- Home »
- Undang-Undang »
- 1951 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington (UU 11 thn 1951)
1951
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington (UU 11 thn 1951)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1951 Tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pinjaman_pertama_republik_i_11.pdf
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1951 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian-kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan perwakilan Rakyat; Mengingat : pasal 118 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1950; Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORTIMPORT BANK OF WASHINGTON. Pasal 1. Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951 yang disertakan sebagai lampiran ini, dengan ini disahkan. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1951. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. LAMPIRAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1951 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON. PERSETUJUAN. Persetujuan ini, yang dibuat dan diadakan pada tanggal 12 Januari 1951 oleh dan antara Republik Indonesia (selanjutnya dinamakan "Indonesia") dan Export-Import Bank of Washington, suatu badan Negara Amerika-Serikat (selanjutnya dinamakan "Eximbank"), Bermaksud membuktikan bahwa karena Indonesia telah meminta kredit kepada Eximbank guna melancarkan pembangunan kembali dan mengembangkan bagian bagian yang vitaal dari perekonomiannya; dan bahwa karena Eximbank telah menyatakan bersedia akan memberi kredit sampai jumlah sebesar seratus juta dollar (S. 100.000.000.-) guna keperluan tersebut setelah menerima permintaan khusus tentang masing-masing rencana pembangunan yang sedang diselenggarakan oleh Indonesia; dan bahwa karena permintaan khusus itu Eximbank sampai pada hari ini telah mengesahkan pemberian kredit yang terbatas sampai jumlah sebesar lima puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus dollar ($. 52.245.500.-) untuk membantu Indonesia dalam membelanjai beberapa rencana perhubungan dan lain-lain rencana pembangunan yang sedang diselenggarakan oleh Indonesia; dan bahwa karena pemberian sebuah kredit kepada Indonesia oleh Eximbank sampai jumlah yang tidak melebihi lima puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus dollar guna keperluan tersebut akan membantu Indonesia membangunkan kembali dan mengembangkan bagian-bagian yang vitaal dari perekonomiannya dan akan memudahkan export dan import serta pertukaran barang-barang dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia; Maka Indonesia dan Eximbank bersetuju sebagai berikut : Pasal I. Penetapan kredit. Eximbank dengan ini menyediakan bagi Indonesia sebuah kredit sampai jumlah yang tidak melebihi lima puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus dollar ($. 52.245.500.-) atas kredit mana Eximbank, baik langsung maupun dengan perantaraan satu atau beberapa buah bank perniagaan Amerika Serikat, berkala kala akan memberi persekot berdasarkan syarat-syarat yang akan disebutkan di sini pula, guna membantu Indonesia dalam membiayai pembeliannya di Amerika Serikat serta pengangkutannya ke Indonesia dari barang-barang Amerika Serikat, ya'ni perlengkapan perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasajasa yang bertalian dengan rencana Indonesia dalam lapangan perhubungan dan lain-lain rencana pembangunan seperti tertera dalam lampiran "A" bersama ini dan sesudah dalam hal ini Eximbank berkala-kala dengan tertulis menyetujuinya. Kecuali, apabila Eximbank dengan tertulis menyetujui cara yang lain, maka kredit ini akan dipergunakan untuk membiayai pembelian di Amerika Serikat untuk diangkut ke Indonesia dari barang-barang Amerika Serikat, ya'ni perlengkapanperlengkapan, bahan-bahan perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa yang diperolehnya sesudah tanggal-tanggal yang ditetapkan dalam lampiran "A" tersebut di atas. Pasal II. Pemakaian kredit. Indonesia akan mengambil segala tindakan yang layak, sesuai dengan kesejahteraan umum dan kepentingannya, untuk : a. berusaha agar pembelian yang akan dibiayai dengan kredit ini diselenggarakan meliwati saluran dagang biasa yang bonafide, dengan cara sedemikian hingga tidak akan mengakibatkan pemusatan yang tidak layak dari tenaga pengumpulan dan pembagian dan dengan pengertian bahwa jika Indonesia menghendakinya, maka pembelian-pembelian boleh dilakukan liwat saluran-saluran pemerintah; dan b. menjamin agar barang-barang yang dibeli dengan kredit ini dibagi adil antara pemerintah dan orang-orang partikelir, badan-badan, perhimpunanperhimpunan dan lain sebagainya di Indonesia yang membutuhkan barangbarang tersebut. Pasal III. Pemakaian barang. Adalah menjadi maksud dan pengertian bersama, bahwa barang-barang yang dibeli dengan kredit ini didatangkan ke Indonesia guna dipakai hanya di Indonesia, berhubung dengan rencananya dalam lapangan pembangunan dan bahwa Indonesia akan mengambil segala tindakan yang layak untuk menjamin, agar barang-barang itu diperuntukkan bagi keperluan tersebut dan tidak akan dijual atau dikeluarkan untuk dipakai di luar Indonesia. Pasal IV. Prioriteit, permit, lisensi dan peraturan-peraturan. Eximbank tidak akan dan tidak dapat memikul kewajiban serta tanggung jawab apa juapun untuk mendapatkan "prioriteit", "toewijzing" atau "licentie" dari sesuatu badan atau jawatan Pemerintahan Amerika Serikat, yang mungkin diperlukan karena Undang-undang Amerika Serikat yang berlaku pada waktu ini atau yang akan berlaku dikemudian hari, atau karena peraturan peraturan dari sesuatu badan atau jawatan pemerintahannya yang berlaku sekarang atau yang akan berlaku dikemudian hari untuk membuat, menghasilkan, membeli, menjual atau mengexport barang-barang yang oleh Indonesia hendak dibiayai dengan kredit ini. Pasal V. Pengangkutan laut. Segala barang yang dibiayai dengan kredit ini akan diangkut dari Amerika Serikat dengan kapal, yang telah didaftarkan sebagai kapal Amerika Serikat, sesuai dengan "Public Resolution No. 17" dari sidang Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat yang ke 73, kecuali jika Eximbank atas permintaan Indonesia mendapat pengecualian menurut peraturan-peraturan dalam "Public Resolution" tersebut. Kedua pihak bersetuju, bahwa apabila Exim bank mendapat pengecualian yang dimaksudkan di atas itu, maka pengangkutan yang bersangkutan itu tidak akan dibiayai dengan kredit ini. Pasal VI. Assuransi laut. Semua barang-barang yang dibiayai dengan kredit ini akan dipertanggungkan terhadap risiko laut transito menurut perjanjian assuransi yang dipandang memuaskan bagi Eximbank dan akan dibayar dengan dollar Amerika Serikat. Kedua pihak bersetuju, bahwa premie assuransi itu hanya akan dibiayai dengan kredit ini, jika polis assuransi itu ditutup di pasar Amerika Serikat. Pasal VII. Tanda bukti persekot kredit. Persekot-persekot atas kredit ini akan dibuktikan dengan surat tanda hutang Indonesia, yang pada umumnya dapat diperdagangkan dan yang harus berbentuk promes yang dapat ditunaikan kepada order Eximbank dalam uang syah Amerika di suatu bank atau badan keuangan lainnya di U.S.A., yang ditunjuk oleh Indonesia dan dapat diterima baik oleh Eximbank. Kecuali dalam hal promes yang terakhir dikeluarkan, maka tiap pokok tiap promes harus dinyatakan dalam perkalian jumlah seratus ribu dollar (S 100.000.-). Jumlah pokok tiap promes harus dibayar kembali dalam tiga puluh angsuran setengah tahunan yang sama, dan pembayaran pertama harus sudah dapat dilakukan pada tanggal 1 Maret 1956. Tiap promes berbunga tiga setengah (31/2)% setahun, yang dibayar tiap setengah tahun dan dihitung atas pokok yang tiap waktu belum dibayar. Bunga promes dihitung harian. Surat promes harus memuat tanggal pengeluarannya dengan pengertian bahwa jika ada surat promes dikeluarkan sebelum sesuatu pembayaran persekot atas dasar promes itu dilakukan, maka akan diadakan pembetulan sedemikian, sehingga bunga hanya akan dihitung berdasarkan tanggal pemberian masingmasing persekot yang bersangkutan. Setiap waktu dengan tidak mendapat denda atau hadiah Indonesia berhak untuk membayar di muka sebagian dari jumlah pokok sesuatu promes; tiap pembayaran sebagian sebelum waktunya akan diperhitungkan dengan angsuran-angsuran yang tetap ditetapkan bagi pokoknya menurut kebalikan urutan jatuhnya tempo, (in omgekeerde volgorde van de vervaldata) hingga bagian-bagian yang jatuh tempo terakhir diperhitungkan lebih dahulu. Promes-promes harus ditulis dalam bahasa Inggeris dan dibuat secara gravure, tercetak atau lithogravure dan selanjutnya harus berbentuk dan berkalimat seperti contoh "B" yang dilampirkan bersama ini. Pasal VIII. Cara penarikan kredit dan hal surat-surat penguat permintaan persekot. Pengambilan persekot tidak akan dilakukan seliwatnya tutup hari tanggal 30 Juni 1952, kecuali jika Eximbank dengan tertulis telah menyatakan menyimpang dari penetapan ini. Indonesia dengan ini tegas menyetujui penyimpangan demikian itu. Dengan maksud mempermudahkan segala sesuatu, maka persekot persekot akan diberikan dengan jumlah sebesar seratus ribu dollar ($. 100.000.- ) atau perkaliannya. Kecuali jika Eximbank dengan tertulis menyatakan menyetujui cara lain, maka tiap permintaan persekot oleh Indonesia harus diajukan dalam waktu yang layak sesudah ia mendapat barang-barang yang bersangkutan dan tiap permintaan demikian itu harus disertai surat-surat di bawah ini,yang bentuk dan isinya harus disetujui oleh Eximbank, ya'ni : (a) sebuah perincian yang ditanda tangani oleh seorang wakil Indonesia yang bertanggung jawab, mengenai pengeluaran biaya, yang sedikit-dikitnya harus sama jumlahnya dengan persekot yang dimintakan untuk barangbarang yang layak dibelanjainya dan yang belum dimuat dalam sesuatu pertelaan serupa itu sebelumnya. Perincian itu harus memuat macam masing-masing barang, harganya, nama pembeli, nama dan alamat si penjual dan tanggal pembayarannya; (b) suatu surat promes sesuai dengan segala sesuatu tersebut dalam pasal VII, yang jumlah pokoknya sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah persekot yang diminta; (c) tanda penerimaan (kwitansi/paktur) atau surat-surat lain, yang dapat diterima oleh Eximbank, untuk membuktikan pembelian, pembayaran dari barang-barang yang dibelanjai dengan kredit ini; dan (d) surat-surat lain yang bertalian dengan hal ini dan yang berkala-kala dapat diminta oleh Eximbank. Pasal IX. Surat-surat kredit. Atas permintaan Indonesia, maka Eximbank akan mengeluarkan surat pengakuan akan membayar kembali atau menyediakan uang persekot pada sesuatu bank dagang Amerika Serikat, yang ditunjuk oleh Indonesia berhubung dengan suratsurat kredit yang atas permintaan Indonesia dikeluarkan oleh bank dagang tersebut. sesudah mendapat persetujuan Eximbank untuk membelanjai pembelian dan pengeluaran (export) barang-barang yang layak dibiayai dengan kredit ini, dengan pengertian bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Eximbank kepada beberapa bank sebagai hasil dari pengakuan tersebut di atas, harus memuat segala persekot atas kredit ini, dengan pengertian pula bahwa dalam melakukan pembayaran kepada beberapa bank sesudahnya mendapat surat-surat pengakuan tersebut, Eximbank sekali-kali tidak menanggung jawab kekeliruan-kekeliruan atau kelalaian-kelalaian apapun yang bertalian dengan kredit semacam itu. Suratsurat kredit semacam itu berlaku hanya sampai 31 Mei 1952, kecuali jika Eximbank dengan tertulis telah menyatakan meninggalkan syarat ini dan syarat-syarat lainnya dapat diterima oleh Eximbank. Indonesia dengan tegas menyetujui semua peniadaan syarat-syarat demikian itu. Eximbank tidak akan mengeluarkan suatu surat pengakuan yang bertalian dengan surat-surat kredit ini, sebelum ia terlebih dahulu menerima : (a) suatu permintaan dari seorang wakil Indonesia yang syah dan yang memberi penjelasan akan barang-barang yang hendak ditutup dengan surat kredit yang telah diusulkan, dengan segala perubahannya, dan yang memberi kuasa kepada Eximbank untuk mengeluarkan surat pengakuan sebagai tersebut di atas, berikut tiga salinan dan surat kredit yang diusulkan itu; (b) suatu surat promes, sesuai dengan isi pasal VII yang jumlah pokoknya adalah sekurang-kurangnya sama banyaknya dengan jumlah besar surat kredit yang akan dikeluarkan oleh bank dagang itu; dan (c) surat-surat lainnya berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas yang berkalakala dianggap perlu oleh Eximbank. Jika Indonesia harus melakukan suatu pembayaran kepada suatu bank dagang, maka pembayaran demikian membebaskan Eximbank dari pertanggungan jawabnya terhadap bank tersebut, yang mula-mula timbul karena Eximbank telah mengeluarkan surat pengakuan tersebut di muka ini. Dalam hal demikian itu kepada Indonesia dapat dibayarkan kembali jumlah yang dibayarkan olehnya itu dengan jalan memberikan kepadanya sebuah persekot atas kredit ini sesuai dengan yang tersebut dalam pasal VIII dari surat persetujuan ini. Untuk menghitung besarnya bunga yang harus dibayar karena persekot atas kredit ini, yang telah diberikan dengan pembayaran oleh Eximbank kepada sesuatu bank dagang berhubung dengan surat kredit yang karena mana Eximbank harus mengeluarkan surat pengakuan sebagai disebutkan tadi, maka persekot oleh Eximbank tersebut harus dianggap telah diberikan pada tanggal di mana bank dagang seharusnya melakukan pembayaran kepada yang berhak atas surat kredit yang bersangkutan itu, dan mulai tanggal mana Eximbank harus membayar bunga kepada bank dagang, akan tetapi dengan pengecualian bahwa sesuatu pembayaran oleh Eximbank kepada sesuatu bank dagang karena permintaan Indonesia yang diajukannya sebelum tanggal dari pembayaran oleh bank dagang tersebut atas surat kredit yang bersangkutan itu, akan berbunga sejak tanggal pembayaran oleh Eximbank yang sebenarnya. Pasal X. Laporan tentang kemajuan dan keterangan-keterangan lain. Selama lima tahun sesudah tanggal persetujuan ini, Indonesia akan memberikan laporan-laporan setengah tahunan kepada Eximbank tentang kemajuan-kemajuan yang telah dicapainya, laporan mana atas permintaan Eximbank harus memuat keterangan terperinci tentang pemakaian uang yang didapat dengan kredit ini, pemakaian perlengkapan-perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa yang telah penuh atau sebagian diterimanya, kemajuan dan hasil penglaksanaan rencana yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan kredit ini dan yang menunjukkan hubungan antara kemajuan masing-masing, yang telah dicapai dalam penglaksanaan tujuan rencana dalam lapangan perekonomian Indonesia. Selama surat-surat promes yang telah diterbitkan sebagai bukti penarikan persekot atas kredit ini masih belum dibayar kembali, Indonesia atas permintaan Eximbank berkala-kala, akan tetapi tidak lebih dari tiga bulan sekali, akan memberikan kepada Eximbank keterangan-keterangan yang layak mengenai keadaan ekonomi dan keuangannya dan kedudukannya mengenai balans pembayaran internasional. Berkala-kala atas permintaan Eximbank Indonesia akan menunjuk wakil-wakilnya yang dapat bertukar fikiran dengan wakil-wakil Eximbank, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat, untuk kepentingan bersama dari Eximbank dan Indonesia dalam mencapai tujuan rencana pembangunannya dan agar dari kredit yang diberikan itu, dapat dipetik hasil yang menguntungkan sebesar-besarnya; kedua fihak bersetuju, bahwa Indonesia akan mengundang Eximbank untuk mengirimkan wakil-wakilnya ke Indonesia untuk menyaksikan kemajuan Indonesia dalam melaksanakan rencana pembangunannya dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dengan uang kredit itu, dan Indonesia akan pula memberikan segala pertolongan dan bantuan kepada wakil-wakil semacam itu. Pasal XI. Pertukaran surat promes. Atas permintaan Eximbank setiap waktu sesudah segala persekot diberikan olehnya