mengatur pembentukan pengadilan landrefrom. Uu land reform disahkan pemerintah pada tahun. Undang undang lard rwform disahkan pemerintah pada tahun. Uu land reform disahkan pada tanggal. Uu land reform disahkan tahun. Undang land reform disahkan pemerintah pada.
Undang undang land reform disahkan pemerintahan pada tahun. Soal pertanyaan tentang landreform. Undang undang land reform disahkan pada tahun. Uu landreform disahkan pemerintah pada tanggal. Undang undang land reform di sahkan pada tahun. Contoh pertanyaan tentang landreform.