- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang (UU 5 thn 1996)
1996
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang (UU 5 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Kupang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kupang_(u_5.pdf
UU 5/1996, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 5 TAHUN 1996 (5/1996) Tanggal: 11 APRIL 1996 (JAKARTA) Sumber: LN 1996/43; TLN NO. 3633 Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang pada umumnya serta Kota Administratif Kupang pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Kupang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kupang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kupang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar *9324 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan *9325 Kota Administratif Kupang; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Pasal 3 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah: a. Kota Administratif Kupang; b. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari: 1. Desak Alak; 2. Desa Manulai II; 3. Desa Batuplat; 4. Desa Naioni; 5. Desa Sikumana; 6. Desa Bello; 7. Desa Fatukoa. c. Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari: 1. Kelurahan Oesapa; 2. Desa Lasiana; 3. Desa Penfui; 4. Desa Liliba; 5. Desa Naimata; 6. Desa Oebufu; 7. Desa Maulafa; 8. Desa Kolhua. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Kelapa Lima; b. Kecamatan Oebobo; c. Kecamatan Maulafa; d. Kecamatan Alak. *9326 (3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di Kelurahan Kelapa Lima; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Oebobo; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Maulafa; d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa Alak. Pasal 4 (1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dihapus. (2) Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam wilayah Kota Administratif Kupang dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang; *9327 d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Sosial; i. Pariwisata; *9328 j. Keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukannya *9329 terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. *9330 Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG I. UMUM Kota Kupang adalah Ibukota/Pusat Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Mengingat perkembangan Kota Kupang yang cukup pesat, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 Kota Kupang ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan, dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kota Administratif Kupang dalam kedudukannya sebagai Ibukota/Pusat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur saat ini tumbuh dan berkembang sebagai kota perdagangan dan industri bagi Nusa Tenggara Timur, serta menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanaan kepada masyarakat. *9331 Disamping itu Kota Administratif Kupang mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perkembangan Kota Administratif Kupang tersebut ternyata mempunyai dampak positif dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang. Disamping sektor perdagangan dan industri, Pemerintah Kota Administratif Kupang telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang transportasi, jasa, pertanian, perikanan, dan peternakan. Sejalan dengan perkembangan Kota Administratif Kupang yang diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang pada tahun 1989 penduduk berjumlah 126.416 jiwa dan pada tahun 1993 meningkat menjadi 148.231 jiwa, dengan laju pertumbuhan rata-rata 4,17 % per tahun, sehingga mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja Kota Administratif Kupang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah kota Administratif Kupang, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Kupang, akan tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari Desa-desa Alak, Manulai II, Batuplat, Naioni, Sikumana, Bello, dan Fatukoa, serta sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah yang terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui, Liliba, Naimata, Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa. Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, yang sekaligus dilakukan penataan wilayah Kecamatan di dalamnya, maka Kota Administratif Kupang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 serta Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. II. PASAL DEMI PASAL *9332 Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang berasal dari wilayah Kota Administratif Kupang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang lainnya, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat yang terdiri dari Desa-desa Alak, Manulai II, Batulat, Naioni, Sikumana, Bello, dan Fatukoa, serta sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari Desa-desa Lasiana, Penfui, Liliba, Naimata, Oebufu, Maulafa, Kolhua, dan Kelurahan Oesapa. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Wilayah Kecamatan Kelapa Lima terdiri dari: 1. Kelurahan Kelapa Lima; 2. Kelurahan Pasir Panjang; 3. Kelurahan Oeba; 4. Kelurahan Merdeka; 5. Kelurahan Tode Kisar; 6. Kelurahan Bonipoi; 7. Kelurahan Solor; 8. Kelurahan Lahi Lai Bissi Kopan; 9. Kelurahan Airmata; 10. Kelurahan Oesapa; 11. Desa Lasiana. Huruf b Wilayah Kecamatan Oebobo terdiri dari: 1. Kelurahan Oebobo; 2. Kelurahan Naikoten I; 3. Kelurahan Naikoten II; 4. Kelurahan Kuanino; 5. Kelurahan Bakunase; 6. Kelurahan Airnona; 7. Kelurahan Fontein; 8. Kelurahan Oetete; 9. Desa Oebufu; 10. Desa Liliba; Huruf c Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari: 1. Kelurahan Oepura; 2. Desa Maulafa; 3. Desa Penfui; 4. Desa Naimata; 5. Desa Bello; *9333 6. Desa Fatukoa; 7. Desa Kolhua; 8. Desa Sikumana. Huruf d Wilayah Kecamatan Alak terdiri dari: 1. Kelurahan Namosain; 2. Kelurahan Nunbaun Sabu; 3. Kelurahan Nunbaun Delha; 4. Kelurahan Nunhila; 5. Kelurahan Fatufeto; 6. Kelurahan Manutapen; 7. Kelurahan Mantasi; 8. Desa Alak; 9. Desa Batuplat; 10. Desa Manulai II; 11. Desa Naioni. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Wilayah Kecamatan Maulafa terdiri dari: 1. Desa Lifuleo; 2. Desa Tesabela; 3. Desa Oematnunu; 4. Desa Kuanheum; 5. Desa Nitneo; 6. Desa Bolok; 7. Desa Manulai I; 8. Desa Oenesu; 9. Desa Sumlili; 10. Desa Tasikona; 11. Desa Bone; 12. Desa Usapisonbai; 13. Desa Oemasi; 14. Desa Tunfeu. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Barat berkedudukan di Desa Oenesu. Ayat (3) Wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari: 1. Desa Bismarak; 2. Desa Oben; 3. Desa Oeletsala; 4. Desa Oeltua; 5. Desa Baumata; 6. Desa Kuaklalo; 7. Desa Bokong; *9334 8. Desa Oelnasi; 9. Desa Tarus; 10. Desa NoElbaki; 11. Desa Oelpuah; 12. Desa Oebelo; Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupang Tengah berkedudukan di Desa Tarus. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi Departemen Dalam Negeri. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan, ditetapkan dengan Pemerintahan Pemerintah. *9335 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka demokrasi Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administrasi Kupang dan yang dianggap perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dengan memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang kepada *9336 Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Begitu juga mengenai utang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang. Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Dalam peraturan ini terdapat lampiran GAMBAR apabila ingin menayangkan gambar tersebut tekan TOMBOL TAB dan ENTER Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_kupang_(u_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Sejarah desa oeletsala. Bagian barat desa oebelo berbatasan dengan. Batas wilayah desa oebelo kecamatan kupang tengah. Batas wilayah bagian barat desa oebelo. Sejarah terbentuk kelurahan naikoten ii. Tempat dan kedudukan wilayah kec maulafa di ntt. Sejarah desa bello kecamatan maulafa kota kupang.
Sejarah desa oebelo. Batas batas wilayah desa oebelo.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)