- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 6 thn 1997)
1997
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (UU 6 thn 1997)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
UU 6/1997, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 *9523 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 6 TAHUN 1997 (6/1997) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; b. bahwa Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Keempat pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam; c. bahwa Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu untuk diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5, Pasal 20, dan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968 Nomor 53, tambahan Lembaran negara Nomor 2860); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1997/1998 Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri; 4. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9. Sektor adalah kumpulan subsektor; 10. Subsektor adalah kumpulan program; 11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. 12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Penerimaan dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 88.060.700.000.000,00. (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 13.026.000.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 101.086.700.000.000,00. Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 64.714.600.000.000,00; b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 15.120.300.000.000,00; c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 8.225.800.000.000,00. (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: a. Bantuan program sebesar nihil; b. Bantuan proyek sebesar Rp 13.026.000.000.000,00. Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 terdiri dari: a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 62.158.800.000.000,00. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 38.927.900.000.000,00. (4) Jumlah Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 101.086.700.000.000,00. Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 73.593.122.000,00 02 Sektor pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 579.010.522.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 37.300.824.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 141.729.400.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 28.979.275.973.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 301.273.894.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 127.379.962.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 74.271.275.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 11.707.532.111.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 256.104.073.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 4.192.871.391.000,00 12 Sektor kependudukan *9526 dan keluarga sejahtera sebesar Rp 315.870.504.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 582.768.507.000,00 14 Sektor perumahan dan Pemukiman sebesar Rp 20.083.759.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.195.776.517.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 383.659.477.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 689.994.885.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 4.805.542.495.000,00 19 Sektor politik,hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.417.040.649.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 6.277.720.660.000,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 589.747.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.512.993.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.616.136.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 269.406.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan Koperasi sebesar Rp 549.927.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 6.849.854.000.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 4.422.982.000.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 962.667.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 7.164.086.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 685.760.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, *9527 pemuda dan olah raga sebesar Rp 4.676.944.000.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 690.941.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 2.097.216.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.533.757.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 304.034.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 881.778.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 195.028.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 910.974.000.000,00 19 Sektor politik,hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 286.119.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.727.551.000.000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 7 Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keptusan Presiden. Pasal 8 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1997/1998 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai: a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pembangunan; c. Realisasi Pengeluaran Rutin; d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan; e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan; f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. Pasal 9 (1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1998/1999. (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1998/1999. Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya. Pasal 11 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1997/1998 berakhir. Pasal 12 (1) Setelah Tahun Anggaran 1997/1998 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1997/1998 berakhir. Pasal 13 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. *9528 Pasal 14 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 16 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1997 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998 UMUM Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang arah kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa sejalan dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita. Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Repelita VI sebagai hasil-hasil pembangunan tersebut, terus diperbahaui, diperdalam dan diperluas dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, yang merupakan APBN tahun ketiga Repelita VI, merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1997/1998 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia, harga minyak di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar mata uang dunia, serta perkembangan suku bunga internasional. APBN Tahun Anggaran 1997/1998 tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan pemerintah yang semakin meningkat. Prinsip tersebut memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan, dan dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas ekonomi yang mantap. Pembentukan tabungan pemerintah, yang merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin, sangat penting terutama dalam kaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan. Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan, sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan penerimaan negara. Untuk itu, pelaksanaan Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan penyempurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin di intensifkan. Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996. Dengan diberlakukannya kedua Undang-undang ini, maka *9530 Indonesia telah melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, penerimaan negara bukan pajak juga diusahakan peningkatannya, melalui berbagai kebijaksanaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sedangkan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri direncanakan tidak jauh berbeda dengan yang diperkirakan dalam Repelita VI, serta digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, terutama yang meningkatkan ekspor non migas. Di bidang belanja negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluaran rutin melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, percepatan pembayaran hutang luar negeri akan terus diupayakan yang dananya diperoleh dari hasil penjualan saham Pemerintah dari BUMN dan atau sisa Anggaran Lebih. Di bidang pengeluaran pembangunan, kebijaksanaan alokasi anggaran belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para investor, tetap memperoleh perhatian yang besar. Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa Tertinggal, serta Inpres Program Makanan Tambahan Anak Sekolah untuk daerah tertentu dalam batas-batas kemampuan keuangan negara. Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil maupun sektor non riil terus dilanjutkan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1998/1999, dan menjadi Tahun Anggaran 1998/1999. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut: *9531 a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan tetap mengalami pertumbuhan; b. bahwa perkenomian Indonesia diperkirakan cukup mantap dan stabil; c. bahwa perkembangan harga minyak bumi di pasaran internasional masih tidak menentu; d. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dip[ertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; e. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan; f. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan sebesar 64.714.600.000.000,00 yang terdiri dari: 0110 Pajak penghasilan (Pph) 29.117.700.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 24.601.400.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 2.505.000.000.000,00 0210 Penerimaan bea masuk 3.321.700.000.000,00 0220 Penerimaan cukai 4.436.300.000.000,00 0230 Penerimaan pajak ekspor/ pungutan ekspor 100.000.000.000,00 0240 Bea meterai 610.500.000.000,00 0250 Bea lelang 22.000.000.000,00 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar 15.120.300.000.000,00 yang terdiri dari: 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 14.871.100.000.000,00 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) 249.200.000.000,00 Penerimaan negara bukan pajak sebesar 8.225.800.000.000,00 yang terdiri dari: 0410 Penerimaan pendidikan 61.409.400.000,00 0411 Uang pendidikan 60.688.700.000,00 0412 Uang ujian masuk,kenaikan tingkat,dan akhir pendidikan 690.700.000,00 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek 30.000.000,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana 453.065.400.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana 453.065.400.000,00 0510 Penjualan hasil produksi,sitaan 18.399.100.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 1.029.300.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan 6.194.900.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan 697.200.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan 3.000.000.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi 126.500.000,00 0516 Penjualan penerbitan,film dan hasil cetakan lainnya 492.000.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.506.800.000,00 0519 Penjualan lainnya 352.400.000,00 0520 Penjualan aset tetap 14.164.400.000,00 0521 Penjualan rumah,gedung,bangunan, dan tanah 785.500.000,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor 182.500.000,00 0523 Penjualan sewa beli 12.100.000.000,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan 1.096.400.000,00 0530 Penerimaan sewa 11.598.000.000,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri 3.979.600.000,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang 2.754.800.000,00 0533 Sewa benda-benda bergerak 4.228.900.000,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 634.700.000,00 0540 Penerimaan jasa I 329.058.300.000,00 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 7.195.000.000,00 0542 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 230.000.000,00 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB 96.100.000.000,00 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 22.854.000.000,00 0545 Penerimaan hak dan perjanjian 164.504.800.000,00 0546 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 4.902.500.000,00 0547 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan 5.826.600.000,00 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama 5.556.000.000,00 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 21.889.400.000,00 0550 Penerimaan jasa II 275.470.000.000,00 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 33.261.400.000,00 0552 Penerimaan iuran hasil hutan,hasil laut, royalti dan denda 140.000.000.000,00 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 2.300.000.000,00 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 11.050.000.000,00 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.751.000.000,00 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan 250.000.000,00 0557 Pendapatan bea lelang 27.500.000.000,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara 40.000.000.000,00 0559 Penerimaan jasa lainnya 19.357.600.000,00 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri 18.000.000.000,00 0561 Bea visa dan paspor 4.000.000.000,00 0562 Bea konsuler 4.000.000.000,00 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri 10.000.000.000,00 0580 Penerimaan penjualan,sewa dan jasa swadana 1.250.198.000.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana 5.395.500.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana 1.222.100.000,00 0583 Penerimaan jasa swadana 1.243.580.400.000,00 0610 Penerimaan kejaksaaan dan peradilan 17.636.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan 80.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan 20.000.000,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan 2.075.000.000,00 0614 Hasil denda,denda tilang dan sebagainya 11.000.000.000,00 0615 Ongkos perkara 1.230.000.000,00 0619 penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 3.231.000.000,00 0710 Penerimaan dari investasi 4.125.000.000.000,00 *9534 0711 Bagian laba dari BUMN 1.925.000.000.000,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) 2.200.000.000.000,00 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 36.912.000.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.442.800.000,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom 3.000.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun 2.000.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 30.079.000.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 390.200.000,00 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 2.361.300.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 1.312.200.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya 107.300.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya 941.800.000,00 0890 Penerimaan lain-lain 1.612.528.100.000,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 750.100.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan, penyelesaian pekerjaan 2.393.600.000,00 0893 Penerimaan kembali ganti rugi 1.881.800.000,00 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN 200.000.000.000,00 0899 Penerimaan anggaran lainnya 1.407.502.600.000,00 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) pengeluaran rutin sebesar Rp 62.158.800.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 73.593.122.000,00 01.1 Subsektor Industri 73.593.122.000,00 *9535 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 579.010.522.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 184.956.423.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 394.054.099.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 37.300.824.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 19.907.941.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 17.392.883.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 141.729.400.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 141.729.400.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI 28.979.257.973.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 69.119.462.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 42.836.220.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 28.778.487.875.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 88.832.416.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 301.273.894.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 31.966.151.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 24.413.144.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 141.053.047.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 57.751.640.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) 46.089.912.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 127.379.962.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 122.340.386.000,00 07.2 Subsektor Energi 5.039.576.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 74.271.275.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 17.658.846.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 56.612.429.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 11.707.532.111.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 11.635.112.852.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 72.419.259.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 256.104.073.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 8.864.526.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 247.239.547.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 4.192.871.391.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 3.767.128.244.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan kedinasan 318.233.770.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional *9536 dan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 96.839.220.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 10.670.157.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 315.870.504.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 315.870.504.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA 582.768.507.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 104.704.868.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 478.063.639.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 20.083.759.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman 13.304.849.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 6.778.910.000,00 15 SEKTOR AGAMA 1.195.776.517.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 185.296.272.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 1.010.480.245.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 383.659.477.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 253.301.376.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 32.922.209.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 2.129.020.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 95.306.872.000,00 17 SEKTOR HUKUM 689.994.885.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 602.336.845.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 87.658.040.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 4.805.542.495.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 4.529.268.897.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 276.273.598.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 1.417.040.649.000,00 19.1 Subsektor Politik 89.217.440.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 961.701.054.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi *9537 dan Media Massa 366.122.155.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 6.277.720.660.000,00 20.2 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 6.022.019.356.000,00 20.3 Subsektor Pendukung 255.701.304.000,00 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 38.927.900.000,00 yang terdiri dari: (dalam rupiah) Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek Jumlah dan Kredit Ekspor 01 SEKTOR INDUSTRI 244.953.000.000,00 344.794.000.000,00 589.747.000.000,00 01.1 Subsektor Industri 244.953.000.000,00 344.794.000.000,00 589.747.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 966.796.000.000,00 546.197.000.000,00 1.512.993.000.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 954.110.000.000,00 522.478.000.000,00 1.476.588.000.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 12.686.000.000,00 23.719.000.000,00 36.405.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 1.472.580.000.000,00 1.143.556.000.000,00 2.616.136.000.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air 399.300.000.000,00 660.173.000.000,00 1.059.473.000.000,00 03.2 Subsektor Irigasi 1.073.280.000.000,00 483.383.000.000,00 1.556.663.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 197.860.000.000,00 71.546.000.000,00 269.406.000.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 197.860.000.000,00 71.546.000.000,00 269.406.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI 226.220.000.000,00 323.707.000.000,00 549.927.000.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 25.725.000.000,00 9.600.000.000,00 35.325.000.000,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 73.645.000.000,00 110.055.000.000,00 183.700.000.000,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional 6.895.000.000,00 6.748.000.000,00 13.643.000.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 6.855.000.000,00 154.799.000.000,00 161.654.000.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil 113.100.000.000,00 42.505.000.000,00 155.605.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 4.687.886.000.000,00 2.161.968.000.000,00 6.849.854.000.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 3.728.466.000.000,00 818.724.000.000,00 4.547.190.000.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 409.925.000.000,00 646.424.000.000,00 1.056.349.000.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 275.610.000.000,00 393.482.000.000,00 669.092.000.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 250.385.000.000,00 290.366.000.000,00 540.751.000.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan *9538 (SAR) 23.500.000.000,00 12.972.000.000,00 36.472.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 1.080.975.000.000,00 3.342.007.000.000,00 4.422.982.000.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 60.175.000.000,00 0,00 60.175.000.000,00 07.2 Subsektor Energi 1.020.800.000.000,00 3.342.007.000.000,00 4.362.807.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 107.475.000.000,00 855.192.000.000,00 962.667.000.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 69.383.000.000,00 0,00 69.383.000.000,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi 38.092.000.000,00 855.192.000.000,00 893.284.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 6.881.852.000.000,00 282.234.000.000,00 7.164.086.000.000,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah 5.402.807.000.000,00 273.434.000.000,00 5.676.241.000.000,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan 1.479.045.000.000,00 8.800.000.000,00 1.487.845.000.000,00 10. SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 420.757.000.000,00 265.003.000.000,00 685.760.000.000,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup 325.436.000.000,00 190.596.000.000,00 516.032.000.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang 95.321.000.000,00 74.407.000.000,00 169.728.000.000,00 11. SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA 3.735.368.000.000,00 941.576.000.000,00 4.676.944.000.000,00 11.1 Subsektor Pendidikan 3.397.759.000.000,00 877.224.000.000,00 4.274.983.000.000,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan 172.964.000.000,00 64.352.000.000,00 237.316.000.000,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 94.020.000.000,00 0,00 94.020.000.000,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga 70.625.000.000,00 0,00 70.625.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 634.840.000.000,00 56.101.000.000,00 690.941.000.000,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana 634.840.000.000,00 56.101.000.000,00 690.941.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,KESEHATAN, PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA 1.527.614.000.000,00 569.602.000.000,00 2.097.216.000.000,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 118.401.000.000,00 184.100.000.000,00 302.501.000.000,00 13.2 Subsektor Kesehatan 1.131.562.000.000,00 373.364.000.000,00 1.504.926.000.000,00 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan remaja 277.651.000.000,00 12.138.000.000,00 289.789.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 671.272.000.000,00 862.485.000.000,00 1.533.757.000.000,00 14.1 Subsektor Perumahan dan *9539 Permukiman 649.027.000.000,00 789.128.000.000,00 1.438.155.000.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan 22.245.000.000,00 73.357.000.000,00 95.602.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA 226.210.000.000,00 77.824.000.000,00 304.034.000.000,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama 34.380.000.000,00 0,00 34.380.000.000,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama 191.830.000.000,00 77.824.000.000,00 269.654.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 701.422.000.000,00 180.356.000.000,00 881.778.000.000,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi 211.716.000.000,00 47.069.000.000,00 258.785.000.000,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar 99.969.000.000,00 459.000.000,00 100.428.000.000,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan teknologi 133.480.000.000,00 97.627.000.000,00 231.107.000.000,00 16.4 Subsektor Kelautan 95.000.000.000,00 28.600.000.000,00 123.600.000.000,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan 35.825.000.000,00 4.918.000.000,00 40.743.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik 125.432.000.000,00 1.683.000.000,00 127.115.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM 193.648.000.000,00 1.380.000.000,00 195.028.000.000,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional 13.870.000.000,00 1.380.000.000,00 15.250.000.000,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum 49.237.000.000,00 0,00 49.237.000.000,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum 130.541.000.000,00 0,00 130.541.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 689.242.000.000,00 221.732.000.000,00 910.974.000.000,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara 672.969.000.000,00 218.158.000.000,00 890.854.000.000,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan 16.546.000.000,00 3.574.000.000,00 20.120.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN,KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 148.737.000.000,00 137.382.000.000,00 286.119.000.000,00 19.1 Subsektor Politik 19.997.000.000,00 0,00 19.997.000.000,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri 7.225.000.000,00 0,00 7.225.000.000,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa 121.515.000.000,00 137.382.000.000,00 258.897.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 1.086.193.000.000,00 641.358.000.000,00 1.727.551.000.000,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat 3.690.000.000,000,00 3.690.000.000,00 20.2 Subsektor ABRI 926.110.000.000,00 641.358.000.000,00 1.567.468.000.000,00 20.3 Subsektor Pendkung 156.393.000.000,00 0,00 156.393.000.000,00 Pasal 6 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini ditetapkan pada bulan April 1997. Pasal 7 Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini ditetapkan pada bulan April 1997. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, b, c, dan d Cukup jelas Huruf e dan f Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (2), (3), dan (4) Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Apabila pada akhir tahun anggaran 1997/1998 terdapat sisa anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran beriutnya. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah: 1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 14 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR *9541 3672
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)