Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1994
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia (UU 8 thn 1994)

1994

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia (UU 8 thn 1994)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Australia :

UU 8/1994, PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN AUSTRALIA

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        8 TAHUN 1994 (8/1994)

Tanggal:      2 NOPEMBER 1994 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1994/58; TLN NO. 3565

Tentang:   PENGESAHAN  PERJANJIAN         EKSTRADISI   ANTARA   REPUBLIK
     INDONESIA DAN AUSTRALIA

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.      bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila
        dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan
        menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang
        berintikan keadilan dan kebenaran;

b.      bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik
        bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional,
        dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerjasama
        bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia
        baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
        sosial;

c.      bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya
        teknologi transportasi dan komunikasi yang memudahkan
        lalulintas manusia dari satu negara ke negara lain telah
        memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak
        pidana untuk meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan, dan
        pelaksanaan hukuman dari negara tempat tindak pidana
        dilakukan, oleh karena itu untuk mencegah hal tersebut
        diperlukan kerjasama antar negara;

d.      bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia
        telah berkembang dengan baik dan untuk lebih memperkuat
        serta meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama
        tersebut,   khususnya   di  bidang   penegakan    hukum   dan
        pelaksanaan peradilan, maka pada tanggal 22 April 1992 telah
        ditandatangani   Perjanjian   Ekstradisi   antara    Republik
       Indonesia dan Australia;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf
     a,b,c   dan  d   dipandang perlu   mengesahkan Perjanjian
     Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia dengan
     Undang-Undang;

Mengingat :

1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal         11   dan   Pasal   20   ayat   (1)
       Undang-Undang Dasar 1945;

2.     Undang-Undang  Nomor 1  Tahun  1979 tentang  Ekstradisi
       (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 2, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 3130);

                          Dengan Persetujuan

              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN       PERJANJIAN   EKSTRADISI    ANTARA
INDONESIA DAN AUSTRALIA

                               Pasal    1

     Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia
dan Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 22 April
1992, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                               Pasal    2

       Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 8 TAHUN 1994
                               TENTANG
              PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
                 REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA

I.    UMUM

      Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan
      Undang-undang Dasar 1945 yang diarahkan pada terwujudnya
      sistem Hukum Nasional, dilakukan dengan pembentukan hukum
      baru, khususnya produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk
      mendukung tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional.
      Produk hukum nasional tersebut yang menjamin kepastian,
      ketertiban,   penegakan,    dan   perlindungan   hukum  yang
      berintikan   keadilan   dan   kebenaran,   diharapkan  mampu
      mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar
      negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia
      baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
      sosial.

      Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
      khususnya teknologi transportasi dan komunikasi memudahkan
      lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lainnya. Hal
      ini telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana, dalam
      upaya meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan dan pelaksanaan
      hukuman dari negara tempat seorang melakukan tindak pidana.

      Menyadari kenyataan ini, Pemerintah Republik Indonesia dan
      Australia mengadakan perjanjian Ekstradisi yang telah
      ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 April 1992.

      Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia
      dan Australia tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama
      dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan
      yaitu, dengan cara mencegah lolosnya pelaku tindak pidana
      dari tuntutan dakwaan dan pelaksanaan hukuman. Lolosnya
      tersangka, terdakwa, dan terpidana dari tuntutan hukuman,
      dakwaan dan pemidanaan, dapat melukai perasaan keadilan
      *8602 korban pelaku tindak pidana beserta keluarganya dan
      masyarakat, di Negara tempat tindak pidana dilakukan. Selain
      itu, lolosnya pelaku tindak pidana tersebut dapat merugikan
     secara material. Hal ini terutama terjadi pada tindak pidana
     dalam bidang ekonomi dan keuangan.

     Dengan Perjanjian Ekstradisi tersebut diharapkan hubungan
     dan kerjasama yang lebih baik antara kedua negara terutama
     dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan
     dapat ditingkatkan. Perjanjian ekstradisi ini selain dapat
     memenuhi   tuntutan    keadilan   juga   dapat   menghindari
     kerugian-kerugian   yang   disebabkan  lolosnya   tersangka,
     terdakwa atau terpidana bagi kedua pihak, terutama dalam hal
     tindak pidana yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan.

     Untuk   menjamin   kepastian,  ketertiban,   penegakan   dan
     perlindungan hukum dalam menanggulangi lolosnya pelaku
     tindak pidana dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya,
     Indonesia   telah   memiliki  Undang-undang   lainnya   yang
     berkaitan dengan pelaksanaan ekstradisi, antara lain :

     a.   Undang-undang    Nomor    13   Tahun    1961    tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara
     Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);

     b.   Undang-undang   Nomor   14    Tahun    1970   tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
     Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     2951);

     c.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
     Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3209);

     d.   Undang-undang    Nomor    20   Tahun 1982    tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara
     Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);

     e.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang            Mahkamah
     Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73,               Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3316);

     f.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
     (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3327);

     g.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan
     Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);

Bagian-bagian terpenting dari Perjanjian      ini   meliputi    hal-hal
sebagai berikut :
*8603
1.    Kejahatan yang dapat diekstradisikan.
     Di dalam Perjanjian ini ditegaskan bahwa kejahatan-kejahatan
     yang dapat diekstradisikan adalah kejahatan yang dapat
     dihukum menurut hukum Indonesia ataupun hukum Australia
     dengan hukuman penjara minimal satu tahun atau dengan
     hukuman yang lebih berat. Jenis kejahatan yang dapat
     diekstradisikan berjumlah 33 (tiga puluh tiga) jenis
     kejahatan. Dianutnya sistem bahwa tindak pidana yang dapat
     diekstradisikan    haruslah    merupakan    tindakan    yang
     diklasifikasikan tindak pidana di kedua negara merupakan
     pelaksanaan asas kriminalitas ganda (double criminality).

2.   Kejahatan yang berlatar belakang politik.

     Apabila tindak pidana yang dilakukan merupakan kejahatan
     yang berlatar belakang politik atau bersifat politik, maka
     pelaku tindak pidana tidak akan diekstradisikan.

     Menghilangkan atau mencoba menghilangkan nyawa Kepala Negara
     atau Kepala Pemerintahan dan keluarganya tidak dianggap
     sebagai kejahatan politik karena itu pelakunya dapat
     diekstradisikan.

3.   Negara berhak menolak menyerahkan warganegaranya.

     Masing-masing Negara Pihak dalam Perjanjian berhak menolak
     untuk mengekstradisikan warganegaranya.

     Dalam Perjanjian Ekstradisi ini Negara yang Diminta untuk
     melakukan ekstradisi berhak untuk mempertimbangkan apakah
     akan menyerahkan atau tidak.

     Jika Negara yang Diminta tidak mengekstradisikan warga
     negaranya, Negara itu atas permintaan Negara Peminta wajib
     menyerahkan perkaranya kepada pejabat yang berwenang di
     Negara yang Diminta.

4.   Pelaku tindak pidana yang telah diadili dan diputus bebas
     atau dilepas dari segala tuntutan.

     Apabila seseorang telah diadili dan diputus bebas atau
     dilepas dari segala tuntutan oleh pengadilan yang berwenang
     atau telah menjalani hukuman di Negara yang Diminta atau di
     Negara ketiga sehubungan dengan kejahatan yang dimintakan
     ekstradisinya, maka ekstradisi atas orang itu tidak akan
     dikenakan.

5.   Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati.

     Perjanjian ini juga mengatur bahwa ekstradisi tidak akan
     diberikan terhadap kejahatan yang diancam dengan hukuman
     mati, kecuali jika Negara Peminta itu menjamin bahwa hukuman
           *8604 mati tersebut tidak akan dijatuhkan, atau dalam
     hal hukuman mati telah dijatuhkan, hukuman mati tersebut
      tidak akan dilaksanakan.

6.    Tata cara ekstradisi.

      Ekstradisi   akan  ditempuh   dengan  cara   Negara  Peminta
      mengajukan permintaan ekstradisi kepada Negara yang Diminta.
      Permintaan harus tertulis dan disampaikan melalui saluran
      diplomatik disertai dokumen-dokumen otentik yang diperlukan.
      Apabila permintaan atas orang yang sama datang dari dua
      negara atau lebih maka Negara yang Diminta harus menentukan
      kepada negara mana ekstradisi itu akan dilakukan.

7.    Berlakunya Perjanjian.

      Perjanjian akan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah
      tanggal Negara-negara Pihak saling memberitahukan secara
      tertulis   bahwa  masing-masing   persyaratan  untuk    mulai
      berlakunya Perjanjian ini telah dipenuhi. Masing-masing
      Negara Pihak dapat mengakhiri berlakunya Perjanjian dengan
      memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya yang
      akan berlaku efektif 180 (seratus delapan puluh) hari
      terhitung sejak surat pemberitahuan tersebut diberikan.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1

           Cukup jelas

      Pasal 2

           Cukup jelas

                 --------------------------------

                                  CATATAN

                       PERJANJIAN EKSTRADISI
                               ANTARA
                 REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA

REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA,

BERHASRAT untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif antara
kedua negara dalam memberantas kejahatan dan terutama, mengatur
dan meningkatkan hubungan antara mereka dalam masalah ekstradisi.

TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

                             Pasal 1
                  Kewajiban untuk Mengekstradisi
*8605
1.    Masing-masing      Negara     Pihak   sepakat   untuk   saling
        mengekstradisi, menuntut ketentuan Perjanjian ini, setiap
        orang yang dicari untuk penuntutan atau penjatuhan atau
        pelaksanaan hukuman di Negara Peminta atas suatu kejahatan
        yang dapat diekstradisi.

