Previous
Next

1965

Undang-Undang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (UU 4 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1965 Tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 4 TAHUN 1965
                                            TENTANG
                     PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO


                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
bahwa perlu diadakan usaha-usaha untuk memberikan bantuan penghidupan dan perawatan kepada
orang-orang jompo;


Mengingat:
1.   pasal 5 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No.
     II/MPRS/1960, lampiran A (penyempurnaan) § 388:




                                       Dengan persetujuan :
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,


                                         MEMUTUSKAN:




Menetapkan:
Undang-undang tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo.




                                              BAB I
                                KETENTUAN-KETENTUAN UMUM




                                             Pasal 1
Yang dimaksud dengan orang jompo dalam Undang-undang ini ialah setiap orang yang berhubung
dengan lanjutnya usia, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi
hidupnya sehari-hari.
                                            Pasal 2
Bantuan penghidupan yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini adalah pemberian tunjangan dan
perawatan kepada orang jompo yang diselenggarakan secara umum oleh Pemerintah atau di rumah
Badan-badan/Organisasi Swasta Perseorangan.




                                            Pasal 3
Tunjangan yang diberikan kepada orang jompo berupa pemberian bahan-bahan keperluan hidup atau
uang, sedangkan perawatan diberikan di rumah sendiri, di rumah peristirahatan atau
pengasuhan/pemondokan pada suatu keluarga.




                                            BAB II
          PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO OLEH PEMERINTAH




                                            Pasal 4
(1)    Pemberian bantuan penghidupan kepada orang-orang jompo tersebut dalam pasal 2 dan 3
      ditugaskan kepada Menteri Sosial, dan dilakukan dalam bentuk dan ukuran menurut keperluan
      yang bersangkutan serta sesuai dengan keadaannya.
(2)   Dengan tidak mengurangi wewenang Daerah dalam melaksanakan tugas mengatur dan mengurus
      rumah-rumah perawatan bagi orang jompo berdasarkan peraturan-peraturan Negara yang telah
      ada, maka tugas yang diserahkan dalam lapangan pemberian bantuan penghidupan orang jompo
      disesuaikan dan dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta
      menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial.




                                            Pasal 5
(1)   Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan/subsidi, dan melakukan pengawasan terhadap
      usaha-usaha pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo yang dilakukan oleh Badan-
      badan/Organisasi Swasta/Perseorangan.
(2)   Bentuk dan ukuran bantuan syarat-syarat perawatan dan pemberian subsidi dan lain-lain
      ditetapkan tersendiri oleh Menteri.




                                            Pasal 6
Apabila cara menyelenggarakan pemberian bantuan penghidupan orang jompo secara umum oleh
sesuatu badan atau organisasi maupun perseorangan menurut pendapat Menteri Sosial tidak memenuhi
syarat-syarat pemberian bantuan penghidupan, maka Menteri telah mendengar pendapat Kepala Dinas
Sosial Daerah yang bersangkutan dapat melarang pengurus yang bersangkutan untuk
menyelenggarakan pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo, dan mengambil tindakan yang
dianggapnya perlu dan berfaedah dengan menggantikan kepentingan orang jompo yang bersangkutan.
                                               BAB III
      PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO OLEH BADAN-BADAN ATAU
                             ORGANISASI SWASTA


                                               Pasal 7
(1)   Pengurus dari setiap badan atau organisasi yang menurut anggaran dasarnya seluruh atau
      sebagian pokok lapangan pekerjaannya memberi bantuan penghidupan secara umum kepada
      orang jompo, wajib melaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Sosial untuk didaftar
      serta untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk yang bersifat bimbingan dalam waktu tiga bulan sejak
      badan atau organisasi itu didirikan.

(2)   Demikian pula pengurus daripada badan atau organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini
      memberitahukan setiap perubahan anggaran dasar atau susunan dari badan atau organisasi yang
      dipimpinnya kepada pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dalam waktu satu bulan
      setelah perubahan itu diadakan.




                                               Pasal 8
(1)   Badan-badan dan organisasi tersebut dalam pasal 7, yang memenuhi syarat dapat memperoleh
      bantuan atau subsidi dari Pemerintah.
(2)   Badan-badan dan organisasi swasta yang mendapat bantuan atau subsidi dari Pemerintah, wajib
      memenuhi syarat-syarat dan mematuhi peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang bersifat
      bimbingan tentang pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo yang ditetapkan oleh
      Menteri Sosial.




