- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 2 thn 1996)
1996
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 2 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
UU 2/1996, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1996 (2/1996) Tanggal: 22 MARET 1996 (JAKARTA) Sumber: LN 1996/34; TLN NO. 3624 Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997 Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ketiga pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang pembangunan Lima Tahun Keenam; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 *9236 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Nomor 2860); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri; 4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9. Sektor adalah kumpulan subsektor; 10. Subsektor adalah kumpulan program; 11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan; 12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan *9237 atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00. (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00. Pasal 3 (1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00; b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00; c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00. (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Bantuan program sebesar nihil; b. Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00. Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 56.113.700.000.000,00. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00. *9238 Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 353.704.885.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp29.069.680.660.000,00 06 Sektor transportasi meteorologi dan geofisika sebesar Rp 253.751.363.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 26.455.884.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp10.163.854.140.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.366.381.931.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 227.011.020.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 510.491.082.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 506.629.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.294.409.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.317.416.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 187.108.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan koperasi sebesar Rp 401.456.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 6.771.171.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 4.101.538.000.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.043.263.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 6.509.129.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 615.553.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 328.055.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 1.364.940.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.325.561.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 253.661.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 805.622.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 172.901.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 818.586.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 183.224.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.531.828.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 7 Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 8 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai: a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pembangunan; c. Realisasi Pengeluaran Rutin; d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan; e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan; f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Pasal 9 (1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit angaran Tahun Anggaran 1997/1998. (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disapaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1997/1998. *9241 Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 11 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir. Pasal 12 (1) Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1996/1997. Pasal 13 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG EPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997 UMUM Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang arah kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita. Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hasil-hasil pembangunan tersebut, dalam Repelita VI, selanjutnya diperbaharui, diperdalam, dan diperluas dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, yang merupakan APBN tahun ketiga Repelita VI, merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1996/1997 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia, harga minyak di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar mata uang dunia, serta perkembangan suku bunga internasional. APBN Tahun Anggaran 1996/1997 tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan pemerintah yang semakin meningkat. Prinsip tersebut memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan, dan dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas ekonomi yang mantap. Pembentukan tabungan pemerintah, yang merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin, sangat penting terutama dalam kaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan. Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan, sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan penerimaan negara. Untuk itu, pelaksanaan Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan penyepurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan. Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996. Dengan diberlakukannya kedua Undang-undang ini, maka Indonesia telah melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, penerimaan negara bukan pajak juga diusahakan peningkatannya, terutama dari bagian pemerintah atas laba BUMN. Sedangkan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri direncanakan tidak jauh berbeda dengan yang diperkirakan dalam Repelita VI, serta digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, terutama yang meningkatkan ekspor non migas. Di bidang pengeluaran negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluatan rutin melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di bidang pengeluaran pembangunan, kebijaksanaan alokasi angaran belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi *9244 Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para investor, tetap memperoleh perhatian yang besar. Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa Tertinggal dalam batas-batas kemampuan keuangan negara. Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil maupun sektor non riil terus dilanjutkan. Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan termasuk pengawasannya. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1997/1998, dan menjadikan kredit anggaran Tahun Anggaran 1997/1998. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, penyusunan APBN Tahun Anggaran 1996/1997 didasarkan pada asumsi sebagai berikut: a. bahwa meskipun perekonomian Indonesia diperkirakan cukup mantap dan stabil, namun khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan negara masih menghadapi tantangan, terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar internasional yang tidak menentu; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri non migas dalam pebiayaan pembangunan senantiasa makin meningkat; c. bahwa dengan telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996, akan mempengaruhi penerimaan bea masuk, namun demikian penerimaan cukai tetap diusahakan untuk meningkat: d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebuthan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan; e. bahwa program pemerataan antar kelompok masyarakat dan antar daerah terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan sebsar Rp 55.987.100.000.000,00 yang terdiri dari : 0110 Pajak penghasilan (PPh) 23.708.000.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 21.788.400.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 2.277.300.000.000,00 0210 Penerimaan bea masuk 3.450.500.000.000,00 0220 Penerimaan cukai 4.033.000.000.000,00 0230 Penerimaan pajak ekspor/ pungutan ekspor 160.100.000.000,00 0240 Bea meterai 550.000.000.000,00 0250 Bea lelang 19.800.000.000,00 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00 yang terdiri dari: 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 14.120.100.000.000,00 0320 Penerimaan laba bersih *9246 minyak (LBM) 827.800.000.000,00 Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00 yang terdiri dari: 0410 Penerimaan pendidikan 55.969.000.000,00 0411 Uang pendidikan 55.280.000.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 689.000.000,00 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek 0 0419 Penerimaan pendidikan lainnya 0 0480 Penerimaan pendidikan swadana 399.794.900.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana 399.794.900.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan 19.547.800.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 963.200.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan 4.815.200.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan 683.800.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan 5.144.500.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi 780.000.000,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya 212.500.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.590.100.000,00 0519 Penjualan lainnya 358.500.000,00 0520 Penjualan aset tetap 14.024.000.000,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 615.500.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor 187.400.000,00 0523 Penjualan sewa beli 12.000.000.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 1.221.100.000,00 0530 Penerimaan sewa 13.033.800.000,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 4.082.700.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 1.298.900.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak 6.512.800.000,00 *9247 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.139.400.000,00 0540 Penerimaan jasa I 303.664.600.000,00 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 2.027.500.000,00 0542 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 256.500.000,00 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 84.750.000.000,00 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 17.500.000.000,00 0545 Penerimaan hak dan Perijinan 129.280.800.000,00 0546 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 7.216.900.000,00 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan 39.494.300.000,00 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama 5.247.000.000,00 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 17.891.600.000,00 0550 Penerimaan jasa II 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 34.748.300.000,00 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda 121.193.500.000,00 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 2.300.000.000,00 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 10.432.500.000,00 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.005.000.000,00 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan 0 0559 Penerimaan jasa lainnya 25.729.000.000,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri 13.000.000.000,00 0561 Bea visa dan paspor 8.000.000.000,00 0562 Bea konsuler 4.000.000.000,00 0563 Bea maritim 0 0564 Bea pemeriksaan 0 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan 1.000.000.000,00 0566 Bea legalisasi *9248 surat-surat perdagangan 0 0569 Penerimaan ruitin lainnya dari luar negeri 0 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan jasa swadana 1.060.205.100.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana 1.845.700.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana 1.592.400.000,00 0583 Penerimaan jasa swadana 1.056.767.000.000,00 0610 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 18.921.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan 80.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan 20.000.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 1.998.000.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 7.975.000.000,00 0615 Ongkos perkara 6.117.000.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 2.731.000.000,00 0710 Penerimaan dari investasi 4.026.158.300.000,00 0711 Bagian laba dari BUMN 1.872.000.000.000,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 2.154.158.300.000,00 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 36.313.300.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 893.800.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 3.000.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun 2.000.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 30.067.500.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 352.000.000,00 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 2.036.000.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.168.200.000,00 *9249 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 0 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun 0 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 70.400.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 797.400.000,00 0880 Penerimaan lain-lain swadana 0 0881 Penerimaan lain-lain swadana 0 0890 Penerimaan lain-lain 1.109.723.900.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 591.500.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.116.500.000,00 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi 1.343.600.000,00 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 110.000.000.000,00 0899 Penerimaan anggaran lainnya 995.672.300.000,00 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Pengeluaran rutin sebesar Rp 56.113.700.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 69.318.959.000,00 01.1 Subsektor Industri 69.318.959.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 353.704.885.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 157.658.318.000,00 *9250 02.2 Subsektor Kehutanan 196.046.567.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 30.652.312.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 14.683.741.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 15.968.571.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 120.568.571.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 120.568.571.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 29.069.680.660.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 57.137.995.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 38.707.119.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 28.891.192.241.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 82.643.305.000,00 06 SEKTOR TRANPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 253.751.363.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 20.714.270.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 20.545.325.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 123.806.158.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 49.622.839.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 39.062.771.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 87.786.410.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 83.669.571.000,00 07.2 Subsektor Energi 4.116.839.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 26.455.884.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 13.572.811.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 12.883.073.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 10.163.854.140.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 10.099.614.631.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 64.239.509.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 210.404.373.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 6.788.738.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 203.615.635.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 3.366.381.931.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 3.027.411.456.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 253.063.921.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 76.849.578.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 9.056.976.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 277.011.020.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 277.011.020.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 510.491.082.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 102.255.201.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 408.235.881.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 13.920.484.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 9.363.863.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 4.556.621.000,00 15 SEKTOR AGAMA 980.685.214.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 145.386.920.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 835.298.294.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 300.759.802.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 197.886.988.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 26.626.557.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 1.976.150.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 74.270.107.000,00 17 SEKTOR HUKUM 585.093.429.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 512.225.150.000,00 *9252 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 72.868.279.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 3.105.884.135.000,00 18.1 Subsektor Apartur Negara 2.893.396.551.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 212.487.584.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 1.137.486.983.000,00 19.1 Subsektor Politik 70.804.923.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 786.841.415.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 279.840.645.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 5.499.808.363.000,00 20.1 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 5.242.702.790.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 257.105.573.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00 yang terdiri dari: (dalam rupiah) Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01 SEKTOR INDUSTRI 207.821.000.000,00 298.808.000.000,00 506.629.000.000,00 01.1 Subsektor Industri 207.821.000.000,00 298.808.000.000,00 506.629.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 823.326.000.000,00 471.083.000.000,00 1.294.409.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 812.754.000.000,00 438.435.000.000,00 1.251.189.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 10.572.000.000,00 32.648.000.000,00 43.220.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 1.239.819.000.000,00 1.077.597.000.000,00 2.317.416.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 363.178.000.000,00 581.495.000.000,00 944.673.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 876.641.000.000,00 496.102.000.000,00 1.372.743.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 160.266.000.000,00 26.842.000.000,00 187.108.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 160.266.000.000,00 26.842.000.000,00 187.108.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, *9253 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 181.811.000.000,00 219.645.000.000,00 401.456.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 21.500.000.000,00 112.000.000,00 21.612.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 46.425.000.000,00 34.560.000.000,00 80.985.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 25.435.000.000,00 33.390.000.000,00 58.825.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 6.537.000.000,00 117.990.000.000,00 124.527.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 81.914.000.000,00 33.593.000.000,00 115.507.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 4.228.487.000.000,00 2.542.684.000.000,00 6.771.171.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.403.366.000.000,00 763.730.000.000,00 4.167.096.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 339.278.000.000,00 580.911.000.000,00 920.189.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 248.356.000.000,00 496.630.000.000,00 744.986.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 218.319.000.000,00 684.358.000.000,00 902.677.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 19.168.000.000,00 17.055.000.000,00 36.223.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 939.360.000.000,00 3.162.178.000.000,00 4.101.538.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 45.051.000.000,00 60.000.000.000,00 105.051.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 894.309.000.000,00 3.102.178.000.000,00 3.996.487.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 94.718.000.000,00 948.545.000.000,00 1.043.263.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 51.800.000.000,00 0 51.800.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 42.918.000.000,00 948.545.000.000,00 991.463.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 6.222.609.000.000,00 286.520.000.000,00 6.509.129.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 5.149.754.000.000,00 238.030.000.000,00 5.387.784.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 1.072.855.000.000,00 48.490.000.000,00 1.121.345.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 322.388.000.000,00 293.165.000.000,00 615.553.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 239.692.000.000,00 230.457.000.000,00 470.149.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 82.696.000.000,00 62.708.000.000,00 145.404.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, *9254 KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 3.057.445.000.000,00 913.205.000.000,00 3.970.650.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 2.809.554.000.000,00 866.822.000.000,00 3.676.376.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 134.053.000.000,00 45.383.000.000,00 179.436.000.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 68.646.000.000,00 0 68.646.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 45.192.000.000,00 1.000.000.000,00 46.192.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 277.925.000.000,00 50.130.000.000,00 328.055.000.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 277.925.000.000,00 50.130.000.000,00 328.055.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 1.090.485.000.000,00 274.455.000.000,00 1.364.940.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 90.847.000.000,00 95.332.000.000,00 186.179.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 921.995.000.000,00 170.888.000.000,00 1.092.883.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja 77.643.000.000,00 8.235.000.000,00 85.878.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 596.340.000.000,00 729.221.000.000,00 1.325.561.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 571.795.000.000,00 674.224.000.000,00 1.246.019.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 24.545.000.000,00 54.997.000.000,00 79.542.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA 177.920.000.000,00 75.741.000.000,00 253.661.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 24.050.000.000,00 0 24.050.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 153.870.000.000,00 75.741.000.000,00 229.611.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 606.784.000.000,00 198.838.000.000,00 805.622.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 181.485.000.000,00 55.530.000.000,00 237.015.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 92.925.000.000,00 32.310.000.000,00 125.235.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 105.942.000.000,00 15.940.000.000,00 121.882.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 70.050.000.000,00 82.670.000.000,00 152.720.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 31.920.000.000,00 8.675.000.000,00 40.595.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 124.462.000.000,00 3.713.000.000,00 128.175.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 159.851.000.000,00 13.050.000.000,00 172.901.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 14.143.000.000,00 12.600.000.000,00 26.743.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Apartur Hukum 42.267.000.000,00 0 42.267.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 103.441.000.000,00 450.000.000,00 103.891.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 663.043.000.000,00 155.543.000.000,00 818.586.000.000,00 18.1 Subsektor Apartur Negara 610.201.000.000,00 154.395.000.000,00 764.596.000.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 52.842.000.000,00 1.148.000.000,00 53.990.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 140.001.000.000,00 43.223.000.000,00 183.224.000.000,00 19.1 Subsektor Politik 26.728.000.000,00 0 26.728.000.000,00 19.2 Subsektor hubungan Luar Negeri 5.968.000.000,00 0 5.968.000.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 107.305.000.000,00 43.223.000.000,00 150.528.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 898.701.000.000,00 633.127.000.000,00 1.531.828.000.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan perlindungan Masyarakat 4.241.000.000,00 0 4.241.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 749.552.000.000,00 633.127.000.000,00 1.382.679.000.000,00 20.2 Subsektor Pendukung 144.908.000.000,00 0 144.908.000.000,00 Pasal 6 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1996. Pasal 7 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1996. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, b, c dan d cukup jelas Huruf e dan f Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta nerasa *9256 pembayaran dan perdagangan luar nageri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (2), (3), dan (4) Cukup jekas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Apabila pada akhir tahun anggaran 1996/1997 terdapat sisa anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah: 1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 14 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)