atas dasar surat-surat promes yang diberikan kepadanya sesuai dengan persetujuan ini, maka Indonesia akan memberikan kepada Eximbank suratsuratnya promes yang baru sebagai penggantinya. Jumlah pokok dari surat-surat promes yang baru ini harus sama besarnya dengan gunggung jumlah pokok dari tiap-tiap promes yang belum dibayar kembali, dan yang diserahkan oleh Eximbank sebagai gantinya. Eximbank dapat meminta supaya tiap surat promes baru akan dikeluarkan sedemikian, sehingga semua atau sebagian dari angsuran pokok sesuatu surat promes atau segenap angsuran pokok dari dua buah surat promes atau lebih yang diserahkan dan yang jatuh tempo bersamaan akan dibuktikan dengan surat-surat baru yang tersendiri. Bentuk dan isi surat-surat promes baru itu pada azasnya akan berupa sama sebagai contoh "B" yang dilampirkan bersama ini, kecuali jika Eximbank meminta supaya diadakan perubahan-perubahan, yang dianggapnya perlu untuk mencapai tujuan ini. Pasal XII. Pendaftaran surat promes. Atas permintaan setiap waktu dari Eximbank Indonesia akan mendaftarkan suratsurat promes yang diberikannya kepada Eximbank berhubung dengan persetujuan ini menurut "Securities Act of 1933", yang kemudian telah diperbaiki, dari Amerika Serikat dan menurut tiap Undang-undang atau peraturan dari Amerika Serikat atau dari sesuatu negara bagian atau bagian hukumnya yang mengadakan pendaftaran surat berharga yang diserahkan/dimaksudkan untuk dijual, dan atas permintaan Eximbank Indonesia akan mengurus atas namanya sendiri segala surat-surat pendaftaran yang diperlukan, ataupun memberikan kepada Eximbank atau kepada sesuatu badan lain yang ditunjuk olehnya, semua keterangan-keterangan menurut cara yang telah ditetapkan dan akan mengambil tindakan sedemikian agar Eximbank, atau badan lain yang ditunjuknya, dapat menguruskan surat-surat pendaftaran tersebut diatas, ataupun bertindak sesuai dengan segala Undangundang dan peraturan- peraturan pendaftaran yang ada. Pasal XIII. Pajak surat-surat promes. Baik pokok, maupun bunga dari surat-surat promes yang diberikan kepada Eximbank berdasarkan persetujuan ini akan dibayar di Amerika Serikat dengan uang dollar Amerika Serikat dan tidak akan dikurangi untuk atau. karena adanya sesuatu pajak yang sekarang ada, ataupun yang akan diadakan dikemudian hari, pun tidak akan dikenakan bea atau ongkos lain yang ditetapkan oleh atau berlaku di Indonesia terhadap surat-surat promes atau keuntungannya atau sipemegang. Pasal XIV. Hak menghentikan kredit. Jika Indonesia atau Eximbank atas dasar percaya mempercayai (te goeder trouw) pada suatu ketika selama kredit ini berlaku, akan berpendapat, bahwa tujuan dari rencana pembangunan yang sebagian dibiayai dengan kredit ini tidak dapat dilaksanakan, baik karena tidak ada jalan untuk mengumpulkan uang yang diperlukan itu dari sumber-sumber lain dari pada kredit ini, maupun berdasarkan alasan-alasan lain, atau jika timbul keadaan-keadaan lain yang tidak terduga semula, pada pendapat Indonesia ataupun Eximbank, atas dasar percaya mempercayai, adalah sebaiknya untuk menghentikan pengambilan persekot selanjutnya, maka baik Indonesia maupun Eximbank berhak menghentikan persetujuan ini, sejauh mengenai hal pemberian persekot selanjutnya, akan tetapi kedua fihak bersetuju bahwa penghentian semacam ini tidak mengurangi hak Indonesia akan menerima persekot atas kredit ini untuk memenuhi kewajibannya terhadap para penjual barang-barang yang pembiayaannya dengan tertulis telah disetujui oleh Eximbank dan yang dibeli sebelum Indonesia atau Eximbank menerima pemberitahuan pembatalan itu, akan tetapi disetujui pula bahwa pembatalan demikian tidak membebaskan Indonesia dari kewajibannya terhadap persekot-persekot yang telah diterimanya sebelum atau sesudah surat pembatalan itu. Surat pemberitahuan pembatalan dari Eximbank akan berlaku pada saat diterimanya oleh Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia, Washington D.C., dan surat pembatalan dari Indonesia kepada Eximbank akan berlaku pada saat diterimanya oleh Eximbank dikantornya di Washington D.C. atau pada saat diterimanya di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia. Pasal XV. Pengesahan. Perjanjian ini akan berlaku hanya sesudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Pasal XVI. Pandangan yuridis. Sebagai suatu syarat sebelum persekot pertama atas kredit ini dapat ditarik, Indonesia akan memberikan kepada Eximbank : a) Surat kuasa dari orang atau orang-orang yang akan menanda tangani suratsurat promes yang akan dikeluarkan dan dari orang atau orang-orang yang akan bertindak sebagai wakil Indonesia berhubung dengan pelaksanaan kredit ini, bersama dengan contoh rangkap dua yang sah dari tanda tangan tiap orang yang dimaksudkan di atas. b) Keterangan-keterangan yang memuaskan bagi Eximbank dari Menteri Kehakiman Indonesia, yang mana menyatakan bahwa segala tindakan yang ditentukan menurut hukum dan Undang-undang negara telah diambil untuk mengesahkan kredit ini; bahwa persetujuan ini yang telah ditanda tangani atas nama Indonesia benar-benar mengikat Indonesia terhadap segala pasal-pasal daripadanya; bahwa surat-surat promes yang diberikan oleh Indonesia sebagai bukti penerimaan persekot-persekot atas kredit ini akan menimbulkan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Indonesia terhadap segala syarat-syaratnya. Surat keterangan tersebut harus pula menyebutkan segenap Undang-undang, surat-surat kuasa yang bersangkutan dan lain sebagainya dan harus pula dikuatkan oleh salinan-salinannya yang syah, jika Eximbank meminta. Jika segala sesuatu yang tersebut di atas ini tidak tertulis dalam bahasa lnggeris, maka terjemahannya yang sah harus diberikan pula. Sebagai tanda akan maksud tersebut di atas, maka Republik Indonesia dan Export-import bank Washington mengadakan persetujuan ini, yang akan berlaku mulai hari tanggal tersebut pertama di atas. REPUBLIK INDONESIA ALI SASTROAMIDJOJO Duta Besar Istimewa dengan kekuasaan penuh di Amerika Serikat EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON HERBERT E. GASTON Ketua Mengetahui SIDNEY SHERWOOD Sekretaris Lampiran "A" Pembelian di- Nama Proyect lakukan pada Jumlah pinjaman atau sesudah yang diberikan tanggal: Penerbangan 1 Juli 1950 $ 6.085.500 (Air transportation) Alat-alat pengangkutan bermotor 27 Juli 1950 $ 20.000.000 (Automotive transportation) Pembikinan jalan-jalan 17 Agustus1950 $ 2.100.000 (Road Building) Pembangunan pelabuhan 19 Oktober 1950 $ 6.700.000 (Harbor development) Perhubungan kawat 21 September 1950 $ 260.000 (Telecommunication) Kereta api 30 Nopember 1950 $ 17.100.000 (Railroad rehabilitation) Jumlah $ 52.245.500 AGREEMENT This Agreement made and entered into as of the 12th day of January 1951, by and between the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as "Indonesia") and Export-Import Bank of Washington, an Agency of the United States of America (hereinafter referred to as "Eximbank"), WITNESSETH: WHEREAS, Indonesia has heretofore applied to Eximbank for credits to assist in the reconstruction and development of vital sectors of the Indonesian economy; and WHEREAS, Eximbank has heretofore indicated its willingness to establish credits of up to One Hundred Million Dollars ($ 100.000.000) for said purposes upon specific applications involving individual development program being undertaken by Indonesia; and WHEREAS, upon specific applications therefor, Eximbank to date has authorized the establishment of a line of credit of up to Fifty-two Million Two Hundred Forty-five Thousand Five Hundred Dollars ($ 52.245.500) to assist Indonesia in financing certain transportation and other development programs being undertaken by Indonesia; and WHEREAS, the establishment by Eximbank of a line of credit of not to exceed Fiftytwo Million Two Hundred Forty-five Thousand Five Hundred Dollars ($ 52.245.500) in favor of Indonesia for said purposes will assist in the reconstruction and development of vital sectors of the Indonesian economy and will facilitate exports and imports and the exchange of commodities between the United States and Indonesia; ACCORDINGLY, Indonesia and Eximbank covenant as follows: Article I Establishment of Credit. Eximbank hereby establishes in favor of Indonesia a line of credit of not to exceed Fifty-two Million Two Hundred Forty-five Thousand Five Hundred Dollars ($52.245.500) against which Eximbank, acting independently or through one or more United States commercial banks, will make advances from time to time, subject to the terms and conditions hereinafter set forth, to assist Indonesia in financing the acquisitions in the United States and exportation to Indonesia of such United States equipment,'materials, sup- plies and services as my from time to time be approved by Eximbank in writing for financing hereunder in connection with the transportation and other development programs of Indonesia referred to in Exhibit "A" attached here to. Except to the extent that Eximbank shall otherwise agree in writing, the line of credit shall be utilized to finance the acquisition in the United States for exportation to Indonesia of approved items of United States equipment, materials, supplies and services acquired subsequent to the applicable dates specified in said Exhibit "A". Article II Utilization of Credit. To the extent consistent with the general welfare and interests of Indonesia, Indonesia will take all reasonable steps to : (a) Cause purchases to be financed under the credit to be effected through bona fide commercial channels of trade in a manner which will not result in undue concentration of procurement and distribution functions, it being understood that it is not intended to preclude the making of such purchases through Government channels when Indonesia deems that to be necessary or desirable; and (b) Effect appropriate distribution of the items financed under the credit between the Government and the various private individuals, private corporations, associations and other entities in Indonesia which have need for such items. Article III Use of Items Financed. It is understood and intended that the items financed under the credit are being imported into Indonesia for use solely in Indonesia in connection with its development programs and that Indonesia will take all reasonable steps to insure that the items are devoted to such end and, more particularly, that they will not be sold or otherwise disposed of for use outside of Indonesia. Article IV Priorities, Permits, Licenses and Regulations. Eximbank does not and will not