- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Pengadilan Anak (UU 3 thn 1997)
1997
Undang-Undang Pengadilan Anak (UU 3 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_anak_(uu_3_thn_1997)_3.pdf
UU 3/1997, PENGADILAN ANAK
TENTANG
PENGADILAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah
satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus
cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis
dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan
dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi,
selaras, dan seimbang;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan
perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang
menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih
mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai
penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara
khusus;
c. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak
berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan
Undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan
c, perlu membentuk Undang-undang tentang pengadilan Anak.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah
mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur
18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Anak Nakal adalah:
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang
bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun
menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam
masyarakat yang bersangkutan.
3. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim
Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah
Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim
Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
4. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah
Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat
tertentu.
5. Penyidik adalah penyidik anak.
6. Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
7. Hakim adalah Hakim anak.
8. Hakim Banding adalah hakim banding anak.
9. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
10. Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak,
selaku orang tua terhadap anak.
11. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada
Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
12. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah
Anak Nakal.
13. Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 2
Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada
di lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 3
Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak,
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
(1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak
adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah
kawin.
(2) Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang
pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas
umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh
satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.
Pasal 5
(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun
melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap
anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat
bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat
dibina oleh orang tua, atau oang tua asuhnya, Penyidik
menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali
atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat
bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dibina lagi oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya,
Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial
setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 6
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta
petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian
dinas.
Pasal 7
(1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa
diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke
sidang bagi orang dewasa.
(2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke
Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.
Pasal 8
(1) Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan, perkara
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dalam sidang terbuka.
(3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat
dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua,
wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing
Kemasyarakatan.
(4) Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang
tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri
persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan
sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan
menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau
orang tua asuhnya.
(6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum
BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian Pertama
Hakim
Pasal 9
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua
Pengadilan Tinggi.
Pasal 10
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 adalah:
a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
anak.
Pasal 11
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
pertama sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan
Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan
dengan hakim majelis.
(3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Bagian Kedua
Hakim Banding
Pasal 12
Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 13
Syarat-syarat yag berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Banding.
Pasal 14
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam
tingkat banding sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan
Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan
dengan hakim majelis.
(3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Pasal 15
Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang
Anak diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.
Bagian Ketiga
Hakim Kasasi
Pasal 16
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung.
Pasal 17
Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.
Pasal 18
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam
tingkat kasasi sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah
Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan
dengan hakim majelis.
(3) Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh
seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Pasal 19
Pengawas tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
Bagian Keempat
Peninjauan Kembali
Pasal 20
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan
kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau
Pensihat hukumnya kepada Mahakamh Agung sesuai dengan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.
Bagian Kelima
Wewenang Sidang Anak
Pasal 21
Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal.
BAB III
PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 22
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan
yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 23
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana
pokok dan pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan,
berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran
ganti rugi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti
rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a. mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;
b. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti
pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau
c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi
Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai
dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh
Hakim.
Pasal 25
(1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 24.
(2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling
lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara
bagi orang dewasa.
(2) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana
penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun
melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup maka terhadap Anak nakal tersebut hanya
dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) huruf b.
(4) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun
melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau
tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka terhadap
Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 27
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama
1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi
orang dewasa.
Pasal 28
(1) Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling
banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda
bagi orang dewasa.
(2) Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib
latihan kerja.
(3) Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja
tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan
pada malam hari.
Pasal 29
(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana
penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum
dan syarat khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan
tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu yang ditetapkan dalam putusa hakim dengan tetap
memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek
daripada masa pidana bersyarat bagi syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalankan masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan
pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan
agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh
Balai Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien
Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan
dapat mengikuti pendidikan sekolah.
Pasal 30
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di
bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing
kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana
pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada
negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai
Anak Negara.
(2) Demi kepnetingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak
dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak
Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di
lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau Swasta.
Pasal 32
Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya
sekaligus menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan dan
latihan kerja tersebut dilaksanakan.
BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pasal 33
Petugas kemasyarakatan terdiri dari:
a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c. Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial
Kemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf a bertugas:
a. membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum,
dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di
luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian
kemasyarakatan;
b. membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat,
pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara
dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh
pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,
bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen
Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing
Kemasyrakatan.
Pasal 35
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf c.
Pasal 36
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi
Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri
kehakiman.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi
Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Sosial.
Pasal 38
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai
keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau
mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
Pasal 39
(1) Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau
keterampilan khusus dan minat untuk membina, membimbing, dan
membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik,
mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak.
(2) Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing
Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan
pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana atau tindakan.
BAB V
ACARA PENGADILAN ANAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 40
Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam pengadilan anak,
kecuali lain dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal
Paragraf 1
Penyidikan
Pasal 41
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Ssyarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami
masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada:
a. penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak
pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
b. penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
(1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana
kekeluargaan.
(2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik
wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing
Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta
pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan
jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3) Proses penyidikan terhadap perkara Anak nakal wajib
dirahasiakan.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu)
hari.
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang
melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalamm ayat (1) hanya berlaku
untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut
Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas
perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka
tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk
anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah
Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.
Pasal 45
(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh
mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan
masyarakat.
(2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan
orang dewasa.
(4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial
anak harus tetap dipenuhi.
Pasal 46
(1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima
belas) hari.
(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum
harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan
negeri.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan
negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
Pasal 47
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan
berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang
sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 15 (lima belas) hari.
(3) jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim Banding belum memberkan putusannya, maka
anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang
pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan
anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 15 (lima belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka anak
yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 49
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang
diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
lama 25 (dua puluh lima) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya maka
anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
hukum.
Pasal 50
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan
pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap
tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan
alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena
tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental
yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam
hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang
lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan oleh:
a. Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan
penuntutan;
b. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di
pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding
dan kasasi.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara
bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara
tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus,
tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan
demi hukum.
(6) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan
kepada:
a. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan
penuntutan;
b. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan
pengadilan negeri dan pemeriksaan banding.
Pasal 51
(1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak
mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat
Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan
menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib
memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau
orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak
berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi
tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52
Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban
memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta
berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan
peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3
Penuntutan
Pasal 53
(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum,
yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana
yang dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami
masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada
Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak
pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 54
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya
membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang pengadilan
Pasal 55
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan,
orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam
Sidang Anak.
Pasal 56
(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing
Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian
kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi:
a. data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan
sosial anak; dan
b. kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 57
(1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang
tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang
tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan
Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua,
wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar
terdakwa dibawa keluar ruang sidang.
(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan
Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan
kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk
mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari
Pembimbing Kemasyarakatan
(3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
BAB VI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
Pasal 60
(1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.
(2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai
dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 61
(1) Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di
Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18
(delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 62
(1) Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per
tiga) dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9
(sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan
pembebasan bersyarat.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di
bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang
dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
(3) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa
pidana yang harus dijalankannya.
(4) Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat
(4).
(5) Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat
Pemasyarakat.
Pasal 63
Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak
Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling
sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak
memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat
mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak
tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Perkara Anak nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a. sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian
selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
b. sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum
diperiksa, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
hukum acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang
ini.
Pasal 66
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45,
Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 3
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK
UMUM
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi
pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara
kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi
kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental,
dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan
membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai hal
upaya pembinaan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang
dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih
dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum
tanpa mengenal status sosial dan ekonomi.
Disamping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan lain hal
tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara
fisik, mental, maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak
memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering
juga anak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan
dirinya dan atau masyarakat. Penyimpangan tingkah laku atau
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan
oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari
perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang
komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah
membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat
yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain
itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan,
bimbingan, dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku,
penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau
orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan
masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan
perkembangan pribadinya.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah
laku Anak Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan
segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat
menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasar pikiran,
perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat
mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi
masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat sekelilingnya
seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan,
dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan
yang hakiki, baik hubungan psikologis, maupun mental spritualnya.
Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam
menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan
agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila
karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau
karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga
perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap
dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi
pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.
Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan
perkembangan mental anak, perlu ditentkan pembedaan perlakuan di
dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan ini
pengaturan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang
lama pelaksanaan penahannya ditentukan sesuai dengan kepentingan
anak dan pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang penjatuhan pidananya
ditentukan 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan
pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak.
Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-undang
ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak
tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang.
Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi
kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati
dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan
berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini
ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak
yangmasih berumur 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun
hanya dikenakan tindakan, sepeti dikembalikan kepada orang
tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan
kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur
di atas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan
perlakuan tersebut didasarkan atas pertumbuhan dan perkembangan
fisik, mental, dan sosial anak.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi
perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak Nakal, wajib
disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan
Peradilan Umum. Dengan demikian proses peradilan perkara Anak
Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan
selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar
memahami masalah anak.
Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib
mempertimbangkan laporan hasil penelitian ke masyarakat yang
dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi
maupun keluarga dari anak yang bersangkutan.
Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat
memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang
seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak
yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar, bahwa
putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang
kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan
yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang
bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan
bagi Anak Nakal yang telah diputus oleh Hakim, maka anak tersebut
ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan
tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang
memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak, maka perlu
diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan
yang khusus bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah yang
tepat dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka seorang
Anak nakal yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap
sebagai tidak bermasalah sampai adanya putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Batas umur 8 (delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk
dapat diajukan ke Sidang Anak didasarkan pada pertimbangan
sosialogis, psikologis dan pedagogis, bahwa anak yang belum
mencapai 8 (delapan) tahun dianggap belum dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik
terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebelum mencapai
umur 8 (delapan) tahun tetap diterapkan asas praduga tak
bersalah.
Penyidikan terhadap anak dilakukan untuk apakah anak
melakukan tindak pidana seorang diri atau ada unsur
pengikutsertaan (delneming) dengan anak yang berumur di atas
8 (delapan) tahun atau dengan orang dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan
suasana kekeluargaan pada Sidang Anak.
Pasal 7
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa
Undang-undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap anak,
dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap anak dan
perlakuan terhadap orang dewasa, atau terhadap Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara
koneksitas.
Yang dimaksud dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di
lingkungan Peradilan Militer.
Pasal 8
Ayat (1)
Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup
untuk melindungi kepentingan anak.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak harus dilakukan
secara tertutup. Walaupun demikian dalam hal tertentu dan
dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara
dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak anak. Hal
tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena
sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka.
Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya
perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan dilihat dari
keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat
kejadian perkara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "orang-orang tertentu" antara lain
psikolog, tenaga pendidik, ahli agama, tenaga peneliti, dan
mahasiswa yang mengadakan riset.
Ayat (5)
Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan
perundang-undangan atau kode etik penyiaran berita,
pemberian mengenai hal yang terkait dengan perkara anak
perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan sampai
sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang
terkait dengan perkara anak digunakan singkatan.
Ayat (6)
Meskipun pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam
sidang tertutup, namun putusan Hakim sesuai dengan ketentuan
yang berlaku wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi,
dan memahami masalah anak" adalah memahami:
1) pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola
pembinaan sopan santun, disiplin anak, serta melaksanakan
pendekatan secara efektif, afektif dan simpatik;
2) pertumbuhan dan perkembangan anak; dan
3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang
mempengaruhi kehidupan anak.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila
ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang
bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit
pembuktiannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan
petunjuk, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dari Ketua
Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya, apabila
Hakim tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembayaran ganti rugi yan dijatuhkan sebagai pidana
tambahan merupakan tanggungjawab dari orang tua atau orang
lain yang menjalankan kekuasaan orang tua.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau
orang tua asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan
bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan antara lain mengikuti
kegiatan kepramukaan dan lain-lain.
Huruf b
Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali atau
orang tua asuh tidak memberikan pendidikan dan pembinaan
yang lebih baik, maka Hakim dapat menetapkan anak tersebut
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Latihan kerja dimaksudkan untuk memberkan bekal
keterampilan kepada anak, misalnya dengan memberikan
keterampilan mengenai pertukangan, pertanian, perbengkelan,
tata rias dan sebagainya sehingga setelah selesai menjalani
tindakan dapat hidup mandiri.
Huruf c
Pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan
Anak atau Departemen Sosial, tetapi dalam kepentingan anak
menghendaki Hakim dapat menetapkan anak yang bersangkutan
diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti
pesantren, panti sosial dan lembaga sosial lainnya dengan
memperhatikan agama anak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "teguran" adalah peringatan dari
Hakim baik secara langsung terhadap anak yang dijatuhi
tindakan maupun secara tidak langsung melalui orang tua,
wali, atau orang tua asuhnya, agar anak tersebut tidak
mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi
tindakan.
Yang dimaksud dengan "syarat tambahan" misalnya
kewajiban untuk melapor secara periodik kepada Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 25
Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan
kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak
pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang
bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib memperhatikan
keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali. atau
orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan
lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib memperhatikan
laporan Pembimbing Kemasyarakatan
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara
bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana penjara
terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang
ditentukan dalam Kitab Undang-undang Pidana atau
Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi
orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana kurungan
terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang
ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau
Undang-undang lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda
bagi orang dewasa adalah maksimum ancaman pidana denda
terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang
ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau
Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Wajib latihan kerja dimaksudkan sebagai pengganti
pidana denda yang sekaligus untuk mendidik anak yang
bersangkutan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi
dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "syarat khusus" antara lain tidak
boleh mengemudikan kendaraan bermotor atau diwajibkan
mengikuti kegiatan yang di programkan Balai Pemasyarakatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pendidikan sekolah" adalah
pendidikan yang dilaksanakan di sekolah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pasal 30
Yang dimaksud dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang
khusus dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan
oleh Jaksa terhadap perilaku anak dalam kehidupan
sehari-hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan
yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan
diberikan kewenangan untuk memindahkan Anak Negara dari
Lembaga Pemasyarakatan Anak ke lembaga pendidikan anak yang
diselenggarakan Pemerintah atau swasta dengan memperhatikan
agama anak yang bersangkutan. Pemberian kewenangan ini
didasarkan pada pertimbangan karena Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai
perkembangan anak selama mengalami pembinaan di dalam
Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta pembinaan Anak Negara
selanjutnya. Namun, kewenangan untuk memindahkan Anak Negara
ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri
Kehakiman.
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan anak" adalah
setiap lembaga yang menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
memberikan pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani,
maupun sosial anak.
Pasal 32
Keharusan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja, khusus dikenakan kepada Anak Nakal yang tidak atau
kurang mengenal disiplin dan ketertiban dalam kehidupan
sehari-hari.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal
belum terdapat penyidik anak yang persyaratan
pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-udang
ini.
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyidikan
tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum
ada penunjukan penyidik anak, sedangkan penyidik lain dalam
huruf b adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan"
antara lain pada waktu memeriksa tersangka, Penyidik tidak
memakai pakaian dinas dan melakukan pendekatan secara
efektif, afektif, dan simpatik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali
24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat
penahanan yang secara khusus diperuntukkan bagi anak, yang
terpisah dari tahanan orang dewasa. Apabila di dalam suatu
daerah belum terdapat Rumah tahanan negara atau cabang Rumah
Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di atas
sudah penuh, maka penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan
di tempat tertentu lainnya dengan tetap memperhatikan
kepentingan pemeriksaan perkara dan kepentingan anak.
Pasal 45
Ayat (1)
Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan
pemeriksaan, namun penahanan terhadap anak harus pula
memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan
dan perkembangan anak, baik fisik, mental, maupun sosial
anak dan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual
anak.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" adalah
kepentingan pemeriksaan dalam rangka penuntutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua , wali,
orang tua asuh, atau petugas kemasyarakatan untuk
berhubungan langsung dengan anak yang ditangkap atau
ditahan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum
memperhatikan pula pendapat petugas kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal
belum terdapat penuntut umum anak yang persyaratan
pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang
ini. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penuntutan
tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum
ada penunjukan penuntut umum anak.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Meskipun pada prinsipnya tindak Pidana merupakan tanggung
jawab terdakwa sendiri, tetapi karena dalam hal ini
terdakwanya adalah anak, maka tidak dapat dipisahkan dengan
kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah
sebelum sidang secara resmi dibuka. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberi cukup waktu bagi Hakim untuk
mempelajari laporan penelitian kemasyarakatan, karena itu
laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang sidang
melainkan beberapa waktu sebelumnya.
Hakim wajib meminta penjelasan kepada pembimbing
Kemasyarakatan atas hal tertentu yang berhubungan dengan
perkara anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk
menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah
apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan
batal demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga
pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik
Pemasyarakatan dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan
yang penempatnnya terpisah dari orang dewasa.
Ayat (2)
Hal yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut tetap perlu
diperhatikan pembinaan bagi nak yang bersangkutan antara
lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan baik fisik,
mental, maupun sosial anak.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan Anak Pidana di lembaga Pemasyarakatan
dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang
telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua
puluh satu) tahun.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak
diperlukan izin dari Menteri Kehakiman, agar mengenai
masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3668
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_anak_(uu_3_thn_1997)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






