Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1950
  • » Undang-Undang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UU 7 thn 1950)

1950

Undang-Undang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UU 7 thn 1950)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia :

                               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
                                           NOMOR 7 TAHUN 1950
                                               TENTANG
                    PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI
                           UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,


                 Menimbang     : bahwa Rakyat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia
                                 menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
                                 bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat;




                                 bahwa Negara yang berbentuk republik-kesatuan ini
 



                                 sesungguhnya tidak lain dari pada Negara Indonesia yang
    


                                 kemerdekaannya oleh Rakyat diproklamirkan pada hari 17




                                 Agustus 1945, yang semula berbentuk republik-kesatuan dan
   



                                 kemudian menjadi republik-federasi;
   



                                 bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakyat akan bentuk
                                 republik-kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia
                                 Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan
                                 Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnya untuk
                                 bermusyawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara
                                 Republik Indonesia;

                                 bahwa kini telah tercapai kata sepakat antara kedua fihak
                                 dalam permusyawaratan itu, sehingga untuk memenuhi
                                 kehendak Rakyat tibalah waktunya untuk mengubah Konstitusi
                                 Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat
                                 yang telah tercapai itu menjadi Undang-undang Dasar
                                 Sementara Negara yang berbentuk republik-kesatuan dengan
                                 nama Republik Indonesia;

                 Mengingat     : Pasal 190, Pasal 127 bab a dan Pasal 191 ayat (2) Konstitusi;

                 Mengingat pula : Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
                                  dan pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;


                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat;

                                              Memutuskan:

                 Menetapkan    : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI
                                 SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG-
                                 UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.


                                                    Pasal I.
                 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah menjadi Undang-
                 undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnya berbunyi
                 sebagai berikut :

                                                   MUKADDIMAH.


                 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa dan oleh sebab




                 itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
 



                 dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.




                 Dan perjoangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada




                 saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia

                 kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia , yang merdeka,
                 bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

                 Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkatan sejarah yang
                 berbahagia dan luhur.

                 Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam
                 Negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan
                 Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial,
                 untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan
                 dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat
                 sempurna.

                                                      BAB I.
                                            NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

                                                      BAGIAN I.
                                            Bentuk Negara dan kedaulatan.

                                                       Pasal 1.
                 1.        Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara-
                           Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

                 2.        Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakyat dan dilakukan
                           oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                       BAGIAN II.
                                                     Daerah Negara.

                                                              Pasal 2 .

                           Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.


                                                     BAGIAN III.




                                             Lambang dan bahasa Negara.

        


                                                      Pasal 3.

                 1.        Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
        



                 2.        Lagu kebangsaan ialah lagu "Indonesia Raya".

                 3.        Meterai dan lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah.

                                                   Pasal 4.
                 Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.


                                                     BAGIAN IV
                                       Kewarga-negaraan dan penduduk Negara.

                                                      Pasal 5.
                 1.        Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.

                 2.        Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa
                           undang-undang.

                           Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarga-negaraan terhadap
                           isteri orang yang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknya yang belum
                           dewasa.

                                                               Pasal 6.

                 Penduduk negara ialah mereka yang diam di Indonesia menurut aturan-aturan
                 yang ditetapkan dengan undang-undang.

                                                    BAGIAN V.
                                  Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia.

                                                               Pasal 7.

                 1.        Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.

                 2.        Sekalian orang berhak menuntut perlakukan dan perlindungan yang sama
                           oleh undang-undang.
                 3.        Sekalian orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-



                           tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk




                           melakukan pembelakangan demikian.

        


                 4.        Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum yang sungguh dari hakim-

                           hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan perbuatan yang


                           berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya
       



                           menurut hukum.

                                                               Pasal 8.

                 Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan
                 untuk diri dan harta-bendanya.

                                                               Pasal 9.

                 1.        Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam
                           perbatasan Negara.

                 2.        Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan-jika ia warga negara atau
                           penduduk - kembali kesitu.

                                                             Pasal 10.

                 Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.

                 Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa
                 apapun yang tujuannya kepada itu, dilarang.

                                                             Pasal 11.

                 Tiada seorang juapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara
                 ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.

                                                             Pasal 12.

                 Tiada seorang juapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk
                 itu oleh kekuasaan yang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-
                 hal dan menurut cara yang diterangkan dalamnya.

                                                             Pasal 13.


                 1.        Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya mendapat




                           perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam





                           hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal
        


                           menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan

                           terhadapnya beralasan atau tidak.
        



                 2.        Bertentangan dengan kemauannya tiada seorang jua-pun dapat
                           dipisahkan dari pada hakim, yang diberikan kepadanya oleh aturan-
                           aturan hukum yang berlaku.

                                                             Pasal 14.

                 1.        Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa
                           pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
                           dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum yang
                           berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah
                           ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan.

                 2.        Tiada seorang diucapkan boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi
                           hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan
                           berlaku terhadapnya.

                 3.        Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat
                           di atas, maka dipakailah ketentuan yang lebih baik sitersangka.

                                                            Pasal 15.

                 1.        Tiada suatu pelanggaran atau kejahatanpun boleh diancamkan hukuman
                           berupa rampasan semua barang kepunyaan yang bersalah.

                 2.        Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau
                           kehilangan segala hak-hak kewargaan.

                                                            Pasal 16.

                 1.        Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.

                 2.        Menginjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu
                           rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya
                           dibolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan dalam suatu aturan hukum
                           yang berlaku baginya.

                                                            Pasal 17.


                 Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh




                 diganggu-gugat, selainnya dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang
    



                 telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam
       


                 hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.




                                                            Pasal 18.
            



                 Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran.

                                                            Pasal 19.

                 Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.

                                                            Pasal 20.

                 Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan
                 undang-undang.

                                                            Pasal 21.

                 Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.

                                                            Pasal 22.

                 1.        Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan
                           bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan
                           ataupun dengan tulisan.

                 2.        Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak
                           memajukan permohonan kepada penguasa.

                                                             Pasal 23.

                 1.        Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan
                           langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
                           menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.

                 2.        Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
                           Orang asing boleh diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintah menurut
                           aturan-aturan yang ditetapkan oleh undang-undang.

                                                             Pasal 24.
                 Setiap warga-negara berhak dan berkewajiban turut-serta dengan sungguh



                 dalam pertahanan Negara.





                                                             Pasal 25.
         
                 1.        Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada


                           termasuknya warga-negara dalam sesuatu golongan rakyat.
       



                 2.        Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan
                           rakyat akan diperhatikan.

                                                             Pasal 26.

                 1.        Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-
                           sama dengan orang lain.

                 2.        Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
                 3.        Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.

                                                             Pasal 27.

                 1.        Pencabutan hak milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau
                           hak tidak dibolehkan, kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut
                           aturan-aturan undang-undang.

                 2.        Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum,
                           ataupun, baik untuk selama-lamanya maupun untuk beberapa lama,
                           harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum, maka
                           hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan
                           undang-undang, kecuali jika ditentukan yang sebaliknya oleh aturan-
                           aturan itu.

                                                             Pasal 28.

                 1.        Setiap warga-negara, sesuai dengan kecakapannya, berhak atas
                           pekerjaan, yang layak bagi kemanusiaan.

                 2.        Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula
                           atas syarat-syarat perburuhan yang adil.

                 3.        Setiap orang yang melakukan pekerjaan yang sama dalam hal-hal yang
                           sama, berhak atas pengupahan yang sama dan atas perjanjian-perjanjian
                           pekerjaan yang sama baiknya.
                 4.        Setiap orang yang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil



                           Yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan




                           dengan martabat manusia.

        


                                                             Pasal 29.
                 Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerja dan masuk ke dalamnya untuk
       



                 memperlindungi dan memperjuangkan kepentingannya.

                                                             Pasal 30.

                 1.        Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengajaran.

                 2.        Memilih pengajaran yang akan diikuti, adalah bebas.

                 3.        Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa
                           yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

                                                             Pasal 31.

                 Kebebasan melakukan pekerjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-
                 organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan
                 mempunyai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi
                 pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-
                 undang.

                                                         Pasal 32.

                 Setiap orang yang ada di daerah Negara harus patuh kepada undang-undang
                 termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis, dan kepada penguasa-
                 penguasa.

                                                         Pasal 33.

                 Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diterangkan dalam bagian
                 ini hanya dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-
                 mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan yang tak boleh tiada
                 terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
                 syarat-syarat yang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesejahteraan
                 dalam suatu masyarakat yang demokratis.

                                                         Pasal 34.

                 Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan  an
                 pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik



                 hak dari padanya untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan




                 berupa apapun yang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan
 



                 yang diterangkan dalamnya.




                                                  BAGIAN VI.

                                                Asas-asas dasar.

                                                          Pasal 35.

                 Kemauan Rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinyatakan
                 dalam pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak-pilih yang
                 bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia
                 ataupun menurut cara yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

                                                         Pasal 36.

                 Penguasa memajukan kepastian dan jaminan sosial, teristimewa pemastian dan
                 penjanjian syarat-syarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan yang
                 baik, pencegahan dan pemberantasan pengangguran serta penyelenggaraan
                 persediaan untuk hari-tua dan pemeliharan janda-janda dan anak- yatim-piatu.

                                                             Pasal 37.

                 1.        Penguasa terus-menerus menyelenggarakan usaha untuk meninggikan
                           kemakmuran rakyat dan berkewajiban senantiasa menjamin bagi setiap
                           orang derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinya
                           serta keluarganya.

                 2.        Dengan tidak mengurangi pembatasan yang ditentukan untuk
                           kepentingan umum dengan paraturan-peraturan undang-undang, maka
                           kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan
                           kecakapan masing-masing untuk turut-serta dalam perkembangan
                           sumber-sumber kemakmuran negeri.

                 3.        Penguasa mencegah adanya organisasi-organisasi yang bersifat monopoli
                           partikelir yang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan-
                           peraturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

                                                             Pasal 38.
                 1.        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas



                           kekeluargaan.





                 2.        Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
        


                           hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
                 3.        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
       



                           oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
                           rakyat.

                                                             Pasal 39

                 1.        Keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.

                 2.        Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

                                                             Pasal 40.

                 Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan
                 ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan
                 sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian
                 dan ilmu pengetahuan.

                                                             Pasal 41.

                 1.        Penguasa wajib memajukan perkembangan rakyat baik rohani maupun
                           jasmani.

                 2.        Penguasa teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta-
                           huruf

                 3.        Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengajaran umum yang diberikan
                           atas dasar memperdalam keinsyafan kebangsaan, mempererat persatuan
                           Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan,
                           kesabaran dan penghormatan yang sama terhadap keyakinan agama
                           setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam jam pelajaran
                           untuk mengajarkan pelajaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua
                           murid-murid.

                 4.        Terhadap pengajaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan
                           dengan lekas kewajiban belajar yang umum.
                 5.        Murid-murid sekolah partikelir yang memenuhi syarat-syarat kebaikan-



                           kebaikan menurut undang-undang bagi pengajaran umum, sama haknya




                           dengan hak murid-murid sekolah umum.

        


                                                             Pasal 42.
                 Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan
       



                 umum dan kesehatan rakyat.

                                                             Pasal 43.

                 1.        Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

                 2.        Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
                           agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
                           kepercayaannya itu.

                 3.        Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan
                           dan persekutuan agama yang diakui.

                           Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada penjabat-
                           penjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-
                           perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.

                 4.        Penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama
                           patuh-taat kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum yang
                           tak tertulis.


                                                      BAB II.
                                         ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA.

                                                  Ketentuan umum.

                                                              Pasal 44.

                 Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
                 a.     Presiden dan wakil Presiden;
                 b.     Menteri-menteri;
                 c.     Dewan Perwakilan Rakyat;
                 d.     Mahkamah Agung;
                 e.     Dewan Pengawas Keuangan.
                                                          BAGIAN I.



                                                         Pemerintah.





                                                              Pasal 45.
         
                 1.        Presiden ialah Kepala Negara.
        



                 2.        Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu seorang Wakil-
                           Presiden.

                 3.        Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan
                           dengan undang-undang.

                 4.        Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran
                           yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

                 5.        Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia yang telah
                           berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta
                           dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut
                           haknya untuk dipilih.

                                                             Pasal 46.

                 1.        Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan di tempat kedudukan
                           Pemerintah.

                 2.        Pemerintah berkedudukan di Jakarta, kecuali jika dalam hal darurat
                           Pemerintah menentukan tempat yang lain.

                                                             Pasal 47.

                 Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku,jabatan, mengangkat sumpah
                 (menyatakan keterangan) menurut cara agamanya di hadapan Dewan
                 Perwakilan Rakyat, sebagai berikut

                 "Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih menjadi Presiden
                 (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan
                 nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun
                 akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

                 Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan
                 sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga,
                 langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.
                 Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dengan sekuat tenaga akan memajukan



                 kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan melindungi dan




                 mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian





                 penghuni Negara.
         
                 Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa


                 saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia,
       



                 bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia
                 akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan
                 Kepala Negara (Wakil Kepala Negara) Republik Indonesia, sebagai sepantasnya
                 bagi Kepala Negara (Wakil Kepala Negara yang baik).

                                                             Pasal 48.

                 Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
                 dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

                                                             Pasal 49.

                 Yang dapat diangkat menjadi Menteri ialah warga-negara Indonesia yang telah
                 berusia 25 tahun dan yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam
                 atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk
                 dipilih.

                                                             Pasal 50.

                                    Presiden membentuk Kementerian-kementerian.

                                                              Pasal 51.

                 1.        Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.

                 2.        Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat
                           seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-
                           menteri yang lain.

                 3.        Sesuai dengan anjuran pembentuk itu juga, Presiden menetapkan siapa-
                           siapa dari Menteri-menteri itu diwajibkan memimpin Kementerian
                           masing- masing.

                           Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri yang tidak memangku
                           sesuatu Kementerian.

                 4.        Keputusan-keputusan Presiden yang memuat pengangkatan yang                           diterangkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ditanda-tangani serta oleh



                           pembentuk Kabinet.
      



                 5.        Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu
          


                           pula penghentian Kabinet dilakukan dengan Keputusan Presiden.
 


                                                              Pasal 52.
         



                 1.        Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum
                           Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri
                           yang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri
                           berhalangan, oleh salah seorang Menteri yang ditunjuk oleh Dewan
                           Menteri.

                 2.        Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan yang penting
                           kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri
                           berkewajiban demikian juga berhubung dengan urusan-urusan yang
                           khusus masuk tugasnya.

                                                              Pasal 53.

                 Sebelum memangku jabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah
                 (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden menurut cara agamanya, sebagai
                 berikut :

                 "Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Menteri,
                 langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada
                 memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada
                 siapapun juga.

                 Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
                 sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga,
                 langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.

                 Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saya akan
                 memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya
                 dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesejahteraan Republik Indonesia,
                 bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya akan memenuhi
                 dengan setia segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan
                 Menteri".

                                                              Pasal 54.

                 Gaji Presiden, gaji Wakil-Presiden dan gaji Menteri-menteri, begitu pula ganti
                 rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan dan, jika ada, ganti- rugi



                 yang lain-lain, diatur dengan Undang-undang.
      



                                                              Pasal 55.
 


                 1.        Jabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku
 


                           bersama-sama dengan menjalankan jabatan umum apapun di dalam dan
         



                           di luar Republik Indonesia.

                 2.        Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau
                           tak langsung turut-serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk
                           sesuatu badan perusahaan yang berdasarkan perjanjian untuk
                           memperoleh laba atau untung yang diadakan dengan Republik Indonesia
                           atau dengan sesuatu daerah otonom dari Indonesia.

                 3.        Mereka tidak boleh mempunyai piutang atas tanggungan Republik
                           Indonesia, kecuali surat-surat-utang umum.

                 4.        Yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas
                           mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan jabatannya.


                                                     BAGIAN II.
                                             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

                                                              Pasal 56.

                 Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh Rakyat Indonesia dan terdiri
                 sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap
                 300.000 jiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunyai seorang wakil;
                 ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat kedua Pasal 58.

                                                             Pasal 57.

                 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu
                 pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan
                 menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

                                                             Pasal 58.

                 1.        Golongan-golongan kecil Tionghoa. Eropah dan Arab akan mempunyai
                           wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-
                           kurangnya 9, 6 dan 3 Anggota.
                 2.        Jika jumlah-jumlah itu tidak tercapai dengan pemilihan menurut



                           Undang-undang termaksud dalam Pasal 57, maka Pemerintah Republik




                           Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan





                           kecil itu. Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersebut
        


                           dalam Pasal 56 ditambah dalam hal itu jika perlu dengan jumlah

                           pengangkatan- pengangkatan itu.
        



                                                             Pasal 59.

                 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa empat tahun.

                 Mereka meletakkan jabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat dipilih
                 kembali.

                                                             Pasal 60.

                 Yang boleh menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga-negara yang
                 telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta d.alam
                 atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah
                 dicabut.

                                                             Pasal 61.

                 1.        Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan
                           jabatan Presiden, Wakil-Presiden, Jaksa Agung, Ketua, Wakil Ketua atau

                           Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan
                           Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan jabatan-jabatan lain
                           yang ditentukan dengan Undang-undang.


                 2.        Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merangkap menjadi
                           Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya
                           sebagai Anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan Menteri.

                 3.        Anggota Angkatan Perang dalam dinas aktif yang menerima keanggotaan
                           Dewan Perwakilan Rakyat, dengan sendirinya menjadi non-aktif selama
                           keanggotaan itu. Setelah berhenti menjadi Anggota, ia kembali dalam
                           dinas-aktif lagi.

                                                             Pasal 62.

                 1.        Dewan Perwakilan Rakyat memilih dari antaranya seorang Ketua dan
                           seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini
                           membutuhkan pengesahan Presiden.


                 2.        Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden,




                           rapat diketuai untuk sementara oleh Anggota yang tertua umurnya.

        


                                                             Pasal 63.
                 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memangku jabatannya,
       



                 mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden atau Ketua
                 Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut
                 cara agamanya sebagai berikut :
                 "Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih (diangkat) menjadi
                 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau tak langsung, dengan nama
                 atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan
                 memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

                 Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
                 sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun
                 tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

                 Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara
                 Undang-undang Dasar dan segala peraturan yang lain berlaku bagi Republik
                 Indonesia, bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan
                 kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa dan
                 Bangsa".

                                                             Pasal 64.

                 Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Ketua memberi kesempatan berbicara
                 kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininya.

                                                              Pasal 65.

                 1.        Dewan Perwakilan Rakyat bersidang, apabila Pemerintah menyatakan
                           kehendaknya tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya
                           sepersepuluh dari jumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat
                           menganggap hal itu perlu.

                 2.        Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                              Pasal 66.

                 1.        Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat terbuka untuk umum, kecuali jika
                           Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya
                           sepuluh Anggota menuntut hal itu.


                 2.        Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan




                           dilakukan dengan pintu tertutup.

        


                 3.        Tentang hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga

                           diputuskan dengan pintu tertutup.
        



                                                             Pasal 67.

                 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat setiap waktu boleh meletakkan
                 jabatannya.

                 Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.

                                                             Pasal 68.

                 Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat-rapatnya di Jakarta kecuali jika
                 dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat yang lain.

                                                             Pasal 69.

                 1.        Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi dan hak menanya;
                           Anggota-anggota mempunyai hak menanya.

                 2.        Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik

                           dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang
                           dikehendaki menurut ayat yang lalu dan yang pemberiannya dianggap
                           tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.

                                                             Pasal 70.

                 Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut
                 aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

                                                             Pasal 71.

                 Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat begitu pula Menteri-
                 menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya
                 dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada Majelis itu,
                 kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang
                 dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

                                                             Pasal 72.
                 1.        Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan suaranya



                           sebagai orang yang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan




                           batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu





                           dengan mereka yang menunjuknya sebagai Anggota.
         
                 2.        Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal yang mengenai dirinya


                           sendiri.
       



                                                             Pasal 73.

                 Gaji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, tunjangan-tunjangan yang akan diberikan
                 kepada Anggota-anggota dan mungkin juga kepada Ketua, begitu pula biaya
                 perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan Undang-
                 undang.

                                                             Pasal 74.

                 1.        Sekalian orang yang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang
                           tertutup, wajib merahasiakan yang dibicarakan dalam rapat itu, kecuali
                           jika Majelis ini memutuskan lain, ataupun jika kewajiban merahasiakan
                           itu dihapuskan.

                 2.        Hal itu berlaku juga terhadap Anggota-anggota, Menteri-menteri dan
                           pegawai-pegawai yang mendapat tahu dengan cara bagaimanapun
                           tentang yang dibicarakan itu.

                                                              Pasal 75.

                 1.        Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh bermusyawarat atau mengambil
                           keputusan, jika tidak hadir lebih dari seperdua jumlah anggota-sidang.

                 2.        Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka
                           segala keputusan diambil dengan jumlah terbanyak mutlak suara yang
                           dikeluarkan.

                 3.        Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat,
                           dalam hal rapat itu lengkap anggotanya, usul itu dianggap ditolak, atau
                           dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat yang
                           berikut.

                           Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

                 4.        Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis.
                           Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.




                                                              Pasal 76.
                


                 Dewan Perwakilan Rakyat selekas mungkin menetapkan peraturan
 


                 ketertibannya.
           



                                                               Pasal 77.

                 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 138, maka untuk pertama kali
                 selama Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun dengan pemilihan menurut
                 Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua
                 dan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat,
                 Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Senat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan
                 Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua
                 dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung.

                                                     BAGIAN III.
                                                  MAHKAMAH AGUNG.

                                                               Pasal 78.

                           Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan Undang-undang.

                                                             Pasal 79.

                 1.        Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat
                           menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
                           Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak
                           mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.

                 2.        Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan
                           Anggota-anggota Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mencapai usia
                           yang tertentu.

                 3.        Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal
                           yang ditentukan oleh Undang-undang.

                 4.        Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.


                                                    BAGIAN IV.
                                            DEWAN PENGAWAS KEUANGAN.


                                                              Pasal 80.





                 Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan Undang-
        


                 undang.
                                                             Pasal 81.
       



                 1.        Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan
                           diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-
                           undang.

                           Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak
                           mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.

                 2.        Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan
                           Anggota-anggota diberhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.

                 3.        Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal
                           yang ditentukan dengan Undang-undang.

                 4.        Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

                                                     BAB III.
                                      TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA.

                                                       BAGIAN I.
                                                    PEMERINTAHAN.

                                                              Pasal 82.

                 Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa
                 berusaha supaya Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan-
                 peraturan lain dijalankan.

                                                             Pasal 83.

                 1.        Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.

                 2.        Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
                           Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-
                           masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.


                                                             Pasal 84.





                 Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
         
                 Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula


                 untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
       



                                                             Pasal 85.

                 Sekalian keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan
                 Perang Republik Indonesia, ditandatangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri)
                 yang bersangkutan, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat keempat dan
                 Pasal 51 ayat keempat.
                                                   Pasal 86.

                 Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan yang
                 ditetapkan dengan undang-undang.

                                                             Pasal 87.

                 Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-
                 undang.

                                                             Pasal 88.

                 Peraturan pokok mengenai perhubungan di darat, laut dan udara ditetapkan
                 dengan undang-undang.

                                                     BAGIAN II.
                                                Perundang-undangan.

                                                             Pasal 89.

                 Kecuali apa yang ditentukan dalam Pasal 140 maka kekuasaan perundang-
                 undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh
                 Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                            Pasal 90.

                 1.        Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan
                           Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.

                 2.        Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul undang-undang  an
                           kepada Pemerintah.




                                                            Pasal 91.
       


                 Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam




                 usul undang-undang yang dimajukan oleh Pemerintah kepadanya.
            



                                                            Pasal 92.

                 1.        Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul undang-undang
                           Pemerintah dengan mengubahnya ataupun tidak, maka usul itu
                           dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.

                 2.        Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul undang-undang
                           Pemerintah, maka hal itu diberitahukannya kepada Presiden.

                                                            Pasal 93.

                 Dewan Perwakilan Rakyat, apabila memutuskan akan memajukan usul undang-
                 undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada
                 Presiden.

                                                              Pasal 94.

                 1.        Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan
                           Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang lalu dalam
                           bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.

                 2.        Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang yang sudah
                           diterima, kecuali jika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan
                           kepadanya untuk disahkan, menyatakan keberatannya yang tak dapat
                           dihindarkan.

                 3.        Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai
                           dimaksud dalam ayat yang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
                           Rakyat dengan amanat Presiden.

                                                              Pasal 95.

                 1.        Sekalian usul undang-undang yang telah diterima oleh Dewan Perwakilan
                           Rakyat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan
                           oleh Pemerintah.




                 2.        Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
                


                                                              Pasal 96.
 


                 1.        Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan
         



                           undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan
                           pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur
                           dengan segera.

                 2.        Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-
                           undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal
                           yang berikut.

                                                              Pasal 97.

                 1.        Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat,
                           sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
                           selambat- lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan
                           peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul
                           undang-undang Pemerintah.

                 2.        Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat yang lalu, waktu
                           dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh

                           Dewan Perwakilan Rakyat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena
                           hukum.

                 3.        Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku
                           lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya baik
                           yang dapat dipulihkan maupun yang tidak maka undang-undang
                           mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu.

                 4.        Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah
                           dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat
                           perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat
                           yang lalu.

                                                             Pasal 98.

                 1.        Peraturan-peraturan penyelenggara undang-undang ditetapkan oleh
                           Pemerintah. Nama ialah Peraturan Pemerintah.

                 2.        Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas  an
                           pelanggaran aturan-aturannya.




                           Batas-batas hukuman yang akan ditetapkan diatur dengan undang-





                           undang.
         
                                                             Pasal 99.
        



                 1.        Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada
                           alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur
                           selanjutnya pokok-pokok yang tertentu yang diterangkan dalam
                           ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.

                 2.        Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan
                           memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan
                           demikian.

                                                         Pasal 100.

                 1.        Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk,
                           mengundangkan dan mulai berlakunya undang-undang dan Peraturan-
                           peraturan Pemerintah.

                 2.        Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah
                           syarat tunggal untuk kekuatan mengikat.

                                                             BAGIAN III.
                                                             Pengadilan.

                                                             Pasal 101.

                 1.        Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-
                           mata masuk perkara yang diadili oleh pengadilan-pengadilan yang
                           diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-
                           undang.

                 2.        Mengangkat dalam jabatan pengadilan yang diadakan dengan undang-
                           undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada
                           syarat kepandaian, kecakapan dan kelakuan tak bercela yang ditetapkan
                           dengan undang-undang. Memberhentikan, memecat untuk sementara
                           dan memecat dari jabatan yang demikian hanya boleh dalam hal-hal
                           yang ditentukan dengan undang-undang.

                                                         Pasal 102.
                 Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukuman



                 pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan




                 kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum





                 kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa
        


                 hal dalam undang-undang tersendiri.
                                                         Pasal 103.
       



                 Segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan
                 yang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, kecuali jika diizinkan oleh
                 undang-undang.

                                                         Pasal 104.

                 1.        Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam
                           perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-
                           aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.

                 2.        Lain dari pada pengecualian-pengecualian yang ditetapkan oleh undang-
                           undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Untuk ketertiban dan
                           kesusilaan umum, hakim boleh menyimpang dari peraturan ini.

                 3.        Keputusan senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.

                                                         Pasal 105.

                 1.        Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.

                 2.        Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan
                           pengadilan-pengadilan yang lain, menurut aturan-aturan yang ditetapkan
                           dengan undang-undang.

                 3.        Dalam hal-hal yang ditunjuk dengan undang-undang, terhadap
                           keputusan-keputusan yang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-
                           pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada
                           Mahkamah Agung.

                                                         Pasal 106.

                 1.        Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan
                           Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
                           Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil
                           Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi
                           dan juga pegawai-pegawai, anggota-anggota Majelis-majelis tinggi dan



                           pejabat-pejabat lain yang ditunjuk dengan undang-undang, diadili dalam




                           tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah





                           mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan
        


                           serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-

                           undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya, kecuali jika


                           ditetapkan lain dengan undang-undang.
       



                 2.        Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan
                           perkara pidana sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan yang
                           tertentu hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan
                           undang-undang itu.

                 3.        Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata yang
                           mengenai peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa
                           undang-undang hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan
                           undang-undang itu.

                                                         Pasal 107.

                 1.        Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang
                           dijatuhkan oleh keputusan pengadilan.

                           Hak itu dilakukannya sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung,
                           sekadar dengan undang-undang tidak ditunjuk pengadilan yang lain

                           untuk memberi nasehat.

                 2.        Jika hukuman mati dijatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak
                           dapat dijalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan
                           yang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk
                           memberi grasi.

                 3.        Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang
                           ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta
                           nasehat dari Mahkamah Agung.

                                                         Pasal 108.

                 Pemutusan tentang sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan
                 kepada pengadilan yang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat
                 perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang
                 serupa tentang keadilan dan kebenaran.

                                                             BAGIAN IV.                                                             Keuangan.





                                                             Babakan 1,
        


                                                              Hal uang.
                                                             Pasal 109.
       



                 1.        Di seluruh daerah Republik Indonesia hanya diakui sah alat-alat
                           pembayar yang aturan-aturan pengeluarannya ditetapkan dengan
                           undang-undang.

                 2.        Satuan hitung untuk menyatakan yang alat-alat pembayar sah itu
                           ditetapkan dengan undang-undang.

                 3.        Undang-undang mengakui sah alat-alat pembayar baik hingga jumlah
                           yang tak terbatas maupun hingga jumlah terbatas yang ditentukan untuk
                           itu.

                 4.        Pengeluaran alat-alat pembayar yang sah dilakukan oleh atau atas nama
                           Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Sirkulasi.

                                                          Pasal 110.

                 1.        Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi.

                 2.        Penunjukan sebagai Bank Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan
                           kekuasaannya dilakukan dengan undang-undang.

                                                              Babakan 2.

                                 Urusan Keuangan Anggaran Pertanggungan jawab Gaji.

                                                              Pasal 111.

                 1.        Pemerintah memegang urusan umum keuangan.

                 2.        Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung jawabkan menurut aturan-
                           aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

                                                          Pasal 112.


                 1.        Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung jawab tentang keuangan




                           negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
                


                 2.        Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
 


                           Perwakilan Rakyat.
           



                                                          Pasal 113.

                 Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik
                 Indonesia dan ditunjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran
                 itu.

                                                          Pasal 114.

                 1.        Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah
                           dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum permulaan masa
                           yang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua
                           tahun.


                 2.        Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali jika perlu
                           dimajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                         Pasal 115.

                 1.        Anggaran terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing sekadar perlu,
                           dibagi dalam dua bab, yaitu satu untuk mengatur pengeluaran-
                           pengeluaran dan satu lagi untuk menunjuk pendapatan-pendapatan.

                           Bab-bab terbagi dalam pos-pos.

                 2.        Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnya memuat satu
                           bagian.

                 3.        Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih
                           dari satu bagian.

                 4.        Dengan undang-undang dapat diizinkan perpindahan.

                                                         Pasal 116.

                 Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung jawabkan                 kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sambil memajukan perhitungan yang



                 disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan yang




                 diberikan dengan undang-undang.

        


                                                         Pasal 117.
                 Tidak diperkenankan memungut pajak, bea dan cukai untuk kegunaan kas
       



                 negara, kecuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.

                                                         Pasal 118.

                 1.        Pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia tidak dapat
                           diadakan, dijamin atau disahkan, kecuali dengan undang-undang atau
                           atas kuasa undang-undang.

                 2.        Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang
                           ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan bilyet-bilyet
                           perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.


                                                         Pasal 119.

                 1.        Dengan tidak mengurangi yang diatur dengan ketentuan-ketentuan
                           khusus, gaji-gaji dan lain-lain pendapatan anggota majelis-majelis dan
                           pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah,

                           dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-
                           undang dan menurut asas, bahwa dari jabatan tidak boleh diperoleh
                           keuntungan lain dari pada yang dengan tegas diperkenankan.

                 2.        Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan yang
                           diterangkan dalam ayat (1) kepada alat-alat perlengkapan lain yang
                           berkuasa.

                 3.        Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur
                           dengan undang-undang.


                                                     BAGIAN V.
                                                Hubungan Luar Negeri.

                                                         Pasal 120.

                 1.        Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan
                           persetujuan lain dengan Negara-negara lain. Kecuali jika ditentukan lain
                           dengan undang-undang, perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan,



                           melainkan sesudah disetujui dengan undang- undang.





                 2.        Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain,
        


                           dilakukan oleh Presiden hanya dengan kuasa undang-undang.
                                                         Pasal 121.
       



                 Berdasarkan perjanjian dan persetujuan yang tersebut dalam Pasal 120,
                 Pemerintah memasukkan Republik Indonesia ke dalam organisasi-organisasi
                 antara negara.

                                                         Pasal 122.

                 Pemerintah berusaha memecahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-
                 negara lain dengan jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang
                 meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antar negara.

                                                         Pasal 123.

                 Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain
                 dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.

                                                   BAGIAN VI.
                                     PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN UMUM.

                                                             Pasal 124.

                 Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-
                 negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela
                 daerahnya.

                 Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan
                 pengecualiannya.

                                                         Pasal 125.

                 1.        Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-
                           kepentingan negara Republik Indonesia.

                           Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk Angkatan
                           Perang dan mereka yang wajib masuk Angkatan Perang.                 2.        Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang



                           Tetap dan wajib-militer.





                                                         Pasal 126.
         
                 1.        Pemerintah memegang urusan pertahanan.
        



                 2.        Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat
                           perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan pada
                           umumnya.

                                                         Pasal 127.

                 1.        Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik
                           Indonesia.

                 2.        Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang di
                           bawah pimpinan seorang Panglima Besar.

                 3.        Opsir-opsir diangkat, dinaikan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas
                           nama Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-
                           undang.

                                                         Pasal 128.

                 Presiden tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan lebih
                 dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

                                                         Pasal 129.

                 1.        Dengan cara dan dalam hal-hal yang akan ditentukan dengan undang-
                           undang, Presiden dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau
                           bagian-bagian dari padanya dalam keadaan bahaya, bilamana ia
                           menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan
                           keamanan terhadap luar negeri.

                 2.        Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaya dan
                           akibat-akibat pernyataan demikian itu dan seterusnya menetapkan
                           bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil yang berdasarkan
                           Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnya
                           atau sebagian beralih kepada kuas Angkatan Perang, dan bahwa
                           penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan
                           Perang.




                                                         Pasal 130.

        


                 Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat

                 kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang-undang.
        



                                                               BAB IV.

                                PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA.

                                                         Pasal 131.

                 1.        Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak
                           mengurus rumah tangganya sendiri otonom, dengan bentuk susunan
                           pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
                           memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar
                           perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.

                 2.        Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnya untuk
                           mengurus rumah tangganya sendiri.

                 3.        Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas
                           kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah
                           tangganya.

                                                        Pasal 132.

                 1.        Kedudukan daerah-daerah Swapraja diatur dengan undang-undang
                           dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannya harus
                           diingat pula ketentuan dalam Pasal 131, dasar-dasar permusyawaratan
                           dan perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.

                 2.        Daerah-daerah Swapraja yang ada tidak dapat dihapuskan atau
                           diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan
                           umum dan sesudah undang-undang yang menyatakan bahwa kepentingan
                           umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu, memberi kuasa untuk
                           itu kepada Pemerintah.

                 3.        Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan yang
                           dimaksud dalam ayat 1 dan tentang menjalankannya diadili oleh badan
                           pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 108.

                                                        Pasal 133.


                 Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 132 maka




                 peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa
    



                 penjabat-penjabat daerah bagian dahulu yang tersebut dalam peraturan-
       


                 peraturan itu diganti dengan penjabat-penjabat yang demikian pada Republik




                 Indonesia.
            



                                                       BAB V.
                                                   KONSTITUANTE.

                                                            Pasal 134.

                 Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan
                 Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik
                 Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.

                                                        Pasal 135.

                 1.        Konstituante terdiri dari sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan
                           berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga-negara
                           Indonesia mempunyai seorang wakil.

                 2.        Anggota-anggota Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia
                           dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan-

                           aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

                 3.        Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 58 berlaku juga buat Konstituante
                           dengan pengertian bahwa jumlah-jumlah wakil itu dua kali lipat.

                                                         Pasal 136.

                 Yang ditetapkan dalam Pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ayat (3)
                 dan (4) dan Pasal 76 berlaku demikian juga bagi Konstituante.

                                                         Pasal 137.

                 1.        Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang
                           rancangan Undang-undang Dasar baru, jika pada rapatnya tidak hadir
                           sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah anggota-sidang.

                  2.       Undang-udang Dasar baru berlaku, jika rancangannya telah diterima
                           dengan sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah suara anggota yang
                           hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.


                 3.        Apabila Konstituante sudah menerima rancangan Undang-undang Dasar,




                           maka dikirimkannya rancangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh





                           Pemerintah.
         
                           Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera.


                           Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.
       



                                                         Pasal 138.

                 1.        Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan
                           Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut aturan-aturan
                           Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, maka
                           Konstituante merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang
                           tersusun menurut aturan- aturan yang dimaksud data pasal tersebut.

                 2.        Pekerjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena ketentuan
                           data ayat (1) pasal ini menjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh
                           sebuah Badan Pekerja yang dipilih oleh Konstituante di antara Anggota-
                           anggotanya dan yang bertanggung-jawab kepada Konstituante.

                                                         Pasal 139.

                 1.        Badan Pekerja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggota
                           merangkap Ketua dan sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan

                           berdasar atas perhitungan setiap 10 Anggota Konstituante mempunyai
                           seorang wakil.

                 2.        Pemilihan Anggota-anggota Badan Pekerja yang bukan Ketua dilakukan
                           menurut aturan-aturan yang ditentukan dengan Undang-undang.

                 3.        Badan Pekerja memilih dari antaranya seorang atau beberapa orang
                           Wakil-Ketua. Aturan dalam Pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.

                 4.        Anggota-anggota Badan Pekerja sebelum memangku jabatannya,
                           mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Ketua
                           Konstituante menurut cara agamanya, yang bunyinya sebagaimana yang
                           ditentukan dalam Pasal 63.


                                                    BAB VI.
                                 PERUBAHAN, KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN
                                              KETENTUAN PENUTUP.



                                                          BAGIAN I.




                                                         PERUBAHAN.

        


                                                             Pasal 140.
                 1.        Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menunjuk dengan
       



                           tegas perubahan yang diusulkan.

                           Dengan Undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan
                           sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.

                 2.        Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan
                           undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat presiden
                           disampaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-
                           undang Dasar, yang terdiri dari Anggota-anggota Dewan Perwakilan
                           Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang
                           tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.

                           Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sementara menjadi
                           Ketua dan Wakil-Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.

                 3.        Yang ditetapkan dalam Pasal 66, 72. 74, 75, 91. 92 dan 94 berlaku
                           demikian juga bagi Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.

                 4.        Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rancangan perubahan
                           Undang-undang Dasar yang telah diterima oleh Majelis Perubahan
                           Undang-undang Dasar.

                                                         Pasal 141.

                 1.        Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang
                           membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan-
                           perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah
                           dengan keluhuran.

                 2.        Naskah Undang-undang Dasar yang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh
                           Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnya, bagian-bagian tiap-tiap
                           bab dan pasal-pasalnya diberi nomor berturut dan penunjukkan-
                           penunjukkannya diubah.

                 3.        Alat-alat perlengkapan berkuasa yang sudah ada dan peraturan-
                           peraturan serta keputusan-keputusan yang berlaku pada saat suatu
                           perubahan dalam Undang-undang, Dasar mulai berlaku, dilanjutkan
                           sampai diganti dengan yang lain menurut Undang-undang Dasar, kecuali



                           jika melanjutkannya itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru




                           dalam Undang-undang Dasar yang tidak memerlukan peraturan undang-





                           undang atau tindakan- tindakan penglaksanaan yang lebih lanjut.
         
                                                    BAGIAN II.


                                         KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
       



                                                             Pasal 142.

                 Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang
                 sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah
                 sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia
                 sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan itu
                 tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-
                 ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-Undang Dasar ini.

                                                         Pasal 143.

                 Sekedar hal itu belum ternyata dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar
                 ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik
                 Indonesia yang mana akan menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat
                 perlengkapan yang menjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17
                 Agustus 1950, yakni atas dasar perundang-undangan yang masih tetap berlaku
                 karena Pasal 142.

                                                         Pasal 144.

                 Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang yang
                 tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), maka yang sudah menjadi warga-negara
                 Republik Indonesia ialah mereka yang menurut atau berdasar atas Persetujuan
                 perihal pembagian warga-negara yang dilampirkan kepada Persetujuan
                 Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka yang
                 kebangsaannya tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, yang pada tanggal
                 27 Desember 1949 sudah menjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-
                 undangan Republik Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.


                                                     BAGIAN III.
                                                KETENTUAN PENUTUP.

                                                             Pasal 145.

                 Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah                 mewajibkan satu atau beberapa panitia yang diangkatnya, untuk menjalankan



                 tugas sesuai dengan petunjuk-petunjuknya, bekerja mengikhtiarkan, supaya




                 pada umumnya sekalian perundang-undangan yang sudah ada pada saat





                 tersebut disesuaikan kepada Undang-Undang Dasar.
         
                                                         Pasal 146.
        



                 Segera sesudah Undang-Undang Dasar berlaku Pemerintah mewujudkan
                 pembentukan aparatur Negara yang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok
                 dari Undang-Undang Dasar yang merupakan jiwa perjuangan nasional dengan
                 jalan menyusun kembali tenaga-tenaga yang ada.

                                                               Pasal II.

                 1.        Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini mulai berlaku
                           pada hari tanggal 17 Agustus 1950.

                 2.        Jikalau dan sekadar sebelum saat yang tersebut dalam ayat (1) sudah
                           dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan
                           Republik Indonesia, sekaliannya atas dasar ketentuan-ketentuan Undang-
                           undang Dasar ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai
                           pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.

                 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
                 undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik
                 Indonesia Serikat.


                                                      Disahkan di Jakarta
                                                      pada tanggal 15 Agustus 1950
                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,


                                                      SOEKARNO

                                                      PERDANA MENTERI,


                                                      MOHAMMAD HATTA

                                                      MENTERI KEHAKIMAN,



                                                      SOEPOMO
   



                 Diumumkan di Jakarta
      


                 pada tanggal 15 Agustus 1950




                 MENTERI KEHAKIMAN,
          



                 SOEPOMO

                 Rencana Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik
                 Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
                 tersebut di atas disetujui seluruhnya dalam Sidang ke-I Babak ke-3 rapat ke-71
                 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat pada hari Senen tanggal
                 14 Agustus 1950 di Jakarta.

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
                 Sekertaris,REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
                 Ketua,

                 SOEMARDI.

                 SARTONO.

                                                 PENJELASAN
                                       UNDANG-UNDANG NR 7, TAHUN 1950
                                     TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA
                                        REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI
                                UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.


                 Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dalam
                 bantuknya adalah perubahan Konstitusi Sementara R.I.S Karena dengan
                 berubahnya bentuk negara banyak pasal-pasal Konstitusi Sementara R.I.S.
                 dihapuskan, diubah ataupun diganti, dan juga pasal-pasal baru harus
                 dimasukkan, maka dianggap tidak perlu menyebutkan pasal-pasal yang
                 dihapuskan, diubah ataupun diganti dan pasal-pasal baru itu, karena cara
                 perubahan demikian ini tidak akan terang dibaca. Perubahan Konstitusi
                 Sementara     R.I.S. ini  dilakukan  dengan    sekaligus   mengumumkan
                 (mengundangkan) naskah Konstitusi Sementara lagi sebagaimana bunyinya
                 setelah diubah.

                 Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ini memuat apa yang                 ditentukan dalam Piagam Persetujuan antara R.I.S. dan Pemerintah R.I.




                           Dalam pada itu :
      



                 a.        dasar-dasar yang sesungguhnya sudah diakui oleh R.I.S. maupun oleh R.I.
          


                           akan tetapi tidak atau kurang dijelaskan di dalam Konstitusi Sementara
 


                           R.I.S. maupun di dalam Undang-undang Dasar R.I.,ditegaskan di dalam
 


                           Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ini;
         



                 b.        dasar-dasar yang sama di R.I.S. dan di R.I. akan tetapi yang dinyatakan
                           dengan susunan kata-kata berlainan sedemikian rupa sehingga dapat
                           menimbulkan     persangkaan     akan    adanya     perbedaan     faham,
                           dipersesuaikan dengan menyatakannya;

                 c.        susunan kata-kata dan istilah-istilah pada umumnya dan terutama yang
                           dapat menimbulkan salah pengertian, diperbaiki;

                 d.        sistimatik dimana perlu, diperbaiki, yaitu:

                           a.     yang dimaksudkan dengan daerah Republik Indonesia itu ialah
                                  daerah Hindia Belanda dulu (pasal 2);

                                  Pasal 18 dan pasal 43 ayat 2 cukup sempurna dalam menunjuk
                                  pengakuan kemerdekaan beragama serta sudah meliputi apa yang
                                  dimaksud dalam pasal 18 "Universal Declaration of Human Rights";

                           hak-hak penduduk atas kemerdekaan berkumpul dan berapat
                           (pasal 20), berdemonstrasi dan mogok (pasal 21) diakui dan diatur
                           dengan undang-undang, dengan pengertian, sekalipun Undang-
                           undang itu belum diadakan, hak-hak itu sudah boleh dilakukan,
                           karena sudah diakui dalam Undang-undang Dasar;

                           hak memajukan pengaduan atau permohonan kepada penguasa
                           secara kolektif (pasal 22);

                           yang dimaksudkan dengan perkataan perbedaan dalam pasal 25
                           ayat 2 itu ialah kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum
                           golongan rakyat yang berbeda-beda, yang telah ada dan bukannya
                           menimbulkan perbedaan-perbedaan baru, bahkan dimaksudkan
                           supaya perbedaan-perbedaan yang baru ada itu dengan
                           perkembangan masyarakat akan hilang, setidak-tidaknya akan
                           berkurang;

                           hak mendirikan serikat sekerja untuk                         memperjuangkan
                           kepentingan anggauta-anggauta (pasal 29);


                           Pelarangan organisasi-organisasi yang bersifat partikelir yang




                           merugikan ekonomi nasional (pasal 37 ayat 3);
  


                           dasar sama-hak yang harus diperhatikan oleh penguasa dalam




                           memberikan sokongan kepada pejabat-pejabat agama dan




                           persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama
  



                           (pasal 43 ayat 3);

                           pasal 58 Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ini
                           sama bunyinya dengan pasal 100 Konstitusi Sementara Republik
                           Indonesia Serikat;

                           pasal ini dibuat bukan dengan maksud meneruskan adanya
                           "minoriteiten" dalam Negara Indonesia yang demokratis, bahkan
                           cita-cita Negara kita ialah mempersatukan segala golongan satu
                           Bangsa yang "homogeen";

                           akan tetapi oleh karena dalam "realiteit" pada waktu sekarang
                           golongan-golongan kecil itu masih ada, maka perlu diadakan
                           jaminan, supaya mereka mempunyai perwakilan dalam Dewan
                           Perwakilan Rakyat;

                           Pengaturan pokok-pokok mengenai perhubungan di darat, laut dan
                           udara dengan Undang-undang (pasal 88); tugas kewajiban Dewan

                                Pengawas Keuangan (pasal 112); bea dan cukai yang perlu
                                disebutkan sendiri di samping pajak (pasal 117);

                                adanya alat kekuasaan kepolisian yang diatur dengan Undang
                                untuk memelihara ketertiban dan keamananan umum (pasal 130);

                                menyusun kembali tenaga yang ada berarti bahwa, setelah
                                terbentuknya Negara Kesatuan, pegawai yang ada itu di
                                tempatkan sedemikian rupa diseluruh Indonesia, sehingga tercapai
                                "the right man in the right place" dan efficiency yang sebesar-
                                besarnya, dengan tidak membeda-bedakan antara pegawai
                                tersebut; selanjutnya karena untuk membentuk aparatur
                                Kementerian (Jawatan) yang bulat perlu pemindahan-
                                pemindahan pegawai, maka sebelum jaminan perumahan dapat
                                disediakan untuk pemindahan pegawai yang diperlukan untuk
                                kebulatan aparatur Kementerian (jawatan), maka Kementerian-
                                kementerian (Jawatan-jawatan) di tempatkan di Jakarta,
                                Yogyakarta dan lain-lain tempat sesuai dengan sifat Kementerian
                                (Jawatan) berhubung dengan kedudukannya di tempat masing-
                                masing (pasal 146)




                           b.   Mukaddimah Konstitusi Sementara R.I.S. alinea ke-1 diganti
   



                                dengan alinea ke-1 dan ke-2 dari Pembukaan Undang-undang
      


                                Dasar R.I.;




                                kedudukan daerah-daerah Swapraja diatur dengan Undang-undang
          



                                (pasal 132); pada pembentukan Undang-undang itu serta
                                pemerintahannya, yang akan dilakukan dengan mengganti hak-hak
                                asal-usul, akan didengar pihak yang bersangkutan;

                           c.   antara lain pasal 33, untuk menegaskan bahwa pembatasan hak
                                tidak boleh semena-mena atau dengan membedakan agama satu
                                sama lain;

                                pasal 37 ayat 1, untuk menegaskan bahwa Pemerintah
                                berkewajiban mengadakan perubahan (perbaikan) ekonomi negeri
                                untuk menjamin perikehidupan tiap-tiap warga-negara Indonesia;

                           d.   bab yang mengatur alat-alat perlengkapan dan bab yang
                                mengatur tugas alat-alat perlengkapan negara dikemukakan,
                                mendahului bab yang mengatur pemerintahan daerah dan
                                Swapraja;

                                pasal-pasal tentang hak interpelasi dan hak enquete Dewan

                           Perwakilan Rakyat dipindah tempatnya ke dalam bagian yang
                           mengatur Dewan Perwakilan Rakyat.

                           Adapun ketentuan-ketentuan dalam Piagam Persetujuan tersebut
                           di atas mengenai isi. Undang-undang Dasar Sementara Negara
                           Kesatuan ialah :

                           1.   Undang-undang Dasar Negara Kesatuan diperdapat dengan
                                mengubah Konstitusi Sementara R.I.S. sedemikian rupa,
                                sehingga essentialia Undang-undang Dasar Republik
                                Indonesia, antara lain:

                                a. pasal
                                b. pasal 29,
                                c. pasal 33,
                                       ditambah dengan bagian-bagian yang baik dari
                                       Konstitusi Sementara R.I.S. termasuk di dalamnya.

                           2.   Di Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan an
                                diadakan pasal yang memuat pokok-fikiran :



                                "Hak milik itu adalah suatu funksi sosial".




                           3.   Selanjutnya     diadakan     perubahan-perubahan      dalam
      

                                Konstitusi Sementara R.I.S., antara lain ialah :




                                a.     Senat dihapuskan.




                                b.    Dewan Perwakilan Rakyat Sementara terdiri atas
                                      gabungan D.P.R. - R.I.S dan Badan Pekerja K.N.I.P.

                                      Tambahan Anggauta atas penunjukan Presiden
                                      dipertimbangkan lebih jauh oleh kedua Pemerintah.

                                c.    Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama-sama
                                      dengan K.N.I.P. dinamakan Majelis Perubahan
                                      Undang-undang Dasar, mempunyai hak mengadakan
                                      perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar
                                      baru.

                                d.    Kostituante terdiri dari Anggauta-anggauta, yang
                                      dipilih dengan mengadakan pemilihan umum
                                      berdasar atas satu orang Anggauta untuk tiap-tiap
                                      300.000     penduduk     dengan     memperhatikan
                                      perwakilan yang pantas bagi golongan   minoriteit.

                                     e.    Presiden ialah Presiden Soekarno.

                                     f.    Dewan Menteri harus bersifat Kabinet Parlementair.

                                     g.    Tentang jabatan Wakil-Presiden dalam Negara
                                           Kesatuan selama       masa sebelum Konstituante
                                           terbentuk, Pemerintah R.I.S. dan    Pemerintah R.I.
                                           akan mengadakan tukar-fikiran lebih lanjut.

                           4.   Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka Undang-
                                undang dan Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku, akan
                                tetapi di mana mungkin diusahakan supaya perundang-undangan
                                R.I. berlaku.

                           5.   Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan.

                 Tentang 1.

                 Essentialia Undang-undang Dasar R.I. ini buat sebagian (pasal 27) sudah
                 termuat dalam Konstitusi Sementara R.I.S. dengan lebih tegas. Maka yang



                 diambil ialah redaksi Konstitusi Sementara R.I.S.
  



                 Juga apa yang ditentukan dalam pasal 29 Undang-undang Dasar R.I. sudah
     


                 termuat dalam Konstitusi Sementara R.I.S. dengan lebih jelas. Hanya ayat 1




                 dari pasal 29 Undang-undang Dasar R.I. belum termuat dalam Konstitusi




                 Sementara R.I.S., dan dalam Undang-undang Dasar Sementara sekarang ini
        



                 dimasukkan dalam pasal 43 ayat 1.

                 Ketentuan-ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar R.I. belum termuat
                 dalam Konstitusi Sementara R.I.S.
                 Dalam Undang-undang Dasar Sementara sekarang perlu ketentuan-ketentuan
                 itu dimasukkan (pasal 38); pasal ini mengandung arti antara lain bahwa seluruh
                 barang-barang yang diusahakan dan dihasilkan, baik produksi pertanian maupun
                 produksi industri terutama dipergunakan untuk memenuhi keperluan hidup
                 rakyat; di dalam hal ini perlu ditegaskan, bahwa yang diartikan dengan cabang-
                 cabang produksi bukan hanya produksi di dalam arti kata mewujudkan sesuatu
                 barang, tetapi pula pengangkutan, pembagian, peredaran dan perdagangan,
                 baik dalam Negeri maupun dengan luar Negeri; di dalam arti kata "dikuasai"
                 termasuk pengertian mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk
                 memperbaiki dan mempertinggikan produksi, dengan mengutamakan bangunan
                 koperasi.

                 Tentang 2.

                 Fungsi sosial dari hak milik itu adalah primair dan dimengertikan bahwa hak
                 milik tidak boleh dipergunakan (atau dibiarkan) merugikan masyarakat.

                 Tentang 3.

                 a.        Senat sebagai instituut negara-federasi yang "mewakili    daerah-daerah
                           bagian" (pasal 80 ayat 1 Konstitusi Sementara        R.I.S.) dihapuskan,
                           karena daerah-daerah bagian itu tidak         akan ada lagi dalam suatu
                           negara kesatuan.
                 b.        Bagaimana susunan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya,        ditetapkan
                           dalam pasal 56, 57 dan 58.
                           Untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun
                           menurut aturan-aturan dalam pasal-pasal tersebut di atas, maka Dewan
                           Perwakilan Rakyat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil-Ketua dan Anggauta-
                           anggauta Dewan Perwakilan Rakyat R.I.S.. Ketua, Wakil-Ketua dan
                           Anggota-anggota Senat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggauta
                           Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua danan
                           Anggauta-anggauta Dewan Pertimbangan Agung (pasal 77). Formulering



                           bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara terdiri atas gabungan Dewan




                           Perwakilan Rakyat R.I.S., Senat, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat





                           dan Dewan Pertimbangan Agung dipandang kurang betul karena pada
        


                           saat Negara Kesatuan terbentuk empat badan itu tidak ada lagi, dan juga

                           karena formulering demikian seakan-akan menentukan bahwa peraturan-


                           peraturan tentang (keanggautaan) Dewan Perwakilan Rakyat R.I.S.,
       



                           Senat, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Pertimbangan
                           Agung masih berlaku buat masing-masing bagian dari Dewan Perwakilan
                           Rakyat Sementara itu.
                           Adapun Ketua dan Wakil-wakil-Ketua disebutkan sendiri di samping
                           Anggauta-anggauta ialah karena Ketua Badan Pekerja Komite Nasional
                           Pusat bukan Anggauta badan itu. Tentang ditambah tidaknya Dewan
                           Perwakilan Rakyat Sementara dengan Anggauta-anggauta lain
                           Pemerintah berpendapat, bahwa adalah sukar sekali untuk menentukan
                           criteria bagi penunjukan Anggota-anggota tambahan oleh Presiden itu.
                 c.        Sekalipun Majelis Perubahan Undang-undang Dasar merupakan suatu
                           badan, akan tetapi karena badan tersebut hanya bertindak apabila perlu
                           diadakan perubahan dalam Undang-undang Dasar Sementara dan dalam
                           systeem Undang-undang Dasar Sementara ini perlu tidaknya diadakan
                           perubahan ditentukan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan
                           Rakyat Sementara, maka Majelis tersebut tidak mendapat tempat
                           tersendiri dalam Undang-undang Dasar Sementara melainkan ketentuan-
                           ketentuan tentang Majelis tadi dimasukkan dalam bagian tentang
                           perubahan Undang-undang Dasar Sementara.

                 d.        Alasan bagi Pemerintah untuk menyimpang dari pada apa yang
                           ditentukan dalam Piagam Persetujuan R.I.S. - R.I. dengan menentukan
                           bahwa Anggauta-anggauta Konstituante dipilih dengan dasar perhitungan
                           tiap-tiap 150.000 penduduk memilih seorang Anggauta (pasal 135 ayat 1)
                           ialah :
                           aa.     karena suatu Dewan Perwakilan Rakyat dengan jumlah ± 250
                                   Anggauta (dipilih atas dasar perhitungan 300.000 penduduk
                                   memilih seorang Anggota dipandang pantas untuk suatu Bangsa
                                   yang terdiri atas ± 75 juta jiwa (lihat pasal 56),
                           bb.     karena pada umumnya suatu Konstituante beranggauta lebih
                                   banyak dari pada jumlah Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
                 e.        Untuk menetapkan seorang yang tertentu yang harus memegang sesuatu
                           jabatan adalah bertentangan dengan susunan kenegaraan kita apabila
                           penjabat itu dari semula pula harus dipilih.

                       Maksud Piagam Persetujuan untuk menentukan Ir. Soekarno sebagai
                       Presiden pertama sudah tercapai karena Ir. Soekarno pada waktu
                       sekarang menjabat Presiden R.I.S. (dan R.I.) dan menurut ketentuan
                       dalam pasal 141 ayat 3 penjabat-penjabat yang dipilih atau diangkat
                       menurut peraturan-peraturan sebelum Konstitusi Sementara (R.I.S.)



                       diubah tetap memegang jabatannya sampai diganti dengan yang lain




                       menurut Undang-undang Dasar (baru), apabila melanjutkan itu tidak





                       berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang
        


                       Dasar yang tidak memerlukan peraturan Undang-undang atau tindakan-

                       tindakan penglaksanaan lebih lanjut.


                 f. Konstitusi Sementara R.I.S. menentukan dalam pasal 118:
       



                       1. Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
                       2. Menteri-menteri bertanggung-jawab......................
                          Akan tetapi dalam pasal 122 dinyatakan:
                          Dewan Perwakilan Rakyat.......................(sekarang)
                          ............................ tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-
                       masing Menteri meletakkan jabatannya.
                       Undang-undang Dasar R.I. menentukan dalam pasal 4;
                       1.       Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
                                menurut Undang-undang Dasar.
                       dan dalam pasal 17 :
                       1.       Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.

                           Maksud Undang-undang Dasar R.I. semula memang Menteri-menteri
                           adalah semata-pembantu Presiden, yang tidak bertanggung-jawab atas
                           kebijaksanaan pemerintah.
                           Ketentuan Undang-undang Dasar R.I. ini sudah berubah dengan
                           "convention",
                           Mulai saat itu Menteri-menteri bertanggung-jawab akan tetapi ada

                           kalanya kalau keadaan memaksa Kabinet menjadi presidentieel lagi.
                           Piagam Persetujuan menentukan bahwa Dewan Menteri harus bersifat
                           Kabinet parlementair, yang berarti bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
                           harus dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan
                           jabatannya sekalipun Dewan Perwakilan Rakyat masih tersusun
                           sementara.

                           Ketentuan ini dalam Undang-undang Dasar Sementara ini dinyatakan
                           dalam pasal 83, yang bersamaan teksnya dengan pasal 118 Konstitusi
                           Sementara R.I.S.

                           Akan tetapi imbangan dari kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
                           memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya,
                           harus diadakan, yaitu kekuasaan Presiden untuk membubarkan Dewan
                           Perwakilan Rakyat (kalau Dewan Perwakilan Rakyat dianggapnya tidak
                           mewakili kehendak rakyat lagi). Maka perlu dimuat ketentuan-ketentuan
                           sebagamana tercantum dalam pasal 84 Undang-undang Dasar Sementara
                           ini.
                 g.        Tentang jabatan Wakil-Presiden sudah ada kata sepakat antara fihak
                           R.I.S. dan fihak R.I. untuk mengadakannya.



                           Dalam systeem Undang-undang Dasar Sementara ini Wakil-Presiden dan




                           juga Presiden akan dipilih menurut peraturan-peraturan. Karena dalam
    



                           konsepsi kedua fihak Presiden dan Wakil-Presiden tidak akan diganti
       


                           sebelum Undang-undang Dasar tetap dibentuk oleh Konstituante maka




                           pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil-Presiden diserahkan




                           kepada Konstituante, akan tetapi di dalam Undang-undang Dasar
            



                           Sementara ini ditulis.
                           Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan
                           dengan Undang-undang (pasal 45 ayat 3).
                           Hanya untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari
                           anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Sementara).
                           Demikianlah Undang-undang Dasar Sementara ini telah memberi bentuk
                           dan formulering kepada pokok-pokok dari pada isi dan jiwa masyarakat
                           Bangsa Indonesia pada taraf kemajuan usahanya dalam menyusun dan
                           membangun negara sendiri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
                           makmur.
                                               --------------------------------
                                                          CATATAN

                 Kutipan :       LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
                                 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_konstitusi_sementara_republik_indonesia_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Dasar hukumny memberikan data sitersangka. Menurut pasal 118:1 ris presiden tidak dapat diganggu gugat pernyataan tersebut mengandung makna bahwa presiden...... Yang mengesahkan uud thn 1950.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK