- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Statistik (UU 16 thn 1997)
1997
Undang-Undang Statistik (UU 16 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
statistik_(uu_16_thn_1997)_16.pdf
UU 16/1997, STATISTIK
*9743 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 16 TAHUN 1997 (16/1997)
TENTANG
STATISTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan
berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat
dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik
tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur
penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka
mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan
efisien;
c. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat
ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan
masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, di atas dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Statistik yang baru;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara
pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta
sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam
penyelenggaraan statistik.
2. Data adalah informasi yang berupa angka tentang
karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.
3. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri
atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan,
sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan
statistik.
4. Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya
penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu
statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem
Statistik Nasional.
5. Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya
ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi
pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas
sektoral, berskala nasional, makro dan yang
penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
6. Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam
rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang
bersangkutan.
7. Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha,
pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam
kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh
Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat
lainnya.
8. Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui
pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik
Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada
saat tertentu.
9. Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui
pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu
populasi pada saat tertentu.
10. Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada
catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau
masyarakat.
11. Badan adalah Badan Pusat Statistik.
12. Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan
statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga,
organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.
13. Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk
memperkirakan karakteristik suatu populasi.
14. Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik.
15. Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah.
Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat
lainnya.
16. Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas
penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan
pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun
cara lain terhadap objek kegiatan statistik.
17. Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi,
organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang
ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
BAB II
ASAS, ARAH DAN TUJUAN
Pasal 2
Selain berlandaskan asas-asas pembangunan nasional,
*9745
Undang-undang ini juga berdasarkan :
a. keterpaduan;
b. keakuratan; dan
c. kemutkhiran.
Pasal 3
Kegiatan statistik diarahkan untuk :
a. mendukung pembangunan nasional;
b. mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif
dan efisien;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan
statistik; dan
d. mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik
yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem
Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien guna mendukung
pembangunan nasional.
BAB III
JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA
Bagian Pertama
Jenis Statistik
Pasal 5
Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas :
a. statistik dasar;
b. statistik sektoral; dan
c. statistik khusus.
Pasal 6
(1) Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka
pemanfataannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui
dan menfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan
hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
Bagian Kedua
Cara Pengumpulan Data
Pasal 7
Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara :
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Pasal 8
(1) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh)
tahun oleh Badan, yang meliputi :
a. sensus penduduk;
b. sensus pertanian; dan
c. sensus ekonomi.
(2) Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk
memperoleh data yang rinci.
(2) Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua)
sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Pasal 10
(1) Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai
dokumen produk administrasi.
(2) Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi
pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui
dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik
lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat
lainnya dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau
lembaga yang dilindungi undang-undang.
BAB IV
PENYELENGGARAAN STATISTIK
Bagian Pertama
Statistik Dasar
Pasal 11
(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
*9747 Bagian Kedua
Statistik Sektoral
Pasal 12
(1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah
sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau
bersama dengan Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik, sektoral instansi
pemerintah memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan
Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh
dengan cara sensus dan dengan jangkauan bersekala nasional.
(4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh
instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian Ketiga
Statistik Khusus
Pasal 13
(1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik
lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat
lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
(2) dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(2) Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. judul;
b. wilayah kegiatan statistik;
c. objek populasi;
d. jumlah responden;
e. waktu pelaksanaan;
f. metode statistik;
g. nama dan alamat penyelenggara; dan
h. abstrak.
(3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui
pos komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang
dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
(4) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan intern.
BAB V
PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 15
(1) Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang
*9748
diselenggarakannya.
(2) Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi
Statistik.
Pasal 16
Badan menyebarluaskan hasil statistik yang diselenggarakannya.
BAB VI
KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Pasal 17
(1) Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik
dilakukan oleh Badan dengan instansi pemerintah dan
masyarakat, di tingkat pusat dan daerah.
(2) Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik
Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan
masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, defenisi,
klasifikasi dan ukuran-ukuran.
(3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap
mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan tehnologi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan lingkup koordinasi dan
kerja sama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi
pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan
oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan
lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta
asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Kerja sama penyelenggara statistik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara
utama adalah Badan, instansi pemerintah atau masyarakat
Indonesia.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Penyelenggara Kegiatan Statistik
Pasal 19
Penyelenggaraan kegiatan statistik wajib berhak memperoleh
keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit
populasi yang menjadi objek.
Pasal 20
Penyelenggara kegiatan statistik memberikan kesempatan
*9749
yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh
manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan
keterangan yang diperoleh dari responden.
Bagian Kedua
Petugas Statistik
Pasal 22
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang
telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Pasal 23
Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan
statistik sebagaimana adanya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.
Pasal 25
Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat tugas dan
atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama,
adat istiadat setempat, tata krama dan ketertiban umum.
Bagian Ketiga
Responden
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden,
kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
(2) Setiap reponden berhak menolak petugas statistik yang tidak
dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25.
Pasal 27
Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 28
(1) Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah
*9750
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan
instansi vertikal.
(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
(1) Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang
bertugas memberikan sarana dan pertimbangan di bidang
statistik kepada Badan.
(2) Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat
nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas
unsur pemerintah, pakar, praktis dan tokoh masyarakat.
Pasal 30
(1) Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di
lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral.
(2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengadakan
koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep,
definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan
dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 31
Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur
masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan
statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan
apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem
Statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional.
Pasal 32
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan
melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan statistik;
b. mengembangkann statistik sebagai ilmu;
c. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
d. mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan
pengembangan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran
dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara
*9751 kegiatan statistik lainnya;
e. mengembangkan sistem informasi statistik;
f. meningkatkan penyebarluasan informasi statistik;
g. meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil
statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan
h. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan
statistik.
Pasal 33
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 36
(1) Penyelenggara kegiatan statistik dengan sengaja dan tanpa
alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 37
Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan
denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 38
Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah
mencegah, menghalangi-halangi, atau menggagalkan jalannya
penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara
kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36
ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal
36 ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960
tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1960 tentang Statistik dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 39
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1997
TENTANG
STATISTIK
UMUM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan
tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan
masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan
bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
saat kedua Undang-undang tersebut diundangkan sangat berbeda
dengan keadaan sekarang.
Selama lebih dari tiga puluh tahun ini telah terjadi perubahan
mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik. Pertama
meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari
pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan
masyarakat semakin beragam. Kedua, ragam data yang pada awal
tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik
(BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan
statistik lainnya di luar Badan. Ketiga, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan
kegiatan statistik. Keempat, adanya perubahan lingkungan
strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh
keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi
statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik
pemerintah maupun masyarakat. Keempat perubahan tersebut
mengakibatkan penyelenggraan statistik memerlukan pengaturan yang
lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi,
kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi
penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada
responden.
Prinsip pokok yang harus ditetapkan dan dipegang teguh dalam
penyelenggaraan statistik adalah asas-asas pembangunan nasional
yang meliputi asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dan
merata, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan, serta asas
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaannya,
Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan keakuratan, dan
kemutakhiran agar dapat menyediakan data statistik yang
andal dan terpercaya.
Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik
statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai
sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai
ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian,
dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut
menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung
pembangunan nasional.
Undang-undang ini mentapkan jenis statistik berdasarkan tujuan
pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para
penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan
pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar,
statistik sektoral, dan statistik khusus. Pengaturan lingkup
tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan
untuk : pertama, menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara
kegiatan statistik baik pemerintah maupun bagi masyarakat; kedua
menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik atas nilai
informasi yang diperolehnya; ketiga mengupayakan koordinasi dan
kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai
pihak berjalan secara efektif dan efisien, tidak/terjadi
duplikasi, serta mengisi dan saling memperkuat; dan keempat,
mengantisipasi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik.
Badan sebagai instansi pemerintah yang mandiri berwenang
mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya secara
teratur dan transparan melalui Berita Resmi Statistik. Kesahihan
seluruh hasil statistik yang diumumkan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Badan.
Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini
menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan
dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan
unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing
yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragam
informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan
kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi,
maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran
perlu memperoleh perhatian secara saksama.
Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas
statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara
seimbang. Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap
pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan
dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan
instansi vertikal. Satuan organisasi di lingkungan instansi
pemerintah yang melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan
koordinasi dengan Badan dalam rangka menerapkan keseragaman
konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah *9755
dibakukan.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh
saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang
keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi,
dan tokoh masyarakat.
Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan
statistik dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatan
kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan
Sistem Statistik Nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat
baik sebagai responden maupun pengguna data statistik akan arti
kegunaan statistik. Dalam pelaksanaannya, Badan bekerja sama
dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat.
Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang
Statistik ini, antara lain :
1. Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri
atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh
Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta
statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga,
organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya
secara mandiri atau bersama dengan Badan.
2. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan
dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan
agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan
data yang diperlukan.
3. Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
4. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk
menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini perlu
dimasyarakatkan secara intensif.
Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, karena itu
ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam pelaksanaannya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Dengan berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, secara
operasional Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan,
keakuratan dan kemutakhiran.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" ialah bahwa
penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh
pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling
memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik, *9756
serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas keakuratan" ialah bahwa
semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan
data statistik yang saksama, cermat, tepat dan benar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kemuktakhiran" ialah bahwa
data statistik yang disajikan dan atau tersedia harus dapat
menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan
yang terbaru. Oleh karena itu, pengumpulan, pengolahan,
penyajian, dan analisis data statistik harus senantiasa
diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan dan runtun
waktu.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kesadaran masyarakat" adalah
tumbuh dan berkembang sadar statistik, sehingga meningkatkan
kepedulian masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan
statistik.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Unsur-unsur yang saling berkaitan dan sangat perlu
diperhatikan dalam Sistem Statistik Nasional adalah unsur
kelembagaan penyelenggaraan kegiatan statistik, cara yang
digunakan, kualitas sumber daya manusia yang tersedia,
perangkat keras dan perangkat lunak termasuk penunjangnya,
serta jaminan hukum agar sistem itu mampu menyajikan data
statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir.
Pasal 5
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yang
terdiri dari atas statistik dasar, statistik sektoral dan
statistik khusus tersebut, mencakup statistik bidang
ekonomi, bidang kesejahteraan dan bidang-bidang lainnya.
Statistik bidang ekonomi meliputi antara lain statistik
pertanian, statistik industri, statistik perdagangan dan
statistik bidang ekonomi lainnya; sedangkan statistik bidang
kesejahteraan rakyat meliputi antara lain statistik
kependudukan dan statistik lingkungan hidup.
Hasil kompilasi produk administrasi dan atau pengolahan
statistik dasar, statistik sektoral, atau statistik khusus
tersebut dapat disajikan baik dalam bentuk statistik lintas
sektoral maupun statistik regional, seperti angka produk
domestik bruto, angka produk domestik regional bruto, angka
pendapatan nasional, indikator ekonomi, indikator sosial
*9757 serta statistik lintas sektoral dan statistik regional
lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan data di tingkat wilayah dapat
disajikan statistik regional.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hak yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut
meliputi antara lain hak cipta.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, khususnya
teknologi informasi, teknologi komunikasi memungkinkan
dilakukannya cara lain dalam pengumpulan data yang sifatnya
khas dan karena itu penyelenggara kegiatan statistik harus
mengantisipasinya.
Pasal 8
Ayat (1)
Mengingat sensus akan menyentuh seluruh lapisan,
masyarakat, maka sebelum sensus diselenggarakan, Badan wajib
mengumumkannya kepada masyarakat.
Ayat (2)
Penetapan tahun penyelenggaraan sensus selain
memperhatikan kebutuhan juga mengacu kepada berbagai
konvensi internasional agar mempunyai aspek keterbandingan
antarnegara. Berbagai sensus yang telah dilaksanakan adalah
Sensus Penduduk 1930, 1961, 1971, 1980 dan 1990; Sensus
Pertanian tahun 1963, 1973, 1983 dan 1993; sedangkan Sensus
Ekonomi tahun 1986 dan 1996.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surveri antar sensus dilaksanakan dalam rangka
pemutakhiran data, misalnya Survei Penduduk Antar sensus
(Supas).
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
*9758 Ayat (1)
Mengingat pemanfaatan statistik dasar sangat luas, maka
penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam rangka penyelenggaraan statistik dasar
dengan cara kompilasi produk administrasi, Badan dapat
memperoleh produk administrasi yang ada pada instansi
pemerintah dan atau unsur masyarakat dengan tetap
memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah
instansi pemerintah di luar Badan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penyampaian sinopsis dimaksudkan untuk mewujudkan Badan
sebagai pusat informasi statistik.
Ayat(2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah ikhtisar
*9759 singkat penyelenggaraan statistik secara kualitatif.
Ayat (3)
Untuk menyampaikan sinopsis kegiatan statistik
dimaksud, penyelenggara tidak harus datang sendiri, tetapi
penyelanggara dapat memilih cara yang mudah atau yang tidak
memberatkan baginya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan intern" adalah
kebutuhan akan statistik yang sifatnya untuk memenuhi
kepentingan sendiri serta tidak untuk dipublikasikan.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berita Resmi Statistik sepenuhnya dikelola oleh Badan
untuk menjamin kelancaran penerbitan, keontentikan, dan
kesinambungannya.
Pasal 16
Penyebarluasan hasil statistik wajib dilakukan oleh Badan
melalui berbagai media seperti media cetak, media
elektronik, dan media informasi lainnya.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam Keputusan Presiden diatur juga hal-hal pokok
sebagai berikut :
a. kewajiban instansi pemerintah untuk memberitahukan
kepada Badan sebelum penyelenggaraan statistik;
b. kewajiban instansi pemerintah yang
menyelenggarakan statistik untuk mengikuti rekomendasi
Badan; dan
c. kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan
hasil penyelenggaraan statistik kepada Badan.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
*9760 Keterangan individu yang disampaikan oleh responden
dijamin kerahasiaannya, karena semua penyelenggara kegiatan
statistik hanya menyajikan hasil penyelenggaraan statistik
yang dilakukan dalam bentuk data statistik yang berupa
agregat.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "wilayah kerja" adalah domisili
responden dalam bentuk wilayah administratif, wilayah
pencacahan, atau bagian terkecil termasuk halaman atau
bangunan fisik yang ada di dalamnya.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan "sebagaimana adanya" ialah bahwa hasil
pelaksanaan pengumpulan data statistik yang menugasinya,
tanpa ada unsur rekayasa.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Surat tugas dan atau tanda pengenal mutlak diperlukan oleh
setiap petugas statistik, baik dalam rangka menjamin
keabsahan petugas statistik yang bersangkutan maupun untuk
menyakinkan responden.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "keterangan yang diperlukan" adalah
keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab
secara lengkap dan benar.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Statistik
Nasional dan untuk mengembangkannya lebih lanjut, instansi
pemerintah dapat membentuk satuan organisasi untuk
menyelenggarakan statistik sektoral, sedangkan lembaga
swasta dapat pula mengupayakan terbentuknya satuan
organisasi dalam penyelenggaraan statistik khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3683
Silahkan download versi PDF nya sbb:
statistik_(uu_16_thn_1997)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






