- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Perairan Indonesia (UU 6 thn 1996)
1996
Undang-Undang Perairan Indonesia (UU 6 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perairan_indonesia_(uu_6_thn_1996)_6.pdf
UU 6/1996, PERAIRAN INDONESIA Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 6 TAHUN 1996 (6/1996) Tanggal: 8 AGUSTUS 1996 (JAKARTA) Sumber: LN. 1996/73; TLN NO. 3647 Tentang: PERAIRAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara Republik Indonesia; b. bahwa bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi hukum negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam bab IV. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut); c. bahwa pengaturan hukum negara kepulauan ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam Bab IV Konvensi tersebut pada huruf b; d. bahwa sehubungan dengan itu, serta untuk menetapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, maka perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan mengganti dengan Undang-Undang yang baru; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),dan Pasal 33 ayat 3Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERAIRAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri *9339 dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. 2. Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang. 3. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. 4. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 5. Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada surut yang terendah. 6. Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air surut, tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air pasang. 7. Teluk adalah suatu lekukan jelas yang penetrasinya berbanding sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan tertutup yang lebih dari sekedar suatu lengkungan pantai semata-mata, tetapi suatu lekukan tidak merupakan suatu teluk kecuali apabila luasnya adalah seluas atau lebih luas daripada luas setengah lingkaran yang garis tengahnya ditarik melintasi mulut lekukan tersebut. 8. Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya. 9. Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Pasal 2 (1) Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan. (2) Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. BAB II WILAYAH PERAIRAN INDONESIA Pasal 3 (1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial *9340 Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. (2) Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. (4) Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 4 Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 5 (1) Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan garis lurus kepulauan (2) Dalam hal garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat digunakan, maka digunakan garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus. (3) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau dan karang-karang terluar dari kepulauan Indonesia. (4) Panjang garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan garis-garis pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia dapat melebihi kepanjangan tersebut, hingga suatu kepanjangan maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut. (5) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh ditarik dari dan ke elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat. (6) Garis pangkal biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah garis air rendah sepanjang pantai. (7) Garis pangkal lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis pantai yang menjorok jauh dan menikung ke daratan atau deretan pulau yang terdapat di dekat sepanjang pantai. Pasal 6 (1) Garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik *9341 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat daftar titik-titik koordinat geografis yang secara jelas memerinci datum geodetik. (2) Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pemerintah Indonesia mengumumkan sebagaimana mestinya peta dengan skala atau skala-skala yang memadai atau daftar titik-titik koordinat geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta mendepositokan salinan daftar titik-titik koordinat geografis tersebut pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 7 (1) Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan pedalaman, Pemerintah Indonesia dapat menarik garis-garis penutup pada mulut sungai, kuala, teluk, anak laut, dan pelabuhan. (2) Perairan pedalaman terdiri atas: a. laut pedalaman; dan b. perairan darat. (3) Laut pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dari garis air rendah. (4) Perairan darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai. Pasal 8 Batas luar laut teritorial Indonesia diukur dari garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 9 (1) Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4, Pemerintah Indonesia menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara lain yang menyangkut bagian perairan yang merupakan perairan kepulauannya. (2) Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk sifat, ruang lingkup, dan daerah berlakunya hak dan kegiatan tersebut, atas permintaan dari salah satu negara yang bersangkutan, harus diatur dengan persetujuan bilateral. (3) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dialihkan atau dibagi kepada negara ketiga atau warga negaranya. (4) Kabel telekomunikasi bawah laut yang telah dipasang oleh negara atau badan hukum asing yang melintasi perairan *9342 Indonesia tanpa memasuki daratan tetap dihormati. (5) Pemerintah Indonesia mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel-kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki dan mengganti kabel-kabel tersebut. Pasal 10 (1) Dalam hal pantai Indonesia letaknya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya, garis batas laut teritorial antara Indonesia dengan negara tersebut adalah garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing negara diukur. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara kedua negara menurut suatu cara yang berbeda dengan ketentuan tersebut. BAB III HAK LINTAS BAGI KAPAL-KAPAL ASING Bagian Pertama Hak Lintas Damai Pasal 11 (1) Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia. (2) Lintas seperti navigasi melalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia untuk keperluan: a. melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau b. berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut. (3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terus-menerus langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang normal, atau perlu dilakukan karena keadaan memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan. Pasal 12 (1) Lintas dianggap damai apabila tidak merugikan kedamaian. ketertiban, atau keamanan Indonesia, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi dan hukum internasional lainnya. (2) Lintas oleh kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan Indonesia, apabila kapal tersebut sewaktu berada di laut teritorial dan atau di perairan kepulauan melakukan salah satu kegiatan yang *9343 dilarang oleh Konvensi dan atau hukum internasional lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13 (1) Pemerintah Indonesia dapat menangguhkan sementara lintas damai segala jenis kapal asing dalam daerah tertentu di laut teritorial atau perairan kepulauan, apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan latihan senjata. (2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hanya setelah dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penangguhan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 (1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi, Pemerintah Indonesia menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 Dalam melaksanakan hak lintas damai di laut teritorial dan perairan kepulauan, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air dan menunjukkan bendera kebangsaan. Pasal 16 Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila melaksanakan hak lintas damai harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dagang, kapal perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan niaga dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Pasal 18 (1) Lintas alur laut kepulauan dalam alur-alur laut yang khusus ditetapkan adalah pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan *9344 cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang. (2) Segala jenis kapal dan pesawat udara negara asing, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui perairan kepulauan Indonesia, antara satu bagian dari laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Pemerintah Indonesia menentukan alur laut, termasuk rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan oleh kapal dan pesawat udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan juga dapat menetapkan skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui alur laut. (2) Alur laut dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan mulai dari tempat masuk rute hingga tempat ke luar melalui perairan kepulauan dan laut teritorial yang berhimpitan dengannya. (3) Apabila diperlukan, setelah diadakan pengumuman sebagaimana mestinya, alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang telah ditetapkan sebelumnya dapat diganti dengan alur laut dan skema pemisah lalu lintas lainnya. (4) Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas, Pemerintah Indonesia harus mengajukan usul kepada organisasi internasional yang berwenang untuk mencapai kesepakatan bersama. (5) Pemerintah menentukan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah lalu lintas dan menetapkannya pada peta-peta yang diumumkan. (6) Kapal asing yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur-alur laut dan skema lalu lintas yang telah ditetapkan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Hak Lintas Transit Pasal 20 (1) Semua kapal dan pesawat udara asing mempunyai kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin melalui laut teritorial Indonesia di selat antara satu bagian laut atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. (2) Hak lintas transit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional *9345 lainnya, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 21 (1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi, Pemerintah Indonesia dapat menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu lintas untuk pelayaran di lintas transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema pemisah lalu lintas transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Hak Akses dan Komunikasi Pasal 22 (1) Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan Indonesia terletak di antara dua bagian wilayah suatu negara tetangga yang langsung berdampingan. Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan kepentingan-kepentingan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh negara yang bersangkutan di perairan tersebut melalui suatu perjanjian bilateral. (2) Pemerintah Indonesia menghormati pemasangan kabel laut dan mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya. BAB IV PEMANFAATAN, PENGELOLAAN, PERLINDUNGAN, DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN PERAIRAN INDONESIA Pasal 23 (1) Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum internasional. (2) Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB V PENEGAKAN KEDAULTAN DAN HUKUM DI PERAIRAN INDONESIA Pasal 24 (1) Penegakan keaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Yurisdiksi adalah penegakan kedaulatan dan hukum *9346 terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 (1) Selama Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) belum ditetapkan, maka pada Undang-undang ini dilampirkan peta ilustratif dengan skla atau skala-skala yang menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia. (2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 prp. Tahun 1960 tentang perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaraan Negara Nomor 1942) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 27 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA UMUM Berdasarkan fakta sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia *9347 bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, secara geografis adalah negara kepulauan. Oleh sebab itu, pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan suatu pernyataan (deklarasi) mengenai Wilayah Perairan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-undang." Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 tersebut, mengandung makna bahwa Negara Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) secara tidak terpisahkan sebagai "Negara Kepulauan". Negara kepulauan tersebut, kemudian diberikan landasan hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi tersebut mengakibatkan suatu perubahan mendasar dalam struktur kewilayahan Negara Republik Indonesia karena laut tidak lagi dianggap sebagai pemisah pulau-pulau, tetapi pemersatu yang menjadikan keseluruhannya suatu kesatuan yang utuh. Deklarasi yang diumumkan pada saat perjuangan bangsa Indonesia mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia juga banyak menghadapi kesulitan, antara alain arena perairan Indonesia di sekitar Irian Barat masih dianggap sebagai perairan internasional yang bebas dimanfaatkan oleh siapa saja. Selain alasan terhadap ancaman pertahanan-keamanan, tindakan Pemerintah ini didasarkan pula bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang udara di atasnya diperuntukkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Kebijaksanaan tersebut juga ingin memberikan bentuk nyata kepada kesatuan dalam keanekaragaman (Bhinneka Tunggal Ika) yang menjadi semboyan bangsa Indonesia. Baik Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 maupun Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dilandasi oleh Wawasan Nusantara, yang kemudian sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 ditetapkan sebagai wawasan dalam mencapai pembangunan nasional yang mencakup perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan. Sejak diumumkannya Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 *9348 Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan agar konsepsi hukum negara kepulauan diterima dan diakui masyarakat internasional. Perjuangan tersebut akhirnya telah menghasilkan pengakuan masyarakat internasional secara universal (semesta) yaitu dengan diterimanya pengaturan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan (Archipelagic State) dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Perubahan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan membawa implikasi yang sangat luas tidak saja terhadap kepentingan nasional, tetapi juga terhadap asas negara kepulauan sebagai penjelmaan aspirasi bangsa Indonesia, membawa konsekuensi bahwa Indonesia juga harus menghormati hak-hak masyarakat internasional di perairan yang kini menjadi perairan nasional, terutama hak lintas damai dan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing. Setelah masyarakat dunia yakin bahwa dengan tindakannya ini Indonesia tidak bermaksud mengurangi hak-hak dunia pelayaran yang sah dan tercapai suatu keseimbangan antara keinginan Indonesia untuk mengamankan keutuhan wilayahnya dan menguasai sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di satu pihak, dan kepentingan dunia pelayaran internasional di pihak lain, atas negara kepulauan ini akhirnya diterima dunia internasional. Ditinjau dari segi ketatanegaraan, Deklarasi tanggal 13 desember 1957 dan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia merupakan tonggak sejarah dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia sebagai kepulauan yang dikemudian diakui oleh dunia internasional dengan dimuatnya asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam BAB IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Konvensi tersebut mengandung berbagai pengembangan dari konsepsi negara kepulauan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Salah satu pengembangan tersebut adalah dengan diakuinya garis pangkal lurus kepulauan, disamping garis pangkal biasa dan garis pangkal lurus sebagai cara pengukuran garis pagka kepulauan Indonesia. Berdasarkan cara pengukuran tersebut, maka dalam wilayah perairan Indonesia terdapat lebih kurang 17.508 pulau yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, alasan yang mendorong bangsa Indonesia untuk mencetuskan asas negara kepulauan kemudian mengundangkannya, sampai saat ini masih relevan. Akan tetapi dengan berkembangnya berbagai kepentingan dan kegiatan di perairan Indonesia perlu ditata, diamankan dan dikembangkan secara terarah dan bijaksana sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Selain kepentingan pertahanan-keamanan, persatuan-kesatuan, dan ekonomi, juga perlindungan lingkungan terhadap bahaya pencemaran dan pelestariannya serta kepentingan pengelolaan dan pemanfaatan di perairan Indonesia, dirasakan semakin *9349 mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam BAB IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia menganut asas negara kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi tanggal 13 Desember 1957, dan merupakan penerapan dari Pasal 46 huruf a Konvensi Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Sebagai negara kepulauan, untuk menentukan garis pangkal kepulauan Indonesia pada prinsipnya dipergunakan garis pangkal lurus kepulauan. Ayat (2) tidak dapat dipergunakannya garis pangkal lurus kepulauan disebabkan kondisi geografis atau keadaan pantai dan pulau sedemikian rupa, maka dipergunakan garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Dapat tidaknya garis pangkal lurus kepulauan ditarik dari dan ke titik terluar pada garis air rendah dari suatu elevasi surut tergantung dari dua syarat, yaitu: a. bahwa elevasi surut tersebut terletak pada suatu jarak dari suatu pulau terdekat tidak lebih dari 12 (dua belas) mil laut; atau b. pada elevasi surut tersebut terdapat bangunan tetap, misalnya mercusuar. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 13 dan Pasal 47 ayat (4) konvensi. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) - Yang dimaksud dengan "peta dengan skala atau skala-skala yang memdai" adalah peta laut *9350 (hidrografi) dengan skala besar yang dipilih yang memadai penggunaannya bagi penyelenggaraan penegakan kedaulatan dan hukum. - Yang dimaksud dengan "titik-titik koordinat geografis" adalah titik-titik yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis. - Yang dimaksud dengan "datum geodetik" adalah referensi matematik yang dipergunakan sebagai dasar pengukuran titik-titik pangkal dari garis-garis pangkal wilayah negara kepulauan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Ayat (2) Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang menggambarkan wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat ini, merupakan peta dengan skala besar yang dibuat oleh lembaga Pemerintah yang berwenang di bidang pemetaan hidro-oseanografi. Pembuatan peta dilakukan secara berlanjut sesuai dengan perubahan, baik perubahan kondisi geografis yang disebabkan oleh peristiwa alam maupun perubahan berdasarkan Konvensi, perjanjian atau persetujuan dengan negara tetangga. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) - Yang dimaksud dengan "kuala" adalah suatu perairan yang berada di mulut sungai, yang untuk kepentingan tertentu tunduk pada rezim tertentu yang biasanya dipergunakan untuk wilayah kehidupan ikan. - Yang dimaksud dengan "anak laut" adalah bagian dari laut yang terletak dalam suatu lekukan yang jelas yang mengandung perairan yang tertutup dan yang secara historis merupakan bagian dari wilayah Indonesia. Ayat (2) Dalam keadaan tertentu perairan pedalaman dapat terdiri dari laut pedalaman dan perairan darat Hal ini terjadi apabila ditarik garis penutup yang perairannya tidak berjatuhan sama dengan garis air rendah. Misalnya di teluk yang perairannya cukup luas sehingga ada bagian laut terletak pada sisi darat garis penutup. Khusus untuk mulut sungai agak sukar untuk memisahkan bagian air yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari bagian air yang terletak pada garis lurus yang menutup mulut sungai, sehingga seluruh perairan yang terletak di sisi darat dari garis penutup harus dianggap sebagai perairan darat Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Meskipun Indonesia mempunyai kedaulatan penuh di perairan kepulauannya, tetapi Indonesia *9351 mempunyai kewajiban untuk menghormati perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan yang dibuat dibuat dengan negara-negara lain tentang penggunaan secara sah bagian-bagian dari perairan kepulauannya untuk pelaksanaan hak perikanan tradisional, hak akses dan komunikasi negara tetangga negara tetangga yang langsung berdampingan, pemasangan, pemeliharaan, dan penggantian kabel-kabel di dasar laut oleh negara-negara lain. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pemberitahuan sebagaimana mestinya" adalah pemberitahuan resmi secara tertulis yang dilakukan oleh pemilik kabel melalui saluran diplomatik kepada Pemerintah Indonesia disertai penjelasan antara lain mengenai letak, perkiraan waktu penyelesaian, peralatan yang digunakan, jenis perbaikan yang dilakukan, dan maksud perbaikan atau penggantian kabel-kabel, sebelum dilakukan kegiatan tersebut. Pasal 10 Dilaut teritorial tertentu, Indonesia tidak dapat menetapkan laut teritorialnya secara penuh sampai dengan jarak 12 (dua belas) mil laut dari garis pangkal lurus kepulauan karena laut teritorialnya tumpang tindih dengan negara-negara tetangga yang letak pantai-patainya berhadapan atau berdampingan. Untuk menetapkan garis batas laut teritorial demikian maka akan ditarik garis tengah yang diukur sama jauh dari titik-titik pangkal pada garis pangkal darimana lebar laut teritorial masing-masing diukur. Apabila terdapat hal-hal khusus seperti adanya hak-hak historis atau adanya kondisi geografis khusus seperti bentuk pantai atau adanya pulau, maka garis batas laut teritorial tersebut akan ditetapkan melalui perundingan untuk mencapai suatu kesepakatan. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menikmati hak lintas damai" adalah hak yang diperuntukkan bagi setiap kapal asing untuk melaksanakan pelayaran pada lintas damai sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) - Yang dimaksud dengan "lintas" adalah semua pelayaran dari: laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia melalui laut teritorial atau perairan kepuluan Indonesia *9352 menuju ke laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memasuki perairan pedalaman; atau b. laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 18 ayat (1) Konvensi. - Yang dimaksud dengan "navigasi" adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik lain dengan lancar dan dapat menghindar bahaya dan atau rintangan pelayaran agar dapat menyelesaikan perjalanan dengan selamat dan sesuai dengan jadwal. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan yang dilarang oleh Konvensi" adalah kegiatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (2) yaitu: a. setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserkatan Bangsa-Bangsa; b. setiap latihan atau praktek senjata apapun; c. setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai; d. setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara pantai; e. peluncuran, pendaratan, atau penerimaan setiap pesawat udara. f. peluncuran, pendaratan, atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer; g. bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter negara pantai; h. setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan Konvensi; i. setiap kegiatan perikanan; j. kegiatan riset atau survei; k. setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya negara pantai; atau l. setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung *9353 dengan lintas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Penegakan kedaulatan dan perlindungan keselamatan negara di laut erat hubungannya dengan pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, kalau perlu untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, Pemerintah Indonesia berwenang untuk menutup sementara waktu bagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia bagi pelayaran kapal-kapal asing. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 25 ayat (3) Konvensi. Ayat (2) Penengguhan demikian harus dilakukan dengan suatu pengumuman yang wajar, misalnya dalam bentuk pengumuman kepada para pelaut (notice to mariners). Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 25 ayat (3) Konvensi. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 14 Agar pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang melaksanakan hak lintas damai di perairan Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik, serta untuk menjamin keselamatan pelayaran, pemerintah Indonesia menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauannya. Lintas damai melalui alur-alur yang ditetapkan khususnya diperlukan bagi lintas kapal tanki. kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang mengangkut muatan yang berbahaya atau beracun, termasuk limbah radio aktif. Alur lintas damai demikian dapat juga ditetapkan untuk kepentingan perlindungan perikanan, termasuk budidaya laut dan pelestarian lingkungan laut. Penetapan alur-alur laut, terutama skema pemisah lalu lintas tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi internasional yang berwenang terutama dalam masalah teknis keselamatan pelayaran Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 22 Konvensi. Pasal 15 Kapal selam yang berlayar di perairan Indonesia diwajibkan untuk berlayar di permukaan air. Apabila kapal selam asing tersebut tidak memenuhi ketentuan ini maka lintas yang dilakukannya dianggap tidak damai, dan kapal tersebut diperingatkan untuk segera meninggalkan perairan Indonesia. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 20 Konvensi. Pasal 16 Setiap kapal asing bertenaga nuklir dan kapal asing yang mengangkut bahan nuklir atau bahan lain yang sifatnya berbahaya atau beracun, harus memetahui aturan-aturan serta standar internasional yang berlaku. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 23 Konvensi. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Untuk menegakkan kedaualtan, keselamatan perairan dan ruang *9354 udara di atasnya, Pemerintah Indonesia menentukan alur-alur laut kepulauan untuk digunakan oleh kapal asing, dan ruang udara di atasnya untuk digunakan sebagai rute penerbangan oleh pesawat udara asing. Penetapan alur-alur laut dan rute penerbangan ini dilakukan dengan pertimbangan agar dapat dilakukan lintas yang langsung dan terus-menerus, serta dengan menempuh jarak yang terdekat. Disamping itu, untuk menjamin keselamatan pelayaran, Pemerintah Indonesia dapat juga menetapkan skema pemisah lalu lintas di alur-alur laut yang dianggap rawan kecelakaan. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 53 ayat (1) Konvensi. Ayat (2) Berlainan dengan alur laut untuk lintas damai, alur laut kepulauan dan rute penerbangan di atasnya tidak merupakan suatu alur atau koridor yang secara fisik ada secara nyata melainkan merupakan suatu rute lintas yang hanya ada apbila sedang digunakan. Alur ini ditentukan dengan menetapkan titik-titik sumbu atau poros untuk menentukan lebar alur laut kepulauan yang dapat digunakan. Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 53 ayat (5) Konvensi. ayat (3) Untuk menegakkan kedaulatan dan keamanan negara serta dengan memperhatikan keselamatan pelayaran, apabila diperlukan, Pemerintah Indonesia dapat sewaktu-waktu mengganti alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang ditetapkan. Penggantian alur-alur laut dan skema pemisah lalu lintas ini harus diumumkan secara wajar, misalnya dalam bentuk pengumuman kepada para pelaut (notice to mariners). Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 53 ayat (7) Konvensi. Ayat (4) Di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia mempunyai kedaulatan penuh. Oleh karena itu pengajuan usul untuk menentukan atau mengganti alur laut atau skema pemisah dimaksudkan semata-mata untuk meminta pertimbangan dari segi keselamatan pelayaran. Organisasi internasional yang dimaksud adalah internasional Maritime Organization (IMO). Ketentuan ini merupakan penerapan dari Pasal 53 ayat (9) Konvensi. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Kecuali dengan izin Pemerintah Indonesia, kapal dan pesawat udara asing yang berlayar atau terbang di luar alur-alur laut kepulauan yang telah ditetapkan dianggap tidak melaksanakan hak lintas alur kepulauan. Apabila kapal tersebut berlayar juga di luar alur-alur laut yang telah ditetapkan untuk lintas damai, dianggap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini. Ayat (7) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Hak lintas transit dalam Undang-undang ini adalah hak lintas *9355 transit di Selat Malaka dan di Selat Singapura. Yang dimaksud dengan "ketentuan Konvensi" adalah hak lintas transit sebagaimana ditentukan antara lain dalam Pasal 39 Konvensi yaitu: a. lewat dengan cepat melalui atau di atas selat; b. menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara Indonesia atau dengan cara apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. c. menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin dalam dara normal kecuali diperlukan karena "force majeure" atau karena gangguan navigasi; dan d. memenuhi ketentuan internasional tentang: 1) keselamatan pelayaran di laut; 2) pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal; 3) keselamatan penerbangan sesuai peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization); dan 4) memonitor frekuensi radio yang ditunjuk. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Hak akses dan komunikasi yang dimaksudkan adalah hak akses dan komunikasi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pengesahan atas Treaty between Malaysia and Indonesia relating to the Legal Regime of the Archipelagic State and Rights of Malaysia in the Teritorial Sea, Archipelagic Waters and the Territory of Indonesia lying between East and West Malaysia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3248). Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku", misalnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan perundang-undangan dari pelbagai konvensi atau perjanian internasional lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "administrasi dan yurisdiksi" adalah administrasi dalam rangka pelaksanaan yurisdiksi yang dilakukan oleh instansi yang terkait dengan masalah lingkungan perairan Indonesia. Misalnya mengenai penetapan Baku Mutu Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan yang dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, maka mengenai administrasi tersebut *9356 antara lain mengenai persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan Baku Mutu Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan tersebut. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dilakukan untuk memelihara keutuhan wilayah perairan Indonesia serta menjaga dan melindungi kepentingan nasional di laut. Sanksi atas pelanggaran kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, antara lain dapat dilakukan dengan memperingatkan kapal asing yang bersangkutan untuk segera meninggalkan perairan Indonesia. Ayat (2) Yurisdiksi terhadap kapal asing dapat mengenai yurisdiksi pidana, perdata, atau yurisdiksi lainnya. Mengenai yurisdiksi pidana dan perdata antara lain berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Konvensi, hukum internasional lainnya, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27 ayat (1) Konvensi menyatakan bahwa yurisprudensi kriminal negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal selama lintas demikian, kecuali. a. apabila akibat kejahatan itu dirasakan di negara pantai; b. apabila kejahatan itu termasuk jenis yang mengganggu kedamaian negara tersebut atau ketertiban laut wilayah; c. apabila telah diminta bantuan penguasa setempat oleh nahkoda kapal atau oleh wakil diplomatik atauu pejabat konsuler negara bendera; atau d. apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap narkotika atau bahan psikotropika. Selanjutnya Pasal 28 Konvensi menyatakan bahwa yurisdiksi perdata tidak dapat dilakukan terhadap kapal asing atau orang yang berada di atasnya, kecuali: a. hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggungjawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam melakukan atau untuk maksud perjalanannya melalui perairan Indonesia; atau b. untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu kapal asing yang berada atau melintas laut teritorial atau perairan kepulauan setelah meninggalkan perairan pedalaman. Yang dimaksud dengan yurisdiksi lainnya misalnya yurisdiksi administratif. Ayat (3) Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) mengatur mengenai *9357 penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, namun karena mengenai penegakan kedaulatan telah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, maka yang perlu dikoordinasikan hanya mengenai pelaksanaanpenegakan hukum. Penegakan hukum dilaksanakan oleh instansi terkait, antara lain Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan Departemen Kehakiman, sesuai dengann wewenang masing-masing instansi tersebut dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum intenasional. Pasal ayat (1) Peta ilustratif yang dilampirkan dalam Undang-undang ini mempunyai sifat sementara sampai ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang menggambarkan wilayah perairann Indonesia atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Pelampiran peta ilustratif dalam Undang-undang ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa pembuatan peta dengan skala atau skala-skala yang memadai atau daftar titik-titik koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dalam Undang-undang ini dilampirkan peta ilustratif wilayah perairan Indonesia. Dalam hal terdapat batas wilayah tertentu di perairan Indonesia masih dalam perundingan dengan negara tetangga maka batas wilayah tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan hasil perundingan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 26 cukup jelas Pasal 27 cukup jelas CATATAN Lampiran berupa gambar, apabila ingin menampilkan gambar tersebut tekan TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. TAB kemudian ENTER Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perairan_indonesia_(uu_6_thn_1996)_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)