Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai (UU 61 thn 1958)

1958

Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai (UU 61 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi Dan Riau" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 61 TAHUN 1958 (61/1958)

                               Tanggal: 25 JULI 1958 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1958/112; TLN NO. 1646

    Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957 TENTANG
 PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN
      RIAU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

  Indeks: SUMATERA BARAT, JAMBI, RIAU, PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA
                 TINGKAT I. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang:
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan
Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut019">No. 19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-
  daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75);
 b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan
                                      sebagai undang-undang;

                                          Mengingat:
          a. pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu001">No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah
         daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah;


                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                          Memutuskan:

                                     Menetapkan :
      UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT REFR
    DOCNM="57uut019">No. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH
SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957
                         No. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

                                             Pasal I.

    Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 tentang
 pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
   tahun 1957 No. 75), ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga
                                      berbunyi sebagai berikut:

                                              BAB I.
                                       KETENTUAN UMUM.

                                              Pasal 1.

(1) Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah
 Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi tiga bahagian,
   untuk mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama dan batas-batas
                                           sebagai berikut:

a. Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah
                                           Swatantra Tingkat II:
                                                   1. Agam;
                                           2. Padang/Pariaman;
                                                   3. Solok;
                                                 4. Pasaman;
                                         5. Sawahlunto/Sijunjung;
                                             6. Limapuluh Kota;
              7. Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan;
                                               1. Kerinci Hulu,
                                          2. Kerinci Tengah dan,
                                            3. Kerinci Hilir dan,
 8. Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara
                                tahun 1956 No. 25); Kotapraja-kotapraja:
                                             9. Bukit Tinggi dan
10. Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);
                                              11. Sawahlunto;
                                           12. Padang panjang;
                                                13. Solok dan,
  14. Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956
                                                    No. 19);

    b. Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah
                                          Swatantra Tingkat II:
                                           1. Batanghari dan
 2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.
                                                   25);
                                  3. wilayah Kecamatan-kecamatan;
                                             1. Kerinci Hulu
                                         2. Kerinci Tengah dan
                                           3. Kerinci Hilir, dan
4. Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956
                                                 No. 20);

c. Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra
                                              Tingkat II:

                                           1. Bengkalis
                                            2. Kampar
                                         3.Inderagiri dan
4. Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956
                                             No. 25),
 5. Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun
                                          1956 No. 19).
  (2) Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnya tidak ditegaskan nama daerah
   yang bersangkutan, maka yang dimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat I
    Sumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau "Daerah Swatantra Tingkat I Riau".

                                               Pasal 2.

   (1) Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau berkedudukan di Tanjung Pinang, Daerah
   Swatantra Tingkat I Jambi di Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat di Bukittinggi.

    (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan
 Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam
   ayat 1 dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah
                                          daerahnya.

(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu oleh Dewan
              Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.

                                               Pasal 3.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau masing-masing terdiri
                                     dari 20 orang anggota.
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat terdiri dari 28 orang
                                            anggota.

(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Riau, Jambi dan
      Sumatera Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala
                                             Daerahnya.

                                         BAB II.
                          TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH.

                                               Pasal 4.

 (1) Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal dari daerah, Pemerintah
 Daerah mengatur dan mengurus hal-hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang
  pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Swatantra
   Tingkat I Sumatera Tengah yang sesudah mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku terus,
  dengan ketentuan bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi"
atau "Propinsi Sumatera Tengah" harus diartikan "Daerah Swatantra Tingkat I Riau", "Daerah Swatantra
                  Tingkat I Jambi" atau "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat".

(2) Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
  pasal 31 ayat 3 dan 4 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

                                               Pasal 5.

                                     A. Urusan tata usaha daerah,
   (1) Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala
         sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya, antara lain:
     a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
      pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah.
(2) Penyusunan urusan-urusan daerah termaksud dalam undang-undang ini dilakukan menurut petunjuk-
                    petunjuk yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
    (3) Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka daerah menjalankan atau mengusahakan supaya
   dijalankan semua petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
    (4) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui
jalannya hal-hal yang dijalankan oleh daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang
         bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban daerah.
(5) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas tehnis masing-
 masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama
tentang urusan-urusan tehnis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan daerah itu masing-
                                                masing.

            B. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".

  (1) Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut
   dalam pasal 3 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1919 No. 4 yang
                      terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdomein).

   (2) Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku mutatis mutandis
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian
  izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak
                                   beberapa kali diubah dan ditambah).
      (3) Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan
   sebelumnya berlaku undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai
berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru
                                     oleh Dewan Pemerintah Daerah.

(4) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud
dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu
belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan
 kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tabang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak
 lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya
                                                 sendiri.

  (5) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-
    ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda
    tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam
   Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26
  Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi
Daerah yang bersangkutan, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti
         dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu.
                                    C. Penangkapan ikan dipantai.
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di
pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustvisscherij-ordonnatie" Staatsblad 1927 No.
 144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur
                                    dengan "gewestelijke keuren".

                           D. Izin perusahaan yang menimbulkan gangguan.
   Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b
    "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh
                                             "Gouverneur".

