- Home »
- Undang-Undang »
- 1950 » Undang-Undang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington (UU 8 thn 1950)
1950
Undang-Undang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington (UU 8 thn 1950)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_republik_indonesia_pada_bank_import_bank_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1950
TENTANG
PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang-
barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian
rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia,
pemberian kredit dari Export-Import Bank of Washington
dianggap perlu;
bahwa untuk maksud-maksud tersebut di atas Export-Import
Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan
syarat-syarat yang tertentu;
Mengingat : Pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA
PADA EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON.
Pasal 1.
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman kepada Export-Import
Bank of Washington atas tanggungan Republik Indonesia guna membelanjai
pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang
itu ke Indonesia, sampai jumlah setinggi-tingginya $ 100 juta (seratus juta
dollar Amerika Serikat).
Pasal 2.
(1) Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam Pasal 1 Menteri Keuangan
diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan
mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlahnya semua tidak boleh
melebihi jumlah yang disebut dalam Pasal 1, membuat perjanjian-
perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Republik Indonesia
dan dapat memberikan kuasa kepada seorang penjabat Pemerintah untuk
membuat perjanjian-perjanjian ini, mengatur syarat-syarat mengenai
bunga dan pelunasan, dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk
penglaksanaan perjanjian pinjaman itu.
(2) Sebelum perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat oleh atau atas kuasa
Menteri Keuangan, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku,
perjanjian-perjanjian pinjaman itu harus disahkan lebih dahulu oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 3.
Menteri Keuangan diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungan jawab
kepada Dewan Pengawas Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dari
perjanjian atau perjanjian-perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan
kuasa yang diberikan dalam Pasal 1.
Hutang ini berbunga setinggi-tingginya 31/2 perseratus dan akan dibayar dalam
selama-lamanya lima belas tahun mulai pada tanggal 1 Maret 1956.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut
sampai tanggal 10 Pebruari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1950.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA..
Diundangkan
pada tanggal 4 Nopember 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_republik_indonesia_pada_bank_import_bank_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Perhitungan pelunasan kredit bri. Hutang berlaku surut bank. Tanggapan pemerintah tentang aturan bri dln hal pwlunasan kredit. Pinjam tutup di bank bri. Aturan kredit dan pelunasan bri. Cara perhitungan pelunasan pinjaman bank bri. Tanggapan bri atad sistem pelunasan kredit.
Uud pelunasan bank. Aturan baru pelunasan di bank bri. Tanggapan pemerintah tentang pinjaman bri. Pelunasan hutang berlaku surut adalah. Syarat pelunasan kredit bri. Tutup hutang bank bri. Aturan bri tentang pelunasan hutang.
Menutup utang bri. Perubahan aturan pelunasan bri. Aturan tutup kreit di bank bri. Aturan pelunasan bri berlaku surut. Penutupan hutang bri. Uud bri.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






