Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Semarang (UU 67 thn 1958)

1958

Undang-Undang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Semarang (UU 67 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1958 Tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Semarang :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 67 TAHUN 1958 (67/1958)

                                Tanggal: 31 JULI 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/118; TLN NO. 1652

    Tentang: PERUBAHAN BATAS-BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SALATIGA DAN DAERAH
                        SWATANTRA TINGKAT II SEMARANG

 Indeks: BATAS-BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SALATIGA. DAERAH SWATANTRA TINGKAT II
                                  SEMARANG.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                                Menimbang:
 a. bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950 batas-batas wilayah pemerintahan
daerah otonom kota ini telah dikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatiga sebelum
     perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali 7 dari 8 buah desa yang masing-masing
   mempunyai bagian yang termasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yang terletak di
                                     luar batas wilayah Kota Kecil itu;
   b. bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukaran dalam pelaksanaan urusan-urusan
 pemerintahan pada umumnya, lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena dengan berlakunya
 Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 sesudah tanggal 18 Januari 1957 Kota-
   kota Kecil yang tingkatannya dinaikkan sederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa
yang tersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecah menjadi dua bagian, yaitu sebagian
                                              termasuk dalam
                              wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang;
c. bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sementara Daerah Swatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955 No.11/DPRD/55) dan
 desa-desa yang bersangkutan (dinyatakan dalam rapat-rapat desa masing-masing yang bersangkutan
  (dinyatakan dalam rapat-rapat desa masing-masing yang bersangkutan), maka untuk penyempurnaan
susunan ketata-prajaan serta melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga khususnya
serta mengingat kepentingan penduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayah desa-desa
  yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu, seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan
 untuk membulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkan pula seluruh desa Dukuh dalam
                                        wilayah Kotapraja Salatiga;

                                            Mengingat:

  a. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) REFR DOCNM="50uu013">No.13 tahun 1950,
  Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) REFR DOCNM="50uu017">No. 17 tahun 1950 jo.
Undang-undang REFR DOCNM="54uu013">No. 13 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 40),
 REFR DOCNM="57uu001" TGPTNM="ps3">pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-
pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6 ), sebagaimana sejak itu telah diubah;
        b. Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
                                           Memutuskan :

                                         Menetapkan:
  Undang-undang tentang perubahan batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra
                                     tingkat II Semarang.

                                               BAB I

                                       KETENTUAN UMUM.

                                              Pasal 1.

 (1) Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang- undang Republik Indonesia (Yogyakarta)
        No. 17 tahun 1950 telah dibentuk sebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:

                                          1.Desa Salatiga
                                         2. " Kutowinangun
                                           3. " Kalicacing
                                           4." Gendongan
                                           5. " Sidorejolor
                                           6." Mangunsari
                                            7. " L e d o k
                                         8." Tegalrejo dan
                                            9. " D u k u h.

 (2) Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksud dalam Undang-undang Republik
Indonesia (Yogyakarta) No. 13 tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masuk dalam
                                     wilayah Kotapraja Salatiga.

                                               BAB II

                                     KETENTUAN PERALIHAN.

                                              Pasal 2.

 Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Swatantra tingkat II Semarang
   dahulu yang masih berlaku dalam bagian-bagian wilayah yang sesudah mulai berlakunya Undang-
 undang ini termasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagai peraturan-peraturan dan
    keputusan-keputusan daerah Kotapraja Salatiga, dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh
                               Pemerintah Daerah Kotapraja Salatiga.

                                              Pasal 3.

  Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan pemasukan desa-desa sebagai dimaksud dalam
     pasal 1 ayat 2 ke dalam wilayah Kotapraja Salatiga diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                              Pasal 4.

   Mulai saat berlakunya Undang-undang ini segala urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam
urusan rumah-tangga Kotapraja Salatiga dan yang menurut ketentuan dalam peraturan perundangan lain
   yang kini masih berlaku dijalankan oleh atau atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri
  Dalam Negei berwenang di Daerah tingkat II Semarang, diserahkan kepada dan dijalankan oleh atau
 atas nama pejabat yang berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri berwenang di Kotapraja Salatiga.
                                          BAB III

                                 KETENTUAN PENUTUP.

                                         PASAL 5.

                   Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

                                    Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 31 Juli 1958.
                                Presiden Republik Indonesia.

                                       SOEKARNO.

                                       Diundangkan,
                               pada tanggal 22 Agustus 1958.
                                    Menteri Kehakiman,

                                    G.A. MAENGKOM.

                                   Menteri Dalam Negeri,

                                SANOESI HARDJADINATA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_batasbatas_wilayah_kotapraja_salatiga_d_67.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Apakah batas wilayah dapat diubah. Uu tentang wilayah indonesia. Pengertian daerah kotapraja.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK