Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 12 thn 2008)

2008

Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 12 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 12 TAHUN 2008
                              TENTANG
                      PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang
               Dasar    Negara   Republik   Indonesia Tahun 1945,
               penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan agar
               mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif
               dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan,
               keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara
               Kesatuan Republik Indonesia;
            b. bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang
               demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan
               keadilan, penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah
               daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
               warga negara yang memenuhi persyaratan;
            c. bahwa dalam penyelenggaraan          pemilihan    kepala
               pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-
               Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
               Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah putusan
               Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan;
            d. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
               tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai
               pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
               menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia,
               mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan
               kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus
               dalam masa jabatannya;
            e. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
               tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai
               pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
               meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan
               kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus
               dalam masa jabatannya;

                                                               f. bahwa . . .
                                    -2-

             f.   bahwa    dalam     rangka    efisiensi  dan    efektivitas
                  penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
                  daerah, perlu adanya pengaturan untuk mengintegrasikan
                  jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga
                  Undang-Undang     Nomor    32     Tahun   2004    tentang
                  Pemerintahan Daerah perlu diubah;
             g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
                huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
                Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
               ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
               Tahun 1945;
             2. Undang-Undang     Nomor    32   Tahun    2004   tentang
                Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
                dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
                Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


                       Dengan Persetujuan Bersama

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    DAN
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                               MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
             UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
             PEMERINTAHAN DAERAH.

                                                                     Pasal I . . .
                        -3-

                      Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:


1.   Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni
     ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26
     berbunyi sebagai berikut:


                      Pasal 26

     (1)   Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
           a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
              pemerintahan daerah;
           b. membantu           kepala       daerah       dalam
              mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di
              daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan
              hasil     pengawasan       aparat      pengawasan,
              melaksanakan pemberdayaan perempuan dan
              pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
              pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
           c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
              pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
              kepala daerah provinsi;
           d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
              pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
              dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
              kabupaten/kota;
           e. memberikan saran dan pertimbangan kepada
              kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
              pemerintahan daerah;
           f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan
              lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
           g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
              apabila kepala daerah berhalangan.
     (2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
           pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab
           kepada kepala daerah.

                                                        (3) Wakil . . .
                    -4-

(3)   Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah
      sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah
      meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
      dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
      bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
(4)   Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
      daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
      berasal dari partai politik atau gabungan partai politik
      dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
      bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
      orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul
      partai politik atau gabungan partai politik yang
      pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
      daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
      Rapat Paripurna DPRD.
(5)   Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
      daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
      berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya
      masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih,
      kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil
      kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
      DPRD.
(6)   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
      daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan
      partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
      diberhentikan,    atau   tidak    dapat     melakukan
      kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-
      menerus dalam masa jabatannya dan masa
      jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
      atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
      calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai
      politik atau gabungan partai politik yang pasangan
      calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan
      wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
      Paripurna DPRD.
(7)   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
      daerah yang berasal dari calon perseorangan karena
      meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
      dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
      bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya
      dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
      bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
      orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
      Rapat Paripurna DPRD.


                                                2. Ketentuan . . .
                         -5-

2.   Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan
     penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam
     penjelasan, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 42

     (1)   DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
           a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala
              daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
           b. membahas dan menyetujui rancangan Perda
              tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
           c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
              Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
              peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
              pemerintah daerah dalam melaksanakan program
              pembangunan        daerah, dan   kerja    sama
              internasional di daerah;
           d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
              kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
              Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD
              Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
              Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
           e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
              kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
           f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
              pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
              internasional di daerah;
           g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
              sama    internasional yang   dilakukan   oleh
              pemerintah daerah;
           h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
              kepala    daerah     dalam     penyelenggaraan
              pemerintahan;
           i. dihapus;
           j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU
              provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam
              penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
           k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
              sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang
              membebani masyarakat dan daerah.


                                                      (2) Selain . . .
                        -6-

     (2)   Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
           pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan
           wewenang lain yang diatur dalam peraturan
           perundang-undangan.


3.   Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56
     berbunyi sebagai berikut:


                      Pasal 56

     (1)   Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
           satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
           demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
           rahasia, jujur, dan adil.
     (2)   Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik,
           atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah
           orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana
           ketentuan dalam Undang-Undang ini.


4.   Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf l
     dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q,
     sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
                      Pasal 58

     Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
     warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
     a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
     b.    setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-
           Undang     Dasar     Negara     Republik   Indonesia
           Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
           Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
           Indonesia serta Pemerintah;
     c.    berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan
           tingkat atas dan/atau sederajat;
     d.    berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
           bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia
           sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi
           calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
           walikota;
     e.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
           pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

                                                          f. tidak . . .
                        -7-

     f.   tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
          putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
          hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
          diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
          lebih;
     g.   tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
          putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
          hukum tetap;
     h.   mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
          daerahnya;
     i.   menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
          untuk diumumkan;
     j.   tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
          perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
          menjadi   tanggung  jawabnya   yang  merugikan
          keuangan negara;
     k.   tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
          pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
          tetap;
     l.   dihapus;
     m.   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi
          yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai
          bukti pembayaran pajak;
     n.   menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang
          memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan
          serta keluarga kandung, suami atau istri;
     o.   belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau
          wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan
          dalam jabatan yang sama;
     p.   tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah;
          dan
     q.   mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala
          daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih
          menduduki jabatannya.


5.   Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan
     ayat (3) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b),
     ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di
     antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
     ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan
     2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga
     Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:


                                                           Pasal 59 . . .
                   -8-

                Pasal 59

(1)   Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
      daerah adalah:
      a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
         atau gabungan partai politik.
      b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
         sejumlah orang.
(2)   Partai   politik   atau   gabungan    partai politik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
      mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
      persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
      belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima
      belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah
      dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang
      bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
     pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila
     memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
      a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
         2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung
         sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima
         persen);
      b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
         2.000.000    (dua    juta)    sampai dengan
         6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
         sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
      c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
         6.000.000    (enam    juta)    sampai    dengan
         12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
         sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
      d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
         12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
         sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
     pasangan      calon    bupati/wakil   bupati     atau
     walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat
     dukungan dengan ketentuan:

                                        a. kabupaten/kota . . .
                   -9-

      a. kabupaten/kota    dengan    jumlah penduduk
         sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
         ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
         6,5% (enam koma lima persen);
      b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
         dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
         dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
         didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
      c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
         dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
         1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
         sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
      d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
         dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
         sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima
     puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
     dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima
     puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
     dimaksud.
(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
     ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
     disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
     atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.
(3)   Dihapus.
(4)   Dalam proses penetapan pasangan calon, partai
      politik atau gabungan partai politik memperhatikan
      pendapat dan tanggapan masyarakat.
(4a) Dalam     proses   penetapan    pasangan   calon
     perseorangan,    KPU   provinsi  dan/atau   KPU
     kabupaten/kota    memperhatikan   pendapat  dan
     tanggapan masyarakat.
(5)   Partai politik atau gabungan partai politik pada saat
      mendaftarkan       calon   partai    politik,   wajib
      menyerahkan:
      a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
         pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik
         yang bergabung;

                                              b. kesepakatan . . .
                - 10 -

    b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang
       bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
    c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan
       atas    pasangan      yang     dicalonkan    yang
       ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau
       para pimpinan partai politik yang bergabung;
    d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
       sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
       daerah secara berpasangan;
    e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
       sebagai pasangan calon;
    f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
       dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah
       atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan;
    g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
       negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
       sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
       anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi
       pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
       menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
       kerjanya;
    i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
       anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
       diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
       daerah;
    j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
       wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 58; dan
    k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
       tertulis.
(5a) Calon perseorangan    pada   saat   mendaftar   wajib
     menyerahkan:
    a. surat pencalonan yang ditandatangani           oleh
       pasangan calon perseorangan;
    b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan
       dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu
       Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda
       penduduk;
    c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
       sebagai pasangan calon;
                                                  d. surat . . .
                        - 11 -

           d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
              dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah
              atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan;
           e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
              negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
              sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
              anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
           f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi
              pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
              menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
              daerah di daerah wilayah kerjanya;
           g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
              anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
              diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
              daerah;
           h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
              wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 58; dan
           i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
              tertulis.
     (5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a)
          huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon
          perseorangan.
     (6)   Partai    politik atau    gabungan       partai politik
           sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
           mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
           calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai
           politik atau gabungan partai politik lainnya.
     (7)   Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari
           terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan
           calon.

6.   Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal,
     yakni Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 59A

     (1)   Verifikasi  dan   rekapitulasi   dukungan    calon
           perseorangan   untuk   pemilihan    gubernur/wakil
           gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
           oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.

                                                      (2) Verifikasi . . .
                  - 12 -


(2)   Verifikasi  dan   rekapitulasi   dukungan     calon
      perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati
      dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
      kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
(3)   Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
      bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
      menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk
      dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu)
      hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
      dimulai.
(4)   Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
      gubernur/wakil   gubernur    menyerahkan    daftar
      dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
      paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
      waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5)   Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
      ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
      sejak dokumen dukungan bakal pasangan calon
      perseorangan diserahkan.
(6)   Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
      dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan
      kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan
      kepada bakal pasangan calon.
(7)   PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
      dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari
      adanya seseorang yang memberikan dukungan
      kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan
      adanya   informasi    manipulasi    dukungan yang
      dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(8)   Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
      perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
      dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
      diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan salinan
      hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada
      bakal pasangan calon.
(9)   Dalam     pemilihan    bupati/wakil    bupati     dan
      walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan
      rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
      dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari
      perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
      dukungan pencalonan.
                                                   (10) KPU . . .
                       - 13 -

     (10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan
          rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
          untuk     menghindari   adanya   seseorang   yang
          memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal
          pasangan calon dan adanya informasi manipulasi
          dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
          hari.
     (11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
          perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
          dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
          diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil
          verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal
          pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti
          pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk
          pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur.


7.   Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
     dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
     yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), serta ditambah
     1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 60 berbunyi
     sebagai berikut:


                     Pasal 60

     (1)   Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya
           dengan melakukan klarifikasi kepada instansi
           pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
           dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan
           calon.
     (2)   Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           diberitahukan secara tertulis kepada calon partai
           politik dengan tembusan pimpinan partai politik,
           gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
           perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
           terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.
     (3)   Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan
           partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak
           karena    tidak    memenuhi   syarat    sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
           partai politik atau gabungan partai politik yang
           mengajukan      calon  diberi  kesempatan     untuk
           melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan

                                                         beserta . . .
                  - 14 -

      beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
      calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
      pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU
      provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a)
     huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
     huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi
     kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
     surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon
     paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan
     hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
     dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) huruf a, calon
     perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi
     dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
     persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat
     belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian
     persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU
     kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi
     dan/atau    KPU     kabupaten/kota     karena    tidak
     memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon tidak
     dapat mencalonkan kembali.
(4)   KPU    provinsi  dan/atau   KPU    kabupaten/kota
      melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan
      dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b)
      sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut
      paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan
      partai politik atau gabungan partai politik yang
      mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5)   Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat dan
      ditolak    oleh  KPU     provinsi  dan/atau   KPU
      kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai
      politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi
      mengajukan calon.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
      persyaratan     administrasi    pasangan      calon
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      peraturan KPU.

                                             8. Ketentuan . . .
                       - 15 -


8.   Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1)
     dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a),
     ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni
     ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:

                      Pasal 62

     (1)   Partai politik atau gabungan partai politik dilarang
           menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya serta
           pasangan calon atau salah seorang dari pasangan
           calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
           ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi
           dan/atau KPU kabupaten/kota.
     (1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
          antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
          ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi
          dan/atau KPU kabupaten/kota.
     (1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
          antaranya yang mengundurkan diri sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak dapat
          mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai
          politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala
          daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di
          seluruh wilayah Republik Indonesia.
     (1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah
          seorang      di    antaranya    mengundurkan       diri
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah
          ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga
          tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut
          dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan
          denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
          rupiah).
     (2)   Apabila partai politik atau gabungan partai politik
           menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada
           ayat (1), partai politik atau gabungan partai
           politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan
           calon pengganti.
     (3)   Apabila pasangan calon perseorangan atau salah
           seorang     di   antaranya     mengundurkan       diri
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), pasangan
           calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan
           tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.

                                                    9. Ketentuan . . .
                       - 16 -



9.   Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di
     antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
     ayat (1a) dan ayat (1b), serta ditambah 4 (empat) ayat,
     yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga
     Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 63

     (1)   Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
           meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
           saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau
           gabungan partai politik yang pasangan calonnya
           meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon
           pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan
           calon meninggal dunia.
     (1a) KPU    provinsi    dan/atau     KPU    kabupaten/kota
          melakukan      penelitian   persyaratan   administrasi
          pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud
          pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama
          4 (empat) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
     (1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon
          meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
          saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah
          pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
          provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka
          kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon
          paling lama 10 (sepuluh) hari.
     (2)   Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
           meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye
           sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat
           2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
           pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
           kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang
           meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan
           gugur.
     (3)   Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai
           politik atau gabungan partai politik meninggal dunia
           pada saat dimulainya kampanye sampai hari
           pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
           pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
           daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
           60 (enam puluh) hari.
                                                       (4) Partai . . .
                      - 17 -

    (4)   Partai politik atau gabungan partai politik yang
          pasangan calonnya meninggal dunia sebagaimana
          dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan calon
          pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan
          calon meninggal dunia.
    (5)   KPU    provinsi   dan/atau    KPU    kabupaten/kota
          melakukan     penelitian  persyaratan   administrasi
          usulan pasangan calon pengganti sebagaimana
          dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling
          lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
          pendaftaran pasangan calon pengganti.
    (6)   Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
          perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
          kampanye sampai dengan hari pemungutan suara
          sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
          pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
          daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
          60 (enam puluh) hari.
    (7)   KPU     provinsi   dan/atau     KPU     kabupaten/kota
          membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan
          calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
          ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.


10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai
    berikut:

                     Pasal 64

    (1)   Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
          berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran
          pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara
          putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
          kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling
          lama 30 (tiga puluh) hari.
    (2)   Partai politik atau gabungan partai politik yang
          pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan
          pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari
          sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau
          KPU     kabupaten/kota      melakukan      penelitian
          persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan
          calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung
          sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.


                                                       (3) Dalam . . .
                      - 18 -

    (3)   Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
          perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
          pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah
          pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
          provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan
          pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga
          pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk
          putaran kedua.


11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75
    berbunyi sebagai berikut:

                    Pasal 75

    (1)   Kampanye     dilaksanakan  sebagai   bagian  dari
          penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
          kepala daerah.
    (2)   Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir
          3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
    (3)   Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk
          oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
          gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh
          pasangan calon perseorangan.
    (4)   Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
          didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU
          kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran
          pasangan calon.
    (5)   Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah
          oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
    (6)   Penanggung jawab kampanye adalah pasangan
          calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan
          oleh tim kampanye.
    (7)   Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di
          provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon
          gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota
          dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
          bupati dan walikota/wakil walikota.
    (8)   Dalam kampanye, rakyat mempunyai         kebebasan
          untuk menghadiri kampanye.

                                                     (9) Jadwal . . .
                       - 19 -

    (9)   Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
          provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan
          memperhatikan usul dari pasangan calon.


12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
    Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 107

    (1)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
          yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh
          persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan
          calon terpilih.
    (2)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
          wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
          30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
          pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
          dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
    (3)   Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara
          terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
          lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya
          sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
          berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
    (4)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
          tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
          30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
          dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
          pemenang pertama dan pemenang kedua.
    (5)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
          pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua
          pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan
          putaran kedua.
    (6)   Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
          pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau
          lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
          dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
          lebih luas.
    (7)   Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada
          ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon,
          penentuannya       dilakukan    berdasarkan    wilayah
          perolehan suara yang lebih luas.

                                                   (8) Pasangan . . .
                      - 20 -

    (8)   Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
          yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua
          dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

13. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu)
    ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai
    berikut:

                    Pasal 108

    (1)   Dalam hal calon wakil kepala daerah             terpilih
          berhalangan tetap, calon kepala daerah          terpilih
          dilantik menjadi kepala daerah.
    (2)   Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
          DPRD untuk dipilih.
    (3)   Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan
          tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik
          menjadi kepala daerah.
    (4)   Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
          mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
          DPRD untuk dipilih.
    (5)   Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap,
          partai politik, gabungan partai politik yang pasangan
          calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
          mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk
          dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
          selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh)
          hari.
    (5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon
         perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang
         meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan
         KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota kepada
         DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil
         kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    (6)   Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana
          dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya
          dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam
          puluh) hari.

14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni
    ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi
    sebagai berikut:

                                                      Pasal 115 . . .
                   - 21 -

                 Pasal 115

(1)   Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
      keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri
      atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
      untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan
      pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
      lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
      Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
      Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)   Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang
      lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang
      kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,
      diancam dengan pidana penjara paling singkat
      12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
      empat)    bulan     dan    denda   paling   sedikit
      Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
      banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
      rupiah).
(3)   Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat
      yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang
      ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
      dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
      lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak
      dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling
      singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
      72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
      Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
      paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
      rupiah).
(4)   Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui
      bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
      menggunakannya, atau menyuruh orang lain
      menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan
      pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
      bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
      dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
      enam     juta   rupiah)     dan    paling     banyak
      Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(5)   Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan
      ancaman kekuasaan yang ada padanya saat
      pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang
      untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
      kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam

                                                     dengan . . .
                  - 22 -


      dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
      bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
      denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
      rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
      puluh enam juta rupiah).
(6)   Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
      keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
      palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
      suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
      menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
      daerah, diancam dengan pidana penjara paling
      singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
      72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
      Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
      paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
      rupiah).
(7)   Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
      keterangan yang tidak benar atau menggunakan
      identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan
      calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala
      daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
      diancam dengan pidana penjara paling singkat
      12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh
      enam)      bulan     dan    denda   paling    sedikit
      Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
      banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
      rupiah).
(8)   Anggota     PPS,   anggota      PPK,   anggota   KPU
      kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
      dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
      terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur
      dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
      penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
      paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
      paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
      rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
      puluh dua juta rupiah).
(9)   Anggota     PPS,    anggota  PPK,    anggota     KPU
      kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
      dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan
      rekapitulasi     terhadap    calon      perseorangan
      sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
      diancam dengan pidana penjara paling singkat
      36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh

                                                     puluh . . .
                       - 23 -

          puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
          Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
          paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
          rupiah).

15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan
    ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233
    berbunyi sebagai berikut:

                     Pasal 233

    (1)   Dihapus.
    (2)   Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah
          dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya
          berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan
          bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan
          Undang-Undang ini paling lama pada bulan
          Oktober 2008.
    (3)   Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran
          kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling
          lama pada bulan Desember 2008.

16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
    yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai
    berikut:

                     Pasal 235

    (1)   Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan
          wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
          walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
          sama yang berakhir masa jabatannya pada
          tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat
          diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
    (2)   Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan
          wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
          walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
          sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun
          waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli
          2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang
          sama.

                                                      17. Di . . .
                     - 24 -


17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga)
    pasal, yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang
    berbunyi sebagai berikut:

                  Pasal 236A

    Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
    wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum
    terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan
    Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia
    pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
    daerah.

                  Pasal 236B

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala
    daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai
    calon  kepala   daerah/wakil    kepala  daerah    tidak
    mengundurkan diri dari jabatannya.


                  Pasal 236C

    Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
    kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah
    Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
    18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini
    diundangkan.


18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1(satu)
    pasal, yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:

                  Pasal 239A

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
    ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
    bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
    berlaku.


                    Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                       Agar . . .
                                   - 25 -

                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                  pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
                  penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                  Indonesia.

                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 28 April 2008
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                 ttd.


                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 28 April 2008
 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA,


                     ttd.


              ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 59




          Salinan sesuai dengan aslinya
           SEKRETARIAT NEGARA RI
   Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                Wisnu Setiawan
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 12 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                         PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH




  I. UMUM
    Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah
    provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang
    masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah
    provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang
    melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah
    dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala
    Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang
    merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi
    maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
    Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip
    demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih
    secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil
    kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh
    partai politik atau gabungan partai politik.
    Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan
    penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel
    sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil
    kepala daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan
    partisipasi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala
    daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
    perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk
    ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.


                                                                       II. PASAL . . .
                                        -2-


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal I

     Angka 1
            Pasal 26
                Ayat (1)
                   Huruf a
                         Cukup jelas.

                   Huruf b
                       Yang dimaksud dengan instansi vertikal di daerah dalam
                       huruf b ini adalah perangkat departemen dan/atau
                       lembaga pemerintah non departemen yang mengurus
                       urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada
                       daerah   dalam   wilayah   tertentu    dalam    rangka
                       dekonsentrasi.

                   Huruf c
                       Cukup jelas.

                   Huruf d
                       Cukup jelas.

                   Huruf e
                       Cukup jelas.

                   Huruf f
                       Cukup jelas.

                   Huruf g
                       Cukup jelas.

                Ayat (2)
                   Cukup jelas.

                Ayat (3)
                   Cukup jelas.

                Ayat (4)
                   Cukup jelas.

                Ayat (5)
                  Cukup jelas.

                                                                     Ayat (6) . . .
                                -3-


          Ayat (6)
            Cukup jelas.

          Ayat (7)
            Cukup jelas.

Angka 2
     Pasal 42
          Ayat (1)
             Huruf a
                     Yang dimaksud dengan "membentuk" dalam ketentuan
                     ini adalah termasuk pengajuan Rancangan Perda
                     sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
                     Tahun 2004.

             Huruf b
                 Cukup jelas.

             Huruf c
                 Cukup jelas.

             Huruf d
                 Cukup jelas.

             Huruf e
                 Cukup jelas.

             Huruf f
                 Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam
                 ketentuan ini adalah perjanjian antar Pemerintah dengan
                 pihak luar negeri yang terkait dengan kepentingan
                 daerah.

             Huruf g
                 Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam
                 ketentuan ini adalah kerja sama daerah dengan pihak
                 luar negeri yang meliputi kerja sama Kabupaten/Kota
                 "kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan
                 kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah,
                 kerja sama penyertaan modal dan kerja sama lainnya
                 sesuai dengan peraturan perundangan.


                                                                Huruf h . . .
                               -4-



            Huruf h
                Yang    dimaksud   dengan    "laporan   keterangan
                pertanggungjawaban" dalam ketentuan ini adalah
                laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap
                tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan
                dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas
                pembantuan.

            Huruf i
                Dihapus.

            Huruf j
                Cukup jelas.

            Huruf k
                Cukup jelas.

          Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "tugas dan wewenang" sebagaimana
             yang diatur pada ayat (2) antara lain Undang-Undang
             Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
             Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
             Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Angka 3
     Pasal 56
          Cukup jelas.

Angka 4
     Pasal 58
          Huruf a
            Yang dimaksud dengan "bertakwa" dalam ketentuan ini dalam
            arti taat menjalankan kewajiban agamanya.

          Huruf b
            - Yang dimaksud dengan "setia" dalam ketentuan ini adalah
                tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah
                melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan
                kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak
                pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik
                Indonesia Tahun 1945.

                                                               - Yang . . .
                     -5-

   -   Yang dimaksud dengan "setia kepada pemerintah" dalam
       ketentuan ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah
       menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945.

Huruf c
  Yang dimaksud dengan "sekolah lanjutan tingkat atas
  dan/atau sederajat" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan
  surat tanda tamat belajar yang dikeluarkan oleh instansi yang
  berwenang.

Huruf d
  Cukup jelas.

Huruf e
  Cukup jelas.

Huruf f
  Cukup jelas.

Huruf g
  Cukup jelas.

Huruf h
  Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki
  Kartu Tanda Penduduk daerah yang bersangkutan.

Huruf i
  Cukup jelas.

Huruf j
  Cukup jelas.

Huruf k
  Cukup jelas.

Huruf l
  Dihapus.

Huruf m
  Cukup jelas.

Huruf n
  Cukup jelas.

Huruf o
  Cukup jelas.
                                                       Huruf p . . .
                    -6-



Huruf p
  Cukup jelas.

Huruf q
  Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:
  a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
     dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau
     di daerah lain;
  b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
     dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau
     di daerah lain;
  c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
     dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah
     sendiri atau di daerah lain;
  d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau
     dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
  e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan
     diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil
     gubernur.

  Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan
  dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri
  yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat
  persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden,
  sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang
  bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah
  disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya
  pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil
  gubernur.

  Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
  walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan
  pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai
  dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan
  keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian
  yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala
  daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-
  lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil
  bupati dan walikota/wakil walikota.

                                                   Angka 5 . . .
                               -7-


Angka 5
     Pasal 59
          Ayat (1)
             Huruf a
                  Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon
                  kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
                  berpasangan sebagai satu kesatuan.

             Huruf b
                 Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon
                 kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
                 berpasangan sebagai satu kesatuan.

          Ayat (2)
             Cukup jelas.

          Ayat (2a)
             Cukup jelas.

          Ayat (2b)
             Cukup jelas.

          Ayat (2c)
             Cukup jelas.

          Ayat (2d)
             Cukup jelas.

          Ayat (2e)
             Cukup jelas.

          Ayat (3)
             Dihapus.

          Ayat (4)
             Cukup jelas.

          Ayat (4a)
             Cukup jelas.

          Ayat (5)
             Huruf a
                 Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah
                 ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan
                 lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan


                                                                 anggaran . . .
                                -8-

                  anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik
                  yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah
                  pencalonannya.

             Huruf b
                 Cukup jelas.

             Huruf c
                 Cukup jelas.

             Huruf d
                 Cukup jelas.

             Huruf e
                 Cukup jelas.

             Huruf f
                 Cukup jelas.

             Huruf g
                 Cukup jelas.

             Huruf h
                 Cukup jelas.

             Huruf i
                 Cukup jelas.

             Huruf j
                 Cukup jelas.

             Huruf k
                 Cukup jelas.

           Ayat (5a)
             Cukup jelas.

           Ayat (5b)
             Cukup jelas.

Ayat (6)
              Cukup jelas.

           Ayat (7)
              Cukup jelas.


                                                            Angka 6 . . .
                            -9-



Angka 6
     Pasal 59A
          Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah penelitian
            keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu
            tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,
            pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya
            pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya
            pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di
            wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung
            yang tidak mempunyai hak pilih.

          Ayat (2)
            Cukup jelas.

          Ayat (3)
            Cukup jelas.

          Ayat (4)
            Cukup jelas.

          Ayat (5)
            Cukup jelas.

          Ayat (6)
            Hasil verifikasi mencantumkan jumlah dukungan yang
            memenuhi persyaratan.

          Ayat (7)
            Cukup jelas.

          Ayat (8)
            Cukup jelas.

          Ayat (9)
            Cukup jelas.

          Ayat (10)
            Cukup jelas.

          Ayat (11)
            Cukup jelas.

                                                         Angka 7 . . .
                               - 10 -

Angka 7
     Pasal 60
           Cukup jelas.

Angka 8
     Pasal 62
           Cukup jelas.

Angka 9
     Pasal 63
           Cukup jelas.

Angka 10
     Pasal 64
           Cukup jelas.

Angka 11
     Pasal 75
           Cukup jelas.

Angka 12
     Pasal 107
           Ayat (1)
              Cukup jelas.

           Ayat (2)
              Cukup jelas.

           Ayat (3)
              - Yang dimaksud dengan peroleh suara yang lebih luas adalah
                pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah
                kabupaten/kota untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur,
                pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah
                kecamatan untuk calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota
                dan wakil Walikota.

             - Apabila diperoleh persebaran yang sama pada tingkat
               kabupaten/kota untuk Gubernur dan wakil Gubernur,
               pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran
               tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan seterusnya. Hal
               yang sama berlaku untuk penetapan pasangan calon Bupati
               dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.

                                                                 Ayat (4) . . .
                              - 11 -



       Ayat (4)
           Cukup jelas.

       Ayat (5)
           Cukup jelas.

       Ayat (6)
           Cukup jelas.

       Ayat (7)
           Cukup jelas.

       Ayat (8)
           Cukup jelas.

Angka 13
     Pasal 108
           Ayat (1)
             Cukup jelas.

           Ayat (2)
             Cukup jelas.

           Ayat (3)
             Cukup jelas.

           Ayat (4)
             Cukup jelas.

           Ayat (5)
             Calon yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD dalam
             ketentuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam
             Undang-Undang ini.

           Ayat (5a)
              Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal
              dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik
              maupun mental tidak berfungsi secara normal yang
              dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang,
              dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

           Ayat (6)
             Cukup jelas.

                                                            Angka 14 . . .
                                 - 12 -

    Angka 14
          Pasal 115
               Cukup jelas.

    Angka 15
          Pasal 233
               Ayat (1)
                  Dihapus.

               Ayat (2)
                  Cukup jelas.

               Ayat (3)
                  Cukup jelas.

    Angka 16
          Pasal 235
               Cukup jelas.

    Angka 17
          Pasal 236A
               Cukup jelas.

          Pasal 236B
               Cukup jelas.

          Pasal 236C
               Cukup jelas.

    Angka 18
          Pasal 239A
               Cukup jelas.

  Pasal II
        Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4844


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_kedua_atas__nomor_32_tahun_2004_tentang_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK