- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang (UU 5 thn 1996)
1996
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang (UU 5 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kupang_(u_5.pdf
UU 5/1996, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1996 (5/1996)
Tanggal: 11 APRIL 1996 (JAKARTA)
Sumber: LN 1996/43; TLN NO. 3633
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang pada umumnya serta Kota Administratif
Kupang pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan
perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Kupang dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan
peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan
peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja
memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi
juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan
potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota
Administratif Kupang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Kupang menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar *9324 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
KUPANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan
*9325 Kota Administratif Kupang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Timur.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Kupang;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari:
1. Desak Alak;
2. Desa Manulai II;
3. Desa Batuplat;
4. Desa Naioni;
5. Desa Sikumana;
6. Desa Bello;
7. Desa Fatukoa.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:
1. Kelurahan Oesapa;
2. Desa Lasiana;
3. Desa Penfui;
4. Desa Liliba;
5. Desa Naimata;
6. Desa Oebufu;
7. Desa Maulafa;
8. Desa Kolhua.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga
terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kelapa Lima;
b. Kecamatan Oebobo;
c. Kecamatan Maulafa;
d. Kecamatan Alak.
*9326
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan
di Kelurahan Kelapa Lima;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di
Desa Oebobo;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di
Desa Maulafa;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa
Alak.
Pasal 4
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
(2) Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat
II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat
setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat
II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah
setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota
Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kupang dihapus.
(2) Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam
wilayah Kota Administratif Kupang dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah
dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang
Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;
*9327 d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang
Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i. Pariwisata;
*9328 j. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukannya
*9329 terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Kupang.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama
3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
*9330
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
I. UMUM
Kota Kupang adalah Ibukota/Pusat Pemerintahan Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
Mengingat perkembangan Kota Kupang yang cukup pesat, maka
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 Kota Kupang
ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua)
wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan
Kupang Selatan, dengan tujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Kupang dalam kedudukannya sebagai
Ibukota/Pusat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur saat ini tumbuh dan berkembang sebagai kota
perdagangan dan industri bagi Nusa Tenggara Timur, serta
menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan
pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanaan kepada
masyarakat.
*9331
Disamping itu Kota Administratif Kupang mempunyai kedudukan
dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Perkembangan Kota Administratif Kupang tersebut ternyata
mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian
masyarakat di berbagai bidang.
Disamping sektor perdagangan dan industri, Pemerintah Kota
Administratif Kupang telah berhasil menggali dan mengolah
potensi wilayah lainnya di bidang transportasi, jasa,
pertanian, perikanan, dan peternakan.
Sejalan dengan perkembangan Kota Administratif Kupang yang
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pada
tahun 1989 penduduk berjumlah 126.416 jiwa dan pada tahun
1993 meningkat menjadi 148.231 jiwa, dengan laju pertumbuhan
rata-rata 4,17 % per tahun, sehingga mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja Kota Administratif
Kupang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan partisipasi
masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru, sejalan
dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat
II Kupang sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi
kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana
dan prasarana fisik kota, serta kesatuan perencanaan dan
pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah
kota Administratif Kupang, maka wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang tidak hanya terdiri dari wilayah Kota
Administratif Kupang, akan tetapi juga meliputi sebagian
wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari Desa-desa
Alak, Manulai II, Batuplat, Naioni, Sikumana, Bello, dan
Fatukoa, serta sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah yang
terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui, Liliba, Naimata,
Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, yang
sekaligus dilakukan penataan wilayah Kecamatan di dalamnya,
maka Kota Administratif Kupang yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 serta Kecamatan
Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dihapus. Dengan
demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang wilayahnya
berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
II. PASAL DEMI PASAL
*9332 Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berasal dari
wilayah Kota Administratif Kupang yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 dan sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang lainnya, yaitu
sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari
Desa-desa Alak, Manulai II, Batulat, Naioni, Sikumana,
Bello, dan Fatukoa, serta sebagian wilayah Kecamatan Kupang
Tengah terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui, Liliba,
Naimata, Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Wilayah Kecamatan Kelapa Lima terdiri dari:
1. Kelurahan Kelapa Lima;
2. Kelurahan Pasir Panjang;
3. Kelurahan Oeba;
4. Kelurahan Merdeka;
5. Kelurahan Tode Kisar;
6. Kelurahan Bonipoi;
7. Kelurahan Solor;
8. Kelurahan Lahi Lai Bissi Kopan;
9. Kelurahan Airmata;
10. Kelurahan Oesapa;
11. Desa Lasiana.
Huruf b
Wilayah Kecamatan Oebobo terdiri dari:
1. Kelurahan Oebobo;
2. Kelurahan Naikoten I;
3. Kelurahan Naikoten II;
4. Kelurahan Kuanino;
5. Kelurahan Bakunase;
6. Kelurahan Airnona;
7. Kelurahan Fontein;
8. Kelurahan Oetete;
9. Desa Oebufu;
10. Desa Liliba;
Huruf c
Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari:
1. Kelurahan Oepura;
2. Desa Maulafa;
3. Desa Penfui;
4. Desa Naimata;
5. Desa Bello;
*9333 6. Desa Fatukoa;
7. Desa Kolhua;
8. Desa Sikumana.
Huruf d
Wilayah Kecamatan Alak terdiri dari:
1. Kelurahan Namosain;
2. Kelurahan Nunbaun Sabu;
3. Kelurahan Nunbaun Delha;
4. Kelurahan Nunhila;
5. Kelurahan Fatufeto;
6. Kelurahan Manutapen;
7. Kelurahan Mantasi;
8. Desa Alak;
9. Desa Batuplat;
10. Desa Manulai II;
11. Desa Naioni.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari:
1. Desa Lifuleo;
2. Desa Tesabela;
3. Desa Oematnunu;
4. Desa Kuanheum;
5. Desa Nitneo;
6. Desa Bolok;
7. Desa Manulai I;
8. Desa Oenesu;
9. Desa Sumlili;
10. Desa Tasikona;
11. Desa Bone;
12. Desa Usapisonbai;
13. Desa Oemasi;
14. Desa Tunfeu.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Barat
berkedudukan di Desa Oenesu.
Ayat (3)
Wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang terdiri dari:
1. Desa Bismarak;
2. Desa Oben;
3. Desa Oeletsala;
4. Desa Oeltua;
5. Desa Baumata;
6. Desa Kuaklalo;
7. Desa Bokong;
*9334 8. Desa Oelnasi;
9. Desa Tarus;
10. Desa NoElbaki;
11. Desa Oelpuah;
12. Desa Oebelo;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Tengah
berkedudukan di Desa Tarus.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah
peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam bentuk
lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang didasarkan atas
hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam
Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang
dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dalam rangka
pengembangan dan kemajuan wilayah.
Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan
fungsi Departemen Dalam Negeri.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal
dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan, ditetapkan
dengan Pemerintahan Pemerintah.
*9335 Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sampai dengan
dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh
semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka
demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
dipakai oleh Kota Administrasi Kupang dan yang dianggap
perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang
dengan memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang kepada
*9336
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha
Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, untuk mencapai
dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya, jika
dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kupang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang.
Begitu juga mengenai utang-piutang yang
kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di
atas dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang.
Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan
sebagaimana dimaksud ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri,
untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Dalam peraturan ini terdapat lampiran GAMBAR apabila ingin
menayangkan gambar tersebut tekan TOMBOL TAB dan ENTER
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kupang_(u_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Sejarah desa oeletsala. Bagian barat desa oebelo berbatasan dengan. Batas wilayah desa oebelo kecamatan kupang tengah. Batas wilayah bagian barat desa oebelo. Sejarah terbentuk kelurahan naikoten ii. Tempat dan kedudukan wilayah kec maulafa di ntt. Sejarah desa bello kecamatan maulafa kota kupang.
Sejarah desa oebelo. Batas batas wilayah desa oebelo.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






