- Home »
- Undang-Undang »
- 1966 » Undang-Undang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) (UU 8 thn 1966)
1966
Undang-Undang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) (UU 8 thn 1966)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (asian Devolepment Bank) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
keanggotaan_republik_indonesia_dalam_bank_pembang_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVOLEPMENT BANK) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, dan 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank); b. bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) tersebut huruf a, perlu disetujui dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar; 2. Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVELOPMENT BANK) Pasal 1 Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Pasal 2 Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan Ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar (Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian Development Bank. Pasal 3 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Nopember 1966 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Nopember 1966 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 35
Silahkan download versi PDF nya sbb:
keanggotaan_republik_indonesia_dalam_bank_pembang_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)