Previous
Next

1950

Undang-Undang Pinjaman Darurat (UU 13 thn 1950)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Darurat :
www.legalitas.org




                                       UNDANG-UNDANG DARURAT
                                         NOMOR 13 TAHUN 1950
                                               TENTANG
                                          PINJAMAN DARURAT

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

              Menimbang :     a. bahwa perlu sekali diambil tindakan-tindakan untuk
                                 mencapai konsolidasi hutang-hutang Negara yang berjangka
                                 pendek dan untuk mengatur peredaran uang;
                              b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, tindakan-
                                 tindakan tersebut di atas perlu segera diadakan;

              Mengingat   :   pasal-pasal 139, 123 ayat 4 dan 172 Konstitusi Sementara
                              Republik Indonesia Serikat;


                                                             g
                                                            or
                                          MEMUTUSKAN :
                                                        s.
                                                        a

              Menetapkan :    UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT.
                                                    lit
                                                 ga



                                                  Pasal 1
                                              .le




              Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala
                                            w




              tindakan untuk mengadakan pinjaman bagi Negara Republik Indonesia Serikat
                                          w




              dan untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagipula
                                        w




              untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang, jika perlu
              dengan menyimpang dari Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
              berlaku, kecuali Konstitusi sementara.

                                                  Pasal 2
              (1)   Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh
                    Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini menimbulkan suatu
                    kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman :
                    a.     jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman
                           penjara selama-lamanya lima tahun dan hukuman denda setinggi-
                           tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari
                           kedua hukuman ini;
                    b.     jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman
                           kurungan selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda
                           setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu
                           dari kedua hukuman ini.
              (2)   Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang
                    diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan,
                    lagipula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam
                                                                                         www.legalitas.org
www.legalitas.org

                                                                                       2




                    dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara juga jika
                    benda-benda itu bukan kepunyaan yang terhukum. Hak melaksanakan
                    pernyataan menjadi milik Negara itu tidak hilang karena meninggalnya
                    yang terhukum.

                                                Pasal 3
              Dalam hal menghukum perihal perbuatan yang diancam dengan hukuman
              berdasarkan pasal 2, maka dengan tidak mengurangi hukuman dan tindakan-
              tindakan tersebut dalam pasal itu, dapatlah ditetapkan kewajiban membayar
              sejumlah uang untuk mengambil keuntungan yang dikirakan, yang diperoleh
              dengan melakukan perbuatan itu oleh yang terhukum atau dalam hal pasal 11
              berlaku -oleh badan hukum, perseroan, perserikatan lain ataupun yayasan.

                                                 Pasal 4
              (1)   Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat,
                    yang atas namanya pelaksanaan keputusan hakim itu dijalankan.
              (2)   Dalam hal tidak ada pelunasan di dalam waktu ini maka denda atau

                                                           g
                    sebagiannya yang tidak dibayar itu dipungut dengan membebankannya
                                                           or
                    pada kekayaan yang terhukum. Pembebanan ini dilakukan dengan
                                                      s.
                                                       a

                    melaksanakan hukuman denda itu dengan cara sebagaimana ditetapkan
                                                   lit


                    bagi pelaksanaan hukuman membayar biaya sengketa.
                                                ga



              (3)   Apabila pembebanan pada kekayaan pun tidak mungkin, maka denda
                                             .le




                    atau sebagiannya yang tidak dibayar maupun tidak dibebankan pada
                                           w




                    kekayaan itu diganti dengan hukuman kurungan.
                                         w
                                       w




                                               Pasal 5
              Ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai pemungutan denda, berlaku
              juga terhadap pemungutan jumlah uang termaksud dalam pasal 3.

                                               Pasal 6
              (1)   Barang siapa dengan sengaja, dengan perantaraan seorang lain ataupun
                    tidak, menghindarkan harta kekayaan daripada pembebanan ataupun
                    pelaksanaan hukuman dan/atau tindakan-tindakan, yang dijatuhkan
                    karena perbuatan yang diancam, dengan hukuman berdasarkan pasal 2,
                    dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
              (2)   Perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1 adalah
                    kejahatan.

                                               Pasal 7
              (1)   Perbuatan-perbuatan hukum termaksud dalam pasal 6 ayat 1, tidaklah
                    sah.
              (2)   Pembatalan itu tidak mempunyai akibat-akibat hukum bagi orang yang
                    tidak mengetahui adanya hukuman dan/atau tindakan-tindakan, kecuali
                    jika ia dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/atau tindakan-
                                                                                     www.legalitas.org
www.legalitas.org

                                                                                         3




                    tindakan itu.
              (3)   Suami atau isteri, keluarga sedarah atau kerabat sampai tiga pupu dan
                    orang-orang yang bekerja pada yang berhak atas harta kekayaan itu,
                    dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/ atau tindakan-tindakan,
                    kecuali jika ada bukti-bukti yang menyatakan sebaliknya.

                                                  Pasal 8
              (1)   Yang diserahi kewajiban mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam
                    dengan hukuman menurut pasal 2, dan menjaga serta mengawasi
                    pelaksanaan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan
                    berdasarkan Undang-undang ini, adalah selain pegawai yang pada
                    umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam
                    dengan hukuman, juga pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
                    untuk maksud itu.
              (2)   Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak
                    mensita atau menuntut supaya diserahkan untuk disita segala benda,
                    yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang dapat

                                                            g
                    diperintahkan supaya dinyatakan menjadi milik Negara, dihancurkan
                                                            or
                    atau dirusak, hingga tidak dapat dipakai lagi.
                                                       s.
                                                        a

              (3)   Setiap orang wajib memberikan kepada pegawai pengusut termaksud
                                                    lit


                    dalam ayat 1, yang mempunyai surat perintah umum atau khusus dari
                                                 ga



                    Menteri Keuangan, segala keterangan tentang keadaan-keadaan yang
                                              .le




                    nyata, yang dibutuhkan oleh pegawai itu untuk mengusut perbuatan-
                                            w




                    perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal 2, dan pula
                                          w




                    memperlihatkan kepada pegawai tersebut buku-buku dan surat-surat,
                                        w




                    yang perlu diketahui pegawai itu supaya dapat memenuhi tugasnya.
                    Terhadap pegawai itu kewajiban untuk merahasiakan tidak berlaku.
              (4)   Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat 1, setiap waktu-jika perlu
                    dengan bantuan polisi-dapat memasuki semua tempat, yang dianggap
                    perlu dimasukinya untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya.
                    Mereka berhak minta dikawal oleh orang-orang yang akan ditunjuknya.
                    Apabila mereka itu bukan jaksa atau pembantu jaksa, maka mereka
                    hanya memasuki rumah tidak dengan persetujuan yang mendiaminya,
                    jika dikawal oleh seorang penjabat tersebut atau mempunyai surat kuasa
                    dari seorang penjabat itu.

                                                Pasal 9
              Setiap orang diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya karena
              kekuasaan yang diberikan kepadanya berdasarkan pasal 8, selama ia tidak
              diwajibkan memberitahukannya berhubung dengan sesuatu peraturan Negara
              atau karena jabatan ataupun pekerjaannya.




                                                                                       www.legalitas.org
www.legalitas.org

                                                                                          4




                                                 Pasal 10
              (1)   Barang siapa sengaja tidak memenuhi sesuatu perintah atau tuntutan
                    yang ia wajib memenuhinya menurut pasal 8 ayat 3, begitu pula barang
                    siapa sengaja mencegah, menghalang-halangi atau mensia-siakan
                    sesuatu tindakan yang sah, yang diambil oleh salah seorang pegawai yang
                    dimaksud dalam pasal 8 untuk melaksanakan pasal tersebut, dapat
                    dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.
              (2)   Barang siapa sengaja membuka sesuatu rahasia, yang ia wajib
                    menyimpannya menurut pasal 9, dapat dihukum dengan hukuman
                    penjara setinggi-tingginya satu tahun.
              (3)   Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal ini,
                    adalah kejahatan.

                                                 Pasal 11
              (1)   Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut
                    Undang-undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum,
                    perseroan, perserikatan lain, atau yayasan, maka penuntutan-hukuman

                                                            g
                    dilakukan dan hukuman-hukuman dan/atau tindakan-tindakan dijatuhkan
                                                            or
                    terhadap :
                                                        s.
                                                        a

                    a.     Anggota-anggota pengurus badan-hukum atau perserikatan
                                                    lit


                           lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang
                                                 ga



                           sesungguhnya mengurus yayasan ataupun :
                                              .le




                    b.     apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia,
                                            w




                           wakil-wakil daripada badan hukum, perseroan, perserikatan
                                          w




                           lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia.
                                        w




              (2)   Sesuatu perbuatan antara lain dilakukan oleh atau atas nama sesuatu
                    badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila
                    perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang baik karena hubungan-
                    jabatan, maupun karena lain-lain hal bertindak dalam lingkungan
                    pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan
                    itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan
                    perbuatan itu sendiri- sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat
                    bagian-bagian daripada perbuatan itu.
              (3)   Mereka yang tersebut dalam ayat 1 di bawah a dan b tidak dijatuhi
                    hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan
                    hukuman itu, telah dilakukan di luar pengetahuan atau bantuannya.
              (4)   Apa yang tersebut pada ayat 1 berlaku pula terhadap badan hukum,
                    perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau
                    wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau
                    yayasan.
              (5)   Yang bertanggung jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya,
                    mengenai pelunasan daripada segala beban uang, yang dikenakan kepada
                    satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat 1 sub a dan b
                    berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama
                                                                                        www.legalitas.org
www.legalitas.org

                                                                                          5




                    suatu badan hukum, perseroan perserikatan lain-lain atau yayasan
                    seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah :
                    a.     badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah
                           dilakukan, dengan kekayaannya,
                    b.     pesero-pesero daripada perseroan dan anggauta-anggauta dari
                           pada perserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan
                           itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan
                           itu, dan
                    c.     yang berhak atas yayasan, oleh atau atas nama siapa perbuatan
                           itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan.
              (6)   Apa yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 berlaku Pula terhadap
                    pelunasan beban-beban uang atas kekayaan badan hukum, perseroan,
                    perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang
                    dapat dikenakan beban itu.

                                               Pasal 12
              Undang-undang ini berlaku pula terhadap orang-orang, yang berada di bawah

                                                            g
              kekuasaan pengadilan hakim-hakim, yang melakukan tugasnya menurut
                                                            or
              peraturan dalam Staatsblad 1932 Nomor 80.
                                                        s.
                                                        a
                                                    lit


                                                Pasal 13
                                                 ga



              Undang-undang Darurat ini berlaku pada hari diumumkan.
                                              .le
                                            w




              Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
                                          w




              Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
                                        w




              Republik Indonesia Serikat.

                                             Ditetapkan di Jakarta
                                             pada tanggal 18 Maret 1950.
                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

                                             (SOEKARNO).

              PERDANA MENTERI,



              MOHAMMAD HATTA.




                                                                                        www.legalitas.org
www.legalitas.org

                                                                     6




              MENTERI KEUANGAN,


              SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA



              MENTERI KEMAKMURAN.


              DJUANDA.


              MENTERI KEHAKIMAN,




                                                              g
              SOEPOMO                                         or
                                                         s.
                                                          a
                                                      lit


              Diumumkan di Jakarta
                                                 ga



              pada tanggal 19 Maret 1950.
                                                .le




              MENTERI KEHAKIMAN,
                                            w
                                            w
                                        w




              SOEPOMO.




                                                                   www.legalitas.org


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_darurat_(uu_13_thn_1950)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian pinjaman darurat. Www.hukuman penjara buat peminjam uang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK