Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) (UU 8 thn 1966)

1966

Undang-Undang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) (UU 8 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 8 TAHUN 1966
                               TENTANG
   KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN
                          DEVOLEPMENT BANK)

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.   bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan
     pasal 56, 61, dan 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
     Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
     Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia menjadi Anggota Bank
     Pembangunan Asia (Asian Development Bank);
b.   bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian
     Development Bank) tersebut huruf a, perlu disetujui dengan Undang-undang.
Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar;
2.   Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
     No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
     XII/MPRS/1966.

                               Dengan persetujuan
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK
PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVELOPMENT BANK)

                                            Pasal 1
Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development
Bank).
                                            Pasal 2
Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan Ketentuan-
ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian
Development Bank.
                                            Pasal 3
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
                                            Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                  Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 8 Nopember 1966
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                      SUKARNO

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 8 Nopember 1966
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                           Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 35


Silahkan download versi PDF nya sbb:
keanggotaan_republik_indonesia_dalam_bank_pembang_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK