Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU 3 thn 2004)

2004

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU 3 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 3 TAHUN 2004
                                     TENTANG
                                 PERUBAHAN ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimban :   a.     bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan
g                 upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek
                  kehidupan dalam rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan
                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
             b.       bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang
                  berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta
                  pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang
                  semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan
                  terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk
                  memelihara stabilitas nilai rupiah;
             c.      bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan
                  antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
                  wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta
                  akuntabilitas publik yang transparan;
             d.      bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
                  dipandang perlu mengubah dan menyempurna-kan Undang-undang Republik
                  Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Mengingat:   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan
                  Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
             2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
                  Indonesia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66;
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);


                                       Dengan persetujuan Bersama
                         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                             MEMUTUSKAN :
Menetapk : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
an         REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA.


                                              Pasal I
         Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
         Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran
         Negara Nomor 3843), diubah sebagai berikut:


         1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi
            sebagai berikut :
                                           ?Pasal 4
           (1)Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
           (2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
               tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak
               lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
           (3)Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.?


         2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6
            berbunyi sebagai berikut :
                                               ?Pasal 6
           (1)Modal   Bank    Indonesia    ditetapkan      berjumlah   sekurang-kurangnya
              Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
              Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi
           (2)
              paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter,
              dengan dana yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi
              aset.
              Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi
           (3)aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.?


         3. Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2),
            sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
                                               ?Pasal 7
           (1)Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
              rupiah.
           (2)
              Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
              melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan,
              dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
              perekonomian.?


         4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10
            berbunyi sebagai berikut:
                                     ?Pasal 10
  (1)Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang:
      a.     menetapkan sasaran-sasaran      moneter   dengan    mem-perhatikan
           sasaran laju inflasi;
      b.     melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara
           yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
            1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta
            asing;
            2) penetapan tingkat diskonto;
            3) penetapan cadangan wajib minimum;
            4) pengaturan kredit atau pembiayaan.


  (2)Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
     b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
     Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
  (3)
     (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.?
5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5),
   sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
                                     ?Pasal 11


  (1)Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
     Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
     kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang
     bersangkutan.
  (2)Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima
     dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya
     minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
  (3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
     Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak
  (4)
     sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
     keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat
     yang pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.
     Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan
  (5)keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan
     darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
     Belanja Negara diatur dalam undang-undang tersendiri, yang ditetapkan
     selambat-lambatnya akhir tahun 2004.?


6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan,
   dan ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi
   sebagai berikut :
                                      ?Pasal 34
  (1)Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa
     keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
     Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
  (2)
     akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.?


7. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
8. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat
   (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :


                                      ?Pasal 38
  (1)Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia
     sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
     Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam
  (2)
     melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
     dengan Peraturan Dewan Gubernur.
  (3)Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur
     ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
     Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan
  (4)tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.?


9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi
   sebagai berikut:


                                      ?Pasal 40
  Untuk dapat diangkat sebagai anggota            Dewan Gubernur, calon     yang
  bersangkutan harus memenuhi syarat:
  a. warga negara Indonesia;
  b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
  c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan,
  atau hukum.?


10 Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
. keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
                                      ?Pasal 41
  (1)Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan
     diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
     Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari
  (2)
     Gubernur.
  (3)
     Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan
     Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.
  (4)Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada
     ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
     Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau
     Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan
     Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur
     untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur
     dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
     ayat (6).
  (5)Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
     dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya
     1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  (6)Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya
     dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.?
11 Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu)
. ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
                                       ?Pasal 47
  (1)Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
      a.      mempunyai kepentingan        langsung   atau   tidak   langsung   pada
           perusahaan mana pun juga;
      b.     merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya
           wajib memangku jabatan tersebut;
      c.     dihapus.
  (2)Dalam hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu            atau lebih
     larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b, anggota
     Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
     Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  (3)tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan
     Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan Dewan
     Perwakilan Rakyat.?
12 Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan
. ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
                                     ?Pasal 48
  (1)Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya,
     kecuali karena yang bersangkutan:
      a.     mengundurkan diri;
      b.     terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
      c.      tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut
           tanpa alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan;
      d.      dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada
           kreditur; atau
      e.     berhalangan tetap.
  (2)Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar
     keterangannya.
  (3)Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.?
13 Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2),
. sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:


                                   ?Pasal 52
  (1)Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
  (2)Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia
     memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.?
14 Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi
. sebagai berikut:


                                   ?Pasal 54
  (1)Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang
     Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
     perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau
     masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
     Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
     Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  (2)serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank
     Indonesia.?


15 Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55
. berbunyi sebagai berikut:


                                   ?Pasal 55
  (1)Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah
     wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
     Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat
  (2)
     (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
     Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang
  (3)diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang
  (4)negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi
     pengendalian moneter.
     Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian
     fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4)
  (5)di pasar primer.?
16 Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai
. berikut:
                                      ?Pasal 58
  (1)Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada
     Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada setiap awal tahun anggaran,
     yang memuat:
      a.     pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan

      b.     rencana   kebijakan,    penetapan    sasaran,   dan   langkah-langkah
           pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang
           akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta
           kondisi ekonomi dan keuangan.

  (2)Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis
     tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan
     Rakyat dan Pemerintah.
  (3)
     Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan oleh Bank
     Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh
     Dewan Perwakilan Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan
     terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
  (4)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-
     hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk
     dalam rangka penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib
     menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
  (5)Laporan tahunan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     dan ayat (2) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media
     massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
     Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi
     kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
  (6)
      a.     evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun
          sebelumnya;
      b.      rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk
           tahun yang akan datang dengan mem-pertimbangkan sasaran laju inflasi
           serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.?
17 Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A
. yang berbunyi sebagai berikut:
                                    ?Pasal 58A
  (1)Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi
     pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan
     Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi,
     transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.
  (2)Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua
     merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan
     Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga)
     tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
     Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai
     integritas, moralitas, kemampuan/kapabilitas/ keahlian, profesionalisme dan
  (3)berpengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
     Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank
     Indonesia.
  (4)Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta.
  (5)Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada
     Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
  (6)atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18 Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat
. baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:


                                    ?Pasal 60
  (1)Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
  (2)Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran,
     Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang
     meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan
     moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
     Anggaran kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
     evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan
  (3)Perwakilan Rakyat, dalam hal ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
     yang membidanginya, untuk mendapatkan persetujuan.
     Anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan
     pengawasan perbankan, wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan
  (4)Perwakilan Rakyat.?


19 Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai
. berikut:


                                    ?Pasal 62
  (1)Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
        a.     30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
        b.     sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal
             dan Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh
             kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
  (2)Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
     Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari
     Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus
     tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud.
     Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  (3)jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua
     triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang
     dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
     Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1)
     diserahkan kepada Pemerintah.?

  (4)
21Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77
            . A yang berbunyi sebagai berikut:
                                                 ?Pasal 77A
            Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 19,
            Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang ini dinyatakan tetap
            berlaku hingga diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri.?


                                                  Pasal II
             1.      Sepanjang Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5)
                  belum ditetapkan maka pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal
                  11 ayat (5) tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah
                  dan Bank Indonesia.
             2.      Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
                  oleh Pemerintah dan Bank Indonesia selambat-lambatnya akhir Februari 2004.
             3.     Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir,
                  Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
             4.      Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur
                  bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka
                  berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak
                  penghasilan.


                                                  Pasal III
            Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
            ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                         Disahkan di Jakarta

                         pada tanggal 15 Januari 2004

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd.

                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                     ttd.
           BAMBANG KESOWO
         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 7


 Salinan sesuai dengan
         aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
  Bidang Hukum dan
 Perundang-undangan,


Lambock V. Nahattands
                                     PENJELASAN

                                        ATAS

                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                NOMOR 3 TAHUN 2004

                                       TENTANG

             PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                  NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA




UMUM

Kesinambungan        pelaksanaan   pembangunan   nasional   memerlukan   penyesuaian
kebijakan moneter dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan
memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan
moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan aman,
serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien. Mekanisme perumusan
kebijakan moneter tersebut harus terkoordinasi dengan perumusan kebijakan di bidang
fiskal dan sektor riil.

Sistem keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi telah
membentuk suatu perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal
disertai dengan semakin ketatnya persaingan. Pergerakan arus modal dan persaingan
tersebut, selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat mengakibatkan
kerentanan perekonomian nasional.

Untuk mengatasi berbagai tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme
perumusan kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia
sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter. Langkah tersebut diperlukan
untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa
mengurangi makna independensi lembaga negara tersebut.

Berkenaan dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat
dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia
dibentuk Badan Supervisi. Pembentukan Badan Supervisi ini merupakan bagian dari
upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank
Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan penilaian
terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut
memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan
pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan
kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selama ini pelaksanaan fungsi
sebagai the Lender of the Last Resort (LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui
pemberian fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka
pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.         Hal
ini dirasakan sangatlah terbatas dan belum mencakup fungsi the Lender of the Last
Resort yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. Untuk itu dengan
Undang-undang     ini    dimungkinkan    Bank    Indonesia   dapat   memberikan   fasilitas
pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu
bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi
mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan. Mekanisme ini merupakan
bagian dari konsep jaring pengaman sektor keuangan (Indonesia Financial Safety Net)
yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Berkaitan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN), Undang-undang ini mewajibkan Bank Indonesia untuk memberikan pendapat
dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang
berkaitan    dengan     tugas   dan   wewenang    Bank   Indonesia. Kewajiban     tersebut
dimaksudkan agar penyusunan RAPBN dapat mempertimbangkan lebih cermat aspek
moneter yang terkait dengan berbagai kebijaksanaan di bidang fiskal.

Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-undang Nomor 23
Tahun 1999 bersifat sementara. Namun demikian mengingat amanat pembentukan
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yaitu selambat-lambatnya tanggal 31
Desember 2002 telah terlampaui, maka dengan Undang-undang ini ditegaskan kembali
bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan yang independen yang akan               dibentuk selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga
tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infra
struktur lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank
Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, dengan menitikberatkan
pada lebih terkoordinasinya penyusunan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan
sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan
kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan
pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus memenuhi
akuntabilitas publik yang transparan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian
dengan mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia.


PASAL DEMI PASAL
Pasal I
     Angka 1
          Pasal 4
                Ayat (1)
                    Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang
                     mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
                     sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
                     moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
                     mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi
                     sebagai lender of the last resort.
                     Bank     Sentral    dimaksud   mempunyai     tujuan     mencapai    dan
                     memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan
                     intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya.
                     Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya
                     Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap
                     perlu.
                    Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D
                     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                Ayat (2)
                    Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk
                     intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain
                     yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi
                     kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
                    Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama
                     yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan
                     oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka
                     mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
                    Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank
                     Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
                     Ketentuan     ini    dimaksudkan     agar   Bank      Indonesia    dapat
                     melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.
                Ayat (3)
              Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-
               undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang
               Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas
               dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank
               Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan
               peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.


Angka 2
    Pasal 6
          Ayat (1)
              Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal
               dari    kekayaan    negara   yang   dipisahkan,   yang   merupakan
               penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan
               bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang
               Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-
               undang ini diberlakukan.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank
               Indonesia kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri
               atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank,
               milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang tercatat di Bank
               Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
          Ayat (3)
              Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan
               Dewan Gubernur meliputi antara lain:
              a. Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia.
              b. Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.
              c.     Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan
                      Umum atau revaluasi aset.


Angka 3
    Pasal 7
          Ayat (1)
              Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah
               kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap
               mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang
               dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju
                inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
                diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah
                terhadap mata uang negara lain.
                Kestabilan     nilai   rupiah   sangat   penting   untuk   mendukung
                pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan
                kesejahteraan rakyat.
          Ayat (2)
               Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil
                oleh Bank Indonesia          secara berkelanjutan, konsisten,      dan
                transparan dapat dijadikan acuan yang pasti dan jelas bagi
                dunia usaha dan masyarakat luas. Di samping itu, ketentuan ini
                dimaksudkan pula agar kebijakan yang diambil oleh Bank
                Indonesia      sudah    mempertimbangkan        dampaknya     terhadap
                perekonomian nasional secara keseluruhan, termasuk bidang
                keuangan negara dan perkembangan di sektor riil.


Angka 4
    Pasal 10
          Ayat (1)
               Huruf a
                      Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam
                         menetapkan sasaran laju inflasi, Pemerintah berkoordinasi
                         dengan Bank Indonesia.
               Huruf b
                     Angka 1
                            Termasuk dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini
                              adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan
                              oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.
                     Angka 2
                             Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto
                              adalah      penetapan   tingkat   bunga   tertentu   yang
                              diberlakukan oleh Bank Indonesia antara lain dalam
                              operasi pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank
                              Indonesia maupun dalam pelaksanaan fungsi lender of
                              last resort
                     Angka 3
                            Cukup jelas
                        Angka 4
                                  Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau
                                  pembiayaan        adalah        penetapan    pertumbuhan
                                  penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga
                                  perbankan secara keseluruhan berkaitan dengan
                                  pengendalian moneter.
          Ayat (2)
               Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui
                    Bank   berdasarkan        prinsip   syariah    dilakukan   dengan   cara
                    penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti
                    tingkat diskonto yang diberlakukan pada Bank konvensional.
          Ayat (3)

               Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
                    Indonesia meliputi antara lain:

               a.      tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang
                        rupiah;

               b.      tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka
                        stabilisasi rupiah;

               c. instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;

               d. tata cara penetapan tingkat diskonto;

               e.      penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi
                        Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;

               f.     penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan
                        wajib minimum;

               g.      pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala
                        bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta
                        asing;
               h. pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada
                        Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi
                        hasil atau imbalan.


Angka 5
    Pasal 11
          Ayat (1)
               Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
                    kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan
     untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian
     antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan
     arus dana keluar.
   Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.
    Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud
     pada ayat ini        merupakan    jangka     waktu maksimum         yang
     dimungkinkan termasuk perpanjangannya.
    Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak
     dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya
     berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang
     memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
     misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank
     Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan
     likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila
     diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap
     kondisi Bank tertentu.
Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
     dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan
     oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai
     peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat
     yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke
     pasar untuk dijadikan uang tunai.
    Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
     misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara
     proporsional.
Ayat (3)
   Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank
     Indonesia memuat antara lain:
    a.     persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan
            berdasarkan    Prinsip    Syariah,      termasuk       didalamnya
            persyaratan   Bank   penerima.       Dalam      rangka    meneliti
            pemenuhan     kesehatan   Bank      tersebut,   Bank     Indonesia
            melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau
            pembiayaan;
               b.    jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan
                      biaya lainnya;
               c.    jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang
                      mempunyai peringkat tinggi;
               d. tata cara pengikatan agunan.
          Ayat (4)
               Cukup jelas
          Ayat (5)
               Cukup jelas
Angka 6
    Pasal 34
          Ayat (1)
                    Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk
                melakukan      pengawasan       terhadap     Bank     dan      perusahaan-
                perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi,
                dana     pensiun,      sekuritas, modal    ventura,    dan     perusahaan
                pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan
                pengelolaan dana masyarakat.
               Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
                kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban
                menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
                Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga
                ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama
                dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur
                dalam     Undang-undang       pembentukan        lembaga     pengawasan
                dimaksud.
                Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang
                berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan
                koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari
                Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
          Ayat (2)
               Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada
                lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara
                bertahap     setelah     dipenuhinya     syarat-syarat   yang      meliputi
                infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem
                informasi,    sistem      dokumentasi,     dan      berbagai     peraturan
                pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada
                Dewan Perwakilan Rakyat.


Angka 7
    Pasal 37
          Ayat (1)
                Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi
                pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor
                jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.


Angka 8
    Pasal 38
          Ayat (1)
                Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat
                menetapkan organisasi berikut perangkatnya.
          Ayat (2) dan Ayat (3)
                Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan
                Dewan Gubernur memuat antara lain:
               a. pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
               b. pendelegasian wewenang;
               c. kode etik Dewan Gubernur.
          Ayat (4)
               Cukup jelas
Angka 9
    Pasal 40
          Huruf a
                 Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang
                    yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                    dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.
          Huruf b
                Cukup jelas
          Huruf c
                 Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang
                    menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang
                    pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk
                    mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
                 Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar
                    belakang perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu
                  bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum khususnya
                  yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Sentral.


Angka 10
    Pasal 41
           Ayat (1)
                 Untuk setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
                  Deputi Gubernur, Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya
                  3 (tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan
                  tersebut   disampaikan    selambat-lambatnya        3   (tiga)   bulan
                  sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
                 Usulan Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula
                  aspirasi masyarakat.
                  Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon
                  Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur
                  selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.
                Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan
                  Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
                  dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang
                  Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman,
                  keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan
                  moral dan akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
                  Deputi Gubernur.
                 Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
                  Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur, Deputi
                  Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh Presiden sebagai
                  kepala negara dengan keputusan Presiden.
           Ayat (2)
               Rekomendasi dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses
                seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.
               Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank
                Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan
                kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana
                dimaksud dalam Undang-undang ini.
               Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-
                kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam)
                orang.
           Ayat (3)
               Cukup jelas
           Ayat (4)
               Cukup jelas
           Ayat (5)
               Cukup jelas
           Ayat (6)
               Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara
                berkala         dimaksudkan        untuk   menjamin        kesinambungan
                kepemimpinan         dan     pelaksanaan       tugas    pengelolaan   Bank
                Indonesia.


Angka 11
    Pasal 47
           Ayat (1)
               Huruf a
                      Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung
                         pada     suatu      perusahaan        adalah      apabila    yang
                          bersangkutan      duduk    sebagai pengurus dalam suatu
                         perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan
                         barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai
                         kepentingan       tidak    langsung     adalah     apabila   yang
                         bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan
                         saham suatu perusahaan di atas 25 %(dua puluh lima
                         perseratus).
               Huruf b
                      Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang
                         sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan
                         pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya
                         apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal
                         terhadap pelaksanaan tugasnya.
                      Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada
                         partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang
                         dapat mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan
                         dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota
                         Dewan Gubernur Bank Indonesia.
                      Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya
                         anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap
                         jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada
                         International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut
                         Bankir Indonesia.
               Huruf c
                      Cukup jelas
           Ayat (2)
               Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang
                diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada
                ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan
                usul     kepada      Presiden    untuk    meminta    yang   bersangkutan
                mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah
                Gubernur,       Presiden        meminta    yang     bersangkutan   untuk
                mengundurkan diri.
           Ayat (3)
               Cukup jelas
Angka 12
    Pasal 48
           Ayat (1)
               Huruf a
                      Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah
                         diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau
                         disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).
               Huruf b
                       Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan
                         sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan
                         dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
                         kekuatan hukum tetap.
               Huruf c
                       Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud
                         dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur
                         tidak hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan
                         Gubernur.
               Huruf d
                       Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah
                         berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
                         hukum tetap.
               Huruf e
                      Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal
                         dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang
                         tidak   memungkinkan      yang    bersangkutan    untuk
                         melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, atau kehilangan
                         kewarganegaraan Indonesia.
           Ayat (2)
               Cukup jelas
           Ayat (3)
               Cukup jelas



Angka 13
    Pasal 52
           Ayat (1)
               Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya
                menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan
                penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan
                Bank Indonesia bersama Pemerintah.
           Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
                undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.

Angka 14
    Pasal 54
           Cukup jelas
Angka 15
    Pasal 55
           Ayat (1)
               Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat
                waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter
                sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat
                dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta
                menguntungkan Pemerintah.
           Ayat (2)
               Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
                dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan
                Belanja Negara.
           Ayat (3)
               Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara,
                dan sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara
                seluruhnya, kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang
                berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri
                maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat
                utang negara.
               Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya
                dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar sekunder.
           Ayat (4)
               Yang dimaksud dengan surat utang negara yang diperlukan untuk
                operasi pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang
                negara berjangka pendek dengan waktu paling lama 1 (satu)
                tahun.
           Ayat (5)
               Cukup jelas

Angka 16
    Pasal 58
           Ayat (1)
               Laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan
                Rakyat adalah dalam rangka akuntabilitas, sedangkan laporan
                tahunan kepada Pemerintah adalah dalam rangka informasi.


           Ayat (2)
               Cukup jelas
           Ayat (3)
               Cukup jelas
           Ayat (4)
               Cukup jelas
           Ayat (5)
               Cukup jelas
           Ayat (6)
               Penyampaian informasi kepada masyarakat, di samping sebagai
                cerminan azas transparansi juga dimaksudkan agar masyarakat
                mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat dipakai sebagai
                salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para
                pelaku pasar.


Angka 17
    Pasal 58A
           Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan pengawasan di bidang tertentu adalah
                melakukan tugas:
              a. telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia;
                b.    telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank
                      Indonesia;
                c.    telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan
                      operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset
                      Bank Indonesia.
               Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
                di atas tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan
                Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut
                memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem
                pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-
                bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan
                moneter. Badan Supervisi tidak dapat:
              a. menghadiri Rapat Dewan Gubernur;
              b. mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia;
              c. mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;
              d. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia;
                 e.   menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan
                      tugasnya langsung kepada publik.
              Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
                Indonesia    tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan
                Rakyat.
           Ayat (2)
               Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-
                kurangnya 10 (sepuluh) orang.
                Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan
                Supervisi.
           Ayat (3)
               Cukup jelas
           Ayat (4)
               Cukup jelas
           Ayat (5)
               Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia.
           Ayat (6)
               Cukup jelas
Angka 18
    Pasal 60
           Ayat (1)
               Cukup jelas
           Ayat (2)
               Cukup jelas
           Ayat (3)
               Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui
                konsultasi dengan komisi yang membidangi Bank Indonesia dan
                perbankan selambat-lambatnya 31 Desember tiap tahun anggaran.
                Apabila      setelah   tanggal   31   Desember   belum   mendapat
                persetujuan, anggaran yang diusulkan dianggap disetujui.
           Ayat (4)
               Yang dimaksud dengan secara khusus adalah dilaporkan secara
                tertutup kepada komisi yang membidangi Bank Indonesia dan
                perbankan.

Angka 19
    Pasal 62
           Ayat (1)
               Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau
                menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan
                dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau
                pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan,
                dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam
                melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta
                penyertaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank
                Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
               Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral,
                pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan
                        ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan
                        untuk     biaya    penggantian/pembaruan        aktiva    tetap   dan
                        perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan
                        usaha Bank Indonesia.
                       Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya
                        penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan
                        perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya
                        manusia      dan   organisasi   dalam     melaksanakan    tugas   dan
                        wewenang      Bank    Indonesia   serta    penyertaan    sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 64.
                       Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan
                        dalam Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh
                        perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia,
                        antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia
                        yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas
                        teknologi.
                 Ayat (2)
                       Cukup jelas
                 Ayat (3)
                       Cukup jelas
                 Ayat (4)
                       Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10%
                        (sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang
                        merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan
                        untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.


      Angka 20
            Pasal 77
                 Cukup jelas
      Angka 21
            Pasal 77A
                 Cukup jelas
Pasal II
      Cukup jelas
Pasal III
      Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4357


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__republik_indonesia_nomor_23_tahun_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.