- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 6 thn 1997)
1997
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 6 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
UU 6/1997, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1997/1998
*9523 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 6 TAHUN 1997 (6/1997)
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1997/1998
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang
yang dinamis;
b. bahwa Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Keempat pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara
tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c. bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan
hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya
serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa
kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan
Tahun Anggaran 1997/1998;
e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968
Nomor 53, tambahan Lembaran negara Nomor 2860);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN 1997/1998
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai
belanja negara;
2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan,
penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan
penerimaan negara bukan pajak;
3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari
nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara
untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi
pendapatan negara dan belanja negara;
9. Sektor adalah kumpulan subsektor;
10. Subsektor adalah kumpulan program;
11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan
atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998
diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp 88.060.700.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 13.026.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp 101.086.700.000.000,00.
Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 64.714.600.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar
Rp 15.120.300.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
8.225.800.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek sebesar Rp 13.026.000.000.000,00.
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 terdiri
dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp 62.158.800.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 38.927.900.000.000,00.
(4) Jumlah Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp 101.086.700.000.000,00.
Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(2) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 73.593.122.000,00
02 Sektor pertanian dan
Kehutanan sebesar Rp 579.010.522.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 37.300.824.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 141.729.400.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 28.979.275.973.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 301.273.894.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 127.379.962.000,00
08 Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
sebesar Rp 74.271.275.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp 11.707.532.111.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 256.104.073.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 4.192.871.391.000,00
12 Sektor kependudukan
*9526 dan keluarga sejahtera
sebesar Rp 315.870.504.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak
dan remaja sebesar Rp 582.768.507.000,00
14 Sektor perumahan dan
Pemukiman
sebesar Rp 20.083.759.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 1.195.776.517.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 383.659.477.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 689.994.885.000,00
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 4.805.542.495.000,00
19 Sektor politik,hubungan
luar negeri,penerangan,
komunikasi dan media
massa sebesar Rp 1.417.040.649.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 6.277.720.660.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke
dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 589.747.000.000,00
02 Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar Rp 1.512.993.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.616.136.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 269.406.000.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
Koperasi sebesar Rp 549.927.000.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan
geofisika sebesar Rp 6.849.854.000.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 4.422.982.000.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 962.667.000.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp 7.164.086.000.000,00
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata ruang
sebesar Rp 685.760.000.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
*9527 pemuda dan olah raga
sebesar Rp 4.676.944.000.000,00
12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar Rp 690.941.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan
remaja sebesar Rp 2.097.216.000.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp 1.533.757.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 304.034.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi sebesar Rp 881.778.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 195.028.000.000,00
18 Sektor aparatur negara
dan pengawasan sebesar Rp 910.974.000.000,00
19 Sektor politik,hubungan
luar negeri,penerangan,
komunikasi dan media
massa sebesar Rp 286.119.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 1.727.551.000.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan
kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 7
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan
proyek-proyek ditetapkan dengan Keptusan Presiden.
Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1997/1998 Pemerintah membuat
laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar
Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998.
Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran
Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang masih diperlukan
untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1998/1999.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 dapat digunakan
untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang perubahan
atas Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 1997/1998 berakhir.
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1997/1998 berakhir, Pemerintah
membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan
anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun
Anggaran 1997/1998 berakhir.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
*9528
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 16
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1997
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1997/1998
UMUM
Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar
1945, yang arah kebijaksanaannya ditetapkan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan.
Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam
Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sedangkan
pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian
hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa sejalan dengan
arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara
berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan
prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah
dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap
berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Repelita
VI sebagai hasil-hasil pembangunan tersebut, terus
diperbahaui, diperdalam dan diperluas dengan tetap bertumpu
pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun
pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan
semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1997/1998, yang merupakan APBN tahun ketiga Repelita VI,
merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan
pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk
mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta makin
berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan
ekonomi, dengan keterkaitan antara industri dan pertanian
serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana yang tertuang
dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1997/1998
juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal
maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia, harga
minyak di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar mata
uang dunia, serta perkembangan suku bunga internasional.
APBN Tahun Anggaran 1997/1998 tetap menganut prinsip
anggaran berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya
mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi
jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan
pemerintah yang semakin meningkat. Prinsip tersebut
memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan
negara melebihi yang direncanakan, dan dimanfaatkannya dana
tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan
atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan
dan atau yang sangat mendesak sehingga terjamin
kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas
ekonomi yang mantap. Pembentukan tabungan pemerintah, yang
merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan
pengeluaran rutin, sangat penting terutama dalam kaitannya
dengan pemupukan investasi dari sektor pemerintah, yang
bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong
laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri,
sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak
memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan
sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan,
sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin
ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus
menjaga kemantapan dan kestabilan penerimaan negara. Untuk
itu, pelaksanaan Undang-undang baru di bidang pajak 1994,
yang merupakan penyempurnaan atas Undang-undang di bidang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah, serta Pajak Bumi
dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995
akan semakin di intensifkan. Selain itu, dalam rangka
menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional
di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga
telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan
Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 1996. Dengan diberlakukannya kedua Undang-undang
ini, maka *9530 Indonesia telah melangkah lebih maju di
bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan
meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional.
Sejalan dengan itu, penerimaan negara bukan pajak juga
diusahakan peningkatannya, melalui berbagai kebijaksanaan
sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sedangkan
penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri
direncanakan tidak jauh berbeda dengan yang diperkirakan
dalam Repelita VI, serta digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi,
terutama yang meningkatkan ekspor non migas.
Di bidang belanja negara, terus diupayakan peningkatan
efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluaran rutin
melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan
tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat. Sementara itu, percepatan pembayaran hutang luar
negeri akan terus diupayakan yang dananya diperoleh dari
hasil penjualan saham Pemerintah dari BUMN dan atau sisa
Anggaran Lebih. Di bidang pengeluaran pembangunan,
kebijaksanaan alokasi anggaran belanja pembangunan
diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dan skala
prioritas seperti yang tertuang dalam Repelita VI. Guna
mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi,
pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah yang
masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta
pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti
jalan, jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi,
pembangkit tenaga listrik, dan telekomunikasi yang sangat
dibutuhkan oleh para investor, tetap memperoleh perhatian
yang besar.
Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar
daerah dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah
garis kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya
penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa
Tertinggal, serta Inpres Program Makanan Tambahan Anak
Sekolah untuk daerah tertentu dalam batas-batas kemampuan
keuangan negara.
Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi
perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah
serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di
pasar internasional, kebijaksanaan deregulasi dan
debirokratisasi, baik di sektor riil maupun sektor non riil
terus dilanjutkan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
1997/1998 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1998/1999, dan
menjadi Tahun Anggaran 1998/1999. Dengan memperhatikan
hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disusun berdasarkan
asumsi sebagai berikut:
*9531 a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan tetap
mengalami pertumbuhan;
b. bahwa perkenomian Indonesia diperkirakan cukup mantap
dan stabil;
c. bahwa perkembangan harga minyak bumi di pasaran
internasional masih tidak menentu;
d. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dip[ertahankan
dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di
luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan penerimaan
dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus
ditingkatkan;
e. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
dapat terus dipertahankan;
f. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam
menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat
perhatian yang lebih besar.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang
digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang
istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah
pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang
bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang
dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan
karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
(dalam rupiah)
Penerimaan perpajakan sebesar 64.714.600.000.000,00
yang terdiri dari:
0110 Pajak penghasilan (Pph) 29.117.700.000.000,00
0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
24.601.400.000.000,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 2.505.000.000.000,00
0210 Penerimaan bea masuk 3.321.700.000.000,00
0220 Penerimaan cukai 4.436.300.000.000,00
0230 Penerimaan pajak ekspor/
pungutan ekspor 100.000.000.000,00
0240 Bea meterai 610.500.000.000,00
0250 Bea lelang 22.000.000.000,00
Penerimaan dari sektor minyak bumi
dan gas alam sebesar 15.120.300.000.000,00
yang terdiri dari:
0310 Penerimaan minyak bumi dan
gas alam 14.871.100.000.000,00
0320 Penerimaan laba bersih minyak
(LBM) 249.200.000.000,00
Penerimaan negara bukan pajak sebesar
8.225.800.000.000,00
yang terdiri dari:
0410 Penerimaan pendidikan 61.409.400.000,00
0411 Uang pendidikan 60.688.700.000,00
0412 Uang ujian masuk,kenaikan
tingkat,dan akhir pendidikan 690.700.000,00
0413 Uang ujian untuk menjalankan
praktek 30.000.000,00
0480 Penerimaan pendidikan swadana 453.065.400.000,00
0481 Penerimaan pendidikan swadana 453.065.400.000,00
0510 Penjualan hasil produksi,sitaan
18.399.100.000,00
0511 Penjualan hasil pertanian,
perkebunan 1.029.300.000,00
0512 Penjualan hasil peternakan 6.194.900.000,00
0513 Penjualan hasil perikanan 697.200.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan 3.000.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil
farmasi 126.500.000,00
0516 Penjualan penerbitan,film dan
hasil cetakan lainnya 492.000.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
6.506.800.000,00
0519 Penjualan lainnya 352.400.000,00
0520 Penjualan aset tetap 14.164.400.000,00
0521 Penjualan rumah,gedung,bangunan,
dan tanah 785.500.000,00
0522 Penjualan kendaraan bermotor 182.500.000,00
0523 Penjualan sewa beli 12.100.000.000,00
0529 Penjualan aset lainnya yang
berlebih, rusak, dihapuskan 1.096.400.000,00
0530 Penerimaan sewa 11.598.000.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
3.979.600.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 2.754.800.000,00
0533 Sewa benda-benda bergerak 4.228.900.000,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak
lainnya 634.700.000,00
0540 Penerimaan jasa I 329.058.300.000,00
0541 Penerimaan rumah sakit dan
instansi kesehatan lainnya 7.195.000.000,00
0542 Penerimaan tempat hiburan, taman,
museum 230.000.000,00
0543 Penerimaan surat keterangan, visa,
paspor dan SIM, STNK, BPKB 96.100.000.000,00
0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran
tanah 22.854.000.000,00
0545 Penerimaan hak dan perjanjian 164.504.800.000,00
0546 Penerimaan sensor, karantina,
pengawasan, pemeriksaan 4.902.500.000,00
0547 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan
5.826.600.000,00
0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama
5.556.000.000,00
0549 Penerimaan jasa bandar udara dan
pelabuhan 21.889.400.000,00
0550 Penerimaan jasa II 275.470.000.000,00
0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 33.261.400.000,00
0552 Penerimaan iuran hasil hutan,hasil
laut, royalti dan denda 140.000.000.000,00
0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir
miskin 2.300.000.000,00
0554 Penerimaan jasa kantor catatan
sipil 11.050.000.000,00
0555 Penerimaan biaya penagihan
pajak-pajak negara dengan surat
paksa 1.751.000.000,00
0556 Penerimaan uang pewarganegaraan 250.000.000,00
0557 Pendapatan bea lelang 27.500.000.000,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan
piutang negara dan lelang negara
40.000.000.000,00
0559 Penerimaan jasa lainnya 19.357.600.000,00
0560 Penerimaan rutin dari luar negeri
18.000.000.000,00
0561 Bea visa dan paspor 4.000.000.000,00
0562 Bea konsuler 4.000.000.000,00
0569 Penerimaan rutin lainnya dari
luar negeri 10.000.000.000,00
0580 Penerimaan penjualan,sewa dan
jasa swadana 1.250.198.000.000,00
0581 Penerimaan penjualan swadana 5.395.500.000,00
0582 Penerimaan sewa swadana 1.222.100.000,00
0583 Penerimaan jasa swadana 1.243.580.400.000,00
0610 Penerimaan kejaksaaan dan
peradilan 17.636.000.000,00
0611 Legalisasi tanda tangan 80.000.000,00
0612 Pengesahan surat di bawah tangan 20.000.000,00
0613 Uang meja (leges) dan upah pada
panitera badan pengadilan 2.075.000.000,00
0614 Hasil denda,denda tilang dan
sebagainya 11.000.000.000,00
0615 Ongkos perkara 1.230.000.000,00
0619 penerimaan kejaksaan dan peradilan
lainnya 3.231.000.000,00
0710 Penerimaan dari investasi 4.125.000.000.000,00
*9534 0711 Bagian laba dari BUMN
1.925.000.000.000,00
0713 Pelunasan piutang (penerimaan
kembali pinjaman) 2.200.000.000.000,00
0810 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan 36.912.000.000,00
0811 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 1.442.800.000,00
0812 Penerimaan kembali belanja
pegawai daerah otonom 3.000.000.000,00
0813 Penerimaan kembali belanja pensiun
2.000.000.000,00
0814 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya 30.079.000.000,00
0815 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya 390.200.000,00
0820 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu 2.361.300.000,00
0821 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 1.312.200.000,00
0824 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya 107.300.000,00
0825 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya 941.800.000,00
0890 Penerimaan lain-lain 1.612.528.100.000,00
0891 Penerimaan kembali persekot,
uang muka gaji 750.100.000,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan,
penyelesaian pekerjaan 2.393.600.000,00
0893 Penerimaan kembali ganti rugi 1.881.800.000,00
0894 Penerimaan kembali perhitungan
sisa lebih subsidi gaji PNS daerah
otonom berdasarkan SPM nihil KPKN
200.000.000.000,00
0899 Penerimaan anggaran lainnya 1.407.502.600.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
pengeluaran rutin
sebesar Rp 62.158.800.000.000,00
terdiri dari:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI 73.593.122.000,00
01.1 Subsektor Industri 73.593.122.000,00
*9535 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
579.010.522.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 184.956.423.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 394.054.099.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 37.300.824.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan Sumber
Daya Air 19.907.941.000,00
03.2 Subsektor Irigasi 17.392.883.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 141.729.400.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja 141.729.400.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN
KOPERASI 28.979.257.973.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 69.119.462.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 42.836.220.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 28.778.487.875.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil 88.832.416.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA 301.273.894.000,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan 31.966.151.000,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat 24.413.144.000,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut 141.053.047.000,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara 57.751.640.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,
Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 46.089.912.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 127.379.962.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 122.340.386.000,00
07.2 Subsektor Energi 5.039.576.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI 74.271.275.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 17.658.846.000,00
08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 56.612.429.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI 11.707.532.111.000,00
09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 11.635.112.852.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan 72.419.259.000,00
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG 256.104.073.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 8.864.526.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang 247.239.547.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA 4.192.871.391.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 3.767.128.244.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan kedinasan 318.233.770.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional
*9536 dan kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa 96.839.220.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 10.670.157.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA 315.870.504.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana 315.870.504.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK
DAN REMAJA 582.768.507.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 104.704.868.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 478.063.639.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 20.083.759.000,00
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman 13.304.849.000,00
14.2 Subsektor Penataan Kota dan
Bangunan 6.778.910.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.195.776.517.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
Beragama 185.296.272.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan
Agama 1.010.480.245.000,00
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI 383.659.477.000,00
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar 253.301.376.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana
dan Sarana Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi 32.922.209.000,00
16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.129.020.000,00
16.6 Subsektor Sistem Informasi dan
Statistik 95.306.872.000,00
17 SEKTOR HUKUM 689.994.885.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 602.336.845.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 87.658.040.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN 4.805.542.495.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 4.529.268.897.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem
dan Pelaksanaan Pengawasan 276.273.598.000,00
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA 1.417.040.649.000,00
19.1 Subsektor Politik 89.217.440.000,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 961.701.054.000,00
19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi
*9537 dan Media Massa 366.122.155.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 6.277.720.660.000,00
20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia 6.022.019.356.000,00
20.3 Subsektor Pendukung 255.701.304.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran pembangunan
sebesar Rp 38.927.900.000,00
yang terdiri dari:
(dalam rupiah)
Nilai Rupiah
Rupiah Bantuan Proyek Jumlah
dan Kredit Ekspor
01 SEKTOR INDUSTRI 244.953.000.000,00
344.794.000.000,00 589.747.000.000,00
01.1 Subsektor Industri 244.953.000.000,00 344.794.000.000,00
589.747.000.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN
DAN KEHUTANAN 966.796.000.000,00 546.197.000.000,00
1.512.993.000.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 954.110.000.000,00 522.478.000.000,00
1.476.588.000.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 12.686.000.000,00 23.719.000.000,00
36.405.000.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 1.472.580.000.000,00
1.143.556.000.000,00 2.616.136.000.000,00
03.1 Subsektor
Pengembangan Sumber
Daya Air 399.300.000.000,00 660.173.000.000,00
1.059.473.000.000,00
03.2 Subsektor Irigasi 1.073.280.000.000,00
483.383.000.000,00 1.556.663.000.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 197.860.000.000,00 71.546.000.000,00
269.406.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga
Kerja 197.860.000.000,00 71.546.000.000,00
269.406.000.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN,
DAN KOPERASI 226.220.000.000,00 323.707.000.000,00
549.927.000.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 25.725.000.000,00 9.600.000.000,00
35.325.000.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 73.645.000.000,00 110.055.000.000,00
183.700.000.000,00
05.3 Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional 6.895.000.000,00 6.748.000.000,00
13.643.000.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 6.855.000.000,00 154.799.000.000,00
161.654.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil 113.100.000.000,00
42.505.000.000,00 155.605.000.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN
GEOFISIKA 4.687.886.000.000,00
2.161.968.000.000,00 6.849.854.000.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
Jalan 3.728.466.000.000,00
818.724.000.000,00 4.547.190.000.000,00
06.2 Subsektor
Transportasi Darat 409.925.000.000,00 646.424.000.000,00
1.056.349.000.000,00
06.3 Subsektor
Transportasi Laut 275.610.000.000,00 393.482.000.000,00
669.092.000.000,00
06.4 Subsektor
Transportasi Udara 250.385.000.000,00 290.366.000.000,00
540.751.000.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi
Geofisika,Pencarian
dan Penyelamatan
*9538 (SAR) 23.500.000.000,00
12.972.000.000,00 36.472.000.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI 1.080.975.000.000,00
3.342.007.000.000,00 4.422.982.000.000,00
07.1 Subsektor
Pertambangan 60.175.000.000,00 0,00
60.175.000.000,00
07.2 Subsektor Energi 1.020.800.000.000,00
3.342.007.000.000,00 4.362.807.000.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA,
POS DAN
TELEKOMUNIKASI 107.475.000.000,00
855.192.000.000,00 962.667.000.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 69.383.000.000,00 0,00
69.383.000.000,00
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi 38.092.000.000,00 855.192.000.000,00
893.284.000.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN
DAERAH DAN
TRANSMIGRASI 6.881.852.000.000,00
282.234.000.000,00 7.164.086.000.000,00
09.1 Subsektor
Pembangunan Daerah 5.402.807.000.000,00
273.434.000.000,00 5.676.241.000.000,00
09.2 Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman
Perambah Hutan 1.479.045.000.000,00
8.800.000.000,00 1.487.845.000.000,00
10. SEKTOR LINGKUNGAN
HIDUP DAN TATA RUANG 420.757.000.000,00
265.003.000.000,00 685.760.000.000,00
10.1 Subsektor Lingkungan
Hidup 325.436.000.000,00 190.596.000.000,00
516.032.000.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang 95.321.000.000,00
74.407.000.000,00 169.728.000.000,00
11. SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH
RAGA 3.735.368.000.000,00 941.576.000.000,00
4.676.944.000.000,00
11.1 Subsektor
Pendidikan 3.397.759.000.000,00
877.224.000.000,00 4.274.983.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan
Luar Sekolah dan
Kedinasan 172.964.000.000,00 64.352.000.000,00
237.316.000.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan
Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa 94.020.000.000,00 0,00
94.020.000.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan
Olah Raga 70.625.000.000,00 0,00
70.625.000.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA
SEJAHTERA 634.840.000.000,00 56.101.000.000,00
690.941.000.000,00
12.1 Subsektor
Kependudukan dan
Keluarga Berencana 634.840.000.000,00
56.101.000.000,00 690.941.000.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
SOSIAL,KESEHATAN,
PERANAN WANITA,ANAK
DAN REMAJA 1.527.614.000.000,00
569.602.000.000,00 2.097.216.000.000,00
13.1 Subsektor
Kesejahteraan
Sosial 118.401.000.000,00
184.100.000.000,00 302.501.000.000,00
13.2 Subsektor
Kesehatan 1.131.562.000.000,00 373.364.000.000,00
1.504.926.000.000,00
13.3 Subsektor
Peranan Wanita,
Anak dan remaja 277.651.000.000,00
12.138.000.000,00 289.789.000.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN 671.272.000.000,00
862.485.000.000,00 1.533.757.000.000,00
14.1 Subsektor
Perumahan dan
*9539 Permukiman 649.027.000.000,00
789.128.000.000,00 1.438.155.000.000,00
14.2 Subsektor
Penataan Kota
dan Bangunan 22.245.000.000,00
73.357.000.000,00 95.602.000.000,00
15 SEKTOR AGAMA 226.210.000.000,00
77.824.000.000,00 304.034.000.000,00
15.1 Subsektor
Pelayanan
Kehidupan
Beragama 34.380.000.000,00 0,00
34.380.000.000,00
15.2 Subsektor
Pembinaan
Pendidikan Agama 191.830.000.000,00
77.824.000.000,00 269.654.000.000,00
16 SEKTOR ILMU
PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI 701.422.000.000,00 180.356.000.000,00
881.778.000.000,00
16.1 Subsektor
Teknik Produksi
dan Teknologi 211.716.000.000,00
47.069.000.000,00 258.785.000.000,00
16.2 Subsektor
Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar 99.969.000.000,00
459.000.000,00 100.428.000.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuan
dan teknologi 133.480.000.000,00
97.627.000.000,00 231.107.000.000,00
16.4 Subsektor Kelautan 95.000.000.000,00
28.600.000.000,00 123.600.000.000,00
16.5 Subsektor
Kedirgantaraan 35.825.000.000,00
4.918.000.000,00 40.743.000.000,00
16.6 Subsektor Sistem
Informasi dan
Statistik 125.432.000.000,00 1.683.000.000,00
127.115.000.000,00
17 SEKTOR HUKUM 193.648.000.000,00
1.380.000.000,00 195.028.000.000,00
17.1 Subsektor
Pembinaan Hukum
Nasional 13.870.000.000,00 1.380.000.000,00
15.250.000.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum 49.237.000.000,00 0,00
49.237.000.000,00
17.3 Subsektor Sarana
dan Prasarana Hukum 130.541.000.000,00 0,00
130.541.000.000,00
18 SEKTOR APARATUR
NEGARA DAN PENGAWASAN 689.242.000.000,00
221.732.000.000,00 910.974.000.000,00
18.1 Subsektor Aparatur
Negara 672.969.000.000,00
218.158.000.000,00 890.854.000.000,00
18.2 Subsektor
Pendayagunaan Sistem
dan Pelaksanaan
Pengawasan 16.546.000.000,00
3.574.000.000,00 20.120.000.000,00
19 SEKTOR POLITIK,
HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN,KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA 148.737.000.000,00
137.382.000.000,00 286.119.000.000,00
19.1 Subsektor Politik 19.997.000.000,00 0,00
19.997.000.000,00
19.2 Subsektor Hubungan
Luar Negeri 7.225.000.000,00 0,00
7.225.000.000,00
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan
Media Massa 121.515.000.000,00
137.382.000.000,00 258.897.000.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN
DAN KEAMANAN 1.086.193.000.000,00
641.358.000.000,00 1.727.551.000.000,00
20.1 Subsektor Rakyat
Terlatih dan
Perlindungan
Masyarakat 3.690.000.000,000,00
3.690.000.000,00
20.2 Subsektor ABRI 926.110.000.000,00
641.358.000.000,00 1.567.468.000.000,00
20.3 Subsektor Pendkung 156.393.000.000,00 0,00
156.393.000.000,00
Pasal 6
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini
ditetapkan pada bulan April 1997.
Pasal 7
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini
ditetapkan pada bulan April 1997.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a, b, c, dan d
Cukup jelas
Huruf e dan f
Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta
neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar
berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu,
penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan
arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan
sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam
bentuk prognosa.
Ayat (2), (3), dan (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Apabila pada akhir tahun anggaran 1997/1998 terdapat sisa
anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo
kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran
belanja tahun-tahun anggaran beriutnya.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan
tidak berlaku adalah:
1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
2. Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal
menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan
Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling
lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir.
Pasal 14
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
*9541
3672
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