                                               Pasal 9
(1)   Atas permintaan pejabat termaksud dalam pasal 7 ayat (1) pengurus daripada badan atau
      organisasi yang bersangkutan memberikan keterangan tentang pengurusan maupun tentang orang
      yang sedang atau pernah diberi tunjangan atau dirawat oleh badan atau organisasi yang
      dipimpinnya.
(2)   Badan-badan dan organisasi tersebut dalam pasal 7 ayat (1) harus memberikan kesempatan dan
      kerja sama yang diperlukan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Sosial untuk setiap
      waktu melakukan pemilikan tentang pelaksanaan peraturan-peraturan, petunjuk-petunjuk, syarat-
      syarat serta kewajiban-kewajibannya.




                                              Pasal 10
(1)   Bantuan atau subsidi Pemerintah akan dihentikan apabila pengurus Badan atau Organisasi seperti
      dimaksud dalam pasal 7 dan 8 melalaikan kewajibannya terhadap pemerintah.
(2)   Apabila karena kelalaiannya itu menyebabkan orang jompo dalam tanggung jawabnya menjadi
      terlantar, maka pengurus Badan atau Organisasi tersebut dipidana dengan hukuman kurungan
      selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(3)   Perbuatan dimaksud dalam ayat (2) di atas adalah pelanggaran.
                                              BAB IV
        PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO OLEH PERSEORANGAN


                                              Pasal 11
(1)   Pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo secara umum oleh perseorangan hanya
      boleh dilakukan dengan izin serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Sosial.
(2)    Kepada perseorangan yang menurut tujuan usahanya seluruh atau sebagian pokok lapangan
      pekerjaannya memberi bantuan penghidupan kepada orang jompo secara umum diwajibkan untuk
      melaporkan setiap perubahan tujuan usahanya kepada pejabat dan dalam waktu yang dimaksud
      dalam pasal 7 ayat (2) dan memberi keterangan yang diperlukan pejabat itu mengenai orang yang
      sedang atau pernah diberinya tunjangan maupun dirawatnya.
(3)   Terhadap perseorangan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku juga pasal-pasal 8, 9 dan
      10.




                                               BAB V
                             KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP


                                              Pasal 12
Pengurus badan-badan atau organisasi yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan perseorangan yang
dimaksud dalam pasal 10 yang sudah mulai dengan usaha pemberian bantuan penghidupan kepada
orang jompo sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya tunduk kepada ketentuan-
ketentuan dalam Undang-undang ini diwajibkan memenuhi ketentuan termaksud dalam pasal-pasal 7
ayat (1) dan 10 ayat (1) dalam waktu tiga bulan sesudah Undang-undang ini mulai berlaku.


                                              Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut
dalam peraturan perundangan.


                                              Pasal 14
(1)   Undang-undang ini dinamakan, Undang-undang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo".
(2)   Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                        Disahkan Di Jakarta,
                                     Pada Tanggal 10 Mei 1965
             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                       SUKARNO.




                  Diundangkan Di Jakarta,
                 Pada Tanggal 10 Mei 1965
        SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                           Ttd.
                     MOHD. ICHSAN.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 32
                                           PENJELASAN
                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                      NOMOR 4 TAHUN 1965
                                             TENTANG
                     PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO




UMUM
Perwujudan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini adalah suatu langkah permulaan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya orang jompo dan untuk memenuhi Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961 - 1969) Lampiran Ketetapan No. II/MPRS/1960 A
(Penyempurnaan) 388 angka 9 huruf (b) ke (IV) yang berbunyi:

     Sesuai dengan maksud dan tujuan negara yang dibangun berdasarkan Pancasila dan Sosialisme
     Indonesia, maka untuk mencegah timbulnya dan menjalarnya penyakit masyarakat, supaya
     Pemerintah:

      a.    melarang dengan perundangan:
            (I)     dan sebagainya;
            (II)    dan sebagainya;
            (III)   dan sebagainya;
            (IV)    dan sebagainya;
            (V)     dan sebagainya;
            (VI)    dan sebagainya;
            (VII)   dan sebagainya;
      b.    mengatur dengan perundangan:
            (I)     dan sebagainya;
            (II)    dan sebagainya;
            (III)   dan sebagainya;
            (IV)    pemeliharaan orang tua/jompo";
serta untuk melaksanakan jiwa pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar yang berbunyi: Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Undang-undang ini terutama memuat dasar hukum untuk menentukan siapakah yang dimaksudkan
dengan orang jompo itu dan memungkinkannya mendapatkan bantuan penghidupan yang selayaknya
sebagai manusia, apalagi sebagai seorang warga negara.
Yang mendorong dikeluarkannya Undang-undang ini adalah kenyataan bahwa masyarakat kita dalam
perjuangannya untuk senantiasa maju dan meningkat, menjadi semakin kompleks sehingga berbagai
fungsi sosial masyarakat yang tradisionil seperti hanya dalam soal kaum jompo tak dapat ditampung dan
dilaksanakan lagi dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing kesatuan masyarakat itu.
Gejala-gejala dari proses menghilangnya berbagai fungsi sosial masyarakat lebih dipercepat lagi dalam
suatu masyarakat yang sedang pada tingkat revolusi mental (dan kulturil), yang berada dalam taraf
peralihan dan perubahan di segala lapangan. Maka karenanya dalam rangka penyempurnaan susunan
masyarakat yang adil dan makmur Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bantuan penghidupan
kepada orang-orang jompo menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Mengenai pembiayaan, di samping menggunakan mata anggaran belanja Negara, juga akan dikerahkan
usaha-usaha pengumpulan dana dan dari zakat dan wakaf.
Pasal-pasal yang memberi kemungkinan berkembang bagi usaha-usaha memberikan bantuan
penghidupan kepada orang-orang jompo oleh pihak swasta sebenarnya adalah suatu pengakuan
terhadap adanya berbagai pemeliharaan orang-orang jompo yang telah timbul dan diselenggarakan atas
kegiatan masyarakat itu sendiri.
Pada hakekatnya Pemerintah dengan kebijaksanaan ini hendaknya terus memupuk jiwa gotong-royong
dan tolong-menolong yang merupakan suatu tiang dasar yang utama dari rakyat Indonesia. Akan tetapi
segala ini dengan ketentuan bahwa kegiatan-kegiatan dari masyarakat ini senantiasa berada di bawah
bimbingan dan pengawasan Pemerintah sejalan dengan alam Sosialisme Indonesia.




PASAL DEMI PASAL


                                               Pasal 1
Seorang baru dapat dikatakan jompo dalam arti Undang-undang ini apabila ia telah:
a.    lanjut usianya, dan
b.    tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan pokok bagi hidupnya
      sehari-hari, dan
c.    tidak menerima nafkah secukupnya dari orang lain.

      ad.a.   Umur untuk ini bagi pria atau wanita ialah 55 tahun, namun demikian dalam keadaan
              tertentu Menteri Sosial dapat menentukan umur lebih muda, apabila keadaan physik
              orang itu memerlukan.

      ad.b.   Jika ia masih mempunyai dan sanggup mencari nafkah untuk keperluan hidupnya yang
              mutlak, maka ia belum dapat disebut orang jompo.
      ad.c.   Kemungkinan ada bahwa yang bersangkutan, memang tak berdaya mencari nafkahnya
              sendiri akan tetapi bila ada orang lain yang memberikan kebutuhan hidupnya yang
              pokok masih memberikan pertolongan kepadanya, maka orang demikian belumlah
              termasuk jompo.




                                               Pasal 2
Yang dimaksud dengan pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo secara umum ialah
bilamana gerak usaha tersebut diperuntukkan bagi orang jompo pada umumnya, tidak terbatas misalnya
pada kerabat atau sanak keluarga sendiri.




                                               Pasal 3
Yang dimaksud dengan bahan keperluan hidup adalah sandang pangan dan uang saku yang besarnya
akan diperinci dengan keputusan Menteri Sosial, agar dengan mudah dapat disesuaikan dengan tingkat
hidup yang sebenarnya.
Dalam hal perawatan ada kemungkinan bahwa seseorang jompo (dalam pengertian Undang-undang ini)
sekalipun tiada mempunyai nafkah, tetapi masih memiliki/menempati rumah tinggal sendiri. Dalam
keadaan demikian bila dikehendakinya, dapatlah perawatan dilakukan dirumahnya sendiri, ataupun
tempat perawatan lainnya yang diingininya.
Apabila seorang jompo dalam keadaan sakit dirawat dalam rumah sakit maka pembiayaannya
Sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Demikianlah sesuai dengan maksud Undang-undang ini maka Pemerintah dalam pasal ini
memungkinkan kebijaksanaan agar seseorang jompo akan merasa dirinya terjamin, dan dihargai
pribadinya sebagai orang tua sehingga tiada perasaan khawatir atau gelisah, bahkan dapat
menghabiskan hari tuanya dengan tenteram dan damai.




                                               Pasal 4
Ayat (1)
      Bentuk    dan    ukuran     pertolongan     (baik     harga-benda/harta-cita, materiil/immateriil,
      jasmaniah/rohaniah) serta perawatan harus dipertimbangkan sedapat mungkin dengan mengingat
      batas-batas ukuran yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Ayat (2)
      Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini bermaksud untuk menjamin agar semua pertolongan dan
      pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo oleh Pemerintah Pusat maupun oleh
      Daerah Swatantra dilaksanakan berdasarkan garis-garis kebijaksanaan yang sama.




                                               Pasal 5
Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah, maka Pemerintah c.q. Menteri Sosial akan mengatur
dan menetapkan bentuk dan ukuran bantuan dan syarat-syarat perawatan dan pemberian subsidi.




                                               Pasal 6
Jikalau Menteri, setelah mengikuti dan mempelajari dengan seksama perkembangan usaha suatu
badan/perseorangan, beranggapan bahwa pengurus badan atau perseorangan tersebut tidak mampu
(kapabel) atau tidak tepat untuk menyelenggarakan pemeliharaan terhadap orang jompo, maka atas
kebijaksanaannya Menteri dapat mengambil tindakan terhadap pengurus atau perseorangan tersebut
dengan memperlihatkan kepentingan orang jompo yang bersangkutan.

Berhubung Kepala Dinas Sosial Daerah yang bersangkutan di mana badan atau perseorangan yang
menyelenggarakan pemeliharaan orang jompo lebih mengetahui keadaan yang sebenarnya, maka
adalah wajar, apabila Menteri mendengar pendapatnya terlebih dahulu, setelah memperhatikan
pertimbangan Pemerintah Daerah.




                                               Pasal 7
Dalam masyarakat di samping pemeliharaan orang jompo oleh Pemerintah, ada juga pemeliharaan orang
jompo yang diselenggarakan oleh badan-badan swasta yang berdasarkan agama atau perikemanusiaan.
Usaha sosial serupa itu dengan sukarela timbul dalam masyarakat dan merupakan suatu pertanda
bahwa semangat gotong-royong dan perikemanusiaan masih hidup dengan kokohnya di Indonesia.

Karena itu Pemerintah menyambutnya dengan gembira. Tetapi karena pada Pemerintah dilekatkan tugas
untuk membimbing dan mengawasinya, maka untuk menjaga agar pemeliharaan orang jompo
diselenggarakan sebagaimana mestinya serta memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan maksud
Undang-undang ini maka ketentuan-ketentuan ini perlu diadakan dan dilaksanakan dengan cermat.



                                              Pasal 8
Ayat (1)
      Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah maka berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah
      c.q. Menteri Sosial suatu badan swasta yang sudah memenuhi segala kewajiban dan syarat-syarat
      dapat diberikan bantuan atau subsidi.
      Bantuan adalah berbentuk barang, uang atau jasa yang bersifat pemberian tidak permanen.
      Subsidi adalah dalam bentuk uang dan bersifat permanen dalam arti selama menurut Menteri
      Sosial, badan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Ayat (2)
      Cukup jelas.


                                              Pasal 9
Cukup jelas.


                                             Pasal 10
Cukup jelas.


                                             Pasal 11
Cukup jelas.


                                             Pasal 12
Cukup jelas, lihat pasal 7.


                                             Pasal 13
Cukup jelas, lihat pasal 7.


                                             Pasal 14
Cukup jelas, lihat pasal 7.




                                            Mengetahui:
              SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                               Ttd.
                          MOHD. ICHSAN.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 2747


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_bantuan_penghidupan_orang_jompo_(uu_4_t_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian panti jompo menurut para ahli. Cara mendirikan panti jompo. Persyaratan mendirikan panti jompo. Syarat mendirikan panti jompo. Undang undang tentang panti jompo. Syarat mendirikan rumah jompo. Kebijakan pemerintah untuk panti jompo.

Ijin mendirikan pantinjompo. Syarat pendirian panti jompo. Peraturan panti wreda. Http://carapedia.com/pemberian_bantuan_penghidupan_orang_jompo_thn_1965_info1157.html. Kebijakan pemerintah tentang panti jompo. Cara membuka usaha panti jompo. Peraturan panti jompo.

Undang undang panti jompo. Peraturan pemerintah tentang panti jompo. Undang undang panti wreda. Uu panti jompo. Uu tentang panti jompo. Syarat pendirian panti j.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK