Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1951
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington (UU 11 thn 1951)

1951

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington (UU 11 thn 1951)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1951 Tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia Dengan Export Import Bank Of Washington :
               UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 11 TAHUN 1951
                            TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
               EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

          Menimbang : bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank
                  of Washington sebagai pelaksanaan pemberian-kredit yang
                berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh
                 bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu
                  dari Dewan perwakilan Rakyat; Mengingat : pasal 118 ayat I
               Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2
                           ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1950;
               Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

                                         Memutuskan:

            Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
            PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORTIMPORT
                                BANK OF WASHINGTON.

                                               Pasal 1.
         Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import
         Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951 yang disertakan sebagai lampiran
                                      ini, dengan ini disahkan.

                                              Pasal 2.
           Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap
          orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                           Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1951.
                            WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       MOHAMMAD HATTA
                                      MENTERI KEUANGAN,
                                        JUSUF WIBISONO
                            Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1951.
                                    MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
                                       M.A. PELLAUPESSY.
                       LAMPIRAN UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1951
      TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA
                     DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON.
                                         PERSETUJUAN.
         Persetujuan ini, yang dibuat dan diadakan pada tanggal 12 Januari 1951 oleh dan
         antara Republik Indonesia (selanjutnya dinamakan "Indonesia") dan Export-Import
        Bank of Washington, suatu badan Negara Amerika-Serikat (selanjutnya dinamakan
                                            "Eximbank"),
                                      Bermaksud membuktikan
        bahwa karena Indonesia telah meminta kredit kepada Eximbank guna melancarkan
            pembangunan kembali dan mengembangkan bagian bagian yang vitaal dari
         perekonomiannya; dan bahwa karena Eximbank telah menyatakan bersedia akan
         memberi kredit sampai jumlah sebesar seratus juta dollar (S. 100.000.000.-) guna
         keperluan tersebut setelah menerima permintaan khusus tentang masing-masing
         rencana pembangunan yang sedang diselenggarakan oleh Indonesia; dan bahwa
      karena permintaan khusus itu Eximbank sampai pada hari ini telah mengesahkan
        pemberian kredit yang terbatas sampai jumlah sebesar lima puluh dua juta dua
        ratus empat puluh lima ribu lima ratus dollar ($. 52.245.500.-) untuk membantu
          Indonesia dalam membelanjai beberapa rencana perhubungan dan lain-lain
      rencana pembangunan yang sedang diselenggarakan oleh Indonesia; dan bahwa
      karena pemberian sebuah kredit kepada Indonesia oleh Eximbank sampai jumlah
      yang tidak melebihi lima puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus
     dollar guna keperluan tersebut akan membantu Indonesia membangunkan kembali
      dan mengembangkan bagian-bagian yang vitaal dari perekonomiannya dan akan
       memudahkan export dan import serta pertukaran barang-barang dagang antara
                                     Amerika Serikat dan Indonesia;
                      Maka Indonesia dan Eximbank bersetuju sebagai berikut :
                                                   Pasal I.
                                            Penetapan kredit.
       Eximbank dengan ini menyediakan bagi Indonesia sebuah kredit sampai jumlah
      yang tidak melebihi lima puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus
     dollar ($. 52.245.500.-) atas kredit mana Eximbank, baik langsung maupun dengan
       perantaraan satu atau beberapa buah bank perniagaan Amerika Serikat, berkala
       kala akan memberi persekot berdasarkan syarat-syarat yang akan disebutkan di
       sini pula, guna membantu Indonesia dalam membiayai pembeliannya di Amerika
      Serikat serta pengangkutannya ke Indonesia dari barang-barang Amerika Serikat,
    ya'ni perlengkapan perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasajasa
          yang bertalian dengan rencana Indonesia dalam lapangan perhubungan dan
     lain-lain rencana pembangunan seperti tertera dalam lampiran "A" bersama ini dan
          sesudah dalam hal ini Eximbank berkala-kala dengan tertulis menyetujuinya.
      Kecuali, apabila Eximbank dengan tertulis menyetujui cara yang lain, maka kredit
          ini akan dipergunakan untuk membiayai pembelian di Amerika Serikat untuk
diangkut ke Indonesia dari barang-barang Amerika Serikat, ya'ni perlengkapanperlengkapan,
                      bahan-bahan perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa yang
           diperolehnya sesudah tanggal-tanggal yang ditetapkan dalam lampiran "A"
                                             tersebut di atas.
                                                  Pasal II.
                                            Pemakaian kredit.
             Indonesia akan mengambil segala tindakan yang layak, sesuai dengan
                         kesejahteraan umum dan kepentingannya, untuk :
                  a. berusaha agar pembelian yang akan dibiayai dengan kredit ini
          diselenggarakan meliwati saluran dagang biasa yang bonafide, dengan cara
           sedemikian hingga tidak akan mengakibatkan pemusatan yang tidak layak
            dari tenaga pengumpulan dan pembagian dan dengan pengertian bahwa
                jika Indonesia menghendakinya, maka pembelian-pembelian boleh
                          dilakukan liwat saluran-saluran pemerintah; dan
            b. menjamin agar barang-barang yang dibeli dengan kredit ini dibagi adil
   antara pemerintah dan orang-orang partikelir, badan-badan, perhimpunanperhimpunan
               dan lain sebagainya di Indonesia yang membutuhkan barangbarang
                                                  tersebut.
                                                  Pasal III.
                                          Pemakaian barang.
        Adalah menjadi maksud dan pengertian bersama, bahwa barang-barang yang
     dibeli dengan kredit ini didatangkan ke Indonesia guna dipakai hanya di Indonesia,
           berhubung dengan rencananya dalam lapangan pembangunan dan bahwa
         Indonesia akan mengambil segala tindakan yang layak untuk menjamin, agar
        barang-barang itu diperuntukkan bagi keperluan tersebut dan tidak akan dijual
                          atau dikeluarkan untuk dipakai di luar Indonesia.
                                                  Pasal IV.
                          Prioriteit, permit, lisensi dan peraturan-peraturan.
     Eximbank tidak akan dan tidak dapat memikul kewajiban serta tanggung jawab apa
     juapun untuk mendapatkan "prioriteit", "toewijzing" atau "licentie" dari sesuatu
      badan atau jawatan Pemerintahan Amerika Serikat, yang mungkin diperlukan
   karena Undang-undang Amerika Serikat yang berlaku pada waktu ini atau yang
 akan berlaku dikemudian hari, atau karena peraturan peraturan dari sesuatu badan
    atau jawatan pemerintahannya yang berlaku sekarang atau yang akan berlaku
          dikemudian hari untuk membuat, menghasilkan, membeli, menjual atau
    mengexport barang-barang yang oleh Indonesia hendak dibiayai dengan kredit
                                                 ini.
                                              Pasal V.
                                        Pengangkutan laut.
  Segala barang yang dibiayai dengan kredit ini akan diangkut dari Amerika Serikat
       dengan kapal, yang telah didaftarkan sebagai kapal Amerika Serikat, sesuai
 dengan "Public Resolution No. 17" dari sidang Dewan Perwakilan Rakyat Amerika
   Serikat yang ke 73, kecuali jika Eximbank atas permintaan Indonesia mendapat
    pengecualian menurut peraturan-peraturan dalam "Public Resolution" tersebut.
   Kedua pihak bersetuju, bahwa apabila Exim bank mendapat pengecualian yang
   dimaksudkan di atas itu, maka pengangkutan yang bersangkutan itu tidak akan
                                     dibiayai dengan kredit ini.
                                              Pasal VI.
                                           Assuransi laut.
     Semua barang-barang yang dibiayai dengan kredit ini akan dipertanggungkan
        terhadap risiko laut transito menurut perjanjian assuransi yang dipandang
      memuaskan bagi Eximbank dan akan dibayar dengan dollar Amerika Serikat.
   Kedua pihak bersetuju, bahwa premie assuransi itu hanya akan dibiayai dengan
             kredit ini, jika polis assuransi itu ditutup di pasar Amerika Serikat.
                                             Pasal VII.
                                   Tanda bukti persekot kredit.
      Persekot-persekot atas kredit ini akan dibuktikan dengan surat tanda hutang
 Indonesia, yang pada umumnya dapat diperdagangkan dan yang harus berbentuk
  promes yang dapat ditunaikan kepada order Eximbank dalam uang syah Amerika
 di suatu bank atau badan keuangan lainnya di U.S.A., yang ditunjuk oleh Indonesia
   dan dapat diterima baik oleh Eximbank. Kecuali dalam hal promes yang terakhir
       dikeluarkan, maka tiap pokok tiap promes harus dinyatakan dalam perkalian
  jumlah seratus ribu dollar (S 100.000.-). Jumlah pokok tiap promes harus dibayar
kembali dalam tiga puluh angsuran setengah tahunan yang sama, dan pembayaran
   pertama harus sudah dapat dilakukan pada tanggal 1 Maret 1956. Tiap promes
   berbunga tiga setengah (31/2)% setahun, yang dibayar tiap setengah tahun dan
 dihitung atas pokok yang tiap waktu belum dibayar. Bunga promes dihitung harian.
   Surat promes harus memuat tanggal pengeluarannya dengan pengertian bahwa
    jika ada surat promes dikeluarkan sebelum sesuatu pembayaran persekot atas
        dasar promes itu dilakukan, maka akan diadakan pembetulan sedemikian,
sehingga bunga hanya akan dihitung berdasarkan tanggal pemberian masingmasing
        persekot yang bersangkutan. Setiap waktu dengan tidak mendapat denda
      atau hadiah Indonesia berhak untuk membayar di muka sebagian dari jumlah
       pokok sesuatu promes; tiap pembayaran sebagian sebelum waktunya akan
  diperhitungkan dengan angsuran-angsuran yang tetap ditetapkan bagi pokoknya
       menurut kebalikan urutan jatuhnya tempo, (in omgekeerde volgorde van de
  vervaldata) hingga bagian-bagian yang jatuh tempo terakhir diperhitungkan lebih
    dahulu. Promes-promes harus ditulis dalam bahasa Inggeris dan dibuat secara
         gravure, tercetak atau lithogravure dan selanjutnya harus berbentuk dan
                berkalimat seperti contoh "B" yang dilampirkan bersama ini.
                                             Pasal VIII.
         Cara penarikan kredit dan hal surat-surat penguat permintaan persekot.
  Pengambilan persekot tidak akan dilakukan seliwatnya tutup hari tanggal 30 Juni
   1952, kecuali jika Eximbank dengan tertulis telah menyatakan menyimpang dari
 penetapan ini. Indonesia dengan ini tegas menyetujui penyimpangan demikian itu.
  Dengan maksud mempermudahkan segala sesuatu, maka persekot persekot akan
          diberikan dengan jumlah sebesar seratus ribu dollar ($. 100.000.- ) atau
   perkaliannya. Kecuali jika Eximbank dengan tertulis menyatakan menyetujui cara
    lain, maka tiap permintaan persekot oleh Indonesia harus diajukan dalam waktu
      yang layak sesudah ia mendapat barang-barang yang bersangkutan dan tiap
    permintaan demikian itu harus disertai surat-surat di bawah ini,yang bentuk dan
                          isinya harus disetujui oleh Eximbank, ya'ni :
      (a) sebuah perincian yang ditanda tangani oleh seorang wakil Indonesia yang
          bertanggung jawab, mengenai pengeluaran biaya, yang sedikit-dikitnya
     harus sama jumlahnya dengan persekot yang dimintakan untuk barangbarang
               yang layak dibelanjainya dan yang belum dimuat dalam sesuatu
           pertelaan serupa itu sebelumnya. Perincian itu harus memuat macam
           masing-masing barang, harganya, nama pembeli, nama dan alamat si
                              penjual dan tanggal pembayarannya;
    (b) suatu surat promes sesuai dengan segala sesuatu tersebut dalam pasal VII,
          yang jumlah pokoknya sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah
                                     persekot yang diminta;
          (c) tanda penerimaan (kwitansi/paktur) atau surat-surat lain, yang dapat
        diterima oleh Eximbank, untuk membuktikan pembelian, pembayaran dari
                    barang-barang yang dibelanjai dengan kredit ini; dan
      (d) surat-surat lain yang bertalian dengan hal ini dan yang berkala-kala dapat
                                     diminta oleh Eximbank.
                                            Pasal IX.
                                        Surat-surat kredit.
  Atas permintaan Indonesia, maka Eximbank akan mengeluarkan surat pengakuan
     akan membayar kembali atau menyediakan uang persekot pada sesuatu bank
 dagang Amerika Serikat, yang ditunjuk oleh Indonesia berhubung dengan suratsurat
           kredit yang atas permintaan Indonesia dikeluarkan oleh bank dagang
  tersebut. sesudah mendapat persetujuan Eximbank untuk membelanjai pembelian
     dan pengeluaran (export) barang-barang yang layak dibiayai dengan kredit ini,
     dengan pengertian bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Eximbank kepada
 beberapa bank sebagai hasil dari pengakuan tersebut di atas, harus memuat segala
        persekot atas kredit ini, dengan pengertian pula bahwa dalam melakukan
  pembayaran kepada beberapa bank sesudahnya mendapat surat-surat pengakuan
     tersebut, Eximbank sekali-kali tidak menanggung jawab kekeliruan-kekeliruan
atau kelalaian-kelalaian apapun yang bertalian dengan kredit semacam itu. Suratsurat
     kredit semacam itu berlaku hanya sampai 31 Mei 1952, kecuali jika Eximbank
 dengan tertulis telah menyatakan meninggalkan syarat ini dan syarat-syarat lainnya
        dapat diterima oleh Eximbank. Indonesia dengan tegas menyetujui semua
    peniadaan syarat-syarat demikian itu. Eximbank tidak akan mengeluarkan suatu
    surat pengakuan yang bertalian dengan surat-surat kredit ini, sebelum ia terlebih
                                       dahulu menerima :
          (a) suatu permintaan dari seorang wakil Indonesia yang syah dan yang
       memberi penjelasan akan barang-barang yang hendak ditutup dengan surat
            kredit yang telah diusulkan, dengan segala perubahannya, dan yang
         memberi kuasa kepada Eximbank untuk mengeluarkan surat pengakuan
       sebagai tersebut di atas, berikut tiga salinan dan surat kredit yang diusulkan
                                               itu;
        (b) suatu surat promes, sesuai dengan isi pasal VII yang jumlah pokoknya
         adalah sekurang-kurangnya sama banyaknya dengan jumlah besar surat
                   kredit yang akan dikeluarkan oleh bank dagang itu; dan
  (c) surat-surat lainnya berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas yang berkalakala
                                 dianggap perlu oleh Eximbank.
    Jika Indonesia harus melakukan suatu pembayaran kepada suatu bank dagang,
        maka pembayaran demikian membebaskan Eximbank dari pertanggungan
   jawabnya terhadap bank tersebut, yang mula-mula timbul karena Eximbank telah
     mengeluarkan surat pengakuan tersebut di muka ini. Dalam hal demikian itu
  kepada Indonesia dapat dibayarkan kembali jumlah yang dibayarkan olehnya itu
     dengan jalan memberikan kepadanya sebuah persekot atas kredit ini sesuai
           dengan yang tersebut dalam pasal VIII dari surat persetujuan ini.
Untuk menghitung besarnya bunga yang harus dibayar karena persekot atas kredit
ini, yang telah diberikan dengan pembayaran oleh Eximbank kepada sesuatu bank
      dagang berhubung dengan surat kredit yang karena mana Eximbank harus
     mengeluarkan surat pengakuan sebagai disebutkan tadi, maka persekot oleh
   Eximbank tersebut harus dianggap telah diberikan pada tanggal di mana bank
dagang seharusnya melakukan pembayaran kepada yang berhak atas surat kredit
yang bersangkutan itu, dan mulai tanggal mana Eximbank harus membayar bunga
        kepada bank dagang, akan tetapi dengan pengecualian bahwa sesuatu
    pembayaran oleh Eximbank kepada sesuatu bank dagang karena permintaan
 Indonesia yang diajukannya sebelum tanggal dari pembayaran oleh bank dagang
    tersebut atas surat kredit yang bersangkutan itu, akan berbunga sejak tanggal
                    pembayaran oleh Eximbank yang sebenarnya.
                                        Pasal X.
              Laporan tentang kemajuan dan keterangan-keterangan lain.
  Selama lima tahun sesudah tanggal persetujuan ini, Indonesia akan memberikan
laporan-laporan setengah tahunan kepada Eximbank tentang kemajuan-kemajuan
  yang telah dicapainya, laporan mana atas permintaan Eximbank harus memuat
   keterangan terperinci tentang pemakaian uang yang didapat dengan kredit ini,
   pemakaian perlengkapan-perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan
   dan jasa-jasa yang telah penuh atau sebagian diterimanya, kemajuan dan hasil
 penglaksanaan rencana yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan kredit ini
   dan yang menunjukkan hubungan antara kemajuan masing-masing, yang telah
     dicapai dalam penglaksanaan tujuan rencana dalam lapangan perekonomian
      Indonesia. Selama surat-surat promes yang telah diterbitkan sebagai bukti
   penarikan persekot atas kredit ini masih belum dibayar kembali, Indonesia atas
  permintaan Eximbank berkala-kala, akan tetapi tidak lebih dari tiga bulan sekali,
akan memberikan kepada Eximbank keterangan-keterangan yang layak mengenai
       keadaan ekonomi dan keuangannya dan kedudukannya mengenai balans
pembayaran internasional. Berkala-kala atas permintaan Eximbank Indonesia akan
        menunjuk wakil-wakilnya yang dapat bertukar fikiran dengan wakil-wakil
      Eximbank, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat, untuk kepentingan
        bersama dari Eximbank dan Indonesia dalam mencapai tujuan rencana
 pembangunannya dan agar dari kredit yang diberikan itu, dapat dipetik hasil yang
 menguntungkan sebesar-besarnya; kedua fihak bersetuju, bahwa Indonesia akan
   mengundang Eximbank untuk mengirimkan wakil-wakilnya ke Indonesia untuk
menyaksikan kemajuan Indonesia dalam melaksanakan rencana pembangunannya
dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dengan uang kredit itu, dan Indonesia akan
  pula memberikan segala pertolongan dan bantuan kepada wakil-wakil semacam
                                          itu.
                                        Pasal XI.
                                Pertukaran surat promes.
      Atas permintaan Eximbank setiap waktu sesudah segala persekot diberikan
 olehnya atas dasar surat-surat promes yang diberikan kepadanya sesuai dengan
persetujuan ini, maka Indonesia akan memberikan kepada Eximbank suratsuratnya
        promes yang baru sebagai penggantinya. Jumlah pokok dari surat-surat
  promes yang baru ini harus sama besarnya dengan gunggung jumlah pokok dari
tiap-tiap promes yang belum dibayar kembali, dan yang diserahkan oleh Eximbank
  sebagai gantinya. Eximbank dapat meminta supaya tiap surat promes baru akan
    dikeluarkan sedemikian, sehingga semua atau sebagian dari angsuran pokok
 sesuatu surat promes atau segenap angsuran pokok dari dua buah surat promes
    atau lebih yang diserahkan dan yang jatuh tempo bersamaan akan dibuktikan
dengan surat-surat baru yang tersendiri. Bentuk dan isi surat-surat promes baru itu
 pada azasnya akan berupa sama sebagai contoh "B" yang dilampirkan bersama ini,
     kecuali jika Eximbank meminta supaya diadakan perubahan-perubahan, yang
                        dianggapnya perlu untuk mencapai tujuan ini.
                                         Pasal XII.
                                Pendaftaran surat promes.
Atas permintaan setiap waktu dari Eximbank Indonesia akan mendaftarkan suratsurat
     promes yang diberikannya kepada Eximbank berhubung dengan persetujuan
  ini menurut "Securities Act of 1933", yang kemudian telah diperbaiki, dari Amerika
 Serikat dan menurut tiap Undang-undang atau peraturan dari Amerika Serikat atau
 dari sesuatu negara bagian atau bagian hukumnya yang mengadakan pendaftaran
    surat berharga yang diserahkan/dimaksudkan untuk dijual, dan atas permintaan
     Eximbank Indonesia akan mengurus atas namanya sendiri segala surat-surat
 pendaftaran yang diperlukan, ataupun memberikan kepada Eximbank atau kepada
  sesuatu badan lain yang ditunjuk olehnya, semua keterangan-keterangan menurut
        cara yang telah ditetapkan dan akan mengambil tindakan sedemikian agar
      Eximbank, atau badan lain yang ditunjuknya, dapat menguruskan surat-surat
pendaftaran tersebut diatas, ataupun bertindak sesuai dengan segala Undangundang
                      dan peraturan- peraturan pendaftaran yang ada.
                                        Pasal XIII.
                                 Pajak surat-surat promes.
        Baik pokok, maupun bunga dari surat-surat promes yang diberikan kepada
    Eximbank berdasarkan persetujuan ini akan dibayar di Amerika Serikat dengan
    uang dollar Amerika Serikat dan tidak akan dikurangi untuk atau. karena adanya
   sesuatu pajak yang sekarang ada, ataupun yang akan diadakan dikemudian hari,
  pun tidak akan dikenakan bea atau ongkos lain yang ditetapkan oleh atau berlaku
   di Indonesia terhadap surat-surat promes atau keuntungannya atau sipemegang.
                                        Pasal XIV.
                                 Hak menghentikan kredit.
  Jika Indonesia atau Eximbank atas dasar percaya mempercayai (te goeder trouw)
   pada suatu ketika selama kredit ini berlaku, akan berpendapat, bahwa tujuan dari
       rencana pembangunan yang sebagian dibiayai dengan kredit ini tidak dapat
        dilaksanakan, baik karena tidak ada jalan untuk mengumpulkan uang yang
    diperlukan itu dari sumber-sumber lain dari pada kredit ini, maupun berdasarkan
      alasan-alasan lain, atau jika timbul keadaan-keadaan lain yang tidak terduga
         semula, pada pendapat Indonesia ataupun Eximbank, atas dasar percaya
      mempercayai, adalah sebaiknya untuk menghentikan pengambilan persekot
       selanjutnya, maka baik Indonesia maupun Eximbank berhak menghentikan
  persetujuan ini, sejauh mengenai hal pemberian persekot selanjutnya, akan tetapi
     kedua fihak bersetuju bahwa penghentian semacam ini tidak mengurangi hak
   Indonesia akan menerima persekot atas kredit ini untuk memenuhi kewajibannya
   terhadap para penjual barang-barang yang pembiayaannya dengan tertulis telah
        disetujui oleh Eximbank dan yang dibeli sebelum Indonesia atau Eximbank
        menerima pemberitahuan pembatalan itu, akan tetapi disetujui pula bahwa
   pembatalan demikian tidak membebaskan Indonesia dari kewajibannya terhadap
 persekot-persekot yang telah diterimanya sebelum atau sesudah surat pembatalan
      itu. Surat pemberitahuan pembatalan dari Eximbank akan berlaku pada saat
    diterimanya oleh Indonesia di Kedutaan Besar Indonesia, Washington D.C., dan
        surat pembatalan dari Indonesia kepada Eximbank akan berlaku pada saat
       diterimanya oleh Eximbank dikantornya di Washington D.C. atau pada saat
           diterimanya di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia.
                                        Pasal XV.
                                       Pengesahan.
 Perjanjian ini akan berlaku hanya sesudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
                                        Indonesia.
                                        Pasal XVI.
                                    Pandangan yuridis.
    Sebagai suatu syarat sebelum persekot pertama atas kredit ini dapat ditarik,
                     Indonesia akan memberikan kepada Eximbank :
a) Surat kuasa dari orang atau orang-orang yang akan menanda tangani suratsurat
         promes yang akan dikeluarkan dan dari orang atau orang-orang yang
      akan bertindak sebagai wakil Indonesia berhubung dengan pelaksanaan
     kredit ini, bersama dengan contoh rangkap dua yang sah dari tanda tangan
                           tiap orang yang dimaksudkan di atas.
      b) Keterangan-keterangan yang memuaskan bagi Eximbank dari Menteri
    Kehakiman Indonesia, yang mana menyatakan bahwa segala tindakan yang
     ditentukan menurut hukum dan Undang-undang negara telah diambil untuk
      mengesahkan kredit ini; bahwa persetujuan ini yang telah ditanda tangani
        atas nama Indonesia benar-benar mengikat Indonesia terhadap segala
      pasal-pasal daripadanya; bahwa surat-surat promes yang diberikan oleh
     Indonesia sebagai bukti penerimaan persekot-persekot atas kredit ini akan
      menimbulkan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Indonesia terhadap
    segala syarat-syaratnya. Surat keterangan tersebut harus pula menyebutkan
      segenap Undang-undang, surat-surat kuasa yang bersangkutan dan lain
   sebagainya dan harus pula dikuatkan oleh salinan-salinannya yang syah, jika
                                      Eximbank meminta.
 Jika segala sesuatu yang tersebut di atas ini tidak tertulis dalam bahasa lnggeris,
 maka terjemahannya yang sah harus diberikan pula. Sebagai tanda akan maksud
  tersebut di atas, maka Republik Indonesia dan Export-import bank Washington
     mengadakan persetujuan ini, yang akan berlaku mulai hari tanggal tersebut
                                       pertama di atas.
                                  REPUBLIK INDONESIA
                                  ALI SASTROAMIDJOJO
          Duta Besar Istimewa dengan kekuasaan penuh di Amerika Serikat
                       EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
                                   HERBERT E. GASTON
                                              Ketua
                                          Mengetahui
                                   SIDNEY SHERWOOD
                                           Sekretaris
                                         Lampiran "A"
              Pembelian di- Nama Proyect lakukan pada Jumlah pinjaman
                           atau sesudah yang diberikan tanggal:
                           Penerbangan 1 Juli 1950 $ 6.085.500
                                      (Air transportation)
              Alat-alat pengangkutan bermotor 27 Juli 1950 $ 20.000.000
                                 (Automotive transportation)
                  Pembikinan jalan-jalan 17 Agustus1950 $ 2.100.000
                                        (Road Building)
                 Pembangunan pelabuhan 19 Oktober 1950 $ 6.700.000
                                    (Harbor development)
                   Perhubungan kawat 21 September 1950 $ 260.000
                                     (Telecommunication)
                        Kereta api 30 Nopember 1950 $ 17.100.000
                                   (Railroad rehabilitation)
                                     Jumlah $ 52.245.500
                                         AGREEMENT
This Agreement made and entered into as of the 12th day of January 1951, by and
   between the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as "Indonesia") and
   Export-Import Bank of Washington, an Agency of the United States of America
                          (hereinafter referred to as "Eximbank"),
                                        WITNESSETH:
WHEREAS, Indonesia has heretofore applied to Eximbank for credits to assist in the
   reconstruction and development of vital sectors of the Indonesian economy; and
 WHEREAS, Eximbank has heretofore indicated its willingness to establish credits of
 up to One Hundred Million Dollars ($ 100.000.000) for said purposes upon specific
       applications involving individual development program being undertaken by
                                         Indonesia; and
WHEREAS, upon specific applications therefor, Eximbank to date has authorized the
    establishment of a line of credit of up to Fifty-two Million Two Hundred Forty-five
    Thousand Five Hundred Dollars ($ 52.245.500) to assist Indonesia in financing
      certain transportation and other development programs being undertaken by
                                         Indonesia; and
WHEREAS, the establishment by Eximbank of a line of credit of not to exceed Fiftytwo
     Million Two Hundred Forty-five Thousand Five Hundred Dollars ($ 52.245.500)
        in favor of Indonesia for said purposes will assist in the reconstruction and
  development of vital sectors of the Indonesian economy and will facilitate exports
     and imports and the exchange of commodities between the United States and
                                            Indonesia;
              ACCORDINGLY, Indonesia and Eximbank covenant as follows:
                                              Article I
                                    Establishment of Credit.
  Eximbank hereby establishes in favor of Indonesia a line of credit of not to exceed
         Fifty-two Million Two Hundred Forty-five Thousand Five Hundred Dollars
    ($52.245.500) against which Eximbank, acting independently or through one or
     more United States commercial banks, will make advances from time to time,
     subject to the terms and conditions hereinafter set forth, to assist Indonesia in
 financing the acquisitions in the United States and exportation to Indonesia of such
 United States equipment,'materials, sup- plies and services as my from time to time
  be approved by Eximbank in writing for financing hereunder in connection with the
  transportation and other development programs of Indonesia referred to in Exhibit
   "A" attached here to. Except to the extent that Eximbank shall otherwise agree in
    writing, the line of credit shall be utilized to finance the acquisition in the United
  States for exportation to Indonesia of approved items of United States equipment,
      materials, supplies and services acquired subsequent to the applicable dates
                                  specified in said Exhibit "A".
                                             Article II
                                      Utilization of Credit.
       To the extent consistent with the general welfare and interests of Indonesia,
                         Indonesia will take all reasonable steps to :
       (a) Cause purchases to be financed under the credit to be effected through
        bona fide commercial channels of trade in a manner which will not result in
          undue concentration of procurement and distribution functions, it being
       understood that it is not intended to preclude the making of such purchases
       through Government channels when Indonesia deems that to be necessary
                                       or desirable; and
          (b) Effect appropriate distribution of the items financed under the credit
            between the Government and the various private individuals, private
        corporations, associations and other entities in Indonesia which have need
                                         for such items.
                                             Article III
                                     Use of Items Financed.
    It is understood and intended that the items financed under the credit are being
         imported into Indonesia for use solely in Indonesia in connection with its
  development programs and that Indonesia will take all reasonable steps to insure
  that the items are devoted to such end and, more particularly, that they will not be
                 sold or otherwise disposed of for use outside of Indonesia.
                                             Article IV
                        Priorities, Permits, Licenses and Regulations.
     Eximbank does not and will not assume any obligation or responsibility for the
  issuance by any agency or department of the Government of the United States of
   any priority, allocation, permit or license which may be required under existing or
future laws of the United States or any existing or future regulation of any agency or
     department thereof to manufacture, produce, purchase, sell or export any item
                  which Indonesia may desire to finance under the credit.
                                            Article V
                                    Marine Transportation.
 All products financed under the credit shall be transported from the United States in
vessels of United States registry as required by Public Resolution No. 17 of the 73rd
Congress, United States of America, except to the extent that Eximbank may in any
case, upon the request of Indonesia, obtain a waiver of such *245 requirement in the
  manner provided by said Public Resolution; it being understood that to the extent
      that Eximbank may obtain a waiver of such requirement, the freight services
                involved shall not be eligible for financing under the credit.
                                            Article VI
                                       Marine Insurance
   All products financed under the credit shall be insured against marine and transit
   hazards under contracts of insurance satisfactory to Eximbank payable in United
      States Dollars; it being understood that premiums for any such insurance or
    reinsurance shall be eligible to be financed under the credit only with respect to
        those policies of insurance which are placed in the United States market.
                                           Article VII
                             Evidence of Advances Under Credit
  Advance under the credit shall be evidenced by the negotiable general obligations
   of Indonesia in the form of promissory notes payable to the order of Eximbank in
 lawful money of the United States of America at a bank or other financial institution
 in the United States designated by Indonesia and satisfactory to Eximbank. Except
in the case of the last note issued pursuant hereto, the principal of each not shall be
   expressed in an integral multiple of One Hundred Thousand Dollars (S 100.000).
    The principal of each note shall be repayable in thirty (30) approximately equal
   semiannual installments, the first of which shall be due and payable on March 1,
  1956, Each note shall bear interest at the rate of three and one-half percent (3-1/2
 %) per annum, payable semiannually, on the unpaid principal balance thereof from
    time to time outstanding. Interest will be computed on an actual day basis. The
notes shall be dated as of the dates of issuance; it being understood that if any note
       shall be issued prior to the date that funds are advanced against the note,
 appropriate adjustment will be made so that only interest computed from the dates
     of the respective advances shall be collected. Indonesia shall have the right to
    prepay at any time without penalty or premium all or part of the principal of any
    note; any partial prepayment to be applied to the installments of principal in the
     inverse order of maturity. The notes shall be in the English language; shall be
  engraved, printed or lithographed; and shall otherwise be substantially in the form
                           and text of Exhibit "B" attached hereto.
                                           Article VIII
            Availability of Credit and Supporting Documentation for Advances
Advances shall not be made under the credit subsequent to the close of business on
   June 30, 1952 unless this provision is waived in writing by Eximbank. Indonesia
                       hereby expressly consents to any such waiver.
    To the extent practicable, advances shall be made in amounts of One Hundred
Thousand Dollars (S 100.000) or multiples thereof, Unless Eximbank shall otherwise
   agree in writing, each request by Indonesia for an advance shall be made within
   reasonable period of time after the acquisition of the items concerned, and each
      such request shall be accompanied by the following in form and substances
                                   satisfactory to Eximbank.
         (a) An itemized statement signed by a duly authorized representative of
       Indonesia of expenditures, at least equal to the amount of the requested
         advance, for items eligible for financing hereunder and which were not
      reported in any such previous statement. The statements shall identify the
     respective items and shall show the cost, the names of the purchasers, the
    names and the addresses of the suppliers thereof and the dates of payment
                                            therefor;
     (b) A promissory note conforming to the provisions of Article VII hereof in a
       principal amount at least equal to the amount of the requested advance;
        (c) Receipted invoices or other documentation satisfactory to Eximbank
     evidencing the purchase of, payment for, and exportation of the items being
                                financed under the credit; and
   (d) Such additional documents relative to the foregoing as Eximbank from time
                               to time may reasonably request.
                                            Article IX
                                        Letters of Credit
  At the request of Indonesia, Eximbank will issue its undertaking to reimburse or
     advance funds to a United States commercial bank or banks designated by
Indonesia in connection with a letter of credit issued with the approval of Eximbank
 by the Commercial bank at the request of Indonesia to finance the purchase and
        exportation of an item or items eligible for financing hereunder; it being
understood that payments which may be made by Eximbank to banks as a result of
 such undertakings shall constitute advances under the credit; and it being further
     understood that in making payments to banks pursuant to its undertakings,
 Eximbank shall in no way be liable or responsible for the acts or omissions of any
   bank in connection with any such letter of credit. Any such letter of credit shall
  expire by its terms not later than May 31, 1952 unless this provision is waived in
       writing by Exim- bank, and the other terms thereof shall be satisfactory to
Eximbank. Indonesia expressly consents to any such waiver. No such undertaking
  with respect to any letter of credit will be issued by Eximbank unless it shall first
                                        have received :
          (a) A request signed by a duly authorized representative of Indonesia
         identifying the item or items covered by the proposed letter of credit or
       amendment thereof and authorizing Eximbank to issue its undertaking as
           aforesaid, together with three copies of the proposed letter of credit;
    (b) A promissory note conforming to the provisions of Article VII hereof in an
     aggregate principal amount at least equal to the total amount of the letter of
                      credit to be issued by the commercial bank; and
    (c) Such other documents relative to the foregoing as Eximbank from time to
          time may reasonably request. If Indonesia shall make payments to a
             commercial bank which discharge the liability of Eximbank to the
    commercial bank in connection with any letter of credit with respect to which
    Eximbank shall have issued its undertaking, as aforesaid, Indonesia may be
          reimbursed for the amounts so paid by and advance under the credit
            pursuant to the provisions of Article VIII hereof. For the purpose of
          computing interest payable on advances under the credit effected by
       payments made by Eximbank to a commercial bank in connection with a
           letter of credit with respect to which Eximbank shall have issued its
       undertaking, as aforesaid, the advance by Eximbank shall be deemed to
      have been made on the date upon which the commercial bank shall make
      payment to the beneficiary of the letter of credit and from which Eximbank
     shall be obligated to pay Eximbank to an interest; provided, however, that a
       payment by Eximbank to a commercial bank at the request of Indonesia
        prior to the date of the corresponding payment by the commercial bank
          under the letter of credit shall bear interest from the actual date of the
                                     payment by Eximbank.
                                            Article X
                           Progress Reports and Other Information
    During the five-year period following the date of this agreement, Indonesia shall
  furnish Eximbank with semiannual progress reports containing such information in
such detail as Eximbank shall reasonably request concerning the expenditure of the
funds made available under the credit, the use of the equipment, materials, supplies
    and services purchased in whole or in part therewith, the progress and results of
            the programs financed in whole or in part therewith, and showing the
         interrelationship between the progress made in the accomplishment of the
  objectives of such programs in the framework of the Indonesian economy. So long
   as any of the promissory notes issued to evidence advances under the credit are
 outstanding and unpaid, Indonesia at the request of Eximbank from time to time but
      not more often than once in any three-month' period will furnish Eximbank with
 such information with respect to financial and economic conditions in Indonesia and
      the international balance-of-payments' position of Indonesia as Eximbank may
     reasonably request. From time to time, at the request Eximbank, Indonesia will
   designate representatives who will be available to consult with representatives of
    Exim-bank either in Indonesia or in the United States to the end of furthering the
mutual interests of Eximbank and Indonesia in the realization of the objectives of the
  development programs and the most advantageous utilization of the credit hereby
     established; it being understood that Indonesia will invite Exim-bank to send its
  representatives to Indonesia to appraise the progress being made by Indonesia in
     its development program and the purposes being served by the credit, and that
       Indonesia will extend all assistance and cooperation to such representatives.
                                          Article XI
                                     Exchange of Notes
 Upon the request of Eximbank at any time after all advances shall have been made
          by Eximbank against any promissory note delivered to it pursuant hereto,
    Indonesia will issue and deliver to Eximbank its new promissory note or notes in
exchange therefor. The principal amount of such new note or notes shall be equal to
        the aggregate unpaid principal amount of the note or notes surrendered by
   Eximbank in exchange therefor. If Eximbank shall so request, any such new note
   shall be so issued that all or any part of each installments of principal of any note
 surrendered or all installments of principal of like maturity of any two or more notes
 surrendered shall be evidenced by a separate new note or notes. The form and text
of all new notes issued pursuant hereto shall be substantially the same as Exhibit "B"
attached hereto except to the extent that Eximbank shall request changes necessary
                          to accomplish any of the purposes hereof.
                                          Article XII
                                    Registration of Notes
    Upon the request of Eximbank at any time, Indonesia will register the promissory
    notes issued to Eximbank pursuant to this agreement under the Securities Act of
1933, as amended, of the United States of America and any laws or regulation of the
      United States and of any state or political subdivision thereof providing for the
     registration of securities which are to be offered for sale and, as Eximbank may
 request, will either file the necessary registration statements in its own name or will
 furnish to Eximbank or such other party as Eximbank may designate all information
   in appropriate form and will take such other steps as may be necessary to enable
 Eximbank or such other party as it may designate to file the registration statements
           and otherwise comply, with respective registration laws an regulations.
                                          Article XIII
                                      Taxation of Notes
      Both principal of and interest on the notes issued to Eximbank pursuant to this
   agreement shall be paid in United States Dollars in the United States of America,
      without deduction for, or on account of, any present or future tax, duty or other
  charge imposed or levied by or within Indonesia against the notes or the proceeds
                                    or the holder thereof.
                                            Article XIV
                                Right of Termination of Credit
 In the event that Indonesia or Eximbank acting in good faith, at any time during the
        period of availability of the credit shall determine that the objectives of the
  development programs being financed in part under the credit hereby established
   are not being realized either because of inability to raise the required funds from
     sources other than the credit or for any other reason, or in the event that other
 unforeseen circumstances should arise which would, in the opinion of Indonesia or
      Eximbank, acting in good faith, constitute just cause for the discontinuance of
   further advances under the credit, Indonesia or Eximbank shall have the right to
terminate this agreement in so far as the making of further advances is concerned; it
 being understood, however, that any such termination shall be without prejudice to
     the right of Indonesia to obtain advances under the credit in order to discharge
    obligations to suppliers of items approved by Eximbank in writing as eligible for
      financing hereunder incurred prior to the receipt by Indonesia or Eximbank of
     notice of termination; it being further understood that no such termination shall
        relieve Indonesia of its obligations with respect to advances made prior or
       subsequent to such notice of termination. Notice of termination by Eximbank
   hereunder shall be effective upon receipt thereof by Indonesia at the Indonesian
  Embassy, Washington, D.C.; and notice of termination addressed to Eximbank by
       Indonesia shall be effective upon receipt thereof by Eximbank at its office in
   Washington D.C., or by the Embassy of the United States of America at Jakarta,
                                            Indonesia.
                                             Article XV
                                            Ratification
        This agreement shall become operative only after being duly ratified by the
                                    Parliament of Indonesia.
                                            Article XVI
                                           Legal Opinion
     Prior to and a condition precedent to making the first advance under the credit
       herein established, Indonesia shall deliver to Eximbank : (a)Evidence of the
  authority of the person or persons who will sign the promissory notes to be issued
  pursuant hereto and of the person or persons who will act as the representative or
 representatives of Indonesia in connection with the operation of the credit, together
 with the authenticated specimen signature, in duplicate, of each such person. (b)An
 opinion or opinions of the Minister of the Justice of Indonesia, demonstrating to the
  satisfaction of Eximbank that Indonesia has taken all action ne- cessary under its
      constitution, laws and regulations to ratify the contracting of the credit hereby
 established; that this agreement as signed on behalf of Indonesia is legally binding
on Indonesia in accordance with its terms; and that this promissory notes, when and
   as issued by Indonesia to evidence advances under the credit, will constitute the
       valid and binding obligations of Indonesia in according with their terms. The
   opinion or opinions shall refer to all pertinent laws, powers of attorney, and other
 documents and, if Eximbank shall so request, shall be supported by certified copies
    thereof. If any of the foregoing are not written in the English language, certified
                         translations thereof shall also be provided
    IN WITNESS WHEREOF, the Republic of Indonesia and Export-import Bank of
Washington have caused this Agreement to be duly executed as of the day and year
                                     first above mentioned.
                                 REPUBLIC OF INDONESIA
                                  By ALI SASTROAMIDJOJO
    Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary to the United States of America
                       EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
                                              Attest :
                                     SIDNEY SHERWOOD
                                  By HERBERT E. GASTON
                                 Secretary Chairman
                                      Exhibit "A"
        Amount Purchases made Avaitable. Program on or after Under Credit
Air Transportation July 1, 1950 $ 6,085,500 Automotive TransportationJuly 27, 1950 $
20,000,000 Road Building August 17, 1950 $ 2,100,000 Harbor Development October
 19, 1950 $ 6,700,000 Telecommunication September 21, 1950 $ 260,000 Railroad
                   Rehabilitation November 30, 1950 $ 17,100,000
                                  Total $ 52.245,500


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pinjaman_pertama_republik_i_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perjanjian washington.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK