- Home »
- Undang-Undang »
- 1958 » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank (UU 63 thn 1958)
1958
Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank (UU 63 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_14_tahun_1957_tentang_penet_63.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 63 TAHUN 1958 (63/1958) Tanggal: 31 JULI 1958 (JAKARTA) Sumber: LN 1958/114; TLN NO. 1648 Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN UNTUK MEMBEBASKAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA ENAM BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 PEBRUARI 1957 NO. 23 YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL PASAL 16 AYAT 3 UNDANG- UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 61), SEBGAI UNDANG-UNDANG Indeks: BANK INDONESIA. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat REFR DOCNM="57uut014">No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang- undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat: Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan ,Undang-undang Darurat REFR DOCNM="57uut014">No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tangga l2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang- undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61), sebagai Undang- undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang- undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagai Undang- undang yang berbunyi sebagai berikut. Pasal tunggal. Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enam bulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitu dari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai data surut sampai tanggal 30 April 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Menteri Kehakiman. G.A. MAENGKOM. Menteri Keuangan. SOETIKNO SLAMET.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_14_tahun_1957_tentang_penet_63.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu darurat thn 1967. Contoh undang undang darurat tahun 57. Isi uu no.14/1967. Isi uu 14 th 1958. Bunyi uu no.63/1958.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)