- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Pengadilan Anak (UU 3 thn 1997)
1997
Undang-Undang Pengadilan Anak (UU 3 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_anak_(uu_3_thn_1997)_3.pdf
UU 3/1997, PENGADILAN ANAK TENTANG PENGADILAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang; b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus; c. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan Undang-undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang pengadilan Anak. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. 2. Anak Nakal adalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam masyarakat yang bersangkutan. 3. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 4. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu. 5. Penyidik adalah penyidik anak. 6. Penuntut Umum adalah penuntut umum anak. 7. Hakim adalah Hakim anak. 8. Hakim Banding adalah hakim banding anak. 9. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak. 10. Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang tua terhadap anak. 11. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. 12. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal. 13. Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 2 Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pasal 3 Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Pasal 4 (1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. (2) Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak. Pasal 5 (1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik. (2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, atau oang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya. (3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 6 Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. Pasal 7 (1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa. (2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer. Pasal 8 (1) Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan, perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang terbuka. (3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan. (4) Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya. (6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum BAB II HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK Bagian Pertama Hakim Pasal 9 Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Pasal 10 Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah: a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak. Pasal 11 (1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis. (3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti. Bagian Kedua Hakim Banding Pasal 12 Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Pasal 13 Syarat-syarat yag berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Banding. Pasal 14 (1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis. (3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti. Pasal 15 Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini. Bagian Ketiga Hakim Kasasi Pasal 16 Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 17 Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi. Pasal 18 (1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat kasasi sebagai hakim tunggal. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis. (3) Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti. Pasal 19 Pengawas tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Bagian Keempat Peninjauan Kembali Pasal 20 Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Pensihat hukumnya kepada Mahakamh Agung sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Bagian Kelima Wewenang Sidang Anak Pasal 21 Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal. BAB III PIDANA DAN TINDAKAN Pasal 22 Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Pasal 23 (1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan. (2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a. pidana penjara; b. pidana kurungan; c. pidana denda; atau d. pidana pengawasan. (3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 24 (1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a. mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh; b. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim. Pasal 25 (1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24. (2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 26 (1) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (2) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun. (3) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka terhadap Anak nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b. (4) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 27 Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa. Pasal 28 (1) Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa. (2) Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja. (3) Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari. Pasal 29 (1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus. (3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat. (4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusa hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak. (5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana bersyarat bagi syarat umum. (6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun. (7) Selama menjalankan masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan. (8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan. (9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah. Pasal 30 (1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing kemasyarakatan. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 31 (1) Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara. (2) Demi kepnetingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Swasta. Pasal 32 Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya sekaligus menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan dan latihan kerja tersebut dilaksanakan. BAB IV PETUGAS KEMASYARAKATAN Pasal 33 Petugas kemasyarakatan terdiri dari: a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman; b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan c. Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Pasal 34 (1) Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas: a. membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; b. membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan. (2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyrakatan. Pasal 35 Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c. Pasal 36 Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman. Pasal 37 Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial. Pasal 38 Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan sosial. Pasal 39 (1) Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak. (2) Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan. BAB V ACARA PENGADILAN ANAK Bagian Pertama Umum Pasal 40 Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam pengadilan anak, kecuali lain dalam Undang-undang ini. Bagian Kedua Perkara Anak Nakal Paragraf 1 Penyidikan Pasal 41 (1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (2) Ssyarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak. (3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada: a. penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau b. penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Pasal 42 (1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan. (2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya. (3) Proses penyidikan terhadap perkara Anak nakal wajib dirahasiakan. Paragraf 2 Penangkapan dan Penahanan Pasal 43 (1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari. Pasal 44 (1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalamm ayat (1) hanya berlaku untuk paling lama 20 (dua puluh) hari. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari. (4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (6) Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu. Pasal 45 (1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. (2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. (3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa. (4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Pasal 46 (1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima belas) hari. (4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pasal 47 (1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari. (3) jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Banding belum memberkan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pasal 48 (1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima belas) hari. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pasal 49 (1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pasal 50 (1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari. (3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh: a. Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan; b. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri; c. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi. (4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab. (5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (6) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada: a. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan; b. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding. Pasal 51 (1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini. (2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang. Pasal 52 Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar. Paragraf 3 Penuntutan Pasal 53 (1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. (2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak. (3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Pasal 54 Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Paragraf 4 Pemeriksaan di Sidang pengadilan Pasal 55 Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak. Pasal 56 (1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi: a. data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan b. kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 57 (1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan. (2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 58 (1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang sidang. (2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir. Pasal 59 (1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak. (2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. BAB VI LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK Pasal 60 (1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa. (2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 61 (1) Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan. (2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Pasal 62 (1) Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat. (2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. (3) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa pidana yang harus dijalankannya. (4) Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4). (5) Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat. Pasal 63 Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4). BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 65 Perkara Anak nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini: a. sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini; b. sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 66 Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 67 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 68 Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 3 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK UMUM Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Disamping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan, dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya. Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasar pikiran, perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut. Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki, baik hubungan psikologis, maupun mental spritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar. Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, perlu ditentkan pembedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan ini pengaturan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang lama pelaksanaan penahannya ditentukan sesuai dengan kepentingan anak dan pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang penjatuhan pidananya ditentukan 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak. Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-undang ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yangmasih berumur 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan tindakan, sepeti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan atas pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak Nakal, wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian proses peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak. Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian ke masyarakat yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan. Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan. Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar, bahwa putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara. Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan bagi Anak Nakal yang telah diputus oleh Hakim, maka anak tersebut ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak, maka perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan yang khusus bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah yang tepat dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka seorang Anak nakal yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap sebagai tidak bermasalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Batas umur 8 (delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk dapat diajukan ke Sidang Anak didasarkan pada pertimbangan sosialogis, psikologis dan pedagogis, bahwa anak yang belum mencapai 8 (delapan) tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebelum mencapai umur 8 (delapan) tahun tetap diterapkan asas praduga tak bersalah. Penyidikan terhadap anak dilakukan untuk apakah anak melakukan tindak pidana seorang diri atau ada unsur pengikutsertaan (delneming) dengan anak yang berumur di atas 8 (delapan) tahun atau dengan orang dewasa. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kekeluargaan pada Sidang Anak. Pasal 7 Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa Undang-undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap anak dan perlakuan terhadap orang dewasa, atau terhadap Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara koneksitas. Yang dimaksud dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di lingkungan Peradilan Militer. Pasal 8 Ayat (1) Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk melindungi kepentingan anak. Ayat (2) Pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup. Walaupun demikian dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak anak. Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka. Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan dilihat dari keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat kejadian perkara. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "orang-orang tertentu" antara lain psikolog, tenaga pendidik, ahli agama, tenaga peneliti, dan mahasiswa yang mengadakan riset. Ayat (5) Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan atau kode etik penyiaran berita, pemberian mengenai hal yang terkait dengan perkara anak perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan sampai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang terkait dengan perkara anak digunakan singkatan. Ayat (6) Meskipun pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam sidang tertutup, namun putusan Hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak" adalah memahami: 1) pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan santun, disiplin anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif dan simpatik; 2) pertumbuhan dan perkembangan anak; dan 3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang mempengaruhi kehidupan anak. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Ayat (1) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Yang dimaksud dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan petunjuk, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya, apabila Hakim tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembayaran ganti rugi yan dijatuhkan sebagai pidana tambahan merupakan tanggungjawab dari orang tua atau orang lain yang menjalankan kekuasaan orang tua. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan lain-lain. Huruf b Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali atau orang tua asuh tidak memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik, maka Hakim dapat menetapkan anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Latihan kerja dimaksudkan untuk memberkan bekal keterampilan kepada anak, misalnya dengan memberikan keterampilan mengenai pertukangan, pertanian, perbengkelan, tata rias dan sebagainya sehingga setelah selesai menjalani tindakan dapat hidup mandiri. Huruf c Pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Departemen Sosial, tetapi dalam kepentingan anak menghendaki Hakim dapat menetapkan anak yang bersangkutan diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti pesantren, panti sosial dan lembaga sosial lainnya dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "teguran" adalah peringatan dari Hakim baik secara langsung terhadap anak yang dijatuhi tindakan maupun secara tidak langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan. Yang dimaksud dengan "syarat tambahan" misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 25 Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali. atau orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Pidana atau Undang-undang lainnya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya. Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa adalah maksimum ancaman pidana denda terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya. Ayat (2) Wajib latihan kerja dimaksudkan sebagai pengganti pidana denda yang sekaligus untuk mendidik anak yang bersangkutan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi dirinya. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "syarat khusus" antara lain tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor atau diwajibkan mengikuti kegiatan yang di programkan Balai Pemasyarakatan. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Yang dimaksud dengan "pendidikan sekolah" adalah pendidikan yang dilaksanakan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 30 Yang dimaksud dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang khusus dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan diberikan kewenangan untuk memindahkan Anak Negara dari Lembaga Pemasyarakatan Anak ke lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan Pemerintah atau swasta dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Pemberian kewenangan ini didasarkan pada pertimbangan karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai perkembangan anak selama mengalami pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta pembinaan Anak Negara selanjutnya. Namun, kewenangan untuk memindahkan Anak Negara ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman. Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan anak" adalah setiap lembaga yang menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memberikan pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani, maupun sosial anak. Pasal 32 Keharusan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, khusus dikenakan kepada Anak Nakal yang tidak atau kurang mengenal disiplin dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Huruf a Cukup jelas Huruf b Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penyidik anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-udang ini. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada penunjukan penyidik anak, sedangkan penyidik lain dalam huruf b adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan" antara lain pada waktu memeriksa tersangka, Penyidik tidak memakai pakaian dinas dan melakukan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali 24 (dua puluh empat) jam. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat penahanan yang secara khusus diperuntukkan bagi anak, yang terpisah dari tahanan orang dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Rumah tahanan negara atau cabang Rumah Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di atas sudah penuh, maka penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan di tempat tertentu lainnya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemeriksaan perkara dan kepentingan anak. Pasal 45 Ayat (1) Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, namun penahanan terhadap anak harus pula memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual anak. Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" adalah kepentingan pemeriksaan dalam rangka penuntutan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua , wali, orang tua asuh, atau petugas kemasyarakatan untuk berhubungan langsung dengan anak yang ditangkap atau ditahan. Pasal 52 Dalam melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum memperhatikan pula pendapat petugas kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat penuntut umum anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penuntutan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada penunjukan penuntut umum anak. Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Meskipun pada prinsipnya tindak Pidana merupakan tanggung jawab terdakwa sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah anak, maka tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh. Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah sebelum sidang secara resmi dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi cukup waktu bagi Hakim untuk mempelajari laporan penelitian kemasyarakatan, karena itu laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang sidang melainkan beberapa waktu sebelumnya. Hakim wajib meminta penjelasan kepada pembimbing Kemasyarakatan atas hal tertentu yang berhubungan dengan perkara anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa anak. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik Pemasyarakatan dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatnnya terpisah dari orang dewasa. Ayat (2) Hal yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi nak yang bersangkutan antara lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial anak. Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penempatan Anak Pidana di lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun. Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak diperlukan izin dari Menteri Kehakiman, agar mengenai masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib. Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3668
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_anak_(uu_3_thn_1997)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)