- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Psikotropika (UU 5 thn 1997)
1997
Undang-Undang Psikotropika (UU 5 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
psikotropika_(uu_5_thn_1997)_5.pdf
UU 5/1997, PSIKOTROPIKA *9490 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 5 TAHUN 1997 (5/1997) TENTANG PSIKOTROPIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu,dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika; c. bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin; d. bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional; e. bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional; f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Psikotropika; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 2. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika. 3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika. 4. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. 5. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 6. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan. 7. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan. 8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu *9492 tempat ke tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi dan peredaran. 9. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengiriman, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut. 10. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas. 11. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antar-penyerahan maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan. 12. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan. 13. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan. 14. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. (2) Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi : a. psikotropika golongan I; b. psikotropika golongan II; c psikotropika golongan III; d. psikotropika golongan IV. (3) Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III; psikotropika golongan IV.sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan. (4) Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri. Pasal 3 Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : a. menjamin ketersediaan psikottropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. memberantas peredaran gelap psikotropika. Pasal 4 (1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. (2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. (3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang. BAB III PRODUKSI Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. Pasal 7 Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. BAB IV PEREDARAN Bagian Pertama Umum Pasal 8 Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. *9494 Pasal 9 (1) Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (2) Menteri menetapkan persyarakat dan tata cara pendaftarab psikotropika yang berupa obat. Pasal 10 Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika. Pasal 11 Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian Kedua Penyaluran Pasal 12 (1) Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah. (2) Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh : a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah. (3) Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan. Pasal 13 Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar *9495 farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penyerahan Pasal 14 (1) Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. (2) Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. (3) Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada pengguna /pasien. (4) Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter. (5) Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal : a. menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan; b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat. c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. (6) Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperole dari apotek. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan penyerahan psikotropika diatur oleh Menteri. BAB V EKSPOR DAN IMPOR Pasal 16 (1) Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan. (3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan *9496 psikotropika yang diimpornya. Pasal 17 (1) Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika. (2) Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan kegiatan impor psikotropika. (3) Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Pasal 18 (1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan impor psikotropiks, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika. (3) Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika. Pasal 19 Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur oleh Menteri. Bagian Kedua Pengangkutan Pasal 21 (1) Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Menteri. (2) Setiap mengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor. *9497 Pasal 22 (1) Eksportir psikotrtopika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor. (2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut. (3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawabatas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor. (4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memesuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah negara pengekspor. Bagian Ketiga Transito Pasal 23 (1) Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika. (2) Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika; b. jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan c. negara tujuan ekspor psikotropika. Pasal 24 Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada trasito psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor psikotropika; b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor psikotropika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika. Pasal 25 Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pemeriksaan Pasal 27 Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau transito psikotropika. Pasal 28 (1) Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan. (2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor. BAB VI LABEL DAN IKLAN Pasal 29 (1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika. (2) Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya. Pasal 30 (1) Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan. (2) Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika. Pasal 31 (1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi. (2) Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB VII KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN Pasal 32 Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun. Pasal 33 (1) Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika. (2) Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 34 Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri. BAB VII PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI Pasal 36 (1) Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psokotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. (2) Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), *9500 ayat (4), dan ayat (5). Pasal 37 (1) Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan. (2) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rrehabilitasi. Pasal 38 Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya. Pasal 39 (1) Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (3) Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 40 Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah. Pasal 41 Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang meneruskan perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan. BAB IX PEMANTAUAN PREKURSOR Pasal 42 Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat *9501 disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana psikotropika ditetapkan sebagai barang di bawah pemantauan Pemerintah. Pasal 43 Menteri menetapkan zat atau bahan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Pasal 44 Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan Pasal 45 Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika. Pasal 46 Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk : a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalagunaan psikotropika; c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika; d. memberantas peredaran gelap psikotropika; e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan. Pasal 47 Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional. Pasal 48 Dalam rangka pembinaan, pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 50 (1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. (2) Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang : a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi; b. memeriksa surat dan/atau dokumen berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika; c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persayaratan; dan d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas. Pasal 51 (1) Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: *9503 a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pencabutan izin praktik. Pasal 52 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. BAB XI PEMUSNAHAN Pasal 53 (1) Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal : a. berhubungan dengan tindak pidana; b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika; c. kadaluwarsa; d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan. (2) Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud : a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap; b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan c. pada ayat butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang atau badan yang bertanggungjawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebur. (3) Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 55 Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara Republik Indonesia dapat : a. melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung; b. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan; c. menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Pasal 56 (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang psikotropika; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang psikotropika; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika; e. melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika; f. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang psikotropika; g. membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui *9505 pos atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam penyidikan; h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan pidana di bidang psikotropika; i. menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah. Pasal 57 (1) Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat terungkapnya identitas pelapor. (2) Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika, untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 58 Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari perkara lain untuk diajukan pengadilan guna pemeriksaan dan penyelesaian secepatnya. BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 59 (1) Barangsiapa : a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit p. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (3) Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di damping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 60 (1) Barangsiapa : a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (4) Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan {asa; 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 61 (1) Barangsiapa : a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16; atau b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 62 Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 63 (1) Barangsiapa : a. melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa : a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai *9508 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupaiah). Pasal 64 Barangsiapa : a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Pasal 65 Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pasal 66 Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 91), dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 67 (1) Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia. (2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan. Pasal 68 Tidak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan. Pasal 69 Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan. Pasal 70 Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Pasal 71 (1) Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat. (2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut. Pasal 72 Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 73 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal.74 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan *9510 pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA UMUM Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesedaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melalui berbagai upaya kesehatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut, psikottropika memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan impor. Penyalagunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak dibawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap psikotropika menyebabkan *9511 meningkatnya penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran gelap. Disamping itu, upaya pemberantasan peredaran gelap psikotropika terlebih dalam era golobalisasi komunikasi, informasi dan transportasi sekarang ini sangat diperlukan. Dalam hubungan ini dunia internasional telah mengambil langkah-langkah untuk mengawasi psikotropika melalui : 1. Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971),dan 2. Conventiaon Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988). Konvensi ini membuka kesempatan bagi negara-negara yang mengakui dan meratifikasinya untuk melakukan kerjasama dalam penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap psikotropika, baik secara blateral dan mutilateral. Sehubungan dengan itu, diperlukan suatu upaya untuk mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika melalui perundang-undangan di bidang psikotropika. Undang-undang ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang berada di bawah pengawasan internasional, yaitu yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan dan digolongkan menjadi : a. Psokotropika Goongan I; b. Psokotropika Goongan II; c. Psokotropika Goongan III; d. Psokotropika Goongan IV; Penggolongan ini sejalan dengan Konvensi Psikotropika 1971, sedangkan psikotropika yang tidak termasuk golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV pengaturannya tinduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang obat keras. Pelaksanaan Undang-undang tentang Psikotropika tetap harus memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berkaitan, antara lain Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Demikian dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan pada asas eimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asa manfaat, keseimbangan, dan keselarasan dalam peri kehidupan serta tatanan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-undang Psikotropika ini mengatur : produksi, peredaran, penyerahan, ekspor dan impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan, pengguna psikotropika dan rehabilatasi, pemantauan prekursor, pembinaan dan pengawasan, pemusnahan, peran serta masyarakat, penyidik dan ketentuan pidana. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 cukup jelas Angka 2 cukup jelas Angka 3 cukup jelas Angka 4 cukup jelas Angka 5 cukup jelas Angka 6 cukup jelas Angka 7 cukup jelas Angka 8 cukup jelas Angka 9 cukup jelas *9512 Angka 10 cukup jelas Angka 11 cukup jelas Angka 12 cukup jelas Angka 13 cukup jelas Angka 14 cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika adalah seluruh aktivitas kegiatan yang dimulai dari kegiatan atau proses produksi sampai dengan penyerahan psikotropika, termasuk pemusnahannya. Yang diatur dalam undang-undang ini hanyalah psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Mengingat akibat yang dapat ditimbulkan oleh psikotropika, khususnya yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila disalahgunakan untuk maksud selain pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, maka diperlukan suatu perangkat hukum untuk mengendalikan psikotropika secara khusus. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban, memperlakukan dan mengendalikan psikotropika secara khusus sesuai dengan konvensi tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan : a. Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. b. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. c. Psikotropika Golongan III adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. d. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. *9513 Sekalipun pengaturan psikotropika dalam golongan I, psikottropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainnya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras. Ayat (3) Jenis-jenis psikotropika yang terlampir dalam Undang-undang ini telah disesuaikan dengan perkembangan terakhir dari kesepakatan internasional yang dituangkan dalam daftar penggolongan psikotropika yang dikeluarkan oleh badan internasional di bidang psikotropika. Khusus ntuk Tetrahydro cannabinol dan deviratnya, dalam Convention on Psychotropic 1971 beserta daftar yang dikeluarkan badan internasional dimasukkan dalam psikotropika golongan I dan golongan II. Namun, dalam Undang-undang ini telah dikeluarkan karena sesuai dengan tatanan hukum yang ada zat tersebut merupakan salah satu jenis narkotika. Ayat (4) Menteri dalam menetapkan perubahan jenis-jenis psikotropika menyesuaikan dengan daftar perubahan psikotropika yang dikeluarkan oleh badan internasional di bidang psikotropika dan selalu memperhatikan kepentingan nasional dalam pelayanan kesehatan. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas Huruf b Penyalahgunaan atau dalam pengertian lain disebut penggunaan secara merugikan adalah penggunaan psikotropika tanpa pengawasan dokter. Huruf c Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka penelitian, psikotropika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan medis yang sangat terbatas dan dilaksanakan oleh yang diberi wewenang khusus untuk itu oleh Menteri. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 *9514 Cukup jelas Pasal 7 Farmakope Indonesia adalah buku standar teknis yang memuat standar dan/atau persyaratan mutu yang berlaku bagi setiap obat yang digunakan di Indonesia. Yang dimaksud dengan buku standar lainnya dalam pasal ini adalah buku farmoke yang dikeluarkan oleh negara lain atau badan internasional yang digunakan sebagai acuan dalam standar dan/atau persyaratan mutu obat yang mencakup pemerian (spesifikasi), kemurnian, pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif. Hal ini dilakukan apabila belum atau tidak terdapat dalam farmoke Indonesia. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Dokumen pengangkutan tersebut dibuat oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, mengirimkan psikotropika tersebut. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Penyaluran psikotropika yang dilakukan pabrik obat, pedagang besar farmasi sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau apotek yang mengirimkan psikotropika tersebut. Yang dimaksud dengan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah adalah sarana yang mengelola sediaan dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, ABRI dan BUMN dalam rangka pelayanan kesehatan. Ayat (2) Rumah sakit yang telah memiliki instalasi farmasi memperoleh psikotropika dari pabrik obat atau pedagang besar farmasi. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 *9515 Ayat (1) Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter, dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ayat (2) Rumah sakit yang belum memiliki instalasi farmasi, hanya dapat memperoleh psikottropika dari apotek. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penyerahan psikotropika oleh dokter di daerah terpencil memerlukan surat izin menyimpan obat, dari Menteri atau pejabat yang diberi wewenang, Izin tersebut melekat pada surat keputusan penempatan di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Ayat (6) Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) dan ayat (2) Pelaksanaan ekspor atau impor psikotropika tunduk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Surat persetujuan ekspor dari Menteri berisi keterangan tertulis mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah psikotropika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir di negara pengimpor, janhka waktu pelaksanaan ekspor dan keterangan bahwa ekspor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan. Surat Persetujuan Impor dari Menteri berisi keterangan tertulis mengenai nama jenis, bentuk dan jumlah *9516 psikotropika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir di negara pengekspor, jangka waktu pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pabean dan pejabat kesehatan. Pengemas kembali yang dilakukan, harus dibuatkan berita acara. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Batas waktu tujuh hari kerja tersebut dibuktikan dengan stempel pos tercatat, atau tanda terima jika diserahkan secara langsung. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Pada prinsipnya iklan psikotropika, termasuk yang terselubung, dilarang. Larang ini dimaksudkan melindungi masyarakat terhadap penyalahgnaan psikotropika penggunaan psikotropika yang merugikan. Brosur dan pameran ilmiah yang dimaksudkan sebagai sarana informasi bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dalam rangka pelayanan kesehatan tidak termasuk dalam pengertian iklan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Dokter yang melakukan praktik pribadi dan/atau pada sarana kesehatan yang memeberikan pelayanan medis, wajib membuat catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, dan disimpan sesuai dengan ketentuanmasa simpan resep, yaitu tiga tahun. Catatan mengenai psikotropika di badan usaha sebagaimana diatur pada ayat ini disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen pelaporan mengenai psikotropika yang berada di bawah kewenangan departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, disimpan, sekurang-kurangnya dalam waktu tiga tahun. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengguna psikotropika pada ayat ini adalah pasien yang menggunakan psikotropika untuk pengobatan sesuai dengan jumlah psikotropika yang diberikan oleh dokter. Ayat (2) Apabila diperlukan dalam pembuktian tentang perolehan psikotropika dapat diberikan copy (salinan) resep atau surat keterangan dokter kepada pasien yang bersangkutan. Bagi yang bepergian ke luar negeri agar membawa surat keterangan dokter. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Fasilitas rehabilitasi antara lain rumah sakit, lembaga ketergantungan obat dan praktik dokter. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rehabilitasi medis adalah suatu kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan medis dan sosial agar pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan dan pengembangan baik fisik, mental, maupun sosial pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal dalam kehidupan masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 40 Yang dimaksud dengan psikotropika dalam jumlah tertentu pada ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan pengobatan dan/atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara asing tersebut, dikaitkan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama dua bulan, dan harus dibuktikan dengan copy *9519 (salinan) resep dan/atau surat keterangan dokter yang bersangkutan. Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Yang dimaksud dengan prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan psikotropika. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap psikotropika, termasuk terhadap sindikasi kriminal internasional, Pemerintah dapat melaksanakan pembinaan dan kerjasama, baik multilateral, maupun bilateral melalui badan-badan internasional, dengan memperhatikan kepentingan nasional. Pasal 48 Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Surat tugas hanya berlaku untuk sekali tugas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 52 *9520 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 54 Pelaksanaan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung serta penyadapan pembicaraan melalui telepon dan/atau alat-alat telekomunikasi elektronika lainnya hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuknya. Pasal 54 Ayat (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi : a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan; b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait lainnya. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen tersebut diberikan oleh Undang-undang ini pada bidang tugasnya masing-masing. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah jaksa, pengacara, panitera, dan lain-lain. *9521 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas *9522 Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3671
Silahkan download versi PDF nya sbb:
psikotropika_(uu_5_thn_1997)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu psikotoprika. Peraturan perundan undangan di bidang narkotika dan psikotropika uu no.5 tahun 1997 dan uu no 22 thn 1995. Peraturan uud tentang narkotika dan psikotropiks.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)