Previous
Next

1997

Undang-Undang Penyandang Cacat (UU 4 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat :
UU 4/1997, PENYANDANG CACAT

                                TENTANG

                        PENYANDANG CACAT

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan
     mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
     dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan
     bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan,
     hak, kewajiban dan peran yang sama;
b.   bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat
     dan oleh karena itu perlu semakin diupayakan peningkatan
     kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
c.   bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak,
     kewajiban, dan peran sebagaimana tersebut di atas, dipandang
     perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan
     kesejahteraan sosial penyandang cacat di segala aspek
     kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-undang.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan
     fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan
     rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara
     selayaknya, yang terdiri dari:
     a.   penyandang cacat fisik;
     b.   penyandang cacat mental;
     c.   penyandang cacat fisik dan mental.
2.   Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan
     cacat yang disandang seseorang.
3.   Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang
     kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang
     sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4.   Aksebilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang
     cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek
     kehidupan dan penghidupan.
5.   Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan
     pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mempu
     melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan
     masyarakat.
6.   Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada
     penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap,
     agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan
     sosialnya.
7.   Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya
     perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar
     penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

                             BAB II
                   LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

                             Pasal 2

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

                             Pasal 3

Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,manfaat, kekeluargaan,
adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
                             Pasal 4

Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan
melalui pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya
kemandirian dan kesejahteraan.

                             BAB III
                        HAK DAN KEWAJIBAN

                             Pasal 5

Setiap penyang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
segala aspek kehidupan dan penghidupan.

                             Pasal 6

Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1.   pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang
     pendidikan;
2.   pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan
     derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3.   perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan
      menikmati hasil-hasilnya;
4.    aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
5.    rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
      kesejahteraan sosial; dan
6.    hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan
      kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak
      dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

                              Pasal 7

(1)   Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam
      kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya
      disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan,
      dan kemampuannya.

                              Pasal 8

Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan
terwujudnya hak-hak penyandang cacat.

                               BAB IV
                        KESAMAAN KESEMPATAN

                              Pasal 9

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam
segala aspek kehidupan dan penghidupan.

                             Pasal 10

(1)   Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek
      kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan
      aksebilitas.
(2)   Penyediaan aksebilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan
      dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat
      sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3)   Penyediaan aksebilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
      masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan
      berkesinambungan.

                             Pasal 11

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

                             Pasal 12

Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada
satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis
dan derajat kecacatan serta kemampuannya.

                            Pasal 13

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.

                            Pasal 14

Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan
yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang
cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,
pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan
jumlah karyawan dan/atau kua;ifikasi perusahaan.

                            Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan
Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB V
                              UPAYA

                            Pasal 16

Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya:
1.   rehabilitasi;
2.   bantuan sosial;
3.   pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

                            Pasal 17

  Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang
cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan, dan pengalaman.

                            Pasal 18

   (1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang
   diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
   (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
   rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
   (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
   lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                            Pasal 19

  Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar
dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
                            Pasal 20

   (1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
   diberikan kepada:
          a.         penyandang cacat yang tidak mampu, sudah
        direhabilitasi, dan belum bekerja;
          b.   penyandang cacat yang tidak mampu, belum
     direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum bekerja.
   (2) Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan
   pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                            Pasal 21

  Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada
pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat
memelihara taraf hidup yang wajar.

                            Pasal 22

   (1) Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 21 diberikan kepada penyandang cacat yang
   derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan
   kehidupannya bergantung pada bantuan orang lain.
   (2) Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat
   pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                             BAB VI
                 PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT

                            Pasal 23

   (1) Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap
   upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
   (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
   segala aspek kehidupan dan penghidupan.

                            Pasal 24

  Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat melalui penetapan
kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan,
dan pengawasan.

                            Pasal 25

   (1) Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan
   dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
   (2) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
   berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial
   penyandang cacat.
                            Pasal 26

  Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

                            Pasal 27

   (1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang
   mempekerjakan penyandang cacat.
   (2) Penghargaan diberian juga kepada lembaga, masyarakat,
   dan/atau perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan
   kesejahteraan sosial penyandang cacat.
   (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
   Peraturan Pemerintah.

                             BAB VII
                        KETENTUAN PIDANA

                            Pasal 28

   (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
   ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan
   selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda
   setinggi-tingginya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
   (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
   pelanggaran.

                             BAB VIII
                       SANKSI ADMINISTRASI

                            Pasal 29

   (1) Barangsiapa tidak menyediakan aksebilitas sebagaimana
   dimaksud pada Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan
   perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta
   didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi
   administrasi.
   (2) Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi
   administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
   lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB IX
                       KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal 30

  Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penyandang cacat yang
telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
                              BAB X
                        KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 31

  Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

   Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Februari 1997
   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

   ttd.

   SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 9

                           PENJELASAN
                              ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 4 TAHUN 1997

                             TENTANG
                        PENYANDANG CACAT

UMUM

  Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara
Kesetuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan
berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang
aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

  Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup
seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh
masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama
pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing,
melindungi serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan
masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling
mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju
tercapainya tujuan pembangunan nasional.

  Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan
peran serta penyandang cacat adalah sama dengan warga negara
lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat
dalam pembangunan dalam pembangunan nasional sangat penting untuk
mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana mestinya.

  Hingga saat ini sarana dan upaya untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang
cacat telah dilakukan melalui berbagai peraturan
perundang-undangan, yaitu yang mengatur masalah ketenagakerjaan,
pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan sosial, lalu lintas
dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan
kepabeanan.

  Namun demikian, upaya perlindungan saja belumlah memadai;
dengan pertimbangan bahwa jumlah penyandang cacat akan meningkat
pada masa yang akan datang, masih diperlukan lagi sarana dan
upaya lain terutama dengan penyediaan sarana untuk memperoleh
kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam memperoleh pendidikan
dan pekerjaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Yang
dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam Undang-undang ini
adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material
maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan,
dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga
negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri,
keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan
kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu,
sesuai dengan ketentuan mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban
warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945,
perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih memadai, terpadu, dan
berkesinambungan guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan
penyandang cacat.

  Kesempatan untuk mendapatkan kesamaan kedudukan, hak, dan
kewajiban bagi penyandang cacat hanya dapat diwujudkan jika
tersedia aksebilitas, yaitu suatu kemudahan bagi penyandang cacat
untuk mencapai kesamaan kesempatan dalam memperoleh kesamaan
kedudukan, hak, dan kewajiban sehingga perlu diadakan upaya
penyediaan aksebilitas bagi penyandang cacat. Dengan upaya
dimaksud, diharapkan penyandang cacat dapat berintegrasi secara
total dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya
serta meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat pada
khususnya.

  Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang
antara lain dilaksanakan melalui kesamaan kesempatan bagi
penyandang cacat pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama
Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat sendiri.
Oleh karena itu diharapkan semua unsur tersebut berperan aktif
untuk mewujudkannya. Dengan kesamaan kesempatan tersebut
diharapkan para penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi
sosialnya dalam arti mampu berintegrasi melalui komunikasi dan
interaksi secara wajar dalam hidup bermasyarakat.

  Kesamaan kesempatan dilaksanakan melalui penyediaan aksebilitas
baik oleh Pemerintah maupun masyarakat, yang dalam pelaksanaannya
disertai dengan upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat terhadap keberadaan penyandang cacat, yang merupakan
unsur penting dalam rangka pemberdayaan penyandang cacat.

  Berdasarkan hal tersebut, Undang-undang ini disusun dengan
meletakkan masalah penyelenggaraan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial dan kesamaan kesempatan sebagai materi
pokok.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
      Angka 1
      Cukup jelas

      Angka 2
      Cukup jelas

      Angka 3
      Cukup jelas

      Angka 4
      Cukup jelas

      Angka 5
      Cukup jelas

      Angka 6
      Cukup jelas

      Angka 7
      Cukup jelas

Pasal 2
      Cukup jelas

Pasal 3
      Cukup jelas

Pasal 4
      Cukup jelas

Pasal 5
   Yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang terdiri dari:

      a. cacat fisik adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan
   pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan,
   pendengaran, dan kemampuan bicara;
      b. cacat mental adalah kelainan mental dan/atau tingkah
   laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit;
     c.   cacat fisik mental adalah keadaan seseorang yang
   menyandang dua jenis kecacatan sekaligus.

        Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan
     dalam Pasal ini meliputi antara lain aspek agama kesehatan,
     pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan
     umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olah
     raga, rekreasi, dan informasi.

Pasal 6
      Angka 1
      Cukup jelas

      Angka 2
      Cukup jelas

      Angka 3
      Cukup jelas

      Angka 4
      Cukup jelas

      Angka 5
      Cukup jelas

      Angka 6
   Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat anak
   memperoleh:

      a. hak untuk hidup dan menjalani sepenuhnya kehidupan
   kanak-kanak, dalam suatu keadaan yang memungkinkan dirinya
   meningkatkan martabat dan kepercayaan diri, serta mampu
   berperan aktif dalam masyarakat;
      b. hak untuk mendapatkan perlakuan dan pelayanan secara
   wajar, baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat;
      c. hak untuk sedini mungkin mendapatkan akses pendidikan,
   latihan, keterampilan, perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan
   rekreasi, sehingga mampu mandiri dan menyatu dalam masyarakat.

Pasal 7
      Ayat 1
      Cukup jelas

      Ayat 2
      Cukup jelas
Pasal 8
      Cukup jelas

Pasal 9
      Cukup jelas

Pasal 10
      Ayat (1)
   Penyediaan aksebilitas bagi penyandang cacat diupayakan
   berdasarkan kebutuhan penyandang cacat sesuai dengan jenis dan
   derajat kecacatan serta standar yang ditentukan.
   Standardisasi yang berkenaan dengan aksebilitas ditetapkan
   oleh instansi yang berwenang.
   Penyediaan aksebilitas dapat berupa fisik dan non fisik,
   antara lain sarana dan prasarana umum serta informasi yang
   diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan
   kesempatan.

      Ayat (2)
   Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat dapat
   memperoleh dan memanfaatkan kesamaan kesempatan seperti
   anggota masyarakat lainnya dalam berbagai aspek kehidupan dan
   penghidupan sehingga dapat menunjang mobilitas dan kemandirian
   penyandang cacat.

      Ayat (3)
      Cukup jelas

Pasal 11
   Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi
   penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
   6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.

Pasal 12
   Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai
   peserta didik mendapatkan kesamaan perlakuan sebagaimana
   peserta didik lainnya, termasuk di dalamnya kesamaan perlakuan
   untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan
   yang dimaksud satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
   adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun
   1989 tentan Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 13
   Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi
   penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
   6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang
   ketenagakerjaan.

Pasal 14
   Perusahaan negara meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan
   badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan perusahaan swasta
   termasuk di dalamnya koperasi.
   Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
   orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan
   kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100
   (seratus) orang karyawan.

     Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus
     mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang
     cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan
     yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari
     100 (seratus) orang.

     Perlakuan yang sama diartikan sebagai perlakuan yang tidak
     diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan pengupahan untuk
     pekerjaan dan jabatan yang sama.

Pasal 15
   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini diupayakan
   dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan.

   Mengenai penyediaan aksebilitas khususnya sarana dan prasarana
   umum yang sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan
   peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
   sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.

Pasal 16
      Cukup jelas

Pasal 17
   Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran
   seseorang untuk berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi
   dalam hidup bermasyarakat.

Pasal 18
      Ayat (1)
   Yang dimaksud dengan fasilitas dalam ayat ini adalah sarana
   dan prasarana pelayanan rehabilitasi, misalnya panti sosial,
   balai latihan kerja, rumah sakit, dan unit rehabilitasi sosial
   keliling.

      Ayat (2)
   Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara
   utuh dan terpadu, melalui tindakan medik agar dapat mencapai
   kemampuan fungsional semaksimal mungkin.

   Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan
   secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar
   dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat,
   minat dan kemampuannya.

   Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan
   secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki
   keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
   Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara
   utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental, dan sosial
   agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam
   hidup bermasyarakat.

      Ayat (3)
      Cukup jelas

Pasal 19
   Bantuan sosial dapat berbentuk material, finansial, fasilitas
   pelayanan, dan informasi yang bersifat mendidik dan mendorong
   tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penyandang
   cacat. Bantuan sosial ini diberikan sewaktu-waktu sesuai
   dengan maksud dan tujuannya.

Pasal 20
      Ayat (1)
   Cukup jelas

      Ayat (2)
   Cukup jelas

Pasal 21
   Perlindungan dan pelayanan sosial dalam Pasal ini dapat
   dilaksanakan melalui keluarganya, keluarga pengganti, panti
   sosial dan organisasi sosial yang merawat penyandang cacat
   tersebut.

Pasal 22
      Ayat (1)
   Cukup jelas

      Ayat (2)
   Cukup jelas

Pasal 23
      Ayat (1)
   Pembinaan adalah kegiatan untuk mengarahkan agar supaya
   peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dapat
   dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
   kebijakan Pemerintah.

      Ayat (2)
   Pembinaan pada segala aspek kehidupan dan penghidupan
   dilaksanakan agar penyandang cacat dapat hidup mandiri dan
   sejahtera. Khusus pada aspek agama diarahkan pada peningkatan
   penghayatan dan pengamalan nilai-nilai spiritual.

Pasal 24
   Pembinaan melalui perijinan dan pengawasan dalam Pasal ini
   mencakup pula evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan yang
   dilaksanakan oleh organisasi sosial yang menerima bantuan,
   baik dari dalam maupun luar negeri, sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

Pasal 25
      Ayat (1)
   Pembinaan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan lingkup
   kegiatan yang dilakukan berdasarkan peraturan
   perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.

      Ayat (2)
   Peran masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga,
   sarana dan prasarana, dana, dan lain-lain.

Pasal 26
   Cukup jelas

Pasal 27
      Ayat (1)
   Cukup jelas

      Ayat (2)
   Yang dimaksud dengan lembaga pada ayat ini adalah lembaga
   Pemerintah dan lembaga masyarakat.

      Ayat (3)
   Cukup jelas

Pasal 28
      Ayat (1)
   Cukup jelas

      Ayat (2)
   Cukup jelas

Pasal 29
      Ayat (1)
   Cukup jelas

      Ayat (2)
   Bentuk sanksi administrasi dapat berupa teguran, baik lisan
   maupun tertulis, dan denda administrasi, yang pelaksanaannya
   dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 30
   Cukup jelas

Pasal 31
   Cukup jelas

         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3670


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyandang_cacat_(uu_4_thn_1997)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Proposal bantuan sosial penyandang cacat. Contoh proposal penyandang cacat. Contoh proposal bantuan penyandang cacat. Proposal penyandang cacat. Contoh proposal bantuan anak cacat. Cara membuat proposal bantuan anak cacat. Contoh proposal dana sosial penyandang disabilitas.

Contoh proposal bantuan dana sosial untuk penyandang disabilitas. Undang undang cacat tubuh. Cara buat proposal anak cacat. Proposal bantuan buat penyandang cacat. Contoh proposal penyandang sosial. Bantuan dana untuk hidup untuk orang cacat. Contoh proposal bantuan penyandang disabilitas.

Contoh proposal bantuan panti penyandang cacat. Cara mengajukan proposal bagi penyandang cacat. Cara membuat proposal bantuan dana untuk penyandang cacat. Proposal bantuan dana penyandang cacat. Contoh proposal lengkap sarana dan prasarana panti rehabilitasi penyandang cacat. Http://carapedia.com/penyandang_cacat_thn_1997_info1433.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
17 Jun 2017 22:48
andra
Mohon bantuannya
17 Jun 2017 22:47
andra
Saya andra kabupaten melawi kalbar, saya cacat dari umur 16 th .saya cacat karena kecelakaan di th 2019.Saya ingin mendapatkan pekerjaan tapi tidak ada orang yang bisa memperkerjakan saya .karena keadaan saya ini.saya ingin pemerintah memperhatikan anak cacat, bukan untuk saya tapi untuk semua anak yang memiliki kekurangan seperti saya