- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Mobilisasi Dan Demobilisasi (UU 27 thn 1997)
1997
Undang-Undang Mobilisasi Dan Demobilisasi (UU 27 thn 1997)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 75, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3704) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1997 TENTANG MOBILISASI DAN DEMOBILISASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam manjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pembelaan negara serta dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata; c. bahwa untuk menanggulangi negara dalam keadaan bahaya sebagai akibat ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang tidak dapat diatasi oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk cadangannya, maka perlu diadakan tindakan mobilisasi sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasioal yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila ancaman telah dapat diatasi, maka segera diadakan demobilisasi untuk memulihkan tatanan kehidupan ke fungsi dan status semula; d. bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia; e. bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk undang-undang tentang mobilisasi dan demobilisasi; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908); 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petahanan keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); 4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MOBILISASI DAN DEMOBILISASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya. 2. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 3. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi. 4. Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang karena keahliannya dimobilisasi. 5. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi. 6. Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi. 7. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. 8. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka. 9. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. 10. Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. 11. Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang di dalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 12. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 13. Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung. 14. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia. 15. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan dengan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan. Pasal 4 (1) Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara. BAB III MOBILISASI Pasal 5 Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi. Pasal 6 Mobilisasi dikenakan terhadap: a. Warga negara yang termasuk: 1) anggota Rakyat Terlatih; 2) anggota Perlindungan Masyarakat; 3) diperlukan karena keahliannya; b. sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya. Pasal 7 (1) Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi. (2) Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk mobilisasi. (3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan pelaksana. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan dan keamanan, maka: a. mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan; b. mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan kesejahteraan rakyat. (2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 (1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan. (2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan. (3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata. (4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah. Pasal 10 (1) Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi lainnya diselenggarakan oleh Menteri. (2) Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya diselenggarakan oleh Panglima. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam, sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan daya guna. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12 (1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan untuk menjalani mobilisasi. (2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban menjalani mobilisasi. (3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi. Pasal 13 Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi. Pasal 14 (1) Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari negara. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 (1) Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila: a. gugur, tewas, atau meninggal dunia; b. dinyatakan hilang dalam tugas; c. sakit dan cacat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan dalam rangka mobilisasi. Pasal 16 Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 17 Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan kepada negara. Pasal 18 (1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan. (2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya sendiri. (3) Ketentaun lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denga Peraturan Pemerintah. Pasal 19 Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada hukum militer. BAB IV DEMOBILISASI Pasal 20 Presiden menyatakan demobilisasi bilamana ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sudah dapat diatasi. Pasal 21 Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pasal 22 Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan. Pasal 23 Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula. Pasal 24 (1) Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya demobilisasi. (2) Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 (1) Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan kegiatan pemilihan dan pemisahan. (2) Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan rehabilitasi. (3) Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan. Pasal 26 (1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi mendapat rehabilitasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 27 (1) Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang hancur, rusak berat, atau hilang akibat mobilisasi menjadi tanggung jawab negara dan diganti oleh negara. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28 (1) Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima. (2) Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 29 Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi dan pemilik yang menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi dapat dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 30 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun: a. setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); c. setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); d. setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); e. setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); f. setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Pasal 31 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pasal 32 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Pasal 33 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 34 Pembiayaan penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi disebabkan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 64, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
mobilisasi_demobilisasi_(uu_27_thn_1997)_27.pdf
Pencarian Terbaru
Peraturan mobilisasi alat berat. Apa yang di maksud dengan demobilisasi. Pengertian mobilisasi dan demobilisasi. Ketentuan mobilisasi alat. Mobilisasi dan demobilisasi. Uu. no 27 tentang mobilisasi dan demobilisasi pengertiannya. Pengertian demobilisasi.
Peraturan uu tentang mobilisasi alat berat. Http://carapedia.com/mobilisasi_demobilisasi_thn_1997_info1426.html. Surat demobilisasi asisten. Artinya pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi. Apa itu mobilisasi dan demobilisasi. Undang undang tentang mobilisasi alat. Pengertian mobilisasi barang.
Apa yang dimaksud mobilisasi umum. Apa.arti mobilisasi dan.demobilisasi. Contoh surat mobilisasi alat berat. Demobilisasi pengertian. Peraturan.pemerintah.tentang.mobilisasi.alat.berat. Contoh surat mobilisasi.