- Home »
- Undang-Undang »
- 1994 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia (UU 8 thn 1994)
1994
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia (UU 8 thn 1994)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_ekstradisi_republik_indones_8.pdf
UU 8/1994, PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 8 TAHUN 1994 (8/1994) Tanggal: 2 NOPEMBER 1994 (JAKARTA) Sumber: LN 1994/58; TLN NO. 3565 Tentang: PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran; b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerjasama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; c. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut diperlukan kerjasama antar negara; d. bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama tersebut, khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah ditandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a,b,c dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan Undang-Undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 22 April 1992, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA I. UMUM Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang diarahkan pada terwujudnya sistem Hukum Nasional, dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional. Produk hukum nasional tersebut yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lainnya. Hal ini telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana, dalam upaya meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat seorang melakukan tindak pidana. Menyadari kenyataan ini, Pemerintah Republik Indonesia dan Australia mengadakan perjanjian Ekstradisi yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 April 1992. Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Australia tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yaitu, dengan cara mencegah lolosnya pelaku tindak pidana dari tuntutan dakwaan dan pelaksanaan hukuman. Lolosnya tersangka, terdakwa, dan terpidana dari tuntutan hukuman, dakwaan dan pemidanaan, dapat melukai perasaan keadilan *8602 korban pelaku tindak pidana beserta keluarganya dan masyarakat, di Negara tempat tindak pidana dilakukan. Selain itu, lolosnya pelaku tindak pidana tersebut dapat merugikan secara material. Hal ini terutama terjadi pada tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan. Dengan Perjanjian Ekstradisi tersebut diharapkan hubungan dan kerjasama yang lebih baik antara kedua negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dapat ditingkatkan. Perjanjian ekstradisi ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan juga dapat menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa atau terpidana bagi kedua pihak, terutama dalam hal tindak pidana yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan. Untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum dalam menanggulangi lolosnya pelaku tindak pidana dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya, Indonesia telah memiliki Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ekstradisi, antara lain : a. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289); b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); c. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); d. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234); e. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316); f. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327); g. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451); Bagian-bagian terpenting dari Perjanjian ini meliputi hal-hal sebagai berikut : *8603 1. Kejahatan yang dapat diekstradisikan. Di dalam Perjanjian ini ditegaskan bahwa kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisikan adalah kejahatan yang dapat dihukum menurut hukum Indonesia ataupun hukum Australia dengan hukuman penjara minimal satu tahun atau dengan hukuman yang lebih berat. Jenis kejahatan yang dapat diekstradisikan berjumlah 33 (tiga puluh tiga) jenis kejahatan. Dianutnya sistem bahwa tindak pidana yang dapat diekstradisikan haruslah merupakan tindakan yang diklasifikasikan tindak pidana di kedua negara merupakan pelaksanaan asas kriminalitas ganda (double criminality). 2. Kejahatan yang berlatar belakang politik. Apabila tindak pidana yang dilakukan merupakan kejahatan yang berlatar belakang politik atau bersifat politik, maka pelaku tindak pidana tidak akan diekstradisikan. Menghilangkan atau mencoba menghilangkan nyawa Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dan keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik karena itu pelakunya dapat diekstradisikan. 3. Negara berhak menolak menyerahkan warganegaranya. Masing-masing Negara Pihak dalam Perjanjian berhak menolak untuk mengekstradisikan warganegaranya. Dalam Perjanjian Ekstradisi ini Negara yang Diminta untuk melakukan ekstradisi berhak untuk mempertimbangkan apakah akan menyerahkan atau tidak. Jika Negara yang Diminta tidak mengekstradisikan warga negaranya, Negara itu atas permintaan Negara Peminta wajib menyerahkan perkaranya kepada pejabat yang berwenang di Negara yang Diminta. 4. Pelaku tindak pidana yang telah diadili dan diputus bebas atau dilepas dari segala tuntutan. Apabila seseorang telah diadili dan diputus bebas atau dilepas dari segala tuntutan oleh pengadilan yang berwenang atau telah menjalani hukuman di Negara yang Diminta atau di Negara ketiga sehubungan dengan kejahatan yang dimintakan ekstradisinya, maka ekstradisi atas orang itu tidak akan dikenakan. 5. Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati. Perjanjian ini juga mengatur bahwa ekstradisi tidak akan diberikan terhadap kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, kecuali jika Negara Peminta itu menjamin bahwa hukuman *8604 mati tersebut tidak akan dijatuhkan, atau dalam hal hukuman mati telah dijatuhkan, hukuman mati tersebut tidak akan dilaksanakan. 6. Tata cara ekstradisi. Ekstradisi akan ditempuh dengan cara Negara Peminta mengajukan permintaan ekstradisi kepada Negara yang Diminta. Permintaan harus tertulis dan disampaikan melalui saluran diplomatik disertai dokumen-dokumen otentik yang diperlukan. Apabila permintaan atas orang yang sama datang dari dua negara atau lebih maka Negara yang Diminta harus menentukan kepada negara mana ekstradisi itu akan dilakukan. 7. Berlakunya Perjanjian. Perjanjian akan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Negara-negara Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa masing-masing persyaratan untuk mulai berlakunya Perjanjian ini telah dipenuhi. Masing-masing Negara Pihak dapat mengakhiri berlakunya Perjanjian dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya yang akan berlaku efektif 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan tersebut diberikan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA, BERHASRAT untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif antara kedua negara dalam memberantas kejahatan dan terutama, mengatur dan meningkatkan hubungan antara mereka dalam masalah ekstradisi. TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Kewajiban untuk Mengekstradisi *8605 1. Masing-masing Negara Pihak sepakat untuk saling mengekstradisi, menuntut ketentuan Perjanjian ini, setiap orang yang dicari untuk penuntutan atau penjatuhan atau pelaksanaan hukuman di Negara Peminta atas suatu kejahatan yang dapat diekstradisi. 2. Jika kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah dilakukan di luar wilayah Negara Peminta, ekstradisi harus diberikan, menurut ketentuan Perjanjian ini, jika orang yang dimintakan ekstradisinya adalah warganegara Negara Peminta. Jika orang yang dimintakan ekstradisinya sehubungan dengan kejahatan tersebut bukan warganegara Peminta, maka Negara yang Diminta dapat, atas kebijaksanaannya, memberikan ekstradisi. Pasal 2 Kejahatan yang dapat Diekstradisikan 1. Menurut ketentuan Perjanjian ini, seseorang dapat diekstradisikan atas perbuatan atau kealpaan yang merupakan salah satu dari kejahatan-kejahatan yang tersebut di bawah ini dengan ketentuan bahwa kejahatan itu dapat dihukum menurut hukum kedua Negara Pihak dengan hukuman penjara minimal satu tahun atau dengan hukuman yang lebih berat : 1. pembunuhan berencana, pembunuhan; 2. kejahatan yang menyebabkan kematian orang; 3. kejahatan terhadap hukum mengenai pengguguran kandungan; 4. membantu atau membujuk atau menasehati atau memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan tindakan bunuh diri; 5. dengan maksud jahat dan berencana melukai atau mengakibatkan luka berat, penyerangan yang menyebabkan luka; 6. penyerangan terhadap Hakim/Magistrat, pejabat polisi atau pejabat umum; 7. penyerangan di kapal atau di pesawat udara denganmaksud membunuh atau menyebabkan luka berat; 8. perkosaan atau penyerangan seks; 9. perbuatan cabul dengan kekerasan; 10. memberi sarana, atau memperjualbelikan wanita atau orang muda dengan maksud amoral, hidup dari hasil pelacuran; setiap kejahatan lain terhadap hukum mengenai pelacuran; *8606 11. bigami; 12. penculikan, melarikan wanita, memenjarakan secara tidak sah, perdagangan budak; 13. mencuri, menelantarkan, menawarkan atau menahan anak secara melawan hukum; 14. kejahatan terhadap hukum mengenai penyuapan; 15. memberikan sumpah palsu, membujuk untuk memberikan sumpah palsu, menghalangi atau menggagalkan jalannya peradilan; 16. perbuatan menimbulkan kebakaran; 17. kejahatan yang berhubungan dengan pemalsuan uang dan surat-surat berharga; 18. kejahatan terhadap hukum mengenai pemalsuan atau terhadap hukum mengenai penggunaan apa yang dipalsukan; 19. kejahatan terhadap hukum mengenai pajak, bea cukai, pengawasan devisa, atau mengenai pendapatan negara lainnya. 20. pencurian; penggelapan; penukaran secara curang; pembukuan palsu dan curang, mendapatkan barang, uang, surat berharga atau kredit melalui upaya palsu atau cara penipuan lainnya; penadahan, setiap kejahatan lainnya yang berhubungan dengan penipuan; 21. pencurian dengan pemberatan; pencurian dengan mengrusakan rumah; setiap kejahatan yang sejenis; 22. perampokan; 23. pemerasan atau pemaksaan dengan ancaman atau dengan penyalahgunaan wewenang; 24. kejahatan terhadap hukum mengenai kepailitan dan keadaan pailit; 25. kejahatan terhadap hukum mengenai perusahaan-perusahaan; 26. pengrusakan barang dengan maksud jahat dan berencana; 27. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan orang-orang yang bepergian dengan kereta api, kendaraan darat, kapal laut atau pesawat udara *8607 atau membahayakan atau merusak kereta api, kendaraan darat, kapal laut atau pesawat udara; 28. pembajakan; 29. perbuatan yang melawan hukum terhadap kekuasaan nakhoda kapal laut atau kapten pilot pesawat udara; 30. merampas secara melawan hukum, atau menguasai pengendalian atas kapal laut atau pesawat udara, dengan paksaan atau ancaman kekerasan atau dengan setiap bentuk intimidasi lainnya; 31. perbuatan yang melawan hukum dari salah satu perbuatan yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal 1 Konvensi mengenai Pemberantasan tindakan-tindakan Melawan Hukum Yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil; 32. kejahatan terhadap hukum mengenai obat-obat berbahaya atau narkotika; 33. membantu, ikut serta, menasehati atau memberikan sarana, menjadi pembantu laku sebelum atau sesudah sesuatu perbuatan dilakukan, atau mencoba atau berkomplot melakukan suatu kejahatan yang disebutkan diatas. 2. Ekstradisi dapat juga diberikan berdasarkan kebijaksanaan Negara yang Diminta atas perbuatan atau kealpaan lain yang merupakan suatu kejahatan jika kejahatan itu, menurut hukum kedua Negara Pihak, adalah salah satu kejahatan yang ekstradisinya dapat diberikan. 3. Menurut Pasal ini dalam menentukan apakah suatu kejahatan adalah kejahatan terhadap hukum kedua Negara Pihak : (a) tidak akan menjadi masalah apakah hukum Negara Pihak menempatkan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan tersebut ke dalam golongan kejahatan yang sama atau menamakan kejahatan tersebut dengan istilah yang sama; (b) keseluruhan perbuatan atau kealpaan yang diangkakan terhadap orang yang dimintakan ekstradisinya akan dipertimbangkan dan tidak akan menjadi masalah apakah menurut hukum Negara-negara Pihak unsur-unsur utama dari kejahatan itu berbeda. 4. Ekstadisi dapat diberikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini tanpa mengindahkan waktu dilakukannya kejahatan yang bertalian dengan permintaan ekstradisi itu, dengan syarat bahwa jika kejahatan itu dilakukan sebelum Perjanjian ini berlaku, perbuatan tersebut pada saat itu merupakan kejahatan terhadap hukum kedua Negara Pihak. *8608 Pasal 3 Klausula Wilayah 1. Menurut Perjanjian ini wilayah Negara Pihak adalah : (a) wilayah berdasarkan kedaulatan Negara Pihak dan laut yang berbatasan dengannya dimana Negara Pihak melaksanakan kedaulatannya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982; (b) laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen dimana Negara Pihak melaksanakan hak-hak berdaulat atau hak-hak lainnya menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982, tetapi hanya dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat dan hal-hak lainnya tersebut; (c) kapal dan pesawat udara milik atau terdaftar di Negara Pihak jika kapal tersebut berada di laut bebas atau jika pesawat udara tersebut sedang dalam penerbangan pada saat perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradisinya, dilakukan. 2. Menurut Perjanjian ini, suatu pesawat udara dianggap sedang dalam penerbangan setiap waktu sejak semua pintu luar ditutup setelah embarkasi sampai saat semua pintu dimaksud dibuka untuk disembarkasi. Pasal 4 Kejahatan Politik 1. Seseorang tidak akan diekstradisikan jika kejahatan yang dimintakan ekstradisinya itu merupakan kejahatan politik, atau yang karena keadaan dimana kejahatan yang diduga telah dilakukan atau telah dilakukan itu, merupakan kejahatan yang bersifat politik. 2. Jika timbul persoalan apakah suatu perkara merupakan kejahatan politik atau kejahatan yang bersifat politik, maka keputusan pejabat yang berwenang dari Negara yang Diminta akan bersifat menentukan. 3. Menurut Perjanjian ini, menghilangkan atau mencoba untuk menghilangkan nyawa Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik atau kejahatan yang bersifat politik. Pasal 5 Ekstradisi Warganegara 1. Masing-masing Negara Pihak berhak menolak untuk mengekstradisi warganegaranya. 2. Jika Negara yang Diminta tidak mengekstadisi warganegaranya, Negara itu atas permintaan Negara Peminta wajib menyerahkan perkaranya kepada pejabat yang berwenang dari Negara yang Diminta untuk penuntutan. Untuk maksud ini berkas perkara, informasi dan bukti-bukti mengenai kejahatan itu harus diserahkan oleh Negara Peminta kepada Negara yang Diminta. 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 Pasal ini, Negara yang Diminta tidak diwajibkan untuk menyerahkan perkara itu kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penuntutan jika pejabat yang berwenang itu tidak mempunyai yurisdiksi. Jika pejabat yang berwenang itu tidak mempunyai yurisdiksi, Negara yang Diminta harus mengekstradisi orang yang dimaksud. Pasal 6 Non Bis in Idem Ekstradisi atas seseorang tidak akan diberikan jika orang itu telah diadili dan diputus bebas atau dibebaskan dari segala tuntutan oleh pengadilan yang berwenang, atau telah menjalani hukuman di Negara yang Diminta atau di Negara ketiga sehubungan dengan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisinya. Pasal 7 Azas Kekhususan 1. Menurut ayat 3 pasal ini seseorang yang diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini tidak akan : (a) ditahan atau diadili, atau dibatasi kebebasan pribadinya dengan cara lain, di wilayah Negara Peminta atas kejahatan yang dilakukan sebelum ekstradisinya selain dari kejahatan yang ekstradisinya diberikan atau kejahatan lain yang disebutkan dalam pasal 2 dengan persetujuan Negara yang Diminta agar orang tersebut ditahan, diadili atau dibatasi kebebasan pribadinya; atau (b) ditahan di Negara Peminta dengan maksud untuk mengekstradinya ke Negara ketiga atas kejahatan yang dilakukan sebelum penyerahannya, kecuali jika Negara yang diminta menyetujuinya penahanannya yang demikian itu. 2. Permintaan persetujuan dari Negara yang Diminta berdasarkan pasal ini harus dilengkapi dengan salinan semua pernyataan orang yang diekstradisikan itu mengenai kejahatan yang dimaksud dan dengan dokumen sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat (a), (e), dan (f) dari ayat 2 Pasal 11 mengenai kejahatan yang dimaksud. 3. Ayat 1 Pasal ini tidak berlaku jika orang tersebut telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan Negara Peminta dan tidak menggunakan kesempatan itu dalam jangka waktu 45 hari setelah pembebasannya atas kejahatan yang menyebabkan orang itu diekstradisikan atau jika orang itu telah kembali lagi ke wilayah Negara Peminta setelah ia meninggalkannya. Pasal 9 Pengecualian atas Ektradisi 1. Ekstradisi tidak diberikan dalam salah satu dari hal-hal sebagai berikut : (a) dimana orang yang dicari telah dibebaskan dari tuntutan atau hukuman karena kadaluarsa atau sebab-sebab yang sah lainnya sesuai dengan hukum dari salah satu Negara Pihak sehubungan dengan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradinya; (b) dimana perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradisinya adalah jenis kejahatan yang berdasarkan hukum Negara yang Diminta, dianggap sebagai kejahatan yang hanya bertentangan dengan hukum militer; (c) dimana orang yang dimintakan ektradisinya layak untuk diadili oleh pengadilan atau mahkamah yang khusus dibentuk untuk mengadili perkaranya atau yang hanya sewaktu-waktu, atau berdasarkan keadaan khusus diberi wewenang untuk mengadili perkara tersebut atau yang ekstradisinya dimintakan agar yang bersangkutan menjalani hukuman yangdijatuhkan oleh pengadilan atau mahkamah semacam itu; (d) dimana Negara yang Diminta mempunyai alasan yang mendasar untuk menduga bahwa permintaan ekstradisi telah dibuat dengan maksud untuk menuntut atau menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan politiknya; atau (e) dimana Negara yang Diminta mempunyai alasan yang mendasar untuk menduga bawa seseorang yang dimintakan ekstradisinya akan menjadi korban penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. 2. Ekstradisi dapat ditolak dalam salah satu dari hal-hal sebagai berikut : (a) dimana suatu penyidikan sedang dalam pelaksanaan atau penuntutan masih sedang dipertimbangkan di Negara yang Diminta sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dimintakan ekstradisinya; *8611 (b) dimana Negara yang Diminta, dengan memperhatikan sifat dari kejahatan dan kepentingan Negara Peminta, mempertimbangkan dengan melihat keadaan perkara tersebut, termasuk umur, kesehatan atau keadaan pribadi lainnya dari orang yang dimintakan ekstradisinya, ekstradisi orang tersebut adalah tidak adil, bersifat menindas atau tidak sesuai dengan pertimbangan kemanusian; (c) dalam hal seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sehubungan dengan suatu kejahatan, dengan hukuman penjara atau bentuk lain hukuman kehilangan kebebasan yang dijatuhkan di Negara Peminta dimana hukuman yang masih dijalaninya kurang dari 6 (enam) bulan, dengan memperhitungkan berat ringannya kejahatan tersebut; (d) Jika pejabat yang berwenang di Negara yang diminta demi kepentingan umum telah memutuskan untuk membebaskan dari penuntutan orang yang dimintaka ekstradisinya; atau (e) dimana menurut hukum Negara yang Diminta kejahatan yang dimintakan ekstradisinya itu dianggap telah dilakukan baik seluruhnya atau sebagian di Negara tersebut. Pasal 10 Penahanan Sementara 1. Dalam keadaan mendesak Negara Pihak dapat menggunakan saluran International Criminal Police Organization untuk melakukan penahanan sementara atas seseorang yang dicari, sementara menunggu disampaikannya permintaan ekstradisi melalui saluran diplomatik. 