Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1997
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 6 thn 1997)

1997

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 6 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 :

UU 6/1997, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1997/1998

           *9523 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                   NOMOR 6 TAHUN 1997 (6/1997)

                             TENTANG

             ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                    TAHUN ANGGARAN 1997/1998

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1997/1998 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang
     yang dinamis;
b.   bahwa Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1997/1998 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Keempat pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana
     dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara
     tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c.   bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
     pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan
     hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya
     serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
     selanjutnya;
d.   bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
     dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa
     kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan
     Tahun Anggaran 1997/1998;
e.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
     448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
     Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968
     Nomor 53, tambahan Lembaran negara Nomor 2860);

                        Dengan persetujuan

                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:
Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG   ANGGARAN   PENDAPATAN   DAN
     BELANJA NEGARA TAHUN 1997/1998

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
     penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
     belanja negara;
2.   Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang
     diterima   negara   dalam  bentuk   penerimaan   perpajakan,
     penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan
     penerimaan negara bukan pajak;
3.   Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
     nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4.   Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk
     membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5.   Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
     membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
     baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
     atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6.   Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara
     untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7.   Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
     pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8.   Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi
     pendapatan negara dan belanja negara;
9.   Sektor adalah kumpulan subsektor;
10. Subsektor adalah kumpulan program;
11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
     atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
     proyek-proyek pembangunan.
12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
     atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
     proyek-proyek pembangunan.

                             Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998
diperoleh dari:
     a.   Sumber-sumber Penerimaan dalam Negeri;
     b.   Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     huruf a direncanakan sebesar Rp 88.060.700.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     huruf b direncanakan sebesar Rp 13.026.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998
     sebagaimana   dimaksud  dalam   ayat   (2)   dan  ayat (3)
     direncanakan sebesar Rp 101.086.700.000.000,00.

                             Pasal 3
(1)  Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
     ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
     a.   Penerimaan perpajakan sebesar Rp 64.714.600.000.000,00;
     b.   Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
     Rp 15.120.300.000.000,00;
     c.   Penerimaan    negara    bukan    pajak     sebesar   Rp
     8.225.800.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
     a.   Bantuan program sebesar nihil;
     b.   Bantuan proyek sebesar Rp 13.026.000.000.000,00.

                               Pasal 4
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 terdiri
      dari:
      a.    Pengeluaran Rutin;
      b.    Pengeluaran Pembangunan.
(2)   Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      a direncanakan sebesar Rp 62.158.800.000.000,00.
(3)   Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      huruf b direncanakan sebesar Rp 38.927.900.000.000,00.
(4)   Jumlah Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
      sebagaimana    dimaksud  dalam   ayat  (2)   dan  ayat  (3)
      direncanakan sebesar Rp 101.086.700.000.000,00.

                              Pasal 5

(1)   Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
      (2) dirinci menurut sektor:

      01   Sektor industri sebesar Rp     73.593.122.000,00
      02   Sektor pertanian dan
           Kehutanan sebesar Rp      579.010.522.000,00
      03   Sektor pengairan sebesar Rp    37.300.824.000,00
      04   Sektor tenaga kerja
                          sebesar    Rp   141.729.400.000,00
      05   Sektor perdagangan,
           pengembangan usaha
           nasional, keuangan dan
           koperasi sebesar          Rp   28.979.275.973.000,00
      06   Sektor transportasi,
           meteorologi dan geofisika
                          sebesar    Rp   301.273.894.000,00
      07   Sektor pertambangan dan
           energi           sebesar Rp    127.379.962.000,00
      08   Sektor pariwisata, pos
           dan telekomunikasi
                          sebesar    Rp   74.271.275.000,00
      09   Sektor pembangunan
           daerah dan transmigrasi
                          sebesar    Rp   11.707.532.111.000,00
      10   Sektor lingkungan hidup
           dan tata ruang sebesar    Rp   256.104.073.000,00
      11   Sektor pendidikan,
           kebudayaan nasional,
           kepercayaan terhadap
           Tuhan Yang Maha Esa,
           pemuda dan olah raga
                          sebesar   Rp    4.192.871.391.000,00

      12   Sektor kependudukan
           *9526 dan keluarga sejahtera
                          sebesar   Rp    315.870.504.000,00
      13   Sektor kesejahteraan
           sosial, kesehatan,
           peranan wanita, anak
           dan remaja      sebesar Rp     582.768.507.000,00
      14   Sektor perumahan dan
           Pemukiman
                          sebesar   Rp    20.083.759.000,00
      15   Sektor agama sebesar     Rp    1.195.776.517.000,00
      16   Sektor ilmu pengetahuan
           dan teknologi sebesar    Rp    383.659.477.000,00
      17   Sektor hukum sebesar     Rp    689.994.885.000,00
      18   Sektor aparatur negara
           dan pengawasan sebesar   Rp    4.805.542.495.000,00
      19   Sektor politik,hubungan
           luar negeri,penerangan,
           komunikasi dan media
           massa           sebesar Rp     1.417.040.649.000,00
      20   Sektor pertahanan dan
           keamanan        sebesar Rp     6.277.720.660.000,00

(2)   Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke
      dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)   Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
      ayat (3) dirinci menurut sektor:
      01   Sektor industri sebesar Rp    589.747.000.000,00
      02   Sektor pertanian dan
           kehutanan sebesar Rp     1.512.993.000.000,00
      03   Sektor pengairan sebesar Rp   2.616.136.000.000,00
      04   Sektor tenaga kerja
                           sebesar  Rp   269.406.000.000,00
      05   Sektor perdagangan,
           pengembangan usaha
           nasional, keuangan dan
           Koperasi         sebesar Rp   549.927.000.000,00
      06   Sektor transportasi,
           meteorologi dan
           geofisika sebesar Rp     6.849.854.000.000,00
      07   Sektor pertambangan
           dan energi       sebesar Rp   4.422.982.000.000,00
      08   Sektor pariwisata,
           pos dan telekomunikasi
                           sebesar  Rp   962.667.000.000,00
      09   Sektor pembangunan
           daerah dan transmigrasi
                          sebesar   Rp   7.164.086.000.000,00
      10   Sektor lingkungan
           hidup dan tata ruang
                          sebesar   Rp   685.760.000.000,00
      11   Sektor pendidikan,
           kebudayaan nasional,
           kepercayaan terhadap
           Tuhan Yang Maha Esa,
           *9527 pemuda dan olah raga
                          sebesar   Rp   4.676.944.000.000,00
      12   Sektor kependudukan
           dan keluarga sejahtera
                          sebesar   Rp   690.941.000.000,00
      13   Sektor kesejahteraan
           sosial,kesehatan,
           peranan wanita,anak dan
           remaja          sebesar Rp    2.097.216.000.000,00
      14   Sektor perumahan dan
           permukiman      sebesar Rp    1.533.757.000.000,00
      15   Sektor agama sebesar     Rp   304.034.000.000,00
      16   Sektor ilmu pengetahuan
           dan teknologi sebesar    Rp   881.778.000.000,00
      17   Sektor hukum sebesar     Rp   195.028.000.000,00
      18   Sektor aparatur negara
           dan pengawasan sebesar   Rp   910.974.000.000,00
      19   Sektor politik,hubungan
           luar negeri,penerangan,
           komunikasi dan media
           massa           sebesar Rp    286.119.000.000,00
      20   Sektor pertahanan dan
           keamanan        sebesar Rp    1.727.551.000.000,00

(4)   Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
      subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                              Pasal 6

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                              Pasal 7

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan
proyek-proyek ditetapkan dengan Keptusan Presiden.

                              Pasal 8

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran 1997/1998 Pemerintah membuat
      laporan Semester I mengenai:
      a.   Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
      b.   Realisasi Penerimaan Pembangunan;
      c.   Realisasi Pengeluaran Rutin;
      d.   Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
      e.   Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
      f.   Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
      Negeri.
(2)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
      menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      disampaikan      kepada     Dewan      Perwakilan     Rakyat
      selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4)   Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
      perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
      oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
      penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998.

                              Pasal 9

(1)   Sisa   kredit   anggaran  proyek-proyek   pada  Pengeluaran
      Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang masih diperlukan
      untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit
      anggaran Tahun Anggaran 1998/1999.
(2)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
      Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
      Tahun Anggaran 1998/1999.

                             Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 dapat digunakan
untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.

                             Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang perubahan
atas Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1997/1998 berakhir.

                             Pasal 12

(1)   Setelah Tahun Anggaran 1997/1998 berakhir, Pemerintah
      membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan
      anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) Setelah    diperiksa  oleh  Badan   pemeriksa  Keuangan
      disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun
       Anggaran 1997/1998 berakhir.

                              Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
*9528
                             Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                      Disahkan di Jakarta
                                      pada tanggal 18 Maret 1997
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                ttd.

                                             SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 16

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 6 TAHUN 1997
                               TENTANG
               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                      TAHUN ANGGARAN 1997/1998

UMUM

       Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional
       sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar
       1945,   yang   arah  kebijaksanaannya   ditetapkan   Majelis
       Permusyawaratan Rakyat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
       (GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan.
Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam
Rencana   Pembangunan    Lima  Tahun   (Repelita),     sedangkan
pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian
hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa sejalan dengan
arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara
berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan
prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah
dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap
berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Repelita
VI   sebagai    hasil-hasil   pembangunan     tersebut,    terus
diperbahaui, diperdalam dan diperluas dengan tetap bertumpu
pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun
pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan
semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998, yang merupakan APBN tahun ketiga Repelita VI,
merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan
pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk
mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta makin
berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan
ekonomi, dengan keterkaitan antara industri dan pertanian
serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana yang tertuang
dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1997/1998
juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal
maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia, harga
minyak di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar mata
uang dunia, serta perkembangan suku bunga internasional.
APBN Tahun Anggaran 1997/1998 tetap menganut prinsip
anggaran   berimbang   yang   dinamis,   yang    pada   dasarnya
mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi
jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan
pemerintah   yang    semakin   meningkat.   Prinsip     tersebut
memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan
negara melebihi yang direncanakan, dan dimanfaatkannya dana
tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan
atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan
dan   atau    yang    sangat   mendesak    sehingga     terjamin
kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas
ekonomi yang mantap. Pembentukan tabungan pemerintah, yang
merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan
pengeluaran rutin, sangat penting terutama dalam kaitannya
dengan pemupukan investasi dari sektor pemerintah, yang
bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong
laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri,
sepanjang   tidak    memiliki   ikatan   politik     dan   tidak
memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan
sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan,
sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin
ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus
menjaga kemantapan dan kestabilan penerimaan negara. Untuk
itu, pelaksanaan Undang-undang baru di bidang       pajak 1994,
yang merupakan penyempurnaan atas Undang-undang di bidang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah, serta Pajak Bumi
dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995
akan semakin di intensifkan. Selain itu, dalam rangka
menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional
di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga
telah   disahkan    Undang-undang    tentang   Kepabeanan   dan
Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 1996. Dengan diberlakukannya kedua Undang-undang
ini, maka *9530 Indonesia telah melangkah lebih maju di
bidang    peraturan      perundang-undangan,    yaitu    dengan
meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional.
Sejalan dengan itu, penerimaan negara bukan pajak juga
diusahakan peningkatannya, melalui berbagai kebijaksanaan
sesuai   ketentuan    perundangan   yang   berlaku.   Sedangkan
penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri
direncanakan tidak jauh berbeda dengan yang diperkirakan
dalam   Repelita    VI,   serta   digunakan   untuk   membiayai
proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi,
terutama yang meningkatkan ekspor non migas.
Di bidang belanja negara, terus diupayakan peningkatan
efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluaran rutin
melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan
tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat. Sementara itu, percepatan pembayaran hutang luar
negeri akan terus diupayakan yang dananya diperoleh dari
hasil penjualan saham Pemerintah dari BUMN dan atau sisa
Anggaran    Lebih.    Di   bidang   pengeluaran    pembangunan,
kebijaksanaan     alokasi    anggaran    belanja    pembangunan
diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dan skala
prioritas seperti yang tertuang dalam Repelita VI. Guna
mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah yang
masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta
pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti
jalan,   jembatan,     pelabuhan,   pengairan,    transportasi,
pembangkit tenaga listrik, dan telekomunikasi yang sangat
dibutuhkan oleh para investor, tetap memperoleh perhatian
yang besar.
Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar
daerah dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah
garis kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya
penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa
Tertinggal, serta Inpres Program Makanan Tambahan Anak
Sekolah untuk daerah tertentu dalam batas-batas kemampuan
     keuangan negara.
     Demi    terciptanya  iklim   investasi   yang   kondusif  bagi
     perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah
     serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di
     pasar     internasional,   kebijaksanaan      deregulasi   dan
     debirokratisasi, baik di sektor riil maupun sektor non riil
     terus dilanjutkan.
     Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
     anggaran    proyek-proyek   yang   masih    diperlukan   untuk
     penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
     1997/1998 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1998/1999, dan
     menjadi Tahun Anggaran 1998/1999. Dengan memperhatikan
     hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan
     Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disusun berdasarkan
     asumsi sebagai berikut:
     *9531 a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan tetap
     mengalami pertumbuhan;
     b.    bahwa perkenomian Indonesia diperkirakan cukup mantap
     dan stabil;
     c.    bahwa perkembangan harga minyak bumi di pasaran
     internasional masih tidak menentu;
     d.    bahwa kesinambungan pembangunan perlu dip[ertahankan
     dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di
     luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan penerimaan
     dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus
     ditingkatkan;
     e.    bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
     kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
     dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
     dapat terus dipertahankan;
     f.    bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam
     menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat
     perhatian yang lebih besar.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang
     digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
     Undang-undang   ini.   Dengan    adanya   pengertian   tentang
     istilah-istilah   tersebut    dapat   dicegah   adanya   salah
     pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang
     bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang
     dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan
     karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan
     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 2
     Cukup jelas

Pasal 3
     Ayat (1)
          (dalam rupiah)
Penerimaan perpajakan sebesar 64.714.600.000.000,00
yang terdiri dari:

0110 Pajak penghasilan (Pph) 29.117.700.000.000,00
0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
     24.601.400.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 2.505.000.000.000,00
0210 Penerimaan bea masuk      3.321.700.000.000,00
0220 Penerimaan cukai     4.436.300.000.000,00
0230 Penerimaan pajak ekspor/
     pungutan ekspor      100.000.000.000,00
0240 Bea meterai     610.500.000.000,00
0250 Bea lelang      22.000.000.000,00

Penerimaan dari sektor minyak bumi
dan gas alam sebesar     15.120.300.000.000,00
yang terdiri dari:

0310 Penerimaan minyak bumi dan
     gas alam 14.871.100.000.000,00
0320 Penerimaan laba bersih minyak
     (LBM)     249.200.000.000,00

     Penerimaan negara bukan pajak sebesar
     8.225.800.000.000,00
     yang terdiri dari:

0410 Penerimaan pendidikan     61.409.400.000,00
0411 Uang pendidikan      60.688.700.000,00
0412 Uang ujian masuk,kenaikan
     tingkat,dan akhir pendidikan 690.700.000,00
0413 Uang ujian untuk menjalankan
     praktek    30.000.000,00
0480 Penerimaan pendidikan swadana 453.065.400.000,00
0481 Penerimaan pendidikan swadana 453.065.400.000,00
0510 Penjualan hasil produksi,sitaan
     18.399.100.000,00
0511 Penjualan hasil pertanian,
     perkebunan      1.029.300.000,00
0512 Penjualan hasil peternakan     6.194.900.000,00
0513 Penjualan hasil perikanan      697.200.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan    3.000.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil
     farmasi    126.500.000,00
0516 Penjualan penerbitan,film dan
     hasil cetakan lainnya     492.000.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
      6.506.800.000,00
0519 Penjualan lainnya    352.400.000,00
0520 Penjualan aset tetap      14.164.400.000,00
0521 Penjualan rumah,gedung,bangunan,
     dan tanah 785.500.000,00
0522 Penjualan kendaraan bermotor 182.500.000,00
0523 Penjualan sewa beli 12.100.000.000,00
0529 Penjualan aset lainnya yang
     berlebih, rusak, dihapuskan    1.096.400.000,00
0530 Penerimaan sewa      11.598.000.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
     3.979.600.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 2.754.800.000,00
0533 Sewa benda-benda bergerak      4.228.900.000,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak
     lainnya   634.700.000,00
0540 Penerimaan jasa I    329.058.300.000,00
0541 Penerimaan rumah sakit dan
     instansi kesehatan lainnya     7.195.000.000,00
0542 Penerimaan tempat hiburan, taman,
     museum    230.000.000,00
0543 Penerimaan surat keterangan, visa,
     paspor dan SIM, STNK, BPKB     96.100.000.000,00
0544     Penerimaan sertifikat pendaftaran
     tanah     22.854.000.000,00
0545 Penerimaan hak dan perjanjian 164.504.800.000,00
0546 Penerimaan sensor, karantina,
     pengawasan, pemeriksaan 4.902.500.000,00
0547 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan
      5.826.600.000,00
0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama
     5.556.000.000,00
0549 Penerimaan jasa bandar udara dan
     pelabuhan 21.889.400.000,00
0550 Penerimaan jasa II 275.470.000.000,00
0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan
     (jasa giro)     33.261.400.000,00
0552 Penerimaan iuran hasil hutan,hasil
     laut, royalti dan denda 140.000.000.000,00
0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir
     miskin    2.300.000.000,00
0554 Penerimaan jasa kantor catatan
     sipil     11.050.000.000,00
0555 Penerimaan biaya penagihan
     pajak-pajak negara dengan surat
     paksa     1.751.000.000,00
0556 Penerimaan uang pewarganegaraan     250.000.000,00
0557 Pendapatan bea lelang     27.500.000.000,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan
     piutang negara dan lelang negara
     40.000.000.000,00
0559 Penerimaan jasa lainnya 19.357.600.000,00
0560 Penerimaan rutin dari luar negeri
     18.000.000.000,00
0561 Bea visa dan paspor 4.000.000.000,00
0562 Bea konsuler    4.000.000.000,00
0569 Penerimaan rutin lainnya dari
     luar negeri     10.000.000.000,00
     0580 Penerimaan penjualan,sewa dan
          jasa swadana    1.250.198.000.000,00
     0581 Penerimaan penjualan swadana 5.395.500.000,00
     0582 Penerimaan sewa swadana 1.222.100.000,00
     0583 Penerimaan jasa swadana 1.243.580.400.000,00
     0610 Penerimaan kejaksaaan dan
          peradilan 17.636.000.000,00
     0611 Legalisasi tanda tangan 80.000.000,00
     0612 Pengesahan surat di bawah tangan     20.000.000,00
     0613 Uang meja (leges) dan upah pada
          panitera badan pengadilan      2.075.000.000,00
     0614 Hasil denda,denda tilang dan
          sebagainya      11.000.000.000,00
     0615 Ongkos perkara 1.230.000.000,00
     0619 penerimaan kejaksaan dan peradilan
          lainnya    3.231.000.000,00

