- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 2 thn 1996)
1996
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (UU 2 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
UU 2/1996, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1996/1997
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1996 (2/1996)
Tanggal: 22 MARET 1996 (JAKARTA)
Sumber: LN 1996/34; TLN NO. 3624
Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1996/1997
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang
yang dinamis;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Ketiga pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara
tentang pembangunan Lima Tahun Keenam;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan
hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya
serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit
anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun
Anggaran 1996/1997;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
*9236 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Nomor 2860);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
belanja negara;
2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan,
penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan
penerimaan negara bukan pajak;
3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara
untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi
pendapatan negara dan belanja negara;
9. Sektor adalah kumpulan subsektor;
10. Subsektor adalah kumpulan program;
11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan
pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
*9237 atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997
diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Pasal 3
(1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
Rp 14.947.900.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
7.267.800.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri
dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
*9238 Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 353.704.885.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp29.069.680.660.000,00
06 Sektor transportasi
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 253.751.363.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 26.455.884.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp10.163.854.140.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 3.366.381.931.000,00
12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar Rp 227.011.020.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar Rp 510.491.082.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00
20 Sektor pertahanan
dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke
dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 506.629.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 1.294.409.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.317.416.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 187.108.000.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan dan koperasi
sebesar Rp 401.456.000.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 6.771.171.000.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 4.101.538.000.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 1.043.263.000.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp 6.509.129.000.000,00
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata ruang sebesar Rp 615.553.000.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 328.055.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar Rp 1.364.940.000.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar Rp 1.325.561.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 253.661.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 805.622.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 172.901.000.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 818.586.000.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan,
komunikasi dan media massa
sebesar Rp 183.224.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp 1.531.828.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke
dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan
proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1996/1997.
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit
angaran Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disapaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1997/1998.
*9241 Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan
untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1996/1997 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir.
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah
membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan
anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun
Anggaran 1996/1997.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG EPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1996
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1996/1997
UMUM
Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang arah
kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian
proses yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan
tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun
(Repelita), sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa
dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana
pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta
pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah
penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Hasil-hasil pembangunan tersebut, dalam
Repelita VI, selanjutnya diperbaharui, diperdalam, dan diperluas
dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun
pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua
sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997,
yang merupakan APBN tahun ketiga Repelita VI, merupakan proses
kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan,
yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan
mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas
kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri
dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana yang
tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran
1996/1997 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik
internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia,
harga minyak di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar
mata uang dunia, serta perkembangan suku bunga internasional.
APBN Tahun Anggaran 1996/1997 tetap menganut prinsip anggaran
berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa
jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan
diupayakan dibentuknya tabungan pemerintah yang semakin
meningkat. Prinsip tersebut memungkinkan dibentuknya dana
cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan,
dan dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang
dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang
telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga
terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas
ekonomi yang mantap.
Pembentukan tabungan pemerintah, yang merupakan selisih antara
penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin, sangat penting
terutama dalam kaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor
pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor
swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan
luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak
memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan
sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan,
sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan
pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan
kestabilan penerimaan negara. Untuk itu, pelaksanaan
Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan
penyepurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah
diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan.
Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam
perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang
kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang
Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku
pada tanggal 1 April 1996. Dengan diberlakukannya kedua
Undang-undang ini, maka Indonesia telah melangkah lebih maju di
bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan meninggalkan
aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu,
penerimaan negara bukan pajak juga diusahakan peningkatannya,
terutama dari bagian pemerintah atas laba BUMN. Sedangkan
penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri
direncanakan tidak jauh berbeda dengan yang diperkirakan dalam
Repelita VI, serta digunakan untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, terutama yang
meningkatkan ekspor non migas.
Di bidang pengeluaran negara, terus diupayakan peningkatan
efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluatan rutin
melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap
memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di bidang pengeluaran pembangunan, kebijaksanaan alokasi angaran
belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi *9244
Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam
Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan
stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah
yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta
pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan,
jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga
listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para
investor, tetap memperoleh perhatian yang besar.
Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah
dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis
kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya penyediaan dana
Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa Tertinggal dalam
batas-batas kemampuan keuangan negara.
Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan
berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk
meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional,
kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil
maupun sektor non riil terus dilanjutkan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan
negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan
termasuk pengawasannya.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1997/1998, dan menjadikan
kredit anggaran Tahun Anggaran 1997/1998.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, penyusunan APBN Tahun
Anggaran 1996/1997 didasarkan pada asumsi sebagai berikut:
a. bahwa meskipun perekonomian Indonesia diperkirakan cukup
mantap dan stabil, namun khususnya yang berkaitan dengan
peningkatan pendapatan negara masih menghadapi tantangan,
terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar
internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas
alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan
dalam negeri non migas dalam pebiayaan pembangunan
senantiasa makin meningkat;
c. bahwa dengan telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan
dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada
tanggal 1 April 1996, akan mempengaruhi penerimaan bea
masuk, namun demikian penerimaan cukai tetap diusahakan
untuk meningkat:
d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebuthan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan
harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat
terus dipertahankan;
e. bahwa program pemerataan antar kelompok masyarakat dan antar
daerah terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi
masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang
digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang
istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah
pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang
bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang
dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan
karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan
Anggran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
(dalam rupiah)
Penerimaan perpajakan sebsar Rp 55.987.100.000.000,00
yang terdiri dari :
0110 Pajak penghasilan (PPh) 23.708.000.000.000,00
0120 Pajak pertambahan nilai
(PPN) 21.788.400.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan
(PBB) 2.277.300.000.000,00
0210 Penerimaan bea masuk 3.450.500.000.000,00
0220 Penerimaan cukai 4.033.000.000.000,00
0230 Penerimaan pajak ekspor/
pungutan ekspor 160.100.000.000,00
0240 Bea meterai 550.000.000.000,00
0250 Bea lelang 19.800.000.000,00
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
Rp 14.947.900.000.000,00 yang terdiri dari:
0310 Penerimaan minyak bumi
dan gas alam 14.120.100.000.000,00
0320 Penerimaan laba bersih
*9246 minyak (LBM)
827.800.000.000,00
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
7.267.800.000.000,00 yang terdiri dari:
0410 Penerimaan pendidikan 55.969.000.000,00
0411 Uang pendidikan 55.280.000.000,00
0412 Uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan
akhir pendidikan 689.000.000,00
0413 Uang ujian untuk
menjalankan praktek 0
0419 Penerimaan pendidikan
lainnya 0
0480 Penerimaan pendidikan
swadana 399.794.900.000,00
0481 Penerimaan pendidikan
swadana 399.794.900.000,00
0510 Penjualan hasil produksi,
sitaan 19.547.800.000,00
0511 Penjualan hasil
pertanian, perkebunan 963.200.000,00
0512 Penjualan hasil
peternakan 4.815.200.000,00
0513 Penjualan hasil
perikanan 683.800.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan 5.144.500.000,00
0515 Penjualan obat-obatan
dan hasil farmasi 780.000.000,00
0516 Penjualan penerbitan,
film, dan hasil cetakan
lainnya 212.500.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 6.590.100.000,00
0519 Penjualan lainnya 358.500.000,00
0520 Penjualan aset tetap 14.024.000.000,00
0521 Penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 615.500.000,00
0522 Penjualan kendaraan
bermotor 187.400.000,00
0523 Penjualan sewa beli 12.000.000.000,00
0529 Penjualan aset lainnya
yang berlebih, rusak,
dihapuskan 1.221.100.000,00
0530 Penerimaan sewa 13.033.800.000,00
0531 Sewa rumah dinas,
rumah negeri 4.082.700.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan,
gudang 1.298.900.000,00
0533 Sewa benda-benda
bergerak 6.512.800.000,00
*9247 0539 Sewa benda-benda tak
bergerak lainnya 1.139.400.000,00
0540 Penerimaan jasa I 303.664.600.000,00
0541 Penerimaan rumah sakit
dan instansi kesehatan
lainnya 2.027.500.000,00
0542 Penerimaan tempat
hiburan, taman, museum 256.500.000,00
0543 Penerimaan surat keterangan,
visa, paspor dan SIM, STNK,
BPKB 84.750.000.000,00
0544 Penerimaan sertifikat
pendaftaran tanah 17.500.000.000,00
0545 Penerimaan hak dan
Perijinan 129.280.800.000,00
0546 Penerimaan sensor,
karantina, pengawasan,
pemeriksaan 7.216.900.000,00
0547 Penerimaan jasa tenaga,
jasa pekerjaan 39.494.300.000,00
0548 Penerimaan jasa kantor
urusan agama 5.247.000.000,00
0549 Penerimaan jasa bandar
udara dan pelabuhan 17.891.600.000,00
0550 Penerimaan jasa II
0551 Penerimaan jasa lembaga
keuangan (jasa giro) 34.748.300.000,00
0552 Penerimaan iuran hasil
hutan, hasil laut,
royalti dan denda 121.193.500.000,00
0553 Penerimaan iuran lelang
untuk fakir miskin 2.300.000.000,00
0554 Penerimaan jasa kantor
catatan sipil 10.432.500.000,00
0555 Penerimaan biaya
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat
paksa 1.005.000.000,00
0556 Penerimaan uang
pewarganegaraan 0
0559 Penerimaan jasa lainnya 25.729.000.000,00
0560 Penerimaan rutin dari luar
negeri 13.000.000.000,00
0561 Bea visa dan paspor 8.000.000.000,00
0562 Bea konsuler 4.000.000.000,00
0563 Bea maritim 0
0564 Bea pemeriksaan 0
0565 Bea legalisasi dan
pembuatan surat
keterangan 1.000.000.000,00
0566 Bea legalisasi
*9248 surat-surat perdagangan
0
0569 Penerimaan ruitin lainnya
dari luar negeri 0
0580 Penerimaan penjualan, sewa
dan jasa swadana 1.060.205.100.000,00
0581 Penerimaan penjualan
swadana 1.845.700.000,00
0582 Penerimaan sewa
swadana 1.592.400.000,00
0583 Penerimaan jasa
swadana 1.056.767.000.000,00
0610 Penerimaan kejaksaan dan
peradilan 18.921.000.000,00
0611 Legalisasi tanda
tangan 80.000.000,00
0612 Pengesahan surat di
bawah tangan 20.000.000,00
0613 Uang meja (leges) dan
upah pada panitera
badan pengadilan 1.998.000.000,00
0614 Hasil denda, denda
tilang dan sebagainya 7.975.000.000,00
0615 Ongkos perkara 6.117.000.000,00
0619 Penerimaan kejaksaan
dan peradilan lainnya 2.731.000.000,00
0710 Penerimaan dari investasi 4.026.158.300.000,00
0711 Bagian laba dari
BUMN 1.872.000.000.000,00
0713 Pelunasan piutang
(penerimaan kembali
pinjaman) 2.154.158.300.000,00
0810 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan 36.313.300.000,00
0811 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat 893.800.000,00
0812 Penerimaan kembali
belanja pegawai daerah
otonom 3.000.000.000,00
0813 Penerimaan kembali
belanja pensiun 2.000.000.000,00
0814 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya 30.067.500.000,00
0815 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya 352.000.000,00
0820 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu 2.036.000.000,00
0821 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat 1.168.200.000,00
*9249 0822 Penerimaan kembali
belanja pegawai daerah
otonom 0
0823 Penerimaan kembali
belanja pensiun 0
0824 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya 70.400.000,00
0825 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya 797.400.000,00
0880 Penerimaan lain-lain swadana 0
0881 Penerimaan lain-lain
swadana 0
0890 Penerimaan lain-lain 1.109.723.900.000,00
0891 Penerimaan kembali
persekot, uang muka
gaji 591.500.000,00
0892 Penerimaan denda
keterlambatan penyelesaian
pekerjaan 2.116.500.000,00
0893 Penerimaan kembali, ganti
rugi 1.343.600.000,00
0894 Penerimaan kembali
perhitungan sisa lebih
subsidi gaji PNS daerah
otonom berdasarkan
SPM nihil KPKN 110.000.000.000,00
0899 Penerimaan anggaran
lainnya 995.672.300.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Pengeluaran rutin sebesar Rp 56.113.700.000.000,00
terdiri dari:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI 69.318.959.000,00
01.1 Subsektor Industri 69.318.959.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN
KEHUTANAN 353.704.885.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 157.658.318.000,00
*9250 02.2 Subsektor Kehutanan
196.046.567.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 30.652.312.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air 14.683.741.000,00
03.2 Subsektor Irigasi 15.968.571.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 120.568.571.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 120.568.571.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI 29.069.680.660.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 57.137.995.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 38.707.119.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 28.891.192.241.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil 82.643.305.000,00
06 SEKTOR TRANPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 253.751.363.000,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan 20.714.270.000,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat 20.545.325.000,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut 123.806.158.000,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara 49.622.839.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelamatan (SAR) 39.062.771.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERGI 87.786.410.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 83.669.571.000,00
07.2 Subsektor Energi 4.116.839.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS
DAN TELEKOMUNIKASI 26.455.884.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 13.572.811.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi 12.883.073.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI 10.163.854.140.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah 10.099.614.631.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan 64.239.509.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG 210.404.373.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 6.788.738.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang 203.615.635.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA 3.366.381.931.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 3.027.411.456.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan 253.063.921.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa 76.849.578.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
Raga 9.056.976.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA 277.011.020.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana 277.011.020.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA 510.491.082.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial 102.255.201.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 408.235.881.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN 13.920.484.000,00
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman 9.363.863.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan
Bangunan 4.556.621.000,00
15 SEKTOR AGAMA 980.685.214.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama 145.386.920.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama 835.298.294.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI 300.759.802.000,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar 197.886.988.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi 26.626.557.000,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan 1.976.150.000,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik 74.270.107.000,00
17 SEKTOR HUKUM 585.093.429.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional 512.225.150.000,00
*9252 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum 72.868.279.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN 3.105.884.135.000,00
18.1 Subsektor Apartur Negara 2.893.396.551.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan 212.487.584.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 1.137.486.983.000,00
19.1 Subsektor Politik 70.804.923.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri 786.841.415.000,00
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa 279.840.645.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN 5.499.808.363.000,00
20.1 Subsektor Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia 5.242.702.790.000,00
20.3 Subsektor Pendukung 257.105.573.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp
34.502.700.000.000,00 yang terdiri dari:
(dalam rupiah)
Nilai Rupiah
Rupiah Bantuan Proyek
Jumlah
dan Kredit Ekspor
01 SEKTOR INDUSTRI 207.821.000.000,00
298.808.000.000,00 506.629.000.000,00
01.1 Subsektor Industri 207.821.000.000,00
298.808.000.000,00 506.629.000.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN DAN
KEHUTANAN 823.326.000.000,00 471.083.000.000,00
1.294.409.000.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 812.754.000.000,00
438.435.000.000,00 1.251.189.000.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 10.572.000.000,00
32.648.000.000,00 43.220.000.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 1.239.819.000.000,00
1.077.597.000.000,00 2.317.416.000.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air 363.178.000.000,00
581.495.000.000,00 944.673.000.000,00
03.2 Subsektor Irigasi 876.641.000.000,00
496.102.000.000,00 1.372.743.000.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 160.266.000.000,00
26.842.000.000,00 187.108.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 160.266.000.000,00
26.842.000.000,00 187.108.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
*9253 PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI 181.811.000.000,00 219.645.000.000,00
401.456.000.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 21.500.000.000,00
112.000.000,00 21.612.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 46.425.000.000,00
34.560.000.000,00 80.985.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional 25.435.000.000,00
33.390.000.000,00 58.825.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 6.537.000.000,00
117.990.000.000,00 124.527.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil 81.914.000.000,00
33.593.000.000,00 115.507.000.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN
GEOFISIKA 4.228.487.000.000,00 2.542.684.000.000,00
6.771.171.000.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
Jalan 3.403.366.000.000,00
763.730.000.000,00 4.167.096.000.000,00
06.2 Subsektor Transportasi
Darat 339.278.000.000,00
580.911.000.000,00 920.189.000.000,00
06.3 Subsektor Transportasi
Laut 248.356.000.000,00 496.630.000.000,00
744.986.000.000,00
06.4 Subsektor Transportasi
Udara 218.319.000.000,00
684.358.000.000,00 902.677.000.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan (SAR) 19.168.000.000,00
17.055.000.000,00 36.223.000.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI 939.360.000.000,00
3.162.178.000.000,00 4.101.538.000.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 45.051.000.000,00
60.000.000.000,00 105.051.000.000,00
07.2 Subsektor Energi 894.309.000.000,00
3.102.178.000.000,00 3.996.487.000.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS
DAN TELEKOMUNIKASI 94.718.000.000,00
948.545.000.000,00 1.043.263.000.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 51.800.000.000,00
0 51.800.000.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi 42.918.000.000,00
948.545.000.000,00 991.463.000.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN
DAERAH DAN TRANSMIGRASI 6.222.609.000.000,00
286.520.000.000,00 6.509.129.000.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah 5.149.754.000.000,00
238.030.000.000,00 5.387.784.000.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan 1.072.855.000.000,00
48.490.000.000,00 1.121.345.000.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
DAN TATA RUANG 322.388.000.000,00
293.165.000.000,00 615.553.000.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan
Hidup 239.692.000.000,00
230.457.000.000,00 470.149.000.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang 82.696.000.000,00
62.708.000.000,00 145.404.000.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
*9254 KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA 3.057.445.000.000,00
913.205.000.000,00 3.970.650.000.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 2.809.554.000.000,00
866.822.000.000,00 3.676.376.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan
Luar Sekolah dan
Kedinasan 134.053.000.000,00 45.383.000.000,00
179.436.000.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa 68.646.000.000,00 0
68.646.000.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan
Olah Raga 45.192.000.000,00 1.000.000.000,00
46.192.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA 277.925.000.000,00
50.130.000.000,00 328.055.000.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana 277.925.000.000,00
50.130.000.000,00 328.055.000.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
SOSIAL, KESEHATAN,
PERANAN WANITA, ANAK DAN
REMAJA 1.090.485.000.000,00
274.455.000.000,00 1.364.940.000.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial 90.847.000.000,00
95.332.000.000,00 186.179.000.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 921.995.000.000,00
170.888.000.000,00 1.092.883.000.000,00
13.3 Subsektor Peranan Wanita,
Anak dan Remaja 77.643.000.000,00
8.235.000.000,00 85.878.000.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN 596.340.000.000,00
729.221.000.000,00 1.325.561.000.000,00
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman 571.795.000.000,00
674.224.000.000,00 1.246.019.000.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan 24.545.000.000,00
54.997.000.000,00 79.542.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA 177.920.000.000,00
75.741.000.000,00 253.661.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama 24.050.000.000,00 0
24.050.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama 153.870.000.000,00
75.741.000.000,00 229.611.000.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI 606.784.000.000,00
198.838.000.000,00 805.622.000.000,00
16.1 Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi 181.485.000.000,00
55.530.000.000,00 237.015.000.000,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar 92.925.000.000,00
32.310.000.000,00 125.235.000.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan
Teknologi 105.942.000.000,00 15.940.000.000,00
121.882.000.000,00
16.4 Subsektor Kelautan 70.050.000.000,00
82.670.000.000,00 152.720.000.000,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan 31.920.000.000,00
8.675.000.000,00 40.595.000.000,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik 124.462.000.000,00
3.713.000.000,00 128.175.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM 159.851.000.000,00
13.050.000.000,00 172.901.000.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional 14.143.000.000,00 12.600.000.000,00
26.743.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan
Apartur Hukum 42.267.000.000,00 0
42.267.000.000,00
17.3 Subsektor Sarana dan
Prasarana Hukum 103.441.000.000,00
450.000.000,00 103.891.000.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA
DAN PENGAWASAN 663.043.000.000,00
155.543.000.000,00 818.586.000.000,00
18.1 Subsektor Apartur Negara 610.201.000.000,00
154.395.000.000,00 764.596.000.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan 52.842.000.000,00
1.148.000.000,00 53.990.000.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA
MASSA 140.001.000.000,00
43.223.000.000,00 183.224.000.000,00
19.1 Subsektor Politik 26.728.000.000,00 0
26.728.000.000,00
19.2 Subsektor hubungan Luar
Negeri 5.968.000.000,00 0
5.968.000.000,00
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media
Massa 107.305.000.000,00
43.223.000.000,00 150.528.000.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN 898.701.000.000,00 633.127.000.000,00
1.531.828.000.000,00
20.1 Subsektor Rakyat Terlatih
dan perlindungan
Masyarakat 4.241.000.000,00 0
4.241.000.000,00
20.2 Subsektor ABRI 749.552.000.000,00
633.127.000.000,00 1.382.679.000.000,00
20.2 Subsektor Pendukung 144.908.000.000,00 0
144.908.000.000,00
Pasal 6
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
ditetapkan pada bulan April 1996.
Pasal 7
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini
ditetapkan pada bulan April 1996.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a, b, c dan d cukup jelas
Huruf e dan f
Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta
nerasa *9256 pembayaran dan perdagangan luar nageri
sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab
itu, penyusunan kebijaksanan kredit dan devisa dalam bentuk
dan arti seperti Pengeluaran Rutin Pengeluaran Pembangunan
sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
bentuk prognosa.
Ayat (2), (3), dan (4)
Cukup jekas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Apabila pada akhir tahun anggaran 1996/1997
terdapat sisa anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan
tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai
anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang
dinyatakan tidak berlaku adalah:
1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang
terdiri dari belanja pegawai belanja barang, dan belanja
modal;
2. Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur
Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan
Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir.
Pasal 14
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






