- Home »
- Undang-Undang »
- 1967 » Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (lembaran Negara (UU 2 thn 1967)
1967
Undang-Undang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (lembaran Negara (UU 2 thn 1967)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund Dan Bank For Reconstruction And Development (lembaran Negara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_9_tahun_1966_tentang_keanggotaan_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perubahan tekhnis-administratif dari International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran Negara tahun 1966 No. 36); b. bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 9 tahun 1966. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36) Pasal 1 Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia". Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 10 Januari 1967 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 10 Januari 1967 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 2
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__nomor_9_tahun_1966_tentang_keanggotaan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Http://carapedia.com/perubahan_undang_undang_nomor_tahun_1966_tentang_info1180.html. Pergantian uu bank. Uu no 9 tahun 1966. Undang undang no.9 tahun 1966. Uu no. 9 tahun 1966. Pers uu no 9 tahun 1967.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)