- Home »
- Undang-Undang »
- 1978 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi (UU 2 thn 1978)
1978
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi (UU 2 thn 1978)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pemerintah_republik_indones_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1978
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif
dalam memberantas kejahatan dan terutama
mengatur serta meningkatkan hubungan antara
Indonesia dan Thailand dalam masalah ekstradisi maka
perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi ;
b. bahwa pada tanggal 29 Juni 1976 di Bangkok telah
ditandatangani perjanjian ekstradisi antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Thailand ;
c. bahwa perjanjian tersebut perlu disahkan dengan
Undang-undang.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG
EKSTRADISI.
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan
naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1978
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND
TENTANG EKSTRADISI
I.UMUM
Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan
pelaksanaan peradilan, dalam rangka pemberantasan kejahatan terutama
dalam masalah ekstradisi, perlu diadakan kerjasama terutama dengan negara
tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan
diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya
diterima. Kerjasama yang efektif itu hanya dapat dilakukan dengan
mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan memperlancar pelaksanaan peradilan
(administration of justice) yang baik.
Hal ini perlu terutama dalam masa pembangunan nasional dewasa ini, karena
kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan, dimana akibat
dari kejahatan tersebut akan banyak merugikan pembangunan nasional dan
ketahanan nasional.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemerintah Indonesia telah
mengadakan perjanjian dengan Pemerintah Malaysia dan Pemerintah
Philippina. Bagi Pemerintah Indonesia, perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah
Thailand ini merupakan perjanjian ekstradisi yang ketiga.
Disamping telah disahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan ketiga
negara sesama anggota ASEAN tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah
mengadakan pula penjagaan mengenai ekstradisi dengan Singapura dan dengan
negara lainnya di luar negara-negara anggota ASEAN.
Dalam perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Thailand tersebut sudah
dimasukkan semua azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan
dalam Hukum Internasional mengenai ekstradisi, seperti:
a. Azas bahwa tentang yang bersangkutan merupakan tindak Pidana, baik
menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Thailand (double
criminality) ;
b. Pelaku kejahatan politik tidak diekstradisikan ;
c. Hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri, kecuali apabila demi
penegakan Hukum dan Keadilan dikehendaki lain;
d. Dan azas-azas lainnya.
Tata cara penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata
pada hukum nasional negara masing-masing.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pemerintah_republik_indones_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Isi perjanjian indonesia dan thailand. Perjanjian ekstradisi antara pemerintah indonesia dengan yang ditandatangani pada tanggal 29 juni 1976 dan dengan uu no. 2 tahun 1978. Isi perjanjian indonesia dengan thailand. Isi perjanjian antara indonesia dan thailand.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