2. Permintaan tersebut harus memuat uraian tentang orang yang dicari, pernyataan yang menyatakan bahwa permintaan ekstradisi akan disampaikan melalui saluran diplomatik, pernyataan mengenai adanya salah satu dokumen yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal 11 yang memberikan wewenang untuk menahan orang tersebut, pernyataan mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan atau yang telah dijatuhkan atas kejahatan itu, jika diminta oleh Negara yang Diminta, pernyataan singkat mengenai perbuatan atau kealpaan yang diduga merupakan kejahatan. 3. Setelah menerima permintaan tersebut Negara yang Diminta wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penahanan orang yang dicari dan Negara Peminta secepatnya akan diberitahu mengenai hasil permintaan tersebut. 4. Seseorang yang ditahan berdasarkan permintaan tersebut dapat dibebaskan sesudah lewat waktu 46 hari terhitung sejak tanggal penahanannya jika permintaan ekstradisinya yang dilengkapi dengan dokumen yang ditentukan oleh Pasal 11, belum diterima. 5. Ayat 4 Pasal ini tidak akan menghalangi dilaksanakannya tata cara untuk mengekstradisi orang yang dicari itu jika permintaan diterima sesudah itu. Pasal 11 Tata Cara Ekstradisi dan Dokumen yang Diperlukan 1. Permintaan ekstradisi harus dibuat secara tertulis dan disampaikan melalui saluran diplomatik. Semua dokumen yang diserahkan untuk mendukung permintaan ekstradisi tersebut harus disahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 13. 2. Permintaan ekstradisi harus dilengkapi dengan : (a) jika seseorang di dakwa melakukan suatu kejahatan surat perintah penahanan, atau salinan surat perintah penahanan atas orang tersebut, pernyataan mengenai setiap kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dan pernyataan mengenai perbuatan atau kealpaan yang didakwakan terhadap orang itu yang berhubungan dengan setiap kejahatan; (b) jika seseorang telah dinyatakan bersalah secara inabsentia-dokumen pengadilan atau dokumen lain, atau salinannya, yang memberikan wewenang untuk menahan orang tersebut, pernyataan mengenai setiap kejahatan yang dimintakan ekstradisinya dan pernyataan mengenai perbuatan atau kealpaan yang berhubungan dengan setiap kejahatan yang didakwakan terhadap orang tersebut; (c) jika seseorang telah dipersalahkan atas kejahatan dengan cara lain selain in absentia-dokumen-dokumen yang merupakan bukti mengenai pernyataan bersalahnya dan hukuman yang akan dijatuhkan, fakta bahwa hukuman tersebut dapat segera dilaksanakan, dan sejauh mana hukuman itu belum dilaksanakan; (d) jika seseorang telah dipersalahkan atas kejahatan dengan cara lain selain in absentia tetapi tidak dijatuhkan sesuatu hukuman-dokumen-dokumen yang merupakan bukti mengenai pernyataan bersalah itu dan pernyataan yang menguatkan bahwa hal itu dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman; (e) dalam semua perkara-naskah mengenai ketentuan undang-undang yang relevan, jika ada, atau dengan pernyataan *8613 mengenai hukum yang relevan tentang kejahatan tersebut termasuk ketentuan hukum yang membatasi tata cara pemeriksaan, pabila dimungkinkan, dan dalam perkara manapun, pernyataan tentang ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan atas kejahatan itu; dan (f) dalam semua perkara-uraian yang secermat mungkin mengenai orang yang dicari beserta informasi lain yang dapat membantu membuktikan identitas dan kewarganegaraannya. 3. Sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara yang Diminta, ekstradisi dapat dilaksanakan terhadap seseorang berdasarkan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini meskipun persyaratan ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini belum dipenuhi asalkan orang yang dicari tadi menyetujui perintah yang dibuat untuk mengekstradisinya. 14. Dokumen-dokumen yang diserahkan dalam mendukung permintaan ekstradisi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya dalam bahasa Negara yang Diminta. Pasal 12 Informasi Tambahan 1. Jika Negara yang Diminta mempertimbangkan bahwa informasi yang dibutuhkan dalam mendukung permintaan ekstradisi berdasarkan Perjanjian ini belum cukup untuk memungkinkan ekstradisi dilaksanakan maka negara tersebut dapat meminta informasi tambahan yang diperlukan dalam waktu sebagaimana yang ditetapkan. 2. Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut sedang ditahan dan informasi tambahan yang diperlukan berdasarkan Perjanjian ini belum cukup atau belum diterima dalam waktu yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat dilepaskan dari tahanan. Pelepasan orang tersebut tidak akan menghalangi Negara Peminta untuk membuat permohonan baru untuk mengekstradisi orang tersebut. 3. Dimana orang tersebut dilepaskan dari tahanan menurut ayat 2 pasal ini, maka Negara yang Diminta wajib memberitahu Negara Peminta mengenai pembebasan tersebut sesegera mungkin. Pasal 13 Pengesahan Dokumen 1. Dokumen yang diperlukan untuk mendukung permintaan ekstradisi tersebut dalam setiap tata cara ekstradisi di Negara yang Diminta harus diakui, jika telah disahkan. 2. Menurut Perjanjian ini suatu dokumen yang sah adalah jika : *8614 (a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh Hakim, Magistrat, atau pejabat yang berwenang lainnya di atau dari negara Peminta; dan (b) dokumen tersebut dibubuhi cap resmi dari Negara Peminta atau dari Menteri, atau Departemen atau Kementerian dan Negara Peminta. Pasal 14 Penyerahan 1. Negara yang Diminta segera sesudah suatu keputusan mengenai permintaan ekstradisi dibuat, wajib menyampaikan keputusan tersebut kepada Negara Peminta melalui saluran diplomatik. 2. Jika permintaan disetujui, Negara Peminta wajib diberitahu mengenai tempat dan tanggal penyerahan. 3. Menurut ayat 4 Pasal ini Negara Peminta wajib memindahkan orang tersebut dari Negara Yang Diminta dalam jangka waktu yang layak sebagimana ditetapkan oleh Negara yang Diminta dan jika orang tersebut belum dipindahkan dalam jangka waktu tersebut, Negara yang Diminta dapat menolak ekstradisi untuk kejahatan yang sama tersebut. 4. Jika keadaan diluar kekuasaannya tidak memungkinkan Negara Pihak untuk menyerahkan atau meindahkan orang tersebut untuk diekstradisi, maka Negara Pihak tersebut wajib memberitahukan kepada Negara Pihak lainnya. Kedua Negara akan memutuskan bersama tanggal lain untuk penyerahan tersebut dan ketentuan ayat 2 dan 3 Pasal ini diberlakukan. Pasal 15 Penundaan Penyerahan Negara yang Diminta dapat menunda penyerahan seseorang supaya dapat menuntutnya, atau supaya orang itu dapat menjalani hukuman untuk kejahatan lain selain dari kejahatan yang berupa perbuatan atau kealpaan yang dimintakan ekstradisinya, dan jika Negara yang Diminta itu menunda penyerahan, maka negara tersewajib memberitahukan hal itu kepada Negara Peminta. Pasal 16 Penyerahan Barang 1. Bila ekstradisi orang tersebut dikabulkan, Negara yang Diminta, sepanjang kententuan hukumnya mengijinkan dan sesuai dengan hak-hak pihak ketiga, wajib menyita dan menyerahkan barang, atas permintaan dari Negara Peminta; (a) yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian kejahatan itu; atau (b) yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. *8615 2. Barang yang disebut dalam ayat 1 Pasal ini dapat diserahkan sekalipun ekstradisi yang telah disetujui tidak dapat dilaksanakan karena kematian orang yang diminta penyerahannya atau karena ia melarikan diri. 3. Jika barang tersebut dapat disita atau dirampas dalam wilayah Negara yang Diminta maka Negara tersebut dapat, dalam hubungannya dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, menahannya untuk sementara atau menyerahkannya dengan syarat bahwa barang itu akan dikembalikan. 4. Setiap hak yang mungin diperoleh Negara yang Diminta atau pihak ketiga atas barang tersebut wajib dijamin. Jika hak-hak itu ada, barang tersebut wajib dikembalikan tanpa biaya kepada Negara yang Diminta secepat mungkin sesudah pemeriksaan pengadilan selesai jika Negara itu memintanya. Pasal 17 Permintaan Berganda 1. Bila permintaan-permintaan diterima dari dua negara atau lebih untuk mengekstradisikan orang yang sama baik untuk kejahatan yang sama, maupun untuk kejahatan yang berbeda, Negara yang Diminta wajib menentukan kepada negara mana orang itu harus diekstradisikan dan harus memberitahu Negara Peminta mengenai keputusannya. 2. Dalam menentukan kepada negara mana seseorang akan dikestradisi, Negara yang Diminta wajib memperhatikan semua keadaan yang berkaitan dan, terutama, mengenai : (a) jika permintaan-permintaan tersebut mengenai kejahatan-kejahatan yang berada, berat ringannya kejahatan itu secara relatif; (b) waktu dan tempat masing-masing kejahatan itu dilakukan; (c) masing-masing tanggal permintaan tersebut; (d) kewarganegaraan dari orang tersebut; (e) tempat biasanya orang tersebut berdiam; dan (f) kemungkinan ekstradisi yang berikutnya ke negara lain. Pasal 18 Transit 1. Dimana seseorang harus diekstradisi untuk suatu kejahatan oleh Negara ketiga ke Negara Pihak melalui wilayah Negara Pihak lainnya, maka Negara Pihak yang disebutkan pertama *8616 wajib meminta Negara Pihak lain untuk memberikan ijin transit bagi orang tersebut untuk melalui wilayahnya. 2. Setelah menerima permintaan tersebut, Negara yang Diminta wajib memenuhinya kecuali jika ada alasan yang dapat diterima untuk menolak. 3. Ijin transit orang tersebut menurut hukum Negara yang Diminta, harus mencakup ijin penahanan orang tersebut selama transit. 4. Dimana seseorang ditahan menurut ayat 3 Pasal ini, maka Negara Pihak yang dalam wilayahnya orang tersebut ditahan dapat memerintahkan agar orang itu dilepaskan jika pengangkutan orang bersangkutan belum diteruskan dalam waktu yang layak. 5. Negara Pihak kemana orang itu harus diekstradisikan wajib membayar kembali kepada Negara Pihak lain utuk setiap biaya yang dikeluarkan oleh Negara Pihak lain itu sehubungan dengan transit tersebut. Pasal 19 Biaya-biaya 1. Negara yang Diminta harus membuat pengaturan yang diperlukan dan memenuhi biaya dari setiap proses permintaan ekstradisi yang timbul dan dengan cara lain wajib mewakili kepentingan Negara Peminta. 2. Negara yang Diminta wajib menanggung biaya-biaya yang dikeluarkan di wilayahnya dalam penahanan orang yang dimintakan esktradisinya tersebut, dan biaya hidup orang tersebut dalam tahanan sampai ia diserahkan kepada seseorang yang ditunjuk oleh Negara Peminta. 3. Negara Peminta wajib menanggung biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membawa orang tersebut dari wilayah Negara yang Diminta. Pasal 20 Amandemen Perjanjian ini dapat diubah dengan persetujuan tertulis antara Negara-negara Pihak. Pasal 21 Mulai Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian 1. perjanjian ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal Negara-negara Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa masing-masing persyaratan mereka untuk mulai berlakunya perjanjian ini telah dipenuhi. 2. Masing-masing Negara Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis pada setiap waktu dan berakhir berlakunya pada hari keseratus delapan puluh setelah hari pemberitahuan itu diajukan. SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Perjanjian ini. DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal dua puluh dua bulan April 1992 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, semua naskah sama-sama sahnya. INDONESIA, UNTUK AUSTRALIA, ttd. ttd. ALI ALATAS PHILIP FLOOD Kutipan: LEMBAR LEPAS TAHUN 1994
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_ekstradisi_republik_indones_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)