Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1996
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang (UU 5 thn 1996)

1996

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang (UU 5 thn 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang :

UU 5/1996, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        5 TAHUN 1996 (5/1996)

Tanggal:      11 APRIL 1996 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1996/43; TLN NO. 3633

Tentang:      PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
     Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah
     Tingkat II Kupang pada umumnya serta Kota Administratif
     Kupang pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan
     perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;

b.      bahwa Kota Administratif Kupang dalam perkembangannya telah
        menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan
        peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan
        peningkatan   dan   pengembangan   sarana   dan   prasarana
        pengelolaan wilayah tersebut;

c.      bahwa   perkembangan  dan  kemajuan   tersebut   bukan  saja
        memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di
        bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi
        juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan
        potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

d.      bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
        penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
        pelayanan   kepada   masyarakat,   dipandang  perlu   Kota
        Administratif Kupang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah
        Tingkat II;

e.      bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang    Nomor 5
        Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
        pembentukan Kota Administratif Kupang menjadi Kotamadya
        Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1.   Pasal   5 ayat (1), Pasal    18 dan     20 ayat (1) Undang-Undang
     Dasar       *9324 1945;

2.   Undang-undang    Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

3.   Undang-undang    Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
     Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
     Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);

4.   Undang-undang    Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
     Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
     I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
     (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 1655);

5.   Undang-undang   Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
     Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
     sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
     Undang-undang   Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun
     1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);

                          Dengan Persetujuan

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG   TENTANG   PEMBENTUKAN   KOTAMADYA   DAERAH   TINGKAT   II
KUPANG.

                                BAB I
                            KETENTUAN UMUM
                               Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

2.   Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
     Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah;
3.    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam
      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan
            *9325 Kota Administratif Kupang;

4.    Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
      Pembentukan   Daerah-daerah  Tingkat   II   Dalam  Wilayah
      Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
      Tenggara Timur;

5.    Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
      tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
      Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

                              BAB II
                   PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                             Pasal   2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Timur.
                           Pasal 3

(1)   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah:

      a.   Kota Administratif Kupang;

      b.   Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari:
           1.   Desak Alak;
           2.   Desa Manulai II;
           3.   Desa Batuplat;
           4.   Desa Naioni;
           5.   Desa Sikumana;
           6.   Desa Bello;
           7.   Desa Fatukoa.

      c.   Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:
           1.   Kelurahan Oesapa;
           2.   Desa Lasiana;
           3.   Desa Penfui;
           4.   Desa Liliba;
           5.   Desa Naimata;
           6.   Desa Oebufu;
           7.   Desa Maulafa;
           8.   Desa Kolhua.

(2)   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga
      terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:

      a.   Kecamatan Kelapa Lima;
      b.   Kecamatan Oebobo;
      c.   Kecamatan Maulafa;
      d.   Kecamatan Alak.
*9326
(3) a.     Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan
      di Kelurahan Kelapa Lima;

      b.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di
      Desa Oebobo;

      c.   Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di
      Desa Maulafa;

      d.    Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa
      Alak.

                                Pasal   4

(1)   Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya
      Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
      ayat (1).

(2)   Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat
      II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat
      setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

(3)   Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat
      II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah
      setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.

                                Pasal   5

(1)   Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota
      Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
      II Kupang dihapus.

(2)   Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam
      wilayah Kota Administratif Kupang dihapus.

                                Pasal   6

(1)   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat      II   Kupang    mempunyai
      batas-batas sebagai berikut:

      a.   Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;

      b.   Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah
      dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II
      Kupang;
      c.   Sebelah selatan berbatasan dengan        Kecamatan   Kupang
      Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;

      *9327 d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang
      Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau.

(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
      dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
      Undang-undang ini.

(3)   Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
      secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             BAB III
                  PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
                          WILAYAH/DAERAH

                             Pasal   7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                             Pasal   8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal   9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB IV
                    URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                             Pasal   10

(1)   Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
      diserahkan  sebagian   urusan-urusan pemerintahan  sebagai
      kewenangan pangkal di bidang:

      a.   Pemerintahan Umum;
      b.   Kesehatan;
      c.   Pendidikan dan Kebudayaan;
      d.   Pertanian;
      e.   Pekerjaan Umum;
      f.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
      g.   Perindustrian dan Perdagangan;
      h.   Sosial;
      i.   Pariwisata;
      *9328 j. Keuangan Daerah.

(2)   Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB V
                        KETENTUAN PERALIHAN
                             Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.

                             Pasal   12

(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat    Daerah   Kotamadya
      Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari:

      a.   Anggota-anggota   yang   diangkat dari wakil-wakil
      Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
      perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
      dilaksanakan di daerah tersebut;

      b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2)   Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
      Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal   13

(1)   Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
      Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah
      Tingkat II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah
      Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang:

      a.   Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
      Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;

      b.   Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
      bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
      dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
      Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Kupang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
      Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;

      c.   Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
      Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukannya
      *9329 terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
      dan dianggap perlu untuk diserahkan;

      d.   Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Kupang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Kupang;

      e.   Perlengkapan    kantor,   arsip,    dokumentasi,   dan
      perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
      Daerah Tingkat II Kupang.

(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
      tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
      II Kupang.

                             Pasal   14

(1)   Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama
      3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2)   Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
      Negeri.

                             Pasal   15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Kupang, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

                              BAB VI
                         KETENTUAN PENUTUP
                             Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                             Pasal   17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                             Pasal   18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
*9330

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

                                PENJELASAN
                                    ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 5 TAHUN 1996
                                  TENTANG
              PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG

I.     UMUM

       Kota Kupang adalah Ibukota/Pusat Pemerintahan Propinsi
       Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagaimana ditetapkan
       dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
       Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
       Tenggara Timur.

       Mengingat perkembangan Kota Kupang yang cukup pesat, maka
       dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 Kota Kupang
       ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua)
       wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan
       Kupang    Selatan,   dengan    tujuan   untuk   meningkatkan
       penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
       pembinaan   wilayah  dan    pembangunan  untuk  meningkatkan
       kesejahteraan masyarakat.

       Kota   Administratif Kupang  dalam  kedudukannya        sebagai
       Ibukota/Pusat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat        I Nusa
        Tenggara Timur saat ini tumbuh dan berkembang sebagai kota
        perdagangan dan industri bagi Nusa Tenggara Timur, serta
        menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan
        pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanaan kepada
        masyarakat.
*9331
        Disamping itu Kota Administratif Kupang mempunyai kedudukan
        dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik,
        ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

        Perkembangan Kota Administratif Kupang tersebut ternyata
        mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian
        masyarakat di berbagai bidang.
        Disamping sektor perdagangan dan industri, Pemerintah Kota
        Administratif Kupang telah berhasil menggali dan mengolah
        potensi wilayah lainnya di bidang transportasi, jasa,
        pertanian, perikanan, dan peternakan.

        Sejalan dengan perkembangan Kota Administratif Kupang yang
        diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pada
        tahun 1989 penduduk berjumlah 126.416 jiwa dan pada tahun
        1993 meningkat menjadi 148.231 jiwa, dengan laju pertumbuhan
        rata-rata   4,17    %   per  tahun,   sehingga   mengakibatkan
        bertambahnya beban tugas dan volume kerja Kota Administratif
        Kupang    dalam     rangka    penyelenggaraan    pemerintahan,
        pembangunan,    dan    pembinaan   serta    pelayanan   kepada
        masyarakat.

        Dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
        penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
        kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan partisipasi
        masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
        Kupang, sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru, sejalan
        dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah
        Tingkat I Nusa Tenggara Timur.

        Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat
        II Kupang sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi
        kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana
        dan prasarana fisik kota, serta kesatuan perencanaan dan
        pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah
        kota Administratif Kupang, maka wilayah Kotamadya Daerah
        Tingkat II Kupang tidak hanya terdiri dari wilayah Kota
        Administratif Kupang, akan tetapi juga meliputi sebagian
        wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari Desa-desa
        Alak, Manulai II, Batuplat, Naioni, Sikumana, Bello, dan
        Fatukoa, serta sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah yang
        terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui, Liliba, Naimata,
        Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa.

        Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, yang
        sekaligus dilakukan penataan wilayah Kecamatan di dalamnya,
        maka Kota Administratif Kupang yang dibentuk berdasarkan
      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 serta Kecamatan
      Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dihapus. Dengan
      demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang wilayahnya
      berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.

II.   PASAL DEMI PASAL

      *9332 Pasal 1
           Cukup jelas

      Pasal 2
           Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berasal dari
      wilayah Kota Administratif Kupang yang dibentuk dengan
      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 dan sebagian
      wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang lainnya, yaitu
      sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari
      Desa-desa Alak, Manulai II, Batulat, Naioni, Sikumana,
      Bello, dan Fatukoa, serta sebagian wilayah Kecamatan Kupang
      Tengah terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui, Liliba,
      Naimata, Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa.

      Pasal 3
           Ayat (1)
                Cukup jelas

           Ayat (2)
                Huruf a
                     Wilayah Kecamatan Kelapa Lima terdiri dari:
                     1.   Kelurahan Kelapa Lima;
                     2.   Kelurahan Pasir Panjang;
                     3.   Kelurahan Oeba;
                     4.   Kelurahan Merdeka;
                     5.   Kelurahan Tode Kisar;
                     6.   Kelurahan Bonipoi;
                     7.   Kelurahan Solor;
                     8.   Kelurahan Lahi Lai Bissi Kopan;
                     9.   Kelurahan Airmata;
                     10. Kelurahan Oesapa;
                     11. Desa Lasiana.

                Huruf b
                     Wilayah Kecamatan Oebobo terdiri dari:
                     1.   Kelurahan Oebobo;
                     2.   Kelurahan Naikoten I;
                     3.   Kelurahan Naikoten II;
                     4.   Kelurahan Kuanino;
                     5.   Kelurahan Bakunase;
                     6.   Kelurahan Airnona;
                     7.   Kelurahan Fontein;
                     8.   Kelurahan Oetete;
                     9.   Desa Oebufu;
                     10. Desa Liliba;
          Huruf c
               Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari:
               1.        Kelurahan Oepura;
               2.   Desa Maulafa;
               3.   Desa Penfui;
               4.   Desa Naimata;
               5.   Desa Bello;
               *9333 6. Desa Fatukoa;
               7.   Desa Kolhua;
               8.   Desa Sikumana.

          Huruf d
               Wilayah Kecamatan Alak terdiri dari:
               1.   Kelurahan Namosain;
               2.   Kelurahan Nunbaun Sabu;
               3.   Kelurahan Nunbaun Delha;
               4.   Kelurahan Nunhila;
               5.   Kelurahan Fatufeto;
               6.   Kelurahan Manutapen;
               7.   Kelurahan Mantasi;
               8.   Desa Alak;
               9.   Desa Batuplat;
               10. Desa Manulai II;
               11. Desa Naioni.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 4
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari:
          1.    Desa Lifuleo;
          2.    Desa Tesabela;
          3.    Desa Oematnunu;
          4.    Desa Kuanheum;
          5.    Desa Nitneo;
          6.    Desa Bolok;
          7.    Desa Manulai I;
          8.    Desa Oenesu;
          9.    Desa Sumlili;
          10. Desa Tasikona;
          11. Desa Bone;
          12. Desa Usapisonbai;
          13. Desa Oemasi;
          14. Desa Tunfeu.
          Pusat    Pemerintahan  Kecamatan    Kupang     Barat
berkedudukan di Desa Oenesu.

     Ayat (3)
          Wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang terdiri dari:
          1.    Desa Bismarak;
          2.    Desa Oben;
          3.    Desa Oeletsala;
          4.    Desa Oeltua;
          5.    Desa Baumata;
          6.    Desa Kuaklalo;
          7.    Desa Bokong;
          *9334 8. Desa Oelnasi;
          9.    Desa Tarus;
          10. Desa NoElbaki;
          11. Desa Oelpuah;
          12. Desa Oebelo;
          Pusat    Pemerintahan  Kecamatan   Kupang   Tengah
berkedudukan di Desa Tarus.

Pasal 5
     Cukup jelas

Pasal 6
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah
peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam bentuk
lampiran Undang-undang ini.

     Ayat (3)
          Penentuan batas wilayah secara pasti antara
Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II Kupang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang didasarkan atas
hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 7
     Cukup jelas

Pasal 8
     Cukup jelas

Pasal 9
     Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.

Pasal 10
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam
Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang
dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan
Kotamadya   Daerah   Tingkat   II   Kupang,   dalam   rangka
pengembangan dan kemajuan wilayah.
          Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan
fungsi Departemen Dalam Negeri.
          Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal
dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan, ditetapkan
dengan Pemerintahan Pemerintah.

     *9335 Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 11
     Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Oleh   karena   itu   untuk   pertama  kali  Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang diangkat dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sampai dengan
dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang.

Pasal 12
     Ayat (1)
          Huruf a
               Yang     dimaksud      dengan   memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh
semangat   kebersamaan   serta   kekeluargaan dalam   rangka
demokrasi Pancasila.

          Huruf b
               Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 13
     Ayat (1)
          Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
dipakai oleh Kota Administrasi Kupang dan yang dianggap
perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang
dengan memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang.
          Untuk   itu  dalam   rangka  tertib    administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II               Kupang       kepada
                                *9336
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
          Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha
Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kupang yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, untuk mencapai
dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya, jika
dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kupang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang.
          Begitu    juga    mengenai   utang-piutang     yang
kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Kupang, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang.
          Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di
atas dibuatkan daftar inventaris.

     Ayat (2)
          Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang.
          Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah
Tingkat II Kupang, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan
sebagaimana dimaksud ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri,
untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.

Pasal 14
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 15
     Cukup jelas

Pasal 16
     Cukup jelas

Pasal 17
     Cukup jelas

Pasal 18
     Cukup jelas

           --------------------------------
                              CATATAN

Dalam peraturan ini terdapat lampiran GAMBAR apabila ingin
menayangkan gambar tersebut tekan TOMBOL TAB dan ENTER

Kutipan:   LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1996


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kupang_(u_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sejarah desa oeletsala. Bagian barat desa oebelo berbatasan dengan. Batas wilayah desa oebelo kecamatan kupang tengah. Batas wilayah bagian barat desa oebelo. Sejarah terbentuk kelurahan naikoten ii. Tempat dan kedudukan wilayah kec maulafa di ntt. Sejarah desa bello kecamatan maulafa kota kupang.

Sejarah desa oebelo. Batas batas wilayah desa oebelo.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.