Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum (UU 4 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum (UU 4 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 4 TAHUN 2000

                                         TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999
                          TENTANG PEMILIHAN UMUM

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan
      umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas
      dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab
      serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan;
   b. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya
      mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
      digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
      tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan
      perubahan;
   c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-
      undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
      Pemilihan Umum;




Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
       diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-garis
       Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
       Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);

                                    Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM.

                                              Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
diubah sebagai berikut:

1. Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                              Pasal 8

(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
independen dan non-partisan.

2. Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b), dan (3c) baru sehingga
berbunyi sebagai berikut:

                                              Pasal 9

(1) Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang.

(2) Setiap Anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

(3) Calon Anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat melalui komisi yang berwenang di bidang politik dalam negeri.

(3a) Yang dapat dicalonkan sebagai Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :

a. sehat jasmani dan rohani;

b. berhak memilih dan dipilih;

c. mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;

d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu, dan kemampuan
kepemimpinan;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

g. tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.

(3b) Anggota KPU yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan Keputusan Presiden.
(3c) Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU mengucapkan sumpah/janji di hadapan
Presiden.

3. Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                           Pasal 83

Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir pada tanggal diundangkannya undang-
undang ini.

                                           Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 71

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_3_tahun_1999_tentang_pemili_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK