Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda- Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang (UU 70 thn 1958)

1958

Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda- Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang (UU 70 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda- Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               Nomor: 70 TAHUN 1958 (70/1958)

                           Tanggal: 4 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1958/124; TLN NO. 1657

  Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1958 TENTANG TANDA-
TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG (LEMBARAN-NEGARA TAHUN
                      1958 NO. 41), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

          Indeks: ANGGOTA ANGKATAN PERANG. TANDA-TANDA PENGHARGAAN.


                                 Presiden Republik Indonesia,

                                          Menimbang:

a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
menetapkan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut002">No.2 tahun 1958 tentang tanda-tanda
        penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41);
b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan
                                     sebagai Undang-undang;

                                           Mengingat :

               Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                        MEMUTUSKAN :

                                       Menetapkan :
  Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 tentang tanda-tanda
                                 penghargaan untuk anggota
                    Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No.41)
                                  sebagai Undang-undang.

                                             Pasal I.

 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 tentang tanda-
tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No.41) ditetapkan
     sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut.

                                             BAB I

                                      KETENTUAN UMUM
                                               Pasal 1.

 Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan ini
diberikan tanda-tanda penghargaan berupa Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana
                              Kesetiaan dan Satyalancana Peristiwa.

                                                BAB II

                                      SATYALANCANA BHAKTI

                                               Pasal 2.

 Kepada anggota Angkatan Perang yang mendapat luka-luka sebagai akibat langsung kegiatan musuh
dan di luar kesalahannya sehingga memerlukan perawatan kedokteran diberi tanda penghargaan berupa
                      sesuatu satyalancana yang bernama "Satyalancana Bhakti".

                                               Pasal 3.

 (1) Satyalancana Bhakti berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana
   segi tujuh, dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 25 milimeter, disebelah muka
     satyalancana dilukiskan tulisan "Bhakti" dan disebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan
                                          "Republik Indonesia".

 (2) Pita dari Satyalancana Bhakti bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25
milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna hijau laut dan kuning yang sama lebarnya ditengah-tengah
                               strip-tegak-putih dengan lebar 2 milimeter.

                                               Pasal 4.

Satyalancana Bhakti dianugerahkan juga secara anumerta kepada anggota Angkatan Perang yang gugur
dalam menjalankan tugasnya sebagai akibat langsung kegiatan musuh dan di luar kesalahannya sendiri.

                                               Pasal 5.

   (1) Satyalancana Bhakti dianugerahkan kepada warga-warga Republik Indonesia bukan anggota
   Angkatan Perang yang melakukan suatu perintah dari Angkatan Perang dan memenuhi ketentuan
                              ketentuan dimaksud dalam pasal 2 dan 4.

         (2) Ketentuan dalam pasal 4 berlaku juga bagi mereka tersebut dalam ayat 1 pasal ini.

                                                BAB III

                                     SATYALANCANA TELADAN.

                                               Pasal 6.

   Kepada anggota Angkatan Perang yang termasuk golongan prajurit yang dalam waktu perang atau
 dalam operasi selama 1 tahun berturut-turut atau dalam waktu diluar keadaan-keadaan seperti tersebut
   diatas sedikit-dikitnya 3 tahun berturut-turut menjalankan tugasnya dengan berkelakuan baik, setia,
 sungguh-sungguh, sehingga dapat menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi yang
    lain, diberikan suatu tanda penghargaan berupa suatu satyalancana dengan nama "Satyalancana
                                                  Teladan".
                                               Pasal 7.

(1) Satyalancana Teladan berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana
 segi lima, dibuat dari logam berwarna perunggu mempunyai garis tengah 25 milimeter, di sebelah muka
  satyalancana dilukiskan gambar bintang, jangkar dan burung garuda dengan dilingkari tulisan "Prajurit
             Utama" di sebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "Republik Indonesia."

(2) Pita dari Satyalancana Teladan bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25
   milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna putih, kuning, biru, kuning, putih yang sama lebarnya.

                                               Pasal 8.

Kepada mereka yang telah mendapatkan anugerah Satyalancana Teladan dapat diberikan Satyalancana
                            Teladan untuk kedua dan ketiga kalinya.

                                               Pasal 9.

Pemberian ulangan tersebut dalam pasal 8 dilakukan dengan melekatkan pada pita sebuah bintang kecil
                   berwarna perak untuk tiap-tiap Satyalancana Teladan Ulangan.

                                               Pasal 10.

  Kepada anggota Angkatan Perang yang menerima Satyalancana Teladan diberikan hadiah bulanan
                     sebesar Rp. 50,- untuk tiap- tiap Satyalancana Teladan.

                                                BAB IV

                                    SATYALANCANA KESETIAAN.

                                               Pasal 11.

Kepada anggota Angkatan Perang yang telah melakukan kewajiban dinas ketentaraan selama 8 tahun,
16 tahun atau 24 tahun penuh dengan tidak terputus-putus, berkelakuan baik, setia dan bekerja dengan
 sungguh-sungguh diberikan tanda penghargaan berupa suatu satyalancana bernama "Satyalancana
                                            Kesetiaan".

                                               Pasal 12.

Satyalancana Kesetiaan berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalancana
bundar,dibuat dari logam berwarna perunggu untuk dinas 8 tahun, berwarna perak untuk dinas 16 tahun
 dan berwarna emas untuk dinas 24 tahun, dan masing-masing mempunyai garis tengah 25 milimeter,
  disebelah muka satyalancana dilukiskan rangkaian padi dan kapas dengan tulisan "Tamtama Setia"
 ditengahnya dan dibawah tulisan ini dilukiskan angka Rumawi VIII untuk dinas 8 tahun, angka Rumawi
      XVI untuk dinas 16 tahun dan angka Rumawi XXIV untuk dinas 24 tahun, disebelah belakang
                          satyalancana dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".

                                               Pasal 13.

Pita dari Satyalancana Kesetiaan bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, berukuran lebar 25
   milimeter, panjang 35 milimeter dan berwarna biru muda, biru tua, biru muda yang sama lebarnya.

                                               Pasal 14.
 Pada pita kecil Satyalancana Kesetiaan yang dipakai menurut ketentuan dalam pasal 29 ditempatkan
angka Rumawi VIII, XVI atau XXIV berturut-turut untuk Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun atau
       24 tahun dinas tentara dan dibuat dari logam berwarna sama dengan satyalancananya.

                                             Pasal 15.

   Pemberian Satyalancana Kesetiaan untuk dinas 16 tahun atau 24 tahun berarti penggantian dari
                       Satyalancana Kesetiaan yang diterima sebelumnya.

                                               BAB V

                         SATYALANCANA-SATYALANCANA PERISTIWA.

                                             Pasal 16.

                Kepada anggota Angkatan Perang yang secara aktip telah mengikuti:

 TGPT NAME="ps16a">a. peristiwa-peristiwa, dalam mana Angkatan Perang mengambil suatu bagian
 aktip dalam mempertegak kekuasaan kedaulatan negara terhadap musuh yang bersenjata, baik dari
                                      dalam maupun dari luar, atau
           b. peristiwa-peristiwa penting dalam pertumbuhan dan sejarah Angkaran Perang;

 dan selama atau sesudah masa terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut pda huruf a atau huruf b tidak
    melakukan sesuatu yang mencemarkan, merugikan atau mengurangi nilai dan sifat kelanjutan
  perjuangan, diberikan tanda-tanda penghargaan berupa satyalancana-satyalancana yang disebut
                                     "Satyalancana Peristiwa".

                                             Pasal 17.

                 (1) Peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 16 huruf a ialah:

                         a. peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu.
                         b. peristiwa Perang Kemerdekaan kedua,
    TGPT NAME="ps17(1)c">c. peristiwa-peristiwa lain dimana Angkatan Perang ditugaskan oleh
                           Pemerintah melakukan operasi militer.

(2) Peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 16 huruf b ialah peristiwa-peristiwa yang merupakan
      kebanggaan nasional atau Angkatan Perang yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 18.

 (1) Selain syarat-syarat tersebut dalam pasal 16 huruf a dan b pemberian Satyalancana-satyalancana
  Peristiwa untuk peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, hanya dapat
dilakukan dalam hal yang bersangkutan mengikuti secara aktip peristiwa-peristiwa tersebut dalam batas
                                         waktu tersebut dibawah:

   a. mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu dari tanggal 20 Juni 1947 sampai
     dengan 22 Pebruari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid;
b. mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan kedua dalam jangka waktu 18 Desember 1948
sampaidengan 27 Desember 1949, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid.
 (2) Syarat-syarat waktu dan/atau syarat-syarat untuk pemberian Satyalancana-satyalancana Peristiwa
  untuk peristiwa-peristiwa yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf c dan ayat 2 ditentukan dengan
                                        Peraturan Pemerintah.

                                              Pasal 19.

 (1) Nama dari Satyalancana-satyalancana Peristiwa yang disebut dalam pasal 17 ayat 1 huruf a dan b
                                       berturut-turut untuk:

    a. peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu disebut "Satyalancana Perang Kemerdekaan kesatu".
    b. peristiwa Perang Kemerdekaan kedua disebut "Satyalancana Perang Kemerdekaan kedua".

  TGPT NAME="ps19(2)">(2) Nama dari Satyalancana-satyalancana Peristiwa lainnya yang dimaksud
    dalam pasal 17 ayat 1 huruf c dan ayat 2 ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                    TGPT NAME="ps20">Pasal 20.
   (1) Satyalancana-satyalancana Peristiwa berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah
sebuah satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, mempunyai garis tengah
 25 milimeter, disebelah muka dilukiskan nama dari Satyalancana Peristiwa dengan dilingkari rangkaian
        padi dan kapas, disebelah belakang satyalancana dilukiskan tulisan "Republik Indonesia".

   (2) Pita satyalancana dari Satyalancana-satyalancana Peristiwa berukuran lebar 25 milimeter dan
                                        panjang 35 milimeter.

 (3) Warna pita untuk tiap-tiap Satyalancana Peristiwa yang dimaksud dipasal 19 ayat 1 huruf a dan b,
                              seperti dilukiskan dalam daftar lampiran yaitu:

         a. untuk Satyalancana Perang Kemerdekaan kesatu, merah putih yang sama lebarnya.
    b. untuk Satyalancana Perang Kemerdekaan kedua, dasar merah dengan pakai strip-tegak-putih
                              ditengah-tengah yang lebarnya 2 milimeter.

 (4) Warna pita dari tiap-tiap Satyalancana Peristiwa yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 ditetapkan
                                      dengan Peraturan Pemerintah.

                                   TGPT NAME="ps21">Pasal 21.

  (1) Satyalancana-satyalancana Peristiwa diberikan kepada warga-negara Republik Indonesia bekas
    anggota Angkatan Perang menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

(2) Satyalancana-satyalancana Peristiwa diberikan juga kepada warga-negara Republik Indonesia bukan
 anggota Angkatan Perang yang ikut-serta secara aktip dalam sesuatu peristiwa yang termaksud dalam
                              bab V ini atas perintah Angkatan Perang.

                                               BAB VI

                                            PEMBERIAN.

                                              Pasal 22.

   Satyalancana-satyalancana Bhakti, Teladan, Kesetiaan dan Peristiwa dianugerahkan oleh Menteri
                                           Pertahanan.
                                               Pasal 23.

    Tiap pemberian satyalancana disertai dengan penyeahan suatu piagam menurut bentuk seperti
                                    dilukiskan dalam lampiran.

                                               Pasal 24.

Penyerahan satyalancana dan piagam dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Kepala Staf
                                           Angkatan.

                                               Pasal 25.

Tata-cara pengusulan dan pemberian satyalancana yang dimaksud dipasal, 23 ini ditetapkan oleh Kepala
                                          Staf Angkatan.

                                               Pasal 26.

    Pelaksanaan penyerahan tersebut dipasal 24 dapat diserahkan kepada penjabat-penjabat yang
                               ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

                                                BAB VII

                                        URUTAN TINGKATAN.

                                               Pasal 27.

 Untuk tingkatan dari atas kebawah dari satyalancana-satyalancana tersebut dalam peraturan ini ialah:

                                        1. Satyalancana Bhakti.
                                       2. Satyalancana Teladan.
              3. Satyalancana Kesetiaan berturut-turut untuk 8, 16, 24 tahun dinas tentara.
           4. Satyalancana-satyalancana Peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu dan kedua.
                         5. Satyalancana-satyalancana peristiwa-peristiwa lain.

                                               BAB VIII

                                             PEMAKAIAN.

                                               Pasal 28.

   Satyalancana-satyalancana Bhakti, Teladan, Kesetiaan dan Peristiwa dipakai secara lengkap pada
  upacara Peringatan Hari Nasional, upacara Peringatan Hari Angkatan Perang dan upacara- upacara
 resmi lainnya yang ditentukan oleh Kepala Staf Angkatan, pada dada sebelah kiri dimulai dari sebelah
 kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut urutan tingkatan satyalancana seperti ditetapkan dalam
   pasal 27 sebanyak-banyaknya 4 satyalancana. Dalam hal terdapat lebih dari 4 satyalancana maka
  deretan satyalancana kedua diletakkan dibawah deretan satyalancana petama sedemikian sehingga
   satyalancana-satyalancana dari deretan kedua nampak tepat dibawah dan diantara satyalancana-
                                     satyalancana deretan pertama.

           Demikian seterusnya untuk penempatan deretan ketiga, keempat dan selanjutnya.

                                               Pasal 29.
Pada waktu diluar dari pada yang ditentukan pada pasal 28 diatas, tiap-tiap satyalancana dapat dipakai
 dalam bentuk sebuah pita kecil, berukuran 25 x 10 milimeter, berwarna menurut pita aseli, pada dada
sebelah kiri diatas saku baju, dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut urutan
          tingkat satyalancana seperti ditetapkan dalam pasal 27 sebanyak-banyaknya 4 pita.

Dalam hal terdapat lebih dari 4 pita maka deretan kedua diletakkan dibawah deretan pertama; demikian
                   pula seterusnya untuk deretan ketiga, keempat dan selanjutnya.

                                                Pasal 30.

   Satyalancana atau pita tidak boleh dipakai oleh yang berhak pada waktu ia menjalankan hukuman
       penjara, hukuman penahanan atau selama menjalankan pekerjaan lain sebagai hukuman.

                                                Pasal 31.

    Urutan pemakaian untuk Satyalancana-satyalancana Peristiwa ditentukan menurut urutan waktu
                terjadinya peristiwa untuk mana dianugerahkan tanda penghargaan.

                                                Pasal 32.

    Disamping yang ditentukan dalam pasal 30 Kepala Staf Angkatan dapat menentukan peraturan-
               peraturan lain tentang larangan pemakaian satyalancana-satyalancana.

                                                 BAB IX

                                            PENCABUTAN.

                                                Pasal 33.

                 Hak atas satyalancana-satyalancana dicabut apabila yang menerima:

a. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari
    dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pejcabutan hak untuk masuk dalam dinas angkatan
                                                 bersenjata;
     b. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu
                        kejahatan terhadap keamanan negara atau karena desersi;
 c. dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman penjara yang lamanya
                 lebih dari satu tahun atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;
                       d. diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;
 e. memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah
                                            Republik Indonesia.

                                                Pasal 34.

Disamping ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 33 maka Satyalancana Teladan dapat pula dicabut
apabila yang memilikinya menjalankan tindakan-tindakan sehingga ia menurut pertimbangan Kepala Staf
 Angkatan tidak dapat lagi dijadikan teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan utama bagi yang
                                                 lain.

                                                Pasal 35.
  Hak untuk memakai Satyalancana Teladan serta hak untuk penerimaan hadiah tersebut dipasal 10
menjadi hilang dengan sendirinya bilamana yang bersangkutan diberhentikan dari dinas ketentaraan atau
                    diangkat dalam pangkat yang tidak termasuk golongan prajurit.

                                               BAB X

                                      LANCANA KEMAHIRAN.

                                             Pasal 36.

  (1) Kepada anggota Angkatan Perang yang mempunyai kemahiran dalam suatu kejuruan/vak dapat
                     diberikan tanda penghargaan berupa Lancana Kemahiran.

          (2) Segala sesuatu mengenai Lancana Kemahiran diatur oleh Menteri Pertahanan.

                                               BAB XI

                                             PENUTUP.

                                             Pasal 37.

Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri
                                          Pertahanan.

                                             Pasal 38.

     Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tanda-tanda penghargaan khusus militer".

                                             Pasal 11.

                       Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 4 September 1958.
                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            SOEKARNO,

                                           Diundangkan
                                  pada tanggal 6 September 1958.
                                        Menteri Kehakiman,

                                         G.A. MAENGKOM.

                                        Menteri Pertahanan,

                                             DJUANDA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_2_tahun_1958_tentang_tanda_70.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu darurat no.2 tahun 1958.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK