- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 (UU 14 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 (UU 14 thn 1959)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1959
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 40 TAHUN 1950
TENTANG
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 82), SEBAGAI UNDANG-UNDANG )
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat
No. 40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia;
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat
tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa
perubahan;
Mengingat : 1. pasal-pasal 33, 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 40 tahun
1950
tentang Surat Penjelasan Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1950 No.
82)" sebagai Undang-undang
Pasal 1
Peraturan-peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 40 tahun
1950 tentang surat perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun
1950 No. 82)" ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahanperubahan
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Surat perjalanan Republik Indonesia terbagi atas:
a. paspor diplomatik;
b paspor dinas;
c. paspor biasa;
d. paspor untuk orang asing,
e. surat perjalanan laksana paspor.
Pasal 2
(1) Paspor diplomatik dan paspor dinas hanya diberikan, diperpanjang
waktunya, ditambah, diubah atau dicabut oleh Menteri Luar Negeri atau
pegawai-pegawai dinas luar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri,
(2) Pengeluaran paspor diplomatik oleh pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (1)
dilakukan atas nama Presiden;
(3) Bentuk paspor diplomatik dan paspor dinas, juga peraturan selanjutnya
tentang pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, perubahan atau
pencabutan paspos-paspor itu ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
Pasal 3
Pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, perubahan dan pencabutan
paspor biasa dan paspor untuk orang asing dan surat perjalanan laksana paspor
yang lain dilakukan di Indonesia oleh pegawai-pegawai yang ditunjuk untuk itu
oleh Menteri Kehakiman dan di luar Indonesia oleh pegawai-pegawai Dinas Luar
Negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 4
(1) Kepada warga-negara Indonesia yang berdiam di Indonesia yang tidak atau
belum mempunyai paspor tersebut dalam pasal 1 dan yang berkehendak
bepergian keluar negeri dan berangkatnya tidak terganggu oleh halanganhalangan
berdasarkan hukum, dapat diberikan paspor biasa atau surat
perjalanan laksana paspor.
(2) Kepada warga-negara Indonesia yang berada di luar negeri dan tidak atau
belum mempunyai paspor tersebut dalam pasal 1, dapat diberikan paspor
biasa atau surat perjalanan laksana paspor.
(3) Atas permintaan pemohon maka paspor atau surat perjalanan laksana
paspor tersebut dapat berlaku juga untuk isteri dan anak-anaknya yang sah
di bawah umur 16 (enam belas) tahun dan belum kawin.
Pasal 5
(1)Kepada orang asing yang berdiam di Indonesia dan tidak mempunyai paspor
atau surat perjalanan yang sah dan masih berlaku dan suatu negara asing, serta
tidak sempat untuk memperoleh surat yang sedemikian itu dalam waktu yang
dapat dianggap cukup lamanya, maka jikalau ia berkehendak pergi ke luar negeri
dan berangkatnya tidak terganggu oleh halangan-halangan berdasarkan hukum,
dapat diberikan paspor untuk orang asing atau surat perjalanan laksana paspor.
(2)Atas permintaan pemohon maka paspor atau surat perjalanan laksana paspor
tersebut dapat berlaku juga untuk isteri dan anak-anaknya yang sah di bawah
umur 16 (enam belas) tahun dan belum kawin.
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 7 sub b maka:
a. paspor biasa berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang
untuk beberapa kali dengan selama-lamanya 2 (dua) tahun, akan tetapi tidak
dapat melebihi waktu 6 (enam) tahun setelah hari dikeluarkannya;
b. paspor untuk orang asing berlaku untuk paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan tidak dapat diperpanjang;
c. surat perjalanan laksana paspor hanya berlaku untuk satu perjalanan.
Pasal 7
Menteri Kehakiman, dimana perlu dengan kata sepakat Menteri Luar Negeri,
dapat:
a. menolak pemberian dan perpanjangan waktu berlakunya paspor biasa, juga
pemberian paspor untuk orang asing atau surat perjalanan laksana paspor,
kepada orang-orang yang tertentu atau golongan-golongan orang yang
tertentu jika syarat-syarat tersebut dalam pasal 33 Undang-undang Dasar
Sementara tidak dipenuhi;
b. membatasi berlakunya paspor pada daerah dan negara tertentu dan/atau
memperpendek waktu berlakunya paspor tersebut yang akan diberikan
kepada orang-orang atau golongan-golongan orang yang tertentu;
c. menetapkan bentuk paspor biasa, paspor untuk orang asing dan surat
perjalanan laksana paspor dan menetapkan peraturan selanjutnya tentang
pemberian, perpanjangan waktu penambahan, perubahan dan
pembatalannya.
Pasal 8.
Undang-undang ini tidak berlaku untuk pas jalan bagi yang naik haji.
Pasal 9
(1) Paspor atau surat perjalanan yang lain, tetap menjadi milik negara.
(2) Barangsiapa yang menyerahkan suatu paspor atau surat perjalanan lainnya
yang diberikan kepadanya, kepada orang lain dengan maksud dipergunakan
dengan cara tidak berhak, akan dipidana dengan hukuman penjara setinggitingginya
1 (satu) tahun, atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3) Barangsiapa yang memakai dengan sengaja satu paspor atau surat
perjalanan lainnya yang diberikan kepada orang lain akan dipidana dengan
hukuman penjara setinggi-tingginya 1 (satu) tahun, atau dengan hukuman
denda sebanyak-banyaknya Rp. 10-000,- (sepuluh-ribu rupiah).
Pasal 10
Pejabat yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberikan atau
memperpanjang berlakunya surat perjalanan Republik Indonesia untuk orang
Indonesia atau orang asing sedang ia tahu bahwa orang tersebut oleh Menteri
Luar Negeri/Menteri Kehakiman dinyatakan sebagai orang yang tidak berhak
mendapat surat perjalanan akan dipidana dengan hukuman penjara setinggitingginya
dua tahun.
Pasal 11
(1) Barangsiapa mempergunakan paspor biasa yang sudah dinyatakan
dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri Kehakiman/Menteri Luar Negeri
akan dipindana dengan hukuman Penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(2) Barangsiapa mempergunakan paspor biasa yang sudah dinyatakan
dicabut/dibatalkan oleh Menteri Luar Negeri akan dipidana dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
(3) Barangsiapa mempergunakan paspor diplomatik yang sudah dinyatakan
dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri Luar Negeri akan dipidana
dengan hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun.
Pasal 12
Barangsiapa pada waktu hendak minta surat perjalanan Republik Indonesia
dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar yang menentukan
dalam pemberian surat perjalanan akan dipidana dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 13
Perbuatan yang tersebut dalam pasal 9 ayat (2) dan (3), pasal 10, pasal 11 dan
pasal 12 dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 14
Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang paspor tahun 1959" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SARTONO.
Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959,
Menteri Kehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri a.i.,
ttd
HARDI.
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1959
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 40 TAHUN 1950 TENTANG SURAT
PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 No.
82)"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
A. PENJELASAN UMUM
Sebagaimana telah sama diketahui, bahwa satu-satunya Undang-undang yang mengatur
tentang
surat-surat perjalanan Republik Indonesia, atau dengan istilah yang lebih populer disebut
"Paspor Republik Indonesia" pada waktu terakhir ini hanyalah diatur oleh "Undang-undang
Darurat tentang surat perjalanan Republik Indonesia No. 40 tahun 1950". Beberapa
ketentuanketentuan
dari Undang-undang Darurat tersebut diatas,- didalam pengalaman ternyata masih
kedapatan beberapa ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan keadaan. Hal ini dapat kita
maklumi, oleh karena Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 tersebut dimaksudkan
agar
dahulunya supaya didalam waktu yang singkat sekali dapat menggantikan segala
ordonansiordonansi
Hindia-Belanda yang belum ditarik kembali (Staatsblad 1919 No. 446, yo. Staatsblad
1919 No. 406).Oleh karena itu sifat kesementaraaan dari pada Undang-undang Darurat No.
40/1950 masih nampak.disana-sini, bahkan beberapa pasal sudah tidak aktuil lagi untuk
dipergunakan, umpamanya: penghapusan adanya paspor konsuler pada Pasal 1 : Pasal 5
sub 2
Pasal 9 keseluruhannya. Pasal 10 sub 1 dan perubahan redaksionil pada pasal-pasal
lainnya.
Berhubung dengan soal-soal tersebut diatas, perlu diadakan penggantiannya, setelah
diadakan
perubahan dan tambahan serta penghapusan pasal-pasal disana-sini seperlunya, serta
mengeluarkannya sebagai Undang-undang biasa. Dengan adanya Undang-undang Paspor
Republik Indonesia ini diharapkan agar pelaksanaan-pelaksanaan yang sehingga dewasa
ini
masih bersifat sementara itu, dapat ditertibkan adanya.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Pasal 1 menyebutkan beberapa jenis paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Paspor diplomatik, diberikan kepada mereka yang mendapat tugas negara
untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat diplomatik atau kepada pejabatpejabat
negara yang oleh karena tugasnya mempunhai kedudukan diplomatik di Luar
Negeri sedangkan paspor dinas diberikan kepada pegawai-pegawai negeri yang
melakukan tuas jabatan untuk kepentingan Pemerintah keluar negeri.
Pasal 2
Pasal ini adalah mengenai paspor diplomatik dan dinas, Pengeluaran, perpanjangan
waktu, penambahan, perubahan dan pencabutan paspor-paspor dinas dan pasporpaspor
diplomatik telah diatur dengan Keputusan Meneri Luar Negeri tanggal 1 Juli 1955
No. 43780 VIII.
Pasal 3
Paspor-paspor biasa dan surat-surat perjalanan lainnya yang tersebut pada bagian
terakhir dari pasal 1 diberikan atau diatur tentang ketentuan-ketentuan pengeluarannya
oleh Kepala Jawatan Imigrasi, yaitu sebagai pembesar yang ditunjuk oleh Menteri
Kehakiman. Diluar Indonesia, hal ini adalah pada pegawai-pegawai dinas Luar Negeri
dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 4
Pasal 4 mengatur perhubungan dengan pelaksanaan dari pada pasal 9 sub 2 dari
Undang-undang Dasar Sementara, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada
pasal 33 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal 5
Pasal 5 mengatur pemberian paspor-paspor Republik Indonesia -Asing, yaitu kepada
mereka yang bukan warga-negara Indonesia dan orang-orang asing yang oleh karena
keadaan, didalam waktu yang dianggap cukup pantas tidak bisa memperoleh paspor
kebangsaannya sendiri atau tak bisa memperoleh paspor dari negara asing lain -
umpamanya: Orang-asing dari sesuatu negara yang tidak mempunyai hubungan
diplomatik dengan Indonesia, dalam hal mana dapat dikeluarkan surat perjalanan
laksana paspor.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Menteri Kehakiman dengan kata, sepakat dari Menteri Luar Negeri, dapat
menggantungkan pemberian, perpanjangan dan berlakunya sesuatu paspor atas nama
seseorang, jika menyangkut kepentingan dan keamanan Negara serta menghendakinya
atas adanya tindakan tersebut. Dalam hal ini syarat-syarat tersebut dalam pasal 33
Undang-undang Dasar Sementara diperhatikan pula.
Pasal 8
Oleh karena perjalanan naik haji telah ada ketentuan-ketentuannya sendiri yang diatur
oleh Menteri Agama, dengan sendirinya Undang-undang ini tidak berlaku untuk
warganegara
Indonesia yang memperoleh paspor haji (pas-Mekkah).
Pasal 9
Pasal 9 menentukan, bahwa paspor-paspor atau surat-surat perjalanan lainnya, selama
masih berlaku, adalah tetap menjadi kepunyaan negara. Demikian pula paspor atau
surat perjalanan yang lain yang dinyatakan dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri
Kehakimanan dan/atau Menteri Luar Negeri yang harus diserahkan kembali kepada
pegawai yang ditunjuk untuk itu diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah atau
surat keputusan Menteri.
Ketentuan ini amat penting, yaitu untuk menggantungkan adanya paspor-paspor atau
surat-surat perjalanan itu, sebagai haknya Pemerintah yang tidak dapat diganggu-gugat,
untuk setiap kepentingan negara menghendakinya, mengubah-mencabut-, membatalkan
berlakunya sesuatu paspor, jika dianggap untuk itu ada alasan- alasannya.
Selain dari pada itu, diadakan juga ancaman-ancaman hukuman bagi barangsiapa yang
menyalah-gunakan suatu paspor atau surat perjalanan lainnya yang diberikan
kepadanya (sub 2, 3).
Pasal 10
Pasal ini dimaksud untuk mencegah adanya kemungkinan bahwa pejabat di Indonesia
atau diperwakilan diluar negeri menyalah-gunakan kekuasaannya untuk memberikan
paspor kepada orang-orang tertentu yang sudah diketahui akan berbuat yang merugikan
Negara tau Pemerintah yang sah.
Pasal 11
Ketentuan yang mengatur ancaman hukuman terhadap para pelanggar perlu sekali agar
penyalah-gunaan suatu paspor dapat dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi sedangkan
hukuman yang ditentukan disesuaikan menurut sifat dan kedudukan paspor.
Pasal 12
Pasal ini bermaksud memberikan ancaman hukuman tersendiri kepada orang-orang
yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, yang sifatnya
menentukan dalam pemberian surat perjalanan.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Segala ketentuan yang merupakan perubahan atas Undang-undang Darurat No. 40
tahun 1950 dengan sendirinya mulai berlaku semenjak diundangkan.
Termasuk Lembaran-Negara No. 56 tahun 1959.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-44 tanggal 4 Mei 1959
pada hari Senin, P. 354/1958
TELAH DICETAK ULANG
_________________________________________________________________
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_40_tahun_1950_tentang_surat_14.pdf
Pencarian Terbaru
Dasar hukum penetapan paspor di indonesia. Dasar hukum penetapan paspor. Dasar hukum penetapan paspor di indonesia meliputi. Sebutkan dasar hukum penetapan paspor. Uu darurat no 11 tahun 1950 mengatur tentang. Perpu no 40 tahun 1950. Arti penting uu nomor 11 tahun 1950.
Uu no.14 1959 tentang penetapan uu darurat no 40 tahun 1950 yang berisi tentang surat perjalanan ri sebagai uu. Dasar hukum penetapan paspor diindonesia. Http://carapedia.com/penetapan_undang_undang_darurat_tahun_1950_tentang_info1079.html. Dasar hukum pnetapan paspor. Peraturan di indonesia yang mengatur tentang naik haji. Dasar hukum penetapan paspor meliputi. Dasar hukum penetapan paspor di.indonesia.
1. dasar hukum penetapan paspor di indonesia. Dasar hukum pentetapan paspor di indonesia. Pasal yang mengatur diplomatik. Uud darurat no.11 tahun 1950 mengatur tentang. Perpu no 40 tahun 1959. Dasar hukum penetapan paspor diindonesia meliputi apa saja.






