- Home »
- Undang-Undang »
- 1950 » Undang-Undang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington (UU 8 thn 1950)
1950
Undang-Undang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington (UU 8 thn 1950)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Republik Indonesia Pada Bank Import Bank Of Washington :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_republik_indonesia_pada_bank_import_bank_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1950 TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang- barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia, pemberian kredit dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu; bahwa untuk maksud-maksud tersebut di atas Export-Import Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan syarat-syarat yang tertentu; Mengingat : Pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON. Pasal 1. Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman kepada Export-Import Bank of Washington atas tanggungan Republik Indonesia guna membelanjai pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang itu ke Indonesia, sampai jumlah setinggi-tingginya $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika Serikat). Pasal 2. (1) Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam Pasal 1 Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlahnya semua tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam Pasal 1, membuat perjanjian- perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Republik Indonesia dan dapat memberikan kuasa kepada seorang penjabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini, mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan, dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk penglaksanaan perjanjian pinjaman itu. (2) Sebelum perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku, perjanjian-perjanjian pinjaman itu harus disahkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 3. Menteri Keuangan diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungan jawab kepada Dewan Pengawas Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dari perjanjian atau perjanjian-perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan kuasa yang diberikan dalam Pasal 1. Hutang ini berbunga setinggi-tingginya 31/2 perseratus dan akan dibayar dalam selama-lamanya lima belas tahun mulai pada tanggal 1 Maret 1956. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 10 Pebruari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1950. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.. Diundangkan pada tanggal 4 Nopember 1950. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_republik_indonesia_pada_bank_import_bank_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Perhitungan pelunasan kredit bri. Hutang berlaku surut bank. Tanggapan pemerintah tentang aturan bri dln hal pwlunasan kredit. Pinjam tutup di bank bri. Aturan kredit dan pelunasan bri. Cara perhitungan pelunasan pinjaman bank bri. Tanggapan bri atad sistem pelunasan kredit.
Uud pelunasan bank. Aturan baru pelunasan di bank bri. Tanggapan pemerintah tentang pinjaman bri. Pelunasan hutang berlaku surut adalah. Syarat pelunasan kredit bri. Tutup hutang bank bri. Aturan bri tentang pelunasan hutang.
Menutup utang bri. Perubahan aturan pelunasan bri. Aturan tutup kreit di bank bri. Aturan pelunasan bri berlaku surut. Penutupan hutang bri. Uud bri.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)