- Home »
- Undang-Undang »
- 2000 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 3 thn 2000)
2000
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 3 thn 2000)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_7_tahun_1999_tentang_anggar_3.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3819); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 201.692.438.000.000,00 (dua ratus satu triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah). (3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 43.632.659.000.000,00 (empat puluh tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.325.097.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah)." 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 107.121.906.000.000,00 (seratus tujuh triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus enam juta rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 56.302.615.000.000,00 (lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus lima belas juta rupiah); c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 38.267.917.000.000,00 (tiga puluh delapan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah). (2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Pinjaman program sebesar Rp 25.361.911.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah); b. Pinjaman proyek sebesar Rp 18.270.748.000.000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)." 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 (seratus enam puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh miliar lima ratus delapan juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.191.701.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)." 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut : "Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 109.014.212.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 746.469.020.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 50.466.901.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 400.234.938.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA 114.253.988.526.000,00 NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEO 382.424.732.000,00 FISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 345.952.197.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 127.776.892.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANS 19.425.020.726.000,00 MIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 431.507.484.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDA YAAN NASIONAL, 6.180.961.253.000,00 KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 447.517.722.000,00 SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, 836.735.038.000,00 PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 28.022.299.000,00 15 SEKTOR AGAMA 1.787.319.934.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 505.036.868.000,00 17 SEKTOR HUKUM 980.355.925.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.507.235.652.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, 2.589.842.681.000,00 PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 10.744.625.000.000,00 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 455.921.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 3.315.899.300.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 2.654.229.300.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 1.174.155.800.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA 28.582.937.600.000,00 NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN 5.760.532.600.000,00 GEOFISIKA 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 3.861.565.600.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 600.880.300.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN 12.532.668.300.000,00 TRANSMIGRASI 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 787.454.300.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYA AN NASIONAL, 6.949.405.300.000,00 KEPERCAYAAN TER HADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 387.880.400.000,00 SEJAHTERA 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, 4.100.294.500.000,00 PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 2.738.242.500.000,00 15 SEKTOR AGAMA 510.249.800.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 793.344.400.000,00 17 SEKTOR HUKUM 223.474.900.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 701.038.200.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, 111.975.900.000,00 PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 2.069.043.000.000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : "Pasal 9 (1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000. (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2000." 6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : "Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp 133.396.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya." Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 53
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_7_tahun_1999_tentang_anggar_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)