- Home »
- Undang-Undang »
- 1965 » Undang-Undang Veteran Republik Indonesia (UU 15 thn 1965)
1965
Undang-Undang Veteran Republik Indonesia (UU 15 thn 1965)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1965
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah
menyumbangkan tenaganya dengan aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan
bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. bahwa persatuan nasional progresif revolusioner berporoskan Nasakom di segala bidang
termasuk di kalangan Veteran, mutlak harus digalang dan dipertumbuhkan sebagai
jaminan untuk mencapai cita-cita Amanat Penderitaan Rakyat, dan oleh karenanya para
Veteran perlu dihimpun dalam satu organisasi massa revolusioner dan demokratis;
3. bahwa untuk maksud tersebut dalam angka 1 dan 2 di atas ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Undang-undang Veteran No.75 tahun 1957 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1957 No.162) perlu disempurnakan/diperbaiki sesuai dengan
haluan negara Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, serta untuk
menyelesaikan tahap revolusi nasional demokratis anti Imperialisme/Kapitalisme, neo-
kolonialisme dan feodalisme sekarang ini sebagai landasan menuju masyarakat adil dan
makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu sosialisme Indonesia
berdasarkan Pancasila.
Mengingat:
a. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal-pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang-undang Dasar
1945;
b. Ketetapan M.P.R.S. No.I dan II tahun 1960;
c. Ketetapan M.P.R.S. No.V, VI dan VII tahun 1965.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:
I. Mencabut Undang-undang No.75 tahun1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1957 No.162);
II. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Veteran Republik Indonesia adalah:
1. Warga negara Republik Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut aktif berjuang untuk mempertahankan Negara
Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh
Pemerintah pada masa perjuangan itu.
2. Warga negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembebasan Irian Barat
melakukan Trikora sejak 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut aktif
berjuang/bertempur dal am kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.
3. Warga negara Republik Indonesia yang melakukan Dwikora langsung aktif dalam
operasi-operasi/pertempuran dal am kesatuan-kesatuan bersenjata.
4. Warga negara Republik Indonesia menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1)
ikut dalam sesuatu peperangan membel a kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik
Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang.
5. Warga negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam
kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan komando seperti tersebut dalam ayat (2)
dan (3) di atas dalam menghadapi pihak/negara lain.
Pasal 2
1. Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik
Indonesia".
2. Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat
disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
3. Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat-ayat 2, 3, 4, dan 5
dapat disebut Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila
ia:
a. membantu musuh negara/revolusi;
b. tidak setia dan mengkhianati kepada dasar negara Pancasila dan haluan negara
Manifesto Politik.
c. Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan
pengadilan.
d. mendapat pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas keputusan pengadilan
Republik Indonesia.
Pasal 4
1. Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber ke-Veteranan menurut pasal 1 mempunyai
tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan P emerintah.
2. Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat 1
berdasarkan sumber ke-Veteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.
3. Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa
dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai
dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN REPUBLIKINDONESIA
Pasal 5
1. Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner
dan demokratis serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata dalam
mempertahankan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban
tetap melanjutkan perjuangan anti Imperialisme, kolonialisme, kapitalisme dan feodalisme
menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, yaitu Sosialisme Indonesia
berdasarkan Pancasila.
2. Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam
kesatuan-kesatuan bersenjata dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk
menjadikan dirinya unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat
dan program pembangunan Na sional.
BAB III
HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
1. Setiap warga negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 maka kepada yang
bersangkutan diberikan sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
diberikan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.
2. Setiap warga negara yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat
2, 3, 4 dan 5, maka kepada yang bersangkutan diberikan sebutan Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia dan diberikan tanda-tanda kehormatan menurut pasal
4.
3. Kepada pejuang kemerdekaan yang telah gugur di masa antara 17 Agustus 1945 dan 27
Desember 1949 sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan
penghargaan pangkat anumerta sebagai Veteran pejuang kemerdekaan dan
mendapatkan hak-hak kenaikan pangkat.
4. Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia dalam menjalankan
tugas negara berhak dimakamkan di taman pahlawan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
5. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur oleh Menteri
atau pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 7
1. Seseorang Veteran Republik Indonesia, bekas anggota angkatan bersenjata, berhak
memakai pakaian seragam dan tanda- pangkat dari pangkat terakhir dalam upacara-
upacara Nasional dan hari-hari Nasional dan kemiliteran menurut ketentuan- ketentuan
yang berlaku.
2. Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat
memakai pakaian seragam dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya
ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 8
1. Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu pegawai negeri atau menjadi pegawai
negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam
pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan
sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan dihitung 2 kali lipat
sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungkan pensiun.
2. Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia pegawai negeri atau buruh Swasta
harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan
hak-haknya setelah menjelaskan tugasnya.
Pasal 9
1. Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan peri kehidupannya
ternyata membutuhkan bantuan,harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan
dengan keputusan Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi
Veteran Republik Indonesia.
2. Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur
sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1,
diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan
Presiden.
3. Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus
mengadakan bantuan menurut ayat 1 pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan
menurut peraturan tentang pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi pegawai,
negeri yang dipensiunkan.
Pasal 10
Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat
diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam
Dinas Pemerintah, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan
untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.
(2) Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen Perusahaan Negara dan
Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, diharuskan menerima Veteran
Republik Indonesia sebagai pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari
lowongan yang ada.
Pasal 12
Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perseorangan maupun secara
kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.
BAB IV
KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Negara Pancasila dan haluan
negara Manifesto Politik.
Pasal 14
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan
Veteran.
Pasal 15
Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik
Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat 2.
Pasal 16
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia militer yang
diketahuinya, menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dari Manipol Usdek.
BAB V
BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH VETERAN
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini,
Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat
penyelesaian masalah Veteran.
Pasal 18
(1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk satu organisasi massa Veteran yang dibuat Legiun
Veteran Republik Indonesia yang akan menghimpun semua Veteran sebagai salah satu
unsur kekuatan nasional progresif revolusioner berporoskan Nasakom yang dapat
digerakkan untuk menjalankan tugas-tugas revolusi di bawah pimpinan Presiden
Pemimpin Besar Revolusi.
(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia
tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 19
Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/ tugas,para warakawuri dan
yatim piatu Veteran, akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah di samping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab III, wajib
memberikan dorongan bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia
untuk dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah integrasi
dengan rakyat dan tugas-tugas revolusi, baik di bidang pertahanan maupun di bidang
pembangunan.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau
diri orang lain tentang ketentuan- ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 22
Barang siapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak
berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 23
Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 24
Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 13, 14 dan 16
dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 25
Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal-pasal 21, 22 dan 23 adal ah kejahatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 26
Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran pejuang Kemerdekaan (Undang-
undang No.75 tahun 1957, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.162) yang
telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum
ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 27
Semua peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang- undang No.75 tahun 1957
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.162) yang masih berlaku pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, diubah atau
ditambah berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 28
Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termaksud dalam pasal 1, yang pada saat
berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-
peraturan yang berlaku, tetap memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 29
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Agustus 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Agustus 1965
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOCHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 76
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1965
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN UMUM
1. Pemerintah dan Rakyat Indonesia dengan tulus ikhlas memberikan penghargaan dan
penghormatan kepada putra-putranya yang dalam periode revolusi fisik, periode survival
dan investment, telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan
kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan anti Imperialis/kapitalisme, anti
feodalis dalam segala bentuk dan manifestasinya.
2 a. Revolusi kita mengejar satu ide besar, yaitu melaksanakan Amanat Penderitaan
Rakyat Indonesia dan Amanat Penderitaan Rakyat di seluruh muka bumi, satu
Amanat yang sungguh-sungguh Maha B esar.
Oleh sebab itu dasar revolusi kita pun harus besar, yakni: dasar Persatuan dan
Kesatuan Nasakom.
b. Pengalaman perjuangan pergerakan kita menunjukkan keharusan obyektif adanya
Persatuan dan Kesatuan Nasakom yang progresif revolusioner untuk mewujudkan
ketiga kerangka tujuan revolusi kita,baik nasional maupun internasional.
c. Amanat Berdikari dari P.J.M. Presiden telah mensinyalir adanya orang-orang yang
mempreteli Pancasila dari Kesatuan Sila-silanya, dan sekarang juga nampak
adanya gejala-gejala yang mempreteli Nasakom dari hakikat dan wujud
kesatuannya, dengan menerima Nasakom dalam tafsiran sebagai Kumpulan
Unsur-unsurnya, dalam pengertian rangkaian unsur-unsur NAS ditempelkan pada
unsur A disambung dengan KOM, tetapi sama sekali tidak menangkap jiwa dan
watak persatuan dan kesatuan nasional-progresip-revolusioner dari pada
NASAKOM itu sebagai perasaan daripada Pancasila.
d. Di Indonesia, perkembangan Nasionalisme, perkembangan Agama, dan
perkembangan Komunisme dijamin Ketiga-tiga aliran itu harus bekerja sama
secara rukun. Masing-masing tidak diperkenankan membicarakan aliran yang lain
secara yang merugikan aliran lain itu. Juga propaganda anti Nasionalisme, anti
Agama dan anti Komunisme dilarang.
e. Memang Indonesia kita dari Sabang sampai Merauke utuh dan bersatu, tetapi
kalau kita tidak prihatin dan kalau kita tidak menggembleng persatuan Nasakom,
persatuan NASAKOM, di segala bidang, maka kemenangan terakhir juga tidak
akan tercapai.
3. Salah satu segi dari usaha Pemerintah mencabut Undang-undang Veteran No.75 tahun
1957 dan mengganti dengan Undang-undang Veteran yang baru adalah bermaksud
untuk menegaskan kembali, bahwa persoalan Veteran pada hakikatnya adalah soal
perjuangan, soal revolusi yang masih berjalan terus dan oleh karena itu ia satu dengan
tuntutan-tuntutan revolusi yang meningkat, satu dengan romantika, dinamika dan
dialektikanya revolusi.
4. Untuk dapat benar-benar mewujudkan apa yang termaktub dalam pokok 1 dan 3 di atas,
Pemerintah mengatur dal am Undang-undang ini:
a. hal-hal yang mengenai ketentuan umum,
b. hal-hal yang mengenai kedudukan dan fungsi,
c. hak dan kewajiban.
d. badan-badan yang khusus berhubungan dengan masalah Veteran.
e. ketentuan pidana,
f. ketentuan peralihan dan penutup.
5. Undang-undang ini hanya mengatur soal -soal pokok, sedangkan hal-hal yang mengenai:
a. pengakuan Veteran.
b. pengakuan Veteran yang cacat.
c. pengakuan warakawuri dan yatim piatu.
d. pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha jaminan sosial,
pendidikan, dll.
e. pengerahan tenaga dalam bidang pertahanan dan pembangunan.
f. pengorganisasian massa Veteran ke dalam Legiun Veteran R.I.
g. susunan badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang-undang ini, diserahkan
pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan atau dengan Peraturan
Pemerintah.
PENJELASAN KONSIDERAN
Konsideran
Lihat Penjelasan Umum angka 2.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Berdasarkan pengertian tentang emansipasi, maka pengertian Veteran ini dikenakan terhadap
laki-laki maupun wanita yang berjuang bahu-membahu. Tentang batas umur kedewasaan
Veteran diambil ketentuan yang berlaku umum yaitu mulai 18 tahun, kecuali bagi mereka yang
telah kawin.
Pasal 2
Yang berhak memakai sebutan Veteran ialah mereka yang telah mendapat Surat Keputusan
dari Instansi yang berwenang yang ditetapkan oleh sesuatu Peraturan Pemerintah. Yang gugur
dalam melakukan tugas diberikan penghargaan po sthum sebagai Veteran.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dengan pasal 3 sub a dan b adalah saksi-saksi yang
bersifat politis yang diartikan sesuai dengan Ketetapan yang diamanatkan oleh
Presiden/Pemimpin Besar Revolusi baik dalam Manipol dengan petunjuk-petunjuknya serta
Ketetapan-ketetapan Presiden yang lain seperti terhadap partai-partai terlarang,
pemberontakan kontra revolusi dan lain-lainnya.
Pasal 4
ayat 3.
1. Jasa yang dimaksud dengan peristiwa sebelum di waktu dan sesudah dia memperoleh
tanda kehormatan Veteran.
2. Legium Veteran Republik Indonesia dapat mengusulkan anggota-anggotanya untuk
memperoleh bintang kehormatan/bintang jasa atas dasar pasal 4 sub 3.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan golongan masyarakat adalah golongan dari pada pejuang bekas
bersenjata yang mempunyai cita-cita khas hanya terjadi pada revolusi fisik di Indonesia.
Pasal 6
Sesuai dengan tersebut pada penjelasan pasal 2, maka tentang tingkatan-tingkatan pemberian
tanda-tanda kehormatan diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Menteri yang bersangkutan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Seorang Veteran yang ingin kembali sebagai pegawai negeri dianggap mempunyai masa
Bhakti dua kali lipat selama masa revolusi fisik sepanjang ia tidak kehilangan haknya sebagai
pegawai negeri.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Seorang Veteran yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1 yang lebih
dahulu telah diatur dalam peraturan-peraturan khusus tentang pengakuan Veteran dan
mendapatkan tanda pengenal nya harus merasa wajib masuk menjadi anggota Legium Veteran.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Badan-badan khusus yang bersifat Pemerintahan dan yang bukan Pemerintahan mempunyai
tugas pokok ialah membina persatuan progresif revolusioner berporoskan NASAKOM di segala
bidang termasuk kalangan Veteran:
Merencanakan, mempersiapkan massa Veteran dalam tugas-tugas revolusioner untuk
memperkuat Pertahanan Nasional, Front Nasional, dan lain-lain.
Pasal 18
Lihat penjelasan umum angk a 2.
Pasal 19
Veteran yang menderita cacat badaniah dan/atau rohaniah baik karena akibat-akibat tugas
bersenjata atau lain karena perikehidupannya, didahulukan untuk mendapat bantuan. Demikian
juga bagi Warakawuri dan anak-anak yatim piatu, segala sesuatunya diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
Dalam memberikan dorongan bantuan dan bimbingan harus diberikan platform agar supaya
tidak timbul dualisme yang kontradiksioner.
Untuk itu harus ada Peraturan yang mengatur landasan kerja bagi dua badan tersebut.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Mengetahui:
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2774
Silahkan download versi PDF nya sbb:
veteran_republik_indonesia_(uu_15_thn_1965)_15.pdf
Pencarian Terbaru
Veteran adalah sebutan untuk. Pengertian veteran adalah. Https://carapedia.com/veteran_republik_indonesia_thn_1965_info1154.html. Syarat jadi anggota legium veteran ri. Siapa saja yang disebut veteran. Apa yang dimaksud dengan progresif revolusioner dalam berporoskan nasakom. Uu veteran terbaru.
Kriteria veteran. Syarat menjadi veteran. Syarat jadi veteran wanita. Syarat syarat menjadi anggota veteran. Mengapa progresif revolusioner harus berporoskan nasakom. Maksud dari progresif revolusioner berporoskan nasakom. Starat veteran umur.
Syarat veteran. Apa kepanjangan nasakom dan apa unsur unsunya. Apa yang dimaksud dengan semua kekuatan bersifat progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom. Pengertian progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom. Cara pendaftaran anggota veteran. Definisi veteran.






