- Home »
- Undang-Undang »
- 1966 » Undang-Undang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) (UU 8 thn 1966)
1966
Undang-Undang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) (UU 8 thn 1966)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
keanggotaan_republik_indonesia_dalam_bank_pembang_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1966
TENTANG
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN
DEVOLEPMENT BANK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan
pasal 56, 61, dan 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia menjadi Anggota Bank
Pembangunan Asia (Asian Development Bank);
b. bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian
Development Bank) tersebut huruf a, perlu disetujui dengan Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar;
2. Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XII/MPRS/1966.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK
PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVELOPMENT BANK)
Pasal 1
Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development
Bank).
Pasal 2
Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan Ketentuan-
ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian
Development Bank.
Pasal 3
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Nopember 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Nopember 1966
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 35
Silahkan download versi PDF nya sbb:
keanggotaan_republik_indonesia_dalam_bank_pembang_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






