- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Penetapan "undang Undang Darurat (UU 10 thn 1956)
1956
Undang-Undang Penetapan "undang Undang Darurat (UU 10 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang Undang Darurat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_(uu_10_thn_1956)_10.pdf
UU 10/1956, PENETAPAN "UNDANG UNDANG DARURAT Tentang:PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG DAN TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a.bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954 tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya; b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang, akan tetapi berpendapat, bahwa mulai berlakunya undang-undang ini perlu diadakan peraturan pembagian kekuasaan dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya; Mengingat: pasal-pasal 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954 tentang dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya sebagai undang-undang dan tentang peraturan pembagian kekuasaan dalam keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. BAB I.*1147 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 54) ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan- perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Bilamana berhubung dengan sesuatu hal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dapat dibentuk, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta atau tidak beserta Dewan Pemerintah Daerahnya tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka sambil menunggu dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah kembali menjalankan tugas kewajibannya, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara di jalankan oleh: a.Kepala Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk; b.Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, c.Kepala Daerah, apabila dalam hal tersebut sub b juga Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. Pasal 2. Segala keputusan Kepala Daerah Otonom termaksud dalam pasal 1 yang ditetapkan sebelum mulai berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku sebagai keputusan Daerah Otonom yang bersangkutan, hingga ditambah, diubah atau dicabut dengan keputusan Pemerintah Daerah Otonom termaksud. BAB II. Pasal 3. Mulai berlakunya undang-undang ini, maka dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara waktu dijalankan sebagai berikut: a.kekuasaan membuat Peraturan dan Anggaran Daerah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setingkat lebih atas, atau kalau ini tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas; kalau ini juga tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, oleh Kepala Daerah, Swatantra atau bukan, yang setingkat lebih atas;Bagi daerah tingkat pertama maka kekuasaan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri; b.kekuasaan pengawasan, yang dimaksud dalam pasal 36 Undang-undang No. 22 tahun 1948, dilakukan oleh Kepala Daerah, Swatantra atau bukan, yang setingkat lebih atas c.q. oleh Presiden; c.kekuasaan kecuali yang tersebut dalam sub a dan b dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan *1148 pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Repubyik Indonesia. Disahkan di Djakartapada tanggal 19 Maret 1956Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkanpada tanggal 26 Maret 1956Menteri Kehakiman. LOEKMAN WIRIADINATA. Menteri Dalam Negeri a.i., SUROSO MEMORI PENJELASAN.UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1956TENTANGPENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG DASARHUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAUTIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANGDAN TENTANG PERATURAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KEADAAN DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAUTIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA Dalam beberapa daerah otonom antara lain yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang N.I.T. No. 44 tahun 1950. ternyata bahwa berhubung dengan sesuatu hal (misalnya: dibekukannya Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 ) belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah yang sangat diperlukan untuk dapat memutarkan roda pemerintahan didaerah menurut Undang-undang pemerintahan daerah yang bersangkutan itu. Selain dari pada itu ada kalanya pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah itu sudah terbentuk berdasarkan peraturan yang berlaku didaerah itu,akan tetapi karena sesuatu hal (misalnya lebih dari separoh mengundurkan diri atau non-aktif, atau seperti telah terjadi dibeberapa daerah, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu menyatakan diri bubar) tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya. Keadaan seperti tersebut diatas dengan sendirinya tidak hanya akan merugikan daerah-daerah yang bersangkutan saja, melainkan juga Negara, karena dengan demikian segala urusan rumah-tangga daerah tidak dapat diselenggarakan dengan baik, berhubung dengan terdapatnya "vacuum" dalam pemerintahan daerah. Berhubung dengan itu Pmerintah berpendapat bahwa perlu segera mengatur masalah ini dengan tidak menunggu sampai dikeluarkan Undang-undang pokok tentang pemerintahan daerah yang baru, karena keadaan dibeberapa daerah sudah sangat mendesaknya. Bahkan ada beberapa daerah seperti Propinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara *1149 dimana karena desakan keadaan Gubernur, Kepala Daerah telah menjalankan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah dengan menetapkan juga peraturan-peraturan daerah, hal mana telah mendapat persetujuan Pemerintah. Untuk memberikan dasar hukum, dan memberi legalisasi pada keadaan tersebut diatas, maka masalah tersebut telah diatur oleh Pemerintah dengan suatu Undang-undang Darurat, yaitu Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1954.Berdasarkan pasal 97 ayat 4 Undang-undang Dasar Sementara, maka dengan ini Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai undang-undang. Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa: a.apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu belum dapat dibentuk seperti misalnya di Propinsi Jawa Timur, Sumatera Utara dan lain-lain, maka hak tugas dan kewajiban pemerintah daerah untuk sementara dilakukan oleh Kepala Daerah, sedang b.apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu sudah dibentuk, akan tetapi karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintah daerah ini untuk sementara terpaksa dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah dari derah yang bersangkutan (seperti telah pernah terjadi misalnya dibeberapa daerah). Akan tetapi apabila Dewan Pemerintah Daerah inipun tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka berlakulah ketentuan termaksud dalam pasal I sub c. Ketentuan tersebut dalam sub a dan b diatas dengan sendirinya hanya berlaku untuk sementara waktu yaitu selama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah yang diperlukan itu belum dapat dibentuk. Perlu juga disini dijelaskan, bahwa apabila Dewan Pemerintah Daerah berhubung dengan keadaan tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, adalah kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk segera mengadakan "voorziening"nya. Ketentuan dalam pasal 2 bermaksud untuk memberikan dasar hukum kepada keputusan-keputusan Kepala Daerah, yang sebelum mulai berlakunya Undang-undang Darurat tersebut diatas telah melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut diatas. Termasuk Lembaran-Negara No. 22 tahun 1956. -------------------------------- CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-25 pada hari Jum'at tanggal 24 Pebruari 1956, P.36/1955-1956 DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_(uu_10_thn_1956)_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Contoh uu darurat. Sebutkan contoh uu. Sebutkan contoh undang undang. Sebutkan 10 undang undang. Sebutkan contoh peraturan daerah yg ada di daerahmu!!. Sebutkan 10 contoh undang undang. Contoh penetapan hukum darurat.
Sebutkan 44 uu tentang peraturan pemerintah. Http://carapedia.com/penetapan_undang_undang_darurat_thn_1956_info1037.html. Contoh peraturan yg pernah ada di daerahmu. Contoh uud darurat. Sebutkan uu mengenai pemerintah daerah. Contoh undang undang yang pernah di keluarkan oleh pemerintah indonesia. Sebutkan nama propinsi thn 1956.
Conto penetapan undang undang terbaru.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)