                                          E. Hal sumur-bor.
 (1) Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan subur-bor oleh fihak lain dari Negara
    yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah
                                        ditambah dan diubah.
  (2) Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat 1, maka ordonnantie tahun
    1912 Staasblad No. 430 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan.
    (3) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan subur-bor, dengan tiada
                                pertimbangan dari Jawatan Geologie.

                                       F. Hal penguburan mayat.
 (1) Dengan sidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan
      dalam wilayah daerahnya, Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam
     ordonnnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196)
                  sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah.
     (2) Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1, maka bagi Daerah yang
    bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang
                              ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku.

                                  BAB III.
  TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN, KEKUASAAN,CAMPUR
       TANGAN DAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH.

                                               Pasal 6.
                                   Tentang pegawai-pegawai daerah.

   (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termaksud dalam pasal 53
Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal.yang termasuk urusan rumah
   tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang
                berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:

                a. diserahkan pegawai Negeri untuk diangkat menjadi pegawai Daerah,
                 b. diperbantukan pegawai Negeri untuk dipekerjakan kepada Daerah.

    (2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negeri, maka dengan
keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai
                    Negeri yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah.

 (3) Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah Swatanra lain, diatur
 oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang
                                         bersangkutan.

(4) Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur
        oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalat
   ayat 1 sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan
                                pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.

  (6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat
 karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan ke- pada Daerah
diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri
                         dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

                                                Pasal 7.

                    Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
    (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang
 dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut undang-undang ini, diserahkan
kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna
                                          keperluannya.

 (2) Barang-barang inpentaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan
       urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik.

  (3) Segala hutang piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai
saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal
                  yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
  (4) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Daerah, Kementrian yang bersangkutan menyerahkan
  kepada Daerah sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar
   perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah termasuk dalam anggaran
                              belanja Kementerian yang bersangkutan itu.

                                          BAB IV.
                                 TENTANG KEUANGAN DAERAH.

                                             Pasal 8

 Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-
  pasal 56 sampai dengan 61 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan
   daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara
   Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya.

                                           BAB V.
                                    KETENTUAN PERALIHAN.

                                             Pasal 9.

 Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politic" sebagai dimaksud dalam
 Staatsblad 1938 No. 168 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti
  oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan yang masih berlaku sampai saat
 mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang
     berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah
hukumnya semula sebagai peraturan daeri daerah yang bersangkutan, dan dapat dicabut, ditambah atau
                                        diubah oleh Daerah itu.

                                             Pasal 10.

  (1) Peraturan-peraturan daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang No. 4 tahun 1950 yang sejak telah diubah dan ditambah
 dan yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terus dalam daerah
hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan dari Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra
   Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan dapat diubah, ditambah atau
    dicabut oleh pemerintah-pemerintah Daerah itu masing-masing untuk wilayahnya sendiri-sendiri.

(2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang
     mengenai ketiga daerah-daerah Swatantra Tingkat I dimaksud dalam ayat 1 mulai pada waktu
   berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh masing-masing Pemerintah Daerah itu hingga
    keputusan-keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain.
                                              Pasal 11.

 (1) Pegawai-pegawai Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang hingga saat mulai berlakunya
undang-undang ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Daerah Swatantra
Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, untuk
 sementara waktu menjadi pegawai daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa belanja untuk
pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah-daerah yang bersangkutan, hingga
tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditentukan oleh Pemerintah-pemerintah Daerah Swatantra
    Tingkat I Sumatera Barat, Daerah Swatantra Tingkat I Riau dan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi
                                            bersama-sama.

(2) Pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
    dan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan di bagian wilayah yang
 termasuk Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra
 Tingkat I Sumatera Barat, sesudah berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus kepada Daerah
Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
                                               Barat.

(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 diputus
            oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan.

                                              Pasal 12.

   (1) Barang-barang milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang berada dalam wilayah
  Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I
    Sumatera Barat, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-
 kewajiban lain dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai daerah Daerah
Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, setelah mulai berlakunya undang-undang ini menjadi milik, penghasilan dan beban-beban Daerah
Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
 Barat dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing ini wajib dan
 harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
                                 Tengah dahulu belum dapat dilunasi.

(2) Barang-barang bergerak milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah termasuk barang-barang
inpentaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat
I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-
                                     masing yang bersangkutan.

 (3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam
                            ayat 1 dan 2 diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

                                              Pasal 13.

Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan
                                    oleh Menteri Dalam Negeri.

                                            BAB VI.
                                      KETENTUAN PENUTUP.

                                              Pasal 14.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
                                Sumatera Barat, Jambi dan Riau".

                                           Pasal II.

                    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
              dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 25 Juli 1958,
                                 Presiden Republik Indonesia,
                                             ttd.

                                         SUKARNO.

                                        Diundangkan
                                  pada tanggal 31 Juli 1958,
                                     Menteri Kehakiman,
                                             ttd.

                                     G.A. MAENGKOM.

                                    Menteri Dalam Negeri,
                                             ttd.

                                 SANOESI HARDJADINATA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_19_tahun_1957_tentang_pembe_61.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Daerah swatantra tingkat 1.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK