Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1967
  • » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (lembaran Negara (UU 2 thn 1967)

1967

Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (lembaran Negara (UU 2 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (lembaran Negara :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 2 TAHUN 1967
                                 TENTANG
   PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN
 KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK
    FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
                      INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36)

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berhubung dengan perubahan tekhnis-administratif dari International Monetary Fund
     dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah pasal 2
     Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran Negara tahun 1966 No. 36);
b.   bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.   Undang-undang No. 9 tahun 1966.

                                Dengan Persetujuan:
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL
MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
DEVELOPMENT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36)

                                             Pasal 1
Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai
berikut: "Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari
International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution
International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and
Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia".

                                            Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 10 Januari 1967
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                       SUKARNO

                 Diundangkan Di Jakarta,
               Pada Tanggal 10 Januari 1967
                 SEKRETARIS NEGARA,
                          Ttd.
                     MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 2


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_9_tahun_1966_tentang_keanggotaan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Http://carapedia.com/perubahan_undang_undang_nomor_tahun_1966_tentang_info1180.html. Pergantian uu bank. Uu no 9 tahun 1966. Undang undang no.9 tahun 1966. Uu no. 9 tahun 1966. Pers uu no 9 tahun 1967.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK