- Home »
- Undang-Undang »
- 1965 » Undang-Undang Veteran Republik Indonesia (UU 15 thn 1965)
1965
Undang-Undang Veteran Republik Indonesia (UU 15 thn 1965)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1965 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: 1. bahwa dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dengan aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. bahwa persatuan nasional progresif revolusioner berporoskan Nasakom di segala bidang termasuk di kalangan Veteran, mutlak harus digalang dan dipertumbuhkan sebagai jaminan untuk mencapai cita-cita Amanat Penderitaan Rakyat, dan oleh karenanya para Veteran perlu dihimpun dalam satu organisasi massa revolusioner dan demokratis; 3. bahwa untuk maksud tersebut dalam angka 1 dan 2 di atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Veteran No.75 tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.162) perlu disempurnakan/diperbaiki sesuai dengan haluan negara Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya, serta untuk menyelesaikan tahap revolusi nasional demokratis anti Imperialisme/Kapitalisme, neo- kolonialisme dan feodalisme sekarang ini sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Mengingat: a. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal-pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang-undang Dasar 1945; b. Ketetapan M.P.R.S. No.I dan II tahun 1960; c. Ketetapan M.P.R.S. No.V, VI dan VII tahun 1965. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: I. Mencabut Undang-undang No.75 tahun1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.162); II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Veteran Republik Indonesia adalah: 1. Warga negara Republik Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu. 2. Warga negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut aktif berjuang/bertempur dal am kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat. 3. Warga negara Republik Indonesia yang melakukan Dwikora langsung aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dal am kesatuan-kesatuan bersenjata. 4. Warga negara Republik Indonesia menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut dalam sesuatu peperangan membel a kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang. 5. Warga negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas dalam menghadapi pihak/negara lain. Pasal 2 1. Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik Indonesia". 2. Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. 3. Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat-ayat 2, 3, 4, dan 5 dapat disebut Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasal 3 Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila ia: a. membantu musuh negara/revolusi; b. tidak setia dan mengkhianati kepada dasar negara Pancasila dan haluan negara Manifesto Politik. c. Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan pengadilan. d. mendapat pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas keputusan pengadilan Republik Indonesia. Pasal 4 1. Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber ke-Veteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan P emerintah. 2. Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat 1 berdasarkan sumber ke-Veteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan. 3. Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN REPUBLIKINDONESIA Pasal 5 1. Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan demokratis serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata dalam mempertahankan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan anti Imperialisme, kolonialisme, kapitalisme dan feodalisme menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, yaitu Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. 2. Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan Na sional. BAB III HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 1. Setiap warga negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 maka kepada yang bersangkutan diberikan sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan diberikan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4. 2. Setiap warga negara yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4 dan 5, maka kepada yang bersangkutan diberikan sebutan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan diberikan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4. 3. Kepada pejuang kemerdekaan yang telah gugur di masa antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan penghargaan pangkat anumerta sebagai Veteran pejuang kemerdekaan dan mendapatkan hak-hak kenaikan pangkat. 4. Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara berhak dimakamkan di taman pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 5. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur oleh Menteri atau pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 7 1. Seseorang Veteran Republik Indonesia, bekas anggota angkatan bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda- pangkat dari pangkat terakhir dalam upacara- upacara Nasional dan hari-hari Nasional dan kemiliteran menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku. 2. Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian seragam dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 8 1. Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu pegawai negeri atau menjadi pegawai negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungkan pensiun. 2. Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia pegawai negeri atau buruh Swasta harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah menjelaskan tugasnya. Pasal 9 1. Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan peri kehidupannya ternyata membutuhkan bantuan,harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi Veteran Republik Indonesia. 2. Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan Presiden. 3. Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus mengadakan bantuan menurut ayat 1 pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan menurut peraturan tentang pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi pegawai, negeri yang dipensiunkan. Pasal 10 Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 11 (1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam Dinas Pemerintah, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri. (2) Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, diharuskan menerima Veteran Republik Indonesia sebagai pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada. Pasal 12 Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perseorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden. BAB IV KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Negara Pancasila dan haluan negara Manifesto Politik. Pasal 14 Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran. Pasal 15 Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat 2. Pasal 16 Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia militer yang diketahuinya, menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dari Manipol Usdek. BAB V BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH VETERAN Pasal 17 Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini, Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat penyelesaian masalah Veteran. Pasal 18 (1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk satu organisasi massa Veteran yang dibuat Legiun Veteran Republik Indonesia yang akan menghimpun semua Veteran sebagai salah satu unsur kekuatan nasional progresif revolusioner berporoskan Nasakom yang dapat digerakkan untuk menjalankan tugas-tugas revolusi di bawah pimpinan Presiden Pemimpin Besar Revolusi. (2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 19 Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/ tugas,para warakawuri dan yatim piatu Veteran, akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan peraturan Pemerintah. Pasal 20 Pemerintah di samping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab III, wajib memberikan dorongan bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas revolusi, baik di bidang pertahanan maupun di bidang pembangunan. BAB VI KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA Pasal 21 Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan- ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 22 Barang siapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 23 Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 24 Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 13, 14 dan 16 dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan- ketentuan pidana yang berlaku. Pasal 25 Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal-pasal 21, 22 dan 23 adal ah kejahatan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 26 Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran pejuang Kemerdekaan (Undang- undang No.75 tahun 1957, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.162) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 27 Semua peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang- undang No.75 tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.162) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, diubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 28 Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termaksud dalam pasal 1, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan- peraturan yang berlaku, tetap memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal 29 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 10 Agustus 1965 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 10 Agustus 1965 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOCHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 76 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1965 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN UMUM 1. Pemerintah dan Rakyat Indonesia dengan tulus ikhlas memberikan penghargaan dan penghormatan kepada putra-putranya yang dalam periode revolusi fisik, periode survival dan investment, telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan anti Imperialis/kapitalisme, anti feodalis dalam segala bentuk dan manifestasinya. 2 a. Revolusi kita mengejar satu ide besar, yaitu melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat Indonesia dan Amanat Penderitaan Rakyat di seluruh muka bumi, satu Amanat yang sungguh-sungguh Maha B esar. Oleh sebab itu dasar revolusi kita pun harus besar, yakni: dasar Persatuan dan Kesatuan Nasakom. b. Pengalaman perjuangan pergerakan kita menunjukkan keharusan obyektif adanya Persatuan dan Kesatuan Nasakom yang progresif revolusioner untuk mewujudkan ketiga kerangka tujuan revolusi kita,baik nasional maupun internasional. c. Amanat Berdikari dari P.J.M. Presiden telah mensinyalir adanya orang-orang yang mempreteli Pancasila dari Kesatuan Sila-silanya, dan sekarang juga nampak adanya gejala-gejala yang mempreteli Nasakom dari hakikat dan wujud kesatuannya, dengan menerima Nasakom dalam tafsiran sebagai Kumpulan Unsur-unsurnya, dalam pengertian rangkaian unsur-unsur NAS ditempelkan pada unsur A disambung dengan KOM, tetapi sama sekali tidak menangkap jiwa dan watak persatuan dan kesatuan nasional-progresip-revolusioner dari pada NASAKOM itu sebagai perasaan daripada Pancasila. d. Di Indonesia, perkembangan Nasionalisme, perkembangan Agama, dan perkembangan Komunisme dijamin Ketiga-tiga aliran itu harus bekerja sama secara rukun. Masing-masing tidak diperkenankan membicarakan aliran yang lain secara yang merugikan aliran lain itu. Juga propaganda anti Nasionalisme, anti Agama dan anti Komunisme dilarang. e. Memang Indonesia kita dari Sabang sampai Merauke utuh dan bersatu, tetapi kalau kita tidak prihatin dan kalau kita tidak menggembleng persatuan Nasakom, persatuan NASAKOM, di segala bidang, maka kemenangan terakhir juga tidak akan tercapai. 3. Salah satu segi dari usaha Pemerintah mencabut Undang-undang Veteran No.75 tahun 1957 dan mengganti dengan Undang-undang Veteran yang baru adalah bermaksud untuk menegaskan kembali, bahwa persoalan Veteran pada hakikatnya adalah soal perjuangan, soal revolusi yang masih berjalan terus dan oleh karena itu ia satu dengan tuntutan-tuntutan revolusi yang meningkat, satu dengan romantika, dinamika dan dialektikanya revolusi. 4. Untuk dapat benar-benar mewujudkan apa yang termaktub dalam pokok 1 dan 3 di atas, Pemerintah mengatur dal am Undang-undang ini: a. hal-hal yang mengenai ketentuan umum, b. hal-hal yang mengenai kedudukan dan fungsi, c. hak dan kewajiban. d. badan-badan yang khusus berhubungan dengan masalah Veteran. e. ketentuan pidana, f. ketentuan peralihan dan penutup. 5. Undang-undang ini hanya mengatur soal -soal pokok, sedangkan hal-hal yang mengenai: a. pengakuan Veteran. b. pengakuan Veteran yang cacat. c. pengakuan warakawuri dan yatim piatu. d. pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha jaminan sosial, pendidikan, dll. e. pengerahan tenaga dalam bidang pertahanan dan pembangunan. f. pengorganisasian massa Veteran ke dalam Legiun Veteran R.I. g. susunan badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang-undang ini, diserahkan pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan atau dengan Peraturan Pemerintah. PENJELASAN KONSIDERAN Konsideran Lihat Penjelasan Umum angka 2. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Berdasarkan pengertian tentang emansipasi, maka pengertian Veteran ini dikenakan terhadap laki-laki maupun wanita yang berjuang bahu-membahu. Tentang batas umur kedewasaan Veteran diambil ketentuan yang berlaku umum yaitu mulai 18 tahun, kecuali bagi mereka yang telah kawin. Pasal 2 Yang berhak memakai sebutan Veteran ialah mereka yang telah mendapat Surat Keputusan dari Instansi yang berwenang yang ditetapkan oleh sesuatu Peraturan Pemerintah. Yang gugur dalam melakukan tugas diberikan penghargaan po sthum sebagai Veteran. Pasal 3 Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dengan pasal 3 sub a dan b adalah saksi-saksi yang bersifat politis yang diartikan sesuai dengan Ketetapan yang diamanatkan oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi baik dalam Manipol dengan petunjuk-petunjuknya serta Ketetapan-ketetapan Presiden yang lain seperti terhadap partai-partai terlarang, pemberontakan kontra revolusi dan lain-lainnya. Pasal 4 ayat 3. 1. Jasa yang dimaksud dengan peristiwa sebelum di waktu dan sesudah dia memperoleh tanda kehormatan Veteran. 2. Legium Veteran Republik Indonesia dapat mengusulkan anggota-anggotanya untuk memperoleh bintang kehormatan/bintang jasa atas dasar pasal 4 sub 3. Pasal 5 Yang dimaksud dengan golongan masyarakat adalah golongan dari pada pejuang bekas bersenjata yang mempunyai cita-cita khas hanya terjadi pada revolusi fisik di Indonesia. Pasal 6 Sesuai dengan tersebut pada penjelasan pasal 2, maka tentang tingkatan-tingkatan pemberian tanda-tanda kehormatan diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Menteri yang bersangkutan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Seorang Veteran yang ingin kembali sebagai pegawai negeri dianggap mempunyai masa Bhakti dua kali lipat selama masa revolusi fisik sepanjang ia tidak kehilangan haknya sebagai pegawai negeri. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Seorang Veteran yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 1 yang lebih dahulu telah diatur dalam peraturan-peraturan khusus tentang pengakuan Veteran dan mendapatkan tanda pengenal nya harus merasa wajib masuk menjadi anggota Legium Veteran. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Badan-badan khusus yang bersifat Pemerintahan dan yang bukan Pemerintahan mempunyai tugas pokok ialah membina persatuan progresif revolusioner berporoskan NASAKOM di segala bidang termasuk kalangan Veteran: Merencanakan, mempersiapkan massa Veteran dalam tugas-tugas revolusioner untuk memperkuat Pertahanan Nasional, Front Nasional, dan lain-lain. Pasal 18 Lihat penjelasan umum angk a 2. Pasal 19 Veteran yang menderita cacat badaniah dan/atau rohaniah baik karena akibat-akibat tugas bersenjata atau lain karena perikehidupannya, didahulukan untuk mendapat bantuan. Demikian juga bagi Warakawuri dan anak-anak yatim piatu, segala sesuatunya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 20 Dalam memberikan dorongan bantuan dan bimbingan harus diberikan platform agar supaya tidak timbul dualisme yang kontradiksioner. Untuk itu harus ada Peraturan yang mengatur landasan kerja bagi dua badan tersebut. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2774
Silahkan download versi PDF nya sbb:
veteran_republik_indonesia_(uu_15_thn_1965)_15.pdf
Pencarian Terbaru
Veteran adalah sebutan untuk. Pengertian veteran adalah. Https://carapedia.com/veteran_republik_indonesia_thn_1965_info1154.html. Syarat jadi anggota legium veteran ri. Siapa saja yang disebut veteran. Apa yang dimaksud dengan progresif revolusioner dalam berporoskan nasakom. Uu veteran terbaru.
Kriteria veteran. Syarat menjadi veteran. Syarat jadi veteran wanita. Syarat syarat menjadi anggota veteran. Mengapa progresif revolusioner harus berporoskan nasakom. Maksud dari progresif revolusioner berporoskan nasakom. Starat veteran umur.
Syarat veteran. Apa kepanjangan nasakom dan apa unsur unsunya. Apa yang dimaksud dengan semua kekuatan bersifat progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom. Pengertian progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom. Cara pendaftaran anggota veteran. Definisi veteran.