assume any obligation or responsibility for the issuance by any agency or department of the Government of the United States of any priority, allocation, permit or license which may be required under existing or future laws of the United States or any existing or future regulation of any agency or department thereof to manufacture, produce, purchase, sell or export any item which Indonesia may desire to finance under the credit. Article V Marine Transportation. All products financed under the credit shall be transported from the United States in vessels of United States registry as required by Public Resolution No. 17 of the 73rd Congress, United States of America, except to the extent that Eximbank may in any case, upon the request of Indonesia, obtain a waiver of such *245 requirement in the manner provided by said Public Resolution; it being understood that to the extent that Eximbank may obtain a waiver of such requirement, the freight services involved shall not be eligible for financing under the credit. Article VI Marine Insurance All products financed under the credit shall be insured against marine and transit hazards under contracts of insurance satisfactory to Eximbank payable in United States Dollars; it being understood that premiums for any such insurance or reinsurance shall be eligible to be financed under the credit only with respect to those policies of insurance which are placed in the United States market. Article VII Evidence of Advances Under Credit Advance under the credit shall be evidenced by the negotiable general obligations of Indonesia in the form of promissory notes payable to the order of Eximbank in lawful money of the United States of America at a bank or other financial institution in the United States designated by Indonesia and satisfactory to Eximbank. Except in the case of the last note issued pursuant hereto, the principal of each not shall be expressed in an integral multiple of One Hundred Thousand Dollars (S 100.000). The principal of each note shall be repayable in thirty (30) approximately equal semiannual installments, the first of which shall be due and payable on March 1, 1956, Each note shall bear interest at the rate of three and one-half percent (3-1/2 %) per annum, payable semiannually, on the unpaid principal balance thereof from time to time outstanding. Interest will be computed on an actual day basis. The notes shall be dated as of the dates of issuance; it being understood that if any note shall be issued prior to the date that funds are advanced against the note, appropriate adjustment will be made so that only interest computed from the dates of the respective advances shall be collected. Indonesia shall have the right to prepay at any time without penalty or premium all or part of the principal of any note; any partial prepayment to be applied to the installments of principal in the inverse order of maturity. The notes shall be in the English language; shall be engraved, printed or lithographed; and shall otherwise be substantially in the form and text of Exhibit "B" attached hereto. Article VIII Availability of Credit and Supporting Documentation for Advances Advances shall not be made under the credit subsequent to the close of business on June 30, 1952 unless this provision is waived in writing by Eximbank. Indonesia hereby expressly consents to any such waiver. To the extent practicable, advances shall be made in amounts of One Hundred Thousand Dollars (S 100.000) or multiples thereof, Unless Eximbank shall otherwise agree in writing, each request by Indonesia for an advance shall be made within reasonable period of time after the acquisition of the items concerned, and each such request shall be accompanied by the following in form and substances satisfactory to Eximbank. (a) An itemized statement signed by a duly authorized representative of Indonesia of expenditures, at least equal to the amount of the requested advance, for items eligible for financing hereunder and which were not reported in any such previous statement. The statements shall identify the respective items and shall show the cost, the names of the purchasers, the names and the addresses of the suppliers thereof and the dates of payment therefor; (b) A promissory note conforming to the provisions of Article VII hereof in a principal amount at least equal to the amount of the requested advance; (c) Receipted invoices or other documentation satisfactory to Eximbank evidencing the purchase of, payment for, and exportation of the items being financed under the credit; and (d) Such additional documents relative to the foregoing as Eximbank from time to time may reasonably request. Article IX Letters of Credit At the request of Indonesia, Eximbank will issue its undertaking to reimburse or advance funds to a United States commercial bank or banks designated by Indonesia in connection with a letter of credit issued with the approval of Eximbank by the Commercial bank at the request of Indonesia to finance the purchase and exportation of an item or items eligible for financing hereunder; it being understood that payments which may be made by Eximbank to banks as a result of such undertakings shall constitute advances under the credit; and it being further understood that in making payments to banks pursuant to its undertakings, Eximbank shall in no way be liable or responsible for the acts or omissions of any bank in connection with any such letter of credit. Any such letter of credit shall expire by its terms not later than May 31, 1952 unless this provision is waived in writing by Exim- bank, and the other terms thereof shall be satisfactory to Eximbank. Indonesia expressly consents to any such waiver. No such undertaking with respect to any letter of credit will be issued by Eximbank unless it shall first have received : (a) A request signed by a duly authorized representative of Indonesia identifying the item or items covered by the proposed letter of credit or amendment thereof and authorizing Eximbank to issue its undertaking as aforesaid, together with three copies of the proposed letter of credit; (b) A promissory note conforming to the provisions of Article VII hereof in an aggregate principal amount at least equal to the total amount of the letter of credit to be issued by the commercial bank; and (c) Such other documents relative to the foregoing as Eximbank from time to time may reasonably request. If Indonesia shall make payments to a commercial bank which discharge the liability of Eximbank to the commercial bank in connection with any letter of credit with respect to which Eximbank shall have issued its undertaking, as aforesaid, Indonesia may be reimbursed for the amounts so paid by and advance under the credit pursuant to the provisions of Article VIII hereof. For the purpose of computing interest payable on advances under the credit effected by payments made by Eximbank to a commercial bank in connection with a letter of credit with respect to which Eximbank shall have issued its undertaking, as aforesaid, the advance by Eximbank shall be deemed to have been made on the date upon which the commercial bank shall make payment to the beneficiary of the letter of credit and from which Eximbank shall be obligated to pay Eximbank to an interest; provided, however, that a payment by Eximbank to a commercial bank at the request of Indonesia prior to the date of the corresponding payment by the commercial bank under the letter of credit shall bear interest from the actual date of the payment by Eximbank. Article X Progress Reports and Other Information During the five-year period following the date of this agreement, Indonesia shall furnish Eximbank with semiannual progress reports containing such information in such detail as Eximbank shall reasonably request concerning the expenditure of the funds made available under the credit, the use of the equipment, materials, supplies and services purchased in whole or in part therewith, the progress and results of the programs financed in whole or in part therewith, and showing the interrelationship between the progress made in the accomplishment of the objectives of such programs in the framework of the Indonesian economy. So long as any of the promissory notes issued to evidence advances under the credit are outstanding and unpaid, Indonesia at the request of Eximbank from time to time but not more often than once in any three-month' period will furnish Eximbank with such information with respect to financial and economic conditions in Indonesia and the international balance-of-payments' position of Indonesia as Eximbank may reasonably request. From time to time, at the request Eximbank, Indonesia will designate representatives who will be available to consult with representatives of Exim-bank either in Indonesia or in the United States to the end of furthering the mutual interests of Eximbank and Indonesia in the realization of the objectives of the development programs and the most advantageous utilization of the credit hereby established; it being understood that Indonesia will invite Exim-bank to send its representatives to Indonesia to appraise the progress being made by Indonesia in its development program and the purposes being served by the credit, and that Indonesia will extend all assistance and cooperation to such representatives. Article XI Exchange of Notes Upon the request of Eximbank at any time after all advances shall have been made by Eximbank against any promissory note delivered to it pursuant hereto, Indonesia will issue and deliver to Eximbank its new promissory note or notes in exchange therefor. The principal amount of such new note or notes shall be equal to the aggregate unpaid principal amount of the note or notes surrendered by Eximbank in exchange therefor. If Eximbank shall so request, any such new note shall be so issued that all or any part of each installments of principal of any note surrendered or all installments of principal of like maturity of any two or more notes surrendered shall be evidenced by a separate new note or notes. The form and text of all new notes issued pursuant hereto shall be substantially the same as Exhibit "B" attached hereto except to the extent that Eximbank shall request changes necessary to accomplish any of the purposes hereof. Article XII Registration of Notes Upon the request of Eximbank at any time, Indonesia will register the promissory notes issued to Eximbank pursuant to this agreement under the Securities Act of 1933, as amended, of the United States of America and any laws or regulation of the United States and of any state or political subdivision thereof providing for the registration of securities which are to be offered for sale and, as Eximbank may request, will either file the necessary registration statements in its own name or will furnish to Eximbank or such other party as Eximbank may designate all information in appropriate form and will take such other steps as may be necessary to enable Eximbank or such other party as it may designate to file the registration statements and otherwise comply, with respective registration laws an regulations. Article XIII Taxation of Notes Both principal of and interest on the notes issued to Eximbank pursuant to this agreement shall be paid in United States Dollars in the United States of America, without deduction for, or on account of, any present or future tax, duty or other charge imposed or levied by or within Indonesia against the notes or the proceeds or the holder thereof. Article XIV Right of Termination of Credit In the event that Indonesia or Eximbank acting in good faith, at any time during the period of availability of the credit shall determine that the objectives of the development programs being financed in part under the credit hereby established are not being realized either because of inability to raise the required funds from sources other than the credit or for any other reason, or in the event that other unforeseen circumstances should arise which would, in the opinion of Indonesia or Eximbank, acting in good faith, constitute just cause for the discontinuance of further advances under the credit, Indonesia or Eximbank shall have the right to terminate this agreement in so far as the making of further advances is concerned; it being understood, however, that any such termination shall be without prejudice to the right of Indonesia to obtain advances under the credit in order to discharge obligations to suppliers of items approved by Eximbank in writing as eligible for financing hereunder incurred prior to the receipt by Indonesia or Eximbank of notice of termination; it being further understood that no such termination shall relieve Indonesia of its obligations with respect to advances made prior or subsequent to such notice of termination. Notice of termination by Eximbank hereunder shall be effective upon receipt thereof by Indonesia at the Indonesian Embassy, Washington, D.C.; and notice of termination addressed to Eximbank by Indonesia shall be effective upon receipt thereof by Eximbank at its office in Washington D.C., or by the Embassy of the United States of America at Jakarta, Indonesia. Article XV Ratification This agreement shall become operative only after being duly ratified by the Parliament of Indonesia. Article XVI Legal Opinion Prior to and a condition precedent to making the first advance under the credit herein established, Indonesia shall deliver to Eximbank : (a)Evidence of the authority of the person or persons who will sign the promissory notes to be issued pursuant hereto and of the person or persons who will act as the representative or representatives of Indonesia in connection with the operation of the credit, together with the authenticated specimen signature, in duplicate, of each such person. (b)An opinion or opinions of the Minister of the Justice of Indonesia, demonstrating to the satisfaction of Eximbank that Indonesia has taken all action ne- cessary under its constitution, laws and regulations to ratify the contracting of the credit hereby established; that this agreement as signed on behalf of Indonesia is legally binding on Indonesia in accordance with its terms; and that this promissory notes, when and as issued by Indonesia to evidence advances under the credit, will constitute the valid and binding obligations of Indonesia in according with their terms. The opinion or opinions shall refer to all pertinent laws, powers of attorney, and other documents and, if Eximbank shall so request, shall be supported by certified copies thereof. If any of the foregoing are not written in the English language, certified translations thereof shall also be provided IN WITNESS WHEREOF, the Republic of Indonesia and Export-import Bank of Washington have caused this Agreement to be duly executed as of the day and year first above mentioned. REPUBLIC OF INDONESIA By ALI SASTROAMIDJOJO Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary to the United States of America EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON Attest : SIDNEY SHERWOOD By HERBERT E. GASTON Secretary Chairman Exhibit "A" Amount Purchases made Avaitable. Program on or after Under Credit Air Transportation July 1, 1950 $ 6,085,500 Automotive TransportationJuly 27, 1950 $ 20,000,000 Road Building August 17, 1950 $ 2,100,000 Harbor Development October 19, 1950 $ 6,700,000 Telecommunication September 21, 1950 $ 260,000 Railroad Rehabilitation November 30, 1950 $ 17,100,000 Total $ 52.245,500
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pinjaman_pertama_republik_i_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Perjanjian washington.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)