- Home »
- Undang-Undang »
- 1950 » Undang-Undang Pinjaman Darurat (UU 13 thn 1950)
1950
Undang-Undang Pinjaman Darurat (UU 13 thn 1950)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Darurat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_darurat_(uu_13_thn_1950)_13.pdf
www.legalitas.org UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PINJAMAN DARURAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang : a. bahwa perlu sekali diambil tindakan-tindakan untuk mencapai konsolidasi hutang-hutang Negara yang berjangka pendek dan untuk mengatur peredaran uang; b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, tindakan- tindakan tersebut di atas perlu segera diadakan; Mengingat : pasal-pasal 139, 123 ayat 4 dan 172 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat; g or MEMUTUSKAN : s. a Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT. lit ga Pasal 1 .le Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala w tindakan untuk mengadakan pinjaman bagi Negara Republik Indonesia Serikat w dan untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagipula w untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang, jika perlu dengan menyimpang dari Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali Konstitusi sementara. Pasal 2 (1) Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini menimbulkan suatu kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman : a. jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan hukuman denda setinggi- tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman ini; b. jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari kedua hukuman ini. (2) Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan, lagipula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam www.legalitas.org www.legalitas.org 2 dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara juga jika benda-benda itu bukan kepunyaan yang terhukum. Hak melaksanakan pernyataan menjadi milik Negara itu tidak hilang karena meninggalnya yang terhukum. Pasal 3 Dalam hal menghukum perihal perbuatan yang diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 2, maka dengan tidak mengurangi hukuman dan tindakan- tindakan tersebut dalam pasal itu, dapatlah ditetapkan kewajiban membayar sejumlah uang untuk mengambil keuntungan yang dikirakan, yang diperoleh dengan melakukan perbuatan itu oleh yang terhukum atau dalam hal pasal 11 berlaku -oleh badan hukum, perseroan, perserikatan lain ataupun yayasan. Pasal 4 (1) Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat, yang atas namanya pelaksanaan keputusan hakim itu dijalankan. (2) Dalam hal tidak ada pelunasan di dalam waktu ini maka denda atau g sebagiannya yang tidak dibayar itu dipungut dengan membebankannya or pada kekayaan yang terhukum. Pembebanan ini dilakukan dengan s. a melaksanakan hukuman denda itu dengan cara sebagaimana ditetapkan lit bagi pelaksanaan hukuman membayar biaya sengketa. ga (3) Apabila pembebanan pada kekayaan pun tidak mungkin, maka denda .le atau sebagiannya yang tidak dibayar maupun tidak dibebankan pada w kekayaan itu diganti dengan hukuman kurungan. w w Pasal 5 Ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai pemungutan denda, berlaku juga terhadap pemungutan jumlah uang termaksud dalam pasal 3. Pasal 6 (1) Barang siapa dengan sengaja, dengan perantaraan seorang lain ataupun tidak, menghindarkan harta kekayaan daripada pembebanan ataupun pelaksanaan hukuman dan/atau tindakan-tindakan, yang dijatuhkan karena perbuatan yang diancam, dengan hukuman berdasarkan pasal 2, dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun. (2) Perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1 adalah kejahatan. Pasal 7 (1) Perbuatan-perbuatan hukum termaksud dalam pasal 6 ayat 1, tidaklah sah. (2) Pembatalan itu tidak mempunyai akibat-akibat hukum bagi orang yang tidak mengetahui adanya hukuman dan/atau tindakan-tindakan, kecuali jika ia dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/atau tindakan- www.legalitas.org www.legalitas.org 3 tindakan itu. (3) Suami atau isteri, keluarga sedarah atau kerabat sampai tiga pupu dan orang-orang yang bekerja pada yang berhak atas harta kekayaan itu, dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/ atau tindakan-tindakan, kecuali jika ada bukti-bukti yang menyatakan sebaliknya. Pasal 8 (1) Yang diserahi kewajiban mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal 2, dan menjaga serta mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini, adalah selain pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, juga pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk maksud itu. (2) Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak mensita atau menuntut supaya diserahkan untuk disita segala benda, yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang dapat g diperintahkan supaya dinyatakan menjadi milik Negara, dihancurkan or atau dirusak, hingga tidak dapat dipakai lagi. s. a (3) Setiap orang wajib memberikan kepada pegawai pengusut termaksud lit dalam ayat 1, yang mempunyai surat perintah umum atau khusus dari ga Menteri Keuangan, segala keterangan tentang keadaan-keadaan yang .le nyata, yang dibutuhkan oleh pegawai itu untuk mengusut perbuatan- w perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal 2, dan pula w memperlihatkan kepada pegawai tersebut buku-buku dan surat-surat, w yang perlu diketahui pegawai itu supaya dapat memenuhi tugasnya. Terhadap pegawai itu kewajiban untuk merahasiakan tidak berlaku. (4) Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat 1, setiap waktu-jika perlu dengan bantuan polisi-dapat memasuki semua tempat, yang dianggap perlu dimasukinya untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya. Mereka berhak minta dikawal oleh orang-orang yang akan ditunjuknya. Apabila mereka itu bukan jaksa atau pembantu jaksa, maka mereka hanya memasuki rumah tidak dengan persetujuan yang mendiaminya, jika dikawal oleh seorang penjabat tersebut atau mempunyai surat kuasa dari seorang penjabat itu. Pasal 9 Setiap orang diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya karena kekuasaan yang diberikan kepadanya berdasarkan pasal 8, selama ia tidak diwajibkan memberitahukannya berhubung dengan sesuatu peraturan Negara atau karena jabatan ataupun pekerjaannya. www.legalitas.org www.legalitas.org 4 Pasal 10 (1) Barang siapa sengaja tidak memenuhi sesuatu perintah atau tuntutan yang ia wajib memenuhinya menurut pasal 8 ayat 3, begitu pula barang siapa sengaja mencegah, menghalang-halangi atau mensia-siakan sesuatu tindakan yang sah, yang diambil oleh salah seorang pegawai yang dimaksud dalam pasal 8 untuk melaksanakan pasal tersebut, dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun. (2) Barang siapa sengaja membuka sesuatu rahasia, yang ia wajib menyimpannya menurut pasal 9, dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun. (3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal ini, adalah kejahatan. Pasal 11 (1) Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain, atau yayasan, maka penuntutan-hukuman g dilakukan dan hukuman-hukuman dan/atau tindakan-tindakan dijatuhkan or terhadap : s. a a. Anggota-anggota pengurus badan-hukum atau perserikatan lit lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang ga sesungguhnya mengurus yayasan ataupun : .le b. apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia, w wakil-wakil daripada badan hukum, perseroan, perserikatan w lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia. w (2) Sesuatu perbuatan antara lain dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang baik karena hubungan- jabatan, maupun karena lain-lain hal bertindak dalam lingkungan pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan perbuatan itu sendiri- sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat bagian-bagian daripada perbuatan itu. (3) Mereka yang tersebut dalam ayat 1 di bawah a dan b tidak dijatuhi hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan hukuman itu, telah dilakukan di luar pengetahuan atau bantuannya. (4) Apa yang tersebut pada ayat 1 berlaku pula terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau yayasan. (5) Yang bertanggung jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya, mengenai pelunasan daripada segala beban uang, yang dikenakan kepada satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat 1 sub a dan b berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama www.legalitas.org www.legalitas.org 5 suatu badan hukum, perseroan perserikatan lain-lain atau yayasan seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah : a. badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaannya, b. pesero-pesero daripada perseroan dan anggauta-anggauta dari pada perserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan itu, dan c. yang berhak atas yayasan, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan. (6) Apa yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 berlaku Pula terhadap pelunasan beban-beban uang atas kekayaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang dapat dikenakan beban itu. Pasal 12 Undang-undang ini berlaku pula terhadap orang-orang, yang berada di bawah g kekuasaan pengadilan hakim-hakim, yang melakukan tugasnya menurut or peraturan dalam Staatsblad 1932 Nomor 80. s. a lit Pasal 13 ga Undang-undang Darurat ini berlaku pada hari diumumkan. .le w Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman w Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara w Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, (SOEKARNO). PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA. www.legalitas.org www.legalitas.org 6 MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA MENTERI KEMAKMURAN. DJUANDA. MENTERI KEHAKIMAN, g SOEPOMO or s. a lit Diumumkan di Jakarta ga pada tanggal 19 Maret 1950. .le MENTERI KEHAKIMAN, w w w SOEPOMO. www.legalitas.org
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_darurat_(uu_13_thn_1950)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian pinjaman darurat. Www.hukuman penjara buat peminjam uang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)