- Home »
- Undang-Undang »
- 1978 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi (UU 2 thn 1978)
1978
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi (UU 2 thn 1978)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Ekstradisi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pemerintah_republik_indones_2.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur serta meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Thailand dalam masalah ekstradisi maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi ; b. bahwa pada tanggal 29 Juni 1976 di Bangkok telah ditandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand ; c. bahwa perjanjian tersebut perlu disahkan dengan Undang-undang. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI. Pasal 1 Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1978 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI I.UMUM Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, dalam rangka pemberantasan kejahatan terutama dalam masalah ekstradisi, perlu diadakan kerjasama terutama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang efektif itu hanya dapat dilakukan dengan mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. Adanya suatu perjanjian ekstradisi akan memperlancar pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Hal ini perlu terutama dalam masa pembangunan nasional dewasa ini, karena kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan, dimana akibat dari kejahatan tersebut akan banyak merugikan pembangunan nasional dan ketahanan nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemerintah Indonesia telah mengadakan perjanjian dengan Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Philippina. Bagi Pemerintah Indonesia, perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Thailand ini merupakan perjanjian ekstradisi yang ketiga. Disamping telah disahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan ketiga negara sesama anggota ASEAN tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah mengadakan pula penjagaan mengenai ekstradisi dengan Singapura dan dengan negara lainnya di luar negara-negara anggota ASEAN. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Thailand tersebut sudah dimasukkan semua azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam Hukum Internasional mengenai ekstradisi, seperti: a. Azas bahwa tentang yang bersangkutan merupakan tindak Pidana, baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Thailand (double criminality) ; b. Pelaku kejahatan politik tidak diekstradisikan ; c. Hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri, kecuali apabila demi penegakan Hukum dan Keadilan dikehendaki lain; d. Dan azas-azas lainnya. Tata cara penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum nasional negara masing-masing. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_pemerintah_republik_indones_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Isi perjanjian indonesia dan thailand. Perjanjian ekstradisi antara pemerintah indonesia dengan yang ditandatangani pada tanggal 29 juni 1976 dan dengan uu no. 2 tahun 1978. Isi perjanjian indonesia dengan thailand. Isi perjanjian antara indonesia dan thailand.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)