- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Penyiaran (UU 24 thn 1997)
1997
Undang-Undang Penyiaran (UU 24 thn 1997)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 72, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945; b. bahwa penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandassi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. bahwa dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu. 2. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu. 3. Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak. 4. Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional. 5. Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 6. Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional. 7. Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia. 8. Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi. 9. Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya. 10. Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara. 11. Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan. 12. Pola Acara adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan, jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam penyelenggaraan siaran. 13. Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. 14. Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan. 15. Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan. 16. Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional. 17. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 18. Rumah Produksi adalah perusahaan pembuatan rekaman video dan/atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga penyiaran. 19. Menteri adalah Menteri Penerangan. BAB II DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH Pasal 2 Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, kemandirian, kejuangan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 Penyiaran bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur. Pasal 5 Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Pasal 6 Penyiaran diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; b. menyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan; c. meningkatkan ketahanan budaya bangsa; d. meningkatkan kemampuan perekonomian nasional untuk mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing; e. meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin nasional; f. meningkatkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. BAB III PENYELENGGARAAN PENYIARAN Bagian Pertama Umum Pasal 7 (1) Penyiaran dikuasai oleh Negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah didampingi oleh BP3N. Pasal 8 (1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. (2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran. Bagian Kedua Jenis Penyiaran Pasal 9 (1) Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut: a. penyiaran radio atau penyiaran televiasi; b. siaran radio dan/atau televisi berlangganan; c. siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan; d. siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed circuit TV); e. siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih; f. siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas; g. siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand services); h. layanan informasi suara dengan teks (audiotext services); i. layanan informasi gambar dengan teks (videotext services); j. layanan informasi multimedia; k. jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya. (2) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta. (3) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. Bagian Ketiga Lembaga Penyiaran Pemerintah Pasal 10 (1) Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah suatu unit kerja organik di bidang penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan di ibu kota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu. (2) Lembaga Penyiaran Pemerintah mengutamakan usaha pemberian jasa penyiaran kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (3) Lembaga Penyiaran Pemerintah terdiri dari Radio Republik Indonesia, Televisi Republik Indonesia, Radio Siaran Internasional Indonesia, dan Televisi Siaran Internasional Indonesia yang dikelola secara profesional. (4) Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia masing-masing menyelenggarakan berbagai acara siaran melalui beberapa programa/saluran, satu di antaranya merupakan programa/saluran pendidikan. (5) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran berlangganan dan jasa tambahan penyiaran radio data melalui siaran radio (radio data services) dan informasi teks malalui siaran televisi (teletext). (6) Lembaga Penyiran Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang penyiaran atau bidang usaha yang dapat mendukung kegiatan penyiaran. (7) Sumber pembiayaan Lembaran Penyiaran Pemerintah diperoleh dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran; c. alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia; dan d. usaha-usaha lain yang sah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Lembaga Penyiaran Swasta Pasal 11 (1) Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi. (2) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila. (3) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan, atau golongan tertentu. Pasal 12 (1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. (2) Penambahan atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Pemerintah. (3) Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan di bidang pasar modal. Pasal 13 (1) Pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang mengarahkan pada pemusatan di satu orang atau di satu badan hukum maupun yang mengarah pada pemusatan di satu tempat atau di satu wilayah, dilarang. (2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan perusahaan media cetak dan antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi. (3) Karyawan di lingkungan Lembaga Penyiaran Swasta diberi hak memiliki saham yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak asing. Pasal 15 (1) Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. (2) Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan. Pasal 16 (1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran radio didirikan di lokasi tertentu dari suatu wilayah, sesuai dengan peta lokasi stasiun penyiaran radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran televisi didirikan di ibu kota negara dan jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan siaran dengan satu programa/saluran siaran. (4) Dalam keadaan tertentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan siaran internasional. Pasal 17 (1) Lembaga penyiaran swasta wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah. (2) Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan wilayah jangkauan siaran, dan khusus bagi penyiaran radio selain wilayah jangkauan siaran juga memperhatikan format stasiun. (4) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan konstribusi kepada Pemerintah, khusus Lembaga Penyiaran Swasta radio tidak wajib membayar kontribusi. (5) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), termasuk penggunaan frekuensi, sarana pemancaran, dan sarana transmisi dikeluarkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan pemimpin dan penanggungjawab penyelenggara penyiaran yang mencakup: a. pemimpin umum; b. penanggung jawab siaran; c. penanggung jawab pemberitaan; d. penanggung jawab teknik; e. penanggung jawab usaha. (2) Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya terdiri dari: a. pemimpin umum; b. penanggung jawab siaran; c. penanggung jawab pemberitaan. (3) Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila. (4) Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban masing-masing. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab, dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus Pasal 20 Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus meliputi: a. penyelenggara siaran berlangsung melalui satelit; b. penyelenggara siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial c. penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel; d. penyelenggara siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran; e. Penyelenggara jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka (closed circuit TV); f. penyalur siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih; g. penyalur siaran dalam lingkungan terbatas; h. penyelenggara jasa audiovisual berdasarkan permintaan (vidio-on-demand services); i. penyelenggara jasa layanan informasi suara dengan teks (audio text services); j. penyelenggara jasa layanan informasi gambar dengan teks (vidiotext services); k. penyelenggara jasa layanan informasi multimedia; l. Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus lainnya. Pasal 21 Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan hukum Indonesia dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. Pasal 22 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. (2) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal 20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan. Pasal 23 (1) Penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana pemancar ke satelit (uplink) yang berlokasi di Indonesia dan mengutamakan penggunaan satelit Indonesia. (2) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam menyelenggarakan siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah Indonesia sebagai sasarannya. (3) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan. Pasal 24 (1) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf c, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri. (2) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri. (3) Perbandingan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat ditinjau ulang oleh Pemerintah. Pasal 25 Penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi, baik dari Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta, yang dapat diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan melakukan kegiatan siaran berlangganan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Lembaga Penyiaran Asing Pasal 27 (1) Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia. (2) Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah. (3) Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman ke satelit setelah memperoleh izin Pemerintah. (4) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah. (5) Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke satelit dan transponder satelit Indonesia untuk siaran internasional dapat melakukan pengiriman siarannya dari Indonesia berdasarkan izin Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Hubungan Antarlembaga Penyiaran Pasal 28 Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerja sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan siaran bagi masyarakat. Pasal 29 (1) Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, lembaga-lembaga penyiaran dan para praktisi penyiaran, masing-masing membentuk wadah kerja sama lembaga dan wadah kerjasama profesi. (2) Lembaga-lembaga penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama lembaga dan para praktisi profesi penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama profesi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 30 (1) Pemerintah mengatur dan mengkoordinasikan kerjasama antarlembaga penyiaran di dalam negeri dan antara lembaga penyiaran di dalam negeri dengan organisasi internasional atau lembaga penyiaran di luar negeri yang menyangkut kepentingan bersama. (2) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat mewakili Indonesia pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional. (3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menjadi peserta atau anggota pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional atas izin Pemerintah. Pasal 31 (1) Dengan izin Pemerintah, kerjasama pemancaran siaran, teknik, dan jasa dengan Lembaga Penyiaran Asing di luar negeri dilakukan atas dasar prinsip saling menguntungkan. (2) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerjasama pemancaran siaran luar negeri dengan Lembaga Penyiaran Asing guna saling membantu dengan perangkat pemancar masing-masing untuk saling meningkatkan kualitas penerimaan dan jangkauan siaran di wilayah sasaran khalayak kedua belah pihak. BAB IV PELAKSANAAN SIARAN Bagian Pertama Isi Siaran Pasal 32 (1) Sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, isi siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib lebih banyak memuat mata acara siaran produksi dalam negeri. (2) Mata acara siaran radio, dan televisi dalam negeri, paling sedikit 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh) dengan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri. (3) Mata acara siaran dari luar negeri yang dapat disiarkan adalah yang tidak merugikan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di Indonesia, serta tidak merusak hubungan baik dengan negara sahabat. (4) Isi siaran yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta harus sesuai dengan standar isi siaran, terutama program produksi dalam negeri dan program anak. (5) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu khusus. (6) Materi siaran yang akan disiarkan hendaknya mengandung unsur yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan dan kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi. (7) Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadisme, pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedonistis, dan feodalistis, dilarang. (8) Isi siaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti halnya yang bertolak dari paham komunisme, Marxisme Leninisme, dilarang. (9) Isi siaran dilarang memuat hal-hal yang bersifat menghasut mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan, budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga menggangu persatuan dan kesatuan bangsa. Bagian Kedua Bahasa Siaran Pasal 33 (1) Bahasa pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa Indonesia. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. (3) Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara. (4) Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa asing yang bersangkutan. (5) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran televisi tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu. (6) Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk radio diberi narasi dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk televisi dapat diberi narasi atau teks bahasa Indonesia. (7) Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam bahasa Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks bahasa Indonesia. (8) Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu. (9) Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan. (10) Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai dengan bahasa di wilayah masyarakat sasaran. (11) Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keperluan tersebut. (12) Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian Ketiga Sumber Acara Siaran Pasal 34 (1) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun oleh rumah produksi di dalam negeri. (2) Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah daripada mata acara produksi dalam negeri. (3) Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film. (4) Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan dasar, asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. (5) Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan, dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Relai Siaran Pasal 35 (1) Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta. (2) Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera diketahui oleh masyarakat. (3) Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran Lembaga Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap. (4) Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Siaran Bersama Pasal 36 (1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan siaran bersama. (2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah. Bagian Keenam Rekaman Audio Pasal 37 (1) Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan: a. rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa; b. rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Hak Siar Pasal 38 (1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara yang disiarkan. (2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara. (3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang tentang Hak Cipta. Bagian Kedelapan Klasifikasi Acara Siaran Pasal 39 (1) Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio maupun televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak dan waktu penyiaran. (2) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu disiarkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Siaran Berita Pasal 40 (1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita. (2) Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik. (3) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri. (4) Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita, kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal yang menarik perhatian orang (human interest). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Kesepuluh Siaran Iklan Pasal 41 Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat. Pasal 42 (1) Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri. (2) Siaran iklan niaga dilarang memuat: a. promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau kelompok tertentu; b. promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun keasliannya; c. iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok; d. hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat. (3) Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar belakang alam Indonesia, artis, dan karabat kerja produksi Indonesia. (4) Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi harus memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film. (5) Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan. (6) Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak. (7) Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama. (8) Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran. (9) Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan menyiarkan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di bidang periklanan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan periklanan nasional yang diakui oleh Pemerintah. Pasal 43 Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 45 Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesebelas Pola Acara Pasal 46 (1) Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara. (2) Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut. (3) Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara tertentu yang terpilih. (4) Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus mendapat rekomendasi dari BP3N. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Belas Wilayah Jangkauan Siaran Pasal 47 (1) Wilayah Jangkauan Siaran meliputi: a. wilayah siaran nasional; b. wilayah siaran regional; c. wilayah siaran lokal; d. wilayah siaran internasional. (2) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah ditentukan sebagai berikut: a. Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran lokal, dan wilayah siaran internasional. b. Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran lokal dan wilayah siaran internasional. (3) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan sebagai berikut: a. Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran lokal; b. Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran nasional. (4) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus ditentukan sebagai berikut: a. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan melalui satelit, jangkauan siarannya meliputi seluruh wilayah Indonesia; b. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan melalui pemancar terestrial, jangkauan siarannya meliputi wilayah di sekitar tempat penyelenggaraan siarannya; c. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan melalui kabel, jangkauan siarannya meliputi daerah di sekitar tempat penyelenggaraan siarannya; d. ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. (5) Lembaga penyiaran dan Lembaga Penyelenggaraan Siaran Khusus dilarang memperluas wilayah jangkauan siarannya melebihi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran yang dimilikinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Belas Sarana Teknik Siaran Pasal 48 (1) Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik siaran yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pengujian lembaga yang berwenang. (3) Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49 (1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Belas Perangkat Khusus Penerima Siaran Pasal 50 (1) Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk keperluan komersial dan nonkomersial. (2) Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan ketentuan: a. memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah; b. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Belas Jasa Tambahan Penyiaran Pasal 51 (1) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah. (2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V TATA KRAMA SIARAN Bagian Pertama Umum Pasal 52 (1) Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bagian Kedua Kode Etik Siaran Pasal 53 (1) Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sebagai panduan dalam pelaksanaan siaran. (2) Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran. Bagian Ketiga Wajib Ralat Pasal 54 (1) Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita apabila diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. (2) Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah. (3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur dengan Keputusan Menteri. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Pertama Umum Pasal 55 (1) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dapat terwujud. (2) Pembianaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk menjamin: a. kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan pemakai penyiaran terlindungi; b. mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat; c. iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung jawab semakin berkembang; d. jangkauan penyiaran semakin merata; e. daya saing penyiaran nasional semakin sehat. (3) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh Pemerintah bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan masyarakat, seta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian Kedua Peran Pemerintah Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian Pasal 56 (1) Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah: a. menetapkan kebijakan penyiaran; b. menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan penyiaran; c. merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran; d. menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran; e. menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia maupun dari sumber usaha lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu. f. menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran; g. merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran; h. menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan informasi; i. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; j. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian Penyiaran Nasional dalam Pembinaan dan pengendalian Pasal 57 (1) Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N yang mempunyai tugas dan fungsi: a. memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan penyiaran; b. memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran; c. memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan penentuan peta lokasi penyiaran; d. menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran anak dan remaja serta muatan lokal; e. memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran penyiaran, biaya perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran maupun dari sumber lain yang sah dalam mendukung pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian penyiaran; f. memberikan rekomendasi dalam penerbitan, perpanjangan, penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran; g. memberikan masukan dalam perencanaan, pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran; h. memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, serta jasa layanan informasi; i. memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan penindaklanjutan keluhan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; j. memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga penyiaran, organisasi profesi penyiaran, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran. (3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk komisi-komisi. (4) Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N yang tidak menduduki jabatan di Pemerintahan. (5) Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penyimpanan Bahan Siaran Pasal 58 (1) Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar, maupun naskah. (2) Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemeriintah. BAB VII PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Pasal 59 (1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial di bidang penyiaran. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diwujudkan, antara lain dalam bentuk: a. mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; b. memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan mutu siaran; c. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran; d. melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran; e. mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 60 (1) Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PENYERAHAN URUSAN Pasal 61 (1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PENYIDIKAN Pasal 62 (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang penyiaran; b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran; c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan yang cukup; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran; e. memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang penyiaran; f. melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran; g. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penyiaran; h. mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran. (3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB X SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA Bagian Pertama Sanksi Administratif Pasal 63 (1) Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3), Pasal 14; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17 ayat (4) Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 11 ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 12 ayat (1); Pasal 22 (1), jo. Pasal 12 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (1); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 14; Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (4); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (2); Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat (2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 (4); Pasal 27 ayat (6); Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32 ayat (1); Pasal 32 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33; Pasal 34 ayat (3); Pasal 34 ayat (4); Pasal 34 ayat (5); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (3); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40 ayat (2); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (7); Pasal 42 ayat (8); Pasal 43; Pasal 46 ayat (1); Pasal 46 ayat (2); Pasal 47 ayat (5); Pasal 48 ayat (1); Pasal 48 ayat (2); Pasal 50 ayat (2) huruf b; Pasal 51 ayat (1); Pasal 51 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); atau Pasal 58 ayat (1) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan pelayanan administrasi tertentu; c. pembatasan kegiatan siaran; d. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; e. pencabutan izin penyelenggara penyiaran. (3) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pemerintah memperhatikan pertimbangan BP3N. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Ketentuan Pidana Pasal 64 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah): a. barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9); atau b. barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) huruf b. Pasal 65 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 66 Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 67 Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 68 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran, berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, jo. Pasal 21; b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 21. (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah): a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21; b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, jo. Pasal 21; c. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21; d. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, jo. Pasal 21; e. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21; f. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21. (3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah): a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21; b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21; c. barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21. (4) Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 69 Barangsiapa dengan sengaja memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 70 Barangsiapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 71 Barangsiapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 72 Barangsiapa tanpa izin menggunakan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 73 Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 74 Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 75 Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan perangkat atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas untuk negara. Pasal 76 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 77 (1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. (2) Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. (3) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 78 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyiaran_(uu_24_thn_1997)_24.pdf
Pencarian Terbaru
Tata krama siaran berdasarkan uu no 24 tahun 1997. Tata krama siaran menurut uu no 24 tahun 1997. Tata krama siaran berdasarkan uu no.24 tahun 1997. Jelaskan tata krama siaran menurut uu no 24 tahun 1997. Tata krama siaran berdasarkan uu no. 24 tahun 1997. Http://carapedia.com/penyiaran_thn_1997_info1423.html. Bagaimana tata krama siaran berdasarkan uu no.24 tahun 1997.
Pengertian penyiaran menurut uu no 24 tahun 1997. Bagaimana tata krama siaran berdasarkan uu no 24 tahun 1997. Tata krama siaran menurut uu no. 24 tahun 1997. Tata krama siaran uu no 24 tahun 1997. Tata krama siaran di tv. Jelaskan tatakrama siaran menurut uu no 24 1997. Tata krama penyiaran menurut bab v uu no 24 thn 1997.
Tata krama siaran uu no 24 thun 1997. Tentang no.24 tahun 1997 tata krama. Bagaimana tatakrama siaran berdasarkan uu no.24 tahun 1997. Tata krama siaran menurut uu.no 24 tahun 1997. Jelaskan tatakrama siaran menurut uu.no 24 tahun 1997. Bagaana kah tata krama berdasarkan uu no 24 1997.