- Home »
- Undang-Undang »
- 1950 » Undang-Undang Pinjaman Darurat (UU 13 thn 1950)
1950
Undang-Undang Pinjaman Darurat (UU 13 thn 1950)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Darurat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_darurat_(uu_13_thn_1950)_13.pdf
www.legalitas.org
UNDANG-UNDANG DARURAT
NOMOR 13 TAHUN 1950
TENTANG
PINJAMAN DARURAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang : a. bahwa perlu sekali diambil tindakan-tindakan untuk
mencapai konsolidasi hutang-hutang Negara yang berjangka
pendek dan untuk mengatur peredaran uang;
b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, tindakan-
tindakan tersebut di atas perlu segera diadakan;
Mengingat : pasal-pasal 139, 123 ayat 4 dan 172 Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat;
g
or
MEMUTUSKAN :
s.
a
Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT.
lit
ga
Pasal 1
.le
Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala
w
tindakan untuk mengadakan pinjaman bagi Negara Republik Indonesia Serikat
w
dan untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagipula
w
untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang, jika perlu
dengan menyimpang dari Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
berlaku, kecuali Konstitusi sementara.
Pasal 2
(1) Pelanggaran sesuatu ketetapan dalam peraturan yang diadakan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang ini menimbulkan suatu
kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman :
a. jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun dan hukuman denda setinggi-
tingginya lima ratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu dari
kedua hukuman ini;
b. jika perbuatan itu dilakukan karena kelalaian, dengan hukuman
kurungan selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda
setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, ataupun dengan salah satu
dari kedua hukuman ini.
(2) Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan yang
diancam dengan hukuman, atau terhadap mana perbuatan itu dilakukan,
lagipula benda-benda yang diperoleh karena perbuatan yang diancam
www.legalitas.org
www.legalitas.org
2
dengan hukuman itu, dapat dinyatakan menjadi milik Negara juga jika
benda-benda itu bukan kepunyaan yang terhukum. Hak melaksanakan
pernyataan menjadi milik Negara itu tidak hilang karena meninggalnya
yang terhukum.
Pasal 3
Dalam hal menghukum perihal perbuatan yang diancam dengan hukuman
berdasarkan pasal 2, maka dengan tidak mengurangi hukuman dan tindakan-
tindakan tersebut dalam pasal itu, dapatlah ditetapkan kewajiban membayar
sejumlah uang untuk mengambil keuntungan yang dikirakan, yang diperoleh
dengan melakukan perbuatan itu oleh yang terhukum atau dalam hal pasal 11
berlaku -oleh badan hukum, perseroan, perserikatan lain ataupun yayasan.
Pasal 4
(1) Denda itu harus dibayar selama waktu yang ditentukan oleh penjabat,
yang atas namanya pelaksanaan keputusan hakim itu dijalankan.
(2) Dalam hal tidak ada pelunasan di dalam waktu ini maka denda atau
g
sebagiannya yang tidak dibayar itu dipungut dengan membebankannya
or
pada kekayaan yang terhukum. Pembebanan ini dilakukan dengan
s.
a
melaksanakan hukuman denda itu dengan cara sebagaimana ditetapkan
lit
bagi pelaksanaan hukuman membayar biaya sengketa.
ga
(3) Apabila pembebanan pada kekayaan pun tidak mungkin, maka denda
.le
atau sebagiannya yang tidak dibayar maupun tidak dibebankan pada
w
kekayaan itu diganti dengan hukuman kurungan.
w
w
Pasal 5
Ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai pemungutan denda, berlaku
juga terhadap pemungutan jumlah uang termaksud dalam pasal 3.
Pasal 6
(1) Barang siapa dengan sengaja, dengan perantaraan seorang lain ataupun
tidak, menghindarkan harta kekayaan daripada pembebanan ataupun
pelaksanaan hukuman dan/atau tindakan-tindakan, yang dijatuhkan
karena perbuatan yang diancam, dengan hukuman berdasarkan pasal 2,
dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1 adalah
kejahatan.
Pasal 7
(1) Perbuatan-perbuatan hukum termaksud dalam pasal 6 ayat 1, tidaklah
sah.
(2) Pembatalan itu tidak mempunyai akibat-akibat hukum bagi orang yang
tidak mengetahui adanya hukuman dan/atau tindakan-tindakan, kecuali
jika ia dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/atau tindakan-
www.legalitas.org
www.legalitas.org
3
tindakan itu.
(3) Suami atau isteri, keluarga sedarah atau kerabat sampai tiga pupu dan
orang-orang yang bekerja pada yang berhak atas harta kekayaan itu,
dianggap dapat menduga adanya hukuman dan/ atau tindakan-tindakan,
kecuali jika ada bukti-bukti yang menyatakan sebaliknya.
Pasal 8
(1) Yang diserahi kewajiban mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam
dengan hukuman menurut pasal 2, dan menjaga serta mengawasi
pelaksanaan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan Undang-undang ini, adalah selain pegawai yang pada
umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang diancam
dengan hukuman, juga pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
untuk maksud itu.
(2) Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat 1, setiap waktu berhak
mensita atau menuntut supaya diserahkan untuk disita segala benda,
yang dapat menjadikan terangnya perkara, atau yang dapat
g
diperintahkan supaya dinyatakan menjadi milik Negara, dihancurkan
or
atau dirusak, hingga tidak dapat dipakai lagi.
s.
a
(3) Setiap orang wajib memberikan kepada pegawai pengusut termaksud
lit
dalam ayat 1, yang mempunyai surat perintah umum atau khusus dari
ga
Menteri Keuangan, segala keterangan tentang keadaan-keadaan yang
.le
nyata, yang dibutuhkan oleh pegawai itu untuk mengusut perbuatan-
w
perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal 2, dan pula
w
memperlihatkan kepada pegawai tersebut buku-buku dan surat-surat,
w
yang perlu diketahui pegawai itu supaya dapat memenuhi tugasnya.
Terhadap pegawai itu kewajiban untuk merahasiakan tidak berlaku.
(4) Pegawai pengusut, termaksud dalam ayat 1, setiap waktu-jika perlu
dengan bantuan polisi-dapat memasuki semua tempat, yang dianggap
perlu dimasukinya untuk menjalankan kewajibannya sebaik-baiknya.
Mereka berhak minta dikawal oleh orang-orang yang akan ditunjuknya.
Apabila mereka itu bukan jaksa atau pembantu jaksa, maka mereka
hanya memasuki rumah tidak dengan persetujuan yang mendiaminya,
jika dikawal oleh seorang penjabat tersebut atau mempunyai surat kuasa
dari seorang penjabat itu.
Pasal 9
Setiap orang diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya karena
kekuasaan yang diberikan kepadanya berdasarkan pasal 8, selama ia tidak
diwajibkan memberitahukannya berhubung dengan sesuatu peraturan Negara
atau karena jabatan ataupun pekerjaannya.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
4
Pasal 10
(1) Barang siapa sengaja tidak memenuhi sesuatu perintah atau tuntutan
yang ia wajib memenuhinya menurut pasal 8 ayat 3, begitu pula barang
siapa sengaja mencegah, menghalang-halangi atau mensia-siakan
sesuatu tindakan yang sah, yang diambil oleh salah seorang pegawai yang
dimaksud dalam pasal 8 untuk melaksanakan pasal tersebut, dapat
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa sengaja membuka sesuatu rahasia, yang ia wajib
menyimpannya menurut pasal 9, dapat dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya satu tahun.
(3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut pasal ini,
adalah kejahatan.
Pasal 11
(1) Apabila sesuatu perbuatan yang diancam dengan hukuman menurut
Undang-undang ini, dilakukan oleh atau atas nama sesuatu badan hukum,
perseroan, perserikatan lain, atau yayasan, maka penuntutan-hukuman
g
dilakukan dan hukuman-hukuman dan/atau tindakan-tindakan dijatuhkan
or
terhadap :
s.
a
a. Anggota-anggota pengurus badan-hukum atau perserikatan
lit
lainnya, pesero-pesero dari perseroan, atau orang-orang yang
ga
sesungguhnya mengurus yayasan ataupun :
.le
b. apabila mereka yang dimaksudkan itu tidak berada di Indonesia,
w
wakil-wakil daripada badan hukum, perseroan, perserikatan
w
lainnya atau yayasan, yang ada di Indonesia.
w
(2) Sesuatu perbuatan antara lain dilakukan oleh atau atas nama sesuatu
badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, apabila
perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang baik karena hubungan-
jabatan, maupun karena lain-lain hal bertindak dalam lingkungan
pekerjaan badan hukum, perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan
itu, dengan tiada membeda-bedakan, apakah orang-orang itu melakukan
perbuatan itu sendiri- sendiri, ataupun pada mereka bersama terdapat
bagian-bagian daripada perbuatan itu.
(3) Mereka yang tersebut dalam ayat 1 di bawah a dan b tidak dijatuhi
hukuman, apabila ternyata, bahwa perbuatan yang diancam dengan
hukuman itu, telah dilakukan di luar pengetahuan atau bantuannya.
(4) Apa yang tersebut pada ayat 1 berlaku pula terhadap badan hukum,
perseroan, perserikatan lain-lain atau yayasan, pesero, pemelihara atau
wakil dari suatu badan hukum, perseroan, perserikatan lain atau
yayasan.
(5) Yang bertanggung jawab, baik sendiri, maupun untuk seluruhnya,
mengenai pelunasan daripada segala beban uang, yang dikenakan kepada
satu atau beberapa orang yang dimaksud dalam ayat 1 sub a dan b
berhubung dengan dilakukannya sesuatu perbuatan oleh atau atas nama
www.legalitas.org
www.legalitas.org
5
suatu badan hukum, perseroan perserikatan lain-lain atau yayasan
seperti dimaksud dalam ayat itu, adalah :
a. badan hukum, oleh atau atas nama siapa perbuatan itu telah
dilakukan, dengan kekayaannya,
b. pesero-pesero daripada perseroan dan anggauta-anggauta dari
pada perserikatan lain-lain, oleh atau atas nama siapa perbuatan
itu telah dilakukan, dengan kekayaan perseroan atau perserikatan
itu, dan
c. yang berhak atas yayasan, oleh atau atas nama siapa perbuatan
itu telah dilakukan, dengan kekayaan yayasan.
(6) Apa yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 berlaku Pula terhadap
pelunasan beban-beban uang atas kekayaan badan hukum, perseroan,
perserikatan lain-lain dan yayasan atau kekayaan-kekayaan lain yang
dapat dikenakan beban itu.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku pula terhadap orang-orang, yang berada di bawah
g
kekuasaan pengadilan hakim-hakim, yang melakukan tugasnya menurut
or
peraturan dalam Staatsblad 1932 Nomor 80.
s.
a
lit
Pasal 13
ga
Undang-undang Darurat ini berlaku pada hari diumumkan.
.le
w
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
w
Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
w
Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO).
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA.
www.legalitas.org
www.legalitas.org
6
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
MENTERI KEMAKMURAN.
DJUANDA.
MENTERI KEHAKIMAN,
g
SOEPOMO or
s.
a
lit
Diumumkan di Jakarta
ga
pada tanggal 19 Maret 1950.
.le
MENTERI KEHAKIMAN,
w
w
w
SOEPOMO.
www.legalitas.org
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pinjaman_darurat_(uu_13_thn_1950)_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian pinjaman darurat. Www.hukuman penjara buat peminjam uang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






