Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Lingkungan Daerah Swatantra (UU 58 thn 1958)

1958

Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Lingkungan Daerah Swatantra (UU 58 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Lingkungan Daerah Swatantra :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 58 TAHUN 1958 (58/1958)

                                Tanggal: 17 JULI 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/108; TLN NO. 1643

     Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 21 TAHUN 1957 TENTANG
  PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH
 SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA
    TENGAH" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 77) SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)

    Indeks: SUMATERA TENGAH. PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM
  LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


                                  Presiden Republik Indonesia,

 Menimbang:a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah
menetapkan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut021">No. 21 tahun 1957 tentang perubahan
 Undang-undang REFR DOCNM="56uu012">No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra
tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957
                                               No. 77);
  b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan
                                       sebagai Undang-undang;

      Mengingat: a. pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan
          daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;


                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                 MEMUTUSKAN:
                                  Menetapkan :
  UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 21 TAHUN 1957
   TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN
   DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM LINGKUNGAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I
 SUMATERA TENGAH" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 77), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

                                            PASAL 1.


     Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1957 tentang
perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam
   lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 77),
ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                             Pasal 1.
A. Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra
   Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadi ketentuan
                  ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
                       a. angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
     b. ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatan dengan nama Daerah Swatantra
   Tingkat II Pesisir Selatan dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan
 Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan
            wilayah Kecamatan-kecamatan: 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir;
     c. sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No. 15 baru yang berbunyi sebagai
berikut: "15 Kerinci, dengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah
                                             Kecamatan-kecamatan:
                                                  1) Kerinci Hulu,
                                              2) Kerinci Tengah dan
                                                 3) Kerinci Hilir".
          B. Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyi sebagai berikut:
      "(2) a. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampai dengan 8 termasuk dalam
   lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II";
 b. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampai dengan 12 termasuk dalam lingkungan
                 Daerah Swatantra Tingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.
c. daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13 sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan
               Daerah Swatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah- daerah swatantra tingkat II";

                                                Pasal 2.

                     Dalam pasal 2 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
  a. pasal 2 ayat 1 No. 7 harus dibaca: "Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan berkedudukan di
                                                Painan";
           b. Pasal 2 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi sebagai berikut:
                 "Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci berkedudukan di Sungai Penuh".

                                                Pasal 3.

                     Dalam pasal 3 diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
a. Pasal 3 ayat 1 No. 7 harus dibaca; "Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan terdiri dari 20 orang";
           b. pasal 3 ayat 1 tersebut ditambah dengan No. 15 yang berbunyi sebagai berikut:
                       "Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci terdiri dari 15 orang".

                                                Pasal 4.

 Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan perubahan menurut Undang-undang ini
diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dewan-dewan Pemerintah Daerah swatantra tingkat I
                                        yang bersangkutan.

                                                Pasal 5.

  Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun
  1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I
                                       Sumatera Tengah".

                                               PASAL 11.

                       Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 17 Juli 1958.
                               Presiden Republik Indonesia,
                                           ttd.

                                        SUKARNO.

                                       Diundangkan
                                 pada tanggal 29 Juli 1958.
                                  MENTERI KEHAKIMAN,
                                           ttd.

                                    G.A. MAENGKOM.

                                MENTERI DALAM NEGERI,
                                         ttd.

                                SANOESI HARDJADINATA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_21_tahun_1957_tentang_pengu_58.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK