- Home »
- Undang-Undang »
- 1967 » Undang-Undang Veteran Republik Indonesia (UU 7 thn 1967)
1967
Undang-Undang Veteran Republik Indonesia (UU 7 thn 1967)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1967 Tentang Veteran Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
veteran_republik_indonesia_(uu_7_thn_1967)_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1967 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: 1. Bahwa dipandang perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Bahwa Persatuan Nasional berdasarkan Pancasila mutlak harus digalang, dan dibina di segala segi kehidupan sebagai jaminan, untuk mencapai cita-cita Revolusi Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yaitu suatu tata susunan masyarakat adil dan makmur, dan oleh karenanya para Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai unsur perjuangan perlu dihimpun dalam satu organisasi massa yang merupakan Golongan Karya Veteran; 3. Bahwa untuk maksud tersebut di dalam angka 1 dan 2 di atas, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Veteran Nomor 15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 76) perlu disempurnakan sesuai dengan haluan dan perkembangan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan Revolusi Bangsa Indonesia dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Mengingat: a. Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, Pasal 20 ayat 1, Pasal 27, 28, 29 dan 30 Undang-undang Dasar 1945; b. Ketetapan-ketetapan Sidang Umum MPRS ke IV tahun 1966; c. Ketetapan-ketetapan Sidang Istimewa MPRS tahun 1967. Dengan persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG; MEMUTUSKAN: Mencabut: Undang-undang Nomor 15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 76); Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Veteran Republik Indonesia adalah: (1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu. (2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat. (3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata. (4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang. (5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan- kesatuan bersenjata melaksanakan Komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas dalam menghadapi pihak/negara lain. Pasal 2 (1) Semua Veteran yang telah di syahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik Indonesia". (2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. (3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (2), (3), (4) dan (5), dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Pasal 3 Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila ia: a. Membantu musuh negara/Revolusi. b. Tidak setia dan mengkhianati kepada Dasar Negara Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia. c. Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan Pengadilan. d. Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas Keputusan Pengadilan Republik Indonesia. Pasal 4 (1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda- tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat (1) berdasarkan sumber keveteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan. (3) Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI VETERAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 (1) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan segala isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. (2) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur Masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan Program Pembangunan Nasional. BAB III HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 (1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) diberikan sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4. (2) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (2), (3), (4), dan (5) diberikan sebutan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4. (3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur di masa antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan penghargaan Pangkat Anumerta sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat. (4) Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur/meninggal dunia dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di taman Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1), (2), (3), dan (4), diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 7 (1) Seseorang Veteran Republik Indonesia bekas anggota Angkatan Bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara Nasional serta hari-hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. (2) Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas Anggota Angkatan Bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 8 (1) Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau menjadi Pegawai Negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Pembela Kemerdekaan, sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungan pensiun. (2) Seseorang Veteran Republik Indonesia, apabila ia Pegawai Negeri atau buruh Swasta harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah menyelesaikan tugasnya. Pasal 9 (1) Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan peri kehidupannya ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi Veteran Republik Indonesia. (2) Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (3) Seseorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus mendapatkan bantuan menurut ayat (1) pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang pertolongan dokter/perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipensiunkan. Pasal 10 Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 11 (1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri. (2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan menerima Veteran Republik Indonesia sebagai pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada. Pasal 12 Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden. BAB IV KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 14 Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik, Kode Kehormatan dan Doktrin Veteran Republik Indonesia. Pasal 15 Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat (2). Pasal 16 Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia negara yang diketahuinya, menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. BAB V BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH VETERAN Pasal 17 Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini, Presiden menetapkan sesuatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran. Pasal 18 (1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk organisasi massa Veteran yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya organisasi penghimpun massa Veteran. (2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 19 Semua Veteran yang menderita cacat karena akibat perjuangan/tugas, para warakawuri dan yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20 Pemerintah di samping melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam bab III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran ke arah integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang. BAB VI KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA Pasal 21 Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama- lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 22 Barang siapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 23. Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 24 Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 13, 14 dan 16 dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku. Pasal 25 Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22, dan 23 adalah kejahatan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 26 Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-undang Veteran Pejuang Kemerdekaan (Undang- undang Nomor 15 tahun 1965, Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 76) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan- ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 27 Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 76) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, di rubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 28 Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termaksud dalam pasal 1, yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan- peraturan yang berlaku, tetapi memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan undang-undang ini. Pasal 29 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 7 Agustus 1967 Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 7 Agustus 1967 PRESIDIUM KABINET AMPERA SEKRETARIS, Ttd. SUDHARMONO SH. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 17 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1967 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA I. UMUM 1. Pemerintah dan Rakyat Indonesia dengan tulus ikhlas memberikan penghargaan dan penghormatan pada putera-puteranya yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan Republik Indonesia telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila. 2. a. Revolusi kita mengejar satu idee besar, yaitu melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat Indonesia dan Amanat Penderitaan Rakyat di seluruh muka bumi, satu Amanat yang sungguh-sungguh mulia sebagaimana filsafat hidup yang kita anut, yakni Pancasila. b. Pengalaman perjuangan dan Revolusi kita menunjukkan keharusan objektif adanya Persatuan dan Kesatuan Nasional berdasarkan Pancasila, untuk mewujudkan Cita- cita Revolusi Bangsa Indonesia seperti yang tersurat dan tersirat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Salah satu segi daripada Usaha Pemerintah mencabut Undang-undang Veteran No. 75 tahun 1957 dan mengganti dengan Undang-undang Veteran yang baru adalah bermaksud untuk menegaskan kembali, bahwa persoalan Veteran pada hakekatnya adalah soal perjuangan, soal Revolusi yang masih berjalan terus dan oleh karena itu ia satu dengan tuntutan-tuntutan Revolusi yang meningkat, satu dengan romantika, dinamika dan dialektikanya Revolusi. 4. Untuk dapat benar-benar mewujudkan apa yang termaktub dalam pokok 1 dan 3 di atas, Pemerintah mengatur dalam Undang-undang ini: a. hal-hal mengenai ketentuan umum, b. hal-hal yang mengenai kedudukan dan fungsi dan c. hak dan kewajiban. d. badan-badan yang khusus berhubungan dengan masalah Veteran, e. ketentuan pidana, f. ketentuan peralihan dan penutup. 5. Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok, sedangkan hal-hal yang mengenai: a. Pengakuan Veteran. b. Pengakuan Veteran yang cacat. c. Pengurus tanda-tanda/Satya Lencana Penghargaan Negara. d. Pengakuan Warakawuri (Janda Veteran) dan Yatim Piatu Veteran. e. Pemberian tunjangan-tunjangan, perawatan dokter dan usaha-usaha jaminan sosial, pendidikan dan lain-lain. f. Pengerahan tenaga Veteran dalam segala bidang. g. Pengorganisasian massa Veteran ke dalam Legiun Veteran Republik Indonesia, dan h. Susunan Badan-badan lainnya untuk pelaksanaan Undang-undang ini, diserahkan pengaturannya kepada Menteri yang bersangkutan dengan pengurusan Veteran. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Berdasarkan pengertian tentang emansipasi maka pengertian Veteran, ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita yang berjuang bahu membahu. Pasal 2 Yang berhak memakai sebutan Veteran ialah mereka yang telah mendapat surat keputusan dari Instansi yang berwenang yang ditetapkan oleh sesuatu Peraturan Pemerintah. Yang gugur dalam melakukan tugas diberikan perhargaan posthum sebagai Veteran. Pasal 3 Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dengan pasal 3 sub a dan b adalah sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap Veteran Republik Indonesia yang secara politis dan ideologis mengingkari Doktrin Veteran Republik Indonesia khususnya dan Pancasila serta UUD. 45 pada umumnya. Para Veteran yang mendapat pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas Keputusan Pengadilan Republik Indonesia, yang disebabkan tindak pidana ringan dapat di rehabilitir haknya sebagai Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden atas pertimbangan yang diajukan oleh Menteri Veteran dan Demobilisasi. Pasal 4 Ayat 3 Jasa yang dimaksud adalah jasa dalam peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah yang bersangkutan memperoleh tanda kehormatan Veteran. Legiun Veteran Republik Indonesia dapat mengusulkan anggota-anggotanya untuk memperoleh bintang kehormatan/bintang jasa atas dasar pasal 4 ayat (3). Pasal 5 Yang dimaksud dengan golongan masyarakat adalah golongan dari pada pejuang bekas bersenjata yang mempunyai ciri-ciri khas yang hanya terjadi pada Revolusi fisik di Indonesia. Pasal 6 Sesuai dengan yang tersebut pada penjelasan pasal 2, maka tentang tingkatan-tingkatan pemberian tanda-tanda kehormatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Bagi seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berbakti dalam masa Revolusi physik yang menjadi pegawai Negeri, maka masa baktinya selama itu diperhitungkan dua kali lipat sebagai masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji, sepanjang ia tidak kehilangan haknya sebagai pegawai Negeri. Berbeda dengan maksud dan isi pasal 7 Undang- undang Nomor 75 tahun 1957 - Lembaran Negara tahun 1957 No. 162 yang mengakui masa berbakti dengan perhitungan dua kali lipat sebagai masa dinas hatiya untuk perhitungan pensiun (yang telah diganti dengan Undang-undang No. 15 tahun 1965 - Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76), maka diadakanlah perubahan mengenai masa-berbakti Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu berupa pengakuan dengan perhitungan dua kali lipat dari masa-berbakti tersebut sebagai masa-kerja penuh guna penetapan gaji sebagai pegawai Negeri, dengan maksud agar benar-benar dirasakan adanya penghargaan terhadap masa-berbakti secara nyata. Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 Cukup jelas. Pasal 15 Seorang Veteran yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1 yang lebih dahulu diatur dalam peraturan-peraturan khusus tentang pengakuan Veteran dan mendapatkan tanda pengenalnya harus merasa wajib masuk menjadi anggota Legiun Veteran. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Badan-badan khusus yang bersifat Pemerintahan dan yang bukan Pemerintahan mempunyai tugas pokok ialah membina persatuan dan kesatuan Nasional berdasarkan Pancasila di segala segi kehidupan dan lapangan perjuangan, termasuk kalangan Veteran. Dan oleh karenanya massa Veteran wajib dihimpun dan dibina sebagai satu Kekuatan Sosial yang serba guna bagi tugas-tugas Negara dan Revolusi Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang merupakan pula tenaga Cadangan di bidang Pertahanan/Keamanan. Pasal 18 Lihat Penjelasan Umum angka 2. Pasal 19 Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat badaniah dan/atau rohaniah baik karena akibat tugas bersenjata ataupun akibat tugas negara yang lain berhubung dengan peri kehidupannya yang wajar untuk dibantu, diberi bantuan oleh Pemerintah. Demikian itu berlaku juga bagi warakawuri dan atau anak-anak yatim piatu yang suaminya dan/atau orang tuanya sebagai Veteran Republik Indonesia gugur atau meninggal dunia baik karena akibat tugas bersenjata ataupun karena akibat tugas negara yang lain. Pasal 20 Dalam memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia, maka Pemerintah perlu membuat Peraturan tentang landasan kerja sama antara Pemerintah dengan Legiun Veteran Republik Indonesia, untuk menghindari timbulnya dualisme atau kontradiksi antara kedua badan tersebut. Pasal 21 s/d 28 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2826
Silahkan download versi PDF nya sbb:
veteran_republik_indonesia_(uu_7_thn_1967)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Cara urus jasa veteran. Nama dan pangkat veter. Cara pengurusan gaji veteran. Uu veter. Tata cara pengurusan gaji veteran. Syarat peungurusan gaji petran. Gaji pensiunan veteran.
Sarat yang di butuhkan untuk mengurus pensiunan janda veteran. Gaji veteran. Bagaimana cara mengurus veteran agar dapat gaji pensiun. Pengurusan pensiunan veteran perang. Cara mengurus hak pejuang veteran yang masih belum di akui. Prosedur pengurusan veteran. Gaji veteran setelah meninggal.
Syarat syarat pengurusan veteran. Pelaksana pendapatan amanat penderitaan rakyat ri. Cara mengurus menjadi pensiunan veteran ri. Tempat mengurus pejuang veteran. Cara mengurus pensiun vetran. Pengurusan veteran.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)