     0710 Penerimaan dari investasi     4.125.000.000.000,00
     *9534 0711      Bagian      laba        dari       BUMN
1.925.000.000.000,00
     0713 Pelunasan piutang (penerimaan
          kembali pinjaman)   2.200.000.000.000,00

     0810 Penerimaan kembali belanja
          tahun anggaran berjalan 36.912.000.000,00
     0811 Penerimaan kembali belanja
          pegawai pusat 1.442.800.000,00
     0812 Penerimaan kembali belanja
          pegawai daerah otonom    3.000.000.000,00
     0813 Penerimaan kembali belanja pensiun
          2.000.000.000,00
     0814 Penerimaan kembali belanja
          rutin lainnya 30.079.000.000,00
     0815 Penerimaan kembali belanja
          pembangunan rupiah lainnya    390.200.000,00

     0820 Penerimaan kembali belanja
          tahun anggaran yang lalu 2.361.300.000,00
     0821 Penerimaan kembali belanja
          pegawai pusat 1.312.200.000,00
     0824 Penerimaan kembali belanja
          rutin lainnya 107.300.000,00
     0825 Penerimaan kembali belanja
          pembangunan rupiah lainnya    941.800.000,00

     0890 Penerimaan lain-lain     1.612.528.100.000,00
     0891 Penerimaan kembali persekot,
          uang muka gaji 750.100.000,00
     0892 Penerimaan denda keterlambatan,
          penyelesaian pekerjaan   2.393.600.000,00
     0893 Penerimaan kembali ganti rugi 1.881.800.000,00
     0894 Penerimaan kembali perhitungan
          sisa lebih subsidi gaji PNS daerah
               otonom berdasarkan SPM nihil KPKN
               200.000.000.000,00
          0899 Penerimaan anggaran lainnya   1.407.502.600.000,00

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 4
     Cukup jelas

Pasal 5
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          pengeluaran rutin
          sebesar   Rp    62.158.800.000.000,00
          terdiri dari:
          (dalam rupiah)
     01   SEKTOR INDUSTRI      73.593.122.000,00
     01.1 Subsektor Industri 73.593.122.000,00
     *9535 02 SEKTOR          PERTANIAN       DAN        KEHUTANAN
     579.010.522.000,00
     02.1 Subsektor Pertanian 184.956.423.000,00
     02.2 Subsektor Kehutanan 394.054.099.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN     37.300.824.000,00
     03.1 Subsektor Pengembangan Sumber
          Daya Air 19.907.941.000,00
     03.2 Subsektor Irigasi    17.392.883.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA 141.729.400.000,00
     04.1 Subsektor Tenaga Kerja    141.729.400.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN
          KOPERASI 28.979.257.973.000,00
     05.1 Subsektor Perdagangan
          Dalam Negeri    69.119.462.000,00
     05.2 Subsektor Perdagangan
          Luar Negeri     42.836.220.000,00
     05.4 Subsektor Keuangan 28.778.487.875.000,00
     05.5 Subsektor Koperasi dan
          Pengusaha Kecil      88.832.416.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA 301.273.894.000,00
     06.1 Subsektor Prasarana Jalan      31.966.151.000,00
     06.2 Subsektor Transportasi Darat 24.413.144.000,00
     06.3 Subsektor Transportasi Laut    141.053.047.000,00
     06.4 Subsektor Transportasi Udara 57.751.640.000,00
     06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,
          Pencarian dan Penyelamatan (SAR)    46.089.912.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI      127.379.962.000,00
     07.1 Subsektor Pertambangan    122.340.386.000,00
     07.2 Subsektor Energi     5.039.576.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI 74.271.275.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata     17.658.846.000,00
08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi   56.612.429.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
     TRANSMIGRASI   11.707.532.111.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 11.635.112.852.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan
     Pemukiman Perambah Hutan 72.419.259.000,00

10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
     TATA RUANG     256.104.073.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup    8.864.526.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang     247.239.547.000,00

11     SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
       NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
       TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
       OLAH RAGA 4.192.871.391.000,00
11.1   Subsektor Pendidikan      3.767.128.244.000,00
11.2   Subsektor Pendidikan Luar
       Sekolah dan kedinasan     318.233.770.000,00
11.3   Subsektor Kebudayaan Nasional
       *9536 dan kepercayaan Terhadap Tuhan
       Yang Maha Esa 96.839.220.000,00
11.4   Subsektor Pemuda dan Olah Raga      10.670.157.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
     SEJAHTERA 315.870.504.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
     Keluarga Berencana 315.870.504.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
     KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK
     DAN REMAJA     582.768.507.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial     104.704.868.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 478.063.639.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN       20.083.759.000,00
14.1 Subsektor Perumahan dan
     Permukiman     13.304.849.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan
     Bangunan 6.778.910.000,00

15   SEKTOR AGAMA   1.195.776.517.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
     Beragama 185.296.272.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan
     Agama     1.010.480.245.000,00

16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI 383.659.477.000,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
     Terapan dan Dasar   253.301.376.000,00
     16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana
          dan Sarana Ilmu Pengetahuan
          dan Teknologi 32.922.209.000,00
     16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.129.020.000,00
     16.6 Subsektor Sistem Informasi dan
          Statistik 95.306.872.000,00

     17   SEKTOR HUKUM   689.994.885.000,00
     17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 602.336.845.000,00
     17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 87.658.040.000,00

     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN     4.805.542.495.000,00
     18.1 Subsektor Aparatur Negara      4.529.268.897.000,00
     18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
     dan Pelaksanaan Pengawasan     276.273.598.000,00

     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA     1.417.040.649.000,00
     19.1 Subsektor Politik   89.217.440.000,00
     19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri     961.701.054.000,00
     19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi
          *9537 dan Media Massa    366.122.155.000,00

     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN     6.277.720.660.000,00
     20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata
          Republik Indonesia 6.022.019.356.000,00
     20.3 Subsektor Pendukung 255.701.304.000,00

     Ayat (3)
          Cukup jelas
          Ayat (4)
          Pengeluaran pembangunan
          sebesar   Rp   38.927.900.000,00
          yang terdiri dari:
          (dalam rupiah)

                    Nilai Rupiah
                    Rupiah         Bantuan Proyek Jumlah
                                   dan Kredit Ekspor

01   SEKTOR INDUSTRI           244.953.000.000,00
     344.794.000.000,00     589.747.000.000,00
01.1 Subsektor Industri   244.953.000.000,00 344.794.000.000,00
589.747.000.000,00

02   SEKTOR PERTANIAN
     DAN KEHUTANAN        966.796.000.000,00   546.197.000.000,00
     1.512.993.000.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 954.110.000.000,00    522.478.000.000,00
     1.476.588.000.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 12.686.000.000,00      23.719.000.000,00
36.405.000.000,00

03   SEKTOR PENGAIRAN            1.472.580.000.000,00
1.143.556.000.000,00      2.616.136.000.000,00
03.1 Subsektor
     Pengembangan Sumber
     Daya Air        399.300.000.000,00 660.173.000.000,00
     1.059.473.000.000,00
03.2 Subsektor   Irigasi                       1.073.280.000.000,00
     483.383.000.000,00 1.556.663.000.000,00

04   SEKTOR TENAGA KERJA 197.860.000.000,00    71.546.000.000,00
269.406.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga
     Kerja               197.860.000.000,00    71.546.000.000,00
269.406.000.000,00

05   SEKTOR PERDAGANGAN,
     PENGEMBANGAN USAHA
     NASIONAL, KEUANGAN,
     DAN KOPERASI        226.220.000.000,00 323.707.000.000,00
549.927.000.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
     Dalam Negeri          25.725.000.000,00    9.600.000.000,00
35.325.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
     Luar Negeri           73.645.000.000,00 110.055.000.000,00
183.700.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembangan
     Usaha Nasional         6.895.000.000,00    6.748.000.000,00
13.643.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan     6.855.000.000,00 154.799.000.000,00
161.654.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
     Pengusaha Kecil           113.100.000.000,00
42.505.000.000,00     155.605.000.000,00

06   SEKTOR TRANSPORTASI,
     METEOROLOGI DAN
     GEOFISIKA         4.687.886.000.000,00
2.161.968.000.000,00      6.849.854.000.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
     Jalan                  3.728.466.000.000,00
     818.724.000.000,00 4.547.190.000.000,00
06.2 Subsektor
     Transportasi Darat 409.925.000.000,00 646.424.000.000,00
     1.056.349.000.000,00
06.3 Subsektor
     Transportasi Laut    275.610.000.000,00 393.482.000.000,00
669.092.000.000,00
06.4 Subsektor
     Transportasi Udara 250.385.000.000,00 290.366.000.000,00
540.751.000.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi
     Geofisika,Pencarian
     dan Penyelamatan
     *9538 (SAR)              23.500.000.000,00
12.972.000.000,00      36.472.000.000,00

07   SEKTOR PERTAMBANGAN
     DAN ENERGI           1.080.975.000.000,00
3.342.007.000.000,00     4.422.982.000.000,00
07.1 Subsektor
     Pertambangan        60.175.000.000,00               0,00
60.175.000.000,00
07.2 Subsektor Energi          1.020.800.000.000,00
3.342.007.000.000,00     4.362.807.000.000,00

08   SEKTOR PARIWISATA,
     POS DAN
     TELEKOMUNIKASI          107.475.000.000,00
     855.192.000.000,00     962.667.000.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata      69.383.000.000,00               0,00
        69.383.000.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
     Telekomunikasi       38.092.000.000,00    855.192.000.000,00
893.284.000.000,00

09   SEKTOR PEMBANGUNAN
     DAERAH DAN
     TRANSMIGRASI          6.881.852.000.000,00
     282.234.000.000,00 7.164.086.000.000,00
09.1 Subsektor
     Pembangunan    Daerah                    5.402.807.000.000,00
     273.434.000.000,00 5.676.241.000.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi
     dan Pemukiman
     Perambah Hutan        1.479.045.000.000,00
8.800.000.000,00    1.487.845.000.000,00

10.  SEKTOR LINGKUNGAN
     HIDUP DAN TATA RUANG      420.757.000.000,00
     265.003.000.000,00     685.760.000.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan
     Hidup                325.436.000.000,00 190.596.000.000,00
516.032.000.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang       95.321.000.000,00
74.407.000.000,00      169.728.000.000,00

11.   SEKTOR PENDIDIKAN,
      KEBUDAYAAN NASIONAL,
      KEPERCAYAAN TERHADAP
      TUHAN YANG MAHA ESA,
      PEMUDA DAN OLAH
      RAGA            3.735.368.000.000,00    941.576.000.000,00
      4.676.944.000.000,00
11.1 Subsektor
     Pendidikan           3.397.759.000.000,00
     877.224.000.000,00 4.274.983.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan
     Luar Sekolah dan
     Kedinasan        172.964.000.000,00       64.352.000.000,00
237.316.000.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
     Nasional dan
     Kepercayaan Terhadap
     Tuhan Yang Maha Esa     94.020.000.000,00                0,00
        94.020.000.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan
     Olah Raga         70.625.000.000,00                 0,00
70.625.000.000,00

12   SEKTOR KEPENDUDUKAN
     DAN KELUARGA
     SEJAHTERA        634.840.000.000,00      56.101.000.000,00
690.941.000.000,00
12.1 Subsektor
     Kependudukan dan
     Keluarga Berencana    634.840.000.000,00
56.101.000.000,00     690.941.000.000,00

13   SEKTOR KESEJAHTERAAN
     SOSIAL,KESEHATAN,
     PERANAN WANITA,ANAK
     DAN REMAJA           1.527.614.000.000,00
     569.602.000.000,00 2.097.216.000.000,00
13.1 Subsektor
     Kesejahteraan
     Sosial                 118.401.000.000,00
     184.100.000.000,00     302.501.000.000,00
13.2 Subsektor
     Kesehatan       1.131.562.000.000,00      373.364.000.000,00
     1.504.926.000.000,00
13.3 Subsektor
     Peranan Wanita,
     Anak dan remaja             277.651.000.000,00
12.138.000.000,00      289.789.000.000,00

14   SEKTOR PERUMAHAN
     DAN PERMUKIMAN        671.272.000.000,00
     862.485.000.000,00 1.533.757.000.000,00
14.1 Subsektor
     Perumahan dan
     *9539 Permukiman           649.027.000.000,00
     789.128.000.000,00 1.438.155.000.000,00
14.2 Subsektor
     Penataan Kota
     dan Bangunan           22.245.000.000,00
73.357.000.000,00      95.602.000.000,00
15   SEKTOR AGAMA          226.210.000.000,00
77.824.000.000,00     304.034.000.000,00
15.1 Subsektor
     Pelayanan
     Kehidupan
     Beragama          34.380.000.000,00                 0,00
34.380.000.000,00
15.2 Subsektor
     Pembinaan
     Pendidikan Agama           191.830.000.000,00
77.824.000.000,00     269.654.000.000,00

16   SEKTOR ILMU
     PENGETAHUAN DAN
     TEKNOLOGI         701.422.000.000,00      180.356.000.000,00
881.778.000.000,00
16.1 Subsektor
     Teknik Produksi
     dan Teknologi          211.716.000.000,00
47.069.000.000,00      258.785.000.000,00
16.2 Subsektor
     Ilmu Pengetahuan
     Terapan dan Dasar       99.969.000.000,00
459.000.000,00    100.428.000.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
     Prasarana dan Sarana
     Ilmu Pengetahuan
     dan teknologi          133.480.000.000,00
97.627.000.000,00      231.107.000.000,00
16.4 Subsektor Kelautan      95.000.000.000,00
28.600.000.000,00      123.600.000.000,00
16.5 Subsektor
     Kedirgantaraan          35.825.000.000,00
4.918.000.000,00        40.743.000.000,00
16.6 Subsektor Sistem
     Informasi dan
     Statistik         125.432.000.000,00        1.683.000.000,00
127.115.000.000,00

17   SEKTOR HUKUM          193.648.000.000,00
1.380.000.000,00      195.028.000.000,00
17.1 Subsektor
     Pembinaan Hukum
     Nasional          13.870.000.000,00        1.380.000.000,00
15.250.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan
     Aparatur Hukum         49.237.000.000,00                   0,00
        49.237.000.000,00
17.3 Subsektor Sarana
     dan Prasarana Hukum   130.541.000.000,00                   0,00
       130.541.000.000,00
18   SEKTOR APARATUR
     NEGARA DAN PENGAWASAN       689.242.000.000,00
     221.732.000.000,00     910.974.000.000,00
18.1 Subsektor Aparatur
     Negara                 672.969.000.000,00
     218.158.000.000,00     890.854.000.000,00
18.2 Subsektor
     Pendayagunaan Sistem
     dan Pelaksanaan
     Pengawasan              16.546.000.000,00
3.574.000.000,00        20.120.000.000,00

19   SEKTOR POLITIK,
     HUBUNGAN LUAR NEGERI,
     PENERANGAN,KOMUNIKASI
     DAN MEDIA MASSA            148.737.000.000,00
     137.382.000.000,00    286.119.000.000,00
19.1 Subsektor Politik      19.997.000.000,00                0,00
        19.997.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan
     Luar Negeri             7.225.000.000,00                0,00
         7.225.000.000,00
19.3 Subsektor Penerangan,
     Komunikasi dan
     Media Massa           121.515.000.000,00
     137.382.000.000,00    258.897.000.000,00

20   SEKTOR PERTAHANAN
     DAN KEAMANAN         1.086.193.000.000,00
     641.358.000.000,00 1.727.551.000.000,00
20.1 Subsektor Rakyat
     Terlatih dan
     Perlindungan
     Masyarakat           3.690.000.000,000,00
3.690.000.000,00
20.2 Subsektor ABRI         926.110.000.000,00
     641.358.000.000,00 1.567.468.000.000,00
20.3 Subsektor Pendkung     156.393.000.000,00               0,00
       156.393.000.000,00

Pasal 6
     Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini
     ditetapkan pada bulan April 1997.

Pasal 7
     Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini
     ditetapkan pada bulan April 1997.

Pasal 8
     Ayat (1)
     Huruf a, b, c, dan d
          Cukup jelas
     Huruf e dan f
          Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta
     neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar
     berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu,
     penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan
     arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
     sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
     bentuk prognosa.
     Ayat (2), (3), dan (4)
          Cukup jelas

Pasal 9
     Cukup jelas

Pasal 10
     Apabila pada akhir tahun anggaran 1997/1998 terdapat sisa
     anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo
     kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran
     belanja tahun-tahun anggaran beriutnya.

Pasal 11
     Cukup jelas

Pasal 12
     Cukup jelas

Pasal 13
     Pasal-pasal Indische     Comptabiliteitswet       yang   dinyatakan
     tidak berlaku adalah:

     1.   Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri
     dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
     2.   Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
     menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
     3.   Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan
     Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
     lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan
     berakhir.

Pasal 14
      Cukup jelas
             TAMBAHAN   LEMBARAN   NEGARA   REPUBLIK   INDONESIA   NOMOR
*9541
3672


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.