2.      Jika kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah dilakukan
        di luar wilayah Negara Peminta, ekstradisi harus diberikan,
        menurut ketentuan Perjanjian ini, jika orang yang dimintakan
        ekstradisinya adalah warganegara Negara Peminta. Jika orang
        yang dimintakan ekstradisinya sehubungan dengan kejahatan
        tersebut bukan warganegara Peminta, maka Negara yang Diminta
        dapat, atas kebijaksanaannya, memberikan ekstradisi.

                                 Pasal 2
                  Kejahatan yang dapat Diekstradisikan

1.      Menurut   ketentuan   Perjanjian    ini,   seseorang   dapat
        diekstradisikan atas perbuatan atau kealpaan yang merupakan
        salah satu dari kejahatan-kejahatan yang tersebut di bawah
        ini dengan ketentuan bahwa kejahatan itu dapat dihukum
        menurut hukum kedua Negara Pihak dengan hukuman penjara
        minimal satu tahun atau dengan hukuman yang lebih berat :

        1.    pembunuhan berencana, pembunuhan;

        2.    kejahatan yang menyebabkan kematian orang;

        3.   kejahatan    terhadap    hukum      mengenai   pengguguran
        kandungan;

        4.    membantu atau membujuk atau menasehati atau memberikan
        sarana kepada orang lain untuk melakukan tindakan bunuh
        diri;

        5.   dengan   maksud  jahat  dan   berencana   melukai  atau
        mengakibatkan luka berat, penyerangan yang menyebabkan luka;

        6.   penyerangan terhadap    Hakim/Magistrat,   pejabat   polisi
        atau pejabat umum;

        7.   penyerangan di kapal atau di pesawat udara denganmaksud
        membunuh atau menyebabkan luka berat;

        8.    perkosaan atau penyerangan seks;

        9.    perbuatan cabul dengan kekerasan;

        10. memberi sarana, atau memperjualbelikan wanita atau
        orang muda dengan maksud amoral, hidup dari hasil pelacuran;
        setiap kejahatan lain terhadap hukum mengenai pelacuran;
*8606
        11.   bigami;
12. penculikan, melarikan wanita, memenjarakan secara tidak
sah, perdagangan budak;

13. mencuri, menelantarkan, menawarkan atau menahan anak
secara melawan hukum;

14.   kejahatan terhadap hukum mengenai penyuapan;

15. memberikan      sumpah palsu, membujuk untuk memberikan
sumpah   palsu,     menghalangi  atau menggagalkan jalannya
peradilan;

16.   perbuatan menimbulkan kebakaran;

17. kejahatan yang berhubungan dengan pemalsuan uang dan
surat-surat berharga;

18. kejahatan terhadap hukum mengenai pemalsuan atau
terhadap hukum mengenai penggunaan apa yang dipalsukan;

19. kejahatan terhadap hukum mengenai pajak, bea cukai,
pengawasan devisa, atau mengenai pendapatan negara lainnya.

20. pencurian;    penggelapan;  penukaran   secara    curang;
pembukuan palsu dan curang, mendapatkan barang, uang, surat
berharga atau kredit melalui upaya palsu atau cara penipuan
lainnya;   penadahan,    setiap  kejahatan    lainnya    yang
berhubungan dengan penipuan;

21. pencurian     dengan   pemberatan;    pencurian            dengan
mengrusakan rumah; setiap kejahatan yang sejenis;

22.   perampokan;

23. pemerasan atau pemaksaan        dengan    ancaman   atau   dengan
penyalahgunaan wewenang;

24. kejahatan terhadap      hukum     mengenai       kepailitan   dan
keadaan pailit;

25. kejahatan          terhadap              hukum          mengenai
perusahaan-perusahaan;

26.   pengrusakan barang dengan maksud jahat dan berencana;

27. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan
keselamatan orang-orang yang bepergian dengan kereta api,
kendaraan darat, kapal laut atau pesawat udara    *8607
atau membahayakan atau merusak kereta api, kendaraan darat,
kapal laut atau pesawat udara;

28.   pembajakan;
        29. perbuatan yang melawan hukum terhadap kekuasaan nakhoda
        kapal laut atau kapten pilot pesawat udara;

        30. merampas    secara melawan   hukum,  atau   menguasai
        pengendalian atas kapal laut atau pesawat udara, dengan
        paksaan atau ancaman kekerasan atau dengan setiap bentuk
        intimidasi lainnya;

        31. perbuatan yang melawan hukum dari salah satu perbuatan
        yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal 1 Konvensi mengenai
        Pemberantasan tindakan-tindakan Melawan Hukum Yang Mengancam
        Keamanan Penerbangan Sipil;

        32. kejahatan terhadap hukum mengenai obat-obat berbahaya
        atau narkotika;

        33. membantu, ikut serta, menasehati atau memberikan
        sarana, menjadi pembantu laku sebelum atau sesudah sesuatu
        perbuatan dilakukan, atau mencoba atau berkomplot melakukan
        suatu kejahatan yang disebutkan diatas.

2.      Ekstradisi dapat juga diberikan berdasarkan kebijaksanaan
        Negara yang Diminta atas perbuatan atau kealpaan lain yang
        merupakan suatu kejahatan jika kejahatan itu, menurut hukum
        kedua Negara Pihak, adalah salah satu kejahatan yang
        ekstradisinya dapat diberikan.

3.      Menurut Pasal ini dalam menentukan apakah suatu kejahatan
        adalah kejahatan terhadap hukum kedua Negara Pihak :

        (a) tidak akan menjadi masalah apakah hukum Negara Pihak
        menempatkan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan
        tersebut ke dalam golongan kejahatan yang sama atau
        menamakan kejahatan tersebut dengan istilah yang sama;

        (b) keseluruhan perbuatan atau kealpaan yang diangkakan
        terhadap   orang   yang  dimintakan  ekstradisinya  akan
        dipertimbangkan dan tidak akan menjadi masalah apakah
        menurut hukum Negara-negara Pihak unsur-unsur utama dari
        kejahatan itu berbeda.

4.      Ekstadisi dapat diberikan sesuai dengan ketentuan dalam
        perjanjian   ini  tanpa   mengindahkan  waktu   dilakukannya
        kejahatan yang bertalian dengan permintaan ekstradisi itu,
        dengan syarat bahwa jika kejahatan itu dilakukan sebelum
        Perjanjian ini berlaku, perbuatan tersebut pada saat itu
        merupakan kejahatan terhadap hukum kedua Negara Pihak.
*8608
                                Pasal 3
                           Klausula Wilayah

1.      Menurut Perjanjian ini wilayah Negara Pihak adalah :
     (a) wilayah berdasarkan kedaulatan Negara Pihak dan laut
     yang berbatasan dengannya dimana Negara Pihak melaksanakan
     kedaulatannya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan
     Bangsa-Bangsa 1982;

     (b) laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen dimana
     Negara Pihak melaksanakan hak-hak berdaulat atau hak-hak
     lainnya   menurut    Konvensi   Hukum    Laut   Perserikatan
     Bangsa-Bangsa 1982, tetapi hanya dalam hubungannya dengan
     pelaksanaan hak-hak berdaulat dan hal-hak lainnya tersebut;

     (c) kapal dan pesawat udara milik atau terdaftar di Negara
     Pihak jika kapal tersebut berada di laut bebas atau jika
     pesawat udara tersebut sedang dalam penerbangan pada saat
     perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang
     dimintakan ekstradisinya, dilakukan.

2.   Menurut Perjanjian ini, suatu pesawat udara dianggap sedang
     dalam penerbangan setiap waktu sejak semua pintu luar
     ditutup setelah embarkasi sampai saat semua pintu dimaksud
     dibuka untuk disembarkasi.

                             Pasal 4
                        Kejahatan Politik

1.   Seseorang tidak akan diekstradisikan jika kejahatan yang
     dimintakan ekstradisinya itu merupakan kejahatan politik,
     atau yang karena keadaan dimana kejahatan yang diduga telah
     dilakukan atau telah dilakukan itu, merupakan kejahatan yang
     bersifat politik.

2.   Jika timbul persoalan apakah suatu perkara merupakan
     kejahatan politik atau kejahatan yang bersifat politik, maka
     keputusan pejabat yang berwenang dari Negara yang Diminta
     akan bersifat menentukan.

3.   Menurut Perjanjian ini, menghilangkan atau mencoba untuk
     menghilangkan nyawa Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
     atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan
     politik atau kejahatan yang bersifat politik.

                             Pasal 5
                     Ekstradisi Warganegara

1.   Masing-masing    Negara   Pihak   berhak    menolak    untuk
     mengekstradisi warganegaranya.

2. Jika    Negara   yang    Diminta   tidak   mengekstadisi
     warganegaranya, Negara itu atas permintaan Negara Peminta
     wajib menyerahkan perkaranya kepada pejabat yang berwenang
     dari Negara yang Diminta untuk penuntutan. Untuk maksud ini
     berkas perkara, informasi dan bukti-bukti mengenai kejahatan
     itu harus diserahkan oleh Negara Peminta kepada Negara yang
     Diminta.

3.   Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 Pasal ini, Negara
     yang Diminta tidak diwajibkan untuk menyerahkan perkara itu
     kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penuntutan
     jika pejabat yang berwenang itu tidak mempunyai yurisdiksi.
     Jika pejabat yang berwenang itu tidak mempunyai yurisdiksi,
     Negara   yang  Diminta  harus  mengekstradisi   orang  yang
     dimaksud.

                             Pasal 6
                         Non Bis in Idem

     Ekstradisi atas seseorang tidak akan diberikan jika orang
itu telah diadili dan diputus bebas atau dibebaskan dari segala
tuntutan oleh pengadilan yang berwenang, atau telah menjalani
hukuman di Negara yang Diminta atau di Negara ketiga sehubungan
dengan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang
dapat dimintakan ekstradisinya.

                             Pasal 7
                         Azas Kekhususan

1.   Menurut ayat 3 pasal ini seseorang yang      diekstradisikan
     berdasarkan Perjanjian ini tidak akan :

     (a) ditahan    atau   diadili,   atau   dibatasi   kebebasan
     pribadinya dengan cara lain, di wilayah Negara Peminta atas
     kejahatan yang dilakukan sebelum ekstradisinya selain dari
     kejahatan yang ekstradisinya diberikan atau kejahatan lain
     yang disebutkan dalam pasal 2 dengan persetujuan Negara yang
     Diminta agar orang tersebut ditahan, diadili atau dibatasi
     kebebasan pribadinya; atau

     (b) ditahan    di  Negara   Peminta   dengan  maksud  untuk
     mengekstradinya ke Negara ketiga atas kejahatan yang
     dilakukan sebelum penyerahannya, kecuali jika Negara yang
     diminta menyetujuinya penahanannya yang demikian itu.

2.   Permintaan persetujuan dari Negara yang Diminta berdasarkan
     pasal ini harus dilengkapi dengan salinan semua pernyataan
     orang yang diekstradisikan itu mengenai kejahatan yang
     dimaksud dan dengan dokumen sebagaimana disebutkan dalam
     sub-ayat (a), (e), dan (f) dari ayat 2 Pasal 11 mengenai
     kejahatan yang dimaksud.

3. Ayat 1 Pasal ini tidak berlaku jika orang tersebut
     telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan Negara
     Peminta dan tidak menggunakan kesempatan itu dalam jangka
     waktu 45 hari setelah pembebasannya atas kejahatan yang
     menyebabkan orang itu diekstradisikan atau jika orang itu
     telah kembali lagi ke wilayah Negara Peminta setelah ia
     meninggalkannya.
                             Pasal 9
                   Pengecualian atas Ektradisi

1.   Ekstradisi tidak diberikan dalam salah satu dari hal-hal
     sebagai berikut :

     (a) dimana orang yang dicari telah dibebaskan dari tuntutan
     atau hukuman karena kadaluarsa atau sebab-sebab yang sah
     lainnya sesuai dengan hukum dari salah satu Negara Pihak
     sehubungan dengan perbuatan atau kealpaan yang merupakan
     kejahatan yang dimintakan ekstradinya;

     (b) dimana perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan
     yang dimintakan ekstradisinya adalah jenis kejahatan yang
     berdasarkan hukum Negara yang Diminta, dianggap sebagai
     kejahatan yang hanya bertentangan dengan hukum militer;

     (c) dimana orang yang dimintakan ektradisinya layak untuk
     diadili oleh pengadilan atau mahkamah yang khusus dibentuk
     untuk mengadili perkaranya atau yang hanya sewaktu-waktu,
     atau berdasarkan keadaan khusus diberi wewenang untuk
     mengadili   perkara   tersebut   atau   yang   ekstradisinya
     dimintakan   agar   yang  bersangkutan   menjalani   hukuman
     yangdijatuhkan oleh pengadilan atau mahkamah semacam itu;

     (d) dimana Negara yang Diminta mempunyai alasan yang
     mendasar untuk menduga bahwa permintaan ekstradisi telah
     dibuat dengan maksud untuk menuntut atau menghukum seseorang
     berdasarkan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan
     politiknya; atau

     (e) dimana Negara yang Diminta mempunyai alasan yang
     mendasar untuk menduga bawa seseorang yang dimintakan
     ekstradisinya akan menjadi korban penyiksaan atau perlakuan
     atau   penghukuman   yang  kejam,   tidak   manusiawi  atau
     merendahkan martabat.

2.   Ekstradisi dapat    ditolak   dalam   salah   satu   dari   hal-hal
     sebagai berikut :

     (a) dimana suatu penyidikan sedang dalam pelaksanaan atau
     penuntutan masih sedang dipertimbangkan di Negara yang
     Diminta sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh
     orang yang dimintakan ekstradisinya;

     *8611 (b) dimana Negara yang Diminta, dengan memperhatikan
     sifat dari kejahatan dan kepentingan Negara Peminta,
     mempertimbangkan dengan melihat keadaan perkara tersebut,
     termasuk umur, kesehatan atau keadaan pribadi lainnya dari
     orang yang dimintakan ekstradisinya, ekstradisi orang
     tersebut adalah tidak adil, bersifat menindas atau tidak
     sesuai dengan pertimbangan kemanusian;
     (c) dalam hal seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi
     hukuman sehubungan dengan suatu kejahatan, dengan hukuman
     penjara atau bentuk lain hukuman kehilangan kebebasan yang
     dijatuhkan di Negara Peminta dimana hukuman yang masih
     dijalaninya   kurang    dari   6   (enam)    bulan, dengan
     memperhitungkan berat ringannya kejahatan tersebut;

     (d) Jika pejabat yang berwenang di Negara yang diminta demi
     kepentingan umum telah memutuskan untuk membebaskan dari
     penuntutan orang yang dimintaka ekstradisinya; atau

     (e) dimana menurut hukum Negara yang Diminta kejahatan yang
     dimintakan ekstradisinya itu dianggap telah dilakukan baik
     seluruhnya atau sebagian di Negara tersebut.

                             Pasal 10
                       Penahanan Sementara

1.   Dalam keadaan mendesak Negara Pihak dapat menggunakan
     saluran International Criminal Police Organization untuk
     melakukan penahanan sementara atas seseorang yang dicari,
     sementara menunggu disampaikannya permintaan ekstradisi
     melalui saluran diplomatik.

2.   Permintaan tersebut harus memuat uraian tentang orang yang
     dicari,   pernyataan   yang    menyatakan    bahwa   permintaan
     ekstradisi akan disampaikan melalui saluran diplomatik,
     pernyataan   mengenai   adanya    salah   satu   dokumen   yang
     disebutkan dalam ayat 2 Pasal 11 yang memberikan wewenang
     untuk menahan orang tersebut, pernyataan mengenai hukuman
     yang dapat dijatuhkan      atau yang telah dijatuhkan atas
     kejahatan itu, jika diminta oleh Negara yang Diminta,
     pernyataan singkat mengenai perbuatan atau kealpaan yang
     diduga merupakan kejahatan.

3.   Setelah menerima permintaan tersebut Negara yang Diminta
     wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
     menjamin penahanan orang yang dicari dan Negara Peminta
     secepatnya  akan  diberitahu  mengenai  hasil  permintaan
     tersebut.

4. Seseorang yang ditahan berdasarkan permintaan tersebut
     dapat dibebaskan sesudah lewat waktu 46 hari terhitung sejak
     tanggal penahanannya jika permintaan ekstradisinya yang
     dilengkapi dengan dokumen yang ditentukan oleh Pasal 11,
     belum diterima.

5.   Ayat 4 Pasal ini tidak akan menghalangi dilaksanakannya tata
     cara untuk mengekstradisi orang yang dicari itu jika
     permintaan diterima sesudah itu.

                             Pasal 11
                    Tata Cara Ekstradisi dan
                    Dokumen yang Diperlukan

1.   Permintaan ekstradisi harus dibuat secara tertulis dan
     disampaikan melalui saluran diplomatik. Semua dokumen yang
     diserahkan untuk mendukung permintaan ekstradisi tersebut
     harus disahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 13.

2.   Permintaan ekstradisi harus dilengkapi dengan :

     (a) jika seseorang di dakwa melakukan suatu kejahatan surat
     perintah penahanan, atau salinan surat perintah penahanan
     atas orang tersebut, pernyataan mengenai setiap kejahatan
     yang dimintakan ekstradisinya dan pernyataan mengenai
     perbuatan atau kealpaan yang didakwakan terhadap orang itu
     yang berhubungan dengan setiap kejahatan;

     (b) jika    seseorang  telah   dinyatakan  bersalah   secara
     inabsentia-dokumen pengadilan atau dokumen lain, atau
     salinannya, yang memberikan wewenang untuk menahan orang
     tersebut,   pernyataan   mengenai   setiap  kejahatan   yang
     dimintakan ekstradisinya dan pernyataan mengenai perbuatan
     atau kealpaan yang berhubungan dengan setiap kejahatan yang
     didakwakan terhadap orang tersebut;

     (c) jika seseorang telah dipersalahkan atas kejahatan
     dengan cara lain selain in absentia-dokumen-dokumen yang
     merupakan bukti mengenai pernyataan bersalahnya dan hukuman
     yang akan dijatuhkan, fakta bahwa hukuman tersebut dapat
     segera dilaksanakan, dan sejauh mana hukuman itu belum
     dilaksanakan;

     (d) jika seseorang telah dipersalahkan atas kejahatan
     dengan cara lain selain in absentia tetapi tidak dijatuhkan
     sesuatu   hukuman-dokumen-dokumen  yang   merupakan   bukti
     mengenai pernyataan bersalah itu dan pernyataan yang
     menguatkan bahwa hal itu dimaksudkan untuk menjatuhkan
     hukuman;

     (e) dalam     semua   perkara-naskah    mengenai   ketentuan
     undang-undang yang relevan, jika ada, atau dengan pernyataan
           *8613 mengenai hukum yang relevan tentang kejahatan
     tersebut termasuk ketentuan hukum yang membatasi tata cara
     pemeriksaan, pabila dimungkinkan, dan dalam perkara manapun,
     pernyataan tentang ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan
     atas kejahatan itu; dan

     (f) dalam semua perkara-uraian yang secermat mungkin
     mengenai orang yang dicari beserta informasi lain yang dapat
     membantu membuktikan identitas dan kewarganegaraannya.

3.   Sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara yang Diminta,
     ekstradisi dapat dilaksanakan terhadap seseorang berdasarkan
      ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini meskipun persyaratan
      ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini belum dipenuhi asalkan orang
      yang dicari tadi menyetujui perintah yang dibuat untuk
      mengekstradisinya.

14.   Dokumen-dokumen yang diserahkan dalam mendukung permintaan
      ekstradisi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahannya
      dalam bahasa Negara yang Diminta.

                             Pasal 12
                        Informasi Tambahan

1.    Jika Negara yang Diminta mempertimbangkan bahwa informasi
      yang dibutuhkan dalam mendukung permintaan ekstradisi
      berdasarkan Perjanjian ini belum cukup untuk memungkinkan
      ekstradisi dilaksanakan maka negara tersebut dapat meminta
      informasi tambahan yang diperlukan dalam waktu sebagaimana
      yang ditetapkan.

2.    Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut sedang
      ditahan dan informasi tambahan yang diperlukan berdasarkan
      Perjanjian ini belum cukup atau belum diterima dalam waktu
      yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat dilepaskan
      dari   tahanan.   Pelepasan  orang   tersebut  tidak   akan
      menghalangi Negara Peminta untuk membuat permohonan baru
      untuk mengekstradisi orang tersebut.

3.    Dimana orang tersebut dilepaskan dari tahanan menurut ayat 2
      pasal ini, maka Negara yang Diminta wajib memberitahu Negara
      Peminta mengenai pembebasan tersebut sesegera mungkin.

                             Pasal 13
                        Pengesahan Dokumen

1.    Dokumen   yang   diperlukan   untuk   mendukung   permintaan
      ekstradisi tersebut dalam setiap tata cara ekstradisi di
      Negara yang Diminta harus diakui, jika telah disahkan.

2.    Menurut Perjanjian ini suatu dokumen yang sah adalah jika :

      *8614 (a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh
      Hakim, Magistrat, atau pejabat yang berwenang lainnya di
      atau dari negara Peminta; dan

      (b) dokumen tersebut dibubuhi cap resmi dari Negara Peminta
      atau dari Menteri, atau Departemen atau Kementerian dan
      Negara Peminta.

                             Pasal 14
                            Penyerahan

1.    Negara yang Diminta segera sesudah suatu keputusan mengenai
      permintaan ekstradisi dibuat, wajib menyampaikan keputusan
     tersebut kepada Negara Peminta melalui saluran diplomatik.

2.   Jika permintaan disetujui, Negara Peminta wajib diberitahu
     mengenai tempat dan tanggal penyerahan.

3.   Menurut ayat 4 Pasal ini Negara Peminta wajib memindahkan
     orang tersebut dari Negara Yang Diminta dalam jangka waktu
     yang layak sebagimana ditetapkan oleh Negara yang Diminta
     dan jika orang tersebut belum dipindahkan dalam jangka waktu
     tersebut, Negara yang Diminta dapat menolak ekstradisi untuk
     kejahatan yang sama tersebut.

4.   Jika keadaan diluar kekuasaannya tidak memungkinkan Negara
     Pihak untuk menyerahkan atau meindahkan orang tersebut untuk
     diekstradisi,    maka    Negara   Pihak    tersebut    wajib
     memberitahukan kepada Negara Pihak lainnya. Kedua Negara
     akan memutuskan bersama tanggal lain untuk penyerahan
     tersebut dan ketentuan ayat 2 dan 3 Pasal ini diberlakukan.

                            Pasal 15
                      Penundaan Penyerahan

     Negara yang Diminta dapat menunda penyerahan seseorang
supaya dapat menuntutnya, atau supaya orang itu dapat menjalani
hukuman untuk kejahatan lain selain dari kejahatan yang berupa
perbuatan atau kealpaan yang dimintakan ekstradisinya, dan jika
Negara yang Diminta itu menunda penyerahan, maka negara
tersewajib memberitahukan hal itu kepada Negara Peminta.

                             Pasal 16
                        Penyerahan Barang

1.   Bila ekstradisi orang tersebut dikabulkan, Negara yang
     Diminta, sepanjang kententuan hukumnya mengijinkan dan
     sesuai dengan hak-hak pihak ketiga, wajib menyita dan
     menyerahkan barang, atas permintaan dari Negara Peminta;

     (a) yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian
     kejahatan itu; atau

      (b) yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut.
*8615
2.    Barang yang disebut dalam ayat 1 Pasal ini dapat diserahkan
      sekalipun ekstradisi yang telah disetujui tidak dapat
      dilaksanakan    karena   kematian    orang   yang   diminta
      penyerahannya atau karena ia melarikan diri.

3.   Jika barang tersebut dapat disita atau dirampas dalam
     wilayah Negara yang Diminta maka Negara tersebut dapat,
     dalam hubungannya dengan proses pemeriksaan yang sedang
     berlangsung, menahannya untuk sementara atau menyerahkannya
     dengan syarat bahwa barang itu akan dikembalikan.
4.   Setiap hak yang mungin diperoleh Negara yang Diminta atau
     pihak ketiga atas barang tersebut wajib dijamin. Jika
     hak-hak itu ada, barang tersebut wajib dikembalikan tanpa
     biaya kepada Negara yang Diminta secepat mungkin sesudah
     pemeriksaan pengadilan selesai jika Negara itu memintanya.

                              Pasal 17
                        Permintaan Berganda

1.   Bila permintaan-permintaan diterima dari dua negara atau
     lebih untuk mengekstradisikan orang yang sama baik untuk
     kejahatan yang sama, maupun untuk kejahatan yang berbeda,
     Negara yang Diminta wajib menentukan kepada negara mana
     orang itu harus diekstradisikan dan harus memberitahu Negara
     Peminta mengenai keputusannya.

2.   Dalam   menentukan  kepada   negara   mana  seseorang  akan
     dikestradisi, Negara yang Diminta wajib memperhatikan semua
     keadaan yang berkaitan dan, terutama, mengenai :

     (a) jika      permintaan-permintaan   tersebut    mengenai
     kejahatan-kejahatan yang berada, berat ringannya kejahatan
     itu secara relatif;

     (b)   waktu dan tempat masing-masing kejahatan itu dilakukan;

     (c)   masing-masing tanggal permintaan tersebut;

     (d)   kewarganegaraan dari orang tersebut;

     (e)   tempat biasanya orang tersebut berdiam; dan

     (f)   kemungkinan ekstradisi yang berikutnya ke negara lain.

                             Pasal 18
                              Transit

1.   Dimana seseorang harus diekstradisi untuk suatu kejahatan
     oleh Negara ketiga ke Negara Pihak melalui wilayah Negara
     Pihak lainnya, maka Negara Pihak yang disebutkan pertama
     *8616 wajib meminta Negara Pihak lain untuk memberikan ijin
     transit bagi orang tersebut untuk melalui wilayahnya.

2.   Setelah menerima permintaan tersebut, Negara yang Diminta
     wajib memenuhinya kecuali jika ada alasan yang dapat
     diterima untuk menolak.

3.   Ijin transit orang tersebut menurut hukum Negara yang
     Diminta, harus mencakup ijin penahanan orang tersebut selama
     transit.

4.   Dimana seseorang ditahan menurut ayat 3 Pasal ini, maka
     Negara Pihak yang dalam wilayahnya orang tersebut ditahan
     dapat   memerintahkan  agar   orang   itu  dilepaskan   jika
     pengangkutan orang bersangkutan belum diteruskan dalam waktu
     yang layak.

5.   Negara Pihak kemana orang itu harus diekstradisikan wajib
     membayar kembali kepada Negara Pihak lain utuk setiap biaya
     yang dikeluarkan oleh Negara Pihak lain itu sehubungan
     dengan transit tersebut.

                             Pasal 19
                           Biaya-biaya

1.   Negara yang Diminta harus membuat pengaturan yang diperlukan
     dan memenuhi biaya dari setiap proses permintaan ekstradisi
     yang timbul dan dengan cara lain wajib mewakili kepentingan
     Negara Peminta.

2.   Negara yang Diminta wajib menanggung biaya-biaya yang
     dikeluarkan di wilayahnya dalam penahanan orang yang
     dimintakan esktradisinya tersebut, dan biaya hidup orang
     tersebut dalam tahanan sampai ia diserahkan kepada seseorang
     yang ditunjuk oleh Negara Peminta.

3.   Negara Peminta wajib menanggung biaya-biaya yang dikeluarkan
     untuk membawa orang tersebut dari wilayah Negara yang
     Diminta.

                             Pasal 20
                            Amandemen

     Perjanjian ini dapat diubah    dengan   persetujuan   tertulis
antara Negara-negara Pihak.

                            Pasal 21
           Mulai Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian

1.   perjanjian ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal
     Negara-negara Pihak saling memberitahukan secara tertulis
     bahwa   masing-masing   persyaratan   mereka untuk  mulai
     berlakunya perjanjian ini telah dipenuhi.

2. Masing-masing Negara Pihak dapat mengakhiri Perjanjian
     ini dengan pemberitahuan secara tertulis pada setiap waktu
     dan berakhir berlakunya pada hari keseratus delapan puluh
     setelah hari pemberitahuan itu diajukan.

     SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang
dikuasakan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani
Perjanjian ini.

     DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta pada tanggal dua puluh
dua bulan April 1992 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
semua naskah sama-sama sahnya.
  INDONESIA,                          UNTUK AUSTRALIA,

     ttd.                                   ttd.

  ALI ALATAS                            PHILIP FLOOD

Kutipan:    LEMBAR LEPAS TAHUN 1994


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_ekstradisi_republik_indones_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK