Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1996
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 2 thn 1996)

1996

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 2 thn 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 :

UU 2/1996, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1996/1997

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        2 TAHUN 1996 (2/1996)

Tanggal:      22 MARET 1996 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1996/34; TLN NO. 3624

Tentang:   ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
     1996/1997

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang
     yang dinamis;

b.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1996/1997 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
        Tahun Ketiga pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana
        dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara
        tentang pembangunan Lima Tahun Keenam;

c.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1996/1997 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
        pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan
        hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya
        serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
        selanjutnya;

d.      bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
        dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit
        anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun
        Anggaran 1996/1997;

e.      bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
        1996/1997 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
      448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
      *9236 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun
      1968 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Nomor 2860);

                        Dengan persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN     PENDAPATAN   DAN
     BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997.

                              Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.    Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
      penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
      belanja negara;

2.    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang
      diterima   negara   dalam  bentuk penerimaan perpajakan,
      penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan
      penerimaan negara bukan pajak;

3.    Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
      nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;

4.    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk
      membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;

5.    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
      membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
      baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
      atas hutang dalam negeri dan luar negeri;

6.    Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran      negara
      untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;

7.    Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
      pembangunan pada akhir tahun anggaran;

8.    Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi
      pendapatan negara dan belanja negara;

9.    Sektor adalah kumpulan subsektor;

10.   Subsektor adalah kumpulan program;

11.   Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
      atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan
      pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;

12.   Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
      *9237 atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk
      membiayai proyek-proyek pembangunan.

                              Pasal 2

(1)   Anggaran   Pendapatan   Negara  Tahun   Anggaran     1996/1997
      diperoleh dari :
      a.   Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
      b.   Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

(2)   Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf a direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00.

(3)   Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.

(4)   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997
      sebagaimana   dimaksud  dalam   ayat   (2)   dan ayat  (3)
      direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.

                              Pasal 3

(1)   penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
      ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

      a.   Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
      b.   Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
      Rp 14.947.900.000.000,00;
      c.   Penerimaan    negara    bukan    pajak    sebesar    Rp
      7.267.800.000.000,00.

(2)   Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
      ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
      a.   Bantuan program sebesar nihil;
      b.   Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.

                              Pasal 4

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun     Anggaran   1996/1997   terdiri
      dari :
      a.   Pengeluaran Rutin;
      b.   Pengeluaran Pembangunan.

(2)   Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      a direncanakan sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.

(3)   Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.
(4)   Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
      sebagaimana   dimaksud  dalam   ayat   (2)   dan ayat (3)
      direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.

                           *9238 Pasal 5

(1)   Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
      (2) dirinci menurut sektor:

      01   Sektor industri sebesar        Rp   69.318.959.000,00
      02   Sektor pertanian dan kehutanan
           sebesar                        Rp 353.704.885.000,00
      03   Sektor pengairan sebesar       Rp   30.652.312.000,00
      04   Sektor tenaga kerja sebesar    Rp 120.568.571.000,00
      05   Sektor perdagangan,
           pengembangan usaha
           nasional, keuangan dan
           koperasi sebesar               Rp29.069.680.660.000,00
      06   Sektor transportasi
           meteorologi dan geofisika
           sebesar                        Rp   253.751.363.000,00
      07   Sektor pertambangan
           dan energi sebesar             Rp    87.786.410.000,00
      08   Sektor pariwisata,
           pos dan telekomunikasi
           sebesar                        Rp    26.455.884.000,00
      09   Sektor pembangunan
           daerah dan transmigrasi
           sebesar                        Rp10.163.854.140.000,00
      10   Sektor lingkungan hidup
           dan tata ruang sebesar         Rp   210.404.373.000,00
      11   Sektor pendidikan,
           kebudayaan nasional,
           kepercayaan terhadap
           Tuhan Yang Maha Esa,
           pemuda dan olah raga
           sebesar                        Rp 3.366.381.931.000,00
      12   Sektor kependudukan
           dan keluarga sejahtera
           sebesar                        Rp   227.011.020.000,00
      13   Sektor kesejahteraan
           sosial,kesehatan,
           peranan wanita,anak dan remaja
           sebesar                        Rp   510.491.082.000,00
      14   Sektor perumahan dan
           permukiman sebesar             Rp    13.920.484.000,00
      15   Sektor agama sebesar           Rp   980.685.214.000,00
      16   Sektor ilmu pengetahuan dan
           teknologi sebesar              Rp   300.759.802.000,00
      17   Sektor hukum sebesar           Rp   585.093.429.000,00
      18   Sektor aparatur negara dan
           pengawasan sebesar             Rp 3.105.884.135.000,00
      19   Sektor politik, hubungan luar
           negeri,penerangan, komunikasi
           dan media massa sebesar       Rp 1.137.486.983.000,00
      20   Sektor pertahanan
           dan keamanan sebesar          Rp 5.499.808.363.000,00

(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke
     dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3)   pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
      ayat (3) dirinci menurut sektor:

      01   Sektor industri sebesar        Rp     506.629.000.000,00
      02   Sektor pertanian dan kehutanan
           sebesar                        Rp   1.294.409.000.000,00
      03   Sektor pengairan sebesar       Rp   2.317.416.000.000,00
      04   Sektor tenaga kerja sebesar    Rp     187.108.000.000,00
      05   Sektor perdagangan,
           pengembangan usaha
           nasional,keuangan dan koperasi
           sebesar                        Rp     401.456.000.000,00
      06   Sektor transportasi,
           meteorologi dan geofisika
           sebesar                        Rp   6.771.171.000.000,00
      07   Sektor pertambangan
           dan energi sebesar             Rp   4.101.538.000.000,00
      08   Sektor pariwisata,
           pos dan telekomunikasi
           sebesar                        Rp   1.043.263.000.000,00
      09   Sektor pembangunan
           daerah dan transmigrasi
           sebesar                        Rp   6.509.129.000.000,00
      10   Sektor lingkungan
           hidup dan tata ruang sebesar Rp       615.553.000.000,00
      11   Sektor pendidikan,
           kebudayaan nasional,
           kepercayaan terhadap
           Tuhan Yang Maha Esa,
           pemuda dan olah raga sebesar Rp     3.970.650.000.000,00
      12   Sektor kependudukan dan
           keluarga sejahtera sebesar     Rp     328.055.000.000,00
      13   Sektor kesejahteraan
           sosial,kesehatan,
           peranan wanita,anak dan remaja
           sebesar                        Rp   1.364.940.000.000,00
      14   Sektor perumahan dan permukiman
           sebesar                        Rp   1.325.561.000.000,00
      15   Sektor agama sebesar           Rp     253.661.000.000,00
      16   Sektor ilmu pengetahuan dan
           teknologi sebesar              Rp     805.622.000.000,00
      17   Sektor hukum sebesar           Rp     172.901.000.000,00
      18   Sektor aparatur negara dan
           pengawasan sebesar             Rp     818.586.000.000,00
      19   Sektor politik, hubungan luar
           negeri, penerangan,
           komunikasi dan media massa
           sebesar                        Rp   183.224.000.000,00
      20   Sektor pertahanan dan keamanan
           sebesar                        Rp 1.531.828.000.000,00

(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke
     dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                              Pasal 6

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                              Pasal 7

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                              Pasal 8

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat
      laporan Semester I mengenai:
      a.   Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
      b.   Realisasi Penerimaan Pembangunan;
      c.   Realisasi Pengeluaran Rutin;
      d.   Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
      e.   Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
      f.   Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
      Negeri.

(2)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
      menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      disampaikan      kepada     Dewan      Perwakilan     Rakyat
      selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4)   Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
      perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
      penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
      Tahun Anggaran 1996/1997.

                              Pasal 9

(1)   Sisa   kredit  anggaran   proyek-proyek  pada  Pengeluaran
      Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan
      untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit
      angaran Tahun Anggaran 1997/1998.

(2)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disapaikan  kepada   Dewan  Perwakilan   Rakyat  dan  Badan
      Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
      Tahun Anggaran 1997/1998.

                          *9241 Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan
untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.

                             Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir.

                             Pasal 12

(1)   Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah
      membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan
      anggaran yang bersangkutan.

(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1)   setelah  diperiksa  oleh   Badan  Pemeriksa  Keuangan
      disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun
      Anggaran 1996/1997.

                             Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

                             Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG EPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1996
                              TENTANG
             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                    TAHUN ANGGARAN 1996/1997

UMUM

Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang arah
kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian
proses yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan
tersebut   dijabarkan   dalam  Rencana  Pembangunan   Lima  Tahun
(Repelita),    sedangkan   pelaksanaan   operasional   tahunannya
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa
dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.

Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana
pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta
pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah
penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Hasil-hasil pembangunan tersebut, dalam
Repelita VI, selanjutnya diperbaharui, diperdalam, dan diperluas
dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun
pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua
sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997,
yang merupakan APBN tahun ketiga Repelita VI, merupakan proses
kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan,
yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan
mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas
kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri
dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana yang
tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran
1996/1997 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik
internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia,
harga minyak di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar
mata uang dunia, serta perkembangan suku bunga internasional.

APBN Tahun Anggaran 1996/1997 tetap menganut prinsip anggaran
berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa
jumlah   pengeluaran   tidak   melebihi    jumlah   penerimaan   dan
diupayakan   dibentuknya    tabungan    pemerintah    yang   semakin
meningkat.   Prinsip   tersebut   memungkinkan    dibentuknya   dana
cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan,
dan dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang
dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang
telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga
terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas
ekonomi yang mantap.
Pembentukan tabungan pemerintah, yang merupakan selisih antara
penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin, sangat penting
terutama dalam kaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor
pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor
swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan
luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak
memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan
sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan,
sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan
pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan
kestabilan    penerimaan    negara.    Untuk     itu,    pelaksanaan
Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan
penyepurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah
diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan.
Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam
perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang
kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang
Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku
pada tanggal 1 April 1996. Dengan diberlakukannya kedua
Undang-undang ini, maka Indonesia telah melangkah lebih maju di
bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan meninggalkan
aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu,
penerimaan negara bukan pajak juga diusahakan peningkatannya,
terutama dari bagian pemerintah atas laba BUMN. Sedangkan
penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri
direncanakan tidak jauh berbeda dengan yang diperkirakan dalam
Repelita VI, serta digunakan untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan yang mendapat prioritas      tinggi,   terutama    yang
meningkatkan ekspor non migas.

Di bidang pengeluaran negara, terus diupayakan peningkatan
efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluatan rutin
melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap
memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di bidang pengeluaran pembangunan, kebijaksanaan alokasi angaran
belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi *9244
Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam
Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi,   pemerataan  pembangunan   nasional,  serta   penciptaan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah
yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta
pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan,
jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga
listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para
investor, tetap memperoleh perhatian yang besar.

Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah
dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya penyediaan dana
Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa Tertinggal dalam
batas-batas kemampuan keuangan negara.

Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan
berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk
meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional,
kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil
maupun sektor non riil terus dilanjutkan.

Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan
negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan
termasuk pengawasannya.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1997/1998, dan menjadikan
kredit anggaran Tahun Anggaran 1997/1998.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, penyusunan APBN        Tahun
Anggaran 1996/1997 didasarkan pada asumsi sebagai berikut:

a.   bahwa meskipun perekonomian Indonesia diperkirakan cukup
     mantap dan stabil, namun khususnya yang berkaitan dengan
     peningkatan pendapatan negara masih menghadapi tantangan,
     terutama   perkembangan   harga   minyak bumi  di   pasar
     internasional yang tidak menentu;

b.   bahwa   demi   mempertahankan  kesinambungan  pembangunan,
     pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas
     alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan
     dalam   negeri  non   migas  dalam  pebiayaan  pembangunan
     senantiasa makin meningkat;

c.   bahwa dengan telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan
     dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada
     tanggal 1 April 1996, akan mempengaruhi penerimaan bea
     masuk, namun demikian penerimaan cukai tetap diusahakan
     untuk meningkat:

d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
     kebuthan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan
     harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat
     terus dipertahankan;

e.   bahwa program pemerataan antar kelompok masyarakat dan antar
     daerah terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi
     masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang
     digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
     Undang-undang   ini.   Dengan    adanya   pengertian   tentang
     istilah-istilah   tersebut    dapat   dicegah   adanya   salah
     pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang
     bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang
     dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan
     karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan
     Anggran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

     Cukup jelas.

Pasal 3

     Ayat (1)

                                                   (dalam rupiah)

          Penerimaan perpajakan sebsar Rp 55.987.100.000.000,00
     yang terdiri dari :

          0110 Pajak penghasilan (PPh)   23.708.000.000.000,00
          0120 Pajak pertambahan nilai
               (PPN)                     21.788.400.000.000,00
          0140 Pajak bumi dan bangunan
               (PBB)                      2.277.300.000.000,00
          0210 Penerimaan bea masuk       3.450.500.000.000,00
          0220 Penerimaan cukai           4.033.000.000.000,00
          0230 Penerimaan pajak ekspor/
               pungutan ekspor               160.100.000.000,00
          0240 Bea meterai                   550.000.000.000,00
          0250 Bea lelang                     19.800.000.000,00

          Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
     Rp 14.947.900.000.000,00 yang terdiri dari:

          0310 Penerimaan minyak bumi
               dan gas alam               14.120.100.000.000,00
          0320 Penerimaan laba bersih
               *9246 minyak (LBM)
827.800.000.000,00

          Penerimaan    negara    bukan    pajak      sebesar       Rp
     7.267.800.000.000,00 yang terdiri dari:

          0410 Penerimaan pendidikan          55.969.000.000,00
               0411 Uang pendidikan           55.280.000.000,00
               0412 Uang ujian masuk,
                    kenaikan tingkat, dan
                    akhir pendidikan             689.000.000,00
               0413 Uang ujian untuk
                    menjalankan praktek                         0
               0419 Penerimaan pendidikan
                    lainnya                                     0
          0480 Penerimaan pendidikan
               swadana                       399.794.900.000,00
               0481 Penerimaan pendidikan
                    swadana                  399.794.900.000,00

          0510 Penjualan hasil produksi,
               sitaan                       19.547.800.000,00
               0511 Penjualan hasil
                    pertanian, perkebunan       963.200.000,00
               0512 Penjualan hasil
                    peternakan                4.815.200.000,00
               0513 Penjualan hasil
                    perikanan                   683.800.000,00
               0514 Penjualan hasil sitaan    5.144.500.000,00
               0515 Penjualan obat-obatan
                    dan hasil farmasi           780.000.000,00
               0516 Penjualan penerbitan,
                    film, dan hasil cetakan
                    lainnya                     212.500.000,00
               0517 Penjualan dokumen-dokumen
                    pelelangan                6.590.100.000,00
               0519 Penjualan lainnya           358.500.000,00

          0520 Penjualan aset   tetap          14.024.000.000,00
               0521 Penjualan   rumah, gedung,
                    bangunan,   dan tanah         615.500.000,00
               0522 Penjualan   kendaraan
          bermotor                    187.400.000,00
     0523 Penjualan sewa beli      12.000.000.000,00
     0529 Penjualan aset lainnya
          yang berlebih, rusak,
          dihapuskan                1.221.100.000,00

0530 Penerimaan sewa               13.033.800.000,00
     0531 Sewa rumah dinas,
          rumah negeri              4.082.700.000,00
     0532 Sewa gedung, bangunan,
          gudang                    1.298.900.000,00
     0533 Sewa benda-benda
          bergerak                  6.512.800.000,00
     *9247 0539      Sewa benda-benda tak
          bergerak lainnya             1.139.400.000,00

0540 Penerimaan jasa I             303.664.600.000,00
     0541 Penerimaan rumah sakit
          dan instansi kesehatan
          lainnya                   2.027.500.000,00
     0542 Penerimaan tempat
          hiburan, taman, museum      256.500.000,00
     0543 Penerimaan surat keterangan,
          visa, paspor dan SIM, STNK,
          BPKB                     84.750.000.000,00
     0544 Penerimaan sertifikat
          pendaftaran tanah        17.500.000.000,00
     0545 Penerimaan hak dan
          Perijinan               129.280.800.000,00
     0546 Penerimaan sensor,
          karantina, pengawasan,
          pemeriksaan               7.216.900.000,00
     0547 Penerimaan jasa tenaga,
          jasa pekerjaan           39.494.300.000,00
     0548 Penerimaan jasa kantor
          urusan agama              5.247.000.000,00
     0549 Penerimaan jasa bandar
          udara dan pelabuhan      17.891.600.000,00

0550 Penerimaan jasa II
     0551 Penerimaan jasa lembaga
          keuangan (jasa giro)     34.748.300.000,00
     0552 Penerimaan iuran hasil
          hutan, hasil laut,
          royalti dan denda       121.193.500.000,00
     0553 Penerimaan iuran lelang
          untuk fakir miskin        2.300.000.000,00
     0554 Penerimaan jasa kantor
          catatan sipil            10.432.500.000,00
     0555 Penerimaan biaya
          penagihan pajak-pajak
          negara dengan surat
          paksa                     1.005.000.000,00
         0556 Penerimaan uang
              pewarganegaraan                         0
         0559 Penerimaan jasa lainnya 25.729.000.000,00

    0560 Penerimaan rutin dari luar
         negeri                       13.000.000.000,00
         0561 Bea visa dan paspor      8.000.000.000,00
         0562 Bea konsuler             4.000.000.000,00
         0563 Bea maritim                             0
         0564 Bea pemeriksaan                         0
         0565 Bea legalisasi dan
              pembuatan surat
              keterangan               1.000.000.000,00
         0566 Bea legalisasi
              *9248 surat-surat perdagangan
0
         0569 Penerimaan ruitin lainnya
              dari luar negeri                           0

    0580 Penerimaan penjualan, sewa
         dan jasa swadana           1.060.205.100.000,00
         0581 Penerimaan penjualan
              swadana                   1.845.700.000,00
         0582 Penerimaan sewa
              swadana                   1.592.400.000,00
         0583 Penerimaan jasa
              swadana               1.056.767.000.000,00

    0610 Penerimaan kejaksaan dan
         peradilan                    18.921.000.000,00
         0611 Legalisasi tanda
              tangan                         80.000.000,00
         0612 Pengesahan surat di
              bawah tangan                   20.000.000,00
         0613 Uang meja (leges) dan
              upah pada panitera
              badan pengadilan            1.998.000.000,00
         0614 Hasil denda, denda
              tilang dan sebagainya       7.975.000.000,00
         0615 Ongkos perkara              6.117.000.000,00
         0619 Penerimaan kejaksaan
              dan peradilan lainnya       2.731.000.000,00

    0710 Penerimaan dari investasi 4.026.158.300.000,00
         0711 Bagian laba dari
              BUMN                 1.872.000.000.000,00
         0713 Pelunasan piutang
              (penerimaan kembali
              pinjaman)            2.154.158.300.000,00

    0810 Penerimaan kembali belanja
         tahun anggaran berjalan      36.313.300.000,00
         0811 Penerimaan kembali
                    belanja pegawai pusat        893.800.000,00
               0812 Penerimaan kembali
                    belanja pegawai daerah
                    otonom                     3.000.000.000,00
               0813 Penerimaan kembali
                    belanja pensiun            2.000.000.000,00
               0814 Penerimaan kembali
                    belanja rutin lainnya     30.067.500.000,00
               0815 Penerimaan kembali
                    belanja pembangunan
                    rupiah lainnya               352.000.000,00

          0820 Penerimaan kembali belanja
               tahun anggaran yang lalu      2.036.000.000,00
               0821 Penerimaan kembali
                    belanja pegawai pusat    1.168.200.000,00
               *9249 0822     Penerimaan kembali
                    belanja pegawai daerah
                    otonom                                   0
               0823 Penerimaan kembali
                    belanja pensiun                          0
               0824 Penerimaan kembali
                    belanja rutin lainnya        70.400.000,00
               0825 Penerimaan kembali
                    belanja pembangunan
                    rupiah lainnya             797.400.000,00

          0880 Penerimaan lain-lain swadana                   0
               0881 Penerimaan lain-lain
                    swadana                                   0

          0890 Penerimaan lain-lain      1.109.723.900.000,00
               0891 Penerimaan kembali
                    persekot, uang muka
                    gaji                        591.500.000,00
               0892 Penerimaan denda
                    keterlambatan penyelesaian
                    pekerjaan                 2.116.500.000,00
               0893 Penerimaan kembali, ganti
                    rugi                      1.343.600.000,00
               0894 Penerimaan kembali
                    perhitungan sisa lebih
                    subsidi gaji PNS daerah
                    otonom berdasarkan
                    SPM nihil KPKN          110.000.000.000,00
               0899 Penerimaan anggaran
                    lainnya                 995.672.300.000,00

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 4
     Cukup jelas
Pasal 5
     Ayat (1)
          Cukupjelas

     Ayat (2)
          Pengeluaran    rutin   sebesar   Rp   56.113.700.000.000,00
     terdiri dari:

                                                      (dalam rupiah)

          01   SEKTOR INDUSTRI                    69.318.959.000,00
          01.1 Subsektor Industri                 69.318.959.000,00

          02   SEKTOR PERTANIAN DAN
               KEHUTANAN                     353.704.885.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian           157.658.318.000,00
          *9250 02.2     Subsektor Kehutanan
     196.046.567.000,00

          03   SEKTOR PENGAIRAN                   30.652.312.000,00
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air                    14.683.741.000,00
          03.2 Subsektor Irigasi                  15.968.571.000,00

          04   SEKTOR TENAGA KERJA               120.568.571.000,00
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja            120.568.571.000,00

          05     SEKTOR PERDAGANGAN,
                 PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
                 KEUANGAN DAN KOPERASI      29.069.680.660.000,00
          05.1   Subsektor Perdagangan
                 Dalam Negeri                   57.137.995.000,00
          05.2   Subsektor Perdagangan
                 Luar Negeri                    38.707.119.000,00
          05.4   Subsektor Keuangan         28.891.192.241.000,00
          05.5   Subsektor Koperasi dan
                 Pengusaha Kecil                82.643.305.000,00

          06     SEKTOR TRANPORTASI,
                 METEOROLOGI DAN GEOFISIKA       253.751.363.000,00
          06.1   Subsektor Prasarana Jalan        20.714.270.000,00
          06.2   Subsektor Transportasi Darat     20.545.325.000,00
          06.3   Subsektor Transportasi Laut     123.806.158.000,00
          06.4   Subsektor Transportasi Udara     49.622.839.000,00
          06.5   Subsektor Meteorologi,
                 Geofisika, Pencarian dan
                 Penyelamatan (SAR)               39.062.771.000,00

          07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
               ENERGI                             87.786.410.000,00
          07.1 Subsektor Pertambangan             83.669.571.000,00
          07.2 Subsektor Energi                    4.116.839.000,00
08   SEKTOR PARIWISATA, POS
     DAN TELEKOMUNIKASI                26.455.884.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata              13.572.811.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
     Telekomunikasi                    12.883.073.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
     DAN TRANSMIGRASI           10.163.854.140.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan
     Daerah                     10.099.614.631.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan
     Pemukiman Perambah Hutan       64.239.509.000,00

10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
     TATA RUANG                       210.404.373.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup         6.788.738.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang             203.615.635.000,00

11 SEKTOR PENDIDIKAN,
     KEBUDAYAAN NASIONAL,
     KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA,
     PEMUDA DAN OLAH RAGA           3.366.381.931.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan           3.027.411.456.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
     Sekolah dan Kedinasan            253.063.921.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
     Nasional dan Kepercayaan
     Terhadap Tuhan Yang Maha
     Esa                               76.849.578.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
     Raga                               9.056.976.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
     KELUARGA SEJAHTERA               277.011.020.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
     Keluarga Berencana               277.011.020.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN, PERANAN WANITA,
     ANAK DAN REMAJA                  510.491.082.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan
     Sosial                           102.255.201.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan              408.235.881.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
     PERMUKIMAN                        13.920.484.000,00
14.1 Subsektor Perumahan dan
     Permukiman                         9.363.863.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan
     Bangunan                           4.556.621.000,00
     15   SEKTOR AGAMA                     980.685.214.000,00
     15.1 Subsektor Pelayanan
          Kehidupan Beragama               145.386.920.000,00
     15.2 Subsektor Pembinaan
          Pendidikan Agama                 835.298.294.000,00

     16     SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
            DAN TEKNOLOGI                  300.759.802.000,00
     16.2   Subsektor Ilmu Pengetahuan
            Terapan dan Dasar              197.886.988.000,00
     16.3   Subsektor Kelembagaan
            Prasarana dan Sarana Ilmu
            Pengetahuan dan Teknologi       26.626.557.000,00
     16.5   Subsektor Kedirgantaraan         1.976.150.000,00
     16.6   Subsektor Sistem Informasi
            dan Statistik                   74.270.107.000,00

     17   SEKTOR HUKUM                  585.093.429.000,00
     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
          Nasional                      512.225.150.000,00
     *9252 17.2     Subsektor Pembinaan Aparatur
          Hukum                          72.868.279.000,00

     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN                     3.105.884.135.000,00
     18.1 Subsektor Apartur Negara       2.893.396.551.000,00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan
          Sistem dan Pelaksanaan
          Pengawasan                       212.487.584.000,00

     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA     1.137.486.983.000,00
     19.1 Subsektor Politik                 70.804.923.000,00
     19.2 Subsektor Hubungan Luar
          Negeri                           786.841.415.000,00
     19.3 Subsektor Penerangan,
          Komunikasi dan Media Massa       279.840.645.000,00

     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN                    5.499.808.363.000,00
     20.1 Subsektor Angkatan Bersenjata
          Republik Indonesia          5.242.702.790.000,00
     20.3 Subsektor Pendukung           257.105.573.000,00

Ayat (3)
     Cukup jelas

Ayat (4)
     Pengeluaran        pembangunan           sebesar           Rp
34.502.700.000.000,00 yang terdiri dari:

                                                (dalam rupiah)
                                     Nilai Rupiah
                            Rupiah        Bantuan Proyek
     Jumlah
                                     dan Kredit Ekspor

01   SEKTOR INDUSTRI            207.821.000.000,00
298.808.000.000,00    506.629.000.000,00
01.1 Subsektor Industri    207.821.000.000,00
298.808.000.000,00    506.629.000.000,00

02   SEKTOR PERTANIAN DAN
     KEHUTANAN        823.326.000.000,00         471.083.000.000,00
     1.294.409.000.000,00
02.1 Subsektor Pertanian   812.754.000.000,00
438.435.000.000,00 1.251.189.000.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan    10.572.000.000,00
32.648.000.000,00      43.220.000.000,00

03   SEKTOR PENGAIRAN          1.239.819.000.000,00
     1.077.597.000.000,00      2.317.416.000.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
     Sumber Daya Air             363.178.000.000,00
581.495.000.000,00     944.673.000.000,00
03.2 Subsektor Irigasi      876.641.000.000,00
496.102.000.000,00 1.372.743.000.000,00

04   SEKTOR TENAGA KERJA    160.266.000.000,00
26.842.000.000,00     187.108.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja      160.266.000.000,00
26.842.000.000,00     187.108.000.000,00

05   SEKTOR PERDAGANGAN,
     *9253 PENGEMBANGAN USAHA
     NASIONAL, KEUANGAN DAN
     KOPERASI          181.811.000.000,00       219.645.000.000,00
       401.456.000.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
     Dalam Negeri            21.500.000.000,00
112.000.000,00     21.612.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
     Luar Negeri             46.425.000.000,00
34.560.000.000,00       80.985.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembangan
     Usaha Nasional          25.435.000.000,00
33.390.000.000,00       58.825.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan       6.537.000.000,00
117.990.000.000,00     124.527.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
     Pengusaha Kecil              81.914.000.000,00
33.593.000.000,00      115.507.000.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI,
     METEOROLOGI DAN
     GEOFISIKA      4.228.487.000.000,00       2.542.684.000.000,00
     6.771.171.000.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
     Jalan                3.403.366.000.000,00
763.730.000.000,00 4.167.096.000.000,00
06.2 Subsektor Transportasi
     Darat                  339.278.000.000,00
580.911.000.000,00    920.189.000.000,00
06.3 Subsektor Transportasi
     Laut             248.356.000.000,00         496.630.000.000,00
       744.986.000.000,00
06.4 Subsektor Transportasi
     Udara                  218.319.000.000,00
684.358.000.000,00    902.677.000.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
     Geofisika, Pencarian
     dan Penyelamatan (SAR)       19.168.000.000,00
17.055.000.000,00      36.223.000.000,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN
     DAN ENERGI             939.360.000.000,00
     3.162.178.000.000,00      4.101.538.000.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan       45.051.000.000,00
60.000.000.000,00     105.051.000.000,00
07.2 Subsektor Energi            894.309.000.000,00
     3.102.178.000.000,00      3.996.487.000.000,00

08   SEKTOR PARIWISATA, POS
     DAN TELEKOMUNIKASI      94.718.000.000,00
948.545.000.000,00 1.043.263.000.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata         51.800.000.000,00
0       51.800.000.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
     Telekomunikasi          42.918.000.000,00
948.545.000.000,00     991.463.000.000,00
09   SEKTOR PEMBANGUNAN
     DAERAH DAN TRANSMIGRASI 6.222.609.000.000,00
286.520.000.000,00 6.509.129.000.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan
     Daerah               5.149.754.000.000,00
238.030.000.000,00 5.387.784.000.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi
     dan Pemukiman Perambah
     Hutan                1.072.855.000.000,00
48.490.000.000,00   1.121.345.000.000,00

10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
     DAN TATA RUANG        322.388.000.000,00
293.165.000.000,00    615.553.000.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan
     Hidup                 239.692.000.000,00
230.457.000.000,00    470.149.000.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang        82.696.000.000,00
62.708.000.000,00     145.404.000.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN,
     KEBUDAYAAN NASIONAL,
     *9254 KEPERCAYAAN TERHADAP
     TUHAN YANG MAHA ESA,
     PEMUDA DAN OLAH RAGA      3.057.445.000.000,00
913.205.000.000,00 3.970.650.000.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan      2.809.554.000.000,00
866.822.000.000,00 3.676.376.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan
     Luar Sekolah dan
     Kedinasan         134.053.000.000,00        45.383.000.000,00
       179.436.000.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
     Nasional dan Kepercayaan
     Terhadap Tuhan Yang Maha
     Esa                68.646.000.000,00                 0
68.646.000.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan
     Olah Raga          45.192.000.000,00         1.000.000.000,00
         46.192.000.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
     KELUARGA SEJAHTERA    277.925.000.000,00
50.130.000.000,00     328.055.000.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
     Keluarga Berencana    277.925.000.000,00
50.130.000.000,00     328.055.000.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN
     SOSIAL, KESEHATAN,
     PERANAN WANITA, ANAK DAN
     REMAJA               1.090.485.000.000,00
274.455.000.000,00 1.364.940.000.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan
     Sosial                  90.847.000.000,00
95.332.000.000,00     186.179.000.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan    921.995.000.000,00
170.888.000.000,00 1.092.883.000.000,00
13.3 Subsektor Peranan Wanita,
     Anak dan Remaja              77.643.000.000,00
8.235.000.000,00        85.878.000.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
     PERMUKIMAN            596.340.000.000,00
729.221.000.000,00 1.325.561.000.000,00
14.1 Subsektor Perumahan dan
     Permukiman            571.795.000.000,00
674.224.000.000,00 1.246.019.000.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota
     dan Bangunan            24.545.000.000,00
54.997.000.000,00      79.542.000.000,00
15   SEKTOR AGAMA          177.920.000.000,00
75.741.000.000,00     253.661.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan
     Kehidupan Beragama     24.050.000.000,00                 0
24.050.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan
     Pendidikan Agama           153.870.000.000,00
75.741.000.000,00     229.611.000.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
     DAN TEKNOLOGI          606.784.000.000,00
198.838.000.000,00     805.622.000.000,00
16.1 Subsektor Teknik Produksi
     dan Teknologi          181.485.000.000,00
55.530.000.000,00      237.015.000.000,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
     Terapan dan Dasar       92.925.000.000,00
32.310.000.000,00      125.235.000.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
     Prasarana dan Sarana Ilmu
     Pengetahuan dan
     Teknologi         105.942.000.000,00        15.940.000.000,00
       121.882.000.000,00
16.4 Subsektor Kelautan      70.050.000.000,00
82.670.000.000,00      152.720.000.000,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan     31.920.000.000,00
8.675.000.000,00        40.595.000.000,00
16.6     Subsektor Sistem Informasi
     dan Statistik          124.462.000.000,00
3.713.000.000,00       128.175.000.000,00

17   SEKTOR HUKUM           159.851.000.000,00
13.050.000.000,00      172.901.000.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
     Nasional           14.143.000.000,00        12.600.000.000,00
        26.743.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan
     Apartur Hukum           42.267.000.000,00                 0
42.267.000.000,00
17.3 Subsektor Sarana dan
     Prasarana Hukum             103.441.000.000,00
450.000.000,00    103.891.000.000,00

18   SEKTOR APARATUR NEGARA
     DAN PENGAWASAN         663.043.000.000,00
155.543.000.000,00    818.586.000.000,00
18.1 Subsektor Apartur Negara    610.201.000.000,00
154.395.000.000,00    764.596.000.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
     Sistem dan Pelaksanaan
     Pengawasan              52.842.000.000,00
1.148.000.000,00       53.990.000.000,00
19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
     LUAR NEGERI, PENERANGAN,
     KOMUNIKASI DAN MEDIA
     MASSA                  140.001.000.000,00
43.223.000.000,00      183.224.000.000,00
19.1 Subsektor Politik       26.728.000.000,00                  0
26.728.000.000,00
19.2 Subsektor hubungan Luar
     Negeri                   5.968.000.000,00                  0
5.968.000.000,00
19.3 Subsektor Penerangan,
     Komunikasi dan Media
     Massa                  107.305.000.000,00
43.223.000.000,00      150.528.000.000,00

20   SEKTOR PERTAHANAN DAN
     KEAMANAN         898.701.000.000,00         633.127.000.000,00
     1.531.828.000.000,00
20.1 Subsektor Rakyat Terlatih
     dan perlindungan
     Masyarakat              4.241.000.000,00                   0
4.241.000.000,00
20.2 Subsektor ABRI        749.552.000.000,00
633.127.000.000,00 1.382.679.000.000,00
20.2 Subsektor Pendukung   144.908.000.000,00                   0
144.908.000.000,00

Pasal 6
    Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
    ditetapkan pada bulan April 1996.

Pasal 7

     Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
     ditetapkan pada bulan April 1996.

Pasal 8

              Ayat (1)
              Huruf a, b, c dan d cukup jelas
              Huruf e dan f

               Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta
     nerasa     *9256 pembayaran dan perdagangan luar nageri
     sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab
     itu, penyusunan kebijaksanan kredit dan devisa dalam bentuk
     dan arti seperti Pengeluaran Rutin Pengeluaran Pembangunan
     sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
     bentuk prognosa.

              Ayat (2), (3), dan (4)
               Cukup jekas
Pasal 9
               Cukup jelas

Pasal 10

              Apabila   pada  akhir   tahun  anggaran  1996/1997
    terdapat sisa anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan
    tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai
    anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11
               Cukup jelas

Pasal 12
               Cukup jelas

Pasal 13
              Pasal-pasal   Indische    Comptabiliteitswet      yang
dinyatakan tidak berlaku adalah:

    1.         Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang
    terdiri   dari belanja pegawai belanja barang, dan belanja
    modal;

    2.        Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan           Gubernur
    Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan

    3.        Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan
    Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
    lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan
    berakhir.

Pasal 14
               Cukup jelas

                 --------------------------------

                              CATATAN

Kutipan:       LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.