- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Statistik (UU 16 thn 1997)
1997
Undang-Undang Statistik (UU 16 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
statistik_(uu_16_thn_1997)_16.pdf
UU 16/1997, STATISTIK *9743 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 16 TAHUN 1997 (16/1997) TENTANG STATISTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien; c. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, di atas dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Statistik yang baru; Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. 2. Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi. 3. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. 4. Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. 5. Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan. 6. Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan. 7. Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya. 8. Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 9. Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 10. Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat. 11. Badan adalah Badan Pusat Statistik. 12. Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya. 13. Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi. 14. Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik. 15. Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya. 16. Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik. 17. Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik. BAB II ASAS, ARAH DAN TUJUAN Pasal 2 Selain berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, *9745 Undang-undang ini juga berdasarkan : a. keterpaduan; b. keakuratan; dan c. kemutkhiran. Pasal 3 Kegiatan statistik diarahkan untuk : a. mendukung pembangunan nasional; b. mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien; c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik; dan d. mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. BAB III JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA Bagian Pertama Jenis Statistik Pasal 5 Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas : a. statistik dasar; b. statistik sektoral; dan c. statistik khusus. Pasal 6 (1) Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka pemanfataannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan menfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang. Bagian Kedua Cara Pengumpulan Data Pasal 7 Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara : a. sensus; b. survei; c. kompilasi produk administrasi; dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 8 (1) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan, yang meliputi : a. sensus penduduk; b. sensus pertanian; dan c. sensus ekonomi. (2) Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 (1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang rinci. (2) Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut. Pasal 10 (1) Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi. (2) Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang. BAB IV PENYELENGGARAAN STATISTIK Bagian Pertama Statistik Dasar Pasal 11 (1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. survei; c. kompilasi produk administrasi; dan d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. *9747 Bagian Kedua Statistik Sektoral Pasal 12 (1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan. (2) Dalam menyelenggarakan statistik, sektoral instansi pemerintah memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. kompilasi produk administrasi; dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan bersekala nasional. (4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan. Bagian Ketiga Statistik Khusus Pasal 13 (1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan. (2) dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara : a. sensus; b. kompilasi produk administrasi; dan c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. judul; b. wilayah kegiatan statistik; c. objek populasi; d. jumlah responden; e. waktu pelaksanaan; f. metode statistik; g. nama dan alamat penyelenggara; dan h. abstrak. (3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik. (4) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern. BAB V PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN Pasal 15 (1) Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang *9748 diselenggarakannya. (2) Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik. Pasal 16 Badan menyebarluaskan hasil statistik yang diselenggarakannya. BAB VI KOORDINASI DAN KERJA SAMA Pasal 17 (1) Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh Badan dengan instansi pemerintah dan masyarakat, di tingkat pusat dan daerah. (2) Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, defenisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran. (3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan lingkup koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 18 (1) Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kerja sama penyelenggara statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah Badan, instansi pemerintah atau masyarakat Indonesia. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Penyelenggara Kegiatan Statistik Pasal 19 Penyelenggaraan kegiatan statistik wajib berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek. Pasal 20 Penyelenggara kegiatan statistik memberikan kesempatan *9749 yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 21 Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Bagian Kedua Petugas Statistik Pasal 22 Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan. Pasal 23 Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya. Pasal 24 Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik. Pasal 25 Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama dan ketertiban umum. Bagian Ketiga Responden Pasal 26 (1) Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan. (2) Setiap reponden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 27 Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan. BAB VIII KELEMBAGAAN Pasal 28 (1) Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah *9750 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (2) Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal. (3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 29 (1) Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan sarana dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan. (2) Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktis dan tokoh masyarakat. Pasal 30 (1) Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral. (2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengadakan koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional. BAB IX PEMBINAAN Pasal 31 Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional. Pasal 32 Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan melakukan upaya-upaya sebagai berikut : a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik; b. mengembangkann statistik sebagai ilmu; c. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik; d. mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara *9751 kegiatan statistik lainnya; e. mengembangkan sistem informasi statistik; f. meningkatkan penyebarluasan informasi statistik; g. meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan h. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik. Pasal 33 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 34 Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 36 (1) Penyelenggara kegiatan statistik dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (2) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 37 Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pasal 38 Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 39 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalangi-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 40 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) adalah pelanggaran. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1997 TENTANG STATISTIK UMUM Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat kedua Undang-undang tersebut diundangkan sangat berbeda dengan keadaan sekarang. Selama lebih dari tiga puluh tahun ini telah terjadi perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik. Pertama meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam. Kedua, ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik lainnya di luar Badan. Ketiga, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik. Keempat, adanya perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Keempat perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggraan statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada responden. Prinsip pokok yang harus ditetapkan dan dipegang teguh dalam penyelenggaraan statistik adalah asas-asas pembangunan nasional yang meliputi asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dan merata, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan, serta asas ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaannya, Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan keakuratan, dan kemutakhiran agar dapat menyediakan data statistik yang andal dan terpercaya. Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional. Undang-undang ini mentapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Pengaturan lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan untuk : pertama, menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan statistik baik pemerintah maupun bagi masyarakat; kedua menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik atas nilai informasi yang diperolehnya; ketiga mengupayakan koordinasi dan kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai pihak berjalan secara efektif dan efisien, tidak/terjadi duplikasi, serta mengisi dan saling memperkuat; dan keempat, mengantisipasi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik. Badan sebagai instansi pemerintah yang mandiri berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya secara teratur dan transparan melalui Berita Resmi Statistik. Kesahihan seluruh hasil statistik yang diumumkan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan. Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragam informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian secara saksama. Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara seimbang. Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan. Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal. Satuan organisasi di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan koordinasi dengan Badan dalam rangka menerapkan keseragaman konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah *9755 dibakukan. Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat. Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun pengguna data statistik akan arti kegunaan statistik. Dalam pelaksanaannya, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat. Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang Statistik ini, antara lain : 1. Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan. 2. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan. 3. Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. 4. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini perlu dimasyarakatkan secara intensif. Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, karena itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam pelaksanaannya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Dengan berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, secara operasional Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan, keakuratan dan kemutakhiran. Huruf a Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" ialah bahwa penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik, *9756 serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas keakuratan" ialah bahwa semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan data statistik yang saksama, cermat, tepat dan benar. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kemuktakhiran" ialah bahwa data statistik yang disajikan dan atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru. Oleh karena itu, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data statistik harus senantiasa diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan dan runtun waktu. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "kesadaran masyarakat" adalah tumbuh dan berkembang sadar statistik, sehingga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan statistik. Huruf d Cukup jelas Pasal 4 Unsur-unsur yang saling berkaitan dan sangat perlu diperhatikan dalam Sistem Statistik Nasional adalah unsur kelembagaan penyelenggaraan kegiatan statistik, cara yang digunakan, kualitas sumber daya manusia yang tersedia, perangkat keras dan perangkat lunak termasuk penunjangnya, serta jaminan hukum agar sistem itu mampu menyajikan data statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir. Pasal 5 Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yang terdiri dari atas statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus tersebut, mencakup statistik bidang ekonomi, bidang kesejahteraan dan bidang-bidang lainnya. Statistik bidang ekonomi meliputi antara lain statistik pertanian, statistik industri, statistik perdagangan dan statistik bidang ekonomi lainnya; sedangkan statistik bidang kesejahteraan rakyat meliputi antara lain statistik kependudukan dan statistik lingkungan hidup. Hasil kompilasi produk administrasi dan atau pengolahan statistik dasar, statistik sektoral, atau statistik khusus tersebut dapat disajikan baik dalam bentuk statistik lintas sektoral maupun statistik regional, seperti angka produk domestik bruto, angka produk domestik regional bruto, angka pendapatan nasional, indikator ekonomi, indikator sosial *9757 serta statistik lintas sektoral dan statistik regional lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan data di tingkat wilayah dapat disajikan statistik regional. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Hak yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut meliputi antara lain hak cipta. Pasal 7 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, khususnya teknologi informasi, teknologi komunikasi memungkinkan dilakukannya cara lain dalam pengumpulan data yang sifatnya khas dan karena itu penyelenggara kegiatan statistik harus mengantisipasinya. Pasal 8 Ayat (1) Mengingat sensus akan menyentuh seluruh lapisan, masyarakat, maka sebelum sensus diselenggarakan, Badan wajib mengumumkannya kepada masyarakat. Ayat (2) Penetapan tahun penyelenggaraan sensus selain memperhatikan kebutuhan juga mengacu kepada berbagai konvensi internasional agar mempunyai aspek keterbandingan antarnegara. Berbagai sensus yang telah dilaksanakan adalah Sensus Penduduk 1930, 1961, 1971, 1980 dan 1990; Sensus Pertanian tahun 1963, 1973, 1983 dan 1993; sedangkan Sensus Ekonomi tahun 1986 dan 1996. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Surveri antar sensus dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data, misalnya Survei Penduduk Antar sensus (Supas). Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 *9758 Ayat (1) Mengingat pemanfaatan statistik dasar sangat luas, maka penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Dalam rangka penyelenggaraan statistik dasar dengan cara kompilasi produk administrasi, Badan dapat memperoleh produk administrasi yang ada pada instansi pemerintah dan atau unsur masyarakat dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf d Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi pemerintah di luar Badan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Penyampaian sinopsis dimaksudkan untuk mewujudkan Badan sebagai pusat informasi statistik. Ayat(2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah ikhtisar *9759 singkat penyelenggaraan statistik secara kualitatif. Ayat (3) Untuk menyampaikan sinopsis kegiatan statistik dimaksud, penyelenggara tidak harus datang sendiri, tetapi penyelanggara dapat memilih cara yang mudah atau yang tidak memberatkan baginya. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kebutuhan intern" adalah kebutuhan akan statistik yang sifatnya untuk memenuhi kepentingan sendiri serta tidak untuk dipublikasikan. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Berita Resmi Statistik sepenuhnya dikelola oleh Badan untuk menjamin kelancaran penerbitan, keontentikan, dan kesinambungannya. Pasal 16 Penyebarluasan hasil statistik wajib dilakukan oleh Badan melalui berbagai media seperti media cetak, media elektronik, dan media informasi lainnya. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Dalam Keputusan Presiden diatur juga hal-hal pokok sebagai berikut : a. kewajiban instansi pemerintah untuk memberitahukan kepada Badan sebelum penyelenggaraan statistik; b. kewajiban instansi pemerintah yang menyelenggarakan statistik untuk mengikuti rekomendasi Badan; dan c. kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan hasil penyelenggaraan statistik kepada Badan. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 *9760 Keterangan individu yang disampaikan oleh responden dijamin kerahasiaannya, karena semua penyelenggara kegiatan statistik hanya menyajikan hasil penyelenggaraan statistik yang dilakukan dalam bentuk data statistik yang berupa agregat. Pasal 22 Yang dimaksud dengan "wilayah kerja" adalah domisili responden dalam bentuk wilayah administratif, wilayah pencacahan, atau bagian terkecil termasuk halaman atau bangunan fisik yang ada di dalamnya. Pasal 23 Yang dimaksud dengan "sebagaimana adanya" ialah bahwa hasil pelaksanaan pengumpulan data statistik yang menugasinya, tanpa ada unsur rekayasa. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Surat tugas dan atau tanda pengenal mutlak diperlukan oleh setiap petugas statistik, baik dalam rangka menjamin keabsahan petugas statistik yang bersangkutan maupun untuk menyakinkan responden. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Yang dimaksud dengan "keterangan yang diperlukan" adalah keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab secara lengkap dan benar. Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Statistik Nasional dan untuk mengembangkannya lebih lanjut, instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi untuk menyelenggarakan statistik sektoral, sedangkan lembaga swasta dapat pula mengupayakan terbentuknya satuan organisasi dalam penyelenggaraan statistik khusus. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3683
Silahkan download versi PDF nya sbb:
statistik_(uu_16_thn_1997)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)